OPEN ACCESS JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sosial dan Humaniora Vol. 1 No. November 2025. Hal. e-ISSN. 3090-028X DOI. https://doi. org/10. 58472/jipsh. Research Article Peran Hadist Ahkam dalam Mewujudkan Syarat Wali Nikah dan Kedudukanya Menurut Pandangan Madhab SyafiAoiyah Nur Muhammad Saifurrijal1. Muhammad Rizal Afandi2. Zikrullah Yanderi3 Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri. Indonesia Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri. Indonesia Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri. Indonesia Corresponding Author: Nur Huhammad Saifurrijal. Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri. Indonesia Email: rejalnu@gmail. Abstract Marriage is a bond that is built by two men and women to continue the offspring of the two people. The impact of the marriage is that a new family will be born. do not forget that a very important thing in marriage is to fulfill the terms and conditions according to the applicable Islamic law. In the discussion of this article, researchers used the library research method . ibrary researc. which was carried out from the shafi'iyah madhhab. From the many requirements and pillars in marriage, researchers narrowed down the discussion to the requirements and position of the marriage guardian according to the views of the shafi'iyah madhhab, because without a guardian in marriage, the marriage will not be valid, therefore the existence of a guardian is very important in a marriage. Keywords: Requirements. Position of Marriage Guardian. Shafi'iyah Madhhab Abstrak Perkawinan adalah suatu ikatan yang di bangun oleh kedua insan laki laki dan perempuan untuk meneruskan keturunan dari kedua insan tersebut. Dampak dari adanya pernikahan tersebut yaitu akan lahirnya sebuah keluarga baru. tak lupa hal yang sangat penting di dalam pernikahan yaitu memenuhi syarat dan rukunya sesuai syariAoat islam yang berlaku. Di dalam pembahasan artikel ini peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan . ibrary reseac. yang di usung dari mazhab syafiAoiyah. Dari banyaknya syarat dan rukun di dalam pernikahan peneliti mengerucutkan pembahasanya tentang syarat dan kedudukan wali nikah menurut pandangan madzab syafiAoiyah, karena tanpa adanya wali dalam pernikahan maka pernikahan tersebut tidak akan lah sah, oleh sebab itu keberadaan wali sangat lah penting di dalam sebuah pernikahan. Kata kunci: Syarat. Kedudukan Wali Nikah. Mazdhab SyafiAoiyiah PENDAHULUAN Pernikahan dalam pandangan Islam bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan sebuah institusi sakral yang memiliki nilai ibadah serta menjadi dasar terbentuknya peradaban Sejak diciptakannya Nabi Adam As. dan Siti Hawa oleh Allah Swt. , pernikahan telah menjadi simbol awal lahirnya kehidupan sosial dan terbentuknya pranata keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Dalam Islam, keluarga bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga merupakan institusi pendidikan yang memiliki tanggung jawab dalam menanamkan nilai-nilai JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sosial dan Humaniora. Vol. 1 No. November 2025 | 247 agama, akhlak, serta pemahaman terhadap syariat (Abi-Najih. Darajat & Slamet, 2. Melalui keluarga, manusia melanjutkan keturunan, membangun nilai-nilai moral, serta menjaga keberlangsungan tatanan sosial yang harmonis dan beradab. Dalam ajaran Islam, keluarga tidak hanya dipandang sebagai ikatan biologis atau sosial semata, melainkan juga sebagai mitsaqan ghalidhan yakni perjanjian yang kokoh antara suami dan istri yang dibangun atas dasar cinta dan kasih sayang . awaddah wa rahma. (Saifurrijal, 2. Pandangan ini menunjukkan bahwa pernikahan memiliki kedudukan yang sangat luhur karena di dalamnya terkandung tanggung jawab moral, spiritual, dan sosial bagi kedua belah pihak. Oleh sebab itu. Nabi Muhammad Saw. mencontohkan pentingnya menikah sebagai bagian dari penyempurnaan agama serta sebagai sunnah bagi umat Islam yang telah mampu memikul beban lahir dan batin dalam kehidupan rumah tangga. Pernikahan merupakan hubungan yang diakui secara sosial dan hukum, serta menjadi sarana untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sebagaimana dikemukakan oleh Widjojo . , pernikahan adalah hubungan yang bersifat permanen antara dua individu yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dan diatur oleh norma-norma yang berlaku. Dalam konteks hukum positif Indonesia, sahnya pernikahan juga ditandai dengan adanya pencatatan resmi berupa akta atau buku nikah sebagai bukti legalitas hubungan tersebut (Bahraen, 2. Namun, dalam Islam, keabsahan pernikahan tidak hanya diukur dari pengakuan sosial atau administrasi negara, tetapi juga harus memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan syariat. Salah satu syarat yang sangat penting adalah keberadaan wali nikah, khususnya bagi perempuan. Perwalian dalam pernikahan memiliki kedudukan yang sangat vital karena menjadi bagian dari struktur hukum Islam yang menjamin keteraturan dan keabsahan akad. Menurut Mohsi . , wali berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menikahkan perempuan dengan laki-laki yang menjadi pilihannya sesuai ketentuan syariat. Dalam madzhab SyafiAoiyah, keberadaan wali dianggap sebagai syarat sah pernikahan. Artinya, apabila akad nikah dilakukan tanpa wali yang sah, maka pernikahan tersebut dianggap batal. Pandangan ini didasarkan pada berbagai hadis Nabi Saw. yang berfungsi sebagai Hadis Ahkam, yaitu hadishadis yang menjadi sumber penetapan hukum Islam. Salah satu hadis yang menjadi landasan utama adalah sabda Rasulullah Saw. : AuTidak sah nikah tanpa waliAy Hadis inilah yang menjadi dasar bagi ulama SyafiAoiyah dalam menetapkan peran penting wali dalam akad nikah. Hadis Ahkam memiliki posisi yang strategis dalam menetapkan hukum-hukum fikih, termasuk dalam persoalan perwalian. Menurut pandangan Imam al-SyafiAoi, hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-QurAoan yang digunakan untuk memperjelas, menafsirkan, atau bahkan menetapkan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-QurAoan. Dalam konteks pernikahan, hadis-hadis yang mengatur tentang wali, syarat akad, dan urutan wali menjadi dasar bagi perumusan hukum dalam madzhab SyafiAoi. Imam al-Nawawi dan ulama SyafiAoiyah lainnya menjelaskan bahwa wali memiliki wewenang dan tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa perempuan yang dinikahkan berada dalam pernikahan yang sah dan Oleh sebab itu, peran wali bukan sekadar simbol formal, tetapi bagian dari mekanisme perlindungan terhadap hak dan kehormatan perempuan. Dalam realitas sosial, konsep wali nikah sering kali menjadi perdebatan ketika dihadapkan pada konteks modern. Misalnya, ketika wali biologis tidak setuju dengan calon pasangan atau ketika wali tidak hadir, muncul pertanyaan tentang keabsahan pernikahan yang dilakukan oleh wali hakim. Madzhab SyafiAoiyah memberikan solusi melalui konsep wali JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sosial dan Humaniora. Vol. 1 No. November 2025 | 248 mujbir dan wali hakim, yang berarti bahwa jika wali nasab tidak ada atau menolak tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka kewenangan berpindah kepada wali hakim. Pandangan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menjaga keseimbangan antara teks dan kemaslahatan sosial. Penelitian yang dilakukan oleh Satia . menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan akad nikah, mahar, serta aspek-aspek lainnya, masih terdapat ketegangan dalam penerapan unsur adat yang terkadang tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Misalnya, dalam beberapa masyarakat adat ditemukan adanya praktik penentuan mahar yang berlebihan atau pelaksanaan pesta adat yang mengarah pada pemborosan, padahal Islam menekankan kesederhanaan dan keseimbangan dalam pernikahan. Hal ini menggambarkan adanya proses negosiasi antara nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya yang berkembang di masyarakat. Sementara itu, penelitian yang dilakukan oleh Jumain & Suleman . menyoroti secara khusus kedudukan wali nikah nasab dalam perspektif hukum Islam dan hukum adat. Dalam temuan mereka dijelaskan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) Nomor 1 Tahun 1991 Pasal 19 hingga 23 telah mengatur secara rinci kedudukan wali nikah sesuai dengan fikih jumhur ulama, khususnya madzhab SyafiAoiyah. Namun, dalam praktik adat tertentu, seperti di Kecamatan Bolangitang Timur, terdapat ketentuan adat yang melarang ayah biologis menjadi wali nikah bagi anak yang melakukan perkawinan lari . awin lar. Ketentuan ini dilandasi kekhawatiran akan munculnya persepsi negatif di masyarakat dan pelanggaran terhadap norma adat yang berlaku. Oleh sebab itu, dalam konteks tersebut, hak perwalian ayah biologis dianggap gugur dan kewenangan menikahkan anaknya diserahkan kepada pihak pemerintah atau tokoh adat yang diberi mandat untuk menerima tawkil wali nikah. Kondisi ini memperlihatkan bahwa adat setempat masih memiliki pengaruh besar dalam menentukan legitimasi wali, meskipun secara hukum Islam peran wali nasab tetap diutamakan. Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh Haq . memperkuat pandangan bahwa peran wali nikah memiliki posisi yang sangat strategis, tidak hanya dalam menjaga sahnya pernikahan, tetapi juga dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan terlindungi secara adil. Wali nikah, menurut Haq, berfungsi sebagai pengawas moral sekaligus pelindung bagi calon mempelai perempuan agar tidak mengalami penindasan atau ketidakadilan dalam proses Dalam konteks ini, wali bukan sekadar simbol hukum, tetapi juga representasi dari tanggung jawab sosial dan spiritual untuk menjaga kehormatan perempuan serta mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian tentang Peran Hadis Ahkam dalam Mewujudkan Syarat Wali Nikah dan Kedudukannya Menurut Pandangan Madzhab SyafiAoiyah menjadi penting dilakukan. Kajian ini tidak hanya bertujuan untuk memahami landasan normatif dari peran wali, tetapi juga untuk melihat bagaimana pemikiran madzhab SyafiAoi menafsirkan hadishadis terkait dalam konteks hukum pernikahan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan keilmuan fikih munakahat, khususnya dalam memahami keterkaitan antara teks hadis, interpretasi ulama, dan praktik hukum di masyarakat modern. Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan aktual mengenai keabsahan perwalian, peran wali hakim, serta perlindungan hak perempuan dalam pernikahan Islam. JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sosial dan Humaniora. Vol. 1 No. November 2025 | 249 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan . ibrary researc. Metode ini dipilih karena fokus penelitian tidak dilakukan secara langsung di lapangan, melainkan melalui pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber tertulis yang relevan. Menurut Zed . , penelitian kepustakaan merupakan kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan pengumpulan data pustaka, membaca, mencatat, serta mengolah bahan-bahan yang bersumber dari literatur yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Dalam penelitian ini, peneliti menelaah berbagai referensi berupa buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, dan dokumen hukum yang berkaitan dengan kedudukan wali nikah dalam perspektif hukum Islam dan hukum adat. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer mencakup sumber utama seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), kitab-kitab fikih, serta peraturan hukum yang menjadi dasar kajian. Sedangkan data sekunder berasal dari buku-buku, jurnal ilmiah, dan karya ilmiah lainnya yang membahas topik serupa. Semua data tersebut digunakan sebagai bahan analisis untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai peran dan kedudukan wali nikah dalam konteks hukum Islam serta hubungannya dengan praktik hukum adat di masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menganalisis fenomena berdasarkan data yang ada. Nazir . menjelaskan bahwa penelitian deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta serta hubungan antar fenomena yang Dengan pendekatan ini, peneliti berusaha menjelaskan bagaimana penerapan hukum perwalian dalam pernikahan dijalankan di masyarakat Muslim, serta bagaimana pengaruh adat dan hukum negara dalam pelaksanaannya. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, yaitu mencari dan mengumpulkan dokumen yang relevan seperti buku, jurnal, artikel ilmiah, dan sumber daring yang kredibel. Setelah data terkumpul, peneliti melakukan analisis secara kualitatif, yakni dengan menelaah isi dan makna dari setiap sumber pustaka untuk menemukan keterkaitan dan pemahaman mendalam terhadap topik yang diteliti. Melalui metode ini, peneliti dapat menyajikan pembahasan yang bersifat komprehensif, mendalam, dan ilmiah mengenai kedudukan wali nikah dalam hukum Islam serta dinamika penerapannya dalam masyarakat yang masih dipengaruhi oleh adat dan sistem hukum lokal. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Wali Nikah Dalam konteks hukum Islam, konsep wali nikah memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan. Istilah perwalian atau wilayah secara umum diartikan sebagai suatu bentuk kekuasaan, tanggung jawab, atau wewenang seseorang terhadap sesuatu yang berada di bawah penguasaannya (Neman, 2. Dalam pandangan Islam, perwalian bukan hanya sekadar hubungan kekuasaan administratif, tetapi juga mengandung makna tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga kemaslahatan pihak yang berada di bawah perlindungannya. Menurut Jawad Mughniyah, wali adalah suatu kekuasaan atau wewenang syarAoi yang diberikan kepada seseorang yang sempurna akalnya dan kedewasaannya untuk mengatur kepentingan orang lain yang memiliki kekurangan atau keterbatasan tertentu, demi JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sosial dan Humaniora. Vol. 1 No. November 2025 | 250 kemaslahatan orang tersebut (Khoiruddin, 2. Definisi ini menunjukkan bahwa fungsi wali dalam Islam bukan sekadar simbol formalitas, melainkan bentuk amanah dan perlindungan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang yang dinaunginya, khususnya dalam urusan pernikahan. Dalam perspektif Mazhab SyafiAoiyah, wali didefinisikan sebagai seseorang yang berhak menikahkan pihak yang berada di bawah perwaliannya (Aditya & Fathullah. Pendapat ini menegaskan bahwa wali memiliki otoritas hukum dalam akad nikah, sehingga keberadaannya menjadi unsur yang tidak dapat diabaikan. Wali bukan hanya saksi atau perantara, tetapi memiliki peran sah secara hukum untuk mewakili pihak perempuan dalam akad nikah. Wali dalam pernikahan bertindak atas nama mempelai perempuan dalam proses akad Hal ini disebabkan karena akad nikah merupakan kontrak dua pihak pihak laki-laki yang diwakili oleh dirinya sendiri, dan pihak perempuan yang diwakili oleh walinya (Inayatillah. Dengan demikian, wali memiliki peranan sentral dalam memastikan keabsahan akad, karena tanpa wali maka akad nikah dianggap tidak sah. Sebagaimana ditegaskan oleh AoAbdur Rahman al-Jaziri dalam karya monumentalnya al-Fiqh Aoala Madhahibil ArbaAoah, wali dalam pernikahan adalah pihak yang padanya terletak sahnya akad nikah. karenanya, akad tidak sah apabila dilakukan tanpa wali (Aditya & Fathullah, 2. Secara umum, perwalian dapat dipahami sebagai kewenangan seseorang untuk bertindak atas nama orang lain karena kedudukan atau tanggung jawab hukum tertentu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah wali memiliki beragam arti, antara lain orang yang menurut hukum . gama maupun ada. diserahi kewajiban untuk mengurus anak yatim beserta hartanya hingga anak tersebut mencapai usia dewasa (Shobur & Irawan, 2023. Ilham. Ahmed & Musliadi, 2. Definisi ini menekankan dimensi tanggung jawab wali dalam melindungi hak-hak dan kepentingan individu yang berada di bawah asuhannya. Sementara itu, sebagian fuqohaAo mendefinisikan wali sebagai seseorang yang memiliki kemampuan melakukan tindakan hukum tanpa memerlukan izin dari pihak lain. Dalam konteks pernikahan, wali adalah pihak yang memiliki otoritas sah atas pelaksanaan akad, sehingga keberlangsungan pernikahan tidak dapat terlaksana tanpa keterlibatannya. Peran wali dalam pernikahan bukan hanya sebagai simbol legalitas, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan agar tidak terjadi tindakan yang merugikan atau bertentangan dengan prinsipprinsip syariat Islam. Dari berbagai pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa wali nikah memiliki posisi fundamental dalam sistem hukum Islam. Ia bukan hanya sebagai pihak formal dalam akad, melainkan penjaga kemaslahatan dan kehormatan bagi mempelai perempuan. Fungsi wali ini juga mencerminkan nilai-nilai tanggung jawab, keadilan, serta perlindungan sosial yang menjadi esensi dari tujuan syariat . aqashid al-syariAoa. dalam menjaga agama, jiwa, dan keturunan umat manusia. Kedudukan Wali dalam Pernikahan Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya sekadar perjanjian sosial antara dua insan, melainkan juga merupakan ikatan suci . itsaqan ghalidha. yang memiliki nilai ibadah serta tanggung jawab moral dan spiritual. Salah satu unsur penting yang menjamin keabsahan akad pernikahan adalah keberadaan wali nikah, yang memiliki peran sentral dalam mewakili mempelai perempuan saat akad dilangsungkan. Wali bukan hanya hadir sebagai pelengkap formalitas dalam upacara pernikahan, melainkan sebagai bagian dari struktur hukum Islam yang menjamin keteraturan, keabsahan, serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sosial dan Humaniora. Vol. 1 No. November 2025 | 251 pernikahan. Keberadaan wali dalam akad nikah dipandang sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Akbar . bahwa pernikahan yang tidak melibatkan wali dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Para ulama sepakat menempatkan wali sebagai rukun nikah, yang berarti tanpa wali maka akad nikah tidak dapat dilaksanakan secara sah. Peran wali dalam pernikahan juga mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam syariat Islam, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pemaksaan dalam akad yang memiliki dampak hukum dan sosial yang besar. Dalam pelaksanaannya, wali memiliki dua fungsi penting. Pertama, wali bertindak atas nama mempelai perempuan dalam akad nikah, yakni memberikan persetujuan dan melafalkan ijab kepada pihak laki-laki sebagai bentuk penyerahan tanggung jawab dan hak perwalian. Kedua, wali juga berperan memberikan izin atau restu terhadap pernikahan tersebut agar terjamin kelangsungan rumah tangga yang harmonis dan diridhai oleh keluarga (Puniman. Dengan demikian, keberadaan wali bukan hanya aspek formal, tetapi juga moral, yang mengandung unsur tanggung jawab sosial dalam menjaga kehormatan dan kemaslahatan Dalam Islam, wali nikah dibedakan menjadi dua jenis utama, yakni wali nasab dan wali hakim, masing-masing memiliki dasar hukum dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dalam konteks pelaksanaan pernikahan. Wali Nasab adalah wali yang berasal dari garis keturunan atau hubungan darah dengan mempelai perempuan. Wali jenis ini biasanya mencakup ayah, kakek dari jalur ayah, saudara laki-laki kandung, paman, atau kerabat laki-laki lainnya yang memiliki hubungan nasab sesuai urutan prioritas yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Wali nasab berhak menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya, bahkan tanpa persetujuan langsung dari perempuan tersebut dalam kondisi tertentu, selama hal itu dilakukan untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariat. Wali dengan otoritas tersebut dikenal sebagai wali mujbir, yaitu wali yang memiliki hak untuk menikahkan anak gadisnya tanpa harus meminta persetujuannya, sebagaimana pendapat Imam SyafiAoi yang menegaskan bahwa wali mujbir terbatas hanya pada ayah dan kakek dari garis ayah (Chaosa & Agus. Wali Hakim adalah wali yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga resmi untuk menggantikan peran wali nasab apabila wali nasab tidak ada, tidak memenuhi syarat, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya. Biasanya, wali hakim dipegang oleh penghulu atau pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum negara dan ketentuan syariat. Keberadaan wali hakim menjadi solusi dalam situasi di mana mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab atau terdapat konflik yang menghalangi pelaksanaan akad. Dengan demikian, wali hakim berperan penting untuk menjamin bahwa pernikahan tetap sah dan sesuai dengan ketentuan syariat, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam prosesnya. Kedudukan wali, baik wali nasab maupun wali hakim, mencerminkan nilai-nilai keadilan dan perlindungan yang menjadi dasar dalam hukum Islam. Melalui mekanisme perwalian ini. Islam menjaga agar pernikahan tidak menjadi tindakan yang dilakukan secara sepihak tanpa pertimbangan moral dan hukum yang matang. Wali berfungsi sebagai penjaga kemuliaan perempuan serta penguat legitimasi sosial dan religius dalam membentuk keluarga yang sah dan diridhai Allah Swt. Kedudukan wali dalam pernikahan bukan hanya sebagai syarat formalitas hukum, melainkan bagian dari prinsip dasar syariat Islam yang menjunjung tinggi nilai tanggung jawab, keadilan, serta perlindungan terhadap hak dan kehormatan perempuan. JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sosial dan Humaniora. Vol. 1 No. November 2025 | 252 Wali hadir untuk memastikan bahwa pernikahan berlangsung sesuai tuntunan agama, menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan sosial, serta menjadikan ikatan pernikahan sebagai sarana untuk mencapai kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pandangan Mazhab SyafiAoiyah Terkait Syarat dan Kedudukan Wali Nikah Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan sebuah ikatan suci yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan spiritual. Pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga membentuk tatanan keluarga dan masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai syariat. Salah satu aspek penting yang menentukan keabsahan akad nikah dalam hukum Islam adalah keberadaan wali nikah. Mazhab SyafiAoiyah memberikan perhatian yang besar terhadap keberadaan wali, bahkan menempatkannya sebagai rukun yang mutlak dalam pernikahan. Artinya, tanpa adanya wali, maka pernikahan dianggap tidak sah, sekalipun terpenuhi unsur lainnya seperti ijab kabul, mahar, dan saksi. Menurut Imam Asy-SyafiAoi, wali merupakan syarat sah pernikahan yang tidak dapat Beliau berpendapat bahwa akad nikah tidak sah apabila dilakukan tanpa wali, karena wali memiliki kedudukan sebagai pihak yang berwenang untuk menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya. Pandangan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam menjaga kehormatan dan kemaslahatan perempuan. Imam Asy-SyafiAoi menegaskan bahwa keberadaan wali bukan untuk membatasi kebebasan perempuan, tetapi untuk melindunginya dari kemungkinan terjadinya penipuan, pemaksaan, atau pernikahan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam (Sari & Sasmito, 2. Peran wali dalam pandangan Mazhab SyafiAoiyah tidak hanya formalitas, tetapi juga fungsi protektif dan representatif. Wali bertugas untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilangsungkan dilakukan dengan pihak yang tepat dan dalam kondisi yang memenuhi syarat hukum Islam. Oleh karena itu. Imam Asy-SyafiAoi menempatkan wali sebagai pihak yang mengucapkan ijab dalam akad nikah, mewakili perempuan yang dinikahkan kepada calon Dengan demikian, wali bertanggung jawab atas sahnya akad serta menjaga kehormatan perempuan yang berada dalam tanggung jawabnya. Mazhab SyafiAoiyah menegaskan bahwa rukun pernikahan terdiri atas empat unsur, yaitu adanya mempelai laki-laki dan perempuan, wali, dua orang saksi, dan ijab kabul. Apabila salah satu rukun ini tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah secara syariat. Hal ini menunjukkan bahwa wali memiliki kedudukan yang sangat sentral dan tidak dapat diabaikan. Sebelum pelaksanaan akad nikah, keberadaan wali juga dibutuhkan untuk memberikan izin serta doa restu terhadap calon mempelai perempuan, yang menjadi simbol ridha dan tanggung jawab keluarga terhadap pernikahan tersebut (Nasution. Hasibuan & Harahap, 2. Dasar hukum mengenai kewajiban adanya wali dalam pernikahan juga bersumber dari Al-QurAoan dan hadis Nabi. Dalam hadis riwayat Abu Musa. Rasulullah SAW bersabda: A CaEae CaEae OEae aNAUA" aIe aO aea aIe aO IOOA A aEe IN aE a N NA: "eAAEaO ea aEaO NNe O aEaIA eAEOA a eAcEEA aa a a a a a Ae u aEe aONA Artinya: AuTidak sah pernikahan kecuali dengan wali. Ay (HR. Abu Daud. At-Tirmidzi, dan Ibnu Maja. Hadis ini menjadi dasar kuat bagi Mazhab SyafiAoiyah dalam menetapkan keharusan wali dalam akad nikah. Dalam konteks ini. Islam bukan bermaksud menempatkan perempuan sebagai pihak yang lemah secara hukum, melainkan memberikan sistem perlindungan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap hak-hak perempuan. Wali berfungsi sebagai penjaga JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sosial dan Humaniora. Vol. 1 No. November 2025 | 253 kemaslahatan dan kehormatan perempuan, terutama karena secara kodrati perempuan lebih rentan terhadap bujuk rayu dan tekanan sosial (SaAodiah, 2. Mazhab SyafiAoiyah juga mengatur bahwa jika seorang perempuan tidak memiliki wali nasab . eperti ayah, kakek, atau kerabat laki-laki dari garis aya. , atau apabila wali nasab tidak memenuhi syarat, maka peran wali dapat digantikan oleh wali hakim. Wali hakim merupakan pejabat resmi yang ditunjuk oleh negara biasanya penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melaksanakan tugas perwalian tersebut. Namun, pengalihan peran kepada wali hakim tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti ketika wali nasab sedang dalam keadaan ihram, tidak diketahui keberadaannya, menolak tanpa alasan syarAoi, atau tidak memenuhi kriteria sebagai wali yang sah (Nasution. Hasibuan & Harahap, 2. Selain itu, terdapat pula kondisi khusus seperti anak perempuan yang lahir di luar nikah, di mana ayah biologisnya tidak berhak menjadi wali. Dalam kasus demikian, menurut Mazhab SyafiAoiyah, nasab anak tersebut mengikuti garis ibu, sedangkan ibu tidak memiliki wewenang untuk menjadi wali. Oleh karena itu, kewenangan perwalian berpindah kepada wali hakim, agar tetap dapat dilakukan akad nikah secara sah menurut hukum Islam (SaAodiah, 2. Berdasarkan pandangan tersebut, dapat dipahami bahwa Mazhab SyafiAoiyah menempatkan wali nikah bukan semata-mata sebagai aspek administratif, tetapi sebagai instrumen hukum yang memiliki dimensi moral, sosial, dan spiritual. Wali berperan menjaga kehormatan perempuan, menjamin keabsahan akad, serta menegakkan prinsip kemaslahatan yang menjadi tujuan utama dalam hukum Islam . aqashid al-syariAoa. Dengan adanya wali, maka pernikahan diharapkan dapat berlangsung dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tuntunan agama, serta menjauhkan masyarakat dari praktik-praktik pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat. KESIMPULAN Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa wali memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting dalam pernikahan menurut pandangan mazhab SyafiAoiyah. Wali bukan hanya sekadar pelengkap dalam proses akad nikah, melainkan merupakan rukun utama yang menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Tanpa adanya wali, maka akad nikah dianggap tidak sah menurut hukum Islam, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama SyafiAoiyah yang berpegang pada dalil Al-QurAoan dan hadis Nabi Muhammad Saw. Pandangan ini menegaskan bahwa keberadaan wali bertujuan untuk melindungi dan menjaga kehormatan perempuan, agar tidak terjadi pernikahan yang merugikan, dipaksakan, ataupun dilakukan tanpa pertimbangan yang matang sesuai syariat Islam. Wali berfungsi sebagai pihak yang memberikan legitimasi dan perlindungan hukum terhadap mempelai perempuan, sekaligus menjamin bahwa pernikahan dilakukan atas dasar ridha, keadilan, serta tanggung jawab moral. Selain itu, wali juga menjadi simbol pengawasan sosial dan keagamaan dalam pernikahan agar tidak menyimpang dari nilai-nilai Islam. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran wali bukan hanya bersifat formal, tetapi juga memiliki dimensi spiritual, moral, dan sosial yang sangat besar dalam menjaga kesucian dan keberlangsungan lembaga pernikahan itu sendiri. REFERENSI