Moh Sulfikar Suling1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2. Kusnadi Umar3. Nurul Mutiah Aminuddin4. Tuan Afero Harahap5 JMH . Maret-2026, 46-58 Jurnal Media Hukum Vol. 14 Nomor 1. Maret 2026 Doi : 10. 59414/jmh. Melayani Rakyat. Memenuhi Hak Asasi: Urgensi Imperatif Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Informasi Publik Berbasis Hak Moh Sulfikar Suling1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2. Kusnadi Umar3. Nurul Mutiah Aminuddin 4. Tuan Afero Harahap5 1,2 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tompotika. Luwuk msulfikarsuling@gmail. com1 abdisabri23@gmail. 3Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Syariah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Alauddin. Makassar umar@uin-alauddin. 4Program Studi Kedokteran. Fakultas Kedokteran. Universitas Negeri Makassar mutiah@unm. 5Program Studi Administrasi Negara. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Abdul Haris. Makassar advokasiafero@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Hak Asasi Manusia. Pemerintah Daerah. Hak Atas Informasi. Keterbukaan Informasi Publik Melalui mandat Pasal 18 dan Pasal 28I Ayat . UUD 1945, pemerintah daerah memikul tanggung jawab sebagai pemangku kewajiban dalam pemenuhan hak atas informasi. Hak ini diwujudkan, antara lain, melalui pelayanan informasi publik. Namun, implementasinya saat ini masih terjebak dalam formalitas prosedural administratif dan menghadapi berbagai kendala sistemis. Artikel ini mengulas urgensi pergeseran paradigma pelayanan informasi publik menjadi berbasis hak . ights-base. , di mana informasi tidak sekedar disediakan dan publik tidak sekedar dilayani, tetapi harus memenuhi aspek validitas dan integritas, aksesibilitas inklusif, dan relevansi Dengan menempatkan pelayanan informasi publik dalam kerangka hak asasi manusia, pemerintah daerah diharapkan dapat mentransformasi masyarakat menjadi subyek yang berdaya guna, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat demokrasi substantif di aras lokal. Abstract Keywords: Human Rights. Local Government. Right to Information. Public Information Disclosure Under the constitutional mandate of Article 18 and Article 28I Paragraph . of the Constitution of the Republic of Indonesia, local governments are designated as duty bearers responsible for fulfilling the right to information at the sub-national level. This right is manifested, inter alia, through the provision of public information services. Nevertheless, current implementation remains ensnared in administrative procedural formalities and is beset by various systemic This article examines the urgent need for a paradigmatic shift toward rights-based public information services, whereby information provision transcends mere data availability. It argues that such services must strictly adhere to the principles of validity and integrity, inclusive accessibility, and social relevance. By embedding public information services within a human rights framework, local governments are expected to transform the citizenry into empowered subjects, thereby fostering good governance and bolstering substantive democracy at the local level. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh Sulfikar Suling1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2. Kusnadi Umar3. Nurul Mutiah Aminuddin4. Tuan Afero Harahap5 JMH . Maret-2026, 46-58 PENDAHULUAN Negara Republik Indonesia menjamin eksistensi konstitusional hak atas informasi melalui Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 ayat . UU No. Tahun 1999. Pada negara terlekat kewajiban universal dan konstitusional atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak itu. 1 Seluruh penyelenggara negara di setiap cabang kekuasaan terikat pada prinsip ini. Konstitusi juga memerintahkan Pemerintah, demikian ditegaskan dalam Pasal 28I Ayat . UUD 1945, sebagai pemangku utama tanggung jawab di bidang HAM. Pemerintah dimaksud bukan hanya di level pusat, melainkan seluruh tingkatan termasuk pemerintah daerah, baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahkan tanggung jawab itu juga mengikat unit-unit terkecil dan terendah sepanjang padanya terdapat fungsi dan wewenang pemerintahan. Keterbukaan informasi publik merupakan bentuk konkret dari hak atas informasi. Keterbukaan informasi publik menjadi indikator yang harus dijalankan dalam aktifitas pemerintahan secara berjenjang sebagai telah disebutkan diatas, hal ini bertujuan untuk mengaktualisasikan prinsip good governance. Keterbukaan informasi publik itu sendiri juga menjadi instrumen kehendak rakyat dan kontrol publik sebagai inti demokrasi konstitusional. 2 Pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penguat demokrasi substantif di aras lokal dan perlindungan martabat manusia. Oleh karena itu melalui mandat Pasal 18 UUD 1945 dan pasal-pasal HAM dalam konstitusi. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah turut memikul tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang inklusif, non-diskriminatif, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik secara utuh dan layak menjadi salah satu parameter keberhasilan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di aras lokal yang selaras dengan nilai-nilai HAM. Dalam kenyataannya, terhampar indikasi kerapuhan koneksi antara mandat idealnormatif dengan implementasi aktual. Pasca berlakunya UU No. 14 Tahun 2008, pelayanan informasi publik masih cukup jauh berjarak dari harapan. Laporan Komisi Informasi Pusat RI menyebutkan beberapa tantangan di beberapa sektor, antara lain: sumber daya manusia dan anggaran, infrastruktur fisik dan sistem digitalisasi, regulasi lokal, kultur birokrasi, literasi dan partisipasi masyarakat, kondisi geografis, dan kompleksitas sengketa informasi. Kementerian Dalam Negeri RI memetakan enam problem dasar kelembagaan, yaitu: komitmen pimpinan, sumber daya manusia pengelola informasi, pemutakhiran dan pendokumentasian informasi publik, koordinasi pelayanan, anggaran, dan aplikasi/sistem informasi digital nasional. 1 Jack Donnelly and Daniel J. Whelan. International Human Rights: Dilemmas in World Politics. Jennifer Sterling-Folker. Fifth Edit (New York: Routledge, 2. 2 Didier Yangonzela Liambomba. AuThe Right of Access to Public Information: Human Rights Issues. Transparency and Good Governance,Ay Constitutionale Volume 4, no. : hlm 3, https://jurnal. id/index. php/constitutionale/article/view/2601/1939. 3 Ira Guslina Sufa et al. Buku I: Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 (Komisi Informasi Pusat, https://komisiinformasi. id/pdf/20241120045313Buku_SATU_IKIP_2024_1. 4 Ady Thea DA. AuAoKemendagri Petakan 6 Tantangan Keterbukaan Informasi Publik,AoAy com, 2025, https://w. com/berita/a/kemendagri-petakan-6-tantanganp-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh Sulfikar Suling1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2. Kusnadi Umar3. Nurul Mutiah Aminuddin4. Tuan Afero Harahap5 JMH . Maret-2026, 46-58 Narasi dari dua lembaga pusat itu sejalan dengan beberapa temuan studi penelitian Muhammad Bahram. 5 menyinggung informasi yang kurang dipahami publik dan akses informasi yang sering terbentur prosedur rumit. Banyak institusi negara yang kurang proaktif dalam distribusi informasi kepada publik kecuali Permintaan itu pun juga sering direspons terlambat dan bahkan ada yang ditolak dengan berbagai alasan. Kerumitan bertambah dengan ketiadaan lembaga pengawas independen dan rendahnya pelibatan publik dalam mendesain kebijakan di sektor digital. Penelitian Wibowo. Darto, dan Makchul 6serta Khair dan Mulyanto. menegaskan keterbatasan sumber daya, koordinasi internal, dan komitmen pimpinan daerah sebagai masalah yang perlu menjadi perhatian serius. Temuan lain disampaikan Oktaviani dan Fitri Helmi mengenai keterbatasan anggaran dan rendahnya literasi informasi masyarakat. 8 Prasetyo9 juga hampir serupa dengan memberi penekanan pada terbatasnya anggaran, sumber daya manusia, pemahaman tentang hak akses informasi di kalangan masyarakat, serta praktik keterbukaan informasi publik yang masih saja terbentur tembok administrasi. Studi Olvionita. Alam, dan Yanur10 menambahkan faktor monitoring dan evaluasi terhadap badan publik daerah yang belum optimal sebagai penyebab rendahnya kepatuhan badan publik terhadap kewajiban keterbukaan informasi. Faktor transparansi, ketersediaan informasi, sumber daya dan infrastruktur, serta pemahaman tentang cara mengakses informasi dan tingkat kesadaran masyarakat, menjadi penekanan Haris. Mahendra dan An naufal11 dalam studinya. Adapun Koswara12 menyoroti ketimpangan akses informasi publik di daerah terutama di pedesaan yang disebabkan oleh kurangnya infrastruktur telekomunikasi dan buruknya kualitas jaringan internet. Hak atas informasi publik merupakan instrumen yang melegitimasi akses keterbukaan-informasi-publik-lt682eb175bdfcb/?page=2,. 5 Muhammad Bahram. AuTanggung Jawab Konstitusional Pemerintah Dalam Menjamin Hak Konstitusional Atas Informasi Di Era Digital,Ay SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah Volume 2, no. : hlm. 4393-4400, https://manggalajournal. org/index. php/SINERGI/article/view/1753. 6 Cukup Wibowo et al. AuPenguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,Ay Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan Volume 10, no. No 1 . : hlm 195, https://jipp. id/index. php/jipp/article/view/3149/1595. 7 Taufiqulhidayat Khair. AuUrgensi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia,Ay Unes. Law. Review 6, no. : hlm 6380-6381. 8 Willy Oktaviani. Dan, and Rahmadhona Fitri Helmi. AuDiseminasi Informasi Publik: Pendukung Dan Penghambat Peningkatan Layanan Keterbukaan Informasi Publik Di Kabupaten Pasaman,Ay Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial. Politik Dan Humaniora Volume 5, no. No 1 . : hlm. 7-8, https://penerbitadm. id/index. php/iso/article/view/2702/2682. 9 Bayu Prasetyo. AuAnalisis Keterbukaan Informasi Publik Dalam Perspektif HAM Di Kota Samarinda,Ay Journal Equitable Volume . 209Ae11, https://ejurnal. id/index. php/JEQ/article/view/8052/3174. 10 Freshy Olvionita. Doddy Syahirul Alam, and Murniyati Yanur. AuPelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Pada Badan Publik Untuk Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik Di Provinsi Kalimantan Tengah,Ay Jurnal Administrasi Publik Dan Kebijakan (JAPK) Volume 4, no. : hlm 7-9. 11 Akmal Haris. Rayhan Nizam Mahendra, and Yazid An Naufal. AuPemenuhan Hak Atas Akses Informasi Lingkungan Hidup Terhadap Pencemaran Udara DKI Jakarta,Ay Aliansi: Jurnal Hukum. Pendidikan Dan Sosial Humaniora Volume . 126-126, https://journal. id/index. php/Aliansi/article/view/388/585. 12 Asep Koswara. AuDigitalisasi Ekonomi Di Pedesaan: Mengkaji Kesenjangan Infrastruktur Digital Di Indonesia,Ay Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial Volume 5, no. : hlm. 182-184, https://journal. id/index. php/Aliansi/article/view/388/585. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh Sulfikar Suling1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2. Kusnadi Umar3. Nurul Mutiah Aminuddin4. Tuan Afero Harahap5 JMH . Maret-2026, 46-58 bagi warga negara untuk mengklaim hak-hak lainnya, menjamin akuntabilitas penguasa, serta memastikan partisipasi publik yang bermakna dalam pembangunan 13 Ketidakberesan dalam pelayanan informasi publik oleh pemerintah daerah menunjukkan ada sesuatu yang keliru dalam tata kelola pemerintahan di aras lokal. Akses masyarakat terhadap informasi publik di daerah yang masih belum terpenuhi secara manusiawi dan selayaknya, juga memperlihatkan potensi hak atas informasi yang terlanggar. Dari sisi tersebut, pemerintah daerah harus bertanggung jawab dan berkomitmen penuh melakukan berbagai upaya perbaikan. Isu pemenuhan hak atas informasi oleh pemerintah daerah di Indonesia telah banyak diteliti dalam berbagai studi dengan titik tekan pada sisi konstitusionalitas dan urgensi hak, serta implementasi dan tantangannya. Artikel ini berupaya melengkapi diskursus yang sudah ada melalui ulasan mengenai pelayanan informasi publik berbasis HAM dan urgensi pemerintah daerah untuk mengedepankan nilainilai HAM dalam pelayanan informasi publik di daerah. Dari tulisan sederhana ini diharapkan dapat berkontribusi secara evaluatif dalam menyelaraskan tata kelola informasi publik di aras lokal dengan nilai-nilai universal HAM. METODE Permasalahan dalam artikel ini dikaji melalui studi kepustakaan dengan menganalisis berbagai bahan hukum primer dan sekunder yang lazim digunakan dalam penelitian yuridis normatif. Hasil analisis terhadap bahan-bahan hukum itu menjadi landasan teoretik dan preskriptif untuk membahas isu utama artikel ini melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan. PEMBAHASAN Pelayanan Informasi Publik Berbasis Hak Hak atas informasi secara internasional tercantum pada Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005. Eksistensi hak atas informasi sebagai salah satu hak asasi juga telah ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berbagai norma tersebut memberikan jaminan dan perlindungan atas hak dan kebebasan dasar setiap orang untuk berkomunikasi dan mencari, memperoleh, mengolah, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala saluran komunikasi dan informasi yang tersedia. Melalui pengakuan legal konstitusional tersebut, seseorang semakin dikukuhkan kedudukannya untuk tidak menjadi obyek realitas, melainkan subyek aktif yang lebih berdaya dalam menentukan realitas. Dalam kajian hak asasi manusia kontemporer, hak atas informasi telah mendudukkan hak atas informasi tidak lagi sekadar sebagai hak sipil tersendiri atau pelengkap bagi hak dan kebebasan dasar lainnya. Hak atas informasi diposisikan sebagai enabling right, artinya hak atas informasi menjadi prasyarat fundamental bagi terpenuhinya hak-hak lain yang pada prinsipnya interdependen dan saling 13 Op. Cit Prasetyo. Ay hlm. 14 Delfina Gusman. AuPembatasan Hak Atas Informasi Publik Di Indonesia,Ay UIR Law Review Volume . https://journal. id/index. php/uirlawreview/article/view/8892/5023. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh Sulfikar Suling1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2. Kusnadi Umar3. Nurul Mutiah Aminuddin4. Tuan Afero Harahap5 JMH . Maret-2026, 46-58 memengaruhi satu sama lain. 15 Hak atas informasi menjadi alas perjuangan individu untuk pengembangan diri dan lingkungan sosialnya melalui beragam jenis sarana yang tersedia. 16 Di alam demokrasi konstitusional saat ini, hak atas informasi juga berperan strategis dalam merawat eksistensi kedaulatan rakyat. Hak ini berfungsi menjembatani rakyat dan negara melalui partisipasi aktif individu dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pemenuhan hak atas informasi sepenuhnya bersandar pada prinsip-prinsip HAM. 18 Adapun penjelasannya sebagai berikut: Prinsip Universalitas: Prinsip ini menekankan hak atas informasi sebagai hak yang melekat pada setiap manusia sepanjang hayatnya di muka bumi tanpa perlu pengakuan eksternal. Prinsip Non Diskriminasi: Prinsip ini menegaskan bahwa hak atas informasi tidak melihat pada komponen perbedaan jenis kelamin, agama, warna kulit, suku, ras, budaya, pandangan politik, dan lainnya. Melalui prinsip ini tercipta dasar kewajiban negara untuk memperlakukan setiap individu secara setara dan inklusif dalam mengakses dan menggunakan informasi publik. Prinsip Tidak Dapat Dicabut: Prinsip ini menggarisbawahi hak atas informasi sebagai bagian dari sistem hak asasi manusia. Tanpa hak atas informasi, hak asasi manusia kehilangan totalitasnya. Pun manusia kehilangan harkat dan Ia tak ubahnya sesuatu yang bendawi, tidak bebas merdeka menikmati hak-hak dan kebebasan dasarnya. Prinsip Tidak Dapat Dibagi: Prinsip ini menandaskan bahwa hak atas informasi telah dimiliki secara kodrati oleh setiap manusia sehingga tidak dapat diberikan atau dibagikan kepada manusia lainnya atas sebab dan akibat apa pun. Prinsip Saling Berkaitan dan Tidak Dapat Dipisahkan: Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap hak adalah satu rangkaian utuh yang saling terhubung dan tidak dapat dipecah atau dipisah-pisahkan. Hak atas informasi harus ditempatkan dalam satu garis keterkaitan dengan hak lainnya. Apabila hak atas informasi tidak terlindungi dan terpenuhi secara layak, maka akan berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak-hak lain. Prinsip Kesetaraan: Prinsip ini menekankan bahwa setiap manusia memiliki beragam perbedaan, sehingga dalam pemberian akses informasi harus benarbenar didesain sedemikian rupa agar akses yang diberikan dapat digunakan secara layak dan mudah oleh setiap manusia dengan beragam perbedaan. Prinsip Kewajiban Negara: Prinsip menggariskan fungsi negara sebagai pemangku kewajiban . uty beare. HAM terhadap individu sebagai pemegang hak . ights holde. Kewajiban negara itu melahirkan tanggung jawab bagi 15 Saidah Fasihah Binti Che Yussoff and Rohaida Nordin. AuFreedom of Expression in Malaysia: Compatibility with the International Human Rights Standard,Ay Journal Bestuur Volume 9, no. No 1 . : hlm 35, https://jurnal. id/bestuur/article/view/51637/pdf. 16 Valentyn Fedorov. Tetiana Fedorova, and Vladyslav Dronov. AuThe Right to Information from the Point of View of Legal Theory. International Law and International Relations,Ay Amazonia Investiga Volume 12, no. : hlm 325, https://amazoniainvestiga. info/check/68/30-324-332. 17 Henrik Palmer Olsen et al. AuThe Right to Transparency in Public Governance: Freedom of Information and the Use of Artificial Intelligence by Public Agencies,Ay Journal Digital Government volume 5, no. : hlm 2, https://dl. org/doi/epdf/10. 1145/3632753. ksenia Ivanova. AuImplementing THE RIGHT To Information AS A KEY Element Of Freedom Of Expression In THE BRICS Countries,Ay BRICS LAW JOURNAL Volume IX, . https://w. com/jour/article/view/645/224. 18 Rhona K. Smith et al. Hukum Hak Asasi Manusia, pertama (Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta, 2. hlm 38-41 p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh Sulfikar Suling1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2. Kusnadi Umar3. Nurul Mutiah Aminuddin4. Tuan Afero Harahap5 JMH . Maret-2026, 46-58 penyelenggara urusan publik terutama pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas informasi sebagai bagian tak terpisahkan dari totalitas hak asasi manusia. Salah satu manifestasi pemenuhan hak atas informasi adalah keterbukaan informasi publik yang diwujudkan dengan penyediaan layanan dan produk informasi publik . engan pembatasan tertentu secara keta. 19 Kehadiran informasi publik menjadi pintu masuk bagi seorang individu untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kapasitas keterlibatannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perihal informasi publik telah ditegaskan melalui peraturan perundangundangan, antara lain Pasal 28F UUD NRI 1945. UU No. 39 Tahun 1999. UU No. Tahun 2008, dan UU No. 25 Tahun 2009. Informasi publik itu sendiri telah didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2008: Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Manusia membutuhkan asupan informasi dengan takaran akurat dan bermutu sebagai prasyarat membuat keputusan rasional. Melalui informasi publik, seseorang akan mempelajari banyak hal secara mandiri dan menambah wawasan Ketiadaan atau kekurangan informasi publik berpotensi menyulitkan individu dalam menganalisis dan menilai kebutuhan diri dan fenomena sosial di sekitarnya. Bahkan individu dapat kehilangan kesempatan memperoleh sesuatu yang sebenarnya sangat dibutuhkannya. 21Kekosongan dam ketidaklengkapan informasi dapat menjerumuskan individu melakukan tindakan atau menciptakan situasi yang merugikan dirinya dan orang lain. Dampak negatif dari hal itu terhadap masyarakat dan negara juga harus diperhitungkan secara seksama di sini. Ketersediaan informasi publik dapat mendorong terciptanya ekosistem sosial yang lebih sehat, bersih, transparan, dan demokratis. 22 Warga cenderung lebih berdaya dalam diskusi publik, musyawarah desa, atau memberikan kritik yang konstruktif terhadap kebijakan pemerintah. Masyarakat juga akan lebih aktif memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran atau kebijakan publik dan sumber daya publik lainnya. Keterlibatan ini penting untuk menekan risiko seperti korupsi dan penyimpangan lain yang merugikan banyak pihak. 23 Dengan keterbukaan dan ketersediaan informasi publik, terkandung harapan akan terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan terciptanya sinergi yang lebih kuat 19 Gusman. Op. , hlm 91. 20 Gusman. Op. , hlm 91. Cipto Yuono. AuImplementasi Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Provinsi Bengkulu,Ay JURNAL PUSTAKA KOMUNIKASI Volume 6, no. : hlm 420. 22 Huishui Su et al. AuGoodGovernance within Public Participation and National Audit for Reducing Corruption,Ay Journal Sustainability Volume 15, no. : hlm 5, https://w. com/2071-1050/15/9/7030. Alya Tiara Alvioni. Darto, and Bonti. AuKeterbukaan Informasi Publik Di Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Kabupaten Bandung Barat,Ay JANE (Jurnal Administrasi Negar. Volume 14, no. : 153. 23 Cipta Yuono. Op. , hlm 420 p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh Sulfikar Suling1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2. Kusnadi Umar3. Nurul Mutiah Aminuddin4. Tuan Afero Harahap5 JMH . Maret-2026, 46-58 antara kedua elemen fundamental bernegara itu dalam mendinamisir pembangunan Keberadaan informasi publik harus benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan individu dan masyarakat. Namun dalam kenyataannya sering ditemukan informasi publik yang tidak lengkap, keliru, tidak mudah dipahami, sulit diakses, terlambat disediakan, atau tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Ini diakibatkan oleh informasi publik yang hanya sekedar "terbukaAy dan Autersedia" tetapi Autidak tepatAy. Banyak akibat problematik muncul dari situasi seperti itu, misalnya warga tidak sama sekali mendapatkan informasi yang dibutuhkannya, warga disodori informasi namun tidak sesuai kebutuhannya, atau tersedia informasi namun kualitasnya buruk dan aksesnya sulit. 24 Problem lainnya adalah timbulnya ketidakjelasan informasi yang di masyarakat sehingga menyebabkan sifat informasi hanya berdasarkan penilaian kuantitas bukan disandarkan pada penilaian kualitas Fenomena informasi yang tidak didasarkan pada kualitas informasi yang dihasilkan akan sangat membebani masyarakat. Selain itu kondisi masyarakat saat ini masih diperhadapkan dengan problem misinformasi, disinformasi, dan 25 Hal-hal tersebut tentu melanggar esensi hak atas informasi itu sendiri dan hak lainnya serta berdampak negatif bagi individu, masyarakat dan bahkan 26 Oleh karena itu upaya peningkatan literasi informasi sangat penting untuk terus digalakkan agar masyarakat mampu mengolah dan memanfaatkan informasi dengan baik dan bijaksana. Menurut hemat penulis, informasi publik baik dari segi proses pembuatan dan isinya serta pelayanan dan penyebarluasannya harus memenuhi esensi hak atas informasi dan selaras dengan nilai-nilai HAM sebagai rujukan fundamental dalam berkonstitusi, berpemerintahan dan bernegara. Artinya informasi publik tidak boleh hanya pada Autelah tersediaAy atau Aumemberi data belakaAy, melainkan harus merefleksikan tiga hal: validitas dan integritas, aksesibilitas inklusif, dan relevansi Perihal validitas dan integritas artinya informasi publik harus dibuat oleh dan berasal dari otoritas yang bertanggung jawab dalam hal informasi publik. Informasi yang diberikan juga harus benar, utuh, kredibel, mudah dibaca dan dipahami, tidak multitafsir, serta sesuai dengan etika dan norma yang berlaku. Aksesibilitas inklusif menekankan pada sajian informasi yang diformat ringkas, sederhana, menjangkau seluruh kalangan, sedapat mungkin tanpa biaya, dan memperhitungkan keragaman warga dan kelompok yang berkebutuhan khusus. Selain itu informasi publik harus Walburga Nofri Guntur. Yohanes Tuan, and Norani Asnawi. AuIMPLEMENTASI EGOVERNMENTBAGI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MELALUI WEBSITE PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI,Ay Petitum LawJ Ournal Volume 2, no. : hlm 500-502, https://ejurnal. id/index. php/plj/article/view/20671/7604. 25 Sam Koreman. AuPublicityAos Misinformation Problem,Ay Res Publica Volume 30, no. hlm 815-817, https://link. com/article/10. 1007/s11158-024-09661-3. kacper GradoE. AuCrime In The Time Of The Plague: Fake News Pandemic And The Challenges To Law-Enforcement And Intelligence Community,Ay SOCIETY REGISTER Volume 4, no. : hlm 136, https://pressto. pl/index. php/sr/article/view/22513/21406. 26 Yuwono Prianto et al. AuDisinformasi Dan Krisis Kepercayaan:Turbulensi BudayaHukum Di Era Post-TruthdanArtificial Intelligence,Ay Titian: Jurnal Ilmu Humaniora Volume 9, no. : hlm 401-404, https://online-journal. id/titian/article/view/48743/22632. Salma Nabila Rianissa. AuDisinformasi Di Era Post-Truth: Ancaman Terhadap Demokrasi Dan Mobilitas Global,Ay Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum. Sosial Dan Politik Volume 2, no. : hlm 42-43, https://journal. id/index. php/Demokrasi/article/view/659/943. 27 Yuli Santri Isma et al. AuTransformasi Digital Sebagai Instrumen Untuk Memperluas Aksesibilitas Layanan Publik,Ay Journal of Administrative and Social Science Volume 6, no. : hlm p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh Sulfikar Suling1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2. Kusnadi Umar3. Nurul Mutiah Aminuddin4. Tuan Afero Harahap5 JMH . Maret-2026, 46-58 tersedia segera atau setiap saat dan terus diperbarui sesuai kebutuhan atau memperhitungkan keadaan tertentu. Adapun relevansi sosial dapat dipahami dalam arti bahwa informasi publik harus mengandung nilai guna yang nyata bagi publik dan dimanfaatkan sesuai tujuan peruntukannya. Persoalan aksesibilitas dan inklusivitas juga menjadi perhatian khusus demi mengurangi ketimpangan informasi. 29 Aksesibilitas berkaitan erat dengan ketersediaan dan pemerataan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di era digital. Dalam kaitan itu, penting dipikirkan mengenai aksesibilitas warga terhadap informasi publik yang hanya tersedia secara digital namun tidak berguna jika infrastruktur informasi di suatu daerah buruk atau bahkan tidak ada. Hal ini tentu menyebabkan hak masyarakat di daerah tersebut tetap terabaikan. Untuk itu penyediaan layanan informasi berupa kanal non digital atau luring harus tetap ada sebagai solusi alternatif untuk menjangkau kelompok marginal yang tidak memiliki akses teknologi. 30 Adapun inklusivitas dimaksudkan sebagai ketersediaan dan pelayanan informasi publik dengan format yang dapat diakses oleh kelompok tertentu, misalnya masyarakat adat yang mungkin memiliki kendala bahasa. Untuk kelompok ini, pemerintah daerah perlu melakukan terobosan kreatif, misalnya dengan penggunaan infografis sederhana, konten multimedia, hingga translasi dokumen publik ke dalam bahasa daerah setempat. Pada prinsipnya informasi publik harus dapat dijangkau oleh segala lapisan masyarakat yang beragam. Oleh karena itu, informasi publik yang disediakan sebaiknya juga dalam bentuk beragam serta tidak menggunakan bahasa birokrasi yang kaku dan teknis, agar tidak sulit dicerna. Intinya pemerintah daerah harus berpikir kreatif untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam mendapatkan informasi yang menyangkut kepentingan publik. Mandat Imperatif dalam Perangkap Formalitas Prosedural Pasal 18 UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri dan mengelola urusan pemerintahan di daerah secara mandiri. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud meliputi regulasi, kelembagaan serta pelaksanaannya, terikat pada norma universal kewajiban negara di bidang HAM. Hak atas informasi itu sendiri merupakan hak individu sebagai rights holder, sehingga pemenuhan hak atas informasi publik menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai duty bearer sesuai amanat Pasal 28I Ayat . UUD NRI 1945. 31 Sebagai bagian dari struktur pemerintahan nasional, institusi pemerintah daerah, baik di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota, memangku tanggung jawab dalam pelayanan informasi publik. Selain dasar konstitusional, tanggung jawab pemerintah daerah itu juga merujuk pada UU No. 39 Tahun 1999. UU No. 14 Tahun 2008. UU No. 25 Tahun 2009, dan UU No. 23 Tahun 2014. Berbagai komponen normatif yang tersedia tersebut menjadikan pelayanan informasi publik berbasis hak sebagai mandat imperatif pemerintah daerah. Hak atas informasi adalah hak positif. Salah satunya wujud pemenuhannya 28 Guntur, et al. Op. , hlm. Op. , hlm. 30 Guntur, et al. Op. , hlm. 31 Khair. Op. , hlm. 29 Bahram, p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh Sulfikar Suling1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2. Kusnadi Umar3. Nurul Mutiah Aminuddin4. Tuan Afero Harahap5 JMH . Maret-2026, 46-58 adalah keterbukaan informasi dan pelayanan informasi publik. Statusnya sebagai hak positif menimbulkan kewajiban aktif bagi negara untuk melakukan tindakan nyata dalam menghormati . o respec. , melindungi . o protec. , dan memenuhi . o fulfil. hak itu. 32 Artinya, negara harus memastikan hak atas informasi itu dinikmati secara utuh oleh warga negara. Dalam konteks penghormatan hak, pemerintah daerah sebagai organ publik di daerah, berkewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang menghambat atau membatasi akses masyarakat terhadap informasi atau data yang bersentuhan dengan kepentingan publik. Limitasi atau restriksi diperbolehkan namun dilakukan secara ketat dan dalam koridor prinsip-prinsip internasional tentang limitasi hak. Kewajiban perlindungan artinya pemerintah daerah wajib melakukan upaya preventif dan represif untuk mencegah pihak tertentu, baik aktor negara maupun non negara, melakukan tindakan yang mengancam penikmatan hak atas informasi. Adapun pemenuhan hak artinya pemerintah daerah berkewajiban untuk mengalokasikan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur yang memadai guna memastikan setiap individu secara utuh dapat menikmati dan menggunakan haknya sesuai ketentuan yang Mandat konstitusional dalam pemenuhan hak atas informasi melalui pelayanan informasi publik menempatkan pemerintah daerah tidak lagi sekadar "penyedia dan penyalur informasi", melainkan "pelayan hak dasar" warga negara. Pemerintah daerah tidak boleh terperangkap dalam formalitas prosedural administratif yang mengabaikan esensi pelayanan informasi publik yang pada hakikatnya berkelindan dengan hak asasi lainnya. Pelayanan informasi publik berbasis hak menuntut pergeseran transformasi kultur birokrasi dari semula berpikir sebagai "pemilik informasi", menjadi "pelayan informasi". Sebab dalam kerangka demokrasi, pemerintah daerah sebagai pelaksana kedaulatan rakyat harus menyadari bahwa data dan informasi sejatinya adalah milik rakyat yang dititipkan kepada negara untuk Penulis melihat pentingnya kepemimpinan yang kuat untuk menegaskan bahwa transparansi bukanlah ancaman, melainkan instrumen perlindungan bagi birokrasi itu sendiri dari tuduhan penyalahgunaan wewenang yang tidak berdasar. Selain itu budaya kerahasiaan dan ketertutupan yang menjangkiti birokrasi juga harus disingkirkan karena sering kali menjadi tameng untuk menutupi sesuatu agar tidak tercium public. 35 Berbagai upaya pembenahan itu hanya bisa terlaksana apabila ada komitmen politik yang kuat dari pimpinan daerah untuk mendorong perubahan kultur birokrasi dalam rangka tata kelola informasi publik yang lebih bertanggung jawab. Pemenuhan hak atas informasi adalah prasyarat bagi terpenuhinya hak-hak asasi lainnya. Pemenuhan hak ini secara bermartabat oleh pemerintah daerah 32 Bahram,. Op. , hlm. 33 Bahram. Op. cit, hlm. 34 Wibowo et al. AuWibowo et al. Op. , hlm. 35 Bahram. AuOp. , hlm. 36 Bahram. Op. , hlm. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh Sulfikar Suling1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2. Kusnadi Umar3. Nurul Mutiah Aminuddin4. Tuan Afero Harahap5 JMH . Maret-2026, 46-58 merupakan mandat konstitusional yang imperatif. Meski demikian, implementasi di daerah masih menunjukkan adanya kerapuhan koneksi antara mandat ideal dengan realitas aktual. Pelayanan informasi publik cenderung terjebak dalam formalitas prosedural dan administratif yang mengabaikan substansi hak. Tantangan sistemik yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, rendahnya komitmen pimpinan, hambatan infrastruktur di pedesaan, hingga kultur birokrasi yang masih mempertahankan budaya kerahasiaan. Pelayanan informasi publik adalah bagian penting dari hak atas informasi sebagai hak kodrati yang harus dipenuhi secara utuh dan ini adalah urgensi imperatif bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya sekedar "membuka" dan AumenyediakanAy informasi publik, tetapi juga memastikan informasi publik itu otoritatif, kredibel, cepat, akurat, mudah dicerna, mudah diakses dan berguna. Tata kelolanya pun harus senantiasa bersandar pada pilar transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sedemikian penting agar kehadiran informasi publik betul-betul membantu warga dalam menilai situasi dan mengambil keputusan yang tepat bagi dirinya. Perangkap formalitas prosedural mesti dihindari demi terwujudnya pelayanan informasi publik yang substantif dan berbasis nilai-nlai HAM sebagai upaya nyata mewujudkan good governance, merawat demokrasi lokal, dan menegakkan harkat martabat manusia. Mengingat kedudukan hak atas informasi sebagai enabling right, pemenuhan hak publik atas informasi menjadi kunci pembuka bagi terpenuhinya hak-hak asasi lainnya serta penguat sendi-sendi demokrasi. Oleh karena itu, negara melalui pemerintah daerah, harus melampaui standar formalitas keterbukaan menuju standar kualitas yang substansial. Diperlukan komitmen kuat untuk memastikan sisi pelayanan dan informasi yang dihadirkan memenuhi kriteria HAM dalam setiap dimensinya guna memitigasi risiko yang merugikan masyarakat dan mengancam ketahanan nasional. Hanya melalui pelayanan informasi publik yang berbasis pada prinsip-prinsip hak asasi manusia itulah, masyarakat dapat bertransformasi menjadi subyek yang berdaya, kritis, dan mampu berpartisipasi secara bermakna dalam pembangunan nasional. KESIMPULAN Pelayanan informasi publik merupakan mandat konstitusional yang imperatif bagi pemerintah daerah. Mandat tersebut tidak boleh dieksekusi menjadi rutinitas prosedural belaka. Pemerintah daerah harus bertransformasi dari "pemilik informasi" menjadi "pelayan hak dasar" yang menjamin informasi publik memiliki validitas dan integritas, aksesibilitas yang inklusif, dan relevan secara sosial. Pelayanan informasi publik yang berbasis nilai-nilai HAM adalah upaya mewujudkan esensi hak atas informasi itu sendiri, yakni transparansi dan akuntabilitas, partisipasi publik, dan pengembangan kualitas diri dan lingkungan Melalui itu pemerintah daerah dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, menjaga napas demokrasi di aras lokal, sekaligus menegakkan harkat dan martabat manusia. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Moh Sulfikar Suling1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2. Kusnadi Umar3. Nurul Mutiah Aminuddin4. Tuan Afero Harahap5 JMH . Maret-2026, 46-58 REFERENSI