JURNAL HUKUM SASANA. Volume 11. Iss. , pp. ISSN 2461-0453 . | ISSN 2722-3779 . Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA Penerapan Pasal Pemakzulan dalam Upaya Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatan Ofis Rikardof1 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: ofis. rikardo@dsn. DOI : https://doi. org/10. 31599/sasana. Received: 30-05-2025 Revised: 01-06-2025 Accepted: 23-06-2025 Abstract: The President as the holder of the mandate from the people has great authority granted by the 1945 Constitution. As a country that adopts a presidential system of government, the 1945 Constitution regulates the conditions for a President and/or Vice President to be dismissed during their term of office. Article 7A. Article 7B. Article 24C paragraph . and paragraph . of the 1945 Constitution regulates that the President and/or Vice President can be dismissed during their term of office if they are proven to have committed a violation of the law in the form of treason against the state, corruption, bribery, other serious crimes, or disgraceful acts or if they are proven to no longer meet the requirements as President and/or Vice President. The fixed term of office of the President can only be breached if the President and/or is proven to have violated the articles of However, efforts to carry out impeachment are not easy. The political configuration in the DPR in the form of a coalition of parties that support the government tends to weaken the DPR's supervision of the government, leaving a small number of opposition parties. So that when a situation occurs where the President and/or Vice President violates the articles of impeachment, the impeachment effort to uphold the constitution will be difficult to carry out. Keywords: Articles of Impeachment. President and Vice President. During Term of Office License: Copyright . 2025 Author. This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstrak: Presiden sebagai pemegang mandat dari rakyat memiliki kewenangan besar yang diberikan oleh UUD 1945. Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. UUD 1945 mengatur kondisi seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk dapat diberhentikan dalam masa jabatan. UUD 1945 Pasal 7A Pasal 7B. Pasal 24C ayat . dan ayat . mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jabatan Presiden yang tetap atau pasti jangka waktunya . ix ter. hanya dapat diterobos bilamana Presiden dan/atau terbukti melakukan pelanggaran pasal-pasal pemakzulan. Namun upaya melakukan pemakzulan bukan sebuah hal yang mudah. Konfigurasi politik di DPR dalam bentuk koalisi partai-partai yang mendukung pemerintah membuat pengawasan DPR terhadap pemerintah cenderung melemah yang menyisakan sebagian kecil partai oposisi. Sehingga bilamana terjadi situasi Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal pemakzulan upaya pemakzulan untuk menegakkan konstitusi akan sulit untuk dilakukan. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Kata Kunci: Pasal Pemakzulan. Presiden dan Wakil Presiden, dalam Masa Jabatan PENDAHULUAN Perubahan UUD 1945 membawa perubahan fundamental dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpre. Pasal 6A UUD 1945 mengatur Pilpres dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tidak lagi dipilih oleh lembaga perwakilan MPR sebagaimana UUD 1945sebelum perubahan. Kehendak untuk mengubah sistem Pilpres ini dilatarbelakangi atas evaluasi terhadap sistem pemilihan presiden pada UUD 1945sebelum perubahan. Bergulirnya reformasi membuat dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945. Kekuasaan ekseksutif yang besar disatu pihak dan kurangnya mekanisme checks and balacnces di pihak lain, menyebabkan sistem UUD 1945 mengandung potensi menuju ke sistem kedikatatoran yang besar. 1 Perubahan UUD 1945 yang terjadi selama empat kali ini sebagai momentum tepat untuk mempertegas mekanisme checks and balances diantaranya memperkuat sistem presidensial melalui pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang semula dipilih oleh MPR menjadi dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat, menghapuskan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, mempertegas fix term dalam masa jabatan Presiden serta terdapatnya mekanisme impeachment dalam memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden yang melibatkan DPR. MK dan berakhir di MPR juga dalam kerangka checks and 2 Tersedianya mekanisme checks and balances ini makin mempertegas bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, sebagaimana sistem pemerintahan parlementer tidak mengenal mekanisme checks and balances. UUD sebelum perubahan merupakan UUD kilat yang disusun ketika Indonesia baru memasuki kemerdekaan. Dalam situasi yang tergesa UUD 1945 lahir sebagai peraturan dasar dalam menyelenggarakan negara. Dalam ketergesaan itu, rumusan UUD 1945 tidak sepenuhnya dapat mengatur ketatanegaraan yang dibutuhkan. UUD 1945 sendiri pun disusun untuk sementara waktu, mengenai hal ini secara tegas dinyatakan oleh Soekarno sebagai berikut : Undang-Undang Dasar yang dibuat sekarang adalah Undang-Undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan, ini adalah Undang-Undang Dasar Kilat. Nanti kalau kita telah bernegara, di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan Kembali majelis 1 Bagir Manan. Memahami Konstitusi (Makna dan Aktualisas. , (Bandung : Rajawali Press, 2. , hlm. 2 Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buku IV. Jilid I . disi revis. , (Jakarta : Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, tahun 2. , hlm 535 Ofis Rikardo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Permusyawaratan rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurnaAy. Tuan-tuan tentu mengerti, bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara. Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita akan membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkapAy Dalam masa modern. Undang-Undang Dasar tidak sekadar mengatur secara statis bentuk dan susunan negara, melainkan berbagai fungsi dinamik yang berkaitan dengan mekanisme penyelenggaraan negara dan pemerintahan. 3 Fungsi dinamik ini bergerak mengikuti kebutuhan yang dipengaruhi oleh situasi politik dan sosial yang berlangsung dalam waktu yang tidak sebentar. UUD disusun semestinya dapat menjawab permasalahan ketatanegaraan, pemberlakuannya bukan untuk waktu yang singkat. UUD juga mengatur mekanisme pemilihan dan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Pada masa Orde Lama. Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohamad Hatta dipilih oleh PPKI sebagai satu-satunya badan yang dimiliki Indonesia di masa awal Pemilihan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden oleh PPKI ini diatur dalam Aturan Peralihan Pasal i sebagai pengeculian pada awal kemerdekaan yang tidak memiliki MPR yang bertugas memilih Presiden dan Wakil Presiden. Berbeda dengan Orde Lama. Pada masa Orde Baru pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR4. Soeharto pada periode pertama jabatannya ditunjuk langsung dan diangkat oleh MPRS selaku pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 5 . Kemudian pada tahun 1973 Soeharto kembali terpilih sebagai Presiden untuk periode berikutnya oleh MPR dari hasil Pemilu tahun 1971. Soeharto kembali terpilih sebagai presiden sampai pada pemilihan tahun 1998 hingga pada akhirnya Soeharto berhenti dari jabatannya karena meletusnya reformasi. Kekuasaan dipertanggungjawabkan kepada lembaga tersebut. 6 Presiden yang dipilih oleh MPR 3 Op. Cit. Bagir Manan, hlm. 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 6 ayat . 5 Soeharto diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia melalui Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 sebagau pengemban ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 ialah tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia yang diberikan Presiden Soekarno kepada Soeharto selaku Menteri/Panglima Angkatan Darat. Melalui Surat Perintah ini Soeharto bertanggung jawab melakukan upaya khusus untuk mengatasi ancaman bahaya terhadap keselamatan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi, kewibawaan pimpinan Revolusi serta terhadap keutuhan Bangsa dan Negara setelah meletusnya peristiwa pemberontakan G-30 S/PKI. 6 Fitra Arsil. Teori Sistem Pemerintahan (Pergeseran Konsep dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan di Berbagai Negar. , (Depok : Rajawali Pers, 2. , hlm. Penerapan Pasal Pemakzulan dalam Upaya Pemberhentian Presiden A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 mempertanggujawabkan kekekuasaannya kepada MPR selaku penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Pemilihan presiden oleh MPR ini membuat presiden tergantung pada MPR. Pemilihan presiden oleh MPR ini menimbulkan saling ketergantungan . utual dependenc. antara eksekutif dan legilatif yang merupakan prinpsip utama sistem parlementer. 7 Namun demikian. Asshiddiqie tidak menyebut Indonesia sepenuhnya menganut sistem parlementer. Asshiddiqie berpendapat Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil karena sistem presidensil yang lebih menonjol daripada parlementer yang dikenal dengan sistem quasi Jimly Asshiddiqie mengindikasikan sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia masih terdapat unsur sistem pemerintahan parlementer. Unsur sistem pemerintahan parlementer yang dimaksud ialah terlihat pada peran dan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara . upreme bod. yang berwenang memberhentikan presiden sewaktu-waktu jika presiden dianggap sungguh-sungguh melanggar haluan negara yang dapat bersifat politik . tateAos polic. Bergulirnya reformasi membuat wacana perubahan UUD 1945 mengemuka. Salah satu isu krusial dalam pembahasan perubahan UUD 1945 ialah mengenai evaluasi terhadap pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kemunculan pembahasan Pilpres langsung oleh rakyat mencuat dalam Rapat BP MPR ke-2 pada 6 Oktober 1999 hingga kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna ST MPR 2002 pada 10 Agustus 2002 sebagai bagian dari Perubahan Keempat UUD 1945. Perdebatan dalam Rapat BP MPR ini ialah perihal apakah pemilihan oleh MPR tetap dipertahankan hingga bagaimana kemungkinan pemilihan presiden secara langsung. MPR sepakat untuk memurnikan sistem pemerintahan presidensial dengan menerapkan sistem pemilihan secara langsung. Perubahan UUD 1945 juga menyasar mengenai mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan ini dikenal dengan impeachment atau pemakzulan. Impeachment sendiri berarti impeachment berasal dari kata impeach, sama dengan kata accuse atau charge berarti menuduh atau mendakwa. 10 Dalam istilah akademik, impeachment adalah proses hukum ketataegaraan untuk memecat atau menurunkan Presiden . tau pejabat lainny. dari 7 Op. Cit. Fitra Arsil, hlm. 8 Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2, (Jakarta : Setjen dan Kepaniteraan MK RI, 2. , 9 Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme, tanpa penerbit, tanpa tahun, hlm. 10 Marwan Mas. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2. , hlm. Ofis Rikardo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 11 Dalam konteks impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden prosesnya dimulai dari DPR sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan . DPR kepada Presiden. Dalam bahasa Indonesia, istilah impeachment dikenal dengan istilah pemakzulan. Pemakzulan menurut KBBI yang berasal dari kata AomakzulAo diartikan sebagai berhenti memegang jabatan atau turun takhta. 12 UUD 1945 sendiri tidak menggunakan kata AomakzulAo. AopemakzulanAo atau AomemakzulkanAo, tetapi istilah yang digunakan adalah AodiberhentikanAo dan AopemberhentianAo. Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat . UUD 1945 mengatur pasal pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian, pejabat yang dapat dimakzulkan ialah . Presiden. Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden. Namun proses pemakzulan Presiden yang dimulai dari DPR dengan dimulai dengan mengajukan permohonan kepada MK untuk memeriksa Presiden dan/atau Wakil Presiden atas dugaan pelanggaran pasal pemakzulan bukanlah hal yang mudah. Tingginya dinamika politik di DPR dapat saja dugaan pelanggaran pasal pemakzulan yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menguap begitu saja. Proses pemakzulan yang terjadi atas terjadinya pelanggaran pasal pemakzulan sangatlah bergantung pada konfigurasi politik koalisi dan oposisi di DPR. Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan dilatarbelakang di atas, maka dirumuskan beberapa permasalahan yang akan menjadi kajian utama dalam penelitian yang akan Rumusan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut : Bagaimanakah pengaturan pasal pemakzulan pada UUD 1945 dalam memberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan? Dan Bagaimanakah tantangan pelaksanaan pasal pemakzulan dalam memberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan? 11 Hamzan Zoelva. Impeachment Presiden (Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1. , (Jakarta : Konpress, 2. 12 https://kbbi. id/entri/makzul diakses pada 2 Januari 2025. Penerapan Pasal Pemakzulan dalam Upaya Pemberhentian Presiden A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 METODE PENELITIAN Metode penulisan yang digunakan adalah metode hukum Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan kualitatif. Penulisan ini akan terbagi ke dalam tiga bab, yakni pendahuluan, pembahasan dan kesimpulan. Pada bagian pendahuluan akan dijelaskan mengenai latar belakang dan fokus pembahasan yang Bagian pembahasan akan terbagi ke dalam dua sub bab yang akan menjadi alat analisis untuk menyimpulkan solusi permasalahan yang ditemukan. Bagian penutup akan berisi kesimpulan dan saran. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu peraturan perundang-undangan dan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumen dan laporan yang terkait dengan masalah yang diteliti. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen yang teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, pendapat hukum dan lain sebagainya yang relevan dengan objek penelitian. Metode pengumpulan data ini berguna untuk mendapatkan landasan teori berupa pendapat para ahli mengenai hal yang terkait dengan objek penelitian yang sedang diteliti. Studi kepustakaan dapat dilakukan dimana saja, terdapat kemudahan akses atas bahan kepustakaan yang berkaitan, serta dapat diperoleh dengan lebih cepat, mudah dan lengkap. Metode pengolahan dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang didasarkan atas interpretasi atau data yang Bentuk hasil penelitian ini adalah deskriptif analisis, dimana penelitian ini membahas tentang pasal pemakzulan dalam memberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden serta tantangan pemakzulan dalam memberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan. PEMBAHASAN Pengaturan Pasal Pemakzulan pada UUD 1945 dalam Memberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatan Presiden sebagai pimpinan tertinggi kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan begitu besar diberikan oleh UUD. UUD 1945 memberikan kekuasaan kepada Presiden sebagai kepala pemerintah . hief of exevutiv. , dan sekaligus sebagai kepala negara . hief of stat. Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang amat besar. Melacak UUD 1945 maka ditemukan kekuasaan presiden yaitu meliputi: Pertama. Kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan terdapat pada Pasal 4. AuPresiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Ofis Rikardo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Undang-Undang Dasar, yang dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Ay Kedua. Kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan, ihwal kekusaan ini terdapat dalam Pasal 5 ayat . dan Pasal 20, kekuasaan menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Pasal 22 UUD 1. , kekuasan membentuk peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang berdasarkan Pasal 5 Ayat . UUD 1945. Ketiga, kekuasaan yudisial, secara eksplisit tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945, yaitu: AuPresiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ay Keempat, kekuasan militer, terdapat dalam Pasal 10 UUD 1945, ditegaskan Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara, serta Pasal 12 UUD 1945 di mana Presiden menyatakan keadaan bahaya. Kelima, kekuasaan hubungan diplomatik. Pasal 11 UUD 145 dinyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. Keenam, kekuasan dalam pengisian jabatan publik oleh Presiden antara lain secara tegas dapat ditemukan dalam Pasal 24C Ayat . UUD 1945, terkait dengan pengisian tiga calon Hakim Konstitusi. Kekuasaan presiden yang demikian besar itu menjadikan sosok Presiden harus terhindari dari perbuatan menyimpang. Penyimpangan ini tidak terbatas hanya dalam bidang hukum tapi juga dalam hal moral, etika, dan kesusilaan yang dapat menurukan derajat sebagai presiden tapi juga dapat menurunkan marwah negara Indonesia sebagai sebuah bangsa. Proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada pasal pemakzulan yang terdapat pada Pasal 7A dan Pasal 24C ayat . dan ayat . UUD 1945 mengatur ada situasi dimana Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan yaitu apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi sebagai pemberhentian presiden ditegaskan kembali pada Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 jo. No. 7 Tahun 2020. Pasal pemakzulan muncul dalam UUD 1945 setelah perubahan sebagai langkah ketatenegaraan progresif yang berbeda dengan UUD sebelum perubahan. Namun demikian, menurut Hamdan Zoelva tidak adanya pernyataan atau ungkapan tentang pemakzulan Presiden Ketika perumusan UUD 1945, bukan berarti Presiden tidak dapat dimintai Penerapan Pasal Pemakzulan dalam Upaya Pemberhentian Presiden A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 pertanggungjawaban dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. 13 MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat kapan saja dapat memakzulkan presiden manakala presiden tidak dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara di hadapan MPR. Menurut Saldi Isra, jiwa dari perubahan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 ialah memperkuat serta memperjelas syarat dan proses pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya . emakzulan Preside. yang tidak hanya tunduk pada mekanisme politik, tetapi harus melalui penilaian secara hukum ke Mahkamah Kanstitusi, sebagai ciri dari negara dengan sistem presidensial. 14 Dalam sistem pemerintahan presidensial, konsep fix term mengandung pengertian bahwa masa jabatan presiden dan/atau wakil presiden harus tetap atau pasti jangka waktunya. Konsep fix term hanya bisa diterobos bilamana presiden terbukti melakukan pelanggaran pasal-pasal pemakzulan . mpeachment article . ) yang diatur secara jelas dalam konstitusi. 15 Berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial, pada sistem pemerintahan parlementer kapanpun kepala pemerintahan dapat diberhentikan oleh parlemen karena adanya mosi tidak percaya . ote of no confidenc. Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, hanya ada dua alasan permohonan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus apakah terbukti atau tidak. 17 Pertama, melakukan pelanggaran hukum. Kedua, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Alasan dugaan pelanggaran hukum juga terbatas, hanya pada : . pengkhianatan terhadap negara. tindak pidana berat lainnya. perbuatan tercela. Ihwal pengkhianatan terhadap negara berkaitan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara yang sebagian besarnya telah diatur dalam KUHP. Tindak pidana keamanan negara yang dimaksud ialah antara lain . makar terhadap keamanan negara (Pasal . , . makar untuk memasukkan Indonesia di bawah kekuasaan asing (Pasal. , . mengadakan hubungan dengan negara asing yang bermusuhan dengan Indonesia (Pasal . , . menyiarkan surat-surat rahasia (Pasal 112-. , . merugikan negara dalam perundingan diplomatik, . menipu dalam hal menjual barang-barang keperluan tentara. 13 Op. Cit. Marwan Mas, hlm. 14 Saldi Isra. Sistem Pemerintahan Indonesia (Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensia. , (Depok : Rajawali Pres, 2. , hlm. 15 Ibid. , hlm. 16 Ibid. , hlm. 17 Op. Cit. Marwan Mas, hlm. Ofis Rikardo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Presiden dan/atau wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa Aokorupsi dan penyuapanAo teemaktub dalam Pasal 1 butir 8 dan butir 9 Peraturan MK No. 21/2009 tentang Pedoman Beracara Memutus Pendapat DPR menunjuk pada Auperbuatan yang diatur dalam undang-undangAy. Undang-undang dimaksud ialah KUHP . ex generali. dan UU No. Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . ex speaciali. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti telah melakukan korupsi dan penyuapan maka dapat berujung pada pemberhentian. Ihwal tindak pidana berat lainnya ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan MK No. 21/2009 tentang Pedoman Beracara Memutus Pendapat DPR yaitu Autindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih. Sehingga bila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 . tahun atau lebih dapat dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden. Tindak pidana berat karena diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Alasan permohonan karena Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan Aumelakukan perbuatan tercelaAy tidak diatur dalam KUHP. Namun demikian, moral bagi masyarakat sipil biasa juga sejatinya juga melekat pada Presiden dan Wakil Presiden sebagai seorang pribadi. Sehingga hal yang melanggar hukum, moral, etika, kesusilaan yang tidak layak dilakukan oleh masyarakat sipil biasa itupun juga tidak layak dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden. Perbedaannya ialah jika Presiedn dan Wakil Presiden melakukan tindakan yang tidak bermoral . erbuatan tercel. berpotensi terjadi proses pemakzulan yang dapat berujung pada pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jenis etika konstitusi yang seharusnya diatur dalam undang-undang dan kode etik untuk menjadi pedoman dalam bertingkah laku pejabat negara termasuk salah satu diantaranya Presiden dan Wakil Presiden ialah seorang pejabat sudah semestinya amanah, independen, imparsial, integritas, berperilaku adil dan objektif, jujur, arif dan bijaksana, mengutamakan kepentingan umum, bertanggungjawab dan profesional, kepribadian yang terbuka dan keluhuran budi, taat terhadap aturan hukum dan norma lain di masyarakat, dan Terminologi Aoperbuatan tercelaAo dalam Bahasa inggris berarti AomisdemeanorsAo ditemukan dalam Konstitusi Amerika Serikat yang juga menjadi alasan di dalam melakukan 18 Tanto Lailam sebagaimana dikutip Mukhtar. Problem Etika Pejabat Negara dan Gagasan Peradilan Etik yang Independen dan Imparsial. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Jilid 50 No. Juli 2021, hlm 268. Penerapan Pasal Pemakzulan dalam Upaya Pemberhentian Presiden A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 19 Konsep pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan lahir pada Perubahan UUD ke-3 yang kemudian termaktub dalam Pasal 7A dan 7B. Namun definisi mengenai perbuatan tercela itu masih menimbulkan perdebatan di kalangan sarjana hukum. Definisi perbuatan tercela ditemukan pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yaitu yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hamdan Zoelva berpendapat perbuatan tercela yang dimaksud haruslah perbuatan yang melanggar hukum. 21 Perbuatan tercela yang tidak melanggar hukum tidak masuk kategori perbuatan tercela dalam rumusan Pasal 7A dan 7B. Hamdan Zoelva mengkategorikan seluruh perbuatan melanggar hukum, termasuk empat alasan lain pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yaitu pengkhiatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindak pidana yang diancam hukuman 5 . tahun atau lebih adalah perbuatan tercela bahkan sangat tercela. Namun berbeda dengan Zoelva, menurut Maruarar Siahan perbuatan tercela sebagai kondisi atau keadaan yang dijadikan syarat yang harus dihindari untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan dasar Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan karena terbukti Autidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden berdasarkan Pasal 1 butir 12 Peraturan MK No. 21/2009 tentang Pedoman Beracara Memutus Pendapat DPR adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945 yaitu warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. serta mampu secara dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Namun sebaliknya jika dalam masa jabatannya Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar butir-butir dalam pasal itu maka dengan alasan itu dapat sebagai dasar untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden. 19 Alasan impeachment Presiden Amerika Serikat ditemukan pada Konstitusi Amerika Serikat Article II Section 4 yang menyatakan bawah . Conviction, . Treason, . Bribery, . Crimes and . MisdemeanorsAy. Pada bagian yang lainnya alasan impeachment di atur pada Article II. Section 1, paragraph ke-6 ialah . Removal from office, . death, . Resignation, . Inability. 20 Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buku IV. Jilid I . disi revis. , (Jakarta : Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, tahun 2. , hlm. 21 Op. Cit. Hamdan Zoelva, hlm. 22 Syarat lainnya yang harus dimiliki Presiden dan Wakil Presiden selain terbebas dari perbuatan tercela ialah tidak lagi memenuhi syarat sebagai sebagai presiden dan wakil presiden seperti bukan seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya, pernah meneriwa kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri, tidak mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas. Dll. Lihat Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2. , hlm 192. Ofis Rikardo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Tantangan Pelaksanaan Pasal Pemakzulan dalam Memberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatan Mekanisme pemberhentian Presiden setelah Perubahan UUD 1945 berbeda dengan sebelum Mekanisme pemberhentian Presiden sebelum perubahan diatur UUD 1945 Pasal 8 dengan rumusan AuJika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunyaAy. UUD 1945 tidak mengatur lebih lanjut bagaimana proses peralihan kekuasaan dari Presiden kepada Wakil Presiden yang akan mengambil tampuk kepemimpinan sebagai kepala negara. Aturan mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden baru kemudian diatur dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973. Norma pada Ketetapan MPR ini mengatur hanya sebagai penegasan terhadap Pasal 8 UUD 1945 dimana menegaskan kembali mengenai definisi berhalangan tetap sebagai alasan untuk memberhentikan presiden. 23 Kemudian melalui Ketetapan MPR No. i/MPR/1978 memperluas alasan pemberhentian Presiden yaitu apabila presiden sungguh-sungguh melanggar Haluan negara. Aturan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah perubahan diatur dalam berbagai pasal yaitu Pasal 7A. Pasal 7B. Pasal 8, dan Pasal 24C ayat . dan ayat . Pasal 7A. Pasal 7B. Pasal 8 terdapat dalam Bab i Kekuasaan Pemerintahan Negara, sedangkan Pasal 24C terdapat pada Bab Kekuasaan Kehakiman. Pasal pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dan pasal kekusaan pemerintahan negara pada bab yang sama pada UUD 1945 Bab Kekuasaan Pemerintahan Negara menurut penulis dapat dimaknai kewenangan yang dimiliki oleh seorang Presiden juga berpelung untuk diberhentikan jika melakukan pelanggaran hukum. Disisi lain ini sebagai peringatan bagi Presiden untuk melaksanakan tugas pemerintahan sebagai janji yang telah diucapkan dalam sumpah jabatan sebagai presiden dan wakil presiden. 24 Oleh karena itu. Presiden dalam 23 Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973 mengatur mengenai penggantian . Presiden oleh Wakil Presiden yang berhalangan tetap, . Presiden yang berhalangan semenetara,. Wakil Presiden berhalangan tetap, . Presiden dan Wakil Presiden bersamaan berhalangan tetap 24 UUD 1945 Pasal 9 mengatur sebelum memangku jabatannya. Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Preside. : Au Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesi. dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan BangsaAy. Janji Presiden (Wakil Preside. : AuSaya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesi. dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan BangsaAy . Penerapan Pasal Pemakzulan dalam Upaya Pemberhentian Presiden A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 menjalankan tugas pemerintahan dengan kewenangan yang begitu besar tidak melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Tantangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan bukanlah hal yang mudah. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dimulai dari DPR yang mensyaratkan harus dihadiri oleh sekuang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir. Syarat yang diharuskan untuk memulai proses pemakzulan ini sulit tercapai ditengah koalisi yang pragmatis. Kekuasaan seperti sedang membeli partai-partai di parlemen dengan jabatan untuk tidak melakukan pemakzulan walau sebesar apapun kesalahan yang dilakukan eksekutif. Sejarah mencatat proses pemakzulan pernah digaungkan terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden Indonesia yang pernah menjabat : Presiden SBY atas kasus bailout Bank Century. Presiden SBY diduga mengtahui ihwal bailout Bank Century yang merugikan negara Rp. 6,7 Triliun. Bukti-bukti kuat mengarah pada Presiden SBY dimana Menkeu Sri Mulyani secara aktif melaporkan pengambilan keputusan Bank Century. 25 Salah satu alasan yang mengemuka pemberian bailout . ana talanga. kepada Bank Century ialah karena Bank Century akan berdampak sistemik apabila tidak diberikan dana 26 Namun Demikian, bank Century bukanlah bank yang masuk dalam kategori berdampak sistemik. Bank-bank yang berdampak sistemik ialah bank yang menguasai 85% insitusi perbankan terdiri dari 15 bank yaitu Bank Mandiri. BRI. BNI. BCA. BII. Danamon. Panin. BTN. Bank Mega. Bank Niaga. Bukopin. Bank Lippo dan Bank Niaga yang kini telah merger menjadi CIMB Niaga, dan Bank Permata. 27 Bank Century masuk dalam kategori bank kecil 25 https://nasional. com/read/2015/08/19/14095681/Misbakhun. Sebut. SBY. Dalang. Kasus. Out. Century diakses pada tanggal 21 Maret 2025 pada pukul 7. 32 WIB. 26 Menurut Perpu JPSK Dampak Sistemik ialah suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu Bank. Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan/atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah Bank dan/atau Lembaga Keuangan Bukan Bank lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional. Bank for International Settlements BIS mendefinisikan: Authe risk that the failure of a participant to meet its contractual obligations may in turn cause other participants to default with a chain reaction leading to broader financial difficulties. European Central Bank (ECB) mendefinisikan : AuAwide systematic shocks which by themselves adversely affect many institutions or markets at the same time. In this sense, systemic risk goes much beyond the vulnerability of single banks to runs in a fractional reserve system. Ay https://news. com/berita/d-1277254/kssk-dan-pengertian-dampak-sistemik. Diakses pada tanggal 21 Maret 2025 pukul 7. 54 WIB. https://w. com/berita/a/mantan-pejabat-bi-beda-pendapat-soal-dampak-sistemiklt4b31896e6971f/ diakses pada tanggal 23 Maret 2025 pukul 08. Ofis Rikardo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 yang tidak mempunyai peran penting di pasar uang antar bank (PUAB) serta pasar devisa. Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Bank Century. Wapres Boediono Ketika terjadi bailout merupakan sebagai Gubernur Bank Indonesia. Peran Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia ialah mendandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). 28 Selain itu Boediono Bersama deputi gubernur Bank Indonesia lain berperan aktif untuk meyakinkan Ketua KSSK yang sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa Bank Century sebagai bank gagal. Penyematan status bank gagal berdampak sistemik ini kemudain menjadi pintu masuknya dana talangan . senilai Rp. triliun, meski kemudian dalam perhitungan ulang dana yang diberikan untuk penyelamatan itu sebesar Rp7,4 triliun. Presiden Joko Widodo selama sepuluh tahun memerintah ditengarai melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan konstitusi. Pelanggaran dimaksud mulai dari perusakan lingkungan, penyusutan ruang dan hak perempuan, pekerja, dan warga sipil, serta meningkatnya jumlah kasus korupsi. 30 Pasca Jokowi lengser, sejumlah kalangan aktivis dan masyarakat sipil menuntut diadakannya pengadilan rakyat untuk mengadili segala kesalahan Jokowi. Isu mengenai kesalahan Jokowi ini bahkan mendapatkan perhatian dunia internasional. Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukkan nama Presiden ke-7 Indonesia. Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Sistem kepartaian dengan sistem multipartai yang diterapkan di Indonesia menjadikan suara partai dalam pemilu terdistribusi dalam banyak partai. Konsekwensinya ialah jumlah suara tiap-tiap partai pada pemilu era reformasi relatif kecil yang berkisar antara 2,26 % - 21 %. Pada situasi yang demikian, koalisi antar partai baik dalam pencalonan 28 https://nasional. com/read/2014/03/07/0909413/Ini. Peran. Boediono. Kasus. Century. Versi. KPK?page=all diakses pada tanggal 28 Maret 2025 pukul 06. 29https://tirto. id/mengingat-kembali-peran-boediono-dalam-kasus-bank-century-cHCH diakses pada tanggal 29 Maret 2025 pukul 06. https://rumahpemilu. org/pengadilan-rakyat-masyarakat-sipil-ungkap-9-dosa-besar-pemerintah/ diakses pada tanggal 29 Maret 2025 pukul 06. 31 https://w. com/berita/a/begini-klarifikasi-occrp-masukan-jokowi-dalam-nominasi-tokohterkorup-lt677b73f889a90/ diakses pada tanggal 29 Maret 2025 pukul 07. Penerapan Pasal Pemakzulan dalam Upaya Pemberhentian Presiden A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 pasangan Presiden dan Wakil Presiden tidak terelakkan. Tidak sampai disitu saja, koalisi harus terjadi jika Presiden dan/atau Wakil Presiden akan diberhentikan dalam masa jabatan jika hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 7A diduga terpenuhi oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Berikut diuraikan perolehan suara parai politik sebagai koalisi pemerintah maupun oposisi berdasarkan hasil pemilu setelah era reformasi : Tabel Partai Koalisi dan Oposisi pemerintahan tahun 2004 s. Partai Koalisi Pemerintah Partai Oposisi Pemerintah Pemerintahan SBY Ae JK . 4 Ae 2. Partai Demokrat . Partai Golkar PDIP . PKB . PKS . PAN . , p . Bintang Pelopor Demokrasi . PBR . PDS . Total 441 kursi . Total 109 kursi . ,82%) Pemerintahan SBY Ae Boediono . 9 Ae 2. Partai Demokrat . Partai Golkar PDIP . Gerindra . , . PKS . PAN . Hanura . , p . PKB . Total 423 . Total 136 . Pemerintahan Jokowi Ae JK . 4 Ae 2. PDIP . Partai Golkar . Partai PKS . Partai Demokrat . Gerinrda . PKB . PAN . Partai Nasdem . , p . Hanura . Ofis Rikardo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Total 456 kursi . ,14%) Total 101 kursi . , 03 %) Pemerintahan Jokowi Ae MaAoruf Amin . 9 Ae 2. PDIP . Partai Golkar . Partai PKS . Partai Demokrat . Gerindra . PKB . PAN . Partai Nasdem . , p . Total 471 kursi . Total 104 . ,08%) Pemerintahan Prabowo Subianto Ae Gibran Rakabuming Raka . 4 Ae Partai Golkar . Partai Gerindra . PDIP . PKB . PAN . Partai Demokrat . Partai Nasdem . PKS . Total 470 kursi . Total 110 kursi . Selama lima periode pemerintahan era reformasi, kekuatan partai koalisi pendukung pemerintah dan partai oposisi relatif tidak berimbang. Lemahnya pengaturan dalam memisahkan partai pemenang dan partai yang kalah pilpres ini menjadi salah satu pemicunya. Partai yang kalah dalam Pilpres seringkali tergiur masuk pemerintahan dengan tawaran posisi jabatan Menteri. Di sisi lain, presiden terpilih membutuhkan dukungan penuh DPR parlemen dalam meloloskan agenda pemerintah. Adrian Albala dkk berpendapat kecenderungan presiden terpilih untuk berusaha memperbesar koalisi dengan mengundang partai-partai tambahan masuk koalisi lazim terjadi. 32 Pemandangan ini sering terlihat disatu sisi presiden terpilih berusaha untuk memperbesar koalisinya dan di sisi lain partai-partai lain yang semula 32 Adrian Albala. Andre Borges, and Lucas Couto. Pre-electoral coalitions and cabinet stability in presidential system. The British Journal of Politics and International Relations 2023. Vol. 25 (I), hlm 66. Penerapan Pasal Pemakzulan dalam Upaya Pemberhentian Presiden A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 menjadi oposisi malah berbalik mendukung pemerintah dengan mengambil bagian dalam Rekam jejak ini sangat jelas terihat pada masa semua pembentukan koalisi pada lima edisi kabinet pemerintahan, yaitu pemerintahan SBY Ae JK . 4 Ae 2. SBY Ae Boediono . 9 Ae 2. Jokowi Ae JK . 4 Ae 2. Jokowi Ae MaAoruf Amin . 9 Ae 2. , dan Prabowo Ae Gibran . 4 Ae skr. Pada Pilpres 2004 Partai Golkar pada mulanya bukanlah bagian dari Koalisi Pemerintahan SBY-JK namun Partai Golkar menjadi salah satu lawan dari SBY-JK saat Pilpres. Golkar mencalonkan Wiranto yang merupakan pemenang Konvensi partai ini. berpasangan dengan Solahudin Wahid pasangan ini harus puas menduduki peringkat ketiga yang membuat Wiranto Ae Solahudin Wahid gagal lolos pada putaran kedua. Pilpres putaran kedua berhasil dimenangkan oleh pasangan SBY Ae JK. Jusuf Kalla yang merupakan tokoh senior Partai Golkar semula tidak didukung Partai Golkar, kemenangan SBY Ae JK sebagai lembaran baru bagi Golkar untuk masuk ke dalam Munas Golkar pada tanggal 19 Desember 2004 menjadikan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Golkar. Jusuf Kalla yang merupakan Wakil Presiden yang secara bersamaan sebagai Ketua Umum Partai Golkar pemenang pemilu sangat berpeluang menjadikan Partai Golkar masuk dalam pemerintahan yang seharusnya mengambil posisi sebagai sebagai oposisi pemerintah. Selain karena Partai Golkar sangat lekat dengan kekuasaan, terlebih Partai Golkar merupakan motor bagi kekusaan Orde Baru. Partai Golkar yang masuk dalam pemerintahan tidak dapat dilepaskan pada keinginan untuk AomenjinakkanAo parlemen. Dengan demikian. Partai Golkar sebagai partai pemenang Pemilu tahun 2004 dapat sebagai amunisi kuat dalam memberikan dukungan pada pemerintahan di parlemen. Koalisi Kabinet Indonesia Bersatu yang didukung oleh 80,18% kursi di parlemen membuat DPR terkunci untuk melakukan fungsi pengawasan secara obyektif kepada pemerintah. Keberhasilan capaian Pemerintahan SBY-JK pada periode pertama menjadi modal utama mendongkrak suara Partai Demokrat hingga mencapai 148 kursi DPR pada pemilu Konfigurasi partai koalisi pemerintah tidak berubah dibandingkan dengan Pemerintahan SBY jilid pertama. Pada periode kedua ini, kader Partai Demokrat banyak yang terlibat kasus korupsi. Ini pula yang membuat suara Partai Demokrat terjun bebas pada Situasi koalisi dan oposisi yang tidak seimbang ini juga terjadi pada era pemerintahan Jokowi Ae JK. Jokowi Ae MaAoruf Amin, dan Prabowo Ae Gibran. Tidak seimbangnya koalisi dan Ofis Rikardo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 oposisi ini terjadi bukan secara alamiah, namun karena adanya perpindahan partai politik yang semula paslon yang diusung dalam pilpres kalah namun berbalik mendukung rivalnya seperti pada Nasdem. PKB, dan Nasdem. Mencipatakan sistem politik yang sedemikian rupa yang ada saat ini ialah agar pengalaman masa Order Baru tidak terjadi. Pada masa orde baru kekuasaan presiden begitu besar namun tidak ada mekanisme checks and balances yang membuat lemahnya fungsi pengawasan yang terdapat pada DPR. Situasi yang terjadi saat ini tidak ubahnya seperti yang terjadi pada Orde Baru. Memasukkan partai politik sebanyak-banyaknya dalam pemerintahan merupakan langkah untuk memandulkan parlemen. Terlebih dengan sistem feodalisme yang masih melekat pada elit politik sehingga rasa pengabdian karena diberi iming-imin sulit untuk Sebaran jumlah perolehan kursi parpol di parlemen tidak ada yang memiliki dominan mutlak 50% 1 atau tidak ada parpol yang mendapatkan suara 2/3 di DPR sebagai syarat melakukan pemberhentian presiden. Suara partai terdistribusi dengen persentase kecil. Di sisi lain, dengan terdistribusinya suara partai yang sedemikian kecil maka ini mendorong partaipartai melakukan koalisi di parlemen yang sekaligus ini untuk menarik minat parta-partai untuk mendukung pemerintahan. Situasi ini dipicu oleh diterapkannya sistem multipartai dalam sistem pemerintahan presidensial yang berkontribusi terhadap terwujudnya koalisi sementara yang dilakukan partai-partai politik dan presiden demi kepentingan politik dalam kabinet. Menerapkan sistem pemerintahan presidensial yang dikombinasikan dengan sistem multipartai adalah hal yang sulit utuk diterapkan. Berdasarkan studinya, hanya satu negara yang mampu bertahan dengan sistem pemerintahan presidensial multipartai, yaitu Chili. Itupun sempat diwarnai oleh kasus pemakzulan Presiden Salvador Allende. Selama lima kali pilpres langsung terselenggara, maka sejak itu pula terbentuk koalisi rentan terhadap minority president yang berimbas pada immobilism dan berujung pada kelemahan kekuasaan eksekutif. Dalam menambal kelemahan kekuasaan eksekutif itu presiden sibuk menjaring dukungan parlemen (DPR) yang sebenarnya karakteristik ini umum terjadi pada sistem pemerintahan parlementer. Presiden dihadapkan pada dua pilihan yaitu pertama tetap membiarkan partai-partai oposisi terhadap pilihannya menjadi oposisi. Atau 33 Scott Mainwarning sebagaimana dikutip dalam Muhammad Sabri S. Shinta. Presiden Tersandera (Melihat Dampak Kombinasi Sistem Presidensial Ae Multipartai Terhadap Relasi Presiden Ae DPR di masa Pemerintahan SBY Ae Boediyono, (Jakarta : RMBooks, 2. , hlm. Penerapan Pasal Pemakzulan dalam Upaya Pemberhentian Presiden A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 kedua, melakukan upaya untuk mengajak partai-partai oposisi masuk menjadi bagian dari partai koalisi pemerintah. Jika presiden tetap pada pilihan yang pertama maka akan terjadi konflik antara presiden dan parlemen bahkan dapat berujung pada menimbulkan kehancuran Situasi seperti ini dapat ditekan bilamana menerapkan sistem pemerintahan presidensial dwipartai yang dianggap lebih mampu mengakomodasi masalah karena mampu memfasilitasi formasi pemerintahan dengan mayoritas parlemen. KESIMPULAN UUD 1945 memberikan kekuasaan yang begitu besar kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif yang diatur dalam Bab i Kekuasaan Pemerintahan. Pada Bab i Kekuasaan Pemerintahan itu selain mengatur kekuasaan pemerintahan juga diantaranya mengatur ihwal pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Pasal 7A dan Pasal Kekuasaan pemerintahan dan pemberhentian presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatan pada bab yang sama menjadi pesan konstitusional bagi Presiden dan Wakil Presiden di saat menjalankan kekuasaannya selalu dibayang-bayangi akan ancaman pemakzulan apabila melakukan pelanggaran pasal pemakzulan. UUD 1945 Pasal 7A Pasal 7B. Pasal 24C ayat . dan ayat . mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ihwal perbuatan tercela belum memiliki batasan perbuatan yang dikategorikan perbuatan tercela. Batasan Perbuatan tercela hanya ditemukan pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yaitu menurunkan marwah negara Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hingga ditulisnya artikel ini. Presiden dan/atau Wakil Presiden belum pernah dihadapkan pada pemakzulan yang berujung pada pemberhentian. Proses pemakzulan bukan pula sebagai hal yang mudah dilakukan. Terbentuknya koalisi partai di DPR dimana koalisi pemerintah mayoritas maka dapat dikatakan dalam situasi yang demikian pemakzulan mustahil terjadi. DPR sebagai lembaga negara yang berwenang mengawali proses pemakzulan dengan situasi mayoritas pendukung koalisi pemerintah. Sayangnya koalisi gemuk pemerintah yang memiliki persantase lebih dari 75% terjadi tidak secara organik sebagai bentuk dukungan dalam Pilpres namun karena kepentingan pragmatisme partai dalam mendapatkan kekuasaan. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendorong untuk Ofis Rikardo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 dibentuknya undang-undang yang mengatur pelembagaan koalisi dan oposisi pemerintah sehingga memiliki iklim yang sehat dalam mengambil posisi koalisi atau oposisi. DAFTAR PUSTAKA