Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Volume 12 Nomor 2. Februari 2023 pISSN 2089-7146 - eISSN 2615-5567 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PENGGANTI DALAM PEMANGGILAN BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN PERADILAN Yanto Irianto1. Agustiana2 Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon Email : pupusumaya25@gmail. com, maemunah@unucirebon. ABSTRAK Notaris pengganti memegang tanggung jawab penting yang sama dengan notaris. Tanggung jawab notaris pengganti dalam menjalankan tugasnya memerlukan perlindungan hukum sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Dasar Hukum Jabatan Notaris (UUJN) pasal 66. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengelaborasi lebih jauh tentang apakah ketentuan Jabatan Notaris (UUJN) pasal 66 berlaku bagi Notaris Pengganti dan bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris Pengganti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan kepustakaan atau hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Kajian ini menyimpulkan bahwa pasal 66 UUJN mengatur perlindungan hukum bagi notaris bukan notaris pengganti. Perlindungan hukum bagi notaris pengganti mengenai pemberitahuan kepentingan yudisial bersifat umum yang didasarkan pada peniadaan pengingkaran dan Kata Kunci: Notaris. Notaris Pengganti. Penyuluhan Hukum ABSTRACT Notaris pengganti memegang tanggung jawab penting yang sama dengan notaris. Tanggung jawab notaris pengganti dalam menjalankan tugasnya memerlukan perlindungan hukum sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Dasar Hukum Jabatan Notaris (UUJN) pasal 66. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengelaborasi lebih jauh tentang apakah ketentuan Notaris Jabatan (UUJN) pasal 66 berlaku bagi Notaris Pengganti dan bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris Pengganti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan kepustakaan atau hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan hukum dan pendekatan kontekstual. Kajian ini menyimpulkan bahwa pasal 66 UUJN mengatur perlindungan hukum bagi notaris bukan notaris pengganti. Perlindungan hukum bagi notaris pengganti mengenai pemberitahuan kepentingan yudisial bersifat umum yang didasarkan pada peniadaan pengingkaran dan kewajiban. Keywords: Notaris. Notaris Pengganti. Penyuluhan Hukum. Pendahuluan Perkembangan jaman yang semakin pesat membuat hampir semua aktivitas manusia yang berhubungan dengan suatu perjanjian membutuhkan suatu legalitas atau suatu kepastian hukum. Dalam situasi yang melakukan suatu kegiatan yang pada akhirnya selalu membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik. Era globalisasi seperti sekarang ini peran notaris sebagai Pejabat Umum sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat. Menurut Wawan Tunggul Alam, lembaga Fakultas Hukum Universitas Gresik- 510 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. Februari 2023 notariat tidak saja berlaku bagi golongan tertentu saja tapi juga diberlakukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang akan melakukan langkah atau tindakan hukum tertentu dalam bilang keperdataan yang memang memerlukan lembaga notariat sebagai pelaksanaannya (Alam, 2. Pentingnya keberadaan notaris selaku pejabat umum yakni terkait pada pembuatan akta otentik yang dimaksud oleh Pasal 1868 BW dimana menurut ketentuan yang terkandung dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa suatu akta otentik adalah akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai . umum yang berkuasa untuk itu ditempat akta tersebut dibuatnya (Anshori. Notaris dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris . elanjutnya disebut UUJN) didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Definisi yang diberikan oleh UUJN ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh notaris. Melalui pengertian notaris tersebut terlihat bahwa tugas seorang notaris adalah menjadi pejabat umum, sedangkan wewenangnya adalah membuat akta otentik. Kebutuhan jasa yang diberikan oleh notaris terkait erat dengan persoalan kepercayaan antara para pihak . , yang demikian dapat dikatakan bahwa pemberian kepercayaan kepada notaris berarti notaris mau tidak mau telah dapat dikatakan memikul pula tanggung jawab atasnya. Tanggung jawab ini dapat berupa tanggung jawab secara hukum dan moral (Utama & Anand, 2. Kedudukan notaris sebagai seorang pejabat umum merupakan suatu jabatan terhormat yang diberikan oleh Negara secara atributif melalui Undang Undang dan yang mengangkatnya adalah Menteri, hal tersebut berdasarkan Pasal 2 UUJN : AuNotaris diangkat dan diberhentikan oleh MenteriAy. Dengan diangkatnya seorang Notaris oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, maka seorang Notaris dapat menjalankan tugasnya dengan bebas, tanpa dipengaruhi badan eksekutif dan badan Maksud kebebasan disini adalah agar Notaris dalam menjalankan jabatan nantinya dapat bertindak netral dan independen. Selain itu dalam mengemban tugasnya itu seorang Notaris harus memiliki tanggung jawab, yang artinya: (Dalfi, 2. Notaris dituntut melakukan pembuatan akta dengan baik dan Artinya akta yang dibuat itu menaruh kehendak hukum dan permintaan pihak berkepentingan karena jabatannya. Notaris dituntut mengasilkan akta yang bermutu. Artinya akta yang dibuat itu sesuai dengan aturan hukum dan kehendak pihak yang berkepentingan dalam arti sebenarnya, bukan mengada Ae ada. Notaris harus menjelaskan kepada pihak yang berkepentingan kebenaran isi dan prosedur akta yang dibuatnya itu. Berdampak positif, artinya siapapun akan mengakui isi akta Notaris itu mempunyai bukti yang sempurna. Pentingnya keberadaan Notaris di tengah-tengah masyarakat serta besarnya tanggungjawab yang melekat pada Notaris dalam pelaksanaan tugas jabatannya membuat jabatan Notaris membutuhkan adanya perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas Perlindungan hukum dibutuhkan oleh Notaris mengingat adanya kewajiban bagi Notaris untuk merahasiakan isi akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat . huruf f UUJN yang menyatakan : AuDalam menjalankan jabatannya. Notaris wajib : . merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. Kebutuhan Notaris mendapatkan perlindungan hukum terkait kerahasiaan akta yang menjadi kewajibannya tersebut diakomodir oleh UUJN melalui adanya ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 66 ayat . UUJN : Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan Fakultas Hukum Universitas Gresik-511 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. Februari 2023 persetujuan majelis kehormatan Notaris Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Adanya tersebut diatas menjadi suatu bentuk perlindungan hukum bagi Notaris. Namun demikian, dalam pelaksanaan tugas jabatan sebagai Notaris tidak hanya diemban oleh Notaris saja. UUJN telah menyebutkan bahwa selain Notaris masih ada Pejabat Sementara Notaris dan Notaris Pengganti. Pasal 1 angka 2 UUJN menyatakan: AuPejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal duniaAy, sedangkan pengertian Notaris Pengganti disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UUJN yang menyatakan: AuNotaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Baik Notaris. Pejabat Sementara Notaris maupun Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 65 UUJN yang menyatakan : AuNotaris. Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris. Ay Ketentuan tersebut menempatkan Pejabat Sementara Notaris dan Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama besarnya dengan Notaris. Adanya tanggung jawab yang sama tersebut membuat Notaris Pengganti juga membutuhkan suatu perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Jika dicermati lebih seksama, berkaitan dengan pemanggilan Notaris oleh peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pasal 66 ayat . UUJN hanya mengatur bahwa yang harus melalui Majelis Kehormatan Notaris hanya sebatas pemanggilan untuk Notaris saja. Ketentuan Pasal 66 ayat . UUJN tersebut tidak menyebutkan untuk pemanggilan Notaris Pengganti juga membutuhkan persetujuan dari Majelis Pengawas Notaris terlebih dahulu sehingga dalam hal ini terdapat suatu kekosongan hukum terkait perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti dalam Dari pendahuluan diperoleh permasalahan yaitu: pertama, apakah ketentuan Pasal 66 UUJN berlaku terhadap Notaris Pengganti. Dan kedua apakah bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris Pengganti?. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan untuk mencari pemecahan masalah atas Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Hasil dan Pembahasan Kedudukan Pasal 66 UUJN Bagi Notaris Pengganti Hakekatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Hampir seluruh hubungan hukum harus mendapat perlindungan dari hukum. Perlindungan hukum harus melihat tahapan yakni perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh tersebut untuk mengatur hubungan anggota-anggota masyarakat dan antara perseoranan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat. Perlindungan hukum dapat berarti perlindungan yang diberikan hukum terhadap sesuatu. Hukum sejatinya harus Fakultas Hukum Universitas Gresik-512 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. Februari 2023 dapat memberikan perlindungan terhadap semua pihak sesuai dengan status hukumnya karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Setiap aparat penegak hukum wajib berfungsinya aturan hukum, maka secara tidak langsung pula hukum akan memberikan perlindungan terhadap setiap hubungan hukum atau segala aspek dalam kehidupan masyarakat yang diatur oleh hukum itu sendiri. Maria Theresia Geme mengartikan Perlindungan Hukum adalah: AuBerkaitan dengan Tindakan Negara . emberlakukan hukum negara secara Eksklusi. memberikan jaminan kepastian hak-hak seseorang atau kelompok orang. Ay (Hs & Nurbani, 2. Sedangkan menurut Philipus M. Hadjon perlindungan hukum dalam kepustakaan hukum berbahasa Belanda dikenal dengan sebutan rechtsbescherming van de burgers (Zwageri, 2. Pendapat ini menunjukkan kata perlindungan hukum merupakan terjemahan dari bahasa belanda, yakni rechtbescherming. Dari pengertiannya, dalam kata perlindungan terdapat suatu usaha untuk memberikan hak-hak pihak yang dilindungi sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukan. Terdapat 2 macam perlindungan hukum bagi rakyat (Ayunda. Kosasih, & Disemadi, 2. , yaitu: . Perlindungan Hukum Preventif yaitu kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu bentuk yang definitive. Perlindungan mencegah terjadinya suatu sengketa. Perlindungan hukum represif yaitu perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi pemerintah yang didasarkan kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum preventif, pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Melihat Perlindungan Hukum diatas bahwa bentuk Perlindungan Hukum meliputi subyek yang harus dilindungi berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dengan demikian inti teori Perlindungan Hukum adalah wujud atau bentuk dari tujuan Perlindungan terhadap subyek hukum yang dilindungi serta obyek perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada subyeknya. Perlindungan hukum melindungi subjekAe subjek hukum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi. Sebagaimana sebelumnya bahwa semua orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hal ini berlaku pula dalam pelaksanaan Notaris. Menurut Sjaifurrachman dan Habib Adjie, dalam menjalankan tugas jabatannya. Notaris wajib memenuhi semua ketentuanketentuan Jabatan Notaris dan peraturanperaturan lainnya. Notaris bukan juru tulis semata-mata, namun Notaris perlu mengkaji apakah yang diinginkan penghadap untuk dinyatakan dalam akta otentik tidak bertentangan dengan UUJN, dan aturan hukum yang berlaku. Kewajiban untuk mengetahui dan syarat-syarat keabsahan dan sebab-sebab kebatalan suatu akta Notaris, sangat penting untuk menghindari secara preventif adanya cacat hukum akta Notaris yang dapat mengakibatkan hilangnya otentisitas dan batalnya akta Notaris, yang dapat Fakultas Hukum Universitas Gresik-513 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. Februari 2023 terutama pihak-pihak yang berkepentingan (Sjaifurrachman & Adjie, 2. Menurut Heni Kartikosari dan Rusdianto Sesung, secara normatif, peran Notaris hanyalah media untuk lahirnya suatu akta otentik Notaris bukan pihak dalam akta yang dibuatnya, sehingga hak dan kewajiban hukum yang dilahirkan dari perbuatan hukum yang disebut dalam akta Notaris, hanya mengikat pihak-pihak dalam akta itu, dan jika terjadi sengketa mengenai isi perjanjian, maka Notaris tidak terlibat dalam pelaksanaan kewajiban dan dalam menuntut suatu hak, karena Notaris berada di luar perbuatan hukum pihak-pihak tersebut. Tugas jabatan yang dijalankan oleh para Notaris bukan sekedar pekerjaan yang diamanatkan oleh undangundang menjalankan suatu fungsi sosial yang sangat penting yaitu bertanggung jawab untuk melaksanakan kepercayaan yang diberikan masyarakat umum yang dilayaninya, seorang Notaris harus berpegang teguh kepada Kode Etik Notaris (Kartikosari & Sesung, 2. Kehadiran Notaris di tengah-tengah adalah terkait adanya kebutuhan masyarakat akan alat bukti tertulis yang bersifat otentik. Menurut Mariano Putra Prayoga Sumangkut dan Ghansham Anand, akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna yang tidak memerlukan tambahan bukti lain, sedangkan akta di bawah tangan jika kebenaran akta di bawah tangan disangkal oleh pembuatnya, maka pihak yang mengajukan akta di bawah tangan sebagai bukti harus membuktikan kebenarannya dengan bukti lain atau saksi-saksi (Sebastian & Adjie, 2. Notaris dalam pelaksanaan tugas jabatannya memiliki hak untuk cuti. Apabila seorang notaris cuti, diwajibkan baginya menunjuk notaris pengganti artinya bahwa notaris pengganti ada karena notaris sedang cuti, karena sakit, sedang menjabat sebagai pejabat negara atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris (Adjie, 2. Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris pengganti adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 UUJN sebagai Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris pengganti, notaris pengganti khusus, dan pejabat sementara notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah Sarjana Hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 . tahun berturutturut. Ketentuan yang berlaku bagi notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi notaris pengganti, notaris pengganti khusus, dan pejabat sementara notaris, kecuali undang-undang menentukan Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UUJN jo Pasal 33 ayat . UUJN adalah dimaksudkan untuk mengatur kedudukan . pengganti yakni sebagai notaris. Dengan kedudukan hukum yang demikian berarti notaris pengganti adalah pejabat umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata. Sehingga dapat dikatakan bahwa notaris pengganti memiliki kewenangan sebagai seorang notaris sebagaimana berdasarkan UUJN, yakni sebagai seorang pejabat umum yang diangkat untuk sementara waktu dan mempunyai kewenangan sebagai seorang Notaris pengganti diangkat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan UUJN, bukan oleh notaris yang mengusulkannya atau yang menunjuknya. Penegasan tentang kedudukan hukum notaris pengganti ini diperlukan tidak Fakultas Hukum Universitas Gresik-514 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. Februari 2023 pengganti, melainkan terutama untuk kepentingan publik yang mempergunakan jasa-jasa notaris pengganti. Adanya persamaan kedudukan hukum antara notaris pengganti dengan notaris maka tidak ada keragu-raguan lagi bahwa akta-akta yang dibuat oleh notaris pengganti mempunya kekuatan hukum yang sama dengan akta-akta notaris, artinya bahwa aktaakta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris pengganti bersifat otentik dan mempunyai pembuktian yang sempurna sebagimana dimaksud dalam Pasal 1870 KUH Perdata. Adanya kedudukan hukum yang sama tersebut menjadikan selayaknya Notaris Pengganti juga mendapatkan perlindungan Pentingnya keberadaan Notaris di tengah-tengah masyarakat serta besarnya tanggungjawab yang melekat pada Notaris dalam pelaksanaan tugas jabatannya membuat jabatan Notaris membutuhkan adanya perlindungan hukum dalam Perlindungan hukum dibutuhkan oleh Notaris mengingat adanya kewajiban bagi Notaris untuk merahasiakan isi akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat . huruf f UUJN yang menyatakan : AuDalam menjalankan jabatannya. Notaris wajib : . merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala Akta sumpah/janji jabatan, kecuali undangundang menentukan lain. Kebutuhan Notaris mendapatkan perlindungan hukum terkait kewajibannya tersebut diakomodir oleh UUJN melalui adanya ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 66 ayat . UUJN: Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Adanya ketentuan sebagaimana tersebut diatas menjadi suatu bentuk perlindungan hukum bagi Notaris. Namun demikian, dalam pelaksanaan tugas jabatan sebagai Notaris tidak hanya diemban oleh Notaris saja. UUJN telah menyebutkan bahwa selain Notaris masih ada Pejabat Sementara Notaris dan Notaris Pengganti. Pasal 1 angka 2 UUJN menyatakan: AuPejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara Notaris menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal duniaAy, sedangkan pengertian Notaris Pengganti disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UUJN yang menyatakan: AuNotaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Baik Notaris. Pejabat Sementara Notaris maupun Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 65 UUJN yang menyatakan: AuNotaris. Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris. Ay Ketentuan tersebut menempatkan Pejabat Sementara Notaris dan Notaris Pengganti memiliki Fakultas Hukum Universitas Gresik-515 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. Februari 2023 tanggung jawab yang sama besarnya dengan Notaris. Adanya tanggung jawab yang sama tersebut membuat Notaris Pengganti juga membutuhkan suatu perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Jika dicermati lebih seksama, berkaitan dengan pemanggilan Notaris oleh peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pasal 66 ayat . UUJN hanya mengatur bahwa yang harus melalui Majelis Kehormatan Notaris hanya sebatas pemanggilan untuk Notaris saja. Hatta Isnaini Wahyu Utomo, secara keseluruhan dalam UUJN tersirat bahwa yang dimaksud dengan Notaris adalah termasuk pula Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris. Hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa Pasal dalam UUJN yang memberikan tanggungjawab yang sama antara Notaris. Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, yaitu Pasal 33 ayat . Pasal 65 dan Pasal 67 ayat . UUJN (Utomo, 2. Pendapat tersebut diatas didasarkan pada metode penafsiran secara argumentum per tanggung jawab yang melekat pada pelaksanaan tugas jabatan antara Notaris dengan Notaris Pengganti atau Pejabat Sementara Notaris. Penerapan peraturan secara analogi ini dilakukan apabila ada kekosongan . eemte ata luck. dalam undang-undang . yang mirip dengan apa yang diatur oleh undang-undang (Suwito, 2. Kaitannya dengan lingkup hukum pidana, penggunaan penafsiran secara analogi hampir tidak dapat diterapkan karena adanya asas legalitas yang dianut dalam hukum pidana. asas legalitas menghendaki peraturan yang dituliskan . ex script. , dirumuskan dengan rinci . ex cert. , tidak diberlakukan surut . , dan larangan analogi. Keempat aspek tersebut meskipun dapat dikatakan bahwa tidak semua aspek itu kuat dengan sendirinya, kombinasi dari keempat aspek memberikan arti yang lebih benar pada prinsip legalitas (Soleh, 2. Hukum pidana menghendaki suatu hal yang berkaitan dengan pidana harus didasarkan pada undang-undang, dengan kata lain berdasarkan hukum yang tertulis . ex script. Selanjutnya pembuat undang-undang harus mendefinisikan dengan jelas tanpa samar-samar . ullum crimen sine lege strict. , sehingga tidak ada perumusan yang ambigu mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan Perumusan yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan . karena warga selalu akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak berguna sebagai pedoman perilaku. Hal inilah yang disebut dengan asas lex certa atau bestimmtheitsgebot (Dirgantara. Ketentuan Pasal 66 ayat . UUJN tersebut tidak menyebutkan untuk pemanggilan Notaris Pengganti juga membutuhkan persetujuan dari Majelis Pengawas Notaris terlebih dahulu. Dari apa yang tertulis tegas dalam UUJN tersebut dapat dilihat bahwa Pasal 66 ayat . UUJN tidak berlaku bagi Notaris Pengganti sehingga dalam hal ini terdapat perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti dalam pelaksanaan tugas jabatannya atau dengan kata lain UUJN belum memberikan perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Pelaksanaan jabatan Notaris secara umum dilengkapi dengan suatu bentuk Immunitas hukum diberikan pada Fakultas Hukum Universitas Gresik-516 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. Februari 2023 kewajiban untuk menolak memberikan keterangan yang menyangkut rahasia jabatannya, yang oleh Undang-Undang dan peraturan lain dilindungi. Immunitas tersebut diwujudkan dengan adanya hak ingkar atau mengundurkan sebagai saksi keteranganketerangan yang demikian sifatnya. Hal tersebut berlaku pula bagi Notaris Pengganti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 ayat . UUJN. Secara global, tidak hanya dalam lingkup jabatan Notaris saja yang memiliki kewajiban ingkar. Beberapa jabatan atau profesi lain juga memiliki kewajiban Pada pokoknya kewajiban ingkar merupakan sebuah prinsip hukum dan etika bahwa informasi tertentu tidak boleh dibuka, karena sifat kerahasiaannya yang melekat pada informasi tersebut. Informasi rahasia tersebut biasanya timbul dalam hubungan profesional, antara lain (Wilamarta, 2. Rahasia yang timbul dari hubungan antara bank dengan nasabah yang dikenal dengan rahasia bank. Rahasia yang timbul dari hubungan antara pejabat pemerintah dengan pemerintah sendiri yang dikenal dengan rahasia jabatan. Rahasia yang timbul dari hubungan akuntan dengan klien. Rahasia yang timbul dari hubungan advokat dengan klien. Rahasia yang timbul dari hubungan dokter dengan pasien. Rahasia yang timbul dari hubungan Notaris dengan klien. Istilah kewajiban ingkar sudah sangat dikenal dan wajib dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris. karena kewajiban ingkar termasuk kewajiban Notaris maka wajib bagi Notaris untuk melaksanakan dan Notaris dapat dikenakan sanksi jika melanggarnya. Berkaitan dengan kewajiban Notaris tersebut. Habib Adjie mengatakan bahwa kewajiban Notaris merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh Notaris, yang jika tidak dilakukan atau dilanggar, maka atas pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi terhadap Notaris (Utama & Anand. Kewajiban ingkar memberikan petunjuk kepada Notaris Pengganti betapa pentingnya rahasia jabatan yang harus Menurut Miftahul Machsun, hal tersebut adalah wajar karena kewajiban ingkar dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat umum, yang di kepentingankepentingan individu yang memerlukan jasa Notaris, khususnya dalam pembuatan alat bukti tertulis, yang berupa akta otentik, oleh karena itu sudah pada tempatnya apabila ketentuan kewajiban ingkar bersifat memaksa (Machsun, n. Dapat dipahami bahwa makna yang terkandung dalam ketentuan UUJN tentang kewajiban ingkar Notaris adalah sesungguhnya Notaris termasuk pula Notaris Pengganti tidak mempunyai kewajiban untuk berbicara dan bahkan berkewajiban untuk tidak berbicara atau lebih tepatnya tidak memberikan informasi tentang hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan tugas jabatannya, kecuali kepada pihak Ae pihak tertentu yang diperkenankan oleh Undang-Undang. Sebagai suatu jabatan yang luhur. Notaris terikat pada sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUJN. Dalam sumpah jabatan Notaris ditetapkan, bahwa Notaris wajib merahasiakan isi akta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Notaris juga terikat pada kewajiban yang sama, yaitu merahasiakan isi akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat . huruf e UUJN. Sumpah jabatan tersebut tidak hanya diucapkan oleh Notaris tetapi juga oleh Notaris Pengganti Fakultas Hukum Universitas Gresik-517 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. Februari 2023 Adanya kewajiban Ingkar bagi Notaris termasuk pula Notaris Pengganti diikuti dengan melekatnya Hak Ingkar pada jabatan Notaris. Istilah hak ingkar ini verschonningsrecht, yang artinya adalah hak untuk dibebaskan dari memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu perkara perdata maupun pidana. Hak ini merupakan pengecualian dari prinsip umum bahwa setiap orang yang dipanggil sebagai saksi wajib memberikan kesaksian Pasal 1909 ayat . BW menyatakan: AuSemua orang yang cakap untuk menjadi saksi, diharuskan memberikan kesaksian di muka Hakim. Namun dapatlah meminta memberikan kesaksian . Segala siapa yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya menurut UU, diwajibkan merahasiakan sesuatu, namun hanyalah semata-mata mengenai hal-hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya sebagai demikian. Ay Hak ingkar disebutkan pula dalam Pasal 146 HIR yang menyatakan: AuUntuk memberikan kesaksian dapat mengundurkan diri: saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak. keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan. perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak. semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia. semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya. Tentang benar tidaknya keterangan orang, yang diwajibkan menyimpan rahasia itu terserah pada pertimbangan pengadilan negeri. Ay Berkaitan dengan ketentuan Pasal 146 HIR tersebut pada bagian penjelasa dinyatakan pula: Au. Orang-orang yang disebutkan pada sub. 3 adalah mereka yang biasa disebut para "penyimpan rahasia" pekerjaan atau jabatan mereka. Siapa yang termasuk dalam golongan ini sebenarnya tidak mudah,ditentukan. sebagai perumpamaan boleh disebutkan seperti: para pastur atau pendeta Katolik, para tabib, apotaker, notaris, pegawai telekomunikasi dan lain Apakah pegawai polisi dan wartawan terhadap rahasia informannya juga masuk di sini sering menjadi Akhirnya Pengadilan Negerilah menentukan apakah seseorang dapat diberikan hak undur diri karena martabat, pekerjaan dan jabatannya yang syah diwajibkan menyimpan rahasia. Orangorang yang mempunyai hak undur diri itu boleh minta dibebaskan dari memberi kesaksian, namun apabila mereka mau, boleh juga memberikan kesaksian itu di muka pengadilan. Mudah dapat dimengerti bahwa pada hakekatnya bagi mereka ini sulit untuk memilih akan memakai atau tidak haknya untuk undur diri itu. Jikalau ia memakai haknya undur diri, ia akan membiarkan orang yang bersalah bebas dari pemidanaan, sedangkan jikalau ia tidak memakainya dan sanggup untuk memberikan kesaksian, mungkin ia sendiri paling sedikit akan kehilangan muka terhadap kliennya, mungkin malahan akan kena pengaduan dari mereka itu kepada hakim pidana sebagai melanggar pasal 322 dan 323 KUHP . embuka rahasi. Selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 170 KUHAP dinyatakan : Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi. Fakultas Hukum Universitas Gresik-518 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. Februari 2023 yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka. Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan Ketentuan dalam Pasal tersebut memberikan kesempatan kepada Notaris maupun Notaris Pengganti untuk minta dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepadanya. Adapun penilaian apakah alasan tersebut sah atau tidak ditentukan oleh Hakim. Dasar hakim mempertimbangkan dan memutuskan alasan penggunaan hak ingkar yang diajukan oleh seseorang adalah sebagai berikut (Ko, 1. : . Hakim menentukan jabatan atau pekerjaan saksi yang menolak memberi kesaksian. Perihal hal ini dapat diajukan pertanyaanpertanyaan dan jika perlu dimintakan Apabila saksi tersebut menyatakan bahwa ia bekerja sebagai pemborong atau makelar maka diputus bahwa ia wajib member kesaksian karena pekerjaannya pekerjaan-pekerjaan kepercayaan dalam arti hukum sehingga saksi tidak memiliki hak ingkar. Hakim dapat mempertimbangkan kesaksian yang akan diminta mengenai fakta-fakta yang diketahui oleh saksi karena melakukan pekerjaan atau jabatannya, apabila ia seorang dokter, notaris dan rohaniawan. Pekerjaan atau jabatan inilah yang memiliki hak ingkar dan hakim wajib mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh saksi tersebut. Hakim akan melihat kepada peraturan perundangundangan, apabila dalam peraturan perundang-undangan telah menentukan secara tegas bahwa seseorang diwajibkan menyimpan rahasia pekerjaannya atau jabatannya, maka hakim membebaskan saksi dari kewajibannya memberikan Namun sebaliknya, apabila tidak ada peraturan perundang-undangan yang menentukan secara tegas mengenai jabatan atau pekerjaan yang dimaksud, hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya alasan pekerjaan atau jabatan tersebut. Pendapat mengenai hak ingkar . juga dikemukakan oleh Soesanto: AuApabila seorang Notaris bertindak sebagai saksi maka ia dibebaskan dari kewajiban merahasiakan akta itu. Sebaliknya, menurut Pasal 1909 ayat . , ia dapat membersihkan diri dan tidak harus menjadi saksi. Ay (Soesanto. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh A. Andi Prajitno Notaris mempunyai hak ingkar yang hakiki. Hak ingkar ini semata-mata diberikan bukan untuk kepentingan seseorang, tetapi untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan umum sehingga hak ingkar ini mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1909 BW yang menyatakan bahwa semua orang yang cakap menjadi saksi diharuskan memberikan kesaksian di muka hakim (Prajitno, 2. Penggunaan hak ingkar Notaris termasuk pula Notaris Pengganti sebagai saksi dimuka pengadilan tidak bersifat serta merta atau dapat otomatis langsung Jika Notaris Pengganti akan mempergunakan hak ingkarnya, maka Notaris Pengganti wajib datang dan memenuhi panggilan dalam persidangan dan kemuadian wajib membuat surat permohonan kepada hakim yang mengadili atau memeriksa perkara tersebut, bahwa Notaris Pengganti akan menggunakan Hak Ingkarnya. Atas permohonan Notaris Pengganti tersebut hakim yang memeriksa menetapkan, apakah mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Jika Notaris Pengganti akan mempergunakan Hak Ingkarnya, wajib Fakultas Hukum Universitas Gresik-519 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. Februari 2023 membuat surat permohonan kepada majelis hakim yang mengadili/memeriksa perkara tersebut. Hakim akan menetapkan, apakah mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Jika Notaris Pengganti tersebut maka Notaris Pengganti tidak perlu bersaksi. Tapi jika hakim menolak permohonan Notaris Pengganti tersebut maka Notaris Pengganti perlu Hak Ingkar memiliki karakter yang berbeda dengan kewajiban ingkar. Untuk hak jika ingin dipergunakan atau tidak, harus ada upaya aktif dari Notaris Pengganti sendiri, misalnya dalam perkara perdata, pidana, di Peradilan Tata Usaha Negara sebagai saksi harus dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada majelis hakim dalam perkara tersebut, dan hakim yang akan menentukan dikabulkan atau tidak permohonan Notaris Pengganti tersebut. Sebagaimana telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa meskipun UUJN tidak mengatur tentang hak ingkar bagi Notaris Pengganti, namun hak ingkar bagi Notaris Pengganti telah dinyatakan dalam Peraturan Perundang-Undangan lainnya, antara lain KUHAP dan BW. Dalam beberapa Peraturan Perundang-Undangan telah dinyatakan bahwa mereka yang karena tugas jabatannya dapat dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan kesaksian, yang penggunaannya harus menangani perkara tersebut. Perintah bagi Notaris Pengganti yang berkaitan dengan kerahasiaan akta tidak hanya mewajibkan untuk menyimpan rahasia saja tetapi ada juga UndangUndang lain yang mewajibkan Notaris Pengganti untuk membuka rahasia sehingga menggugurkan kewajiban ingkar dan hak ingkar. Ketentuan tersebut dapat dilihat antara lain dalam: Pertama. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipiko. , yang menyatakan bahwa: AuKewajiban untuk memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku juga bagi mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinan harus menyimpannya. Ay Sebelumnya pada Pasal 35 UU Tipikor tersebut dinyatakan bahwa setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai Kedua. Pasal 35 ayat . UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan: AuDalam hal pihakpihak sebagaimana dimaksud pada ayat . terikat oleh kewajiban pemeriksaan, penagihan pajak atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas Menteri Keuangan. Ketiga. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang AuDalam kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan. Ay Bagi Notaris Pengganti, apa yang menjadi kewajiban ingkar telah diatur Fakultas Hukum Universitas Gresik-520 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. Februari 2023 dalam Pasal 16 ayat . huruf f UUJN jo. Pasal 4 UUJN jo. Pasal 33 ayat . UUJN, adanya kewajiban ingkar bagi Notaris Pengganti tersebut melahirkan Hak Ingkar. Hak ingkar . yang diberikan oleh Undang-undang bukan untuk kepentingan Notaris Pengganti itu sendiri akan tetapi untuk kepentingan masyarakat umum. Sekalipun kepentingan terakhir ada ditangan hakim, harus diberikan kebebasan tertentu, oleh karena mereka adalah yang pertama harus menentukan apakah mereka merahasiakan atau memberitahukan halhal yang mereka ketahui tersebut. Kesimpulan Ketentuan Pasal 66 ayat . UUJN tidak menyebutkan untuk pemanggilan Notaris Pengganti juga membutuhkan persetujuan dari Majelis Pengawas Notaris terlebih dahulu. Dari apa yang tertulis tegas dalam UUJN tersebut dapat dilihat bahwa Pasal 66 ayat . UUJN tidak berlaku bagi Notaris Pengganti sehingga dalam hal ini terdapat suatu kekosongan hukum terkait perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti dalam pelaksanaan tugas jabatannya atau dengan kata lain UUJN belum memberikan perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti. Perlindungan hukum yang dimiliki oleh Notaris Pengganti adalah berupa Kewajiban Ingkar . dan Hak Ingkar . Hak Ingkar Notaris Pengganti meskipun tidak disebutkan dalam UUJN namun telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang lain yaitu dalam Pasal 170 KUHAP. Pasal 1909 BW dan Pasal 146 HIR. Daftar Pustaka Adjie. Habib. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisa. CV Mandar Maju. Alam. Wawan Tunggul. Memahami Profesi Hukum: hakim, jaksa, polisi, notaris, advokat dan konsultan hukum pasar modal. Milenia Populer. Anshori. Abdul Ghofur. Lembaga kenotariatan Indonesia: perspektif hukum dan etika. Uii Press. Ayunda. Rahmi. Kosasih. Velany, & Disemadi. Hari Sutra. Perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap efek samping pasca pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8. , 194Ae206. Dalfi. Alfin. Praktik Pemberian Salinan Akta Oleh Notaris Yang Minuta Aktanya Belum Ditanda Tangani Secara Lengkap. Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 5. , 69Ae78. Dirgantara. Leo Putra. Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Universitas Islam Riau. Hs. Salim, & Nurbani. Erlies Septiana. Penerapan Teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Kartikosari. Heni, & Sesung. Rusdianto. Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris Oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 25. , 158Ae171. Ko. Tjay Sing. Rahasia pekerjaan dokter dan advokat. Gramedia. Machsun. Miftachul. Tugas. Fungsi Dan Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris. Makalah. Disampaikan Pada Seminar Nasional Magister Kenotariatan Universitas Narotama Surabaya: Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Sebagaimana Diamanatkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor, 7. Prajitno. Andreas Albertus Andi. Pengetahuan praktis tentang apa dan siapa notaris di Indonesia? Putra Fakultas Hukum Universitas Gresik-521 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. Februari 2023 Media Nusantara. Sebastian. Amadeo Tito, & Adjie. Habib. Hak Ahli Waris Warga Negara Asing atas Obyek Waris Berupa Saham Perseroan Terbatas Penanaman Modal dalam Negeri. AlAdl: Jurnal Hukum, 10. , 143Ae156. Sjaifurrachman, & Adjie. Habib. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju. Soesanto. Tugas, kewajiban, dan hak-hak notaris, wakil notaris . Pradnya Paramita. Soleh. Mohammad Faisol. Penimbunan Alat Pelindung Diri pada Masa Pandemi Covid-19: Kajian Hukum Pidana Bidang Perlindungan Konsumen. Undang: Jurnal Hukum, 3. , 1Ae31. Suwito. Suwito. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang Menerobos Ketentuan Pidana Minimum Khusus sebagai Bentuk Penemuan Hukum oleh Hakim. Khairun Law Journal, 1. , 48Ae61. Utama. Wiriya Adhi, & Anand. Ghansham. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti Dalam Pemanggilan Berkaitan Dengan Kepentingan Peradilan. Jurnal Panorama Hukum, 3. , 105Ae Utomo. Hatta Isnaini Wahyu. Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris: Bahan Diskusi Dalam Persiapan Menghadapi Ujian Kode Etik Notaris. Makalah. Disampaikan Pada Acara Belajar Bareng Alumni. Universitas Narotama Surabaya. Februari. Wilamarta. Yenny Lestari. Rahasia Notaris. Hak Ingkar Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Yang Membuka Isi (Rahasi. Akta. Tesis. Magister Kenotariatan. Universitas Indonesia. Jakarta, 2011 A. Zwageri. Lorenzo Baptista. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kesalahan Pemberian Obat Oleh Apoteker. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Peraturan Perundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Kitap Undang Undang Hukum Perdata Herzien Indlandsch Reglement (H. Undang Ae Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491 Undang Ae Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874 Fakultas Hukum Universitas Gresik-522 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. Februari 2023 Artikel Ilmiah Hatta Isnaini Wahyu Utomo. AuPelaksanaan Tugas Jabatan Notaris : Bahan Diskusi