Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum, hadir dengan edisi perdana pada Maret Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "Teraju" memiliki beberapa makna yang satu diantarnya berarti "timbangan" atau "neraca". Kehadiran Teraju tak lain ingin membawa pesan sebagaimana nilai yang termuat dalam namanya, yakni timbangan yang menggunakan dua buah piringan yang digantungkan dengan rantai . pada kedua ujung lengannya yang merupakan identitas syariah dan hukum di berbagai belahan dunia. Keberadaan Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum, sebagai jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah dengan fokus kajian pada ilmu syariah dan ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan dua kali dalam setahun, yakni pada Maret dan September oleh P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dengan ISSN Online 2715-386X dan ISSN Print 2715-3878. Teraju mengundang para peminat, pengkaji, peneliti dan akademisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan karyanya yang berhubungan dengan ilmu syariah dan hukum di jurnal ini. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat redaksi. Focus and Scope TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Jurnal Ilmiah yang memiliki focus pada kajian Syariah dan Hukum. Sedangkan scope dalam Jurnal ini C Syariah: Usul Fikih. Fikih. Hukum Ekonomi Syariah. Hukum Keluarga Islam. Perbandingan Mazhab, dan Ilmu Falaq. C Hukum: Filsafat Hukum. Hukum Bisnis. Hukum Pidana. Hukum Perdata. Hukum Tata Negara. Hukum Adat. Hukum Internasional dan Studi Perbandingan Hukum. Pimpinan Redaksi : Taufiq (SINTA ID : 6692134. ORCID iD: 0000-0002-1417-1316. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. Penyunting/Editor: C Fathurrohman Husen (SINTA ID : 6722229. IAIN Surakart. C Bagus Anwar Hidayatullah (SINTA ID: 6656894. Universitas Widya Mataram Yogyakart. C Asrizal (SINTA ID : 6135029. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. C Rizki Pradana Hidayatulah (SINTA ID : 6669260. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. C Mohamad Tedy Rahardi (SINTA ID : 6716666. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. Redaktur/Reviewers: C Muhammad Darwis (ID SCOPUS: 57217206490. SINTA ID : 6666928. UIN Sultan Syarif Kasim Ria. C Elviandri (ID SCOPUS: 57203618843. SINTA ID: 6134045. Universitas Muhammadiyah Ria. C Siti Nurhayati, (SINTA ID : 6042192. IAIN Kedir. C Ainun Najib, (SINTA ID : 6684117. Universitas Ibrahimy Situbond. C Riza Multazam Luthfy (SINTA ID: 6730766. UIN Sunan Ampel Surabay. C Kudrat Abdillah (SINTA ID: 6711517. IAIN Madur. DAFTAR ISI Volume 3 Nomor 02. September 2021 Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Ditinjau Menurut Maqashid 61 - 70 Syariah Mustafid Teori Maqashid Syariah Dalam Hukum Islam 71 - 80 Ahmad Jalili Sistem Bagi Hasil Partelon Petani Padi Di Palengaan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi 81 - 94 Hukum Ekonomi Syariah Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Perspektif Hukum Islam Tentang Memperjual Belikan Dan Memakai 95 - 101 Pakaian Ketat Bagi Muslimah Arpan Zaman Peran Isteri Dalam Keluarga Masa Kini Telaah Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam Maylissabet dan Zulfan Efendi 103 - 112 Mustafid Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum Volume 3 Nomor 02. September 2021 DOI: https://doi. org/10. 35961/teraju. Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Ditinjau Menurut Maqashid Syariah Mustafid IAIN Padangsidempuan. Padangsidempuan. Indonesia mustafid@iain-padangsidimpuan. Abstrak Di desa Sibiruang memiliki adat istiadat yang masih ditaati sampai saat sekarang, larangan perkawinan ketika bulan tuwun adalah salah satu adat istiadat yang masih di pertahankan oleh masyarakat hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk memahami larangan perkawinan ketika bulam tuwun dengan melihat dari sudut pandang Maqashid Syariah. Adat istiadat sangat menarik untuk diteliti karena akan selalu mengalami perkembangan atau perubahan dengan berubahnya waktu, begitu juga dengan hukum Islam akan bisa berubah dengan seiring berubahnya masa. Tulisan ini berupaya untuk mencari bagaimana pandangan Maqashid Syariah terhadap larangan perkawinan ketika bulan tuwun, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengemukakan tradisi larangan perkawinan ketika bulan Hasil yang ditemukan bahwa agama Islam betujuan untuk menjaga keturunan (Hifdz Nasa. dan cara menjaganya adalah dengan perkawinan. Adanya larangan perkawinan ketika bulan tuwun membuat waktu diperbolehkan untuk menikah menjadi sempit, sehingga kemashalatan umat tidak didapatkan, pada dasarnya tidaklah dilarang untuk menikah pada waktu itu, kemudian ditakutkan juga ketika ada larangan seperti itu akan membuat pasangan yang akan menikah melakukan sesuatu yang senonoh karena tidak diperbolehkan menikah, atas dasar inilah larangan perkawinan ketika bulan tuwun tidaklah sesuai dengan Maqashid Syariah yang menginginkan kemashalatan umat. Kata Kunci: Perkawinan. Adat. Maqashid Syariah Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Mustafid Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Abstract In the village of Sibiruang, there are customs that are still adhered to today, the prohibition of marriage during the tuwun month is still maintained by the This study aims to understand the prohibition of marriage during the month of marriage by looking at it from a persons perspective. Customs are very interesting to study because they will always experience development or changes with changing times, as well as Islamic law will be able to change with changes times. This paper seeks to find out how Maqosid Sharia views the prohibition of marriage during the twentieth month, using a qualitative approach to prohibit the relationship. The results found that Islam aims to protect offspring (Hifdz Nasa. and the way to protect it is by The existence of a marriage ban when the twenties make the time allowed for marriage narrow, so that the benefit of the people is not forbidden to marry at that timeriah who wants the benefit of the people. Keywords: Marriage. Custom. Maqashid Shariah https://creativecommons. org/licenses/by/4. Copyright . 2021 by Mustafid. All Right Reserved email koresponden: mustafid@iain-padangsidimpuan. Pendahuluan Perkawinan merupakan sebuah akad yang sangat sakral dan apabila menjalankan perkawinan merupakan Bahkan perkawinan merupakan sunna dari nabi Muhammad. Dengan begitu perkawinan ialah hubungan atau ikatan yang langgeng antara seorang suami dan istri, yang nantikan akan menciptakan keluarga yang harmonis berlandaskan ketuhanan yang maha esa. Perkawinan akan bisa dilangsungkan apabila memenuhi aturan seperti rukun dan syarat yang telah dditentukan oleh agama, apabila kurang atau tidak lengkap maka perkawinan tersebut di anggap tidak sah. Setelah terpenuhi rukun dan syarat ada satu lagi yang wajib diptuhi perkawinan yaitu tentang perkawinan tersebut sudah terlepas dari hal-hal yang menghalanginya atau sering di sebut dengan mahram. Agama Islam ada aturan tentang pembolehan menikah dan juga ada larangannya, larangan perkawinan atau mahram di bagi menjadi dua, pertama mahram muabbad yaitu mahram yang mana tidak oleh dinikahi untuk selamalamanya, karena adanya hubungan darah Kedua, mahram muaqqot yaitu mahram yang tidak memperbolehkan untuk menikah hanya untuk sementara waktu atau waktu tertentu saja. Mahram muaqqot ini akan hilang seiring adanya perubahan keadaan atau situasi. Seperti larangan menikahi pezina, mengumpulkan dua orang kakak Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru al-Gesindo, 2. , hlm. 3 Ahmad Rofiq. Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 1. , hlm. 1 UU RI No. 1 Th. 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2. , hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Mustafid Larangan Perkawinan Bulan Tuwun beradik, orang kafir, ketika Ihram dan Iddah. Penjelasan perkawinan di atas ketika di kaitkan dengan adat istiadat yang ada di desa Sibiruang Kec. Koto Kampar Hulu Kab. Kampar Riau ada perbedaan. Masyarakat desa sibiruang selain mengikuti aturan dari Agama Islam, maka mereka juga mengikuti aturan adat istiadat yang mereka miliki merupakan dari nenek moyang terdahulu atau diwariskan secara turun temurun. Di Desa Sibiruang ada ketentuan tentang larangan perkawinan ketika bulan tuwun, perkawinan bulan dilaksanakan ketika bulan sedang turun . , yaitu ketika tanggal 16-30/31 setiap bulannya, dan bulan yang dimaksud adalah bulan Hijriah. Apabila ada yang melanggar dari aturan adat istiadat ini, maka ninik mamak5 akan memberikan hukuman atau sanksi kepada pasangan yang melanggarnya. Adapun sanksinya terbagi menjadi tiga: pertama sanksi berat yaitu pasangan tersebut diusir dari desa. Kedua sanksi sedang pasangan tersebut di perintahkan untuk menyembelih kerbau dan di makan oleh masyarakat, dan yang ketiga sanksi ringan yaitu dengan menyembelih Kambing dan di makan ramai-ramai oleh Adat istiadat di atas masih dijalankan hingga saat sekarang, dari segi Maqashid Syariah sangat menarik untuk dikaji,karena nanti akan ditemukan bagaimana tinjauan Maqashid Syariah terhadap larangan perkawinan ketika bulan tuwun, kemudian juga sejauh mana Islam memandang adat istiadat dan ketentuan-ketentuan 4 Ibnu Rusy. Ringkasan Bidayatul Mujtahid (Jakarta: Pustaka Azzam, 2. , hlm. 5 Pemangku Adat 6 Oji sangkuik. Wawancara. Sibiruang 5 Desember 2020. Penelitian ini memakai metode deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif akan melihat kehidupan masyarakat, tingkah laku, penggerakan sosial, dan hubungan kekerabatan. Dan lebih jauh akan melihat sejauh mana adat istiadat masyarakat desa Sibiruang yang berkaitan dengan larangan perkawinan ketika bulan tuwun, adapun sumber data primer adalah orang-orang yang berkaitan dengan penelitian, seperti pelaku perkawinan ketika bulan tuwun, ninik mamak . emuka ada. dan tokoh masyarakat, dan sumber data sekunder adalah dari dokumen, buku-buku yang di anggap ada hubungannya dengan penelitian ini. Adapun teknik pada pengumpulan data memakai Observasi, wawancara dan dokumentasi. Pembahasan Perkawinan Dalam Islam Perkawinan dalam Islam diambil dari bahasa Arab yaitu :Ay AO I E I EA A AuI EAyang memiliki arti kawin/nikahAy. Secara lugho . bermakna mengumpulkan/menyatukan sebuah perumpamaan hubungan wathiA . dan akad sekaligus. Nikah juga bermakna akad, hubungan badan . atau pencampuran. 8 Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa nikah adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi berlaki bini dengan sah atau resmiAy. Menurut UU perkawinan No. Tahun 1974, perkawinan adalah Auikatan lahir, batin antara, seorang pria, dengan seorang, wanita sebagai, suami istri dengan, tujuan membentuk ke- luarga, . umah tangg. , yang bahagia, dan kekal 7 Ahmad Warson Munawir. Kamus Arab Indonesia (Surabaya: Pustaka Progresif, 1. Wahbah al-Zuhaili. Fiqh al-Islam Adillatuhu (Jakarta: Gema Insani, 2. , h. 9 Desi Anwar. Kamus Bahasa Indonesia Modern (Surabaya: Amelia, 2. , hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Mustafid Larangan Perkawinan Bulan Tuwun berdasarkan. Ketuhanan Yang. Maha EsaAy. 10 Di dalam KHI (Kompilasi Hukum Isla. , perkawinan yaitu akad yang sangat kuat atau mistaqan galidhon untuk mengikuti perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dari pemaparan di atas dapat diambil pemahaman bahwa perkawinan adalah ikatan perjanjian yang mulia antara seorang laki-laki dan wanita bertujuan membangun keluarga yang harmonis dan Selain demikian, perkawinan membolehkan persetubuhan atau jimak tidak hanya itu perkawinan diartikan juga dengan adanya ikatan antara laki-laki dan wanita yang dibebankan kepadanya hak dan kewajiban yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan dalam mengarumi rumah tangga sesuai ajaran syariat Islam. Perkawinan Islam didasarkan atas beberapa ayat dan juga hadist nabi sebagai berikut: Al-quran surat An-Nur : 32 : AuDan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas pemberian-Nya Maha MengetahuiAy. Dalam sebuah hadis disebutkan: AuTelah menceritakan kepada kami Amru Hafsh Ghiyats menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Al AAmasy ia berkata: AuTelah menceritakan kepadaku Umarah dari Abdurrahman bin Yazid ia 10 UU RI No. 1 Th. 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, hlm. 11 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Nomor 1 Tahun 1991, (Jakarta: Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, 2. , hlm. 12 Al-Qur,an dan Terjemahan. An-Nur . berkata: AuAku. Alqamah dan Al Aswad pernah menemui Abdullah, lalu ia pun berkata: AuPada waktu muda dulu, kami pernah berada bersama Nabi shalallahu aAlaihi wasallam. Saat itu, kami tidak sesuatupun, maka Rasulullah shalallahu aAlaihi wasallam bersabda kepada kami: Au Wahai sekalian pemuda, siapa diantara kalian telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga Namun, siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsuAy (HR. Bukhari dan Musli. Perkawinan disyariatkan karena salah satuntujuannya adalah untuk menciptakan rasa nyaman. Ketika ada yang bertanggung jawab dan melindungi diri seorang wanita, anak-anak dan keluarganya maka dia akan merasa nyaman dalam hidupnya. Suami juga akan merasa nyaman dan tentram karena ada pasangan dan pendamping hidup, untuk bercerita tentang keluh kesah, persolan hidup baik dalam keadaan suka maupun duka. Karena kesakralan dari perkawinan tersebut maka Islam mengatur sedemikian rupa tentang perkawinan supaya mencapai tujuan perkawinan tersebut. Rukun dan syarat sahnya perkawinan harus dipenuhi oleh seseorang akan akan melangsungkan Calon mempelai pria, adapun Laki-laki Beragama Islam Mumaiyiz atau baliq Berakal atau tidak gila Jelas orangnya Dapat memberikan persetujuan 13 Abu Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Bukhari. Shahih Bukhari (Kairo: Dharal Ibnu Hasim, 2. , h. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Mustafid Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Dan tidak ada halangan semisal sedang melaksanakan Ihram haji maupun Umroh. Calon Pengantin Wanita. Syaratnya: Beragama Islam Tidak dalam perkawinan/Istri Jelas orangnya Tidak pernah dinikahi oleh ayah calon suaminya Tidak ada paksaan atau kemauan sendiri Memberikan izin kepada wali untuk menikahkannya Belum pernah di sumpah / liAan oleh calon suaminya Dan tidak ada halangan semisal sedang melaksanakan Ihram haji maupun Umroh. Wali Nikah Perkawinan akan bisa dilaksanakan apabila adanya wali mempelai wanita, dengan syarat: Dewasa/ baliq Berakal dan tidak gila Laki-laki Muslim Merdeka dan bukan budak Majrul Aalaih atau tidak dalam Berfikir baik Adil, yang dimaksud adil dalam hal ini adalah menjauhi dosa besar dan selalu menghindari memelihara wibawa, marwah dan juga sopan santun yang selalu dikemukakan. 14 M. Ali Hasan. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam (Jakarta: Siraja Prenada Media Group, 2. , hlm. 15 Fatihuddin Abul Yasin. Risalah Hukum Nikah (Surabaya: Terbit Terang, 2. , hlm. Tidak sedang Ihrom. Saksi Saksi mutlak dalam perkawinan ini merpakan pendapat jumhur ulama (Hanafi. SyafiAi dan Hambal. dan menjadi Fardu Ain Hukumnya, kemudian saksi harus melengkapi syarat yang harus dipenuhi, seperti Islam/bukan balig/sudah berakal/tidak gila, adil, dapat berbicara/tidak bisu, ingatannya baik dan merupakan orang yang bebas dari tuduhan apapun. Ijab wa kabul Pendapat ualama tentang pertentangan atau ikhtilaf,mereka berpendapat bahwa ijab wakabul adalah wajib adanya dan menjadi rukun nikah. Ijab dan kabul merupakan ucapan serah terimah dari wali wanita kepada laki-aki yang menjadi calon suaminya, adapun syarat dari ijab wakabul tidak boleh dilakukan diluar majlis inti, tidak boleh ucapan dipisahkan oleh ucapan lain, harus sesuai dengan isi dan maksud dari ijab kemudian yang tidak kalah penting adalah ucapannya bersambung. Islam sangat detail dalam mengatur kehidupan manusia, begitu juga dengan perkawinan, tak hanya rukun dan syarat yang di atur bahkan jauh dari itu di aturnya, seperti larangan perkawinan atau Mahram. Mahram yaitu keharaman menikahi wanita-wanita oleh seorang pria, baik bersifat sementara 16 Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , hlm. 17 Sohari Sahrani dan H. Tihami. Fikih Munakahat (Jakarta: PT Raja Grapimdo Persada, 2. , hlm. 18 Ibrahim Hosen. Fiqh Perbandingan Masalah Perkawinan (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2. , hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Mustafid Larangan Perkawinan Bulan Tuwun waktu atau bahkan selamanya. Islam membagi mahram menjadi dua bagian, yaitu:19 tetap/selamanya . ahram muabba. dan larangan yang sementara waktu . ahram Pertama, mahram muabbad, yaitu di mana keadaan seseorang tidak bisa menikahi untuk selama-lamanya atau tidak ada peluang untuk menikahinya. Adapun keadaan Larangan menikah untuk selamanya bisa dilihat di bawah ini dan membagi menjadi tiga bagian: 20 19 Said bin Abdullah bin Thallib alHamdani. Risalah nikah (Jakarta: Pustaka Amani, 2. , hlm. 20 Lihat Kamal Muchtar. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , h. Dan Abdul Rahman Ghozali. Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Mustafid Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Kedua, maharam di mana seorang pria tidak bisa menikahi wanita karena keadaan atau waktu tertentu, dan ini di sebut Mahram Muaqqot. Ketika adanya perubahan posisi atau perubahan waktu maka mereka akan diperbolehkan untuk menikah atau hukumnya mubah. Kemudian mahram muaqqot ini ada beberapa keadaan atau pembagian: Mengumpulkan perempuan yang bersaudara ini larangannya terdapat di dalam surat An-Nisa ayat 23 dengan tegas menjelaskan Aularangan menghimpun dalam perkawinan dua perempuan bersaudaraAy. Ketika laki-laki tersebut sudah bercerai, baik itu cerai hidup maupun cerai mati,barulah dia boleh menikah saudara perempuan dari mantan isterinya tersebut. Wanita yang masih ada ikatan laki-laki lain/wanita bersuami. Wanita yang sedang menjalani masa Idah talak rajAi. Wanita yang sudah di talak tiga, sampai dia menikah dengan pria lain. Wanita musyrik sampai dia beriman kepada Allah. Wanita pezina, karena tidak pantas dengan orang yang beriman . Wanita yang sedang Ihram. Dan wanita yang di liAan. Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Larangan perkawinan ketika bulan tuwun muncul di desa Sibiruang dengan memiliki beberapa alasan. Terdapat beberapa hal yang melatar belakangi adanya ketentuan seperti demikian, yaitu: Pertama, sesuatu adat yang bentuk untuk kemashalatan, ketentraman dan kenyamanan, dan kebahagian bagi masyarakat yang patuh dan taat kepada adat tersebut. Niniok mamak menganggap perkawinan ketika bulan tuwun merupakan sesuatu yang kurang baik dan dikenal dengan istilah lanka kodagh, maka para pendahulu mereka membuat aturan dengan melarang perkawinan ketika bulan Nenek moyang mereka memiliki kepercayaan bahwa ketika melakukan memberikan dampak yang negatif terhadap perkawinan tersebut, misalnya saja kemashalatan dan kenyamanan atau bahkan tujuan dari perkawinan tidak akan didapatkan. Kedua, pada dasarnya alasan dilarang menikah ketika bulan tuwun, yang mana pada tanggal 1 sampai 15 setiap bulan hijriah maka itu di tandai 21 Abdul Rahman al-Ghazali. Fiqh. , hlm. 22 Hasan Basri. Wawancara, 6 Desember Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Mustafid Larangan Perkawinan Bulan Tuwun dengan naiknya bulan, sedangkan pada tanggal 16 sampai 30/31 setiap bulan hijriah maka di tandai dengan bulan turun dan di kaitkan oleh masyarakat bahwa ketika menikah di bulan turun maka reskinya juga akan turun. Ketiga, larangan perkawinan ketika bulan Tuwun memberikan pelajaran kepada orang-orang yang akan berhati-hati menentukan hari perkawinan dan selalu berkoordinasi dengan Niniok Mamak setempat. Keempat, larangan perkawinan bulan tuwun dan hukuman/sanksi bagi yang melakukannyasupaya memberikan kesadaran terhadap masyarakat akan pentingnya dalam mengikuti aturan adat dan khususnya bagi pelaku atau pelanggar adat, harapan kedepannya agar orang-orang perkawinan akan lebih memikirkan dan berhati-hati dalam hal apapun apalagi yang berkaitan dengan perkawinan. Sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar perkawinan bulan tuwun. Adapun sanksi adanta adalah sebagai berikut: pertama, diusir desa/kampung maksudnya, pasangan tersebut tidak diperbolehkan lagi menetap di kampung Akan tetapi, apabila telah terjadi perpisahan baik itu pisah hidup atau cerai atau mati, maka barulah mereka diperbolehkan pulang kampung dan menetap di kampung kembali. Kedua, setelah di usir dari kampung, maka secara otomatis pasangan tersebut sudah dikeluarkan dari suku asal mereka. maksudnya, pasangan yang melanggar larangan perkawinan bulan tuwun. Niniok Mamak dari sukunya akan mengeluarkan mereka secara otomatis, sampai mereka tidak melanggar aturan itu kembali. Kalau nanti ada persoalan/permasalahan adat yang dihadapinya ketika berada di luar kampungnya, maka Niniok Mamak tidak menolongnya,begitulah suku sangat penting bagi masyarakat desa Sibiruang. Ketiga, lingkungan masyarakat dan hubungan dengan keluarga dan tokoh adat akan silaturrahimpun dengan masyarakat akan renggang, biasanya mereka yang melakukan larangan perkawinan bulan tuwun biasanya akan menetap dan tinggal di dalam kebun di luar desa Keempat, mengadakan walimatul urs atau sebuah acara lainnya masyarakat di undang akan lebih memilih untuk tidak hadir,sebagai bentuk hukuman atas perbuatan mereka. Adapun pengusiran biasanya akan dilakukan setelah mereka walimatul urs. Selain disebutkan di atas, menurut kepercayaan dan keyakinan masyarakat, mereka yang telah melanggar larangan perkawinan bulan tuwun, maka akan berdampak kepada keluarga dan keturunannya akan Maksudnya, apabila mereka telah melanggar larangan menikah tersebut, maka keluarganya akan meninggal dengan cara yang tidak wajar dan hasil perkawinan itu akan membuahkan keturunan yang cacat. Segala sesuatu yang terjadi pada keluarga tersebut selalu dianggap karena kutukan melanggar larangan perkawinan. Larangan Perkawinan Bulan Tuwun : Tinjauan Maqashid Syariah Agama Islam merupakan agama yang universal dan mencakup seluruh aturan hidup manusia. Sedangkan hukum Islam hukum yang dibuat dan diperuntukkan untuk kemashalatan umat 24 Asra. Wawancawa, 6 Desember 2020. Hariyon. Wawancara, 7 Desember Hariyon. Wawancara, 7 Desember Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Mustafid Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Bagaimanapun aturan yang telah di tetapkan dalam hukum Islam maka pasti untuk menata kehidupan manusia itu sendiri. Hukum Islam akan permasalahan dan juga sebagai petunjuk untuk menyikapi perkembangan dan perubahan yang terjadi di tengah-tengah 26 Berangkat dari sini hukum islam harus harus ada modernitas supaya bisa menjawab persoalan yang ada di Setiap persoalan yang ada perkembangan tersebut harus bisa di jawab oleh hukum Islam. Dengan berbagai macam adat budaya yang ada, tatanan sosial masyarakat, maka masyarakat akan selalu mencari jawaban terhadap perkembangan tersebut, apalagi kalua sudah berbaur dengan hukum. Karena akan ada perubahan hukum ketika adanya perubahan masa atau waktu, ini sesuai kaitannya denga kaidah fiqh Au Tidak dapat dipungkiri adanya perubahan hukum akibat berubahnya Larangan perkawinan ketika bulan Tuwun merupakan pelarangan perkawinan oleh adat pada saat bulan tuwun, maksud dengan perkawinan melangsungkan perkawinan ketika bulan sedang turun . yaitu mulai dari tanggal 16-30/31 setiap bulannya, bulan disini memakai bulan hijriah. Maqashid Syariah adalah tujuan dari agama Islam atau yang ingin dicapai oleh syariat Islam. Adapun ulama yang terkenal dengan Maqashid Syariah yaitu AsSyatibi mengatakan bahwa AuSyariat itu ditetapkan bertujuan untuk mewujudkan 26 Nurul Mahmudah dan Supiah. AuTradisi Dutu Pada Perkawinan Adat suku Hulondhalo di Kota Gorontalo Perspektif Maqasid SyariahAy. Mizani: Wacana Hukum. Ekonomi dan Keagamaan. Vol. No. kemashalatan umat di dunia maupun di akhiratAy. Penulis memakai pendekatan Maqashid Syariah supaya bisa menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai bagaimana hukum dari perkawinan ketika bulan tuwun. Sehingga hukum Islam bisa memberikan kemashalatan dari berbagai aspek kehidupan umat manusia dimanapun dan kapanpun. Maka ketika dilihat dari pelaksanaan menikah di bulan tuwun tidak ada syarat dan rukun yang tidak dilengkapi oleh Maka secara hukum Islam tentu tidak ada larangan menikah di tanggal 16-30/31 setiap bulan hijriahnya. Perkawinan ketika bulan tuwun dilihat dari kemashalatan umat, maka ini akan menggangu waktu perkawinan di desa Sibiruang, karena setengah bulan melangsungkan perkawinan, misalnya saja dalam satu tahun terdapat 360 dan kemudian di kurangi dengan larangan menikah ketika bulan tuwun maka akan tinggal 180 hari yang hanya boleh melangsungkan perkawinan, itu belum lagi dikurangi dengan hari-hari yang di dalam Islam tidak diperbolehkan. Misalnya saja ketika Ihrom. Maka tentu akan memperkecil lagi waktu untuk diperbolehkan dalam perkawinan. Dalam Islam Hifdz Nasab atau menjaga keturunan merupakan salah satu tujuan dari islam atau Maqashid Syariah. Upaya dalam menjaga keturunan supaya tidak terjadi percampuran atau bahkan tidak tahu asal usul atau keturunan dari garis mana maka solusi yang di tawarkan adalah dengan menikah. Menikah selain menjaga kemaluan disini juga bisa menjaga keturunan yang di hasilkan dari perkawinan tersebut. Dikaitkan dengan larangan perkawinan ketika bulan tuwun dengan adanya pelarangan tersebut yang Nurul Mahmudah AuTradisiA. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Supiah. Mustafid Larangan Perkawinan Bulan Tuwun membuat jumlah hari dalam sebulan untuk menikah hanya 15 hari, ini di takutkan tidak terjaganya kemashalatan umat, karena ketika seseorang ingin menikah dan sudah lengkap syarat dan rukunnya ternyata terhalang oleh menikah, maka ditakutkan mereka melakukan hal-hal yang senonoh, misalnya saja melakukan hubungan suami istri sebelum menikah karena tidak tahan lagi, maka tentu larangan pernikahan ketika bulan tuwun ini bertentangan dengan Maqashid Syariah. Maqashid Syariah terjaganya keturunan (Hifdz Nasa. Kesimpulan Tinjaun Maqashid Syariah sangat diperlukan di dalam adat istiadat yang ada di masyarakat, karena supaya hukum Islam bisa memberikan hukum terhadap adat istiadat yang selalu mengalami Mengenai larangan perkawinan ketika bulan tuwun tentu ini bertentangan dengan apa yang di harapkan oleh agama Islam, agama Islam mengharapkan menjaga keturunan, sedangkan larangan perkawinan bisa memberikan dampat yang negatif, sehingga ketika dilarang sesuatu yang tidak terlarang oleh agama, maka melakukan sesuatu yang dilarang oleh agama yaitu perzinaan. Daftar Pustaka al-Zuhaili. Wahbah. Fiqh al-Islam Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani. Anwar. Desi. Kamus Bahasa Indonesia Modern. Surabaya: Amelia, 2002. Asra. Wawancawa. Sibiruang 6 Mei 2021. Bukhari. Abu Muhammad bin Ismail bin Ibrahim. Shahih Bukhari. Kairo: Dharal Ibnu Hasim, 2004. Ghozali. Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009. Hamdani. Said bin Abdullah bin Thallib al-. Risalah nikah. Jakarta: Pustaka Amani. Hariyon. Wawancara. Sibiruang 7 mei 2021. Hasan Basri. Wawancara. Sibiruang 6 Mei Hasan. Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Jakarta: Siraja Prenada Media Group, 2006. Hidayatulah. Rizki. AuPenemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif Maqashid SyariahAy. TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum 2, no. Hosen. Ibrahim. Fiqh Perbandingan Masalah Perkawinan. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003. Kementerian Agama. Al-quran Terjemahan Mahmudah. Nurul. AuTradisi Dutu Pada Perkawinan Adat Suku HulondhaloAy 5, no. : 8. Muchtar. Kamal. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1993. Munawir. Ahmad Warson. Kamus Arab Indonesia. Surabaya: Pustaka