HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 PEMBERATAN HUKUMAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS MENUJU PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL DAN BERPERSPEKTIF KORBAN Zainal Arifin1. Emi Puasa Handayani2. Naufal Ghani Bayhaqi3 1,2,3 Universitas Islam Kadiri. Indonesia email: 1zainal. fh@uniska-kediri. id, 2emipuasa. fh@uniska-kediri. 3naufalghani@student. uniska-kediri. Abstrak Kekerasan seksual di kampus menjadi isu yang kian meresahkan dan menimbulkan dampak traumatis bagi para korbannya. Fenomena ini menuntut penegakan hukum yang tegas dan berperspektif korban. Pembeberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual di kampus menjadi salah satu solusi untuk mewujudkan rasa keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual di kampus dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan korban, pelaku, aparat penegak hukum, dan pakar hukum. Data sekunder diperoleh melalui studi literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen terkait lainnya. Kata kunci: Pemberatan Hukuman. Tindak Pidana. Kekerasan Seksual Abstract Sexual violence on campus has become an increasingly alarming issue, causing traumatic impacts for its victims. This phenomenon demands stringent law enforcement that is victim-oriented. Enhancing the severity of punishment for perpetrators of sexual violence on campus is one solution to achieving a sense of justice for the victims. This research aims to analyze the enhancement of punishment for perpetrators of sexual violence on campus from the perspective of criminal law and victim protection. This study employs normative juridical and empirical juridical research methods with a qualitative approach. Primary data are obtained through in-depth interviews with victims, perpetrators, law enforcement officials, and legal experts. Secondary data are gathered through literature reviews, legislation, and other relevant documents. Keywords: Enhanced Punishment. Criminal Acts. Sexual Violence. HUKMYiCJurnal Hukum 880 Pemberatan Hukuman Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kampus Menuju Penegakan Hukum Yang Adil Dan Berperspektif Korban PENDAHULUAN Latar Belakang Pelecehan seksual di lingkungan universitas menjadi problem serius yang terjadi di banyak negara, seperti Indonesia. Berdasarkan riset Dirjen Perguruan Tingi pada tahun 2020 di temukan ada 77% responden pernah mengalami pelecehan seksual di Universitas, 63% di antaranya tidak pernah melaporkan kejadian tersebut ke kampus. Survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan. Ilmu Pengetahuan. Teknologi, dan Inovasi (Kemendikbud Riste. mengungkapkan kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di kampus. Berdasarkan data survei Kemendikbud yang dilakukan pada Juli 2023, terdapat 65 kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Data tersebut mengindikasikan bahwa kesadaran dan mekanisme penanganan kekerasan seksual di kampus masih perlu ditingkatkan. Sebagai contoh, kasus pelecehan seksual di Universitas tertentu menjadi perhatian ketika seorang mahasiswa melaporkan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya kepada pihak berwenang. Meskipun survei menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual di kampus, masih banyak korban yang memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut karena takut akan stigma dan konsekuensi negatif yang mungkin terjadi, seperti victim blaming atau ketidakpercayaan dari lingkungan sekitar. Berbagai kasus kekerasan seksual seringkali tidak terungkap dan pelaku tidak dihukum, meninggalkan korban tanpa keadilan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebagai contoh, seorang mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual di kampus mungkin memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut karena khawatir akan dikenakan victim blaming dan tidak dipercaya oleh teman-teman atau pihak berwenang. Akibatnya, pelaku bisa terus melakukan tindakan yang merugikan tanpa konsekuensi hukuman yang pantas. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Riset dan Teknologi, kekerasan seksual mencakup setiap tindakan yang melanggar, meremehkan, menghukum, atau bersentuhan dengan sistem reproduksi seseorang karena adanya ketimpangan atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. AuSimfoni PPA,Ay Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, last modified 2024, accessed July 26, 2024, https://kekerasan. id/ringkasan. 881 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 dinamika kekuasaan. Kegiatan-kegiatan ini menghilangkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang aman dan bermutu serta menimbulkan penderitaan psikologis dan fisik, khususnya masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan Isu kekerasan seksual di kampus menjadi salah satu isu yang semakin menarik perhatian saya. Para korban tragedi ini mengalami trauma berat selain pelanggaran hak azazi manusia (HAM). Mengatasi problem tersebut, berbagai pihak harus bertindak tegas dan memberikan dukungan kepada para korban. Pemerintah harus memastikan perempuan memiliki akses terhadap hak-hak dasar karena kekerasan seksual merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat dan melanggar hak asasi manusia. Kekerasan seksual terhadap perempuan kini menjadi masalah serius di Indonesia, dan pemerintah dituntut untuk melindungi perempuan korban pelanggaran HAM, termasuk kekerasan seksual. Berikut beberapa pengertian kekerasan: . sesuatu yang bersifat kekerasan atau mempunyai sifat kekerasan. tindakan individu atau kolektif yang menimbulkan kerugian materiil atau fisik. penggunaan paksaan. Kekerasan seksual mengacu pada tindakan atau ancaman keintiman atau hubungan seksual yang dilakukan terhadap korban oleh pelaku dengan menggunakan kekerasan, sehingga mengakibatkan penderitaan baik secara jasmani, materi, emosional, atau Secara umum, kejahatan moralitas adalah tindakan yang dengan sengaja melanggar standar moral dan merugikan kesusilaan masyarakat. dengan kata lain dilakukan tanpa izin korban dengan menggunakan ancaman kekerasan. Agresi seksual, atau interaksi seksual kekerasan yang terjadi di luar batas perkawinan dan bertentangan dengan ajaran agama, merupakan salah satu jenis penyimpangan seksual, menurut Abdul Wahid. Meski mayoritas korbannya adalah perempuan, siapa pun bisa mengalami pelecehan seksual, termasuk anak-anak, orang dewasa, dan orang lanjut usia. Hal ini tidak spesifik gender. Kebutuhan untuk memuaskan hasrat seksual dan dinamika dan Teknologi Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset. AuApa Itu Kekerasan Seksual?,Ay Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset. Dan Teknologi, last modified 2024, accessed July 26, 2024, https://merdekadarikekerasan. id/ppks/kekerasan-seksual/. 3 S. Dr. Valentina Sagala, 100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan Seksual (Gramedia Pustaka Utama, 2. HUKMYiCJurnal Hukum 882 Pemberatan Hukuman Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kampus Menuju Penegakan Hukum Yang Adil Dan Berperspektif Korban kekuasaan yang timpang merupakan dua faktor pendorong terjadinya tindakan kekerasan seksual. Perempuan seringkali dipandang oleh pelaku sebagai sasaran yang lemah dan sederhana. Pelecehan seksual dapat terjadi baik di ruang publik maupun di rumah, dan salah satu penyebab utama meningkatnya kasus-kasus ini adalah kurangnya penegakan hukum. Pemerintah memiliki peran krusial dalam memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual, tidak hanya dalam hal penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dalam aspek perlindungan dan rehabilitasi korban. Korban kekerasan seksual mengalami trauma berat yang berdampak pada kesehatan fisik dan mentalnya. Secara psikologis, korban pelecehan seksual sering kali mengalami trauma parah, dan stres yang mereka alami dapat memengaruhi perkembangan dan fungsi otak mereka. Secara fisik, faktor utama penyebab penyebaran penyakit menular seksual adalah kekerasan seksual (PMS). Selain itu, pendarahan dan kerusakan internal mungkin terjadi pada korban. Beberapa kasus yang parah, kerusakan pada organ internal dapat terjadi. Rancanagan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 11 ayat . , mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, seperti kawin paksa, prostitusi paksa, eksploitasi seksual paksa, aborsi paksa, kontrasepsi paksa, pemerkosaan, dan/atau penyiksaan seksual. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014, khususnya Pasal 6 ayat . , mengatur upaya perlindungan korban kekerasan seksual. 6 Menurut pasal 6 ini, selain hak-hak hukumnya, korban pelanggaran HAM berat, aksi terorisme, perdagangan manusia, tindak penyiksaan, tindak kekerasan seksual, dan penganiayaan berat juga berhak atas perawatan medis, dukungan atau rawat emosional, dan dukungan psikososial, serta rehabilitasi, meski diluar jaminan tertulis dalam Pasal 5. Sebagai Putusan Nomor: 178/Pid. B/2021/Pn. Tjk menyatakan terdakwa Reksa Theo Anggara Bin Suranto terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa wanita yang bukan istrinya melakukan persetubuhan. Sesuai Pasal 285 KUHP, pelaku diancam 4 M Yantzi. Kekerasan Seksual Dan Pemulihan (BPK Gunung Mulia, n. 5 Niken Savitri. AuPEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK KAJIAN PUTUSAN NOMOR 159/Pid. Sus/2014/PN. Kpg. ,Ay Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. : 276. 6 DPR. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Jakarat: DPR, 883 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 hukuman 8 tahun penjara. Barang bukti disita berupa lembaran cetakan berisi tangkapan layar percakapan WhatsApp pada 5 April 2020 pukul 13. 45 WIB dan satu bundel percakapan WhatsApp antara terdakwa dan korban. Terdakwa juga wajib tetap Pencapaian keadilan dan menghentikan pelecehan seksual di tingkat universitas sangat penting, tidak hanya itu, penegakan hukum yang efektif harus mengutamakan kepentingan korban. Salah satu tindakan yang harus dilakukan adalah memperberat sanksi kekerasan seksual di kampus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai, dalam kaitannya dengan perlindungan korban dan undang-undang pidana, serta pentinya penerapan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual di kampus. Terkait problem tersebut, maka muncul dua pertanyaan penelitian ini diantaranya Pertama, bagaimana formulasi ketentuan hukum pidana mengenai kekerasan seksual di kampus yang berfokus pada perspektif korban saat ini? Kedua, apa bentuk pemberatan hukuman yang tepat untuk pelaku tindak pidana kekerasan seksual di kampus dengan pendekatan yang mengutamakan korban di masa depan? METODE PENELITIAN Pendekatan untuk memecahkan masalah ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang menitikberatkan pada analisis dan penafsiran terhadap norma-norma hukum yang tertulis. 7 Pendekatan ini bertujuan untuk menemukan solusi atas permasalahan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun langkahnya antara lain: 1. Berfokus pada norma hukum tertulis: Pendekatan ini hanya mengkaji norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan perjanjian internasional. Statis: Pendekatan normatif cenderung statis dan tidak mempertimbangkan faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi yang memengaruhi hukum. Dogmatik: Pendekatan ini berlandaskan pada doktrin hukum yang telah diterima secara umum. Deduktif: Pendekatan normatif dengan metode 7 Prasetijo Rijadi Jonaedi Efendi. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, (Jakarat, hlm 146: Kencana, 2. 8 S. Dr. DJULAEKA et al. BUKU AJAR: METODE PENELITIAN HUKUM (SCOPINDO MEDIA PUSTAKA, 2. HUKMYiCJurnal Hukum 884 Pemberatan Hukuman Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kampus Menuju Penegakan Hukum Yang Adil Dan Berperspektif Korban deduktif melibatkan proses menarik kesimpulan dari aturan hukum yang bersifat umum untuk diterapkan pada situasi konkret. Kebaruan penelitian ini terletak pada focus permasalahan, dari beberapa jurnal dan hasil penelitian terdahulu, diamblil sample tiga penelitian yang hamper mirip. Penelitian ini, fokus pasa pemberatan pada pelaku tindak pidana kekerasan seksual di kampus, yang merupakan lembaga pendidiikan tinggi, untuk mencetak kader intlektual yang kedepan di prediksi akan menjadi pemimpin bangsa. PEMBAHASAN Formulasi-Ketentuan Hukum Pidana Terkait Kekerasan Seksual Yang Berperspektif Korban Di Kampus Saat Ini. Ketentuan hukum pidana terkait kekerasan seksual di kampus di Indonesia saat ini berlandaskan pada berbagai peraturan dan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi korban dan memastikan keadilan. Salah satu peraturan penting adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undangundang ini memberikan definisi tentang kekerasan seksual, menetapkan prosedur pelaporan, serta menyediakan perlindungan bagi korban. Selain itu. UU TPKS juga menetapkan mekanisme penegakan hukum yang lebih jelas dan tegas terhadap pelaku, serta memberikan perhatian khusus pada hak dan kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis dan medis. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dirumuskan dengan memperhatikan berbagai aspek, baik dari segi yuridis, sosiologis, maupun filosofis. Secara yuridis. UU ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum yang ada sebelumnya. Sebelum adanya UU TPKS, belum terdapat peraturan yang secara khusus dan komprehensif mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Sebagai akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual tidak dapat ditangani secara memadai karena keterbatasan peraturan yang ada pada waktu itu. Terdapat kekosongan hukum dan kelemahan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam peraturan yang berlaku, termasuk dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait lainnya. Banyak korban tidak memperoleh keadilan karena adanya kekurangan dalam ketentuan hukum yang ada 9 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Pres, 2. 885 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 saat itu. Dalam perspektif kehadiran negara, terdapat kewajiban konstitusional bagi negara untuk melindungi hak-hak warga negara. Berdasarkan konstitusi dan berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan upaya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kedua adalah Latar belakang sosiologis yaitu berkaitan dengan kondisi sosial dan kebutuhan Masyarakat, yang mendorong pembentukan UU TPKS seperti Tingginya Kasus Kekerasan Seksual: Data dan laporan dari berbagai lembaga menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Banyak kasus yang tidak dilaporkan atau tidak ditangani dengan baik karena stigma, ketakutan, dan kurangnya dukungan. Stigma dan Diskriminasi terhadap Korban: Korban kekerasan seksual sering kali menghadapi stigma dan diskriminasi dari masyarakat, keluarga, dan institusi. Hal ini menyebabkan korban enggan melaporkan kejadian dan mencari keadilan. Gerakan Masyarakat Sipil: Adanya dorongan kuat dari berbagai organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan, dan aktivis hak asasi manusia yang mengkampanyekan perlindungan hukum yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual. Aspek ketiga dalam kajian ini adalah Latar Belakang Filosofis, yang mencakup nilainilai dasar dan prinsip-prinsip fundamental yang mendasari pembentukan UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pertama, prinsip Keadilan dan Kemanusiaan: UU TPKS berlandaskan pada prinsip keadilan dan kemanusiaan, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban kekerasan seksual dan menghormati martabat setiap individu. Kedua, prinsip Kesetaraan dan Non-Diskriminasi: UU TPKS menekankan pentingnya kesetaraan gender dan larangan diskriminasi, sehingga setiap individu memiliki hak yang sama untuk bebas dari kekerasan seksual. Ketiga, prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini 10 Nadhila Cahya Nurmalasari. AuEfektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia,Ay Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional | 1, no. : 57. 11 N. Mundakir. Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Transdisipliner (UMSurabaya Publishing, 2. HUKMYiCJurnal Hukum 886 Pemberatan Hukuman Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kampus Menuju Penegakan Hukum Yang Adil Dan Berperspektif Korban mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup tanpa mengalami kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan respons negara terhadap tuntutan hukum, sosial, serta nilai-nilai fundamental masyarakat yang menginginkan perlindungan yang lebih efektif bagi korban kekerasan seksual. Pembentukan undang-undang ini bertujuan untuk menyediakan dasar hukum yang kokoh dalam penanganan, pencegahan, serta pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Kedua adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi14, menetapkan kewajiban bagi perguruan tinggi untuk membentuk satuan tugas atau tim khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Peraturan ini juga mewajibkan adanya mekanisme pelaporan yang memprioritaskan perlindungan terhadap korban, dengan penekanan pada kerahasiaan dan keselamatan korban. Ketiga, terdapat ketentuan yang bersifat lex generalis atau umum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun beberapa pasal dalam KUHP dapat digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual, ketentuan ini sering dianggap kurang memadai jika dibandingkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang lebih komprehensif. Selain itu, terdapat peraturan-peraturan lain yang relevan dengan kekerasan seksual, seperti peraturan daerah . dan kebijakan institusional yang diterapkan oleh perguruan tinggi untuk menangani serta mencegah kekerasan seksual di kampus, seperti Peraturan Rektor. Regulasi di atas bermuatan prinsip tentang pemulihan korban yang berkeadilan, karena aturan tersebut menggunkan pendekatan yang berperspektif korban . 12 Eko Nurisman. AuRisalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 170Ae196. 13 Nurisman E. AuRisalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. ,Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4 . 14 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, 2. 15 Guruh Tio Ibipurbo. Yusuf Adi Wibowo, and Joko Setiawan. AuPencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif,Ay Jurnal Hukum Respublica 21, 2 . : 155Ae178. 16 Et. al Reno Efendi. AuUrgensi Percepatan Pengasahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual,Ay Jurnal Suara Hukum 3 . : 26Ae52. 887 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Regulasi yang terkait dengan pendekatan victim, formulasinya mencakup beberapa prinsip utama yakni meliputi pemulihan korban yang berfokus pada pemulihan fisik, psikologis, dan sosial korban. Kerahasiaan dan privasi, yakni melindungi identitas dan informasi pribadi korban, serta adanya jaminan keamanan korban dari intimidasi atau balas dendam17. Pasal-pasal dalam UU TPKS yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual masih memiliki kelemahan. Meskipun undang-undang ini mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual dan menetapkan sanksi berat untuk pelaku guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban, formulasi pengaturan sanksi pidana tersebut masih memerlukan perbaikan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pelaku kekerasan seksual masih tetap melakukan perbuatannya, meskipun ancaman pidana telah ditetapkan. Bentuk Pemberatan Hukuman Yang Tepat Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kampus Yang Berperspektif Korban Di Masa Yang Akan Datang Perumusan konsep peningkatan hukuman yang sesuai bagi pelaku tindak kekerasan seksual di lingkungan akademis dengan mempertimbangkan sudut pandang korban, beberapa aspek penting harus diperhatikan. Konsep tersebut harus mencerminkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, pencegahan, serta dukungan kepada korban. Berikut ini beberapa bentuk peningkatan hukuman yang dapat dipertimbangkan dalam formulasi peraturan perundang-undangan di masa mendatang. Pertama, hukuman yang lebih berat harus diberikan kepada pelaku yang memiliki posisi otoritas atau kepercayaan, seperti dosen, staf administrasi, atau pemimpin organisasi mahasiswa. Hal ini disebabkan oleh tanggung jawab moral dan etis yang lebih besar yang mereka emban terhadap mahasiswa. Kedua, hukuman dapat diperberat berdasarkan dampak yang dialami oleh korban. Jika tindak kekerasan seksual menyebabkan dampak yang signifikan terhadap kesehatan fisik atau mental korban, seperti trauma jangka panjang, gangguan mental yang parah, atau kerusakan fisik permanen, maka hal ini harus dipertimbangkan dalam penentuan hukuman. 17 Eva Mei Wulandari and Rabbani Kharismawan. AuPusat Rehabilitasi Korban Kekerasan Seksual Dengan Konsep Healing Environment,Ay Jurnal Sains dan Seni ITS 9, no. : 70Ae75. 18 E D Uswatina et al. Power Perempuan Dalam Mencegah Kekerasan Seksual (Penerbit NEM, 2. 19 Tomi Saladin. AuTinjauan Yuridis Hukum Korban Kekerasan Seksual Berbasis Nilai Keadilan,Ay Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 5, no. : 270. HUKMYiCJurnal Hukum 888 Pemberatan Hukuman Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kampus Menuju Penegakan Hukum Yang Adil Dan Berperspektif Korban Ketiga, pemberatan hukuman juga perlu dilakukan jika tindak kekerasan seksual melibatkan penggunaan kekerasan fisik atau ancaman serius terhadap korban. Penggunaan senjata atau ancaman yang mengancam nyawa korban merupakan contoh situasi yang memerlukan pemberatan hukuman. Keempat, hukuman harus diperberat jika pelaku telah melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali atau menunjukkan pola perilaku yang berulang. Keberlanjutan atau perulangan tindakan ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan seksual. Kelima, hukuman harus mempertimbangkan dampak akademis dan sosial pada Misalnya, jika korban harus menghentikan pendidikan atau mengalami kesulitan melanjutkan karier akibat peristiwa tersebut, faktor ini perlu diperhatikan dalam pemberatan hukuman. Keenam, kurangnya penyesalan atau upaya perbaikan oleh pelaku. Pelaku yang tidak menunjukkan penyesalan, tidak berusaha memperbaiki kesalahan, atau bahkan mencoba menyalahkan korban harus menerima hukuman yang lebih berat. Sikap ini menunjukkan kurangnya pemahaman dan empati terhadap penderitaan korban. Ketujuh, upaya pelaku untuk menutupi atau mengintimidasi korban. Jika pelaku berusaha menutupi perbuatannya, mengintimidasi korban atau saksi, atau mengganggu proses penyelidikan, hukuman harus diperberat. Tindakan ini menunjukkan niat untuk menghindari tanggung jawab dan merusak keadilan. Kedelapan, pelaksanaan program rehabilitasi dan pendidikan wajib bagi pelaku. Selain hukuman penjara atau denda, pelaku harus diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dan pendidikan tentang kesetaraan gender, kekerasan seksual, dan dampaknya, guna mencegah pengulangan tindakan serupa di masa depan. Kesembilan, kompensasi dan restitusi untuk korban. Pelaku harus diwajibkan memberikan kompensasi dan restitusi kepada korban untuk mendukung pemulihan mereka, yang dapat mencakup biaya medis, konseling, dan bantuan lainnya yang dibutuhkan korban. dan Teknologi Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset. AuPermen Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan,Ay Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset. Dan Teknologi, last modified 2021, accessed July 24, 2024, https://w. id/main/blog/2021/11/permen-pencegahan-dan-penanganan-kekerasanseksual-di-lingkungan-perguruan-tinggi-tuai-dukungan. 889 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Kesepuluh, pemberatan berdasarkan kebijakan kampus. Institusi pendidikan harus memiliki kebijakan yang jelas dan tegas terhadap kekerasan seksual, termasuk pemberatan hukuman bagi pelaku yang bekerja sama dengan sistem hukum. Kebijakan ini harus mencakup sanksi tambahan seperti pemecatan, skorsing, atau larangan masuk KESIMPULAN Formulasi hukum pidana terkait kekerasan seksual dengan perspektif korban di saat ini diatur berbagai peraturan utama yang bertujuan melindungi korban dan menjamin keadilan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan peraturan lainnya memberikan dasar hukum yang kokoh untuk melindungi korban kekerasan seksual di kampus dan masyarakat Meskipun telah ada kemajuan, masih dibutuhkan perbaikan dalam formulasi pengaturan sanksi pidana agar lebih efektif dalam mencegah pelaku menjalankan Pengembangan konsep pemberatan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seks di Perguruan Tinggi, perlu memperhatikan aspek keadilan restoratif, pencegahan, dan dukungan kepada korban. Pemberatan hukuman dapat didasarkan pada posisi pelaku . toritas atau kepercayaa. , dampak pada korban . isik atau menta. , penggunaan kekerasan atau ancaman, frekuensi tindakan, dampak akademis dan sosial pada korban, kurangnya penyesalan atau upaya memperbaiki, upaya penutupan atau intimidasi korban, serta kebijakan kampus yang tegas. Selain hukuman penjara atau denda, pelaku harus menjalani program rehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada korban. Konsep ini dirancang untuk memberikan pada korban tentang keadilan, mencegah adanya kekerasan seks, dan kepastian hukum yang sesuai bagi pelaku. DAFTAR PUSTAKA