p-ISSN : 2745-7141 e-ISSN : 2746-1920 Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Integrasi Ilmu Akhlak dan Tasawuf dalam Sistem Keilmuan Islam: Relasi Epistemologis dengan Ilmu Tauhid. Fikih. Ushul Fikih, dan QawaAoId Fiqhiyyah (Sebuah Telaah Kriti. Moch. Adin Setiawan STAI Al- Hidayah Tasikmalaya. Indonesia Email: adinsetiawanpba@gmail. ABSTRAK Artikel ini mengkaji hubungan organik antara ilmu akhlak dan tasawuf dengan disiplin dasar keilmuan Islam lainnya, yakni ilmu tauhid, ilmu fikih, ushul fikih, serta qawaAoid fiqhiyyah. Kajian ini berangkat dari pandangan bahwa ilmu akhlak dan tasawuf bukan sekadar cabang moralitas, melainkan jantung spiritual yang menghidupkan bangunan syariat dan aqidah. Dengan pendekatan analitisAekritis, penulis membahas bagaimana tasawuf memurnikan orientasi batin, sementara akhlak membentuk praksis moral yang terukur dalam kehidupan sosial. Integrasi ini menunjukkan bahwa tauhid menyediakan fondasi teologis, fikih menjadi kerangka legal-formal, sedangkan ushul fikih dan qawaAoid fiqhiyyah menawarkan metodologi dalam memproduksi hukum. Di antara semuanya, tasawuf dan akhlak berperan sebagai energi transformatif yang menyempurnakan maqashid keagamaan. Studi ini menegaskan bahwa bangunan keilmuan Islam bersifat interdependen, bukan fragmentatif. Implikasi temuan ini mengarah pada urgensi reintegrasi keilmuan dalam kurikulum pendidikan Islam, pendekatan fatwa yang berorientasi maqashid dan etika, serta penguatan karakter ilmuwan Muslim yang memadukan ketajaman intelektual dengan kedalaman spiritual. Artikel ini menyimpulkan bahwa tasawuf dan akhlak merupakan jembatan epistemik antara dimensi teoretik dan praksis syariat, sehingga keduanya perlu direvitalisasi dalam studi keislaman kontemporer. Kata kunci: Tasawuf. Akhlak. Tauhid. Fikih. Ushul Fikih. QawaAoid Fiqhiyyah. Integrasi Keilmuan. Abtract This article examines the organic relationship between moral science and Sufism with other basic disciplines of Islamic science, namely monotheism, jurisprudence, ushul fiqh, and qawa'id fiqhiyyah. This study departs from the view that moral science and Sufism are not just a branch of morality, but a spiritual heart that animates the building of sharia and aqidah. With an analytical-critical approach, the author discusses how Sufism purifies the inner orientation, while morality forms a measurable moral praxis in social life. This integration shows that monotheism provides a theological foundation, fiqh becomes a legal-formal framework, while ushul fiqh and qawa'id fiqhiyyah offer a methodology in producing law. Among all. Sufism and morals act as transformative energy that perfects religious This study confirms that the building of Islamic science is interdependent, not fragmentative. The implications of these findings lead to the urgency of scientific reintegration in the Islamic education curriculum, a fatwa approach oriented to maqashid and ethics, and the strengthening of the character of Muslim scientists who combine intellectual acuity with spiritual depth. This article concludes that Sufism and morality are epistemic bridges between the theoretical dimension and the praxis of sharia, so both need to be revitalized in contemporary Islamic studies. Keywords: Sufism. Morality. Tawheed. Fiqh. Ushul Fiqh. Qawa'id Fiqhiyyah. Scientific Integration. Pendahuluan Dalam tradisi intelektual Islam, bangunan ilmu bukan sekadar kumpulan disiplin yang berdiri sendiri, tetapi merupakan sebuah jaringan epistemologis yang saling terhubung dan Sebagaimana ditegaskan oleh para ulama klasik, seluruh ilmu yang berkembang Moch. Adin Setiawan dalam peradaban Islam lahir dari satu sumber: wahyu (Achmad Junaedi Sitika et al. , 2024. Nawawi et al. , 2025. Rajab, 2020. Zainul Arifin et al. , 2025. Zuhri, 2. Oleh karena itu, ia membawa watak integralistikAisaling menyokong, saling menyempurnakan, dan saling meneguhkan tujuan syariat. Konsep wihdat al-Aoulm . esatuan ilm. menjadi ciri fundamental epistemologi Islam sejak awal. Dalam kerangka inilah ilmu akhlak dan tasawuf harus dipahami: bukan sebagai cabang minor, melainkan sebagai disiplin yang memelihara makna terdalam dari seluruh aktivitas keagamaan (Alias, 2024. Nurcholis, 2. Tasawuf dan akhlak sejak periode awal Islam tumbuh sebagai respons terhadap kebutuhan manusia untuk menyeimbangkan dimensi lahir dan batin. Di satu sisi, manusia membutuhkan aturan syariat . untuk membimbing tindakan. di sisi lain ia memerlukan penyucian hati . agar aturan tersebut tidak menjadi rutinitas kosong (Almufid Anshori & Mariah, 2025. Amin, 2021. ILALLAH et al. , 2022. Mursalin, 2. Ketika umat Islam mulai mengalami kejenuhan spiritual akibat ekspansi wilayah, dinamika politik, serta formalitas hukum, para ulama sufi seperti Hasan al-Bashri. Sufyan al-Thawri, hingga Imam al-GhazAl hadir dengan gagasan moral dan spiritual yang memperdalam pemahaman agama. Mereka menegaskan bahwa akhlak bukan sekadar etika sosial, tetapi disiplin yang berakar pada kesadaran transenden, yakni kesadaran bahwa seluruh amal berpulang kepada Allah. Namun demikian, perkembangan keilmuan Islam di era modern cenderung mengarah pada fragmentasi. Fikih dianalisis dengan pendekatan legalistik yang kering dari spiritualitas. tauhid dipahami sebagai dogma teologis yang bersifat argumentatif. ushul fikih dibatasi sebagai metodologi teknis istinbath hukum. sedangkan qawaAoid fiqhiyyah digunakan sebagai rumusan praktis tanpa memperhatikan dimensi etik dan maqashid. Di sinilah letak urgensi kajian ini: membangun kembali dialog antara akhlak dan tasawuf dengan ilmu-ilmu pokok lainnya, sehingga menghasilkan pandangan menyeluruh tentang keagamaan. Berbagai penelitian sebelumnya telah mengkaji hubungan tasawuf, akhlak, dan disiplin ilmu Islam secara parsial. Sebagai contoh. Al-GhazAl dalam IuyA' 'Ulm al-Dn telah menekankan penyatuan dimensi syariat, tarekat, dan hakikat sebagai satu kesatuan yang utuh. Di era kontemporer, studi oleh Abdullah . tentang paradigma integratif-interkonektif dalam studi Islam menunjukkan upaya untuk menjembatani fragmentasi keilmuan. Sementara itu. Nasr . menguraikan signifikansi spiritual etika Islam, namun belum secara mendetail mengaitkannya dengan struktur epistemologis ilmu fikih dan ushul fikih. Penelitian Kamali . tentang maqAid al-syar'ah telah menyentuh aspek etika hukum, namun belum secara eksplisit memposisikan tasawuf sebagai basis transformatif dalam pencapaian maqAid. Kajiankajian terdahulu tersebut cenderung fokus pada satu atau dua aspek relasi, belum menyajikan analisis yang komprehensif mengenai keterkaitan epistemologis antara akhlak, tasawuf, tauhid, fikih, ushul fikih, dan qawa'id fiqhiyyah sebagai sebuah sistem yang saling menguatkan. Selain itu, tuntutan zaman semakin menegaskan pentingnya integrasi tersebut. Krisis moral global, pertumbuhan ekstremisme, konsumerisme spiritual, serta legalistik-skripturalis yang berkembang pada sebagian masyarakat Muslim, menunjukkan bahwa reduksi agama pada dimensi hukum semata tidak memadai. Masyarakat yang memiliki ritual tetapi kehilangan akhlak merupakan tanda adanya disconnection antara lahiriyah hukum dan batiniah Dengan kata lain, pemenuhan syariat dalam arti teknis tidak otomatis menjamin keluhuran jiwa. Tanpa tasawuf, agama menjadi kering. tanpa akhlak, ibadah menjadi retak. tanpa integrasi, ilmu menjadi kehilangan orientasi. Kajian ini berupaya mengembalikan harmoni itu. Penulis melakukan telaah kritis untuk menjelaskan relasi mendalam antara akhlak dan tasawuf dengan ilmu tauhid, fikih, ushul fikih, dan qawaAoid fiqhiyyah. Tujuan utamanya adalah mengungkap bagaimana tasawuf memurnikan orientasi batin, bagaimana akhlak mengatur perilaku, dan bagaimana keduanya memberi energi moral bagi struktur hukum Islam. Pendekatan ini tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga analitis dan reflektif, memberikan kontribusi intelektual dalam diskursus keilmuan Islam Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Integrasi Ilmu Akhlak dan Tasawuf dalam Sistem Keilmuan Islam: Relasi Epistemologis dengan Ilmu Tauhid. Fikih. Ushul Fikih, dan QawaAoId Fiqhiyyah (Sebuah Telaah Kriti. Dengan demikian, artikel ini menawarkan perspektif bahwa kebangkitan spiritual dan moral dalam umat hanya mungkin lahir melalui rekonstruksi epistemologi keilmuan Islam secara integratif. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. karena objek kajian berfokus pada konsep-konsep keilmuan yang bersumber dari literatur klasik dan kontemporer mengenai akhlak, tasawuf, tauhid, fikih, ushul fikih, serta qawaAoid fiqhiyyah. Metode ini dianggap paling relevan untuk mengkaji relasi epistemologis antar-disiplin dan menganalisis pemikiran para ulama secara mendalam. Pendekatan Penelitian Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-analitis dan analisis isi . ontent Deskriptif-analitis bertujuan memaparkan secara sistematis konsep-konsep dasar dalam setiap disiplin ilmu, kemudian menghubungkannya dalam kerangka integratif. Analisis isi dilakukan untuk menelaah teks-teks primer dan sekunder guna menemukan pola pemikiran, nilai etis, dan konteks historis yang relevan. Pendekatan ini memungkinkan penyusunan konstruksi argumentatif yang kokoh mengenai hubungan akhlak dan tasawuf dengan disiplin keilmuan Islam lainnya. Sumber Data Sumber Primer Sumber primer penelitian ini berupa karya-karya otoritatif dalam tradisi keilmuan Islam, di antaranya: IuyAAo AoUlm al-Dn (Al-GhazA. Al-RisAlah al-Qushayriyyah (Al-Qushay. Al-MuwAfaqAt (Al-SyAi. MaqAid al-SyarAoah (Ibn AoAsh. QawAAoid al-Taawwuf (Aumad Zarr. Madarij al-Salikin (Ibn al-Qayyi. Karya-karya ini dipilih karena memuat basis epistemologis tentang moralitas, spiritualitas, maqAid, dan kerangka hukum Islam. Sumber Sekunder Sumber sekunder mencakup: Buku modern tentang integrasi ilmu dan etika Islam Jurnal nasional dan internasional Artikel ilmiah, prosiding, penelitian akademik, dan kajian kontemporer Buku-buku metodologi dan epistemologi Islam Teknik Pengumpulan Data Data diperoleh melalui: Inventarisasi literatur, yaitu mengidentifikasi dan mengumpulkan naskah klasik serta penelitian modern terkait tema. Pembacaan mendalam . lose readin. terhadap teks-teks primer untuk memahami maksud, konteks, dan struktur argumentasi ulama. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Moch. Adin Setiawan Ekstraksi konsep, yaitu mengambil poin-poin penting yang relevan seperti makna akhlak, tasawuf, tauhid, fikih, qawaAoid, dan maqAid. Penelusuran tematik, yaitu mengelompokkan data sesuai tema integrasi ilmu, landasan normatif, dan aplikasinya. Teknik Analisis Data Data dianalisis melalui beberapa tahap: Reduksi Data Pemilihan data yang benar-benar relevan dengan tujuan penelitian, termasuk pemurnian konsep dari istilah-istilah yang tumpang tindih. Kategorisasi Temati Pengelompokan konsep ke dalam beberapa kategori: Tasawuf dan akhlak Tauhid dan spiritualitas Fikih dan moralitas hukum Ushul fikih dan epistemologi hukum\ QawaAoid fiqhiyyah dan nilai-nilai etika\ Integrasi ilmu dalam konteks modern Analisis Kritis-Komparatif Membandingkan pemikiran ulama klasik dan kontemporer untuk menemukan titik temu dan perkembangan konsep. Analisis ini juga dilakukan untuk menunjukkan perbedaan metodologis serta relevansi bagi konteks keislaman masa kini. Sintesis Integratif Menggabungkan data yang diperoleh menjadi satu kesatuan bangunan epistemologis yang menjelaskan posisi akhlak dan tasawuf sebagai ruh bagi disiplin tauhid, fikih, ushul fikih, dan qawaAoid fiqhiyyah. Penarikan Kesimpulan Kesimpulan ditarik berdasarkan interpretasi ilmiah yang logis, berlandaskan teks otoritatif, dan mempertimbangkan konteks modernisasi. Validitas Data Validitas data dijamin melalui: Triangulasi sumber, yaitu membandingkan literatur klasik, modern, dan jurnal akademik. Cross-referencing, memastikan setiap argumentasi memiliki dukungan tekstual yang kuat. Analisis berulang, membaca ulang teks untuk meminimalisir bias interpretasi. Hasil dan Pembahasan Ilmu Akhlak dan Tasawuf: Basis Etis dan Spiritual Keilmuan Islam Akhlak merupakan ilmu normatif yang memandu pembentukan karakter mulia . l-akhlAq al-karma. Ia menempati posisi strategis dalam Islam karena menjadi standar kualitas amal. Tasawuf, di sisi lain, menekankan proses pembersihan hati, penyucian jiwa . azkiyat al-naf. , dan pembinaan hubungan batin dengan Allah. Keduanya tidak dapat dipisahkan. akhlak adalah manifestasi lahir dari kebeningan batin, sementara tasawuf adalah metode untuk mencapainya. Para ulama sufi memandang bahwa kerusakan moral sering kali berakar pada penyakit hati seperti riyaAo, takabbur, hasad, dan hubb al-dunya. Karena itu, tasawuf menawarkan terapi spiritual berupa muhasabah, mujahadah, dan riyadhah al-nafs, sehingga akhlak bukan hanya Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Integrasi Ilmu Akhlak dan Tasawuf dalam Sistem Keilmuan Islam: Relasi Epistemologis dengan Ilmu Tauhid. Fikih. Ushul Fikih, dan QawaAoId Fiqhiyyah (Sebuah Telaah Kriti. teori, tetapi buah dari perjalanan ruhani. Dalam konteks keilmuan, tasawuf dan akhlak adalah sumber energi moral yang menggerakkan semua disiplin. Hubungan Epistemologis dengan Ilmu Tauhid Tauhid merupakan fondasi seluruh bangunan agama. Namun pemahaman tauhid tidak berhenti pada rumusan teologis. Ia menuntut internalisasi dalam bentuk ihsan, yaitu kesadaran bahwa AuAllah selalu melihatmu. Ay Tasawuf merupakan jalur untuk mencapai ihsan itu. Dengan demikian, tasawuf menjadi dimensi terdalam dari tauhid, sebab ia membuat prinsip keesaan Allah menjadi pengalaman batiniah. Relasi epistemik ini sangat kuat: Tauhid membentuk worldview bahwa segala sesuatu kembali kepada Allah. Tasawuf menumbuhkan kesadaran batin atas worldview itu. Akhlak menjadi ekspresi praktis dari tauhid dan tasawuf dalam kehidupan sosial. Dengan kata lain, tauhid tanpa tasawuf menghasilkan kekeringan spiritual. tasawuf tanpa tauhid menghasilkan penyimpangan metafisik. dan akhlak tanpa keduanya menjadi moralitas sekuler tanpa landasan transenden. Hubungan Fungsional dengan Ilmu Fikih Fikih adalah perwujudan syariat dalam tindakan. Tasawuf memperhalus niat dan makna di balik tindakan tersebut. Dalam sejarah Islam, ada ketegangan antara kaum legalis dan kaum Namun ulama besar seperti al-GhazAl dan al-Junayd mampu menunjukkan keharmonisan keduanya. Mereka menekankan bahwa fikih berfungsi sebagai pagar, sedangkan tasawuf adalah taman di dalam pagar itu. Secara metodologis, integrasi fikihAetasawuf penting karena: Ia mencegah formalisme dalam ibadah. Ia memastikan bahwa hukum tidak kehilangan dimensi etiknya. Ia menguatkan motivasi internal untuk menjalankan syariat. Tanpa tasawuf, fikih berisiko menjadi rutinitas kosong, seperti shalat tanpa kekhusyukan, zakat tanpa kasih, atau puasa tanpa kesabaran. Sebaliknya, tasawuf tanpa fikih melahirkan spiritualitas bebas aturan . yang bertentangan dengan Islam. Hubungan Metodologis dengan Ushul Fikih Ushul fikih adalah disiplin yang memformulasikan mekanisme penggalian hukum dari Dalam proses istinbath, objektivitas, kejernihan hati, dan ketakwaan sangat diperlukan. Pada titik inilah integrasi dengan tasawuf dan akhlak menjadi penting. Ulama seperti al-SyAib menegaskan bahwa hawa nafsu adalah faktor paling berbahaya yang dapat mencemari istinbath hukum. Tasawuf berfungsi sebagai kontrol etis untuk menjaga niat, ketulusan, dan integritas intelektual dalam menghasilkan hukum. Akhlak mengajarkan kejujuran ilmiah, kerendahan hati, dan kehati-hatian dalam memilih dalil atau metode yang Sebaliknya, ushul fikih menyediakan kerangka rasional bagi tasawuf agar tidak melampaui batas teks. Dengan demikian, keduanya saling mengimbangi: Tasawuf mengarahkan niat. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Moch. Adin Setiawan Ushul fikih mengarahkan metodologi. Akhlak mengarahkan sikap. Hubungan Praktis dan Filosofis dengan QawaAoid Fiqhiyyah QawaAoid fiqhiyyah berfungsi sebagai jembatan antara prinsip umum dan peristiwa Kaidah-kaidah seperti al-umr bi maqAshidihA dan al-masyaqqah tajlibu al-taysr menunjukkan bahwa hukum Islam sangat memperhatikan niat, kemudahan, kemaslahatan, dan Dimensi batiniah kaidah-kaidah ini sangat kental. Tasawuf membantu memahami ruh di balik kaidah, sementara akhlak mengarahkan penggunaannya agar tidak disalahgunakan. Misalnya, kaidah AukemudahanAy tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran tanpa batas. ia harus ditimbang dengan amanah, integritas, dan pertimbangan moral. Dengan demikian, qawaAoid fiqhiyyah menjadi titik temu antara dimensi hukum dan dimensi etika-spiritual dalam Islam. Telaah Kritis Penulis: Krisis Integrasi Ilmu dalam Islam Kontemporer Dinamika keilmuan Islam kontemporer menghadirkan tantangan yang tidak kecil, terutama terkait dengan fragmentasi epistemologis yang semakin mengental di tengah masyarakat Muslim. Krisis ini bukan sekadar persoalan akademik, tetapi lebih jauh merupakan persoalan umatAipersoalan yang mempengaruhi cara kita memahami agama, mengamalkan syariat, membangun budaya, bahkan merumuskan arah peradaban. Penulis melihat bahwa akar dari berbagai kegelisahan keagamaan yang muncul hari ini bersumber dari hilangnya integrasi ilmu dalam tubuh pemikiran Islam. Ilmu-ilmu yang semestinya saling menopang kini berjalan sendiri-sendiri, seolah tanpa keterhubungan yang organik. Persoalan pertama muncul dari ketidakseimbangan antara dimensi normatif-hukum dan dimensi spiritual-etik. Dalam banyak konteks, fikih diposisikan sebagai satu-satunya referensi valid dalam menentukan baik-buruk, halal-haram, dan benar-salah, sementara akhlak dan tasawuf hanya dianggap sebagai bonus moral, bukan kebutuhan epistemik. Paradigma ini memisahkan hukum dari sumber kesalehan batinnya. Akibatnya, kita menyaksikan fenomena yang tampaknya kontradiktif: seseorang dapat rajin beribadah, tekun melaksanakan ritual, tetapi masih mudah terjatuh dalam ujaran kebencian, caci maki, tipu daya, atau bahkan korupsi. Fenomena ini bukan anomali individual, melainkan gejala struktural akibat reduksi agama menjadi sekadar regulasi formal. Penulis memandang bahwa pemutusan hubungan antara fikih dan tasawuf adalah salah satu kesalahan epistemologis paling serius dalam sejarah pemikiran Islam modern. Padahal, dalam tradisi klasik, ulama-ulama besar justru menjadikan keduanya sebagai dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Imam al-Junayd menegaskan bahwa tasawuf adalah perilaku akhlak yang mulia. sementara Imam al-GhazAl membuktikan bahwa penyucian hati adalah fondasi yang memungkinkan fikih dipahami secara jernih dan diwujudkan secara utuh. Jika relasi ini dipisahkan, maka fikih kehilangan kedalaman, dan tasawuf kehilangan arah. Krisis kedua muncul dari cara memahami tauhid secara sempit. Dalam diskursus keagamaan kontemporer, tauhid sering direduksi menjadi debat teologis antara aliran tertentu. Ia dijadikan identitas kelompok, bukan energi penyatu. Akibatnya, dimensi eksistensial tauhidAiyang seharusnya membentuk kesadaran penghambaan, kejujuran, amanah, dan khaufAe Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Integrasi Ilmu Akhlak dan Tasawuf dalam Sistem Keilmuan Islam: Relasi Epistemologis dengan Ilmu Tauhid. Fikih. Ushul Fikih, dan QawaAoId Fiqhiyyah (Sebuah Telaah Kriti. rajAAoAilenyap dari praksis keagamaan. Tauhid menjadi slogan, tetapi bukan sumber Padahal, ketika tauhid tidak menembus batin manusia, ia gagal melahirkan akhlak yang luhur. Di titik inilah tasawuf berperan. Tasawuf memulihkan tauhid dari sekadar konsep menjadi pengalaman ruhani. Tanpa aspek ini, umat hanya menghasilkan loyalitas kepada simbol, bukan kesetiaan kepada Allah. Krisis ketiga berhubungan dengan ushul fikih, disiplin yang seharusnya menjaga kualitas dan integritas penetapan hukum. Namun dalam praktik kontemporer, ushul fikih sering dibatasi sebagai ilmu teknik istinbath, padahal ia memuat filsafat hukum yang sangat dalam. Banyak pembacaan ushul fikih hari ini gagal menangkap ruh maqAid al-syarAoah, ruh kemaslahatan, dan ruh keadilan. Sebagian orang melahirkan hukum yang kaku karena hanya terpaku pada literalisme teks, sementara sebagian lain terlalu longgar dengan berlindung pada maslahat tanpa kedalaman metodologis. Keduanya menunjukkan lemahnya integrasi antara akhlak, tasawuf, dan ushul fikih. Sebab ulama yang memiliki kejernihan hati akan lebih sensitif dalam melihat mereka tidak memaksakan teks tanpa konteks, dan tidak pula membebaskan konteks tanpa akar teks. Tanpa integrasi ini, hukum Islam akan sulit menjawab tantangan Krisis keempat muncul pada penyalahgunaan qawaAoid fiqhiyyah. Kaidah-kaidah besar seperti Aual-masyaqqah tajlibu al-taysrAy atau Aual-umr bi maqAshidihAAy sering digunakan tanpa kedisiplinan moral yang memadai. Di tangan orang yang tidak memiliki tasawuf, kaidah ini dapat menjadi alat pembenaran hawa nafsu. Namun, dalam tradisi ulama salaf, qawaAoid fiqhiyyah selalu diiringi dengan ketakwaan dan waraAo. Akhlak dan tasawuf memastikan bahwa kaidah digunakan untuk mengangkat kesulitan umat, bukan menghalalkan jalan pintas yang merusak kemurnian syariat. Dengan kata lain, kaidah dan akhlak harus berjalan beriringan. menjaga struktur hukum, satu menjaga nurani moral. Penulis melihat bahwa semua krisis ini bermuara pada satu hal: terputusnya hubungan antara ilmu lahiriah dan ilmu batiniah. Ketika syariat dikeringkan dari ruhnya, ia menjadi Ketika spiritualitas dipisahkan dari syariat, ia menjadi liar. Ketika akhlak diceraikan dari tauhid, ia menjadi sekular. Dan ketika tasawuf dilepaskan dari ushul fikih, ia menjadi mistik tanpa disiplin. Semua ini menunjukkan bahwa integrasi ilmu bukan sekadar ideal normatif, tetapi kebutuhan epistemologis dan praktis. Dalam konteks modern, rekonstruksi integrasi ini mendesak dilakukan. Studi Islam di perguruan tinggi, pesantren, majelis taklim, bahkan diskursus digital perlu diarahkan kembali pada paradigma kesatuan ilmu. Integrasi antara akhlak, tasawuf, tauhid, fikih, ushul fikih, dan qawaAoid fiqhiyyah akan melahirkan model keberagamaan yang berimbang: kokoh dalam aqidah, tepat dalam hukum, jernih dalam metodologi, dan lembut dalam akhlak. Inilah corak keilmuan yang diwariskan para ulama besar dan inilah pula fondasi bagi kebangkitan peradaban Islam di masa depan. Dimensi Historis Perkembangan Akhlak dan Tasawuf dalam Tradisi Keilmuan Islam Untuk memahami integrasi tasawuf dan akhlak dengan ilmu-ilmu lainnya, penting meninjau konteks sejarahnya. Pada abad pertama dan kedua Hijriyah, tasawuf belum terinstitusionalisasi sebagai disiplin formal. Ia hadir sebagai praktik spiritual yang tumbuh dari kesalehan para tabiAoin dan ulama zuhud, seperti Hasan al-Bashri. Ibrahim ibn Adham, dan Fudhail ibn AoIyadh. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Moch. Adin Setiawan Pada fase iniAisebelum istilah AutasawufAy mapanAipara tokohnya tidak memisahkan diri dari fikih maupun tauhid. Mereka adalah ahli ibadah yang juga ahli hukum dan teologi. Misalnya. Sufyan al-Thawri adalah ahli hadis, fuqaha, sekaligus tokoh zuhud. Ini menunjukkan bahwa dalam tradisi awal Islam, ilmu-ilmu agama tidak berdiri secara sektoral. tidak ada dikotomi antara ahli fikih dan ahli tasawuf. Pada abad ketiga dan keempat Hijriyah, tasawuf mulai berkembang sebagai disiplin tersendiri, dibarengi kemunculan karya monumental seperti al-RisAlah al-Qushayriyyah dan alLumaAo. Meskipun demikian, semangat integratif tetap dipegang teguh. Al-Junayd al-Baghdadi, misalnya, adalah figur sufi yang juga bermazhab fikih Syafi'i. Ia menekankan bahwa tasawuf harus berjalan di bawah bimbingan syariatAiAuarqunA muqayyadun bi al-kitAb wa alsunnahAy. Kesadaran historis ini penting karena menunjukkan bahwa keterpisahan antara fikih, ushul fikih, tauhid, dan tasawuf adalah fenomena modernAibukan warisan klasik. Maka rekonstruksi integratif bukan sekadar ideal akademik, melainkan upaya mengembalikan wajah asli ilmu Islam sebagaimana diwariskan ulama Posisi Tasawuf dan Akhlak dalam Kerangka MaqAid al-SyarAoah MaqAid al-syarAoah . ujuan-tujuan syaria. merupakan kerangka penting untuk memahami korelasi antarilmu dalam Islam. Para ulama, terutama al-SyAib dan Ibn AoAshr, menegaskan bahwa tujuan dasar syariat mencakup penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan Namun maqAid tidak hanya bersifat lahiriyah, melainkan juga batiniyah. Tasawuf dan akhlak justru menguatkan maqAid batiniyah tersebut: Penjagaan agama melalui keikhlasan dan kesadaran ihsan Penjagaan akal melalui pembersihan hawa nafsu Penjagaan jiwa melalui ketenangan dan kebeningan batin Penjagaan harta dan muamalah melalui integritas moral Penjagaan keturunan melalui pendidikan akhlak Dengan demikian, tasawuf bukan hanya dimensi spiritual, tetapi instrumen maqAidi yang menghidupkan tujuan syariat. Tanpa akhlak dan tasawuf, maqAid berisiko direduksi menjadi tujuan legalistikAipadahal ia bertujuan menghasilkan manusia yang utuh secara moral dan Integrasi ini memberi argumen ilmiah bahwa tasawuf bukan sekadar tradisi sufistik, tetapi disiplin yang relevan dalam merumuskan kebijakan hukum Islam modern, seperti etika ekonomi syariah, akhlak profesi, tata kelola lembaga zakat, hingga etika digital. Integrasi Ilmu dan Tantangan Epistemologi Modern Salah satu tantangan terbesar dalam tradisi keilmuan Islam saat ini adalah arus fragmentasi ilmu yang dihasilkan oleh pendidikan modern Barat. Sistem pendidikan sekuler membagi ilmu menjadi kotak-kotak disipliner yang tidak saling berbicara. Model ini diserap sebagian institusi pendidikan Islam sehingga menghasilkan lulusan yang ahli fikih tetapi lemah spiritual, ahli tauhid tetapi miskin akhlak, atau ahli ushul fikih tetapi tidak menyentuh dimensi etik masyarakat. Paradigma integrasi menjadi sangat penting untuk menjawab masalah-masalah kontemporer Legalistik Tanpa Spiritualitas Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Integrasi Ilmu Akhlak dan Tasawuf dalam Sistem Keilmuan Islam: Relasi Epistemologis dengan Ilmu Tauhid. Fikih. Ushul Fikih, dan QawaAoId Fiqhiyyah (Sebuah Telaah Kriti. Banyak umat menjalankan agama pada level compliance, bukan commitment. Mereka shalat, zakat, dan berhaji, tetapi tidak terwujud dalam akhlak mulia. Hal ini menunjukkan bahwa praktik fikih tidak cukup tanpa energi tasawuf. Krisis Kejujuran dan Etika Publik Korupsi, manipulasi data, penggelapan dana masjid, plagiarisme ilmiah, dan kecurangan akademik adalah bukti keretakan hubungan antara ilmu, moral, dan spiritualitas. Tasawuf menawarkan internal controlAirasa diawasi AllahAiyang sangat diperlukan dalam ranah profesional. Problematika Fatwa dan Konsultasi Hukum Sebagian fatwa modern jatuh pada ekstrem literal atau ekstrem liberal. Integrasi tasawuf dan akhlak ke dalam ushul fikih dapat menjadi middle path agar hukum tidak kehilangan Tantangan Era Digital Era informasi menghadirkan masalah baru seperti ujaran kebencian, adiksi gawai, dan penyebaran hoaks. Tasawuf memberi kerangka tazkiyah digital, sementara akhlak mengajar etika bermedia. Dengan demikian, integrasi ilmu bukan hanya nostalgia tradisi klasik, tetapi kebutuhan epistemik masyarakat modern Kontribusi Integrasi TasawufAeAkhlak terhadap Pembentukan Kepribadian Ilmuwan Muslim Ilmuwan Muslim bukan sekadar penghafal teks, melainkan figur berpengetahuan yang Dalam tradisi klasik, ulama tidak dipandang berwibawa hanya karena kapasitas intelektual, tetapi karena kejernihan moralnya. Syekh Nawawi al-Bantani. Imam Malik, dan Ibn Hajar dikenal tidak hanya sebagai pemikir, tetapi sebagai orang yang suci kehidupan Integrasi tasawuf dan akhlak dapat menghasilkan ilmuwan Muslim dengan karakter berikut: Keikhlasan Intelektual Ia mencari ilmu bukan untuk pujian, gelar, atau posisi, tetapi sebagai ibadah. Kerendahan Hati Akademik Tidak takabbur dengan capaian intelektualnya, tetapi selalu membuka ruang dialog. Keadilan dalam Berpengetahuan Ia tidak memanipulasi data, tidak mengutip secara bias, tidak mencuri karya orang lain. Keteguhan Moral Tasawuf menjaga hati dari penyakit cinta dunia, sehingga ilmuwan tidak tergoda kepentingan politik atau materi. Integritas dalam Proses Istinbath Ia tidak memaksakan pendapat, tetapi mengikuti dalil dengan kejernihan hati. Model ilmuwan ini sangat dibutuhkan agar wajah keilmuan Islam terjaga dari fanatisme, ekstremisme, sekularisme, dan korupsi intelektual. Kontekstualisasi Integrasi Ilmu dalam Pendidikan Islam Kontemporer Penulis menilai bahwa lembaga pendidikan Islam perlu mengadopsi model integratif. Beberapa rekomendasi ilmiah antara lain: Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Moch. Adin Setiawan Kurikulum Terpadu Menggabungkan fikih, tasawuf, dan akhlak dalam satu rangkaian pembelajaran, bukan mata kuliah terpisah yang tidak saling terkait. Pembiasaan Spiritual dalam Akademik Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga praktik riyadhah seperti muhasabah, wirid, adab menuntut ilmu. Pendidikan Karakter Berbasis Ulama Salaf Menghidupkan keteladanan ulama klasik sebagai model integritas moral. Penelitian yang Berorientasi Maqashid dan Etika Skripsi dan tesis diarahkan untuk meneliti nilai dan hikmah hukum, bukan sekadar perbedaan mazhab. Penguatan Etika Profesi Islam Mengajarkan bagaimana tasawuf dan akhlak membentuk etika kerja di sektor keuangan, pendidikan, kedokteran, teknologi, dan pemerintahan. Jika hal ini dilakukan, maka integrasi keilmuan akan menjadi bagian dari karakter bangsa Muslim, bukan sekadar wa Kesimpulan Kajian ini menunjukkan bahwa ilmu akhlak dan tasawuf memiliki posisi strategis dalam struktur keilmuan Islam, bukan sebagai disiplin periferal, melainkan sebagai inti epistemik yang menghidupkan keseluruhan bangunan keagamaan. Dalam paradigma tradisional, ilmu-ilmu Islam berkembang dalam kerangka integratif, namun modernitas mendorong pemisahan fungsional antara dimensi hukum, teologis, dan spiritual, sehingga agama kehilangan koherensi Penelitian ini menegaskan bahwa tauhid, fikih, ushul fikih, dan qawaAoid fiqhiyyah tidak dapat berjalan efektif tanpa fondasi akhlak dan tasawuf. Tauhid memerlukan tasawuf agar tidak terjebak dalam dogmatisme, fikih membutuhkan akhlak agar tidak menjadi prosedur mekanis, ushul fikih memerlukan kejernihan hati dalam istinbath, dan qawaAoid fiqhiyyah membutuhkan kecakapan etis serta sensitivitas terhadap maqashid al-syariah. Keterputusan antar-dimensi ini telah menciptakan problem epistemologis serius dalam Islam kontemporer, seperti hukum yang kaku, spiritualitas yang lepas dari disiplin, dan moralitas yang rapuhAiyang termanifestasi dalam berbagai fenomena sosial seperti kekerasan, penyalahgunaan kaidah, fanatisme, hingga korupsi. Oleh karena itu, revitalisasi integrasi keilmuan menjadi agenda mendesak, bukan hanya secara akademis, tetapi juga sebagai kebutuhan sosial-keagamaan. Integrasi akhlak dan tasawuf ke dalam studi hukum Islam adalah keharusan ilmiah yang menyediakan kerangka epistemik untuk menghubungkan teks dengan konteks, hukum dengan kemaslahatan, serta ritual dengan nilai. Dengan demikian, penguatan kembali relasi antara ilmu akhlakAetasawuf dengan disiplin pokok Islam merupakan fondasi bagi pembaruan keilmuan yang sehat dan pembentukan karakter umat yang seimbang: kuat aqidahnya, tepat amalnya, bersih hatinya, moderat pemikirannya, lembut akhlaknya, serta teguh komitmen moralnya. Integrasi inilah yang menjadi syarat utama bagi kebangkitan peradaban Islam di masa depanAikebangkitan yang bertumpu pada ilmu yang jernih, hati yang hidup, dan akhlak yang luhur. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Integrasi Ilmu Akhlak dan Tasawuf dalam Sistem Keilmuan Islam: Relasi Epistemologis dengan Ilmu Tauhid. Fikih. Ushul Fikih, dan QawaAoId Fiqhiyyah (Sebuah Telaah Kriti. REFERENCES