Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol. 13 No 1. January-June 2024, pp. Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Anak: Studi Kualitatif Akhmad Syafii Universitas Cendekia Mitra Indonesia Email : syafiivale@gmail. ABSTRAK Restorative justice . eadilan restorati. merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana anak yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Di Indonesia, konsep ini telah diakomodasi dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana anak melalui pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan kuesioner terhadap aparat hukum, mediator, pendamping, serta pelaku anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman aparat terhadap keadilan restoratif masih bervariasi, partisipasi korban belum optimal, dan pelatihan bagi pelaksana masih belum kontekstual. Observasi juga mengungkap bahwa lokasi dan metode mediasi berpengaruh signifikan terhadap efektivitas diversi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan restorative justice bergantung pada dukungan struktural, pelatihan empatik, dan integrasi sosial-budaya lokal dalam proses hukum terhadap anak. Kata Kunci: Restorative justice, diversi anak, sistem peradilan pidana anak ABSTRACT Restorative justice is an alternative approach in the juvenile criminal justice system that emphasizes restoring relationships between perpetrators, victims, and the community. In Indonesia, this concept has been accommodated in Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. This study aims to explore the implementation of restorative justice in handling juvenile crimes through a qualitative approach with a case study design. Data were obtained through in-depth interviews, observations, and questionnaires with law enforcement officers, mediators, counselors, and juvenile offenders. The results indicate that officers' understanding of restorative justice varies, victim participation is suboptimal, and training for implementers is still not contextual. Observations also revealed that the location and method of mediation significantly influence the effectiveness of diversion. This study concludes that the success of restorative justice depends on structural support, empathetic training, and local socio-cultural integration in the legal process for juveniles. Keywords: Restorative justice, child diversion, child criminal justice system Negara-negara seperti Selandia Baru dan Norwegia menjadi contoh keberhasilan pertanggungjawaban, serta pemulihan antara pelaku, korban, dan masyarakat (Zehr. Namun, implementasi pendekatan ini masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait perbedaan struktur hukum, kesiapan aktor hukum, dan keterbatasan sumber daya untuk mediasi (Braithwaite. Di Indonesia. Undang-Undang No. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana PENDAHULUAN Restorative justice telah berkembang secara signifikan dalam sistem peradilan pidana global, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan anak. Pendekatan ini diadopsi di berbagai negara sebagai respons atas tingginya angka residivisme dan dampak negatif pemidanaan terhadap anak (UNODC, 2. Di Kanada, mengurangi tingkat pengulangan kejahatan hingga 23% pada pelaku anak dibandingkan sistem litigasi konvensional (Latimer et al. Anak (SPPA) telah mengatur pendekatan diversi dan keadilan restoratif sebagai mekanisme utama dalam penanganan perkara pidana anak. Namun, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2023 menunjukkan bahwa hanya sekitar 42% kasus anak yang berhasil diselesaikan melalui proses diversi atau restorative justice, sementara sisanya dilanjutkan ke proses peradilan formal (KPAI, 2. Hambatan utama meliputi kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip keadilan restoratif, rendahnya partisipasi korban, serta keterbatasan mediator bersertifikat di tingkat lokal (Setiawan, 2. Kasus di Jakarta Selatan pada tahun 2022, di mana seorang anak persidangan hingga putusan pidana penjara, mencerminkan kegagalan sistem dalam menjalankan prinsip keadilan restoratif (Tempo, 2. , meskipun Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Tahun 2021 memberikan kewenangan penghentian proses hukum bila syarat-syarat restoratif terpenuhi. Penelitian memberikan landasan penting dalam memahami implementasi restorative justice di Indonesia. Penelitian oleh Marlina . menyoroti bahwa proses diversi di tingkat kepolisian lebih banyak berhasil ketika adanya kolaborasi aktif antara keluarga korban dan pelaku, namun implementasinya masih inkonsisten antar daerah. Sementara itu, studi oleh Nugroho dan Handayani . menunjukkan bahwa keberhasilan keadilan restoratif sangat bergantung pada pelatihan dan kesiapan aparat penegak hukum serta partisipasi aktif dari masyarakat Meskipun kedua penelitian tersebut memberikan gambaran penting, keduanya bagaimana keadilan restoratif dipahami dan dijalankan oleh aparat dan pelaku sistem hukum di lapangan dari perspektif aktoraktor utama dalam proses tersebut melalui pendekatan kualitatif yang komprehensif. Dengan meningkatnya jumlah kasus pidana anak setiap tahun dan belum optimalnya implementasi restorative justice di Indonesia, diperlukan penelitian yang lebih mendalam mengenai bagaimana praktik ini dijalankan secara aktual di tingkat akar rumput. Penelitian ini penting dalam rangka mendorong reformasi penanganan anak berhadapan dengan hukum, agar selaras dengan prinsip perlindungan anak dan keadilan sosial. Urgensi ini diperkuat oleh mandat internasional dalam Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, di mana negara diwajibkan mengedepankan pendekatan non-punitif terhadap anak pelaku tindak pidana. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pendekatan kualitatif yang berfokus pada eksplorasi mendalam terhadap praktik, persepsi, serta kendala yang dialami oleh para pelaku sistem . enyidik, jaksa, hakim, pendamping, dan pelaku ana. dalam mengimplementasikan keadilan restoratif. Berbeda dari studi sebelumnya yang bersifat deskriptif kuantitatif atau hanya membahas regulasi, penelitian ini akan mengangkat pengalaman empiris dan faktorfaktor sosiokultural yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan penerapan restorative justice di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam implementasi keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana anak di Indonesia, khususnya dengan menggali bagaimana aparat penegak hukum memahami, menerapkan, serta menghadapi tantangan dalam proses tersebut. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini berupaya menjelaskan realitas empiris yang terjadi di lapangan, termasuk interaksi antara pelaku, korban, keluarga, serta institusi peradilan yang terlibat dalam upaya penyelesaian kasus melalui mekanisme Tujuan ini dilandasi oleh keprihatinan atas masih terbatasnya penerapan prinsip restorative justice yang seharusnya menjadi bagian utama dari sistem peradilan anak sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional dan Secara bersamaan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pidana anak, dengan sosiologis terhadap wacana keadilan Temuan dari studi ini berpotensi menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan lembaga perlindungan anak dalam menyusun strategi implementasi yang lebih efektif, humanis, dan kontekstual. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendekatan non-punitif dalam penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum, serta mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri sebagai instrumen kunci . uman instrumen. , sebagaimana lazim dalam penelitian kualitatif. Peneliti memiliki peran aktif dalam merancang wawancara semi-terstruktur dan lembar observasi partisipatif. Pedoman wawancara dirancang untuk mengarahkan penggalian data terkait pemahaman, pelaksanaan, serta tantangan dalam penerapan restorative Selain itu, dokumen hukum seperti berita acara diversi, notulensi mediasi, dan laporan penyelesaian kasus juga digunakan sebagai sumber data tambahan. METODE Desain Penelitian Penelitian pendekatan kualitatif dengan desain studi Desain mengeksplorasi secara mendalam proses, pengalaman, serta dinamika implementasi keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana anak di konteks nyata. Studi kasus digunakan untuk memahami fenomena secara holistik melalui berbagai sumber data yang saling melengkapi. Dengan pendekatan ini, peneliti dapat menggali perspektif aparat penegak hukum, pelaku anak, korban, dan mediator secara mendalam serta mengkaji interaksi antar unsur dalam sistem peradilan pidana anak. Teknik Pengumpulan Data Data dikumpulkan melalui beberapa teknik. Wawancara . n-depth intervie. : Dilakukan secara tatap muka dengan subjek utama untuk menggali persepsi, pengalaman, dan pengetahuan mereka terkait restorative justice. Wawancara direkam dan ditranskrip untuk dianalisis lebih lanjut Observasi Peneliti melakukan observasi terhadap proses diversi atau mediasi penal yang dilakukan oleh aparat hukum atau lembaga terkait, guna memahami dinamika interaksi antar pihak serta kendala yang terjadi di lapangan Studi Peneliti dokumen-dokumen relevan seperti surat melalui diversi, catatan rapat mediasi, serta pedoman pelaksanaan restorative justice dari institusi terkait. Seluruh data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode analisis tematik, dengan langkah-langkah berupa reduksi data, kategorisasi, penarikan tema-tema utama, serta penyusunan narasi hasil penelitian yang koheren dengan tujuan studi. Lokasi dan Subjek Penelitian Penelitian ini dilaksanakan di . Kota Bandung. Provinsi Jawa Bara. , yang merupakan salah satu wilayah yang telah mengimplementasikan mekanisme diversi dalam kasus pidana anak. Pemilihan lokasi ini dilakukan secara purposive karena kota tersebut memiliki pengalaman dalam menerapkan restorative justice melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Balai Pemasyarakatan (Bapa. , serta lembaga perlindungan anak. Subjek penelitian ditentukan dengan teknik purposive sampling, yaitu pemilihan pengetahuan dan keterlibatan langsung dalam proses restorative justice. Subjek utama meliputi: Penyidik di Unit PPA Polres. Jaksa dan Hakim anak di Pengadilan Negeri setempat. Petugas Bapas. Pendamping dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Anak pelaku tindak pidana . ang telah melalui proses divers. Orang tua pelaku dan korban, serta Mediator atau fasilitator diversi. Jumlah subjek disesuaikan dengan prinsip ketercukupan informasi . ata saturatio. , yakni sampai tidak ditemukan lagi data atau informasi baru yang relevan. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian responden dari berbagai institusi yang berkaitan langsung dengan penerapan restorative justice dalam kasus pidana anak. Responden terdiri dari 3 penyidik Unit PPA Polres, 2 jaksa anak, 2 hakim pengadilan negeri, 2 petugas Balai Pemasyarakatan, 2 Instrumen Penelitian mediator bersertifikasi, 2 pendamping dari LSM, dan 2 pelaku anak yang pernah menjalani proses diversi. Tabel 2. Kendala yang Dihadapi dalam Implementasi Restorative Justice Kendala Utama Tabel 1. Profil Responden Penelitian Kode Respo Instansi/Le Jabatan/Pe Polres Kota X Kejaksaan Negeri X Pengadilan Negeri X Bapas X Penyidik Unit PPA Jaksa Anak Hakim Anak Pembimbi Kemasyar Pendampi LSM Sahabat Anak Pelaku Anak N/A Kurangnya Partisipasi korban rendah Tidak ada SOP Beban aparat tinggi Pengal aman di Bidang 4 tahun 7 tahun 6 tahun Frekuensi Disebutkan Persentase Temuan dari Kuesioner Karyawan Bersertifikat RJ Kuesioner disebarkan kepada 10 karyawan yang telah mengikuti pelatihan restorative justice dari lembaga resmi (Bapas. LSM. Kepolisia. Hasil 8 tahun Kasus 70% merasa pelatihan yang diterima masih kurang aplikatif di lapangan. 90% menyatakan diperlukan modul lokal yang sesuai konteks sosial budaya Sebagian besar responden memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun dalam menangani kasus anak, dan lebih dari separuh di antaranya telah mengikuti pelatihan khusus restorative justice. restorative justice sangat tergantung pada dukungan pimpinan institusi. Temuan Utama dari Wawancara dengan Manajemen Hasil bahwa terdapat perbedaan pemahaman konsep restorative justice antar lembaga. Pihak penyidik dan jaksa pada umumnya memahami restorative justice sebagai alternatif hukum untuk pelanggaran ringan, namun masih terdapat kekhawatiran akan AukebocoranAy hukum jika tidak diproses secara formal. Sementara hakim dan petugas Bapas lebih cenderung memandang pendekatan ini sebagai strategi perlindungan anak yang efektif. Kutipan Responden: AuKami sering ingin diversi dilakukan, tapi tidak semua pihak terutama korban bersedia hadir atau berdamai. Padahal itu Ay (R3. Hakim Ana. Beberapa Kurangnya mediator profesional dan Rendahnya partisipasi korban dan Ketiadaan SOP terpadu antar instansi Kesenjangan pemahaman antara aparat penegak hukum dan pelaku komunitas 80% menyatakan keberhasilan diversi meningkat jika dilakukan di luar institusi formal . eperti di rumah atau komunita. Gambar 1. Persepsi Karyawan Bersertifikat terhadap Efektivitas Restorative Justice (Diagram Batan. Hasil Observasi Lapangan Peneliti terhadap 2 proses diversi yang berlangsung di kantor Bapas dan di rumah pelaku anak. Hasilnya menunjukkan bahwa lokasi kenyamanan peserta. Diversi yang dilakukan di lingkungan formal seperti kantor cenderung lebih kaku, sementara yang dilakukan di lingkungan komunitas lebih cair dan komunikatif. Namun, proses tersebut juga menunjukkan bahwa mediasi sering tergantung pada keberadaan tokoh informal . eperti tokoh agama atau RT/RW). Pemasyarakatan (Bapa. , dan pendamping dari LSM menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara pemahaman normatif dan praktik lapangan dalam implementasi restorative justice (RJ). Sebagian besar aparat memahami konsep RJ sebagai sarana untuk menyelesaikan kasus anak tanpa proses pengadilan formal. Namun, dalam praktiknya, penerapan masih dibatasi oleh kerangka prosedural dan ketakutan akan AuimpunitasAy Sebagaimana disampaikan oleh R2 (Jaksa Ana. AuKami sering ingin diversi, tetapi korban kadang tidak hadir, atau keluarga tidak siap untuk Jadi, akhirnya tetap kami lanjutkan ke pengadilan. Ay Pernyataan ini menunjukkan bahwa keberhasilan proses RJ sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, terutama korban dan keluarganya. Selain Bapas mediator profesional menyebabkan banyak proses diversi dilakukan secara formalistik, bukan dialogis. Hal ini memperkuat temuan bahwa keadilan restoratif belum sepenuhnya dipraktikkan sebagai proses pemulihan hubungan sosial, tetapi masih terjebak dalam birokrasi hukum. Interpretasi dari data ini menunjukkan bahwa sistem peradilan anak di Indonesia masih berada pada tahap transisi antara model retributif menuju model restoratif. Ketimpangan pemahaman dan keterbatasan sumber daya menjadi penghambat utama dalam transformasi Temuan lainnya dari observasi: Belum semua aparat menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh Keluarga korban lebih banyak diam daripada aktif berdialog. Tidak ada dokumentasi video/audio yang pencatatan manual. Gambar 2. Word Cloud Kata-Kata yang Sering Muncul saat Observasi Diversi Visualisasi Temuan (Reka. Tabel 3. Ringkasan Temuan Utama Penelitian Aspek Temuan Kunci Pemahaman Aparat Belum cenderung formalistik Tantangan Implementasi Mediator korban pasif. SOP tidak Persepsi Karyawan RJ Butuh mediasi netral lebih Observasi Proses Diversi Lebih komunitas, masih minim partisipasi anak/korban Faktor Penentu Keberhasilan Tokoh informal, bahasa Pembahasan Hasil Kuesioner Hasil kuesioner dari 10 karyawan bersertifikat restorative justice memperkuat temuan wawancara. Sebanyak 90% responden menyatakan bahwa modul pelatihan yang mereka terima belum mencerminkan konteks sosial budaya lokal, sehingga sulit diterapkan dalam kasus nyata. Sebagian besar juga menyatakan bahwa pelatihan masih menekankan aspek prosedural hukum, bukan keterampilan komunikasi, negosiasi, dan mediasi yang seharusnya menjadi inti dari RJ. Fakta menarik lainnya adalah bahwa 80% responden menganggap tempat pelaksanaan diversi sangat menentukan keberhasilan Diversi yang dilakukan di kantor lembaga hukum cenderung menciptakan suasana intimidatif bagi anak, sedangkan lokasi yang lebih netral seperti rumah atau balai komunitas menciptakan rasa aman dan mendorong partisipasi aktif. Interpretasi ini Data Wawancara dan Interpretasi Hasil Wawancara Wawancara mendalam dengan aparat Balai menunjukkan bahwa untuk mencapai keberhasilan RJ, perlu adanya pergeseran dari pendekatan legal-formal ke pendekatan sosial-komunikatif. Selain itu, keberhasilan RJ tidak cukup hanya ditentukan oleh interpersonal dan kesiapan ekosistem mengoptimalkan penerapan RJ. Implikasi Praktis Penelitian ini memiliki sejumlah implikasi penting bagi sistem hukum dan kebijakan publik di Indonesia. Pertama, dibutuhkan modul pelatihan restorative justice yang bersifat kontekstual dan adaptif terhadap budaya lokal, termasuk pelatihan komunikasi dan empati. Kedua, lokasi pelaksanaan diversi harus disesuaikan agar menciptakan suasana yang lebih ramah anak. Proses diversi sebaiknya tidak selalu dilakukan di institusi hukum, tetapi bisa diakomodasi di rumah komunitas atau Ketiga, pentingnya kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pendamping sosial sebagai mediator informal. Lembaga negara perlu mengintegrasikan pendekatan kultural ini ke dalam sistem formal melalui kebijakan kolaboratif. Keempat, dibutuhkan dokumentasi dalam pelaksanaan RJ agar proses tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga tercatat secara etis dan substansial. Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dicatat. Pertama, jumlah responden terbatas karena akses terhadap data aparat hukum bersifat terbatas dan membutuhkan izin ketat. Kedua, lokasi penelitian hanya mencakup satu wilayah kota, sehingga belum bisa mewakili kondisi di daerah lain yang mungkin memiliki dinamika sosial dan budaya berbeda. Ketiga, data observasi hanya mencakup dua kasus, sehingga generalisasi tidak dapat dilakukan secara luas. Selain itu, peneliti juga menghadapi kendala sensitivitas dalam menggali pengalaman anak dan keluarga korban, yang membuat beberapa data penting tidak dapat digali lebih dalam karena pertimbangan etika. Meskipun demikian, keterbatasan ini tidak mengurangi validitas temuan karena pendekatan triangulasi dan konsistensi data yang diperoleh. Analisis Hasil Observasi Observasi terhadap dua proses diversi . atu di kantor Bapas, satu di rumah pelaku ana. memberikan data etnografis yang Pada kasus yang dilakukan di kantor, suasana cenderung kaku, anak terlihat pasif, dan mediasi didominasi oleh Di sisi lain, pada proses diversi yang dilakukan di rumah, ditemukan interaksi yang lebih hangat, penggunaan bahasa yang familiar, serta partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk keluarga korban. Peneliti juga mencatat bahwa keberadaan tokoh informal (RT, tokoh agam. sangat membantu menjembatani komunikasi. Ini menunjukkan bahwa struktur sosial lokal memiliki potensi besar dalam memperkuat diintegrasikan secara sistematis. Temuan ini mengindikasikan bahwa faktor-faktor kontekstual seperti lokasi, bahasa, hubungan kekuasaan, dan budaya setempat. Dalam banyak kasus, proses RJ yang berhasil justru terjadi di luar struktur formal lembaga Perbandingan Penelitian Sebelumnya Temuan penelitian ini memperkuat hasil studi Marlina . , yang menyatakan dipengaruhi oleh keterlibatan keluarga dan mediator yang kompeten. Namun, penelitian ini memberikan kontribusi baru dengan menunjukkan secara empiris pentingnya konteks tempat dan peran tokoh informal dalam keberhasilan mediasi. Selain itu, penelitian ini menambah dimensi praktis terhadap studi Nugroho & Handayani . yang menekankan pentingnya pelatihan bagi Temuan dari kuesioner dalam penelitian ini membuktikan bahwa pelatihan yang tidak kontekstual justru menjadi beban administratif dan tidak membantu dalam praktik nyata. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memperkuat temuan terdahulu, tetapi juga memberikan nuansa SIMPULAN Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan beberapa poin kunci sebagai Implementasi restorative justice dalam penanganan tindak pidana anak di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dan kultural yang signifikan, meskipun secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terdapat ketimpangan pemahaman antar aparatur penegak hukum, keterbatasan mediator profesional, serta rendahnya partisipasi korban dan keluarga dalam proses Keberhasilan restorative justice sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, keterampilan komunikasi aparat, lokasi mediasi yang mendukung suasana empatik dan dialogis, serta dukungan dari tokoh masyarakat. Pendekatan restoratif memiliki potensi besar dalam membangun sistem peradilan yang ramah anak dan berorientasi pada pemulihan, namun memerlukan integrasi lintas sektor dan penguatan kapasitas kelembagaan, termasuk modul pelatihan yang kontekstual dan prosedur etis yang menjamin hak anak dan korban. Restorative justice bukan hanya alternatif penyelesaian perkara anak, tetapi juga refleksi dari sistem hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan sosial, dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam membangun dasar empiris dan rekomendasi praktis bagi penguatan pelaksanaan keadilan restoratif di Indonesia, khususnya dalam konteks perlindungan anak berhadapan dengan hukum. REFERENSI