Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal ISSN: 2088-527x PENGARUH PENERAPAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KPP MADYA MEDAN Budiman Napitupulu Direktorat Jendral Pajak Jl. Sukamulia No. 17-A Medan Abdul Kadir Program Studi Magister Administrasi Publik Universitas Medan Area Jl. Setiabudi No. 79 Medan 20122 Abdulkadir794@gmail. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ABSTRAK Dalam rangka memberi pelayanan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan reformasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak perlu mengembangkan layanan pajak berbasis teknologi informasi sebagai tuntutan akan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh penerapan sistem administrasi perpajakan modern berbasis teknologi informasi berupa sistem administrasi pembayaran pajak dengan Modul Penerimaan Negara dan sistem administrasi pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filing terhadap kepatuhan Wajib Pajak padaKantor Pelayanan Pajak Madya Medan. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pengujian hipotesis . dengan menggunakan analisis regresi linier berganda. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah dengan cara studi lapangan yang meliputi metode observasi lapangan, metode wawancara, dokumentasi serta menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada Wajib Pajak pada KPP Madya Medan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem administrasi perpajakan modern berbasis teknologi informasi berupa sistem administrasi pembayaran pajak dengan Modul Penerimaan Negara dan sistem administrasi pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filing berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan Wajib pajak. Kata kunci: Modul Penerimaan Negara (MPN), e-SPT, e-Filing. Kepatuhan Wajib Pajak. ABSTRACT In order toprovide services and improve tax payer compliance, tax authorities need tounder take tax reform. Directorate General of Tax ation will need to developin formation technology-based tax services as demand will easet heprocess of tax administration. The purpose ofthis research is todeterminehow theeffect ofthe application ofmoderntax administration system based on information technologyin the formof tax payment system administration module revenues (MPN) and administrative system swithe-SPT ore-Filing Taxpayeradherenceto the Madya Medan Tax Office. Forms ofresearch used inthis studyishypothesistestingresearch. using multiple linear regression analysis. Data collection proceduresused in this researchis to study the field covering methodsof field observations, interviews, documentation and using questionnaires distributed to the Madya Medan tax office Taxpayer Field. Based on these resultsit can be concluded that the application of modern tax administration system based on information technologyin the form of tax payment system administration module state income tax return reporting and administrative systems withe-SPT ore-Filing significantly affect ttax payer compliance. Keywords: Module Revenues(MPN), e-SPT, e-Filing. TaxCompliance JAP Vol 2. No. Juni 2014 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal PENDAHULUAN Dalam persfektif anggaran, pajak merupakan faktor penentu besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan sumber penerimaan negara yang paling utama untuk membiayai kegiatan-kegiatan fiskal yang bersifat utama seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, pembiayaan proyek infrastruktur, kesejahteraan bagi masyarakat miskin, dan lain-lain. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 sampai tahun 2013, penerimaan dari sektor pajak mengalami pertumbuhan yang signifikan dan rata-rata menyumbang kontribusi antara 73% sampai 78% dari total pendapatan negara. Namun bila dilihatdari tax ratio yang hanya berkisar antara 11% sampai 13%, masih relatif rendah dibandingkan dengan Negara-negara Asean yang sudah dikisaran 15% sampai 17%. Untuk mencapai target penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak perlu terus menerus menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak peningkatan penerimaan pajak, maka perlu dikaji secara intensif tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Reformasi dengan amandemen Undang-undang antara lain Undang-undang Nomor28 tahun 2007tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan(PP. Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM). Reformasi administrasi dilakukan berkaitan dengan organisasi, teknologi informasi dan sumber daya manusia (SDM), diwujudkan dengan diterbitkannya kode etik pegawai, sebagai pelaksanaan good governance agar dapat berjalan dengan Program JAP Vol 2. No. Juni 2014 ISSN: 2088-527x diwujudkan Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk menerapkan pelayanan berbasis teknologi informasi seperti e- Registration, eSPT, e-Filing, dan e-Payment, yang diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak kepatuhan Wajib Pajak yang sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak. Beberapa penelitian terkait dengan sistem administrasi perpajakan modern berbasis teknologi telah dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penerapannya. Menurut hasil penelitian Ita Salsalina Lingga . yang berjudul Pengaruh Penerapan e-SPT PPN Terhadap EfisiensiPengisian SPT Menurut Persepsi Wajib Pajak: Survey Terhadap Pengusaha Kena Pajak Pada KPP Pratama Majalaya, diperoleh kesimpulan bahwa e-SPT PPN berpengaruh terhadap efisiensi pengisian SPT menurut persepsi Wajib Pajak. Menurut hasil penelitian Moh. Irfan Maulana . yang berjudul Peranan Teknologi Informasi Dalam Meningkatkan Kepatuhan . tudi kasus pada PT. Jasa Marg. , diperoleh kesimpulan bahwa Teknologi informasi memiliki andildalam membuat Wajib Pajak menjadi Berdasarkan hasil penelitian tersebut telah mendorong peneliti untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai penerapan sistem administrasi perpajakan modern berbasis teknologi berupa sistem administrasi pembayaran dengan Modul Penerimaan Negara (MPN) dan sistem administrasi pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filing untuk mengetahui sejauhmana pengaruhnya terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan dalam latar belakang penelitian, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini AuBagaimana penerapansistem administrasi perpajakan modern berbasis teknologi informasi berupa sistem administrasi pembayaran pajak dengan Modul Penerimaan Negara dan sistem administrasi pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filing pada Kantor Pelayanan Pajak Madya MedanAy. Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal TINJAUAN PUSTAKA Pengertian Pajak Menurut P. Adriani dalam Waluyo . pengertian pajak adalah Auiuran Negara . ang dipaksaka. yang terutang oleh yang wajib peraturanperaturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahanAy. Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengertian pajak adalah AuKontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyatAy. Pajak dari perspektif ekonomidapat dipahami sebagai peralihan sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa dengan adanya pajak menyebabkan dua kondisi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, negara dalam penyediaan barang dan jasa Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis . ajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerinta. atau pengertian secara yuridis . ajak adalah iuran yang dapat dipaksaka. dapat diambil kesimpulan bahwa unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak adalah: Pemungutan pajak berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah Pajak digunakan untuk membiayai ISSN: 2088-527x pengeluaran-pengeluaran seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsisdi, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lainnya. Fungsi Pajak Berdasarkan pengertian-pengertian dan ciri-ciri yang dijelaskan dalam pengertian pajak, terlihat bahwa pemerintah yang memungut pajak tidak semata-mata hanya untuk mengisi kas negara, namun mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut: Fungsi Budgetair . umber keuangan Negar. Fungsi budgetair yang dikemukakan oleh Siti Resmi,. adalah sebagai berikut AuPajak mempunyai fungsi budgetair artinya pajak merupakan salah satu penerimaan untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan, sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyakbanyaknya untuk kas NegaraAy. Sedangkan fungsi budgetair yang dikemukakan oleh Mardiasmo . adalah sebagai berikut: AuPajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannyaAy. Berdasarkan kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara dengan mengukur sampai sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Fungsi Regulerend . Fungsi regulerend yang dikemukakan oleh Siti Resmi . adalah sebagai berikut: AuFungsi regulerend yaitu fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat, baik dibidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentuAy. Sedangkan fungsi regulerend yang dikemukakan oleh Mardiasmo . adalah sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Berdasarkan kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pajak digunakan mengarahkan masyarakat ke arah yang JAP Vol 2. No. Juni 2014 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal dikehendaki oleh pemerintah. Oleh karena hubungannya dengan pemerintah untuk mengatur penerimaan pajaknya agar dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sistem Administrasi Perpajakan Modern Modernisasi Administarsi Perpajakan Administrasi perpajakan berperan penting dalam sistem perpajakan disuatu Suatu negara dapat dengan sukses mencapai sasaran yang diharapkan dalam menghasilkan penerimaan pajak yang optimal karena administrasi perpajakannya mampu dengan efektif melaksanakan sistem perpajakan yang dipilih. Administrasi perpajakan modern yang dilakukan pemerintah tentunya tidaklah hanya untuk mengejar dan menjangkau optimalisasi pemungutan pajak semata. Masih ada sisi lain yang juga penting dilakukan secara bersama-sama untuk menuju adanya perubahan paradigma perpajakan, ketentuan, prosedur, dan aktifitas perpajakan juga terus diarahkan untuk peningkatan pelayanan agar menjadi business friendly bagi masyarakat terutama bagi para pelaku bisnis. Pengertian modernisasi administrasi perpajakan menurut Djazoeli Sadhani . adalah modernisasi administrasi perpajakan adalah suatu proses reformasi pembaharuan dalam bidang administrasi pajak yang dilakukan secara komprehensif, meliputi aspek teknologi informasi yaitu perangkat lunak, perangkat keras, dan sumber daya manusia dengan tujuan mencapai tingkat kepatuhan perpajakan dan tercapainya produktivitas kinerja aparat perpajakan yang tinggi, sehingga diharapkan dapat mengurangi praktek Korupsi. Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Administrasi berperan penting dalam mempengaruhi kondisi pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Kebijakan perpajakan . ax polic. yang dianggap baik . dil dan efisie. dapat saja kurang sukses menghasilkan penerimaan atau mencapai sasaran lainnya karena administrasi perpajakan tidak mampu Menurut Chaizi Nusucha . AuReformasi administrasiperpajakan adalah JAP Vol 2. No. Juni 2014 ISSN: 2088-527x penyempurnaan atau perbaikan kinerja administrasi, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomi dan cepatAy. Tugas utama reformasi administrasi perpajakan adalah untuk mencapai efektivitas yang tinggi, yaitu kemampuan untuk mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi dan efisiensi berupa administrasi per unit penerimaan pajak sekecil-kecilnya. Chaizi Nasucha mengemukakan bahwa agar reformasi . Struktur . Strategi . Komitmen politik yang kuat terhadap peningkatan administrasi perpajakan. Menurut Liberti Pandiangan . Karateristik perpajakan adalah: Seluruh administrasi yang berbasis teknologi Seluruh Wajib Pajak membayar melalui kantor penerimaan secara on-line. Seluruh Wajib Pajak melaporkan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan media komputer . -SPT). Monitoring Wajib Pajakdilaksanakan dengan pemanfaatan profil Wajib Pajak diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Madya hanya Wajib Pajak tertentu saja, yaitu sekitar 500 Wajib Pajak. Konsep dan Tujuan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Menurut Siti Kurnia Rahayu . latar belakang dilakukannya modernisasi administerasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah: Citra Direktorat Jenderal Pajak yang harus diperbaiki dan ditingkatkan. Tingkat adminstrasi perpajakan yang harus Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal Integritas dan produktivitas sebagian pegawai yang masih harus ditingkatkan. Untuk administrasi perpajakan tidak terlepas dari konsep modernisasi administrasi perpajakan itu sendiri. Menurut Siti Kurnia Rahayu AuModernisasi perpajakan yang dilakukan pada dasarnya penyempurnaan proses bisnis melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, dan penyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM) serta pelaksanaan good governanceAy. Pembentukan complience centeruntuk Wajib Pajak merupakan bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sekaligus pengawasan di internal. Dalam sistem administrasi perpajakan modern terjadi perubahan yang mendasar menyangkut struktur organisasi maupun paradigma pelayanan terhadap Wajib Pajak. Struktur organisasi lebih sederhana, dimana Kantor pelayanan Pajak menangani pelayanan semua semua jenis pajak, menangani pemeriksaan, tidak seperti sebelumnya dimana pemeriksaan ditangani oleh unit yang berbeda. Perbaikan mutu pelayanan secara berkesinambungan terus dilakukan dengan menugaskan pegawai yang ditunjuk sebagai Account Representative (AR) yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan secara khusus untuk member pelayanan penuh dan prima kepada Wajib Pajak. Selain adanya perubahan struktur organisasi terdapat juga berbagai fasilitas yang member kemudahan dan kenyamanan pelayanan terhadap Wajib Pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi seperti e-registration, e-SPT, efiling, e-payment. Untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak serta meningkatkan produktifitas administrasi berbasis teknologi seperti Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Menurut Liberti Pandiangan . 8: . adapun tujuan modernisasi perpajakan adalah untuk menjawab latar belakang dilakukannya modernisasi perpajakanyaitu: ISSN: 2088-527x Tercapainya tingkat kepatuhan pajak . ax complianc. yang tinggi. Tercapainya tingkat kepercayaan . terhadap administrasi perpajakan yang Tercapainya tingkat produktivitas pegawai pajak yang tinggi. Tujuan modernisasi merupakan perbaikan untuk memperbaiki sistem yang sudah ada dengan tujuan agar tercapainya tingkat kepatuhan Wajib Pajak, tingkat kepercayan Wajib Pajak, serta tercapainya tingkat produktivitas pegawai pajak yang tinggi. Untuk melayani Wajib Pajak secara khusus dan mendalam terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, maka Direktorat Jenderal Pajak menugaskan pegawai yang ditunjuk sebagai Account Representative (AR) yang telah mengikuti pendidikan khusus dan pelatihan secara khusus untuk pelayanan penuh dan prima kepada Wajib Pajak. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK. 01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern, diatur bahwa pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern, telah ditetapkan adanya Account Representative yang mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan/ himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib Pajak. Account Representative adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern Menurut Liberti Pandiangan . : AuAccount Representative yang melaksanakan tugas-tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban oleh Wajib Pajak dan melayani penyelesaian hak Wajib PajakAy. Dalam mengimplementasi pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak Account Representative harus mengacu kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M. PAN/7/ 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik. JAP Vol 2. No. Juni 2014 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal Dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut diatur bahwa pelayanan adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undanganAy. Pelayanan publik harus melaksanakan prinsip-prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian hukum, kemudahan akses, kedisplinan, kesopanan, keramahan, kenyamanan. Teknologi Informasi Perpajakan Perkembangan memunculkan kebiasaan-kebiasaan baru dalam kehidupan, lebih dikenal dengan e-life yang mempunyai arti bahwa kehidupan ini mulai dipengaruhi oleh segala kebutuhan secara elektronik. Bentuk-bentuk baru perkembangan teknologi informasi ditandai dengan berbagai istilah yang dimulai dengan huruf e, seperti e-commerce, e-government, eeducation, e-library, e-medicine, dan lainnya. Wardiana . dalam sebuah informasi sebagai suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambil keputusan. Implementasi teknologi informasi di implementasi electronic Government atau yang lebih dikenal e-government. Penerapan e-government di berbagai negara sudah sangat popular termasuk di Indonesia. Banyaknya tuntutan dari masyarakat akan terciptanya pemerintahan yang baik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan mendorong diciptakannya suatu solusi teknologi yang dapat mengintegrasikan melalui suatu jaringan informasi on-line yang bertujuan untuk memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemanfaatan JAP Vol 2. No. Juni 2014 ISSN: 2088-527x teknologi informasi mencakup dua aktifitas yang saling berkaitan, yaitu: Pengolahan data, pengolahan informasi, sistemmanajemendan proses kerjasecara Pemanfaatan informasi agar pelayanan publikdapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat diseluruh wilayah. Teknologi Informasi merupakan salah satuperbaikan yang nampak di dalam modernisasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan teknologi informasi yang handal guna menjadi Direktorat Jenderal Pajak organisasi yang lebih efektif dan efisien. Direktorat jenderal Pajak sebagai organisasi pemerintah yang terkait dengan seluruh sektor kehidupan masyarakat menyadari sepenuhnya tanpa improvisasi di bidang teknologi informasi, dinamika bisnis tidak akan mampu diantisipasi. Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan layanan pajak berbasis teknologi informasi sebagai tuntutan akan adanya kemudahan dalam proses administrasi perpajakan melalui pelayanan yang meliputi e-registration, on line payment, e-SPT, e-Filing, dll. Sistem Administrasi Pembayaran Pajakdengan Modul Penerimaan Negara Dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa: Batas penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau masa pajak ditetapkan Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melampaui 15 . ima bela. hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran tersebut berakibat dikenai sanksi perundang-undangan perpajakan. Kekurangan pembayaran pajak yang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat . Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2% . ua perse. per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian bulan dihitung penuh 1 . Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat . yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2% . ua perse. per bulan yang dihitung dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian bulan dihitung penuh 1 . Surat Tagihan Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Surat Keputusan Keberatan. Surat Keputusan Pembetulan. Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 . bulan sejak tanggal diterbitkan. Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang paling lama 2 . Direktur Jenderal Pajak Wajib Pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran paling lama 12 . ua bela. Wajib Pajak melakukan kewajiban pembayaran pajaknya dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yaitu bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Sebagai suatu aplikasi yang berbasis teknologi informasi. Modul Penerimaan Negara (MPN) merupakan suatu bentuk aplikasi e-government yang menggunakan mekanisme transaksi secara on-line. Indonesia penggunaan transaksi on-line masih terbatas dan biasanya dilakukan oleh ISSN: 2088-527x dunia perbankan, sedangkan sektor usaha lainnya termasuk pemerintahan belum banyak yang menggunakan transaksi secara Modul Penerimaan Negara merupakan terobosan yang dilakukan oleh Keuangan memanfaatkan teknologi informasi yang mengintegrasi sistem perbankan sehingga memungkinkan kemudahan akses tentang penerimaan Negara. Dalam Pasal 1 ayat . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK. 06/2006 Modul Penerimaan Negara disebutkan bahwa Modul Penerimaan Negara adalah modul penerimaan yang memuat penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan Negara dan merupakan bagian dari sistem penerimaan dan anggaran Negara. Modul Penerimaan Negara merupakan suatu modul atau alat dalam bentuk sistem yang menggunakan basis teknologi informasi serta menganut model menatausahakan semua penerimaan Negara yang didapat dari Bank Persepsi/devisa maupun pos persepsi. Ada beberapa tujuan yang dicanangkan dari Modul Penerimaan Negara yaitu: Meningkatkan Pelayanan Meningkatkan ValiditasTransaksiPenerimaan. Meningkatkan Akuntabilitas Tata cara penyetoran penerimaan negara yang dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan telah diatur Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara. Sistem Administrasi Pelaporan SPT dengan e-SPT Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak SPT. Aplikasi Wajib Pajak mendownload software dari website Direktorat Jenderal Pajak JAP Vol 2. No. Juni 2014 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal melaporkan pajak. Dengan sistem ini, penyampaian SPT dapat dilakukan dengan menggunakan bentuk media CD/ disket serta dapat disimpan pada hardisk komputer, sehingga lebih ringkas dan mudah dalam penyimpanan. Menurut Pandiangan. Liberti . yang dimaksud dengan e-SPT adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke Kantor Pelayanan Pajaksecara elektronik Menurut Direktorat Jenderal Pajak e-SPT adalah Surat Pemberitahuan lampirannya yang dilaporkan dengan menggunakan media elektronik (CD. Disket, flash disk dan lain-lai. ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak SPT dalam bentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer yang digunakan untuk membantu Wajib Pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Aplikasi e-SPT merupakan aplikasi yang diberikan secara cuma-cuma oleh DJP kepada Wajib Pajak. Dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Wajib Pajak dapat merekam, memelihara dan mengenerate data digital SPT serta mencetak SPT beserta lampirannya. Menurut Keputusan Dirjen Pajak KEP-383/PJ. /2002 tentang tata cara dalam penggunaan aplikasi e-SPT oleh setiap Wajib Pajak sebagai berikut: Wajib Pajak melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer. Aplikasi dapat diperoleh dari Account Representative (AR) masing-masing atau dari installer e-SPT. Wajib Pajak menggunakan aplikasi eSPT untuk merekam data-data antara lain identitas Wajib Pajak, bukti potong, faktur pajak, dan data perpajakan lain serta data Surat Setoran Pajak (SSP). Wajib Pajak yang telah memiliki sistem administrasi keuangan/ perpajakan masing-masing dapat melakukan proses impor data dari sistem yang dimiliki ke e-SPT berpedoman kepada format data sesuai JAP Vol 2. No. Juni 2014 ISSN: 2088-527x dengan aplikasi e-SPT. Wajib Pajak pemotongan/pemungutan menggunakan aplikasi e-SPT dan menyampaikannya kepada pihak yang dipotong atau dipungut. Wajib Pajak mencetak formulir Induk SPT menggunakan aplikasi e-SPT . Wajib Pajak menandatangani formulir hasil cetakan aplikasi e-SPT. Wajib Pajak membentuk data e-SPT dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan disimpan dalam media komputer (CD/flash dis. Wajib Pajak melaporkan SPT dengan menggunakan media elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa Formulir induk SPT hasil e-SPT ditandatangani beserta file data SPT Sistem Administrasi Pelaporan SPT dengan e-Filing E-Filing penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui penyedia jasa aplikasi (Application Service Provide. Sistem ini dibuat berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik . -Filin. melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Application Service Provide. Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak. Perusahaan penyedia jasa aplikasi (Application Service Provide. memenuhi syarat yaitu: Berbentuk badan hukum. Memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP). Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak. Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal Menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak. Hingga saat ini terdapat empat Application Service Provider (ASP) yang telah Dirjen Pajak, com, dan w. Keempat ASP tersebut menyediakan semua hal yang berkaitan dengan aplikasi pajak, mulai dari aplikasi yang digunakan, data formulir, peraturan pajak, hingga informasi panduan penggunaan Aplikasi Pajak. Hal itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memahami dan menggunakan aplikasi pajak. Tata Surat Pemberitahuan Surat Pemberitahuan Tahunan secara eletronik . Filin. melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER47/PJ. /2008 tanggal 16 Desember 2008. Setiap Wajib Pajak dapat menggunakan eFiling dengan cara sebagai berikut: Mengajukan Permohonan Registrasi e-Filing Wajib Pajak yang sudah mendapatkan Electronic Filing Identification Number . FIN) dari Kantor Pelayanan Pajak harus mendaftarkan diri melalui website pada satu atau beberapa Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri Wajib Pajak akan memperoleh Digital Sertificate (DC) dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Application Service Provider (ASP). Digital Sertificate (DC) seterusnya akan digunakan sebagai alat yang berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses penyampaian SPT dan pemberitahuan perpanjangan SPT secara elektonik . -Filin. Perusahaan penyedia aplikasi (Application Service Provide. harus mengirimkan kepada Wajib Pajak berupa tata cara pelaksanaan e-Filing, aplikasi dan petunjuk penggunaan e-SPT dan informasi lainnya. Sertifikat digital . igital certificat. yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Electronic Filing Identification Number . -FIN) yang didaftarkan oleh Wajib Pajak akan terinstall secara otomatis ke dalam komputer yang digunakan oleh ISSN: 2088-527x Wajib Pajak. Mengisi dan melapor e-Filing Wajib Pajak dapat mempersiapkan dan melakukan pengisian SPT secara offline melalui aplikasi e-SPT yang telah diberikan, dan setelah data terisi lengkap sesuai ketentuan serta dibubuhi tandatangan elektonik atau digital disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui website Application Service Provider (ASP). Tandatangan elektronik atau digital adalah suatu informasi elektronik yang di generate oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak. Apabila e-Filing tersebut dinyatakan Kantor Pelayanan Pajak memberikan bukti penerimaan e-SPTyang mengandung informasi berupa: NPWP (Nomor Pokok Wajib Paja. , tanggal transaksi, jam transaksi. Nomor Transaksi Penyampaian SPT (NTPS). Nomor Transaksi Pengiriman ASP(NTPA), nama ASP. Wajib Pajak menyampaikan print out dari Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) berupa induk SPT yang sudah diberi bukti penerimaan elektronik, ditanda tangani dan dilampiri sesuai ketentuan. Penyampaian SPT dan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan secara e-Filing dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia bagian barat. Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Wajib Pajak menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik . -SPT) baik dalam e-SPT atau e-Filing. Dalam hal tidak menyampaikan tidak dalam bentuk e-SPT dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Peraturan terbaru mengenai sistem eFilingadalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012tanggal 5 Desember 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. Ketentuan ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari Dalam peraturan tersebut dijelaskan e-Filing JAP Vol 2. No. Juni 2014 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak . atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770. SPT 1770 S. SPT 1770 SS). SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), SPT Tahunan Pembetulan. SPT Tahunan tersebut harus lengkap yaitu SPT Tahunan yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap. SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, telah dilengkapi dengan lampiran khusus, keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan, serta, dalam hal e-SPT Tahunan, e-SPT Tahunan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak. METODE PENELITIAN Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian pengujian hipotesis . dengan jenis penelitian asosiatif. Peneliti menggunakan instrumen untuk mengumpulkan data. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak yang berstatus pusat yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan. Berdasarkan data pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan bahwa Wajib Pajak yang terdaftar bersifat homogen yaitu Wajib Pajak besar di wilayah Sumatera Utara dan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar adalah 1. Wajib Pajak yang terdiri dari 734 berstatus pusat dan 444 berstatus cabang. Dengan sampel 130 Wajib Pajak yaitu minimal 10% dari jumlah populasi 1. 178 Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan. Jumlah responden yang diharapkan mengembalikan kuesioner yang disebarkan adalah 120 kuesioner. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Researc. dokumentasi serta studi kepustakaan. JAP Vol 2. No. Juni 2014 ISSN: 2088-527x Hasil Penelitian Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Berbasis Teknologi Informasi Berupa Sistem Administrasi Pembayaran Pajak Modul Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan Berdasarkan dilakukan. Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan administrasi pembayaran pajak dengan Modul penerimaan Negara (MPN) yang merupakan suatu modul atau alat dalam bentuk sistem yang menggunakan basis teknologi informasi dan menganut model menatausahakan semua penerimaan Negara yang didapat dari Bank Persepsi/devisa maupun pos persepsi. Setiap Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak, baik yang sesuai dengan penghitungan sendiri, ketetapan pajak yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan maupun pembayaran utang pajak yang telah melewati jatuh tempo . unggakan paja. wajib melakukan pembayaran di Bank Persepsi/devisa maupun pos persepsi dan ditatausahakan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan. Dalam penelitiaan ini, peneliti juga melakukan wawancara terhadap beberapa Wajib Pajak dan melakukan pengamatan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan, ditemukan fakta bahwa Wajib Pajak pengguna merasakan kemudahan dan administrasi pembayaran pajak dengan Modul Penerimaan Negara (MPN) yaitu: Membuat Wajib Pajak/bayar dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak setiap waktu dan tepat waktu. Membuat Wajib Pajak/bayar secara langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas semua jenis setoran. Meningkatkan Validitas Transaksi Pembayaran dan meminimalisir adanya Surat Setoran Pajak (SSP) fiktif. Meningkatkan Akuntabilitas pembayaran Wajib Pajak, bank dan Direktorat Jenderal Pajak. Penerapan teknologi informasi berupa sistem pembayaran pajak dengan Modul Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal ISSN: 2088-527x Penerimaan Negara dalam pelayanan capaian Kantor pembayaran pajak dapat dilihat dari jumlah Pelayanan Pajak Madya Medan sebagaimana Modul pada tabel dibawah ini: Penerimaan Negarayang tercermin dari Tabel 1. Jumlah Pembayaran Pajak Dengan Modul Penerimaan Negara (MPN) Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan Jenis Pajak Jumlah PPh PPn 1,178 Total Pencapaian Growth Target Growth Realisasi Target (M) Realisasi (M) Target (M) Realisasi (M) Target (M) Realisasi (M) 4,511. 3,186. 4,183. 3,467. 5,011. 4,417. 1,092. 1,156. 1,270. 1,578. 4,987. 4,278. 5,340. 4,460. 6,282. 5,996. Dari tabel tersebut diatas dapat digambarkan bahwa dari jumlah Wajib Pajak 178 yang terdaftar, pencapaian realisasi penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan untuk tahun 2010 sebasar 86%, tahun 2011 sebesar 84% dan tahun 2012 sebesar 95%. Dari data tersebut diambil kesimpulan bahwa terjadi peningkatan pencapaian jumlah realisasi penerimaan pajak yang dibayar Wajib Pajak melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan. Wajib Pajak juga mendapatkan manfaat dan kemudahan dalam membayar tunggakan pajak tersebut secara otomatis masuk dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran tunggakan pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak/Wajib bayar melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) tercermin dari capaian kinerja penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dari tunggakan pajak sebagaimana pada tabel dibawah ini: Tabel 2. Jumlah Pembayaran Tunggakan Pajak Dengan Modul Penerimaan Negara (MPN) Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan Jenis Jumlah Target Realisasi Target Realisasi Pajak (M) (M) (M) (M) PPh 56,69 61,68 39,98 75,69 PPn 18,21 19,81 22,18 41,90 1,178 Total 74,90 81,49 62,16 117,59 Pencapaian Target Realisasi (M) (M) 23,31 89,15 19,54 74,74 42,85 163,89 Dari tabel tersebut diatas dapat digambarkan bahwa dari jumlah Wajib Pajak 178 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan, pencapaian realisasi pencairan tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan untuk tahun 2010 sebesar 109%, tahun 2011 sebesar 189% dan tahun 2012 sebesar 382%. Dari data tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa terjadi peningkatan pembayaran tunggakan pajak melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) selama 3 tahun pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan. Disamping tunggakan pajak yang terus meningkat, dari sisi jumlah Wajib Pajak yang melakukan pembayaran baik untuk pembayaran rutin maupun pembayaran tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan juga mengalami peningkatan yang baik setiap tahun, hal tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 3. Jumlah Wajib Pajak yang Melakukan Pembayaran Pajak Dengan Modul Penerimaan Negara (MPN) Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan Jenis Pajak PPh PPN Wajib Wajib Wajib Realisasi Realisasi Realisasi Pajak Pajak Pajak 1,178 1,025 1,178 1,058 1,178 1,095 Pencapaian PPh PPN Dari tabel tersebut diatas dapat digambarkan bahwa dari jumlah 1. 178 Wajib Pajak yang yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan (PP. yang melakukan Modul Penerimaan Negara untuk tahun 2010 JAP Vol 2. No. Juni 2014 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal sebesar 87,01%, untuk tahun 2011 sebesar 89,81% dan tahun 2012 sebesar 92,95%. Sedangkan dari jumlah 908 Wajib Pajak Pajak Pertambahan Nilai pembayaran melalui Modul Penerimaan Negara untuk tahun 2010 sebesar 70,70%, untuk tahun 2011 sebesar 73,35% dan tahun 2012 sebesar 75,88%. Dari data tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tiap tahun terjadi peningkatan jumlah Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Berbasis Teknologi Informasi Berupa Sistem Administrasi Pelaporan SPT Dengan e-SPT atau e-Filing Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik, diatur bahwa setiap Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya wajib melaporkan SPT baik SPT Tahunan maupun SPT Masa dengan e-SPT atau e-Filing. Dari data yang diperoleh pada saat penelitian diketahui bahwa sejak Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan berdiri 1 April 2007, seluruh Wajib Pajak baik berstatus pusat maupun cabang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Tahunan dan SPT Masa dengan e-SPT atau e-Filing. Pada penelitiaan ini, peneliti telah melakukan wawancara terhadap beberapa Wajib Pajak dan melakukan pengamatan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan, ditemukan fakta bahwa Wajib Pajak pengguna merasakan kemudahan dan dengan menggunakan sistem administrasi pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filingyaitu : Perekaman atau input data di aplikasi e-SPT lebih cepat, hemat, akurat dan dapat meminimalisir kesalahan serta terjamin keamanan datanya. Dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Wajib Pajak memelihara dan men-generate data JAP Vol 2. No. Juni 2014 ISSN: 2088-527x digital SPT serta mencetak SPT beserta Hasil perekaman data dapat dilihat langsung oleh pengguna aplikasi (Wajib Paja. Penyampaian SPT dapat dilakukan dengan menggunakan bentuk media CD/ disket/internet serta dapat disimpan pada hardisk komputer, sehingga lebih Data hasil perekaman dapat dikirim secara on-line ke basis data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak melalui jaringan internet dan di jamin keamanan datanya. Aplikasi e-SPT atau e-Filing diberikan secara cuma-cuma oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak. Penerapan sistem pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filingdalam pelayanan pelaporan SPT dapat dilihat dari jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT baik SPT Tahunan maupun SPT masa PPN di Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan yang tercermin dari tabel dibawah ini: Tabel 4. Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan Jenis Pajak Jumlah Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi (SPT) (SPT) (SPT) (SPT) (SPT) (SPT) PPh PPn Target SPT Lapor PPh PPn Pencapaian PPh PPn Berdasarkan Surat Edaran Direktur Pajak Nomor SE-18/PJ/2011 tanggal 18 Pebruari 2011 Tentang Target Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan, antara lain diatur bahwa target penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan adalah 92,50% dari Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, sedangkan target kepatuhan penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar 82,50% dari Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN. Dari data pada tabel diatas dapat Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal penyampaian SPT Tahunan untuk tahun 2010 adalah 85,1%, tahun 2011 sebesar 95,9% dan tahun 2012 sebesar 101,4%. Kepatuhan penyampaian SPT Masa PPN tahun 2010 adalah 89,7%, tahun 2011 sebesar 85,2% dan tahun 2012 sebesar 86,7%. Dari data tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa terjadi peningkatan jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filing. PEMBAHASAN Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan beberapa bentuk pelayanan yang berbasis teknologi informasi seperti sistem administrasi pembayaran pajak dengan Modul Penerimaan Negara dan sistem pelaporan SPT dengan e-SPT atau eFiling. Sistem pembayaran dengan Modul Penerimaan Negara dan pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filingmerupakan perpajakan modern yang berorientasi pada pelayanan dan pengawasan. Pelayanan berbasis teknologi informasi tersebut diharapkan dapat dilaksanakan para Wajib Pajak dengan mudah, cepat, aman, sederhana dan mempunyai kepastian hukum. Berdasarkan analisis kuesioner dapat dilihat bahwa persepsi Wajib Pajak mengenai penerapan Modul Penerimaan Negara MPN) menunjukkan hasil yang baik yaitu sebesar 80,52%, penerapan e-SPT atau e-Filing sebesar 80,82% dan kepatuhan Wajib Pajak sebesar 81,58% . Persepsi Wajib Pajak tersebut sejalan dengan hasil capaian kinerja Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan yang tergolong baik dari sisi jumlah Wajib Pajak yang membayar dan melaporkan SPT ditetapkan, namun dari sisi pencapaian penerimaan dalam 3 tahun terakhir tidak dapat mencapai target. Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan meningkatkan kualitas pelayanannya agar tingkat kepuasan Wajib Pajak semakin baik, sekaligus dapat menciptakan kesadaran Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan terus menerus melakukan perbaikan dalam pelayanan kepada Wajib ISSN: 2088-527x Pajak sesuai motto pelayanannya yaitu helpfull, open, responsive, accountable dan Selanjutnya berdasarkan hasil analisa regresi linier berganda dapat dilihat bahwa sistem administrasi pembayaran pajak dengan Modul Penerimaan Negara dan sistem administrasi pelaporan SPT dengan eSPT atau e-Filing mempunyai korelasi yang positif terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan. Pada penelitiaan ini peneliti menemukan fakta bahwa Wajib Pajak kemudahan yang baik saat menggunakan Modul Penerimaan Negara dan e-SPT atau eFiling. Berdasarkan hasil pengujian koefisien determinasi dibuktikan bahwa sumbangan administrasi pembayaran pajak dengan Modul Penerimaan Negara dan sistem administrasi pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filing terhadap kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan hanya sekitar 24,2% dan tergolong kecil dibandingkan dengan faktor lainya. Oleh karena itu perlu diperhatikan faktor lain tersebut agar dapat meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan untuk tahuntahun berikutnya. Dari hasil analisa di atas. Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan, disamping administrasi pembayaran pajak dan sistem pelaporan SPT yang berbasis teknologi informasi, juga perlu melakukan upayaupaya lain diluar aplikasi teknologi informasi guna meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak seperti: Peningkatan fungsi pelayanan Account Representatif dalam memberi bimbingan dan konsultasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Menjaga dan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap integritas pegawai dan institusi. Peningkatan penyuluhan atau sosialisasi perpajakan baik secara langsung atau melalui media massa. Peningkatan efektifitas pemeriksaan sebagai upaya penegakan hukum untuk JAP Vol 2. No. Juni 2014 Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal memberi efek jera terhadap Wajib Pajak yang kurang patuh. Penyempurnaan peraturan perpajakan. Berdasarkan keseluruhan . yang telah dilakukan Modul Penerimaan Negara dan sistem administrasi pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filing secara bersama-sama berpegaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan. Namun diantara kedua variabel tersebut variabel sistem administrasi pembayaran pajak dengan Modul Penerimaan Negara memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap kepatuhan Wajib Pajak dibandingkan dengan variabel sistem administrasi pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filing. Untuk itu efektifitas sistem administrasi pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filing perlu lebih ditingkatkan dengan melakukan upayaupaya penyempurnaan sistem atau aplikasi dalam penggunaanya sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Penyempurnaan system dapat dilakukan berupa penyederhanaan aplikasi, peningkatan kecepatan akses, kemudahan perekaman data-data SPT dan lampirannya. Penelitian ini memiliki keterbatasan, hanya meneliti pengaruh sistem administrasi Modul Penerimaan Negara dan sistem administrasi pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filing terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumbangan pengaruh variabel sistem administrasi pembayaran pajak dengan Modul Penerimaan Negara dan sistem administrasi pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filing terhadap kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan relatif kecil yaitu sebesar 24,2%. Bagi peneliti selanjutnya disarankan untuk memperluas variabel penelitian yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak ditinjau dari aspek yang berbeda, misalnya faktor account representatif, faktor sosialisasi atau penyuluhan, dan efektifitas pemeriksaan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan mengenai pengaruh penerapan sistem administrasi JAP Vol 2. No. Juni 2014 ISSN: 2088-527x perpajakan modern berbasis teknologi informasi terhadap kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dapat diambil simpulan sebagai berikut: Penerapan pembayaran pajak dengan Modul Penerimaan Negara (MPN) Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan menurut Wajib Pajak sudah baik, hal ini dapat dilihat dari hasil responden yang menunjukkan 32,71% menjawab sangat setuju dan 51,00% menjawab Penerapan pelaporan SPT dengan e-SPT atau eFiling pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan menurut Wajib Pajak juga sudah baik, hal ini dapat dilihat 34,44% sangat setuju dan 49,41% menjawab Pengaruh dengan Modul Penerimaan Negara (MPN) dan sistem administrasi pelaporan SPT dengan e-SPT atau eFiling masih relatif kecil terhadap kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan yaitu sebesar 24,2%, artinya banyak faktor lain yang mempunyai pengaruh lebih besar pada Kepatuhan Wajib Pajak yaitu sebesar 75,8%. Penerapan pembayaran pajak dengan Modul Penerimaan Negara (MPN) dan sistem administrasi pelaporan SPT dengan eSPT atau e-filing secara simultan kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan. Penerapan pembayaran pajak dengan Modul Penerimaan Negara (MPN) dan sistem administrasi pelaporan SPT dengan eSPT atau e-filing secara parsial kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan. SARAN Berdasarkan hasil pembahasan dan simpulan penelitian, beberapa saran atau Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal masukan yang dapat penulis sampaikan bagi pihak Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan adalah sebagai berikut: Perlu terhadap sistem pembayaran pajak dengan Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik . illing syste. , agar pembayaran pajak lebih mudah, cepat, aman dan dapat dilakukan melalui teller bank atau petugas loket kantor pos persepsi atau melalui ATM dan internet banking . Perlu terhadap sistem pelaporan SPT dengan e-SPT atau e-Filingdengan kemudahan perekaman data-data SPT dan lampirannya. Disamping melakukan penyempurnaan sistem teknologi informasi. Kantor Pelayanan Pajak Madya juga perlu melakukan upaya-upaya lain diluar meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak seperti peningkatan fungsi Account Representatif dalam memberi bimbingan dan konsultasi terkait dengan kewajiban perpajakan, menjaga dan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap peningkatan penyuluhan atau sosialisasi baik secara langsung atau melalui media pemeriksaan sebagai upaya penegakan hukum untuk memberi efek jera terhadap Wajib Pajak yang kurang patuh DAFTAR PUSTAKA