Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI:https://doi. org/10. 61994/jsls. Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Maqasid Syariah Bela Meydarista1. Eka Ramalia2. Dilla Septiani3. Nengsih Ari Saputri4. Andini Salsabila5. Sri Mulyani6 Program Studi Hukum Pidana Islam. Fakultas Syariah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang1,2,3,4,5,6 Corresponding email: meydaristabelamey@gmail. Abstract: This study aims to analyze the phenomenon of cyberbullying among university students and examine its impact from the perspective of maqAid al-syarAoah. The study used mixed methods with a quantitative approach through a survey of 100 students of the Faculty of Sharia and Law of UIN Raden Fatah Palembang, and a qualitative approach through normative analysis of Islamic literature. Data were analyzed using descriptive statistics and content analysis techniques. The results showed that 48% of respondents had been victims of cyberbullying, 80% had witnessed it, and 32% admitted to having been The most dominant forms were body shaming and flaming. The main contributing factors were environmental normalization, venting of personal problems, and motivation to gain power and attention. The impacts include mental health disorders, decreased academic performance, loss of self-confidence, social disruption, and psychological trauma. In the perspective of maqAid al-syarAoah, cyberbullying is proven to violate five main principles: uife al-dn through the degradation of moral values, uife al-nafs through threats to mental health, uife al-Aoaql through intellectual dysfunction, uife al-nasl through the damage to social relations and the quality of generations, and uife al-mAl through the potential loss of productivity and the economy. This research contributes to expanding the study of maqAid al-syarAoah into the context of contemporary digital ethics, and emphasizes that cyberbullying is a form of mafsadah that must be prevented through educational, normative, and social approaches based on Islamic values. Keywords: cyberbullying. impact of cyberbullying. maqashid sharia Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena cyberbullying di kalangan mahasiswa serta mengkaji dampaknya dalam perspektif maqAid al-syarAoah. Penelitian menggunakan metode campuran . ixed method. dengan pendekatan kuantitatif melalui survei terhadap 100 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, serta pendekatan kualitatif melalui analisis normatif terhadap literatur Islam. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 48% responden pernah menjadi korban cyberbullying, 80% pernah menyaksikan, dan 32% mengaku pernah menjadi pelaku. Bentuk yang paling dominan adalah body shaming dan flaming. Faktor utama penyebab adalah normalisasi lingkungan, pelampiasan masalah pribadi, serta motivasi untuk memperoleh kekuasaan dan perhatian. Dampak yang ditimbulkan meliputi gangguan kesehatan mental, penurunan performa akademik, kehilangan kepercayaan diri, gangguan sosial, dan trauma psikologis. Dalam perspektif maqAid al-syarAoah, cyberbullying terbukti melanggar lima prinsip utama: uife al-dn melalui degradasi nilai akhlak, uife al-nafs melalui ancaman terhadap kesehatan mental, uife al-Aoaql melalui gangguan fungsi intelektual, uife al-nasl melalui kerusakan relasi sosial dan kualitas generasi, serta uife al-mAl melalui potensi kerugian produktivitas dan ekonomi. Penelitian ini berkontribusi dalam memperluas kajian maqAid al-syarAoah ke dalam konteks etika digital kontemporer, serta menegaskan bahwa cyberbullying merupakan bentuk mafsadah yang harus dicegah melalui pendekatan edukatif, normatif, dan sosial berbasis nilai-nilai Islam. Kata kunci: cyberbullying. dampak cyberbullying. maqashid syariah Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 Pendahuluan Salah satu isu yang kini sedang meningkat intensitasnya adalah perundungan dunia maya . Secara umum, istilah ini merujuk pada segala tindakan kekerasan yang dialami oleh korban dan dilakukan oleh sesama rekan mereka di platform digital. Sementara itu, dalam perspektif definisi lain, cyberbullying didefinisikan sebagai perlakuan agresif atau kasar yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang, dengan memanfaatkan perangkat elektronik. Tindakan ini dicirikan oleh frekuensi pengulangan dan keberlanjutan yang menargetkan individu yang mengalami kesulitan untuk membela diri (Smith et al. , 2. Teknologi dan informasi kini telah menjadi faktor dominan yang tak terpisahkan dalam masyarakat global. Di era modern ini, pengembangan yang intensif oleh para ahli di bidang ini terus melahirkan inovasi-inovasi mutakhir, menunjukkan kecanggihan yang semakin meningkat. Perkembangan signifikan ini membawa dampak luas berupa perubahan sosial yang mendasar, yang memengaruhi norma, aturan sosial, pola perilaku, organisasi, nilai-nilai, serta struktur kelembagaan masyarakat (Ayu et al. , 2. Berdasarkan hasil survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah pengguna internet dari tahun 2023 ke Jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebanyak 215 juta, dan angka ini meningkat menjadi 221 juta pada tahun 2024. Secara demografis, penggunaan internet didominasi oleh laki-laki dengan persentase mencapai 50,9%, sedangkan pengguna perempuan berada di angka 49,1% (APJII, 2. Data yang diolah oleh Annur . , didukung oleh laporan dari We Are Social, menunjukkan tren peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia secara berkelanjutan setiap tahunnya. Pada awal tahun 2024, tercatat bahwa pengguna internet telah mencapai 185 juta, yang setara dengan 66,5% dari total populasi Indonesia yang berjumlah 278,7 juta jiwa. Kenaikan pengguna internet ini mencapai 1,5 juta pengguna, atau meningkat sebesar 0,8%, dari tahun 2023 hingga awal 2024. Meskipun media sosial berfungsi sebagai sarana komunikasi yang utama, platform ini juga mengandung berbagai fitur yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya (Kwangsawad, 2. Salah satu konsekuensi negatif yang paling meluas di era digital saat ini adalah penindasan siber . , sebuah masalah yang melibatkan individu maupun masyarakat secara luas (Phanniphong et al. , 2. Korban dari cyberbullying ini tidak terbatas hanya pada siswa SMP dan SMA, melainkan juga terjadi di kalangan mahasiswa (Ho Thi Truc & Hoang The, 2. Data dari Databoks (Annur, 2024. menunjukkan bahwa pada tahun 2024, penggunaan Instagram mencapai 85,3%. Mayoritas pengguna Instagram tersebut, yakni 51,90%, merupakan generasi Z atau mereka yang berusia antara 12 hingga 27 tahun (APJII, 2. Agama Islam telah melarang pembullyan baik dalam bentuk apapun. Alquran menyebutkan larangan ini dalam surat al-Hujurat ayat 11 yang artinya: AuHai orang-orang Meydarista et al (Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Maqasid Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, . boleh jadi mereka . ang diolok-olo. lebih baik dari mereka . ang mengolok-olo. Dan jangan pula perempuan-perempuan . engolok-olokka. perempuan lain, . boleh jadi perempuan . ang diolok-olokka. lebih baik dari perempuan . ang mengolok-olo. Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah . yang buruk . setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang Ay(QS. Al- Hujurat :. Apabila penghinaan dan perendahan martabat seseorang melalui ucapan dilarang, maka tindakan mencela dan merundung orang lain di ranah digital . juga termasuk dalam larangan yang sama dan berlaku bagi setiap inindividu. Menurut Tafsir AlMaraghi, ayat ini diwahyukan sebagai teguran terhadap perbuatan mencemooh yang dilakukan oleh Bani Tamim kepada para sahabat Rasulullah yang berada dalam kondisi ekonomi lemah. Ayat ini memuat sejumlah istilah kunci yang relevan dengan perundungan . secara umum. Tiga istilah utama yang disoroti adalah: Yaskharu . engolok-olo. Tindakan menyebut kekurangan orang lain dengan maksud untuk menertawakannya. Talmizu . Perbuatan mencela, baik dilakukan melalui ucapan langsung maupun isyarat. Tanabazu . aling memberi gelar buru. Praktik saling menjuluki dengan sebutan yang tidak pantas. Ketiga jenis perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai perundungan. Selain perbuatan-perbuatan tersebut. Al-Qur'an juga menyinggung bentuk tindakan tercela lain, seperti mengumpat . ebagaimana disebutkan dalam Q. Al-Humazah: . , serta menggunjing dan berprasangka buruk . alam Q. Al-Hujurat: . Perundungan daring memiliki konsekuensi yang lebih serius sebab setiap kata-kata buruk yang dibagikan di platform media sosial dapat dilihat oleh khalayak yang sangat besar. Ajaran Islam mengharamkan lisan yang kotor karena mudahnya digunakan untuk mencaci maki, memfitnah, atau melakukan intimidasi lainnya yang merugikan orang lain. Semua tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan tuntunan agama Islam yang dijelaskan melalui Al-QurAoan dan Sunnah. Rasulullah SAW bersabda, dari AoAbdullah bin AoUmar radhiallahu Aoanhuma. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: AuYang disebut dengan muslim sejati adalah orang yang selamat orang muslim lainnya dari lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang berhijrah dari perkara yang dilarang oleh Allah . Ay (HR. Bukhari dan Musli. Rasulullah Saw. Menekankan bahwa perkataan yang melukai hati, kendati diucapkan secara tidak sengaja, dapat menyebabkan seorang muslim tergelincir ke neraka. Di sisi lain. Allah SWT. Akan memberikan ganjaran terbaik bagi kalimat baik yang keluar tanpa Sheikh Ahmad Hamd Al-Khalili. Mufti Kesultanan Oman, berpendapat bahwa jaringan Internet merupakan sebuah anugerah ilahi yang patut disyukuri. Rasa syukur tersebut harus diimplementasikan dengan tidak memanfaatkan sarana digital ini untuk tujuan yang bertentangan dengan kehendak-Nya, sebab setiap kata, baik lisan maupun tertulis, akan dipertanggungjawabkan kelak. Bela Meydarista et al (Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Maqasid Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 Tindakan perundungan . tidak hanya memicu rasa malu pada korban, tetapi juga sering kali menyiratkan adanya perasaan superioritas pada diri pelaku. Lebih dari itu. Surah Al-Hujurat ayat 11 memberikan tuntunan agar kita mengutamakan introspeksi diri sebelum memberikan penilaian terhadap kualitas orang lain. Memberikan penilaian bukanlah hal yang dilarang, terutama di media sosial yang dikenal sebagai wadah "kebebasan menulis dan berbicara". Media sosial, yang berfungsi sebagai sarana paling mudah bagi publik untuk mengekspresikan penilaian, bahkan sering dilakukan tanpa perlu menyebutkan identitas dan motivasi, kini mendapatkan citra negatif di mata sebagian pihak. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, fenomena ini sangat bergantung pada kebijaksanaan setiap pengguna. Kita memang tidak dapat membatasi konten yang beredar luas, tetapi kita memiliki kendali untuk membatasi diri sendiri, yaitu dengan belajar bersikap lebih arif agar tidak terbawa oleh arus Cyberbullying sering kali menyebar dengan sangat cepat, seiring dengan laju peredaran informasi di media sosial. Individu yang tidak mampu mengendalikan diri akan sangat mudah terseret dan akhirnya tanpa disadari turut menjadi pelaku (Aulia. , 2. Sering kali masyarakat menganggap intimidasi sebagai hal yang sepele, padahal dampaknya bisa sangat parah-merusak kesehatan mental, menyebabkan depresi, menyebabkan cedera fisik, dan dalam beberapa kasus berakibat fatal. Undang-undang Indonesia tidak secara eksplisit mendefinisikan istilah Aubullying. Ay Konsekuensinya, penegak hukum harus memeriksa bentuk spesifik dari tindakan kekerasan untuk menentukan tuntutan yang dapat Jika perundungan menyasar anak-anak, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Orang dewasa juga dapat menjadi korban atau pelaku penindasan dan dapat dituntut berdasarkan ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Adilla, 2. Tindakan cyberbullying saat ini marak terjadi di berbagai platform digital, termasuk yang paling sering digunakan seperti Facebook. Instagram. TikTok. X . ebelumnya Twitte. YouTube, dan sejumlah media sosial lainnya. Meskipun demikian. Lembaga Anti Bullying. Ditch The Label, mencatat bahwa Instagram merupakan platform dengan tingkat kasus cyberbullying tertinggi. Pelaku umumnya melancarkan aksinya dengan menulis komentar yang berisi kata-kata kasar, mengunggah konten . oto atau vide. yang bertujuan untuk menyindir atau merendahkan orang lain, atau mengirimkan pesan pribadi yang tidak pantas, seperti ancaman atau pelecehan (Agustiningsih, 2. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak secara eksplisit mengatur mengenai cyberbullying. Undang Undang tersebut memuat ketentuan tentang penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan. Apabila ditinjau dari definisi cyberbullying yang menekankan pada unsur ancaman dan kekerasan verbal. Pasal ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang melanggarnya. Dari perspektif hukum pidana Islam, sanksi bagi pelaku cyberbullying yang diatur dalam undang-undang tersebut dinilai selaras. Hukuman Meydarista et al (Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Maqasid Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 ini dapat dikategorikan sebagai hukuman ta'zir yaitu sanksi yang ditetapkan oleh negara mengingat jenis hukuman ta'zir tidak diatur secara pasti dan jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis (Mukhlishotin, 2. Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik melakukan penelitian tentang bagaimana dampak dan sanksi cyberbullying di kalangan mahasiswa ditinjau dari perspektif Maqasid Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dampak cyberbullying yang dialami oleh mahasiswadi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, menganalisis dampak tersebut dalam perspektif maqasid syariah. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode campuran . ixed method. dengan mengintegrasikan pendekatan kuantitatif dan kualitatif secara komplementer. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengukur tingkat paparan, bentuk, dan dampak cyberbullying terhadap mahasiswa melalui penyebaran kuesioner terstruktur. Data kuantitatif dianalisis menggunakan statistik deskriptif, seperti persentase dan distribusi frekuensi, untuk menggambarkan pola pengalaman responden serta tingkat dampak psikologis dan akademik yang ditimbulkan. Sementara itu, pendekatan kualitatif digunakan untuk menganalisis fenomena cyberbullying dalam perspektif maqAid al-syarAoah melalui studi pustaka terhadap literatur ilmiah, serta sumber normatif seperti Al-QurAoan dan literatur fikih. Analisis kualitatif dilakukan dengan teknik content analysis guna mengidentifikasi kesesuaian antara temuan empiris dan prinsip perlindungan jiwa . ife al-naf. serta akal . ife al-Aoaq. Penelitian ini dilaksanakan pada 30 Oktober 2025 di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, dengan subjek penelitian sebanyak 100 mahasiswa yang dipilih secara purposive, yaitu mahasiswa yang pernah mengalami atau menyaksikan Data primer diperoleh dari hasil kuesioner mixed-format . ertutup dan terbuk. , sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal nasional dan internasional, serta sumber relevan lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan survei daring. Integrasi kedua pendekatan ini bertujuan menghasilkan analisis yang tidak hanya deskriptif, tetapi juga interpretatif dalam kerangka maqAid al-syarAoah. Hasil dan Pembahasan Tindakan cyberbullying di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang Hasil penelitian berdasarkan kuesioner yang disebarkan secara daring kepada 100 mahasiswa dari berbagai prodi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang yang terdiri dari 64% perempuan dan 36% laki laki yang berusia 18-21 tahun mengaku pernah mengalami cyberbullying, menyaksikan, bahkan menjadi pelaku cyberbulyying di berbagai platfrom media sosial seperti instagram, tiktok, twiter, whatsapp, facebook, telegram, youtube, game online dan aplikasi lainnya dengan perolehan data sebagai berikut Bela Meydarista et al (Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Maqasid Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 Dari hasil diagram diatas terbukti bahwa 52% responden menyatakan tidak pernah mengalami cyberbullying dan 48% responden menyatakan pernah mengalami cyberbullying. Meskipun mayoritas responden . %) tidak mengalami cyberbullying, angka 48% yang pernah mengalaminya menunjukkan bahwa hampir separuh dari populasi mahasiswa yang disurvei telah menjadi korban. Ini merupakan angka yang cukup tinggi dan menunjukkan bahwa cyberbullying adalah fenomena nyata dan serius di kalangan Beberapa mahasiswa yang mengaku pernah mengalami cyberbullying mengatakan bahwa mereka mendapatkan kata kata yang menyakitkan, seperti "udah lama ga ketemu,oo kamu gini-gini aja ya ni kecil. terus ya, kapan besarnya?" ujar LB. Selain itu DM juga menyatakan "jelek banget si,foto kayak itu masa di post". "badan gede, bodoh pula" kata YD. "pendek banget,kayak beruk anakan" kata RD. Aukamu kurus bangeg si, ga dikasih makan kah kek triplek badanmu. Ay Ujar BC, dan "gendut banget si,ga cocok pake pakean kayak itu" ujar ZN. Perkataan tersebut lebih banyak mengarah ke body Diagram di atas menunjukkan 80% menyatakan bahwa mereka pernah melihat orang lain atau temannya menjadi korban cyberbullying dan 20% menyatakan tidak pernah melihat kejadian tersebut. Mayoritas responden . %) mengaku pernah menyaksikan tindakan cyberbullying terhadap orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti. AyPendek, hitam,gelap, seperti percaya diri sekali dia, penampilan nya anehAy kata LD. AuAwak Rai jelek tapi gayo ck Iyo nnAy Ujar TD. FJ juga mengatakan Auoi buntel jangan makan terus kgk badan kau nambah besak, badan apo gentong ituAy, "Kauni dak pacak ngurus Meydarista et al (Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Maqasid Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 badan nian badan tebontet cak mak uwong" kata MX. Audi medsos cantik bgt, aslinya juga cantik deh tapi ga giniAykata BZ, dan Aumuka mu kayak belalangAy kata RJ. Ini menunjukkan bahwa perundungan digital bukan hanya pengalaman pribadi, tetapi juga fenomena sosial yang kasat mata di ruang digital di kalangan mahasiswa. Dari hasil penelitian juga banyak yang mengaku bahwa jika mereka melihat seseorang menjadi korban cyberbullying itu ikut menolong atau membela korban dan ada sedikit juga yang menyatakan bahwa mereka membiarkannya atau hanya diam dan juga ada yang ikut membullynya juga. Dari hasil kuesioner mengenai pengakuan mahasiswa sebagai pelaku cyberbullying menunjukkan bahwa 68% menyatakan tidak pernah menjadi pelaku cyberbullying ini bisa saja menunjukkan bahwa kesadaran etis yang cukup tinggi di kalangan mahasiswa, atau adanya ketidaktahuan bahwa tindakan mereka tergolong sebagai bentuk perundungan digital, seperti bercanda yang menyakitkan, menyebarkan meme, atau komentar sarkastik. Dan 32% mengaku pernah melakukan cyberbullying angka ini cukup signifikan dan menunjukkan hampir sepertiga mahasiswa pernah terlibat sebagai pelaku, baik secara sadar maupun tidak tidak hal ini disebabkan oleh menormalisasikan perilaku kasar di media sosial, pelampiasan masalag pribadi, kurangnya empati atau bahkan haus atas kekuasaan. Dari diagram di atas menunjukkan bahwa dari 100 responden yang mengisi kuesioner, ditemukan ada 2 bentuk cyberbullying yang paling dominan yaitu body shamming online sebanyak 16% dan flaming atau pertengkaran online 16% dan bentuk lainya . eperti harassment, subtweeting, denigration, impersonation, dan lain lai. masing masing masih di bawah 16%. Body shamming ini merupakan bentuk pelecehan verbal yang menargetkan fisik atau penampilan seseorang, hal ini sering terjadi melalui komentar di Bela Meydarista et al (Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Maqasid Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 media sosial, meme, atau pesan lansung yang merendahkan bentuk tubuh, warna kulit, atau bahkan gaya berpakaian. Flaming adalah bentuk pertengkaran digital yang penuh emosi dan kata-kata kasar, biasanya terjadi di grup diskusi, forum kampus, atau kolom komentar. Ini menunjukkan bahwa konflik verbal di ruang digital menjadi salah satu bentuk perundungan yang paling sering dialami individu atau bahkan dialami oleh orang lain. Dari 100 responden mahasiswa, diperoleh data terbesar yaitu lingkungan sekitar yang menormalisasi bullying 34%, ini adalah penyebab paling dominan ketika lingkungan sosial baik di dunia nyata maupun digital memandang perundungan sebagai hal biasa atau bahkan lucu, individu cenderung mengikuti pola tersebut tanpa merasa bersalah. Kemudian Pelampiasan masalah pribadi sebanyak 18% yaitu sebagai bentuk pelarian dari tekanan hidup, stres akademik, atau konflik pribadi mereka menjadikan orang lain sebagai sasaran untuk melampiaskan emosi negatif. Lalu kurang empati 13% dan haus kekuasaan atau ingin dominasi sebanyak 13%. Beberapa pelaku cyberbullying melakukannya untuk menunjukkan superioritas, mengontrol orang lain, atau mendapatkan perhatian. Ini sering terjadi dalam dinamika kelompok, di mana pelaku ingin menjadi pusat atau pemimpin dengan cara merendahkan orang lain. Dari diagram diatas menunjukkan bahwa 37% merasa lebih berkuasa, ini adalah tujuan paling dominan. Pelaku cyberbullying sering menggunakan ejekan, hinaan, atau sindiran untuk menunjukkan superioritas di ruang digital. 31% cari perhatian, sebagian pelaku melakukan cyberbullying untuk mendapatkan eksistensi sosial, baik melalui komentar yang viral, meme yang lucu tapi menyakitkan, atau interaksi yang memancing Meydarista et al (Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Maqasid Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 Mereka ingin diakui, meskipun dengan cara yang menyakiti orang lain. Dan 13% balas dendam atau pelampiasan, sebagian pelaku melakukan cyberbullying sebagai bentuk reaksi terhadap pengalaman negatif, baik karena pernah dirundung, mengalami konflik pribadi, atau tekanan emosional. Mereka menjadikan orang lain sebagai pelampiasan. Dampak cyberbullying pada Mahasiswa di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang Berdasarkan hasil kuesioner yang diberikan kepada 100 responden mahasiswa, ditemukan dua temuan menarik terkait persepsi dan pengalaman terhadap dampak Pada diagram 1 jawaban terbanyak adalah tidak peduli dengan persentase sebesar 32%. Ini menunjukkan bahwa sebagian mahasiswa cenderung mengabaikan atau menekan dampak emosional yang mereka alami, baik karena ingin terlihat kuat, terbiasa dengan lingkungan digital yang keras, atau tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya terdampak secara psikologis. Sikap ini bisa menjadi bentuk mekanisme pertahanan diri, namun juga berisiko menumpuk luka batin yang tidak terselesaikan. Sebaliknya, pada diagram 2 jawaban terbanyak adalah Merasa minder atau kehilangan percaya diri dengan persentase 33%. Ini menunjukkan adanya kesadaran sosial bahwa orang lain yang menjadi korban perundungan digital sering kali mengalami penurunan harga diri, menarik diri dari lingkungan sosial, atau kehilangan keberanian untuk tampil di ruang publik digital. Perbedaan antara persepsi terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara bagaimana seseorang merasakan dampak cyberbullying terhadap dirinya sendiri . isalnya merasa tidak pedul. , dan bagaimana ia menilai dampak yang dialami orang lain . isalnya melihat orang lain menjadi minder atau kehilangan percaya dir. Berdasarkan hal-hal yang dijelaskan di atas, maka dapat dirincikan bahwa dampakdampak cyberbullying pada mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah sebagai berikut: Dampak Kesehatan Mental. Cyberbullying dapat memicu tekanan emosional yang Beberapa mahasiswa mengaku mengalami kecemasan, stres, bahkan kehilangan semangat hidup. SN menyampaikan secara jujur bahwa ia Autidak punya niat untuk hidupAy, yang menunjukkan dampak ekstrem terhadap kondisi BL mengatakan bahwa ia Aujadi kepikiran terusAy, dan RB mengaku Bela Meydarista et al (Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Maqasid Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 Aususah fokusAy, menandakan beban mental yang terus menghantui aktivitas seharihari. Hal ini menunjukkan bahwa cyberbullying bukan hanya menyakitkan secara verbal, tetapi juga bisa mengganggu kestabilan mental korban. Dampak Akademis. Gangguan mental yang dialami korban sering kali berdampak langsung pada performa akademik. KI menyatakan bahwa ia mengalami Aukehilangan motivasiAy, yang membuatnya sulit untuk belajar dan mengikuti kegiatan perkuliahan. Ketika seseorang merasa tidak fokus, lebih mudah putus asa, tidak percaya diri, atau terbebani secara emosional, maka kemampuannya untuk menyerap materi dan berpartisipasi aktif dalam kelas pun menurun drastis. Kehilangan Kepercayaan Diri. Banyak korban cyberbullying merasa tidak lagi percaya pada kemampuan atau nilai dirinya sendiri. MY mengaku mengalami Aupenurunan rasa percaya diri serta perubahan perilakuAy, sementara DC mengatakan bahwa ia Aukurang percaya diri saat mengekspresikan diriAy. DK juga menyebut dirinya merasa AuinsecureAy, yang menunjukkan ketidaknyamanan terhadap diri sendiri akibat tekanan sosial. Ketidakpercayaan diri ini dapat berdampak pada cara mereka berbicara, bergaul, bahkan mengambil keputusan. Dampak Sosial. Cyberbullying membuat sebagian mahasiswa menarik diri dari lingkungan sosial. SY mengatakan bahwa ia Autakut buat ketemu orang jadi malas berinteraksi sama sekitarAy, dan KI menyebut Aupalingan saya malas aja untuk bergaulAy. MN mengaku Aujadi irit ngomongAy, sedangkan ME menyampaikan bahwa ia Autakut mengenal orang baruAy. RE juga mengatakan bahwa ia Aumalas keluar rumahAy, dan RF merasa Auselalu merasa kesepianAy. Semua ini menunjukkan bahwa korban merasa tidak nyaman berada di tengah orang lain, bahkan dalam lingkungan yang seharusnya mendukung seperti kampus. Trauma Berkepanjangan. Beberapa responden menunjukkan tanda-tanda trauma yang tidak langsung hilang. SW mengatakan bahwa ia Aumenjadi takut akan memulai hal yang baruAy, yang menunjukkan adanya ketakutan untuk mencoba atau berkembang. Trauma ini bisa membekas dalam jangka panjang dan memengaruhi cara berpikir, mengambil keputusan, serta membangun relasi sosial. Jika tidak ditangani, trauma ini bisa berkembang menjadi gangguan psikologis yang lebih serius. Tindakan Cyberbullying pada Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang dalam perspektif maqasid syariah Maqasid Syariah adalah konsep dalam hukum Islam yang menekankan tujuan-tujuan utama syariah . yariat Isla. untuk mewujudkan kemaslahatan . dan menolak kemudaratan . bagi umat manusia. Konsep ini dikembangkan oleh ulama seperti Imam al-Ghazali, yang mengidentifikasi lima maqasid pokok: hifz al-din . elindungi agam. , hifz al-nafs . elindungi jiw. , hifz al-'aql . elindungi aka. , hifz al-nasl . elindungi keturuna. , dan hifz al-mal . elindungi hart. Cyberbullying, sebagai bentuk Meydarista et al (Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Maqasid Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 pelecehan daring melalui media sosial atau platform online, dapat dianalisis dampaknya melalui lensa ini, karena syariah bertujuan melindungi aspek-aspek fundamental kehidupan manusia dari kerusakan. ife al-Dn (Perlindungan Agam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa motif utama pelaku cyberbullying didominasi oleh keinginan untuk merasa berkuasa . %) dan mencari perhatian . %). Dua motif ini tidak hanya mencerminkan aspek psikologis pelaku, tetapi juga mengindikasikan adanya kekosongan nilai dalam pengendalian diri, khususnya dalam konteks etika bermedia. Keinginan untuk berkuasa menunjukkan adanya dorongan dominasi sosial yang tidak sehat, di mana pelaku berusaha menempatkan dirinya lebih tinggi dengan cara merendahkan orang Sementara itu, motif mencari perhatian memperlihatkan kebutuhan akan pengakuan yang tidak terpenuhi secara positif, sehingga dialihkan ke perilaku negatif di ruang digital. Fenomena tersebut pada dasarnya berkaitan erat dengan lemahnya internalisasi nilainilai keagamaan, terutama dalam aspek akhlak digital. Dalam perspektif Islam, pembentukan akhlak bukan hanya bersifat ritualistik, melainkan mencakup keseluruhan perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari (Sahlan, 2025. Syafitri et al. , 2. , termasuk dalam interaksi di dunia maya. Nilai-nilai seperti hifz al-din . enjaga agam. dalam kerangka maqAid alsyarAoah tidak hanya dimaknai sebagai menjaga ibadah formal, tetapi juga menjaga integritas moral, etika komunikasi, dan tanggung jawab sosial (Afnandito, 2. Islam menempatkan adab komunikasi sebagai bagian fundamental dari keimanan (Untari et al. , 2. Prinsip menjaga lisan tidak terbatas pada ucapan secara langsung, tetapi juga mencakup segala bentuk ekspresi yang memiliki dampak terhadap orang lain (Hakikiy. Dalam hal ini, ruang digital menjadi perluasan dari ruang sosial yang tetap tunduk pada norma etika yang sama. Ketika seseorang melakukan cyberbullying, baik melalui komentar, pesan, maupun unggahan yang merendahkan, menghina, atau menyakiti, maka tindakan tersebut termasuk dalam kategori perilaku zalim dan bertentangan dengan nilai keadilan serta kasih sayang yang diajarkan dalam Islam. Hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa Auseorang muslim adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari lisan dan tangannyaAy (HR. Bukhari dan Musli. memiliki relevansi yang sangat kuat dalam konteks digital saat ini. AuLisanAy dalam pengertian kontemporer dapat dimaknai sebagai seluruh bentuk komunikasi berbasis teks, simbol, maupun media digital lainnya. Dengan demikian, setiap kata yang diketik, setiap komentar yang dipublikasikan, serta setiap konten yang dibagikan merupakan representasi dari tanggung jawab moral seorang individu. Lebih jauh, cyberbullying juga mencerminkan kegagalan dalam menginternalisasi nilai empati . aAoAu. dan ukhuwah . Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan (Aoir. sesama manusia serta melarang segala bentuk penghinaan, ejekan, dan prasangka buruk sebagaimana tercermin dalam ajaran Al-QurAoan. Ketika nilai-nilai ini tidak terinternalisasi dengan baik, maka ruang digital menjadi arena bebas bagi ekspresi negatif yang merusak tatanan sosial. Bela Meydarista et al (Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Maqasid Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 Oleh karena itu, cyberbullying tidak hanya dapat dipahami sebagai pelanggaran etika sosial, tetapi juga sebagai bentuk degradasi implementasi nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan modern. Hal ini menunjukkan urgensi penguatan literasi digital berbasis nilai keislaman, yang tidak hanya menekankan aspek teknis penggunaan teknologi, tetapi juga membangun kesadaran etis dan spiritual dalam setiap aktivitas digital. Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi sarana yang konstruktif dan beradab, sejalan dengan prinsipprinsip Islam yang menjunjung tinggi kemaslahatan dan keharmonisan sosial. ife al-Nafs (Perlindungan Jiw. Data penelitian menunjukkan bahwa 48% responden pernah menjadi korban cyberbullying, dengan dampak yang tidak dapat dianggap sepele, mulai dari stres, kecemasan, tekanan emosional, hingga munculnya pernyataan kehilangan semangat hidup. Angka ini merefleksikan tingginya kerentanan individu di ruang digital, terutama karena karakteristik media sosial yang memungkinkan serangan terjadi secara berulang, anonim, dan menjangkau audiens luas dalam waktu singkat. Berbeda dengan perundungan konvensional, cyberbullying tidak mengenal batas ruang dan waktu, sehingga korban sulit menemukan Auruang amanAy untuk memulihkan diri. Akumulasi tekanan ini memperparah kondisi psikologis korban, menciptakan siklus penderitaan yang terus berulang tanpa intervensi yang memadai. Dalam perspektif maqAid al-syarAoah, kondisi tersebut jelas merupakan ancaman serius terhadap prinsip hifz al-nafs . erlindungan jiw. Islam menempatkan keselamatan jiwa sebagai salah satu tujuan utama syariat yang harus dijaga dari segala bentuk ancaman, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik (Auda, 2008. Asrofi et al. , 2025. Andriyani & Dewi, 2. Kaidah al-sarar yuzAl . egala bentuk kemudaratan harus dihilangka. menegaskan kewajiban moral dan sosial untuk mencegah serta menghapus segala tindakan yang berpotensi merusak keberlangsungan hidup manusia. Dalam konteks ini, cyberbullying tidak dapat dipandang sebagai sekadar AucandaanAy atau ekspresi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai bentuk kekerasan psikologis yang memiliki dampak nyata terhadap kesehatan mental korban. Lebih jauh, dampak psikologis yang bersifat gradual dan akumulatif dari cyberbullying dapat berkembang menjadi gangguan yang lebih serius, seperti depresi berat, isolasi sosial, hingga munculnya kecenderungan perilaku destruktif terhadap diri sendiri. Ketika individu terus-menerus menerima serangan verbal atau simbolik di ruang digital, rasa harga diri dan makna hidupnya dapat terkikis secara perlahan. Hal ini menunjukkan bahwa cyberbullying bukan hanya persoalan etika komunikasi, tetapi juga persoalan perlindungan kemanusiaan yang mendasar. Oleh karena itu, praktik ini secara tegas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan jiwa dalam Islam, yang menuntut adanya upaya preventif, edukatif, dan represif untuk meminimalisasi dampaknya di tengah masyarakat digital. Meydarista et al (Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Maqasid Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 ife al-AoAql (Perlindungan Aka. Penelitian menunjukkan bahwa korban cyberbullying mengalami penurunan konsentrasi, hilangnya motivasi belajar, dan menurunnya performa akademik secara Kondisi ini tidak hanya berdampak pada hasil belajar, tetapi juga pada proses kognitif yang mendasarinya, seperti kemampuan memahami materi, mengingat informasi, serta menyelesaikan masalah secara logis. Tekanan psikologis yang terus-menerus membuat korban cenderung mengalami distraksi mental, sulit fokus, dan kehilangan minat terhadap aktivitas akademik yang sebelumnya dijalani dengan baik. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat menimbulkan ketertinggalan akademik dan menurunkan rasa percaya diri dalam kemampuan intelektualnya. Dalam perspektif maqAid al-syarAoah, fenomena tersebut berkaitan erat dengan prinsip hifz al-Aoaql . erlindungan aka. Islam tidak hanya melarang segala bentuk zat yang dapat merusak akal, seperti minuman memabukkan, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga kondisi psikologis dan lingkungan yang mendukung kejernihan berpikir (Auda. Gangguan mental akibat tekanan emosional, termasuk yang disebabkan oleh cyberbullying, dapat mengaburkan kemampuan seseorang dalam berpikir rasional dan mengambil keputusan yang tepat. Dengan demikian, perlindungan akal dalam Islam harus dipahami secara komprehensif, mencakup aspek mental, emosional, dan sosial yang memengaruhi fungsi intelektual manusia. Bagi mahasiswa, dampak ini menjadi semakin serius karena masa pendidikan merupakan fase krusial dalam pengembangan potensi intelektual dan pembentukan kapasitas berpikir kritis. Ketika cyberbullying mengganggu stabilitas mental, maka proses internalisasi ilmu pengetahuan juga ikut terhambat. Akibatnya, mahasiswa tidak hanya mengalami penurunan prestasi akademik, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk berkembang secara Oleh karena itu, cyberbullying dapat dipandang sebagai ancaman nyata terhadap tujuan syariat dalam menjaga akal, karena merusak fondasi utama kemajuan individu dan masyarakat, yaitu kemampuan berpikir yang sehat, jernih, dan produktif. ife al-Nasl (Perlindungan Keturunan dan Generas. Dampak cyberbullying tidak hanya berhenti pada level individu, tetapi juga meluas hingga memengaruhi kualitas generasi secara kolektif. Data yang menunjukkan gejala penarikan diri sosial, rasa kesepian, ketakutan untuk berinteraksi, serta menurunnya kepercayaan sosial di kalangan mahasiswa menggambarkan adanya disfungsi dalam relasi Mahasiswa yang seharusnya berada pada fase eksplorasi intelektual dan penguatan jejaring sosial justru mengalami hambatan dalam membangun komunikasi yang sehat. Akibatnya, terbentuk pola interaksi yang cenderung tertutup, defensif, dan minim kepercayaan, yang pada akhirnya dapat merusak kohesi sosial dalam lingkungan akademik. Dalam perspektif maqAid al-syarAoah, fenomena ini berkaitan dengan prinsip hifz alnasl . erlindungan keturuna. yang tidak hanya dimaknai secara biologis, tetapi juga mencakup kualitas generasi dari aspek moral, mental, dan sosial. Islam menekankan Bela Meydarista et al (Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Maqasid Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 pentingnya membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara emosional dan berakhlak mulia (Madhar, 2024. Herawati et al. , 2. Ketika cyberbullying menjadi bagian dari dinamika sosial yang dianggap lumrah, maka terjadi pergeseran nilai yang berbahaya, di mana kekerasan verbal dan penghinaan menjadi sesuatu yang ditoleransi. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan dalam mentransmisikan nilai-nilai etika dan kemanusiaan kepada generasi muda. Lebih lanjut, normalisasi cyberbullyingAisebagaimana ditunjukkan oleh 34% responden yang menganggap lingkungan sosial sebagai faktor utamaAiberpotensi menciptakan budaya kekerasan simbolik yang diwariskan secara turun-temurun. Jika kondisi ini tidak segera diintervensi, maka akan terbentuk lingkungan akademik yang tidak kondusif, penuh tekanan, dan minim rasa aman. Dampaknya tidak hanya pada individu yang menjadi korban, tetapi juga pada kualitas output pendidikan secara keseluruhan. Generasi intelektual yang dihasilkan berisiko kehilangan sensitivitas sosial, empati, dan integritas moral. Oleh karena itu, cyberbullying harus dipahami sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan kualitas generasi, yang menuntut upaya sistematis dalam pencegahan dan pembentukan budaya digital yang sehat dan beradab. ife al-MAl (Perlindungan Hart. Meskipun aspek ini tidak tampak dominan dalam temuan penelitian, cyberbullying tetap memiliki keterkaitan tidak langsung dengan perlindungan harta. Korban yang mengalami gangguan mental dan akademik berpotensi mengalami penurunan produktivitas, terhambatnya prestasi, bahkan kehilangan peluang akademik seperti beasiswa, kompetisi, atau kesempatan pengembangan karier. Dalam jangka panjang, dampak ini dapat memengaruhi kemampuan ekonomi individu. Selain itu, beberapa bentuk cyberbullying seperti penyalahgunaan identitas digital . atau penyebaran informasi pribadi juga dapat berujung pada kerugian material. Oleh karena itu, meskipun tidak menjadi dampak utama, cyberbullying tetap memiliki implikasi terhadap maqAid perlindungan Simpulan Cyberbullying merupakan fenomena serius di kalangan mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, dengan hampir separuh responden . %) mengaku pernah mengalaminya dan 80% pernah menyaksikannya. Bentuk yang paling dominan adalah body shamming online dan flaming, dengan penyebab utama berupa lingkungan yang menormalisasi bullying serta pelampiasan masalah pribadi, dan tujuan utamanya adalah untuk merasa berkuasa dan mencari perhatian. Dampak cyberbullying mencakup gangguan kesehatan mental . ecemasan, stres, bahkan keputusasaa. , penurunan prestasi akademik, kehilangan kepercayaan diri, menarik diri dari lingkungan sosial, dan trauma Meydarista et al (Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Maqasid Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 18 - 33 Dalam perspektif maqAid al-syarAoah, cyberbullying terbukti bertentangan dengan lima tujuan utama syariah. Pertama, pelanggaran terhadap uife al-dn terlihat dari lemahnya internalisasi nilai akhlak dalam interaksi digital. Kedua, ancaman terhadap uife al-nafs tercermin dari dampak psikologis serius yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Ketiga, gangguan terhadap uife al-Aoaql ditunjukkan oleh menurunnya kapasitas intelektual dan akademik mahasiswa. Keempat, kerusakan pada uife al-nasl tampak dalam degradasi kualitas relasi sosial dan potensi rusaknya generasi intelektual akibat normalisasi Kelima, meskipun tidak dominan, cyberbullying juga berimplikasi pada uife al-mAl melalui potensi kerugian produktivitas dan peluang ekonomi. Dengan demikian, cyberbullying tidak hanya merupakan pelanggaran etika sosial, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip fundamental hukum Islam yang bertujuan menjaga kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif dan edukatif berbasis nilai maqAid al-syarAoah untuk membangun kesadaran etika digital di kalangan mahasiswa. Referensi