Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DALAM MASYARAKAT BALI Anak Agung Gede Agung Indra Prathama1. Ketut Rai Marthania Onassis2. I Gusti Agung Made Dwi Komara3 Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai. Jl. Kampus Ngurah Rai No. Penatih. Kec. Denpasar Tim. Kota Denpasar. E-mail: indraprathama0@gmail. marthaniaonassis135@gmail. com, dwikomara99@gmail. Abstrak. Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Pengetahuan Tradisonal (PT). Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. Beberapa kekayaan intelektual milik Negara Indonesia sering diakui oleh negara lain, terutama yang menyangkut warisan budaya seperti tari-tarian tradisional. Salah satu kekayaan intelektual komunal milik Negara Indonesia yang pernah di klaim oleh negara lain adalah Tari Pendet asal Provinsi Bali pada tahun 2009 pernah diklaim oleh Negara Malaysia. Maka dari itu untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual komunal milik Indonesia dibutuhkan perlindungan hukum dan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kembali klaim atas kekayaan intelektual kominal milik Negara Indonsesia. Kata kunci: Perlindungan Hukum. Kekayaan Intelektual. Komunal Abstract. Intellectual Property is the exclusive right granted by the state to creators, inventors, designers, and creators with respect to their creations or intellectual works. Communal intellectual property is intellectual property owned by the public to be Communal Intellectual Property, hereinafter abbreviated as KIK, is intellectual property in the form of Traditional Cultural Expressions (EBT). Traditional Knowledge (PT). Genetic Resources (SDG. and Potential Geographical Indications. Some intellectual property belonging to the Indonesian State is often recognized by other countries, especially when it comes to cultural heritage such as traditional dances. One of the communal intellectual properties owned by the Indonesian State that has been claimed by other countries is the Pendet Dance from Provinsi Bali in 2009 once claimed by the State of Malaysia. Therefore, to maintain Indonesia's communal intellectual property rights, legal protection and government efforts are needed to prevent the re-occurrence of claims to communal intellectual property owned by the Indonesian State. Keywords: Legal Protection. Intellectual Property. Communal PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman suku, agama, ras dan bahasa yang menjadi salah satu dari daya tarik dari Negara Indonesia, dengan adanya keragaman itu maka beragam pula adat istiadatnya. Keragaman yang dimaksud seperti beragamnya bahasa daerah, baju adat dan makanan khas Perkembangan semakin pesat serta perkembangan teknologi yang memudahkan setiap orang mengakses informasi, salah satunya informasi mengenai budaya disetiap negara didunia. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarang Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 efektif perbuatan melawan hukum. Salah satunya adalah pencurian atau klaim yang dilakukan oleh negara lain atas kebudayaan yang dimiliki Negara Indonesia yang tentunya melanggar hak kekayaan itelektual dan merusak kedaulatan dari Negara Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. 2 Hal-hal mengenai hak kekayaan intelektual komunal diatur dalam beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2013 Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable haring of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/OT. 140/12/2006 Pelestarian Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman. Seluruh kebudayaan yang dimiliki Negara Indonesia termasuk Kekayaan Intelektual Komunal. Adapun intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat menjadi KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Pengetahuan Tradisonal (PT). Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis4 sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas UU No. 28 Tahun 2014 pada pasal 38 ayat 1 menyebutkan ekspresi budaya tradisional ini mencakup salah satu atau Mahmuda Pancawisma Febriaharini. AuEksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum SiberAy. Serat Acitya 5. No. 1, 2016, hlm. DOI: http://dx. org/ 10. 56444/sa. Kemenkumham Jambi. AuPanduan Kekayaan IntelektualAy, https://jambi. id/layananpublik/ pelayanan-hukum-umum/panduankekayaanintelektual#::text=Kekayaan Intelektual adalah hak yangproses yang berguna untuk manusia, pada 14 Desember 2022. Robiatul Adawiya dan Rumawi. AuPENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MASYARAKAT KOMUNAL DI INDONESIAAy. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 10 Mei DOI: http://dx. org/10. 28946/rpt. Kemenkumgan NTT, diakses dari https://ntt. id/attachments/ 10546/Inovasi Unggula_Manual Book KIK. pada 14 Desember 2022. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 kombinasi dari segala jenis kesenian dan karya sastra seperti musik, gerak dan tari, prosa, drama, teater, segala jenis seni rupa dan yang terakhir adalah upacara adat. Cara melindungi adalah dengan adanya pemusatan dan dokumentasi nasional melalui Seksi Ekspresi Budaya Tradisional Subdit Pengetahuan Ekspresi Budaya Tradisional. Pengetahuan Tradisional (PT) Pengetahuan tradisional merupakan pengetahuan yang dikembangkan oleh masyarakat pribumi atau karya intelektual berdasarkan tradisi. Pengetahuan ini mencakup metode budi daya pengobatan, kesenian, serta resep makanan-minuman. Sumber Daya Genetik (SDG) Sumber Daya Genetik (SDG) adalah material tumbuhan atau binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spseies baru. Potensi Indikasi Geografis Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Salah intelektual komunal milik Negara Indonesia yang pernah di klaim oleh negara lain adalah Tari Pendet asal Provinsi Bali pada tahun 2009 pernah diklaim oleh Negara Malaysia, yang dapat dilihat dalam sebuah iklan yang mengiklankan pariwisata Negara Malaysia yang menampilkan fitur penari Pendet Bali yang sebetulnya memang bukan tarian Malaysia, sehingga menyebabkan kemarahan bagi warga Indonesia. Bali menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang masih menjaga adat istiadatnya. Dengan keadaan alam yang masih terjaga dan adat istiadat yang masih dijalankan serta di turunkan dari generasi ke generasi membuat Bali menjadi salah satu destinasi wisata yang popular di wisatawan lokal maupun mancanegara. Untuk menghidari pristiwa klaim yang dilakukan oleh negara lain atas kekayaan budaya yang dimiliki Negara Indonesia diperlukannya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual komunal sehingga dapat melindungi kekayaan budaya miliki Negara Indonesia yang telah diturunkan oleh nenek moyang Bangsa Indonesia. IndoArgoPedia. AuSumber Daya Genetik (SDG)Ay, http://indoagropedia id/books/direktorat-perbibitandan-produksi-ternak/chapter/sumber-dayagenetik. #::text=Sumber Daya Genetik (SDG) adalah, rum pun, atau spseies baru, pada 17 Desember, pukul 16:53 WITA. DJKI. AuINDIKASI GEOGRAFISAy diakses dari https://w. id/menuutama/indikasi-geografis/pengenalan, pada 17 Desember 2022, pukul 16:58 WITA. Badan Penelitian Pengembangan Provinsi Kalimantan, diakses https://litbang id/artikel/artikel/urgensiperlindungan-hki-komunal, pada 6 januari Ika. AuPerlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia. Perlu Aturan TegasAy. Universitas Gadjah Mada, diakses https://w. id/id/berita/671perlindungan-pengetahuan-tradisional-diindonesia-perlu-aturan-tegas. Desember 2022, pukul 16:49 WITA. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Dari uraian diatas maka dapat disampaikan permasalahan sebagai berikut, yaitu: Bagaimana perlindungan hukum bagi hak kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Hindu di Bali? . Bagaimanakah upaya pemerintah Provinsi Bali untuk dapat intelektual komunal masyarakat Hindu di Bali? PEMBAHASAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL YANG DIMILIKI OLEH MASYARAKAT BALI Di Negara Indonesia belum diaturnya secara khusus mengenai perlindungan atas hak kekayaan intelektual komunal, namun pada tahun 1982 telah diaturnya mengenai hak cipta dalam Pasal 10 Undang-Undang N0. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta10, . Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah, pra sejarah, paleo antropologi dan bendabenda budaya nasional . Hasil kebudayaan rakyat bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya dipelihara dan dilindungi oleh negara. Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut pada ayat . a terhadap luar . Hak cipta suatu karya demi dijadikan milik negara dengan Keputusan Presiden atas dasar pertimbangan Dewan Hak Cipta. Kepada pemegang hak cipta dalam ayat . diberi METODE PENELITIAN Metode penelitian dalam penulisan dan penyusunan yang digunakan adalah pendekatan yurudis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahanbahan kepustakaan atau data sekunder 9 Teknik pengumpulan data dalam penulisan makalah ini yaitu melalui studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data berupa data perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual komunal. Proses menganalisis data dilakukan setelah seluruh data telah Analisis data dapat dilakukan dengan cara membaca, mepelajari, menelaah serta membandingkan berbagai menginterprestasikan hasil analisis, sehingga dapat menjawab semua Tahap penulisan makalah ini adalah penarikan kesimpuran dari permasalahan yang telah Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta, https://peraturan. id/Home/Download/ 35825/UU Nomor 6 Tahun% pdf,pada 6 Januari 2023. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 imbalan penghargaan yang ditetapkan oleh Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Selain diakuinya dalam UU No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, hak kekayaan intelektual komunal diakui juga dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan yang terbaru diakui dalam Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa: AuPengumuman. Pendistribusiam Komunikasi Potret seorang atau beberapa Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan umum tidak pelanggaran Hak Cipta, kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak katas sebelum atau pada saat berlangsungAy. Salah satu kayakaya intelektual yang dimiliki oleh Negara Indonesia yang pernah diklaim adalah Tari Pendet milik masyarakat Hindu di Bali yang di klaim oleh negara lain (Malaysi. yaitu yang dimana kekayaan intelektual yang diklaim bersifat ekspresi budaya tradisional. Provinsi Bali merupakan salah satu provinsi yang terdapat di Indonesia yang terkenal hingga mancanegara. Ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas 12 Hal ini sesuai dengan maksud kata Ciptaan yang ada pada Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, sehingga dengan demikian pada dasarnya pengetahuan tradisonal dapat juga disebut sebagai HKI. Ekspresi Budaya Tradisional merupakan aspek yang sangat penting bagi petubuhan ekonomi maupun sosial di Negara Indonesia, yang Negara Indoensia memiliki banyak potensi dalam aspek karya seni, dimana Indonesia memiliki keragaman dalam suku, agama, ras maupun memiliki beraga karya seni dan adat-istiadat yang lahir dan terkenal hingga mancanegara. Dengan mencegah terjadinya pencurian dimiliki Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, diakses dari https://peraturan. id/Home/ Downloa/28018/UU Nomor 28 Tahun 2014. Badan Penelitian Pengembangan Provinsi Kalimantan. Loc. Cit. I Kadek Sukadana Putra dan Gusti Ayu Nia Priyantini. AuPERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP EKPRESI TRADISIONAL GEGURITAN BALI DI INDONESIAAy. Jurnal Media Pendidikan Pancasial dan Kewarganegaraan. Volume 3 Nomor 2. Oktober 2021, diasesk dari DOI: https://doi. org/10. 23887/jmpkn. , pada 6 Januari 2023. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 milik Masyarakat Hindu Bali, kekayaan potensi kekayaan dimiliki oleh Provinsi Bali. Selain diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, kekayaan intelektual komunal milik Indonesia juga diatur dalam Undang-undang Nomor Tahun Perlindungan Varietas Tanaman. Ekspresi tradisional merupakan suatu ciptaan yang dilindungi dan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat . UU Hak Cipta bahwa hak cipta atas ekspresi budaya Negara. Dalam Penjelasan Pasal 38 ayat . UU Hak Cipta dimaksud dengan "ekspresi budaya tradisional" mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut:15 verbal tekstual, baik lisan berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau gerak, mencakup antara lain, teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat. seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau upacara adat. Lalu menurut pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, budaya tradisional termasuk dalam karya ciptaan yang Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 dan Pasal 12. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 mengatur tentang folklor dalam hal pemegang Hak Cipta, yakni:16 pada ayat . AuNegara Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda lainnyaAy. AuNegara Hak Cipta atas folklor dari hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dogeng, legenda, babad, lagu, kaligrafi dan karya seni Ay Selanjutnya Penjelasan tradisional, baik oleh menunjukkan identitas sosial dan budayanya nilai-nilai diucapkan atau diikuti secara turun menurun, termasuk: 1. rakyat, puisi rakyat. I Kadek Sukadana Putra dan Gusti Ayu Nia Priyantini. Op. Cit, hlm. Ibid. I Kadek Sukadana Putra dan Gusti Ayu Nia Priyantini. Op. Cit. Hlm. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 lagu-lagu rakyat dan permainan tradisional. hasil seni antara lain ukir-ukiran, instrumen musik, dan tenun tradisional. Selain peraturanperaturan undang-undang diatas, ada beberapa peraturan yang menjadi dasar dari hak kekayaan intelektual kominal di Negara Indonesia yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable haring of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan Perbibitan Ternak Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/OT. 140/12/20 06 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 2/Menlhk/Setjen/Kum. 1/1/ 2018 Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik spesies Liar Dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya. Hak keayaan intelektual komunal selain diatur dalam undang-undang Republik Indonesia, intelektual komunal diatur juga dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa. Aksara. Dan Sastra Bali. Dimana menurut Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 1 Tahun 2018 tentang Bahasa. Aksara. Dan Sastra Bali ini memiliki masud mempertahankan hak kekayaan dimiliki oleh masyarakat Hindu di Bali. Tujuan pemajuan. Sastra Bali mentetapkan keberadaan dan kesinambungan penggunaan Bahasa. Aksara, dan Sastra Bali sehingga menjadi faktor pendukung bagi tumbunhnya jati diri dan kebanggaan Daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bahasa. Aksara, dan Sastra Bali, file:///C:/Users/user/Downloads/PERDA%2 0NO 1 TAHUN 2018 TENT ANG BAHASA SASTRA DAN AKS ARA BALI. pdf, pada 7 Januari 2023. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 menetapkan kedudukan dan fungsi Bahasa. Aksara, dan Sastra bali. melindung, mengembangkan, memanfaatkan dan membina Bahsa. Aksara, dan Sastra Bali yang merupakan unsur utama kebudaayaan daerah yang berfungs menunjangn kebudayan nasional. meningkatkan mutu dan Bahasa. Aksara, dan Sastra Bali. memfungsikan bahasa daerah kepribadian suku bangsa, pengembangan sastra dan budaya Daerah dalam bingkai ke0Indonesiaan, komunikasi dalam keluarga dan masyarakat Daeraha, bahasa media massa lokal, sarana pendukung Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia. Dan menurut Pasal 2 Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 1 Tahun 2018 tentang Bahasa. Aksara. Dan Sastra Bali, peraturan daerah ini memiliki maksud yaitu: Peraturan Daerah melakukan upaya pemajuan Bahasa. Aksara dan Sastra Bali dan pembinaan potensi Bahasa. Aksara, dan Sastra Bali. Walapun Bangsa Indonesia itu penting dalam membantu pertumbuhan ekonomi di Negara Indonesia dan telah diatur dalam undangundang nasional dan peraturan gubenur Bali. husus Provinsi Bal. yang belaku, namun dimiliki oleh negara Indonesia belum memadai, sehingga sering terjadinya klain yang dilakukan negara lain atas hak kekayaan komunal milik Provinsi Bali maupun provinsi lainnya di Indonesia. Diperlukan peraturan yang lebih tegas dan mengkhusus kekayaan intelektual komunal di Negara Indonesia, termasuk Provisi Bali. UPAYA PEMERINTAH PROVINSI BALI DALAM MELINDUNGI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL YANG DIMILIKI OLEH MASYARAKAT BALI Kekayaan komunal sangat lah penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk juga kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Hindu di Bali. Dimana kekayaan intelekatual komunal milik Provinsi Bali baik adat-istiadat, karya seni maupun bahasanya dapat menarik minat dari wisatawan lokal maupun wisatawan internasional, maka semakin terkenalnya kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Hindu di Bali maka semakin renta juga peristiwa klaim yang dilakukan oleh negaranegara lain. Salah satu kekayaan intelektual komunal milik Negara Indonesia yang pernah di klaim oleh negara lain adalah Tari Pendet asal Provinsi Bali pada tahun 2009 pernah diklaim oleh Negara Malaysia. Maka dari itu kekayaan masyarakat Hindu di Bali perlu mendapatkan perlindungan untuk bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Daerah Bali maupun bagi Negara Indonesia. Untuk peristiwa klaim yang dilakukan oleh negara-negara lain atas kekayaan intelektual komunal milik masyarakat Hindu di Bai diperlukannya peran pemerintahan Provinsi Bali. Salah satu upaya dilakukan adalah dengan cara melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual tersebut. Selama ini KI masyarakat di Provinsi Bali perorangan/individu . , melalui Operasional Perangkat Daerah (OPD) terkait, misalnya Dinas Koperasi. Dinas Pertanian. Dinas Kesehatan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kebudayaan. 18 Untuk mengelola KI Bali tersebut. Pemerintah Provinsi Bali Peraturan Gubernur dan peraturan pelaksana turunannya tentang Pelindungan Hasil Karya Budaya Bali. Selain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas mengelola KI tersebut, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dan bidang yang menanganinya adalah Bidang Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Penyusunan Peraturan Gubernur dan OPD tentang Pelindungan Hasil Karya Budaya Bali didasari oleh pengalaman pahit dimana begitu banyak kasus pembajakan karya budaya tradisi di masa lalu. Adapun tujuan dan manfaatmanfaatn dari dibangunnya Klinik Kekayaan Intelektual tersebut, yaitu:21 . Tujuan Tujuan dari dibangun dan dikembangkannya Klinik Kekayaan Intelektual (KI) adalah sebagai berikut: Menginventarisir dan membuat pangkalan data . bagi KI yang telah terdaftar dan yang berpotensi KI di setiap Kabupaten/Kota se-Bali sehingga dapat terpublikasi baik secara nasional maupun internasional dan memperoleh perlindungan Sebagai sarana konsultasi KI sehingga secara tidak langsung dapat mengedukasi masyarakat melalui informasi tentang KI dan turut kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi serta kewirausahaan berbasis sistem HKI, termasuk di dalamnya mendiseminasi hasil KI ke masyarakat, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan Menjamin usaha yang sehat dan kompetitif, dan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Bali melalui komersialisasi Kekayaan Intelektual. Memfasilitasi dan pemeliharaan KI Provinsi Bali. Manfaat Bagi Pemerintah Provinsi Bali BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI. AuKLINIK KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI)Ay, https://brida. id/klinik-kekayaanintelektual-ki/, pada 9 Januari 2023. Ibid. Ibid. Ibid. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Menjalankan Visi dan Misi Pembangunan Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali . Menginventarisasi dan pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat KI komunal. KI industri, varietas. Indikasi Geografis (IG) dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum. Memberikan perlindungan terhadap KI meliputi pembinaan dan Memberikan perhatian khusus dengan memfasilitasi KI Bali yang unik, sakral, luhur, penting, dan strategis bagi Bali. Mengundang ketertarikan investor dalam berinvestasi di bidang produk-produk yang telah bersertifikasi KI serta diharapkan adanya transfer teknologi dalam Diplomasi KI ke seluruh pencipta KI tersebut maka secara langsung akan menambah dan melalui meningkatnya kas negara dari produkproduk bersertifikat tersebut. Mendorong Tumbuhnya Inovasi Masyarakat Bali akan karya-karya otentik yang dapat diakui dunia, menstimulus munculnya kreatifitas dan inovasiinovasi baru. Dengan banyaknya inovasi baru serta karya otentik yang dimiliki, maka kekayaan budaya dan kultur Bali akan tetap terjaga serta menjadi semakin eksis di Pencegahan Kriminalisasi Perlindungan KI ini juga dapat mengurangi serta mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung mengambil keuntungan secara berlebih dari temuan / produk-produk Perlindungan ini akan pribadi maupun kerugian perekonomian negara. Meningkatkan Produktivitas Perlindungan KI dapat produktivitas serta daya produkproduk asli buatan Bali. Dengan meningkatnya Manfaat Bagi Masyarakat Perlindungan Terhadap Temuan Produk Perlindungan KI terutama dalam bidang temuan atau produk asli Bali memberikan pendapatan bagi penemu . dan pemilik produk tersebut berupa royalti, lisensi, dan sebagainya. Dari Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 masyarakat (Bal. serta pencipta KI tersebut. Hal lain yang diperhatikan oleh Klinik KI adalah perlindungan hukum terhadap adanya klaim dan pemalsuan terhadap KI Bali. Melihat permasalahan di atas, maka kehadiran Klinik BRighAot mengelola KI Bali untuk mendukung Pariwisata Bali Manfaat Bagi Investor Memberikan jaminan karena keotentikan produk merupakan hal yang krusial saat melakukan investasi. Mudah Diakses, karena informasi yang ditampilkan akan tersaji secara detail, maka investor dapat dengan mudah mempelajari terkait produk atau temuan yang ingin diinvestasikan tersebut. Bersifat Rintisan Perlindungan KI berupa penemuan . produk rintisan, memungkinkan investor untuk mengembangkan serta membangun kualitas serta kuantitas hasil karya tersebut. Adapun Peraturn Gubenur Bali Nomor 62 Tahun 2019 tentang Standar tarif Pagelaran. Insesntif. Hadiah. Dan Honorarium Tentang Tenaga Ahli Non Akademis Bidang Kebudayaan mengatur tentang hak kekayaan memberikan Insentif sebagai motivasi kepada kreator seni dalam penguatan dan pemajuan Kebudayaan. Meskipun sudah ada Pergub Bali No 62 Tahun 2019 tentang Standar Tarif Pagelaran, namun perlindungan dan hasil penggunaan KI tersebut belum dirasakan oleh pencipta KI nya, sehingga sebagai bentuk pengawasan. Klinik KI akan hadir untuk menghitung Royalti, lisensi dan hak lainnya yang KESIMPULAN Di Negara Indonesia belum diaturnya secara khusus mengenai perlindungan atas hak kekayaan intelektual komunal, namun sejak tahun 1982 telah diakuinyanya mengenai hak cipta dalam beberapa peraturan maupun undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia, seperti Undang-Undang N0. Tahun 1982 tentang Hak Cipta. UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable haring of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/ OT. 140/12/2006 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Nomor 2/Menlhk/Setjen/Kum. 1/1/2018 Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik spesies Liar Dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya. Selain itu, ada pun peratura yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Bali untuk melindungi hak kekayaan intelektual milik daerahnya yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali No. Tahun 2018 tentang Bahasa. Aksara. Dan Sastra Bali. Walaupun telah diakui dan dalam Hak Kekayaan Intelektual Komunal Negara Indonesia, melindungi kekayaan intelektual milik Negara Indonesia temasuk Provinsi Bali, dimana belum adanga pengaturan mengenai perlindungan hukum bila ada negara lain yang mengklaim hak kekayaan intelektual komunal milik Provinsi Bali maupun provinsi lainnya di Indonesia. Kekayaan intelekatual komunal milik Provinsi Bali baik adat-istiadat, karya seni maupun bahasanya dapat menarik minat dari wisatawan lokal maupun wisatawan internasional, maka intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Hindu di Bali maka semakin renta juga peristiwa klaim yang dilakukan oleh negara-negara lain. Salah satu kekayaan intelektual komunal milik Negara Indonesia yang pernah di klaim oleh negara lain adalah Tari Pendet asal Provinsi Bali pada tahun 2009 pernah diklaim oleh Negara Malaysia. Salah satu upaya perlindungan yang dapat Kekayaan Intelektual tersebut. Untuk mengelola KI Bali tersebut. Pemerintah Provinsi Bali merencanakan menyusun Peraturan Gubernur dan peraturan pelaksana turunannya tentang Pelindungan Hasil Karya Budaya Bali. Selain itu dibentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas Provinsi Bali dan bidang yang menanganinya adalah Bidang Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Pengaturan intelektual komunal dapat segera diatur dengan tegas dan jelas oleh pemerintahan Indonesia maupun pemerintahan daerah Bali, sehinggak dapat mencegah terjadinya pencurian atau klaim yang dilakukan oleh orang lain maupun negara Upaya yang dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi Bali dengan Kekayaan Intelektual dan penyusun Peraturan Gubernur dan peraturan pelaksana turunannya tentang Pelindungan Hasil Karya Budaya Bali dapat di jalankan sesuai dengan tujuannya. DAFTRA PUSTAKA BUKU Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. JURNAL Mahmuda Pancawisma Febriaharini. AuEksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum SiberAy. Serat Acitya 5. No. Robiatul Adawiya dan Rumawi. AuPENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MASYARAKAT KOMUNAL DI INDONESIAAy. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 10 Mei 2021. I Kadek Sukadana Putra dan Gusti Ayu Nia Priyantini. AuPERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP EKPRESI TRADISIONAL GEGURITAN BALI DI INDONESIAAy. Jurnal Media Pendidikan Pancasial dan Kewarganegaraan. Volume 3 Nomor 2. Oktober 2021. INTERNET Kemenkumham Jambi. AuPanduan Kekayaan IntelektualAy, diakses https://jambi. id/layanan- SARAN