Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 7 Number 1. June 2023 https://ejurnal. id/index. ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH Hoemijati1. Muklis Suhendro2. Aldi Nurcahyo3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: hoemijati02@gmail. Abstract Perusahaan Umum Pegadaian is a non-bank financial institution that plays an important role in providing financing to low-income communities through a pawn-based credit system. This study aims to analyze the problems encountered in customer development conducted by Perusahaan Umum Pegadaian as well as the efforts undertaken to safeguard credit and foster customers. The research employs a normative juridical method with statutory, doctrinal, and theoretical approaches, emphasizing the harmony between written law . aw in the boo. and its implementation in practice . aw in actio. The findings reveal that customer development issues include limitations on maximum loan amounts and unredeemed collateral, which may disadvantage customers and create operational challenges for Pegadaian. Credit safeguarding and customer development efforts are carried out through careful identification and classification of customers, professional appraisal of collateral, supervision of loan maturity periods, and guidance on the use of credit for productive sectors such as agriculture, fisheries, small-scale trade, and cottage industries. Continuous customer development is expected to enhance customer welfare, reduce the risk of non-performing loans, and strengthen PegadaianAos role in empowering the communityAos economy. Keywords: Pegadaian. Customer Development. Credit Safeguarding Abstrak Perusahaan Umum Pegadaian merupakan lembaga keuangan nonbank yang berperan penting dalam menyediakan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui sistem gadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan dalam pembinaan nasabah yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Pegadaian serta upaya-upaya yang ditempuh dalam rangka pengamanan kredit dan pembinaan nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dogmatika hukum, teori hukum, dan doktrin hukum, serta menelaah keselarasan antara hukum tertulis . aw in the boo. dan praktik di lapangan . aw in actio. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan pembinaan nasabah antara lain terkait pembatasan jumlah maksimum pinjaman dan adanya barang jaminan yang tidak ditebus, yang berpotensi merugikan nasabah maupun menimbulkan kendala operasional bagi Pegadaian. Upaya pembinaan dan pengamanan kredit dilakukan melalui identifikasi dan penggolongan nasabah, penilaian barang jaminan secara profesional, pengawasan jatuh tempo kredit, serta pengarahan penggunaan kredit ke sektorsektor produktif seperti pertanian, perikanan, perdagangan kecil, dan industri rakyat. Pembinaan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan nasabah, meminimalisasi risiko kredit bermasalah, serta memperkuat peran Pegadaian dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kata kunci: Pegadaian. Pembinaan Nasabah. Pengamanan Kredit PENDAHULUAN Latar Belakang Pegadaian adalah salah satu bentuk lenbaga pembiayaan yang diperuntukan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu Dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu terutama yang JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM sangat mendesak, misalnya biaya pendidikan anak pada awal tahun ajaran, biaya pada mengunjungi keluarga yang terkena musibah, biaya pengobatan anggta keluarga yang sulit, biaya menghadapi Idul Fitri dan lain-lain. Pegadaian merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai sebagai lembaga perkreditan. Pegadaian menyalurkan dana pinjaman kepada yang membutuhkan dengan bunga relatif rendah dan pelayanan cepat agar penyaluran dana pinjaman terjamin dan aman, maka diberlakukan sistem gadai yaitu penyerahan barang bergerak sebagai jaminan kepada pegadaian, yang senilai dengan atau lebih tinggi dari jumlah pinjaman. Apabila pada waktu yang telah ditetapkan . atuh temp. pinjaman tidak dikembalikan, maka barang jaminan dapat dijual lelang guna menutup pengembalian pinjaman dan jika masih ada nilai sisanya akan dikembalikan kepada peminjam (Hoemijati. Jayanti, and Fani 2. Lembaga pembiayaan pegadaian berasal dari Dinas Pegadaian yang merupakan kelanjutan dari Pemerintah Hindia Belanda (Prasetyo 2. Karena setiap lembaga pembiayaan harus badan hukum, maka kedudukan Dinas Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 1960 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang tersebut dikeluarkan PP No. 178 tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian. Dengan PP No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perja. Perusahaan Jawatan merupaka salah satu bentuk usaha Negara bersatatus badan hukum yang diatur dalam Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Laka 2. Untuk meningkatkan efektifitas dan produktifitasnya, perusahaan jawatan pegadaian kemudian dialihkan menjadi Perusahaan Umum (Peru. Pegadaian diharapkan lebih mampu mengelolah usahanya secara professional berpegang pada prinsip mengutamakan pelayanan umum . ublic servic. bidang pembiayaan sesuai dengan misinya menyalurkan uang pinjaman berdasarkan hukum gadai kepada masyarakat golongan ekonomi lemah dengan mudah, cepat, aman dan hemat sesuai dengan motto, menyelesaikan masalah tanpa masalah (Prabowo 2. Disamping berpegang pada prinsip pelayanan umum, pegadaian sebagai badan usaha juga berpegang pada prinsip business oriented, memupuk keuntungan bagi perusahaan merupakan tujuan. Hal ini dibuktikan oleh adanya kegiatan usaha tambahan disamping usaha pokok di bidang pembiayaan, sampai saat ini pegadaian merupakan satu-satunya lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan Undangundang dibolehkan melakukan pembiayaan dalam bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum gadai (Prabowo 2. Harapan yang hendak dicapai oleh Perusahaan Umum Pegadaian bahwa adanya kredit pegadaian akan membuat hidup mereka lebih baik. Ditinjau dari sasaran yang hendak dicapai, maka bentuk kredit pegadaian merupakan usaha kredit yang sesuai dengan kehidupan masyarakat (Prasetyo 2. Bertitik tolak dari masalah tersebut di atas, maka timbul masalah dengan adanya pembatasan maksimal yaitu dalam kaitannya dengan hukum gadai, barang jaminan yang tidak ditebus. Masalah-masalah tetsebut akan mempengaruhi bagi perkreditan di masa yang akan datang. Akibat adanya pembatasan tersebut di atas, yaitu ada debitur yang mengambil kredit pegadaian maksimum, walaupun barang jaminannya. Pembatasan tersebut akan merugikan pihak debitur apalagi debitur tidak dapat menebus barang yang digadaikan. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Rumusan Masalah . Bagaimana masalah dalam pembinaan nasaabah yang dilakukan oleh perusahaan umum pegadaian? . Bagaimana upaya perusahaan umum Pegadaian untuk pembinaan nasabah? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. Berdasarkan fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. doktrin mengenai hukum. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai aspek hukum perusahaan umum pegadaian dalam upaya pengamanan kredit dan pembinaan nasabah. PEMBAHASAN Masalah Dalam Pembinaan Nasabah Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Umum Pegadaian Seperti halnya perbuatan-perbuatan hokum yang lain pemberi dan penerima gadai hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap untuk melakukan perbuatan Akan tetapi pemberi gadai ada syarat ia harus berhak mengasingkan . enjual, menukar dan lain-lai. benda yang di gadai. Sebab perbuatan menggadaikan suatu benda termasuk perbuatan secara tidak langsung membuka kemungkinan dijualnya benda tersebut untuk membayar utang. Akan tetapi karena gadai justru hanya mengenai benda-benda bergerak saja, bagi penerima gadai sangatukar menyelidiki apakah pemberi gadai benar-benar benar-benar berhak mengasingkan benda itu. Pasal 1152 ayat . BW menentukan bahwa kalau ternyata pemberi gadai tidak berhak untuk mengasingkan benda itu, gadai tidak dapaty dibatalkan, asal penerima gadai mengetahui dapat menyangka bahwa pemberi gadai tidak berhak memberi gadai, penerima gadai tersebut dapat perlindungan hukum dan hak gadai harus dibatalkan (Salim 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Adanya hak gadai berdasarkan suatu perjanjian (Pand Overeenkoms. antara penerima gadai . dengan pemberi gadai . untuk membuat perjanjian mengadakan gadai. BW tidak menentukan syarat apa-apa, artinya perjanjian dapat dibuat secara tertulis (Otenti. dan dapat secara lisan. Ini yang dimaksud pasal 1151 BW yang menyatakan bahwa perjanjian gadai dapat dibuktikan dengan semua akatalat bukti yang diperbolehkan buat membuktikan perjanjian pokok yaitu perjanjian peminjaman uang (Dwiastuti 2. Akan tetapi dengan adanya perjanjian gadai tidak berarti hak gadai telah terbentuk melainkan harus disertai dengan penyerahan benda yang digadaikan pleh pemberi gadai kepada penerima gadai. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1152 BW yang menentukan bahwa benda yang digadaikan harus berada dalam kekuasaan kreditur selaku penerima gadai. Dalam praktek, hal ini sering kali menimbulkan kesulitan, jika debitur tidak mempunyai benda lain yang digadai selain benda yang sehari-hari dipergunakannya untuk berusaha, dimana hasilnya kemudian untuk melunasi Jika barang-barang yang dipergunakan untuk berusaha tersebut ditarik lagi maka sudah tentu ia tidak dapat berusaha lagi, tidak dapat penghasilan lagi hal mana jelas mengakibatkan kesukaran baginya untuk melunasi untuk melunasi hutanghutang itu (Sofwan 1. Jalan keluar yang ditempuh mengatasi kesulitan adalah dengan mempergunakan suatu bentuk jaminan yang dinamakan Fiduciare Ligendoms Overdracht yang disingkat FEO yaitu penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan, penyerahan hak milik hanya sebagai jaminan untuk membayar utang, dengan menahan benda yang diFEOkan. Bentuk jaminan itu pada hakekatnya merupakan penyelundupan Undang-undang, tetapi menurut Hooge Raad diperbolehkan karena kebutuhan masyarakat, lagi pula perjanjian ini bukan Pand Overeenkomst Hooge Raad di Belanda mulai mengakui jaminan FEO dalam keputusannya tanggal 25 Januari 1929 yang terkenal dengan Bierhronwerijarrest . rrest mengenai perusahaan bi. Di Indonesia lembaga jaminan FEO diakui sejak tahun 1931 oleh Yurisprudenti . rrest Hood Gerechtshof dalam perkara BPM Cligre. dan kini diatur secara khusus dalam Undang-undang No. Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia (Hidayat. Nasution, and Setyadji 2. Sebelum mengemukakan masalah-masalah yang dihadapi oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian, maka perlu dianalisa faktor-faktor yang dapat menimbulkan Faktor-faktor ini perlu dianalisa karena dapat mempengaruhi terhadap lajunya kredit pegadaian. Faktor-faktor tersebut meliputi: Pembatasan jumlah uang pinjaman maksimum. Seperti telah diuraikan di atas bahwa batas maksimum uang pinjaman / kredit pegadaian dinaikkan. Kenaikan batas maksimum uang pinjaman tersebut diharapkan agar para nasabah lebih dapat mempergunakan jumlah tersebut untuk kredit produktif. Batasan tersebut berlaku terhadap barang jaminan yang nilainya / nilai taksirnya di atas batas maksimum jumlah pinjaman. Hal ini dapat mempengaruhi niat para nasabah yang menghendaki kredit pegadaian, sedangkan nasabah yang bersangkutan mempunyai barang jaminan yang nilainya jauh di atas ketentuan batas maksimum uang pinjaman. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Didalam azas hukum gadai berlaku suatu ketentuan bahwa besarnya pinjaman gadai didasarkan pada besarnya nilai barang jaminan. Di dalam praktek pada Perusahaan Jawatan Pegadaian untuk menentukan nilai barang telah ada bagian penaksir yang berfungsi untuk menetapkan nilai dari barang jaminan. Setelah dilakukan penilaian terhadap barang jaminan, maka oleh bagian kredit ditentukan besarnya kredit yang dapat diminta (Jayanti. Naufallina, and Yuanita 2. Apabila terhadap barang jaminan yang nilainya di atas maksimum, maka oleh bagian kredit ditetapkan bahwa nasabah maksimum memperoleh kredit sebesar maksimum saja. Hal ini akan membawa dampak bagi para nasabah sendiri antara lain sebagai berikut: AuPenetapan batas jumlah maksimum akan mempengaruhi para nasabah, karena bagi nasabah yang merasa terpenuhi dengan batas jumlah maksimum akan merasa puas. Sedangkan bagi nasabah dengan tidak merasa terpenuhi akan merasa tidak puasAy. Apabila barang yang digadaikan bernilai dibawah maka pihak perusahaan umum pegadaian berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan No. 12 Tahun 1984 tetap akan memberi maksimum. Tetapi pihak nasabah seharusnya sudah menduga bahwa barang yang digadaikan tersebut nilainya jauh di atas batas ketentuan maksimum kredit pegadaian. Apabila hal ini tetap dilakukan berarti pihak nasabah harus dapat menduga terjadinya resiko. Barang jaminan yang tidak ditebus Dalam pelunasan kredit ada 2 macam cara yang meliputi : pelunasan kredit sebelum jatuh tempo dan pelunasan kredit pada saat jatuh tempo. Agar dapat diperoleh gambaran mengenai jumlah barang jaminan yang ditebus dan barang jaminan yang tidak ditebus pada Perusahaan Umum Pegadaian yaitu dengan jalan membandingkan kedua macam barang tersebut pada rekapitulasi lelang atas barang jaminan (Laka 2. Dari rekapitulasi menunjukkan bahwa sebagian besar barang jaminan ditebus oleh para nasabah. Terhadap barang jaminan itu sendiri dapat ditinjau dari dua sudut pandangan meliputi : Dari pandangan pihak Perusahaan Umum Pegadaian bahwa dilelangnya barang tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Jawatan Pegadaian, tetapi menimbulkan permasalahan. Dari pandangan pihak nasabah dapat diartikan bahwa tidak ditebusnya barang jaminan, pihak nasabah akan kehilangan barang jaminannya. Uraian mengenai barang jaminan yang tidak ditebus tersebut di atas, menimbulkan permasalahan bagi Perusahaan Umum Pegadaian yang meliputi: Masalah pergudangan, yang akan memerlukan pengawasan dan pemeliharaan terhadap barang jaminan milik nasabah. Apabila barang jaminan yang tidak ditebus oleh nasabah dalam jumlah besar, sedangkan oleh pihak Perusahaan Umum Pegadaian dilelang di muka umum, maka Perusahaan Umum Pegadaian seolah-olah seperti tempat menjual barang Upaya Perusahaan Umum Pegadaian Untuk Pembinaan Nasabah JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Perusahaan Umum Pegadaian dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan nonbank, memiliki tanggung jawab besar dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat, khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, pengamanan kredit menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan agar kegiatan perkreditan dapat berjalan secara berkelanjutan, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi perusahaan maupun masyarakat. Pengamanan kredit tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan Pegadaian sebagai pemberi kredit, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini (Khairandy Usaha pengamanan kredit dilakukan sejak tahap awal pemberian kredit, yaitu melalui proses identifikasi dan penilaian terhadap nasabah. Pegadaian harus mampu menentukan dan menggolongkan nasabah secara cermat berdasarkan karakter, kemampuan membayar, serta tujuan penggunaan kredit. Dengan penggolongan yang tepat. Pegadaian dapat membedakan nasabah yang memiliki itikad baik dan disiplin dalam memenuhi kewajibannya dengan nasabah yang berpotensi menunggak atau lalai dalam pembayaran kredit. Hal ini penting untuk meminimalisasi risiko kredit macet yang dapat merugikan perusahaan. Selain itu, pengamanan kredit juga dilakukan melalui penilaian terhadap barang jaminan yang diserahkan oleh nasabah. Barang jaminan harus dinilai secara objektif dan profesional agar nilai pinjaman yang diberikan seimbang dengan nilai jaminan Dengan demikian, apabila terjadi wanprestasi. Pegadaian masih memiliki perlindungan hukum dan ekonomi melalui eksekusi barang jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap masa pinjaman dan jatuh tempo kredit juga menjadi bagian dari pengamanan kredit agar nasabah tetap disiplin dan bertanggung jawab (I Made Pratista Yuda. Wahyu Meiranto 2. Pembinaan nasabah merupakan upaya strategis yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Pegadaian dalam rangka meningkatkan kualitas pemanfaatan kredit serta mendukung pengembangan usaha nasabah. Pembinaan ini sangat menentukan keberhasilan program perkreditan Pegadaian di masa mendatang, karena kredit yang digunakan secara produktif akan meningkatkan kemampuan nasabah dalam melunasi kewajibannya serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dalam pelaksanaannya. Pegadaian tidak hanya berperan sebagai pemberi kredit, tetapi juga sebagai mitra pembinaan bagi nasabah. Pegadaian harus mampu mengarahkan nasabah agar memanfaatkan kredit pegadaian untuk kegiatan yang bersifat produktif, seperti usaha pertanian, perikanan atau nelayan, industri kerajinan rakyat, perdagangan kecil, serta usaha mikro dan kecil lainnya. Penggunaan kredit secara produktif diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nasabah sehingga kesejahteraan ekonomi mereka turut meningkat. Agar pembinaan berjalan efektif. Pegadaian perlu melakukan penelitian terhadap jenis usaha yang dijalankan oleh nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi usaha, kondisi pasar, serta kendala-kendala yang dihadapi nasabah dalam menjalankan usahanya. Hambatan tersebut dapat berupa keterbatasan modal, rendahnya keterampilan manajerial, minimnya akses pasar, maupun faktor eksternal Setelah hambatan diketahui. Pegadaian dapat memberikan arahan, saran, atau solusi yang tepat sesuai dengan kebutuhan nasabah (Prabowo 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Dengan adanya pembinaan yang berkesinambungan, diharapkan nasabah tidak hanya bergantung pada kredit konsumtif, tetapi mampu mengembangkan usaha secara mandiri dan berkelanjutan. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara Pegadaian dan nasabah, serta mendukung peran Pegadaian sebagai lembaga keuangan yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi KESIMPULAN Perusahaan Umum Pegadaian sebagai lembaga perkreditan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari memberikan kredit masyarakat ekonomi lemah dengan jaminan barang bergerak. Jaminan dalam hal ini dimaksudkan sebagai suatu pertanggungan atas kredit yang diterima oleh nasabah dari Perusahaan Umum Pegadaian. Jadi, jaminan tersebut menjadi milik kreditur apabila pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan pihak debitur tidak melaksankan pelunasan atas hutangnya. Perusahaan Umum Pegadaian dalam upaya untuk membina nasabah adalah Kredit pegadaian mempunyai tujuan untuk membantu nasabah yang ekonominya lemah, agar mempergunakan kredit tersebut sebagai suatu usaha produktif. Batas jumlah maksimum uang pinjaman untuk digunakan sebagai usaha produktif masih memungkinkan dalam hal kegiatan pertanian, nelayan, perdagangan kecil, indsutri kecil dan sebagainya. Batas jumlah maksimum uang pinjaman tersebut tidak menyalahi ketentuan dalam hukum gadai yang dititikberatkan pada besarnya nilai barang jaminan, karena para nasabah merasa puas. Para nasabah menyadari bahwa kredit pegadaian tidak digunakan untuk kepentingan seorang nasabah, tetapi untuk masyarakat ekonomi lemah. Referensi