https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perdagangan Internasional sebagai Jalur Kejahatan Ekonomi Korporasi: Studi Regional Asia Pasifik dalam Perspektif Hukum Transnasional Regita Widya Prameswari1. Ani Purwati2. Saiful Anam3 Magister Ilmu Hukum. Universitas Pascasarjana Sahid. Jakarta. Indonesia. Email: gitawdy@gmail. Magister Ilmu Hukum. Universitas Pascasarjana Sahid. Jakarta. Indonesia. Email: dr. ind@gmail. Magister Ilmu Hukum. Universitas Pascasarjana Sahid. Jakarta. Indonesia. Email: saiful_anam@usahid. Corresponding Author: gitawdy@gmail. Abstract: International trade in the Asia-Pacific region has rapidly evolved into a driving force of regional economic growth. However, behind the liberalization of goods and capital flows lies a legal vacuum often exploited by corporate entities to engage in various forms of transnational economic crimes. This study explores how international trade can serve as a conduit for illicit corporate practices such as tax evasion, money laundering, smuggling, and transfer pricing manipulationAifrequently masked under the guise of lawful transactions and facilitated by trade agreements and weak national legal frameworks. Using a normative-legal approach combined with qualitative methods and comparative legal analysis, this research examines regional regulations and Transnational law, as exemplified by the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) and the OECD Guidelines for Multinational Enterprises. The study focuses on the growing asymmetry between economic liberalization efforts and the limited capacity of states to enforce corporate accountability across borders. Findings indicate that multinational corporations often exploit jurisdictional disparities and weak intergovernmental coordination, rendering domestic law ineffective in addressing the complexity of cross-border economic crimes. The study concludes with a call to strengthen transnational legal frameworks and establish binding regional mechanisms in the Asia-Pacific to prevent legal fragmentation and close loopholes used by corporate actors for illicit economic gain. Keyword: International Trade. Economic Crime. Multinational Corporations. Transnational Law. Asia-Pacific. Corporate Accountability. Legal Harmonization. Abstrak: Perdagangan internasional di kawasan Asia Pasifik telah berkembang pesat sebagai motor pertumbuhan ekonomi regional. Namun, di balik arus barang dan modal yang semakin terbuka, terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oleh entitas korporasi untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan ekonomi lintas batas. Studi ini menelaah bagaimana perdagangan internasional berpotensi menjadi jalur bagi korporasi untuk melakukan praktik ilegal seperti 414 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 penghindaran pajak, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi harga transfer, dengan menggunakan skema sah yang berlindung di balik perjanjian dagang dan kelemahan sistem hukum nasional. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode kualitatif dan studi komparatif terhadap regulasi regional serta instrumen Hukum transnasional, seperti Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC) dan OECD Guidelines for Multinational Enterprises. Analisis difokuskan pada ketidakseimbangan antara kepentingan liberalisasi ekonomi dan kapasitas negara dalam menegakkan akuntabilitas Hasil studi menunjukkan bahwa korporasi multinasional kerap mengeksploitasi perbedaan yurisdiksi hukum dan lemahnya koordinasi antarnegara, sehingga hukum domestik tidak mampu menjangkau kompleksitas kejahatan ekonomi lintas batas. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan kerangka hukum transnasional dan pembentukan mekanisme hukum regional yang lebih mengikat di kawasan Asia Pasifik, guna mencegah fragmentasi hukum dan menutup celah penyalahgunaan oleh entitas korporasi. Kata Kunci: Perdagangan Internasional. Kejahatan Ekonomi. Korporasi Multinasional. Hukum Transnasional. Asia Pasifik. Akuntabilitas Korporasi. Integrasi Hukum Regional. PENDAHULUAN Perdagangan internasional di kawasan Asia Pasifik merupakan pilar utama pertumbuhan ekonomi, namun juga membuka celah besar bagi praktik kejahatan ekonomi oleh korporasi yang memanipulasi sistem pasar global untuk keuntungan transnasional (Global Investigations Review, 2. Perkembangan teknologi dan liberalisasi perdagangan mempercepat pergerakan modal dan barang, sementara kapasitas hukum nasional sering tertinggal dalam menghadapi modus-modus kriminalitas ekonomi seperti skema transfer pricing, pencucian uang, dan penghindaran pajak (Transparency International, 2. Ketahanan sistem hukum nasional seringkali tidak cukup menghadapi entitas multinasional yang mengeksploitasi perbedaan yurisdiksi dan lemahnya koordinasi antarnegara (Asian Journal of International Law, 2. Kerangka hukum internasional yang bersifat lintas negara, salah satunya adalah United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan OECD Guidelines for Multinational Enterprises memberikan kerangka kerja normatif untuk pengawasan dan akuntabilitas lintas batas (Asian Journal of International Law, 2. Namun demikian, implementasi dalam praktik hukum di negara Asia Pasifik masih terbatas, terutama dalam aspek bantuan hukum timbal balik, penegakan ex officio, dan pengelolaan kasus korporat (Asian Journal of International Law, 2. Belum tersedianya mekanisme regional yang mengikat dan efektif di kawasan Asia Pasifik menyebabkan fragmentasi hukum dan kesempatan bagi korporasi melakukan tindakan kriminal dengan celah struktural (ASEAN Cooperation in Political Science, 2. Di sisi lain, beberapa negara seperti Australia dan Singapura mulai menerapkan tanggung jawab korporat secara tegas dalam legislasi nasional, namun belum merata di seluruh kawasan (Global Investigations Review, 2. Kekurangan harmonisasi kebijakan multilateral menjadi faktor penentu dalam ketidakseimbangan antara liberalisasi ekonomi dan efektivitas penegakan Rumusan Masalah dan Tujuan Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengajukan beberapa pertanyaan . Bagaimana peran perdagangan internasional sebagai jalur dan peluang bagi kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh korporasi multinasional di Asia-Pasifik? 415 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Apa saja skema modus operandi korporasi dalam memanfaatkan celah yurisdiksi dan kelemahan hukum nasional? . Sejauh mana instrumen hukum transnasional seperti UNTOC dan OECD Guidelines dapat diimplementasikan secara efektif dalam konteks regional Asia-Pasifik? . Hambatan struktural apa yang menghalangi harmonisasi hukum dan kolaborasi penegakan regional terhadap kejahatan ekonomi korporasi? Penelitian ini bertujuan secara kritis untuk: Menggali bagaimana perdagangan internasional dalam kawasan tersebut berfungsi sebagai kanal bagi praktik kejahatan korporat lintas batas. Mengidentifikasi modus operandi utama yang digunakan korporasi multinasional untuk menghindari penegakan hukum di berbagai yurisdiksi. Mengevaluasi aplikabilitas dan kelemahan instrumen hukum transnasional bagi pencegahan dan penindakan korporasi yang melakukan kejahatan ekonomi. Merumuskan rekomendasi kebijakan hukum nasional dan kerangka kerja regional untuk memperkuat integrasi dan akuntabilitas hukum atas tindak ekonomi korporasi di AsiaPasifik. Signifikansi dan Kebaruan Penelitian Penelitian ini memiliki signifikansi strategis dalam memperkuat basis normatif dan praktis hukum transnasional dalam menangani kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh entitas korporasi lintas negara. Selama ini, perhatian terhadap transnational corporate crime di AsiaPasifik lebih banyak tertuju pada kejahatan lingkungan atau korupsi sektoral, namun belum banyak dikaji dalam bingkai interaksi antara liberalisasi perdagangan dan kelemahan yurisdiksi nasional (Sundram, 2. Padahal, kejahatan korporasi melalui perdagangan internasional sangat berdampak pada hilangnya penerimaan negara, penguasaan sumber daya lokal secara eksploitatif, serta ketimpangan regulasi fiskal antarnegara (Asian Journal of International Law. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pendekatan transnasional yang mengaitkan sistem hukum nasional, perjanjian regional, dan norma internasional ke dalam satu kerangka Lebih lanjut, studi ini turut menekankan urgensi dalam merancang dan membentuk regional compliance model berbasis kerja sama yudisial dan harmonisasi prinsip corporate criminal liability yang selama ini tidak sinkron antara common law dan civil law di AsiaPasifik (Luong, 2. Dengan pendekatan ini, diharapkan hasilnya tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga menawarkan model konseptual yang aplikatif untuk pembuat kebijakan di negara berkembang. Teori Hukum Pidana dan Tindak Pidana Korporasi Teori hukum pidana modern mengakui kewajiban korporasi dalam pertanggungjawaban kriminal berdasarkan asas akuntabilitas kolektif . oint criminal enterpris. , di mana setiap entitas dalam struktur organisasi bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan bersama (Boister, 2. Transnasional criminal law menekankan bahwa tindakan kriminal lintas batas hanya dapat diatasi jika hukum domestik dapat mengimplementasikan norma internasional melalui instrumen perundang-undangan (Boister, 2. Berbagai yurisdiksi juga mengadopsi peraturan terkait corporate criminal liability yang mencakup pencucian uang, korupsi, dan penipuan fiskal sebagai bagian dari konfigurasi hukum pidana nasional (Amrani, 2. Hukum Internasional dan Kerangka Normatif Transnasional Konvensi PBB mengenai Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC atau Palermo Conventio. memberikan kerangka hukum global yang mewajibkan negara pihak untuk mengkriminalisasi tindakan seperti pencucian uang, perdagangan migran, dan kolusi jaringan 416 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kriminal lintas negara (UNODC, 2. Sistem hukum transnasional ini mensyaratkan harmonisasi norma domestik dan prosedur kerja sama antarnegara, salah satunya mutual legal assistance, ekstradisi, dan penyitaan aset lintas yurisdiksi (UNODC, 2. Selain itu. Konvensi Strasbourg (CETSAc. memperkuat kerja sama dalam penyitaan hasil kejahatan dengan memperkenalkan mekanisme pelacakan aset dan pembekuan dana secara efektif antarnegara (Council of Europe, 2. Konsep Tindak Pidana Ekonomi Transnasional Kejahatan ekonomi transnasional mencakup praktik seperti pencucian uang, transfer pricing, penipuan elektronik, dan penyalahgunaan perusahaan cangkang, yang memanfaatkan kelemahan hukum nasional dan kerangka regulasi lintas negara (Setiawan, 2. Teori 'enterprise theory' menjelaskan bahwa organisasi kriminal berkembang layaknya entitas bisnis, memanfaatkan permintaan pasar ilegal dan rendahnya risiko deteksi untuk Operasi kejahatan yang sistemik seperti manipulasi korporasi dan jaringan cangkang bertujuan memperoleh keuntungan finansial maksimal dengan meminimalisir risiko hukum (Wikipedia Enterprise Theory, 2. Kejahatan ekonomi lintas batas juga menimbulkan kerugian fiskal signifikan, mengurangi penerimaan pajak dan merusak persaingan usaha (Law Lifted, 2. METODE Penelitian ini menerapkan pendekatan normatif dalam kajian hukum serta memanfaatkan metode analisis komparatif-kualitatif. Fokus analisis diarahkan pada ketentuan hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perjanjian internasional . eperti UNTOC dan OECD Anti-Bribery Conventio. , serta praktik hukum komparatif di beberapa negara Asia-Pasifik seperti Australia. Indonesia, dan Filipina (Transparency International, 2. Proses pengumpulan data dilaksanakan melalui telaah pustaka yang memfokuskan pada penelaahan terhadap dokumen-dokumen hukum, jurnal ilmiah, laporan organisasi internasional, dan putusan pengadilan yang relevan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deduktif, untuk mengidentifikasi pola kejahatan korporasi, kerangka hukum yang ada, serta celah implementasi. Penelitian ini juga membandingkan efektivitas penegakan hukum antar-negara dan menganalisis hambatan struktural dalam kolaborasi penindakan lintas yurisdiksi (East Asia Forum, 2. Jenis dan Pendekatan Penelitian Analisis dalam kajian ini dilandaskan pada pendekatan yuridis-normatif dan komparatif, dengan didukung unsur empiris secara terbatas. Pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk mengkaji norma hukum tertulis yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi transnasional oleh korporasi, baik dalam hukum nasional maupun internasional. Ini sesuai dengan pandangan Marzuki . bahwa pendekatan normatif mencakup analisis terhadap regulasi hukum dan norma-norma dasar yang berlaku dalam sistem hukum. Pendekatan komparatif digunakan untuk membandingkan pola pengaturan hukum yang berlaku di negara-negara dalam konteks Asia Pasifik yang menghadapi tantangan serupa dalam kejahatan ekonomi korporasi lintas negara. Perbandingan dilakukan pada aspek legislasi, kebijakan penegakan hukum, serta efektivitas kerjasama transnasional berdasarkan instrumen internasional seperti UNTOC dan konvensi regional (UNODC, 2. Sementara itu, pendekatan empiris terbatas digunakan melalui penelaahan terhadap data sekunder seperti laporan tahunan lembaga internasional, analisis kasus, dan putusan pengadilan untuk mengetahui dampak aktual dari implementasi hukum. Sumber dan Bahan Hukum 417 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Tiga kelompok bahan hukum, yang diklasifikasikan secara doktrinal, digunakan dalam studi ini sebagai fondasi metodologis: Sumber hukum utama dalam penelitian ini meliputi instrumen normatif yang bersifat mengikat, seperti peraturan perundang-undangan, traktat internasional, serta putusan lembaga peradilan. Salah satu contohnya adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Sumber hukum sekunder dalam penelitian ini mencakup literatur akademik seperti artikel ilmiah, karya-karya doktrinal dalam bidang hukum, serta hasil riset yang dipublikasikan oleh institusi akademik. Sebagai ilustrasi, rujukan yang digunakan antara lain mencakup analisis Booster . terkait hukum pidana transnasional dan kajian Amrani . yang membahas fenomena pencucian uang lintas yurisdiksi. Kategori bahan hukum tersier mencakup sumber referensi interpretatif seperti kamus hukum, ensiklopedia yuridis, serta glosarium internasional yang berfungsi untuk memperjelas makna terminologi hukum teknis, antara lain istilah seperti corporate criminal liability, jurisdictional arbitrage, dan mutual legal assistance. Metode Penghimpunan serta Pengolahan Data Penelitian ini memanfaatkan studi literatur sebagai sarana pengumpulan data, dengan mengkaji sumber hukum tertulis yang berasal dari tingkat lokal hingga internasional. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif-induktif, dimulai dari penalaran normatif terhadap teks hukum, lalu diuji melalui konteks praktis di lapangan berdasarkan studi kasus aktual dan perkembangan terbaru. Pendekatan Multidisipliner Penelitian ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum normatif, tetapi juga memperhatikan dimensi historis dalam pembentukan rezim hukum transnasional serta pendekatan kasus sebagai instrumen verifikasi implementasi norma. Seperti dinyatakan oleh Harkrisnowo . , memahami konteks historis dari regulasi internasional penting untuk membedakan antara harmonisasi normatif dan praktik yuridis yang bersifat regionala. HASIL DAN PEMBAHASAN Skala Operasi dan Dampak Pencucian Uang Korporat di AsiaAcPasifik Pada Agustus 2023, otoritas Singapura melakukan operasi besar-besaran terhadap jaringan pencucian uang yang melibatkan aset lebih dari S$3 miliar . ekitar US$2,2 milia. , dengan penangkapan 10 warga negara asing dan penyitaan barang mewah seperti emas, mobil, dan properti (AP News, 2. Monetary Authority of Singapore (MAS) kemudian menghukum sembilan institusi keuangan atas kegagalan sistem kepatuhan AML/CFT, total denda mencapai S$27,45 jutaAimenunjukkan magnitudo pelanggaran institusional oleh sektor perbankan (Tham & Reuters, 2. Inspeksi MAS turut mengungkap kelemahan dalam asesmen risiko pelanggan dan sistem pelacakan sumber dana, memicu penyempurnaan regulasi internal bagi bank seperti Credit Suisse. UBS. UOB, dan Citibank (Reuters, 2. Kasus ini mencerminkan bagaimana korporasi dan individu mampu mengeksploitasi celah sistem, termasuk layanan sektor informal dan keluarga kayaan . amily office. untuk menyalurkan dana ilegal tanpa deteksi. Perbandingan Penegakan dan Regulasi Antar lembaga UniAcAsia (SG. HK. AU) memperlihatkan pendekatan keras melalui denda AML kepada bank besar, auditan, dan audit pelanggan (Money Laundering Bulletin AsiaAcPacific, 2. Australia mempraktikkan regulasi tambahan terhadap kasino, real estate, dan family offices yang terkait money laundering, namun proses legislasi seperti AuTranche IIAy sering tertunda karena tekanan industri (Daily Telegraph, 2. Pemerintah Australia mengalokasikan 418 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 AUD 166,4 juta untuk memperkuat AUSTRAC, representasi Indonesia menunjukkan perlunya reformasi instansi pengawas agar efektif dalam cegah kejahatan keuangan (The Australian. Eksploitasi Perbedaan Yurisdiksi oleh Entitas Korporasi Penipuan kultural seperti transfer pricing dan pencucian uang sering terjadi melalui penggunaan perusahaan cangkang dan struktur offshore di Asia Tenggara (The Sunday Times & Bellingcat, 2. Investigasi di Australia menemukan kasus di mana entitas cangkang digunakan untuk membeli properti dan aset senilai puluhan juta dolar, lalu menggerakkan dana melalui transaksi internasional tanpa pelaporan yang memadai (Transparency International Australia, 2. Evaluasi Implementasi Mekanisme Hukum Transnasional Laporan OECD/ADB . tentang Mutual Legal Assistance menyatakan bahwa 31 yurisdiksi Asia-Pasifik menghadapi hambatan teknis dan prosedural yang signifikan dalam MLAT karena ketidaksamaan definisi tindak pidana, verifikasi bukti, dan prosedur ekstradisi (OECD/ADB, 2. Instrumen seperti UNTOC tetap menjadi rujukan normatif, tetapi keterlambatannya dalam ratifikasi menjadi penghalang nyata bagi koordinasi hukum efektif lintas negara. Kritik Normatif terhadap Sistem Hukum Nasional Indonesia Pendekatan yuridis-normatif menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki UU TPPU dan ketentuan pencegahan kejahatan ekonomi, implementasi nyata masih lemah di hadapan skema korporasi lintas negara (Marzuki, 2. Ketidakhadiran mekanisme ex officio, serta tidak adanya platform kepatuhan dan informasi transparan seperti GI View di bidang IG, menjadikan penerapan hukum lebih bersifat reaktif ketimbang preventif. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap entitas korporasi internasional menjadi tidak optimal dalam konteks korupsi dan pencucian uang. KESIMPULAN Penelitian ini mengungkapkan bahwa perdagangan internasional, meskipun memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, juga membuka celah bagi kejahatan ekonomi korporasi yang semakin kompleks, terutama dalam konteks perdagangan lintas batas. Dari analisis yang dilakukan terhadap kasus-kasus terkini di Asia Pasifik, terutama di Singapura, terlihat jelas bahwa praktik pencucian uang dan korupsi yang melibatkan korporasi besar memanfaatkan struktur perusahaan cangkang dan ketidakpastian regulasi untuk memperlancar operasi mereka. Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya peran kerjasama internasional, namun pada saat yang sama menunjukkan keterbatasan implementasi hukum dalam mengatasi kejahatan tersebut, baik dari sisi mekanisme hukum nasional maupun transnasional. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa walaupun sejumlah negara, seperti Singapura, telah memperketat sistem pengawasan serta memberlakukan sanksi yang lebih tegas terhadap aktivitas pencucian uang oleh badan hukum. Indonesia masih dihadapkan pada tantangan serius dalam aspek penegakan hukumnya. Hambatan utama terletak pada belum terintegrasinya regulasi secara harmonis di berbagai sektor terkait, kurangnya integrasi antar lembaga hukum, serta keterbatasan teknologi pengawasan yang memungkinkan terjadinya jurisdictional arbitrage oleh pelaku kejahatan ekonomi. Sementara itu, hukum internasional, meskipun memberikan beberapa instrumen seperti UNTOC dan MLAT, belum sepenuhnya mampu menanggulangi ancaman kejahatan ekonomi transnasional yang semakin terorganisir dan kompleks. 419 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dari hasil perbandingan internasional, terlihat bahwa beberapa negara seperti Singapura, memiliki mekanisme lebih canggih dalam hal pengawasan transaksi dan pertukaran data intelijen antar negara. Sementara itu, negara-negara di Asia Pasifik, termasuk Indonesia, perlu memperkuat kerjasama antar negara, meningkatkan kualitas regulasi AML/CFT, dan mengadopsi teknologi baru untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan ekonomi lintas negara. Rekomendasi Kebijakan atau Solusi Hukum Merujuk pada temuan yang dihasilkan dari penelitian ini, sejumlah rekomendasi kebijakan dapat dirumuskan guna memperkuat mekanisme pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh entitas korporasi dalam konteks perdagangan lintas negara: Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum Nasional Pemerintah Indonesia perlu memperkuat kerangka hukum domestik terkait perdagangan internasional dan kejahatan ekonomi, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang terlibat dalam transaksi internasional. Perbaikan dapat dilakukan dengan menyempurnakan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Merek dan Indikasi Geografis dengan menambahkan ketentuan yang lebih spesifik tentang sanksi dan pengawasan terhadap transaksi lintas negara. Lebih lanjut, integrasi antar lembaga hukum, seperti Kementerian Hukum dan HAM. Polri, dan KPK, perlu diperkuat dengan pembentukan satuan tugas yang lebih responsif dalam menangani tindak pidana ekonomi lintas negara. Pemerintah juga harus mendorong penggunaan teknologi dan big data analytics untuk meningkatkan deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan yang dapat merujuk pada tindak pidana ekonomi atau pencucian . Peningkatan Kerjasama Internasional dan Penandatanganan Perjanjian Bilateral dan Multilateral Indonesia harus lebih aktif dalam memperkuat kerjasama internasional terkait kejahatan ekonomi, dengan meningkatkan partisipasi dalam forum internasional seperti G20. APEC, dan ASEAN, serta menandatangani perjanjian bilateral dan multilateral yang lebih spesifik terkait perdagangan internasional dan pengawasan keuangan. Salah satu rekomendasi adalah Indonesia perlu mempercepat ratifikasi dan implementasi perjanjian internasional yang mengatur masalah tersebut, seperti Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC) dan Persetujuan Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT) yang memfasilitasi pertukaran data dan informasi antar negara untuk melawan pencucian uang dan kejahatan ekonomi. Penguatan Sistem Pengawasan dan Pembentukan Lembaga Khusus Dalam konteks internasional, studi kasus di Singapura menunjukkan pentingnya platform pengawasan terintegrasi yang memungkinkan pertukaran informasi secara transparan dan cepat antara lembaga-lembaga terkait. Oleh karena itu. Indonesia bisa mengikuti jejak tersebut dengan membentuk lembaga khusus yang mengawasi perdagangan internasional dan kejahatan ekonomi korporasi, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan transaksi di pasar global secara proaktif. Lembaga ini bisa menjadi penghubung antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga internasional yang terlibat dalam penanggulangan kejahatan ekonomi transnasional. Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparat Penegak Hukum Terakhir, perlu adanya pendidikan dan pelatihan yang lebih mendalam untuk aparatur penegak hukum, khususnya dalam bidang kejahatan ekonomi lintas negara. Aparat hukum 420 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 harus dilatih untuk mengidentifikasi teknik dan metode terbaru yang digunakan oleh pelaku kejahatan ekonomi dalam memanfaatkan celah hukum, seperti penggunaan perusahaan cangkang dan penghindaran pajak. Pelatihan ini juga harus mencakup penggunaan teknologi canggih, data mining, dan analisis risiko untuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang dapat terhubung dengan kejahatan ekonomi. Mendorong Penggunaan Teknologi dalam Penegakan Hukum Penerapan teknologi blockchain dan artificial intelligence (AI) dapat membantu dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang sebelumnya sulit dideteksi oleh sistem Oleh karena itu. Indonesia perlu mengadopsi sistem teknologi dalam mengawasi aliran dana dalam perdagangan internasional, serta memperkenalkan sistem pelaporan otomatis yang memungkinkan lembaga pengawasan untuk segera mengetahui potensi tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan multinasional atau individu. Keberhasilan dalam mengatasi kejahatan ekonomi transnasional yang berkembang dalam perdagangan internasional sangat bergantung pada penguatan regulasi domestik, kerjasama internasional, serta penerapan teknologi yang dapat meningkatkan efektivitas sistem Dengan penerapan kebijakan dan langkah-langkah hukum yang tepat. Indonesia dapat menjadi lebih siap dalam menghadapi ancaman kejahatan ekonomi lintas negara dan melindungi integritas ekonomi domestik dalam arena perdagangan global. REFERENSI