e-ISSN 2747-2612 Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics Vol. 6 No. 2, 2025, 333-341 Hak Imunitas Advokat Berdasarkan Uu Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Fauziah Lubis1. Serli Lestari Napitupulu2. Irma Yani Siagian3. Sefti Adelia Manurung4. Fahmi Ar rahman Panggabean5. Eki Perdana Putra6 1,2,3,4,5,6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Indonesia Email : fauziahlubis@uinsu. id1, serlilestari12j@gmail. com2, irma63258@gmail. adeliamnrg@gmail. com4, fahmiarrahman26@gmail. ekiperdanaputra260@gmail. Abstrak Penelitian ini membahas tentang hak imunitas advokat berdasarkan uu nomor 18 tahun 2003 tentang advokat secara tegas mengatur mengenai hak ini, memberikan perlindungan hukum kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman advokat mengenai hak imunitas mereka masih terbatas. Banyak advokat yang belum mengetahui secara detail mengenai ruang lingkup dan batasan dari hak imunitas tersebut. Hal ini menyebabkan advokat seringkali ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya dan khawatir akan tuntutan hukum. Kesimpulan Penelitian Menegaskan bahwa Hak imunitas atau kekebalan hukum tidak hanya diatur dalam Pasal 16 Undang- Undang Advokat mengenai hak imunitas seorang advokat. Hak imunitas atau kekebalan hukum advokat bergantung dari itikad baik advokat tersebut, hak imunitas atau kekebalan hukum juga diatur dalam Pasal 50 KUHP yaitu AuBarang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidanaAyakan tetapi pasal tersebut memuat tentang pengecualian hukum. Kata Kunci : Hak Imunitas. Advokat,Undang Ae Undang Dasar Pendahuluan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Organisasi advokat yang diakui oleh Undang-Undang Advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Sebelum ada perubahan yang mendasar di bidang hukum, hukum dimarjinalkan, namun belakang ini hukum dijadikan harapan untuk menuntaskan berbagai problem sosial, hal ini dapat dilihat dari salah satu kenyataan bahwa hampir setiap urusan dari kehidupan warga negaranya menyentuh sisi hukum yang memerlukan jasa advokat. Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 333 Fauziah. Serli. Irma. Sefti. Fahmi. Eki Fenomena dalam penegakan korupsi yang ada dewasa ini belum menunjukan adanya satu sistem besar penegakan hukum yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan terpadu diantara institusi penegak hukum seiring terjadi perbedaan persepsi dan tumpang tindih wewenang diantara penegak hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi (Nadapdap, 2. Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada dalam Pasal 5 ayat . Undang Undang Fenomena dalam penegakan korupsi yang ada dewasa ini belum menunjukan adanya satu sistem besar penegakan hukum yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan terpadu diantara institusi penegak hukum seiring terjadi perbedaan persepsi dan tumpang tindih. wewenang diantara penegak hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi (Nadapdap, 2. Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada dalam Pasal 5 ayat . Undang Undang Advokat. Sebagai personifikasi dari pencari keadilan dan berupaya menemukan kebenaran. Advokat berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Seperti halnya Advokat Yap Thiam Hien. SH, yang mengungkapkan kebenaran hukum di ruang Pengadilan demi tercapainya kebenaran dan keadilan bagi kliennya dan masyarakat umum serta tegaknya martabat Pengadilan yang mengadili perkara tersebut. Perlindungan tersebut tidak mencakup tindakan Advokat yang berkualifikasi malpraktek dan atau melanggar hukum, karena tidak ada hak bagi Advokat yang menganggap dirinya kebal hukum atau berada di atas hukum dan berbeda dengan warga masyarakat lainnya. Oleh karna itu . Seorang advokat atau sebagai aparat penegak hukum memiliki hak imunitas dalam Pasal 16 Undang Undang Advokat dijelaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan (Mukianto, 2. Itikad baik yang dimaksud yaitu melaksanakan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya dalam setiap tingkat peradilan di semua lingkungan peradilan. Belakangan ini terjadi perbincangan di masyarakat khususnya hak imunitas seorang advokat yang menjadi tolak ukur bagi seorang advokat dalam melaksanakan tugasnya sesuai kuasa yang diberikan klien dalam pembelaan hukum dalam kasus yang ditangani (Saputra, 2. Metode Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang ber-tujuan untuk meneliti norma hukum atau kaidah. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. yang berkaitan langsung dengan topik dan pembahasan dalam hal ini adalah perlindungan hukum hak imunitas advokat dalam pembelaan beritikad baik terhadap klien berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif hanya Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 334 Fauziah. Serli. Irma. Sefti. Fahmi. Eki digunakan teknik studi documenter/studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Hasil Dan Pembahasan Hak Imunitas Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Seorang Advokat dalam menjalankan profesinya memiliki beberapa hak di antara salah satu nya aitu Hak imunitas atau kekebalan hukum dengan berpegang pada kode etik profesi namun yang menjadi sorotan disini ialah tolak ukur itikad baik yang dimaksud dalam pasal tersebut seperti apa, karena itikad baik yang dimaksud dalam pasal tersebut mempunyai arti yang sangat luas atau umum dimana hak kekebalan. Undang-Undang Advokat mengakui hak imunitas secara terbatas, yang diatur dalam beberapa Pasal yaitu pada 14. Pasal 15. Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Sentral daripada pasal-pasal tersebut adalah Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hak Imunitas yang ada dalam UU Advokat tersebut kemudian diperkuat dengan Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, dimana Mahkamah Konstitusi menambahkan interpretasi baru yang memiliki kekuatan hukum penuh yang mengikat terhadap hak imunitas advokat. Inti amar putusan tersebut adalah Audiakuinya dan dijaminnya perlindungan terhadap Advokat dalam tindakan-tindakan non-litigasi yang dilakukan dengan iktikad baik dan untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan. Dan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang hal tersebut, terdapat dalam Pasal 50 KUHP dimana Pasal itu memuat tentang pengecualian hukum. Pasal ini menentukan pada prinsifnya orang yang melakukan suatu perbuatan meskipun itu melakukan tindak pidana akan tetapi karena dilakukan berdasarkan perintah undang-undang maka si pelaku tidak boleh di hukum. Asalkan perbuatan yang dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi melainkan kepentingan umum. Jika karakter advokat memang orang yang selalu menjankan tugasnya dengan baik, maka alasan penghapusan pidana dapat berlaku baginya. Berdasarkan Pasal ini dapat dihat hubungannya dalam Undang Undang Advokat bahwa advokat mempunyai kekebalan hukum karena menjalankan tugas profesinya sesuai yang diatur dalam undang-undang (Yoga, 2. Menurut Pasal 54 KUHAP yang berbunyi guna kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau penasehat hukum selama dalam waktu tingkat pemeriksaan, berdasarkan yang ditentukan oleh undang- undang ini. Hak imunitas . ekebalan huku. dibatasi menurut Pasal 74 KUHAP. Sebagaimana dalam Pasal 70 ayat . , ayat . , ayat . , dan Pasal 71 yang dimana pengurangan kebebasan hubungan antara penasehat hukum dan tersangka, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasehat hukumnya serta pihak lain dalam proses. Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 335 Fauziah. Serli. Irma. Sefti. Fahmi. Eki Hak advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dapat dikatakan paling sentral dengan diaturnya hak kekebalan hukum untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dalam sidang pengadilan, hak kekebalan ini terkait dengan pengakuan bahwa advokat tidak diidentikan dengan kliennya oleh pihak yang berwenang atau Masyarakat (Atmaja, 2. Pengaturan tentang hak imunitas advokat dapat disimak dan pihami dengan lebih mendalam dalam Pasal 14 hingga Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tepatnya pada Bab IV tentang hak dan kewajiban. Namun dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 pada Pasal 16 tidak terdapat batasan-batasan itikad baik itu seperti apa, ketika sidang sudah selesai maupun saat sidang belum dimulai merupakan itikad baik untuk membela kepentingan klien. Pada Pasal 16 masih dapat dikaatakan rancu dan memiliki banyak perspektif dan siapapun memiliki cara menginterprestasikannya juga bisa menafsirkan apa saja. Namun demikian, hak imunitas yang telah dijamin dalam Undang-Undang Advokat No. 18 tersebut bukan berarti menjadikan Advokat sebagai profesi yang dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum. Tetapi hanya melindungi Advokat yang membela kliennya secara proporsional sesuai kebutuhan pembelaan. Selain itu, hak tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta tidak melampaui batas etika sebagaimana yang tertuang dalam Kode Etik Advokat. Sebaliknya, setiap tindakan yang bersifat melanggar hukum yang dilakukan oleh Advokat tidak dilindungi oleh UU Advokat,Hal itu juga berlaku dalam penerapan hak imunitas seorang Advokat. Artinya seorang Advokat tidak dapat serta merta menggunakan hak imunitas . Karena hak imunitas bisa hilang manakala Advokat yang bersangkutan melakukan perilaku-perilaku sebagai Advokat yang bersangkutan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien baik disengaja maupun tidak. Advokat yang bersangkutan berbuat atau bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau Pengadilan. Advokat yang bersangkutan berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesi. Advokat yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dan/atau melakukan perbuatan tercela. Advokat yang bersangkutan melanggar sumpah/ janji Advokat dan/atau Kode Etik Profesi Advokat. Pro-kontra rancangan Undang-Undang Advokat mendapat begitu banyak dari beberapa pakar hukum di Indonesia. Peristiwa terbaru Munas Perhimpunan Indonesia (PERADI) di Makasar Maret lalu PERADI terbagi menjadi 3 kepemimpinan hal tersbut dikarenakan banyaknya terjadi masalah di dalam organisasi advokat dalam mengatur Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 336 Fauziah. Serli. Irma. Sefti. Fahmi. Eki berlangsungnya organisasi tersebut, terlihat bahwa Undang-Undang Advokat sudah dapat dikatakan tidak sesuai dan perlu diadakannya revisi. Usulan RUU tentang Advokat yang diajukan oleh Asosiasi Organisasi Advokat ke DPR RI terlihat jelas bahwa Pasal-Pasal tentang hak imunitas tersebut yang tercantum dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak menjadi usulan organisasi advokat untuk menguatkan posisi advokat didalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu profesi advokat dengan gampang dan mudah ditafsirkan berbeda oleh aparat penegak hukum dalam hak ini Jaksa, hakim, dan Polisi yang dapat mengakibatkan lemahnya hak imunitas tersebut yang secara langsung akan mengganggu seorang advokat didalam menjalankan profesinya untuk kepentingan Dalam Rancangan Undang-Undang Advokat ada 8 poin yang akan diusulkan yaitu fungsi, hak dan kewajiban, organisasi advokat, kedudukan dan wilayah kerja advokat, kode etik, pengangkatan sumpah atau janji dan pemberhentian, partisipasi masyarakat. Dewan Advokat Nasional, serta larangan dan ketentuan pidana. Dari kedepalan usulan tersebut hanya satu poin mengenai Dewan Advokat Nasional yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga dapat dikatakan usulan lainnya tidak termasuk dalam kategori urgensi. Mengenai Dewan Advokat Nasional tidak urgensi karena dalam pembahasannya di pending. Di sisi lain, penjelasan dari Dewan Advokat Nasional yang diusulkan dapat ditafsirkan bahwa tugas-tugas yang diberikan dengan yang dilakukan oleh Organisasi Advokat saat ini. Oleh karena itu urgensi RUU Advokat yang sudah masuk dalam Pogram Legislasi Nasional tahun 2014 sampai saat ini sebaiknya menyusulkan poin-poin yang justru belum diatur dalam Undang-Undang Advokat saat ini (Hafidzi. Kekuatan Hukum Hak Imunitas Advokat Dalam Penanganan Perkara Profesi advokat atau pengacara memiliki satu hak privilege . ak istimew. berupa imunitas . ekebalan huku. Pada dasarnya, kata kekebalan . dalam Bahasa latin yakni immuniteit dimana artinya merupakan kekuatan ataupun sesuatu kondisi juga seseuatu yang tak bisa ditentang. Apabila menyangkut dengan hak kekebalan pada pekerjaan pengacara,maka bisa dikatakan sebagai hak imunitas yang advokat miliki ketika melakukan pekerjaannya demi membantu keperluan klien nya. dan tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana dalam melakukan tugasnya baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan iktikad baik. Frasa ini memperjelas imunitas advokat, namun juga mempertegas kewajiban dan tanggung jawab moral yang seimbang. Bahwa definisi advokat adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan berdasarkan keahlian . , untuk melayani masyakarat secara independen dengan limitasi kode etik yang ditentukan oleh komunitas profesi. Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berbunyi: AuAdvokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Ay Dalam penjelasan pasal tersebut Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 337 Fauziah. Serli. Irma. Sefti. Fahmi. Eki dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan. Advokat tidak kebal hukum sehingga ia tetap dapat dimintakan Terlebih lagi, advokat adalah profesi yang sifatnya profesional dan klien berhak mendapatkan upaya terbaik dari seorang advokat. Frasa Audalam persidanganAy ini adalah tidak hanya dalam ruang persidangan itu sendiri, tetapi setiap tindakan yang diperlukan saat melakukan proses persidangan itu sendiri, baik di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali. Tindakan coorparate lawyer dalam menangani urusan kliennya sama sekali tidak bersinggungan dengan proses Pendapat hukum mengenai urusan kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai pendapat hukum yang kebal hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Pasal 16, dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Apabila terjadi kesalahan saat memberikan pendapat hukumnya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban. Dengan kata lain tidak dilindungi oleh hak imunitas(Khambali, 2. Hak imunitas advokat belakangan ini sering kali disalah artikan dalam hal mana diartikan seolah-olah semua tindakan yang dilakukan oleh advokat untuk kepentingan klien dilindungi undang-undang dan juga tidak dapat dituntut pertaanggungjawabannya secara hukum. Pemahaman mengenai hak imunitas advokat, pada dasarnya terkait dengan latar belakang dari pertanyaan mendasar mengenai alasan advokat harus dilindungi dengan suatu imunitas. Alasan mendasar advokat diberikan perlindungan hak imunitas adalah karena dalam membela kliennya mereka tidak boleh dikenai hukuman pidana, perdata, dan administratif selama pembelaan yang mereka lakukan tanpa melanggar hukum. Advokat ini bekerja sesuai dengan kode etik, yang merupakan kaidah tertinggi yang harus dijunjung tinggi oleh advokat. Kode etik berkaitan dengan moral dan etika dari advokat yang pada akhirnya akan melahirkan budaya hukum yang seyogyanya menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Dalam undang-undang advokat itu sendiri, advokat dalam membela klien dengan menerapkan kebenaran di atas segalanya bukan semata-mata karena diberi upah oleh klien. Hal ini belum menjiwai semangat semua advokat yang pada akhirnya tidak menerapkan kode etik dan menjaga marwah profesi advokat sebagai profesi terhormat . fficium nobil. Solusi yang harus dilakukan adalah menegakkan kode etik di kalangan advokat, pembinaan terhadap advokat terkait kode Hak imunitas advokat hanya diberikan kepada pengacara yang membela kliennya dengan iktikad baik, bukan menghalang-halangi proses hukum. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: AuAdvokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 338 Fauziah. Serli. Irma. Sefti. Fahmi. Eki dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidangAy Sedangkan, penjelasan Pasal 16 UU Advokat menyatakan,AuYang dimaksud dengan Auitikad baikAy adalah menjalankan tugas profesi demim tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. Yang dimaksud dengan Ausidang pengadilanAy adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan. Ay Imunitas advokat selalu dibatasi oleh iktikad baik, yang didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU Advokat, yaitu yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien. Iktikad baik yang bersifat objektif dalam hal ini adalah sebuah tindakan harus berpedoman pada norma kepatutan, yaitu pada apa yang dianggap patut pada masyarakat. Dalam perspektif subjektif artinya pada kejujuran dan sikap batin seorang advokat saat melakukan tugasnya. Jika mengacu pada pemahaman di atas, justru di antara obstruction of justice dan hak imunitas advokat memiliki kesamaan unsur dalam irisannya, yakni adalah sama-sama memedomani dan memegang teguh tegaknya hukum dan fungsi peradilan baik formal maupun materiil. Secara logika, jika dua hal yang memiliki unsur sama bertentangan artinya bahwa ada salah satu yang salah. Obstruction of justice mudah diverifikasi jika obstrasuction of justicedan iktikad baik telah memiliki kesamaan, yaitu pada komitmen penegakan Obstruction of justice adalah berlaku umum dan bersifat objektif sebagai suatu tindakan yangtelah dirumuskan dalam norma sehingga bisa diuji dengan komponen iktikad baik, secara objektif maupun secara subjektif (Tampi, 2. penting sekali untuk menunjukkan pada masyarakat, seperti apa idealnya hukum yang sebenarnya, maka dari itu tugas daripada advokat dalam suatu proses peradilan adalah menegakkan hukum, bukan mencari kemenangan semata-mata. Advokat haruslah bermartabat, terhormat, cerdas, berani, ber-networking, berdedikasi, dan pekerja keras. Bahkan lebih dari itu, advokat haruslah memiliki rasa cinta terhadap profesi yang digelutinya. Tugas utama seorang advokat adalah untuk menegakkan hukum dalam rangka membela para pencari keadilan, tanpa menghiraukan risiko atas Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan mewakili bagi orang lain yang berhubungan dengan klien dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Belakangan ini tak jarang terjadi perdebatan di dalam masyarakat maupun di kalangan advokat itu sendiri terkait hak imunitas yang dimiliki seorang advokat atau pengacara, khusus mengenai hak imunitas advokat yang menjadi tolak ukur bagi seorang Advokat dalam melaksanakan tugasnya sesuai kuasa yang diberikan klien dalam Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 339 Fauziah. Serli. Irma. Sefti. Fahmi. Eki pembelaan hukum dalam kasus yang ditanganinya. Seperti yang telah kita ketahui dalam praktik tidak sedikit Advokat yang diadukan oleh pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pernyataan advokat dalam melaksanakan profesinya kepada pihak Kepolisian, ada juga yang diperiksa dan ditangkap pihak Kepolisian, bahkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan ketika membela kepentingan kliennya. Dalam menjalankan profesinya, advokat selalu berkaitan dengan hak imunitas yang melekat pada dirinya ketika sedang melaksanakan profesinya dalam melakukan pembelaan atau pendampingan kepada pada pencari keadilan. Mahkamah Konstitusi telah memperluas tentang perlindungan hukum dan hak imunitas yang dimiliki oleh advokat, melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 tanggal 13 Desember 2004, yang mempertimbangkan. Au Nomor 18/2003 Tentang Advokat adalah Undang-Undang yang mengatur syarat-syarat, hak dan kewajiban menjadi anggota organisasi profesi advokat, yang memuat juga pengawasan terhadap pelaksanaan profesi advokat dalam memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan (Winata, 2. Oleh karena itu, tujuan Undang-Undang advokat, di samping melindungi advokat sebagai organisasi profesi, yang paling utama adalah melindungi masyarakat dari jasa advokat yang tidak memenuhi syarat-syarat yang sah atau dari kemungkinan penyalahgunaan jasa profesi advokatAy. Dengan pendapat tersebut maka Mahkamah Konstitusi menyatakan. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. AuAdvokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Kesimpulan Seorang Advokat Mempunyai Hak imunitas atau kekebalan hukum yang tidak dapat di tuntut oleh pidana maupun perdata dan tidak hanya diatur dalam Pasal 16 UndangUndang Advokat mengenai hak imunitas seorang advokat, hak imunitas atau kekebalan hukum juga diatur dalam Pasal 50 KUHP, sedangkan mengenai pembatasan hak imunitas atau kekebalan hukum terdapat dalam Pasal 74 KUHAP. Dalam hal penanganan perkara hak imunitas advokat berlaku baik dalam maupun di luar persidangan. Hak imunitas diatur dalam Pasal 16 UU Advokat dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam hal ini, imunitas advokat selalu dibatasi oleh iktikad baik, yang didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU Advokat, secara normatif advokat memiliki imunitas sehingga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan, tetapi imunitas tersebut tidak absolut. Hak imunitas atau kekebalan hukum tidak hanya diatur dalam Pasal 16 Undang- Undang Advokat mengenai hak imunitas seorang advokat. Hak imunitas atau kekebalan hukum advokat bergantung dari itikad baik advokat tersebut, hak imunitas atau kekebalan hukum juga diatur dalam Pasal 50 Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 340 Fauziah. Serli. Irma. Sefti. Fahmi. Eki KUHP yaitu AuBarang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidanaAy, akan tetapi pasal tersebut memuat tentang pengecualian hukum. Daftar Pustaka