LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. Lex Et Lustitia https://ejournal. id/index. php/lel/index Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. IMPLEMENTASI PERAN HUKUM ADAT DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL Bayyinatun Afifah1 Fakutas Hukum. Universitas Negeri Semarang. Semarang. Indonesia, email : byyntnafifah@gmail. Abstract Customary law is the values . ruth and justic. that live in the midst of society. That in relation to the development of legal substance, the 1945 Constitution expressly recognizes and provides a place and basis for the validity of legal norms and legal institutions originating from laws that live and apply in society, namely customary law, which is made part of national law. Article 28 1 Paragraph . states that the cultural identity and rights of traditional communities are respected in accordance with the development of the times and civilization. The existence of customary law as a form of law that is recognized in the life and legal culture of Indonesian society is stated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia or for short the 1945 Constitution, namely in Article 18B paragraph . And an explanation regarding the recognition of customary law by the State is also contained in Article 27 paragraph . of the 1945 Constitution. Keywords: Customary Law. Legal Norms. Society Abstrak Hukum adat merupakan nilai-nilai . ebenaran dan keadila. yang hidup di Tengah tengah masyarakat. Bahwa dalam kaitan dengan pembangunan substansi hukum. UUD 1945 secara tegas mengakui dan memberikan tempat dan dasar bagi keberlakuan norma hukum dan pranata hukum yang berasal dari hukum yang hidup dan berlaku dalam Masyarakat yaitu hukum adat dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional. Pasal 28 1 Ayat . yang menyatakan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Eksistensi hukum adat sebagai salah satu bentuk hukum yang diakui keberadaannya dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia tercantum pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau untuk singkatnya UUD 1945 yaitu pada pasal 18B ayat . Serta penjelasan mengenai pengakuan hukum adat oleh Negara juga terdapat pada pasal 27 ayat . UUD 1945 Kata Kunci: Hukum Adat. Norma Hukum. Masyarakat. PENDAHULUAN Setiap masyarakat yang berbudaya pasti mempunyai hukum, karena hukum merupakan salah satu bagian atau perwujudan dari kebudayaan masyarakat yang bersangkutan, yang fungsinya sebagai tatanan tingkah laku dalam hidup bersama. Oleh karena itu setiap masyarakat mempunyai tatanan hidupnya sendiri, mempunyai hukumnya sendiri, sehingga tatanan hukum yang satu berbeda dengan tatanan hukum yang lain. Hukum adat sebagai salah satu unsur kebudayaan juga merupakan warisan budaya para leluhur yang sepatutnya dihargai serta dilestarikan. Sebagai warisan budaya . ulture heritag. masyarakat mempunyai hak untuk Bahkan, lebih jauh dan secara prinsip sebagai suatu hak asasi manusia LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. maka manusia/masyarakat harus menghormati atau mempertahankan kebudayaan tersebut. Secara universal hak asasi manusia mengalami perkembangan yang biasa disebut dengan istilah AugenerasiAy. Dalam perjalanan sejarah nasional Indonesia persoalan Pancasila sebagai ideologi negara dan pandangan hidup acapkali mengalami pasang surut perkembangan, tetapi hal ini bukan disebabkan oleh kelemahan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Tetapi lebih mengarah kepada inkonsistensi dalam penerapannya. Segenap elemen bangsa tidak pernah meragukan sedikitpun kebenaran nilai-nilai Pancasila. Sejarah telah membuktikan bahwa Pancasila sebagai dasar negara ataupun sebagai iedologi negara merupakan sebuah kompromi yang paling rasional dan secara historis mampu menjadi alat pemersatu bangsa, disaat bangsa ini masih berada dalam perbedaan ikatan primordial. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai idoelogi negara dan dasar negara merupakan sistem nilai luhur bangsa Indonesia yang sudah ultimate dan definitive. Dalam hal ini masyarakat adat mempunyai hak untuk mempertahankan adat dan budaya serta lingkungannya karena juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pada pasal 18 B ayat . menegasakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian dalam pasal 28 I ayat . Undang-undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban. Selanjutnya dalam pasal 32 ayat . Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan negara dalam hal ini pemerintah dan segenap komponen bangsa untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Dengan demikian sangat jelas bahwa keberadaan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum . asyarakat ada. beserta hak tradisionalnya, adat istiadat, budaya, sistem pemerintahan dan sebagainya yang bertebaran diseluruh wilayah Indonesia mempunyai landasan yang sangat kuat. METODE PENELITIAN Penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian studi kepustakaan . ibrary researc. Studi kepustakaan adalah segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. Studi pustaka atau landasan teori sangat penting dalam sebuah penelitian, karena itu kelemahannya adalah seorang peneliti tidak bisa mengembangkan masalah jika tidak memiliki acuan landasan teori yang. Studi Kepustakaan bertujuan untuk menemukan jawaban bagaimana eksistensi hukum adat di era modernisasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Masyarakat dan Hukum Adat Hukum Adat adalah salah satu tata hukum diantara berbagai macam tata hukum yang ada di dunia, berbeda dengan tata hukum lainnya adalah wajar karena masyarakat Indonesia sebagai pendukung budaya Indonesia mempunyai pandangan dan falsafah hidup yang berbeda dengan falsafah dan pandangan hidup Masyarakat di negara lain. 1 Dalam perkembangannya studi-studi modern terhadap hukum adat baru dimulai setelah lama orang-orang Barat datang di Indonesia. Perkembangan studi hukum adat tersebut dilalui dalam berbagai tahap, mulai dari masa kesadaran barat terhadap hukum adat, masa pemantauan barat terhadap hukum adat, masa penemuan barat terhadap hukum adat, sampai pada masa penyajian barat terhadap hukum adat. Perkembangan ini terus berlanjut sampai dengan tahun 1945 dan tahun 1946 dilakukan studistudi nasional pada hukum adat. Hukum sebagai kaidah atau norma social tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat, bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dan kokretisasi dari nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat. Artinya, hukum sedikit banyak akan mengikuti tata nilai yang menjadi kesadaran bersama masyarakat tertentu dan berlaku secara efektif dalam mengatur kehidupan mereka. Hal yang sama terjadi juga dalam politik hukum. Adat adalah kebiasaan masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat yang lambat laun menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat, sehingga menjadi hukum adat. 2 Hukum adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat di suatu daerah. Soerojo wignjodipoero menyebutkan bahwa hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturanperaturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum. Soedarso. Studi Hukum Adat dalam M. Syamsudin dkk. Hukum Adat dan Modernisasi Hukum. Penerbit UII. Yokykarta, 1998, hal. Hilman Hadikusuma. Pengantar Ilmu Hukum Adat. CV Mandar Maju. Bandung, 2003, hal 1-2 Soerojo Wignjodipoero. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Penerbit PT Toko Gunung Agung, jakarta 1983, hal 14 LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. Suatu masyarakat merupakan bentuk kehidupan bersama, yang warga-warganya hidup bersama untuk jangka waktu yang lama, sehingga menghasilkan kebudayaan. Masyarakat merupakan suatu sistem social, yang menjadi wadah dari pola-pola interaksi social atau hubungan interpersonal maupun hubungan antar kelompok sosial. Di dalam kehidupan masyarakat keberadaan masyarakat adat lebih dahulu jika dibandingkan dengan berdirinya suatu negara. Masyarakat adat ini disebut dengan istilah yang berbeda-beda, dalam konteks hukum adat. Ter Haar menggunakan istilah persekutuan hukum atau masyarakat hukum . Ter Haar dalam bukunya AuAsas-asas dan Susunan Hukum AdatAy menegaskan bahwa diseluruh kepulauan Indonesia pada tingkat rakyat jelata, terdapat pergaulan hidup didalam gologan-golongan yang bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia lahir dan bathin. Golongan-golongan itu mempunyai tata kehidupan mengalami kehidupannya dalam gologan sebagai hal yang sewajarnya, hal menurut kodrat alam. Tidak ada seorangpun dari mereka yang mempunyai pikiran akan kemungkinan pembubaran golongan itu. Golongan ini mempunyai pengurus sendiri, harta benda sendiri, milik keduniawian milik gaib. Golongangolongan demikianlah yang bersifat persekutuan hukum. 4 Dalam konteks hukum adat di Indonesia, konsep hukum yang semata-mata berdasarkan pada atribut otoritas seperti dimaksud di atas diperkenalkan oleh Ter Haar, dikenal sebagai teori Keputusan (Beslissingenlee. , yang pada pokoknya menyatakan bahwa hukum didefinisikan sebagai keputusan-keputusan kepala adat terhadap kasus-kasus sengketa dan peristiwa-peristiwa yang tidak berkaitan dengan Jadi persekutuan hukum atau masyarakat hukum adat itu merupakan kelompok kelompok yang teratur bersifat tetap dengan mempunyai kekuasaan sendiri, yang memiliki kekayaan sendiri berupa benda benda materil maupun immaterial. Apabila setiap masyarakat hukum adat di telaah secara seksama maka masing masing mempunyai dasar dan bentuknya. Menurut Soepomo, masyarakat hukum adat di Indonesia dapat dibagi menjadi dua golongan menurut dasar susunannya, yaitu yang berdasarkan pertalian suatu keturunan . , dan yang berdasarkan lingkungan daerah . Dari dasar dan bentuk masyarakat hukum adat di atas, maka berkembang menjadi tiga macam masyarakat hukum adat yaitu: masyarakat hukum genealogis, masyarakat hukum territorial, dan masyarakat hukum genealogis-teritorial. Ter Haar Bzn. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Penerbit PT Pradnya Paramita. Jakarta, 1994, hal . LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. Hukum Nasional Indonesia Hukum sebagai system haruslah dipahami sebagai suatu besaran dari berbagai elemen dan jalinan yang menghubungkan berbagai elemen dan jalinan antar elemen ini membangun struktur dan sistem. Akhirnya hukum sebagai sistem dapat dimaknakan hukum sebagai jalinan yang menghubungkan nilainilai, baik nilai primer dan nilai skunder dan atau nilai intrinsik dan nilai instrumental dalam membangun struktur hukum. Berkenaan dengan hal tersebut maka dalam karakter ilmu hukum harus mampu mendayagunakan Pancasila sebagai paradigm of appreciation bahwa dalam pembentukan teori dan praktek hukum di Indonesia harus bertumpu pada etika universal yang terkandung pada sila-sila Pancasila. Pembangunan hukum di Indonesia pada saat sekarang memerlukan arah dan masukan yang memberikan nilai tambah, yang sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, teratur dan berkeadilan, disamping melindungi hak-hak asasi manusia. Hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang di dasarkan kepada landasan ideologi dan konstitusional negara, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, atau hukum yang dibangun diatas kreatifitas atau aktifitas yang didasarkan atas cita rasa dan rekayasa bangsa sendiri. Sehubungan dengan itu hukum nasional sebenarnya tidak lain adalah sistem hukum yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa yang sudah lama ada dan berkembang sekarang. Dengan perkataan lain hukum nasional merupakan sistem hukum yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia yang berjangkauan nasional, yaitu sistem hukum yang meliputi seluruh rakyat sejauh batas-batas nasional Negara Indonesia. Sistem hukum nasional adalah sebuah . eliputi materil dan formil. pokok dan sektora. yang dibangun berdasarkan ideology Pancasila. UndangUndang dasar 1945, serta berlaku diseluruh Indonesia. Namun demikian sistem hukum nasional rasanya belum terwujud, karena setelah merdeka kita belum memiliki sistem hukum nasional karya kita sendiri secara utuh. Dalam rangka membangun sistem hukum nasional, pemerintah menetapkan kebijakan untuk memanfaatkan tiga sistem hukum yang eksis . iving la. di Indonesia, yaitu sistem hukum adat, hukum islam dan hukum barat (Beland. sebagai bahan bakunya. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahanbahan bagi Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi pembuatan peraturan perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum. Pengambilan bahan-bahan dari hukum adat dalam penyusunan Hukum Nasional pada dasarnya berarti : LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. - Penggunaan konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum dari hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar. - Penggunaan lembaga-lembaga hukum adat yang dimodernisir dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa menghilangkan ciri dan sifat-sifat kepribadian Indonesianya. - Memasukkan konsep-konsep dan azas-azas hukum adat ke dalam Lembaga lembaga hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan memperkembangkan Hukum Nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam pembinaan hukum harta kekayaan nasional, hukum adat merupakan salah satu unsur sedangkan di dalam pembinaan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan nasional merupakan intinya. Dengan terbentuknya hukum nasional yang mengandung unsur-unsur hukum adat, maka kedudukan dan peranan hukum adat itu telah terserap di dalam hukum Konstitusi kita sebelum amandemen tidak secara tegas menunjukkan kepada kita pengakuan dan pemakaian istilah hukum adat. Namun bila ditelaah, maka dapat disimpulkan ada sesungguhnya rumusan-rumusan yang ada di dalamnya mengandung nilai luhur dan jiwa hukum adat. Pembukaan UUD 1945, yang memuat pandangan hidup Pancasila, hal ini mencerminkan kepribadian bangsa, yang hidup dalam nilainilai, pola pikir dan hukum adat. Pasal 29 ayat . Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 33 ayat . Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Ada 4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, yaitu persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, hal ini mencakup juga dalam bidang hukum, yang disebut hukum nasional. Pokok pikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial. Hal ini berbeda dengan keadilan hukum. karena azas-azas fungsi sosial manusia dan hak milik dalam mewujudkan hal itu menjadi penting dan disesusaikan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat, dengan tetap bersumberkan nilai primernya. Pokok Pikiran ketiga adalah : negara mewujudukan kedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan dan Pokok pikiran ini sangat fondamental dan penting, adanya persatuan perasaan antara rakyat dan pemimpinnya, artinya pemimpin harus senantiasa memahami nilai-nilai dan menyelenggarakan kepentingan umum melalui pengambilan kebijakan publik. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. Dalam hubungan itu maka ini mutlak diperlukan karakter manusia pemimpin publik yang memiliki watak berani, bijaksana, adil, menjunjung kebenaran, berperasaan halus dan Pokok pikiran keempat adalah: negara adalah berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, hal ini mengharuskan cita hukum dan kemasyarakatan harus senantiasa dikaitkan fungsi manusia, masyarakat memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan negara mengakui Tuhan sebagai penentu segala hal dan arah negara hanya semata-mata sebagai sarana membawa manusia dan masyarakatnya sebagai fungsinya harus senantiasa dengan visi dan niat memperoleh ridho Tuhan yang maha Esa. Namun setelah amandemen konstitusi, hukum adat diakui sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat . yang menyatakan : AuNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Hukum Adat kaitannya dengan Hukum Nasional Hukum adat telah terlebih dahulu eksis mengatur tatanan kehidupan masyarakat adat Indonesia dan tentu dalam batas yuridiksi masyarakat hukum adat tempat dimana hukum adat itu tumbuh dan berkembang. Hukumadat berkembang sebagai dualisme hukum dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pengaruh hukum sipil kolonial Belanda merasuk jauh kedalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Kondisi itulah yang kemudian dipulihkan kembali setelah Indonesia merdeka yang ditandai dengan diakuinya keberadaan hukum adat dalam tatanan hukum Nasional. Dengan adanya berbagai hukum yang mengatur kehidupan dalam masyarakat negara, maka skenario pembangunan hukum dan bagaimana membentuk keharmonisasi hukum jelas merupakan suatu masalah yang kompleks dan sangat berpengaruh pada efektifitas hukum. Hukum adat sebagai salah satu wujud pluralisme hukum dalam memberikan sejumlah catatan penting dalam kehidupan hukum di Indonesia, permasalahan lebih kompleks dibanding negara-negara lain. Ini terutama karena banyak ragamnya komunitas masyarakat adat dengan hukum adatnya masing-masing. Kalau pun hukum-hukum adat itu akan diakamodir dalam Selain keberlakuannya sangat terbatas pada teritorial masyarakat adat itu Perkembangan Hukum Adat sebagaimana digambarkan diatas terus berkembang, seiring dengan hal tersebut pada tahun 1965 terjadi pergeseran dalam kehidupan politik dinegara kita. Hal ini berpengaruh terhadap cara memahami Pancasila. UUD 1945 beserta LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. Dalam hubungan itu tidaklah menjadikan hukum adat sebagai hukum tidak memiliki Eksistensi hukum adat disamping hukum-hukum lainnya akan tampak sangat penting apabila hukum dipahami dalam pengertian yang lebih luas, yaitu sebagai proses pengendalian sosial yang didasarkan pada prinsip resiprositas dan publisitas yang secara empiris berlangsung dalam kehidupan masyarakat, maka semua bentuk Masyarakat betapapun sederhananya memiliki hukum dalam bentuk mekanisme-mekanisme yang diciptakan untuk menjaga keteraturan sosial atau sebagai sarana pengendalian sosial. Sejak Indonesia berdiri sebagai negara berdaulat, hukum adat menempati perannya sendiri dan dalamperkembangannya, hukum adat justru mendapat tempat khusus dalam pembangunan hukum nasional. Dalambeberapa tahun belakangan dalam pembentukan hukum negarapun , kebiasaan-kebiasaan . ering disebut kearifan loca. yang hidup dalam masyarakat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembentukan hukum negara, baik pada pembentukan undang-undang maupun dalam pembentukan peraturan daerah. Konsep pluralisme hukum tidak lagi berkembang dalam ranah dikotomi antara sistem hukum negara . tate la. di satu sisi dengan sistem hukum rakyat . olk la. dan hukum agama . eligious la. di sisi lain. Pada tahap perkembangan ini, konsep pluralisme hukum lebih menekankan pada interaksi dan ko-eksistensi berbagai sistem hukum yang mempengaruhi bekerjanya norma, proses, dan institusi hukum dalam Masyarakat. Dengan perspektif hukum adat sebagai salah satu dari wujud pluralisme hukum dalam memberikan sejumlah catatan penting dalam kehidupan hukum di Indonesia pluralisme dalam perspektif hukum adat lebih menunjukkan persoalan, permasalahan lebih kompleks dibandingkan dengan negara lain, untuk itu menarik untuk diungkapkan teori hukum sebagai suatu sistem . he legal syste. yang diintruksi friedman seperti berikut: Hukum sebagai suatu sistem pada pokoknya mempunyai 3 elemen, yaitu . struktur sistem hukum . trukture of legal syste. yang terdiri dari lembaga pembuat undang-undang . , institusi pengadilan dengan strukturnya, lembaga kejaksaan dengan strukturnya, badan kepolisian negara, yang berfungsi sebagai aparat penegak hukum . substansi sistem hukum . ubstance o f legal syste. yang berupa norma-norma hukum, peraturan-peraturan hukum, termasuk pola-pola perilaku masyarakat yang berada dibalik sistem hukum. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. egal nilai-nilai, ide-ide, harapan,harapan dan kepercayaan-kepercayaan yang terwujud dalam perlaku masyarakat dalammepersepsikan hukum. Setiap masyarakat memiliki struktur dan substansi hukum sendiri. Yang menentukan apakah substansi dan struktur hukum tersebut ditaati atau sebaliknya juga dilanggar adalah sikap dan perilaku sosial masyarakatnya, dan karena itu untuk memahami apakah hukum itu menjadi efektif atau tidak sangat tergantung pada kebiasaankebiasaan . , kultur . , tradisi-tradisi . , dan norma- norma informal . nformal norm. yang diciptakan dan dioperasionalkan dalam masyarakat yang bersangkutan Dalam konteks Indonesia, hukum adat sesungguhnya adalah sistem hukum rakyat . olk la. khas Indonesia sebagai pengejawantahan dari the living law yang tumbuh dan berkembang berdampingan . o-existanc. dengan sistem hukum lainnya yang hidup dalam negara Indonesia. Walau pun disadari hukum negara cenderung mendominasi dan pada keadaan tertentu terjadi juga, hukum negara menggusur, mengabaikan, atau memarjinalisasi eksistensi hak-hak masyarakat lokal dan sistem hukum rakyat . pada tatanan implementasi dan penegakan hukum negara. Dengan memahami beberapa hal di atas dan dengan ada kebijakan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia yang harus memperhatikan kearifan lokal, maka hal itu membuktikan sistem hukum adat akan berkembang dengan baik berdampingan dengan sistem hukum lainnya. Sebenarnya dalam masyarakat adat di Indonesia tidak dikenal istilah Auhukum adatAy dan masyarakat hanya mengenal kata AuadatAy atau kebiasaan. Istilah Auhukum adatAy dikemukakan pertama kali oleh Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul AuDe AcheersAy . rang-orang ace. , yang kemudian diikuti oleh Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul AuHet Adat Recht van Nederland IndieAy. Pemerintah kolonial Belanda kemudian mepergunakan istilah hukum adat secara resmi pada akhir tahun 1929 dalam peraturan perundangan-undangan Belanda. Untuk melakukan kajian terhadap masa depan hukum adat di Indonesia pasca reformasi, maka ada baiknya kita review kembali apa yang dimaksud dengan hukum adat itu. Menurut B. Terhaar Bzn, hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Dalam konteks ini Terhaar terkenal dengan teori AukeputusanAy artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa hukum terhadap si pelanggar peraturan adat-istiadat. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. Bahkan, keberadaan hukum adat makin kuat dengan adanya deklarasi PBB tentang hakhak masyarakat adat yang antara lain menyatakan: mengakui dan menegaskan kembali bahwa warga negara masyarakat adat diakui, tanpa perbedaan, dalam semua hak-hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional, dan bahwa masyarakat adat memiliki hak-hak kolektif yang sangat diperlukan dalam kehidupan dan keberadaan mereka dan pembangunan yang utuh sebagai kelompok masyarakat. Masyarakat adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat ciri-ciri mereka yang berbeda dibidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan institusiinstitusi budaya, seraya tetap mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka menghendaki, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya Negara. Oleh sebab itu, dalam upaya melakukan reformasi hukum di Indonesia, tentu janganlah dilupakan terutama berkaitan dengan menentukan paradigma pembaharuan konsepsi pembangunan hukum ada nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat adat yang diakui secara konstitusional dan dalam deklarasi PBB. Deklarasi PBB tersebut tidak terlepas dari adanya indikasi, bahwa dibagian dunia banyak masyarakat hukum adat ini tidak dapat menikmati hakhak asasi mereka sederajat dengan penduduk lainnya di negara tempat mereka tinggal, dan bahwa undang-undang, nilai-nilai, adat-istiadat, dan sudut pandang mereka sering kali telah Dalam konvensi masyarakat hukum adat 1989 itu dinyatakan pula, bahwa masyarakat hukum adat di negara-negara merdeka yang dianggap sebagai pribumi karena mereka adalah keturunan dari penduduk yang mendiami negara yang bersangkutan, atau berdasarkan wilayah geografis tempat negara yang bersangkutan berada pada waktu penaklukan atau penjajahan atau penetapan batas-batas negara saat ini dan yang tanpa memandang status hukum mereka tetap mempertahankan beberapa atau institusi sosial, ekonomi, budaya dan politik mereka Salah satu perwujudan dari hal ini adalah dimana di dalam Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 14 Tahun 1. , sekarang Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dimana hukum adat jelas dipertahankan. Gambaran ini mencerminkan suatu tonggak sejarah dalam usaha menyusun hukum nasional dengan bahan ramuan yang bersifat nasional pula. Di dalam perkembangan hukum adat suasana atau fenomena yang mencolok sejak tahun 1970, dimana telah meningkatnya kegiatan penelitian dan penulisan karya hukum pada umumnya hukum adat pada khususnya sehingga hukum adat seperti mendapat siraman air segar. Minat para sarjana hukum terhadap usaha pembaharuan tata hukum bermanifestasi dalam seminar tahun 1968. Hukum adat dengan sendirinya menjadi LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. landasan tata hukum nasional bila tata hukum itu harus berdasarkan kepribadian bangsa sendiri tanpa menutup kemungkinan meresepsi unsur-unsur asing melalui proses adaptasi, adopsi dan penciptaan norma-norma hukum modern secara mandiri. Sebagai sumber bagi hukum nasional, tentang kedudukan hukum adat di dalam yurisprudensi perlu dicatat bahwa dari banyak keputusan dapatlah disimpulkan bahwa instansi yudisial pada prinsipnya selalu mengakui adanya hukum adat, menjadikan hukum adat sebagai dasar menurut relevansinya. Dalam era reformasi sejak tahun 1999, kebijakan yang berhubungan dengan hukum adat, terutama diarahkan untuk menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadunya dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi. Dengan demikian, politik hukum nasional harus dapat mendorong dan mengisi semua unsur didalam sistem hukum nasional agar bekerja sesuai dengan cita-cita bangsa, tujuan negara, cita hukum, dan kaidah penuntun hukum di Negara Republik Indonesia sebagaimana terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan setidaknya memberikan jaminan akan terpeliharanya nilainilai yang terdapat dalam masyarakat hukum adat atau terpelihara hukum adat Indonesia. Dalam hubungan ini, selain dalam pembentukan hukumnasional diintrodisirnya sejumlah asasasas pembentukan peraturan perundang-undang jelas akan mempengaruhi pembentukan hukum di Indonesia di masa dating, termasuk dampaknya terhadap hukum adat. Pembentukan undang-undang sebagai salah satu bagian dari sistem hukum, yang berdasarkan UU No. Tahun 2004, maka materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung beberapa asas yang antara lain adalah asas bhineka tunggal ika. Asas materi muatan peraturan undang-undang ini, mengandung makna yang luas, dan sekaligus mengisaratkan masyarakat Indonesia yang Asas Bhineka Tunggal Ika tersebut integral dengan asas hukum adat dapat perundang-undangan memperhitungkan efektifitas peraturan perundang- undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. Dalam konteks ini bisa dipahami, hukum negara bisa jadi tidak efektif apabila pembentukkannya mengabaikan keberadaan hukum adat suatu masyarakat. Dilain pihak, sebagai konsekuensi dari penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka daerah dapat mengakomodir hukum-hukum adat yang terdapat dalam wilayah teritorialnya dalam LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. peraturan daerah. Setidaktidaknya peraturan daerah memberi legitimasi tentang keberlakuan hukum adat dalam wilayah teritorialnya baik untuk sebagian maupun seluruhnya. Bahkan pada tingkat pemerintanhan yang lebih kecil lagi seperti pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, pemeritahan Nagari dapat menuangkan hukum adatnya yang tidak tertulis kedalam bentuk tertulis melalui Peraturan Nagari. Peraturan perundang-undang nasional yang mengakomodasi hukum adat, atau peraturan perundang-undang ditingkat daerah maupun pemerintahan paling bawah sangatlah terbuka dan akomodatif bagi perkembangan dan pertumbuhan hukum adat dan tidak tertutup kemungkinan hukum adat yang biasanya tidak tertulis akan berkembang secara perlahan-lahan secara tertulis. Implementasi Hukum Adat dalam Hukum Naional Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan Lembaga Adat Desa sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa. Keberadaan Lembaga Adat di desa dalam hal ini tidak otomatis menyebabkan desa berubah status menjadi desa adat. Ketentuan khusus sebagaimana ditur dalam Undang-undang Desa menjelaskan bahwa Desa Adat harus memenuhi persyaratan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang secara nyata masih hidup dengan ikatan teritorial atau genealogis maupun Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, desa adat memenuhi unsur : Wilayah/ulayat adat Kelompok warga masyarakat dengan ikatan perasaan Bersama Memiliki pranata pemerintahan adat Memiliki kekayaan dan atau benda adat Perangkat norma hukum adat beserta hak tradisionalnya masih berkembang dan sesuai dengan prinsip NKRI. Berbeda dengan Desa Adat. Lembaga Adat Desa merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Keberadaan Lembaga Adat Desa juga berfungsi mengayomi juga melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal. Pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran Lembaga Adat Desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal. Pelestarian dimaksudkan untuk menjaga agar nilai, adat-istiadat dan kebiasaan yang telah tumbuh, hidup dan berkembang LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. dalam praktis kultural, tetap lestari dan tidak hilang. Nilai, tradisi, adat istiadat, budaya yang tumbuh pada suatu masyarakat pada dasarnya juga menjadi asset atau modal sosial yang penting dalam rangka memberdayakan . masyarakat demi mewujudkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Paradigma pemahaman hukum adat dan perkembangannya harus diletakkan pada ruang yang besar, dengan mengkaji secara luas : Kajian yang tidak lagi melihat sistem hukum suatu negara berupa hukum negara, namun juga hukum adat, hukum agama serta hukum kebiasaan Pemahaman hukum . tidak hanya memahami hukum adat yang berada dalam komunitas tradisional masyarakat pedesaan, tetapi juga hukum yang berlaku dalam lingkungan masyarakat tertentu . ybrid law atau unnamed la. Memahami gejala trans nasional law sebagaimana hukum yang dibuat oleh organisasi multilateral, maka adanya hubungan interdependensi antara hukum internasional, hukum nasional dan hukum lokal. Studi perkembangannya di dalam masyarakat, dilakukan secara kritis obyektif analistis, artinya hukum adat akan dikaji secara positif dan secara negatif. Secara positif artinya hukum adat dilihat sebagai hukum yang bersumber dari alam pikiran dan cita-cita masyarakatnya. Secara negatif hukum adat dilihat dari luar, dari hubungannya dengan hukum lain baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dan interaksi perkembangan politik kenegaraan. Hukum adat sebagai hukum yang dibangun berdasarkan paradigma atau nilai-nilai : harmoni, keselarasan, keutuhan menentukan corak, sifat, karakter hukum adat. Kluckhon mengemukakan: nilai merupakan Aua conception of desirableAy . uatu konsepsi yang Maka nilai ada beberapa tingkatan, yaitu : Nilai Primer merupakan nilai pegangan hidup bagi suatu masyarakat, bersifat abstrak dan tetap seperti: kejujuran, keadilan, keluhuran budi, kebersamaan dan lain-lain Nilai subsider berkenaan dengan kegunaan, karena itu lebih berbicara hal-hal yang bersifat konkrit. Maka hukum lebih banyak ditujukan pada nilai-nilai sekunder yaitu nilai-nilai yang berguna untuk memecahkan persoalan konkrit yang sedang dihadapi masyarakat, atau orang-perorangan. Timbulnya nilai sekunder tersebut, telah melalui penyaringan . oleh nilai-nilai primer. Nilai sekunder bisa berubah menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan dan menjawab persoalan yang ada LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. dalam masyarakat. Hukum termasuk hukum adat sesungguhnya juga didasarkan pada nilai primer, namun pendasaran pada nilai sekunder, sifatnya lebih nyata dan dipahami. Soepomo mengatakan Corak atau pola-pola tertentu di dalam hukum adat yang merupakan perwujudan dari struktur kejiwaan dan cara berfikir yang tertentu oleh karena itu unsur-unsur hukum adat adalah : Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat artinya manusia menurut hukum adat merupakan makluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan meliputi sebuah lapangan hukum adat Mempunyai corak magisch-religius, yang berhubungan dengan pandangan hidup Sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba kongkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang Sistem hukum adat mempergunakan hubungan-hubungan yang kongkrit tadi dalam pergaulan hidup Hukum adat mempunyai sifat visual artinya hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat . tau tanda yang tampa. Berbagai studi, penelitian dan pemberitaan media beberapa waktu terakhir telah mengungkap praktek-praktek kearifan lokal yang ternyata berjalan efektif sebagai mekanisme penjaga harmonisasi sosial dan memecahkan berbagai permasalahan kehidupan sehari-hari dalam Masyarakat. Berkaitan dengan menguatnya peran dan kapasitas kearifan lokal dalam masyarakat, sistem hukum nasional juga harus bersiap memberikan ruang untuk menghadapi situasi yang disebut oleh Holleman sebagai hybrid law atau unnamed law. Hybrid law atau unnamed law adalah situasi dimana tumbuh bentuk hukum-hukum baru yang tidak dapat diberi label sebagai hukum negara, hukum adat atau hukum agama. Pada perkembangannya saat ini dapat dilihat di beberapa daerah di Indonesia telah banyak upaya melembagakan hukum adat AybaruAy dengan format hukum negara, yaitu menjadi peraturan daerah atau peraturan desa mengikuti struktur formal dan logika hukum negara. Contoh menarik terjadi pada masyarakat Desa Bejijong Kabupaten Mojokerto yang melakukan integrasi nilai lokal ke dalam hukum nasional dalam bentuk peraturan desa. Masyarakat Desa Bejijong. Kecamatan Trowulan. Kabupaten Mojokerto. Jawa Timur yang merupakan komunitas perajin tradisional cor kuningan yang telah menjalankan aktivitas karya Soepomo . Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, h. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. sejak puluhan lalu. Selama ini mereka hanya menggunakan mekanismemekanisme pengaturan sendiri . elf regulatio. untuk menjaga keteraturan sosial dalam praktek berkerajinan seharihari. Namun seiring dengan perkembangan zaman, perajin Desa Bejijong kemudian merasa khawatir atas hasil karya-karyanya yang dijual ke pasaran tanpa perlindungan hukum. Kekhawatiran tersebut kemudian mendorong masyarakat Desa Bejijong melakukan proses sosial berupa integrasi antara nilai-nilai lokal yang telah mereka praktikkan dengan formalisme hukum nasional yang sedang berjalan. Dengan inisiatif beberapa elemen pemerintah desa, mereka menerbitkan AoUndang-Undang Perlindungan Hak Cipta Pengrajin Patung Desa Bejijong Nomor 6 Tahun 2004Ao yang substansinya berasal dari konsensus bersama komunitas perajin Desa Bejijong. Peraturan tersebut dibuat antara lain untuk menjamin dan menumbuhkan kreativitas para perajin di Desa Bejijong. Perajin yang kedapatan menjiplak karya perajin lain akan didenda sebesar Rp. 000,- . epuluh juta rupia. Masyarakat Desa Bejijong sebenarnya tidak mengenal asas dan norma hukum Hak Cipta. Masyarakat Desa Bejijong bahkan sama sekali belum pernah membaca Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri atau Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Merek, yang merupakan rezim HKI yang dapat digunakan untuk melindungi karya-karya mereka. Aturan tersebut dibuat secara otodidak, bersama-sama seluruh elemen masyarakat desa dan kemudian hasilnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa Bejijong. Sampai saat ini aturan yang dapat dikatakan AynylenehAy tersebut masih ada dan berhasil difungsionalisasikan secara efektif oleh masyarakat Berbagai fakta tersebut menggambarkan bahwa hukum pada hakekatnya bukanlah sekedar kumpulan peraturan tingkah laku belaka, akan tetapi juga merupakan manifestasi konsepkonsep, ide-ide, dan cita-cita sosial mengenai pola ideal sistem pengaturan dan pengorganisasian kehidupan Masyarakat. Pembangunan hukum memiliki makna yang progresif sekaligus adaptif. Pembangunan bermakna progresif karena sifatnya yang selalu aktif memperbaharui hukum menuju ke arah yang diinginkan oleh masyarakat dan usahanya untuk mengadakan perubahan-perubahan Sedangkan adaptif karena usahanya untuk untuk melayani masyarakat pada tingkat perkembangannya yang mutakhir. Sebagai bagian dari produk kebudayaan, hukum tidak hanya dipandang sebagai bangunan norma peraturan yang dibuat oleh pihak yang memiliki otoritas untuk membuat hukum negara. Lebih dari itu, perspektif antropologi hukum memerlihatkan wujudnya sebagai sistem pengendalian sosial . ocial contro. untuk menciptakan keteraturan sosial . ocial orde. dan menjaga ketertiban dalam kehidupan bersama . egal orde. Perubahan LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. sosial di era reformasi telah melahirkan politik hukum yang mempertegas diri bahwa ada kemauan politik menuju ke arah negara maju yang bercirikan otonomi. Dengan diberlakukannya otonomi daerah segera memunculkan serangkaian kebangkitan daerah, etnik, politik dan hukum. Menguatnya kesadaran akan peran nilai-nilai lokal dalam menopang pembangunan yang berkelanjutan membawa dampak dalam proses pembangunan hukum nasional. Hukum adat dan kearifan lokal sudah semestinya dijadikan komponen dan sendi dari pembangunan hukum Tujuan-tujuan hukum sebagai pengendalian sosial, penjaga keteraturan sosial dan menjaga ketertiban kehidupan bersama tersebut harus ditempatkan pada bingkai besarnya yaitu Setting sosial negara Indonesia yang multi etnik, multi ras dan multi religi tidak boleh dilupakan oleh para pengambil kebijakan pembangunan sehingga dapat memahami keinginan masyarakat dan sekaligus mengarahkan pembangunan hukum ke tujuan yang lebih Dalam konteks kebijakan pembangunan, pembangunan hukum dalam masyarakat yang multikultural harus dimaknai sebagai seperangkat kebijakan pemerintah yang dirancang sedemikian rupa agar seluruh masyarakat dapat memberikan perhatian kepada kebudayaan dari semua kelompok etnik atau suku bangsa. Hal ini beralasan karena bagaimanapun juga, semua kelompok etnik atau suku dan bangsa telah memberi kontribusi bagi pembentukan dan pembangunan suatu bangsa. Membangun pemahaman mengenai pluralisme hukum bagi setiap pelaku pembangunan Hal ini penting untuk menyadarkan kita bahwa hukum negara yang tertulis dalam dokumen-dokumen dan kitab-kitab hukum itu tidak selamanya mencerminkan hukum rakyat yang hidup dan dianut rakyat setempat dalam kehidupan sehari-hari. Melakukan reorientasi paradigma pembangunan hukum. Reorientasi paradigma pembangunan hukum dilakukan dengan mengedepankan hukum yang memberi pengakuan dan perlindungan yang utuh dan hakiki terhadap sistem-sistem hukum selain hukum negara tetapi juga terhadap hukum adat dan hukum agama, termasuk mekanisme-mekanisme pengaturan lokal . nner order mechanis. yang secara empirik eksis dan hidup, serta dioperasikan dalam Masyarakat. Sistem pengendalian sosial yang telah digunakan oleh masyarakat secara turun temurun harus dipahami sebagai bangunan elemen sistem hukum nasional. Hal ini dikarenakan hukum nasional beserta seluruh aparat penegak hukumnya tidak akan mampu menjangkau setiap dimensi kehidupan sosial masyarakat. Pada kenyataannya sistem pengendalian sosial masyarakatlah yang menjaga ritme keteraturan dan ketertiban kehidupan bersama. Perbaikan aspek substansi hukum. Secara substansi hukum . egal substanc. , proses pambuatan hukum LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. aw making proces. , implementasi dan penegakan hukum negara . aw implementation and enforcemen. wajib merespon dan mengakomodasi hukum yang hidup . iving la. sebagai ekspresi nilai-nilai, norma, institusi dan tradisi hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang bernuansa multicultural. PENUTUP Perkembangan hukum adat di Indonesia telah menunjukan bahwa sebelum Indonesia menjadi suatu negara merdeka, keberadaan masyarakat hukum adat dan peraturanperaturan adat atau hukum adat kita telah ada semenjak adanya nenek moyang kita dahulu. Hukum adat merupakan hukum yang hidup, secara kuat dan mengakat ditengahtengah masyarakat. Eksistensi hukum adat ini berupa nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat sekalipun tidak tertulis, sehingga walaupun hukum adat tersebut tidak ditetapkan oleh negara . , tetap berlaku ditengah-tengah masyarakat. Eksistensi hukum adat sebagai salah satu bentuk hukum yang diakui keberadaannya dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia tercantum pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau untuk singkatnya UUD Ao45 yaitu pada pasal 18B ayat . yang menentukan AuNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undangAy. Penjelasan mengenai pengakuan hukum adat oleh Negara juga terdapat pada pasal 27 ayat . UUD Ao45 yang menentukan AuSegala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinyaAy. Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum adat masih dibutuhkan dalam menjawab tuntutan kompleksitas persoalan modernisasi. Sebab hukum adat merupakan nilai-nilai . ebenaran dan keadila. yang hidup ditengah tengah masyarakat. Dan tuntutan masyarakat sebenarnya adalah kebenaran dan keadilan, bukan berlakunya hukum secara procedural. DAFTAR PUSTAKA