Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review ASPEK YURIDIS UU NO. 10 TAHUN 1998 TERHADAP PERANAN PERBANKAN DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945 BACHTIAR SIMATUPANG Universitas Batam bachtiar167@yahoo. Abstract: Indonesia as a developing country aims to achieve a just and prosperous society, evenly materially and spiritually. As a country that has goals and strategies. Indonesia has implemented many things that must be done to improve Indonesia's mature economy accompanied by equitable distribution of development that is spread throughout the archipelago. BUMN is one of the drivers of the national economy. Banking as a BUMN in carrying out its operations is not solely for profit, but must support the government's efforts to improve the national economy. This is expressly stated in Article 4 of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1992 concerning Banking states: "Indonesian banking aims to support the implementation of national development in order to increase equity, economic growth and national stability towards improving the welfare of the people at large. Keywords: Banks. National development. Pancasila, 1945 Constitution. Abstrak: Negara Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, merata materil dan juga spiritual. Sebagai Negara yang memiliki tujuan dan strategi. Indonesia menerapkan banyak hal yang harus dikerjakan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang matang disertai dengan pemerataan pembangunan yang tersebar ke seluruh pelosok Nusantara. BUMN merupakan salah satu pendorong perekonomian nasional. Perbankan sebagai salah satu BUMN dalam melaksanakan operasionalnya tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, akan tetapi harus mendukung usaha pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Hal ini tegas tercantum dalam Pasal 4 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan: AuPerbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Ay Kata kunci: Bank. Pembangunan nasional. Pancasila. UUD 1945. Pendahuluan Industri perbankan sering dianggap sebagai jantungnya dan motor penggerak perekonomian suatu negara (William A. Lovett: 1. Sebagaimana terlihat dan strategisnya peran perbankan dalam perekonomian selaku intermediary institution dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat bagi pembiayaan kegiatan sektor perekonomian sehingga akan memperkuat struktur perekonomian suatu negara. Secara garis besar, peranan perbankan dalam perekonomian adalah, pertama, menjalankan fungsi transmisi . ransmission functio. Kedua, menghimpun dan menyalurkan dana . ntermediation functio. Ketiga, mentransformasikan dan mendistribusikan resiko dalam suatu perekonomian . ransformation and distribution of risk functio. Keempat, serta instrumen untuk menstabilkan kondisi perekonomian . tabilization functio. (M. Gillis: 1. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Berperan sebagai lembaga transmisi, mengandung arti bahwa institusi perbankan mempunyai kemampuan dalam mengontrol jumlah dan lalulintas uang yang beredar. Artinya, sebagai institusi yang mampu menciptakan instrumen keuangan . eperti penciptaan uang kartal oleh Bank Sentral dan uang giral oleh Bank Umu. , maka perbankan dapat mempengaruhi pasokan dari sebagian besar uang yang beredar . oney suppl. yang akan digunakan baik sebagai alat tukar . edium of exchang. ataupun sebagai alat pembayaran . nit of accoun. Singkatnya melalui kemampuan dalam mengontrol jumlah dan lalulintas uang yang beredar, maka lembaga perbankan mempunyai peranan yang sangat penting sebagai transmisi dalam menjalankan kebijakan moneter. Sementara itu, sebagai lembaga intermediasi, lembaga perbankan berperan sebagai tempat untuk memobilisasi dana dari pihak yang mempunyai dana menganggur atau kelebihan dana . urplus uni. untuk kemudian menyalurkan kepada pihak yang memerlukan atau kekurangan dana . eficit uni. Melalui fungsi intermediasi, institusi perbankan mempunyai kemampuan untuk merealokasikan dana secara lebih efektif diantara dua pihak . urplus and deficit unit. yang terpisah dan tidak saling mengenal satu sama lainnya. Karena itu, melalui fungsi intermediasi ini lembaga perbankan mempunyai posisi yang sangat penting dalam menunjang kehidupan dan kemajuan ekonomi. Peranan perbankan sebagai perantara dalam memobilisasi dan menyalurkan dana, secara langsung ataupun tidak langsung, membuat lembaga ini memiliki kemampuan untuk menstransformasikan dan mendistribusikan resiko. Maksudnya, di satu sisi, semua kegiatan ekonomi mengandung resiko. Hanya saja, satu kegiatan ekonomi mungkin memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan kegiatan ekonomi lainnya. Di sisi lain, penabung . atau surplus unit yang bertindak sebagai pemberi pinjaman . dan investor atau deficit units yang berperan sebagai peminjam . merupakan pelaku ekonomi yang pada dasarnya kurang menyukai resiko . isk avers. Akan tetapi penabung . urplus uni. biasanya lebih risk averse dibandingkan dengan investor . eficit uni. Demikian pula, persepsi mengenai risk averse dari seorang investor mungkin berbeda dibandingkan dengan investor lainnya. Permasalahannya adalah, apabila resiko tidak bisa didistribusikan, maka dana dari surplus unit hanya akan terkonsentrasi pada kegiatan ekonomi yang tidak terlalu beresiko yang dikelola oleh investor yang sangat risk averse. Padahal, kegiatan ekonomi yang memiliki resiko tinggi mungkin bisa memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemajuan perekonomian secara keseluruhan. Karena itu, kemampuan perbankan untuk memobilisasi dan menyalurkan dana, memungkinkan lembaga ini untuk mampu menstransformasikan dan mendistribusikan resiko, tidak saja diantara kegiatan ekonomi, tetapi juga diantara surplus unit dan deficit unit serta diantara Akhirnya, sebagai bagian dari struktur moneter, institusi perbankan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keseimbangan perekonomian makro. Artinya, perjalanan perekonomian setiap negara pada umumnya selalu ditandai dengan terjadinya gejolak . usiness cycl. , sebagaimana tercermin dan naik-turunnya atau menguat-melemahnya output, kesempatan kerja, harga . , dan nilai tukar. Sisi permintaan agregat . ggregate deman. , gejolak seperti tersebut di atas merupakan refleksi dan terjadinya ketidakseimbangan di dalam kondisi perekonomian makro . acroeconomic disequilibriu. yang disebabkan antara lain salah satunya oleh terlalu banyak atau terlalu sedikitnya jumlah uang yang beredar. Karena itu, sebagai institusi yang memiliki kemampuan untuk mengontrol dan E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review mempengaruhi jumlah uang yang beredar, maka perbankan bisa berperan sebagai salah satu instrumen untuk menciptakan stabilitas dan menjaga keseimbangan kondisi perekonomian makro. Di negara berkembang seperti Indonesia, keberadaan industri perbankan menjadi semakin penting. Ini mengingat, tipikal negara berkembang adalah adanya savinginvestment gap yang tidak bisa ditutupi oleh budget pemerintah. Keterlibatan perbankan dalam mengumpulkan dan menyalurkan kembali dana-dana masyarakat akan sangat membantu proses pembangunan ekonomi. Sehingga tidak mengherankan jika peranan perbankan dalam perekonomian negara berkembang lebih mendominasi dibandingkan dengan perbankan di negara-negara maju (Sunarsip: 2. Sebagai gambaran, studi yang dilakukan World Bank menunjukkan bahwa asset sektor perbankan terhadap seluruh asset lembaga keuangan negara-negara di kawasan Asia dan Amerika Latin pada tahun 1994 mencapai 60%. Bahkan di Indonesia, rasionya mencapai 90% (World Bank: 1. Fungsi intermediasi yang paling dominan dilakukan bank adalah penyaluran kredit. Disadari bahwa di samping menjanjikan keuntungan sebagai sumber utama pendapatan bank, pemberian kredit juga mempunyai sisi resiko yang tinggi bagi bank, yaitu resiko kegagalan pengembalian yang lebih besar sehingga menyebabkan menimbulkan kredit menjadi bermasalah yang menjurus kepada kredit menjadi macet yang mengakibatkan kerugian bagi bank pemberi kredit. Metodologi Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian teoritis dasar. Penelitian ini dilaksanakan dalam rangka memperluas dan memperdalam pengetahuan secara teoritis melalui sebuah kajian terhadap jurnal-jurnal ilmiah dan berbagai literatur. Metode yang digunakan untuk melakukan analisis terhadap berbagai sumber yang relevan dengan penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil dan Pembahasan Pengertian Bank dalam Perkembangannya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk Giro. Tabungan, dan Deposito. Kemudian bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang . bagi masyarakat yang membutuhkan, misalnya untuk tambahan modal. Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, mengirimkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air. Pajak Bumi dan Bangunan, uang kuliah, gaji, dan pembayaran lainnya (Kasmir: 2. Istilah bank berasal dari bahasa Italia yaitu AuBancoAy yang artinya bangku atau meja, karena pada waktu itu orang yang melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah terutama dalam lalu lintas uang dilakukan diatas bangku atau meja. Istilah bangku atau meja ini kemudian berkembang dan populer menjadi bank (Kanwil BRI: Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan di setiap negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan untuk menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. BlackAos Law Dictionary, bank dirumuskan sebagai: AuAn institution, usually incopated, whose business to receive money on deposit, cash, checks or drafts, discount commercial paper, make loans, and issue promissory notes payable to bearer known as bank notes. (Hermansyah: 2. Ay Pengertian bank yang lain, menurut kamus istilah hukum Fockema Andreae yang mengatakan bahwa bank adalah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada pihak ketiga. Berhubung dengan adanya cek yang hanya dapat diberikan kepada bankir sebagai tertarik, maka bank dalam arti luas adalah orang atau lembaga yang dalam pekerjaannya secara teratur menyediakan uang untuk pihak ketiga. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik, berpendapat bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa giral. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa, bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain (Thomas Suyatno: Definisi bank menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah Aubadan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyakAy. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan BANK adalah Aubadan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Ay Berdasarkan pengertian tersebut diatas, bank adalah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Dari beberapa pengertian tersebut diatas, penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah: AuBadan usaha yang berbadan hukum yang menjalankan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (Giro. Tabungan, dan Deposit. dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ay Usaha bank tidak semata-mata memutar uang untuk mencari keuntungan perusahaan, tetapi undang-undang menghendaki agar taraf hidup rakyat banyak dapat Hal ini merupakan salah satu tanggung-jawab bank dalam rangka mewujudkan cita-cita negara Republik Indonesia untuk mencapai masyarakat adil dan Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari bank tidak boleh terlepas dari kegiatan pembangunan. Setiap kegiatan bank harus berhasil guna bagi kepentingan Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review kegiatan usahanya. Dapat dikatakan bahwa sistim perbankan adalah suatu sistim yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dana dari masyarakat luas. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menyimpan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti Giro. Tabungan, dan Deposito Berjangka. Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan rangsangan berupa balas jasa yang akan diberikan kepada si penyimpan dana. Balas jasa tersebut istilahnya dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan atau balas jasa lainnya. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan itu, akan semakin tinggi minat masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank. Oleh karena itu, pihak perbankan harus memberikan berbagai rangsangan, kepercayaan dan pelayanan yang prima . , sehingga masyarakat semakin tertarik untuk menyimpan dananya di bank. Setelah memperoleh dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan . iro, tabungan, dan deposit. , maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali atau dijualkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan untuk tambahan modal dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit . Pemberian kredit ini juga dikenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit . dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah istilahnya berdasarkan bagi hasil atau penyertaan modal. Selisih bunga yang diterima dari pemakai kredit . dengan bunga yang dibayarkan kepada nasabah penyimpan, itulah merupakan pendapatan bank yang dipergunakan untuk membiayai Besarnya suku bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya suku bunga Semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar atau semakin mahal pula bunga pinjaman dan demikian pula sebaliknya. semakin kecil atau semakin murah bunga simpanan, maka semakin kecil atau semakin murah pula bunga pinjaman. Di samping suku bunga simpanan, pengaruh besar kecil bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang akan diambil oleh bank, biaya operasional yang dikeluarkan, jangka waktu kredit, cadangan resiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana . dan menyalurkan dana . ini merupakan kegiatan utama Sedangkan kegiatan utama dari Perbankan Syariah sama dengan Bank Konvensional yaitu menghimpun dana . dalam bentuk simpanan berupa Giro. Tabungan. Deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah, serta menyalurkan pembiayaan . yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. Penghasilan/ pendapatan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga kredit yang diberikan oleh debitur kepada bank dengan bunga simpanan yang diberikan bank kepada penyimpan dana di bank. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah Auspread basedAy. Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka istilah ini dikenal dengan nama Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Aunegatif spread. (Kasmi. Ay Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah tidak dikenal istilah bunga dalam memberikan jasa kepada penyimpan maupun peminjam. Di bank ini jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan prinsip syariah sesuai dengan hukum Islam. Prinsip syariah yang diterapkan oleh Bank Syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip Aubagi hasil . ,Ay pembiayaan berdasarkan prinsip Aupenyertaan modal . Ay, prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan . atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan . atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain . jarah wa iqtin. Sistem bank berdasarkan prinsip Syariah sebelumnya di Indonesia hanya dilakukan oleh Bank Syariah seperti Bank Muamalat Indonesia dan BPR Syariah Dewasa ini sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang baru, bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat pun dapat menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah sepanjang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), hal ini tercantum dalam Pasal 1 butir 3 dan butir Selain menghimpun dana dalam bentuk simpanan . iro, tabungan, dan deposit. dan penyaluran dana dalam bentuk kredit, perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa perbankan lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung, antara lain Transfer. Inkaso. Kliring. Bank Notes. Safe Deposit Box. Travellers Cheque. Bank Card. Letter of Credit. Bank Garansi. Kontribusi Kredit Perbankan Bagi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah Aubadan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarap hidup rakyat banyakAy. Negara Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, merata materil dan juga spiritual. Negara tidak hanya bertugas memelihara ketertiban masyarakat, akan tetapi lebih luas dari pada itu, yaitu berkewajiban turut serta dalam semua sektor kehidupan masyarakat. Sebagai Negara yang memiliki tujuan dan strategi. Indonesia menerapkan banyak hal yang harus dikerjakan untuk tercapainya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang matang disertai dengan pemerataan pembangunan yang tidak hanya terpatok pada suatu wilayah tertentu namun tersebar ke seluruh pelosok Nusantara. Tumbuh kembangnya strategi pembangunan Indonesia sangat didukung oleh berbagai institusi yang dibangun oleh pemerintah yang secara bersama-sama berkoordinsasi untuk mencapai sasaran dari tujuan yang sudah direncanakan. Peran berbagai lembaga ikut ambil bagian dalam pengkoordinasian tersebut terutama sektor perekonomian yang menjadi salah satu tolok ukur pertumbuhan kemajuan suatu Negara. Berbagai cabang dari strategi ekonomi memiliki kontribusi sendiri dalam mendukung kegiatan ekonomi, misalnya BUMN yang dimiliki oleh pihak pemerintah dalam kegiatan ekonomi nasional. Perbankan yang merupakan salah satu pendorong perekonomian nasional menjadi salah satu sektor dalam BUMN. Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan dan pertumbuhan perekonomian nasional tidak terlepas dari peran serta dunia E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review perbankan yang sangat besar memberikan kontribusi kepada masyarakat Indonesia, mulai dari kredit usaha kecil, menengah ataupun kredit usaha lainnya, bahkan sebagai tempat penjaminan simpanan oleh masyarakat. Penutup Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, keberadaan industri perbankan menjadi semakin penting. Keterlibatan perbankan dalam mengumpulkan dan menyalurkan kembali dana-dana masyarakat akan sangat membantu proses pembangunan ekonomi. Perkembangan dan pertumbuhan perekonomian nasional tidak terlepas dari peran serta dunia perbankan yang sangat besar memberikan kontribusi kepada masyarakat Indonesia, mulai dari kredit usaha kecil, menengah ataupun kredit usaha lainnya, bahkan sebagai tempat penjaminan simpanan oleh masyarakat. Pemeo ekonomi menyatakan, siapa yang menguasai perbankan akan menguasai perekonomian suatu negara. Kemudian pemeo politik menyatakan, siapa yang menguasai perekonomian suatu negara akan menguasai politik negara tersebut. Daftar Pustaka