Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 8 Number 1. June 2024 https://ejurnal. id/index. ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM ATAS TINDAK PIDANA PENYIDIKAN TERHADAP NOTARIS DALAM TINDAK PIDANA TERKAIT AKTA YANG DIBUAT OLEH ATAU DIHADAPAN NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 Yoshep Setiawan1. Achmad Feryliyan2. Hatta Isnaini Wahyu Utomo3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: achmadferyliyan@gmail. Abstract Investigations involving notaries in criminal cases related to deeds executed by or before a notary require a balance between criminal law enforcement and the protection of notarial confidentiality. public officials, notaries are authorized to produce authentic deeds and are bound by a professional duty to keep deed contents confidential. Nevertheless, they may be subjected to criminal liability when there is an indication of involvement in offenses such as forgery or embezzlement. This study analyzes the legal framework governing investigations of notaries and the forms of legal protection provided under Law Number 2 of 2014 on the Notary Office. The research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, relying on secondary legal materials obtained through library research. The findings indicate that notarial investigations generally follow the Criminal Procedure Code (KUHAP), yet possess specific procedural safeguards under Article 66 of the Notary Law (UUJN). Following Constitutional Court Decision Number 49/PUU-X/2012, approval from the Regional Supervisory Council (MPD) was no longer required for summoning a notary. Law No. 2/2014 subsequently reintroduced an approval mechanism through the Notary Honorary Council to preserve the dignity of the office and to ensure the proportional exercise of the notaryAos right/obligation of refusal . ight to remain silen. Keywords: Notary. Investigation. Right of Refusal Abstrak Penyidikan terhadap notaris dalam tindak pidana terkait akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menimbulkan kebutuhan untuk menyeimbangkan penegakan hukum pidana dengan perlindungan rahasia jabatan notaris. Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta otentik dan berkewajiban menjaga kerahasiaan isi akta, namun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan keterlibatan dalam tindak pidana seperti pemalsuan atau penggelapan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan penyidikan terhadap notaris dan bentuk perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis data sekunder melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan terhadap notaris pada prinsipnya mengikuti KUHAP, tetapi memiliki kekhususan melalui ketentuan Pasal 66 UUJN. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, persetujuan MPD tidak lagi menjadi syarat pemanggilan, lalu UU 2/2014 menghadirkan mekanisme persetujuan Majelis Kehormatan Notaris untuk menjaga martabat jabatan serta menjamin penggunaan hak/kewajiban ingkar secara proporsional. Kata Kunci: Notaris. Penyidikan. Hak Ingkar PENDAHULUAN Latar Belakang Notaris sebagai pejabat umum yang dalam istilah bahasa Belanda yaitu Openbare Ambtenaren yang terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain (Tobing 1. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN) menyebutkan bahwa AuNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini atau berdasarkan undang-undang lainnyaAy. Kedudukan Notaris sebagai pejabat umum, dalam arti kewenangan yang ada pada Notaris tidak pernah diberikan kepada pejabat-pejabat lain, sepanjang kewenangan tersebut tidak menjadi kewenangan pejabat-pejabat lain dalam membuat akta otentik dan kewenangan lain maka kewenangan tersebut menjadi kewenangan Notaris (Adjie 2. Notaris berperan membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Peran Notaris berada dalam ranah pencegahan terjadinya masalah hukum melalui akta otentik yang dibuatnya sebagai alat bukti paling sempurna di Hal ini berbeda dengan peran dari seorang advokat, dimana profesi advokat lebih menekankan pada pembelaan hak-hak seseorang ketika timbul suatu kesulitan, sedangkan profesi Notaris harus berperan untuk mencegah sedini mungkin kesulitan yang terjadi dimasa akan datang (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. Tidak dapat dipungkiri Notaris juga memungkinkan melakukan suatu pelanggaran hukum baik yang Notaris tersebut sengaja ataupun tidak disengaja. Sepanjang Notaris melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan amanat UUJN dan telah memenuhi tata cara dalam pembuatan suatu akta otentik maka Notaris tersebut tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan atas suatu pelanggaran hukum yang dibuatnya. Tetapi bisa saja disaat Notaris sudah melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku tetapi para pihak yang mempunyai itikad buruk dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Maka Notaris dituntut benar-benar teliti dan hati-hati disaat membuat suatu akta otentik (Azhari and Djauhari Notaris berkewajiban menanyakan data diri para pihak sesuai dengan identitas aslinya atau tidak. Prosedur ini bertujuan agar pembuatan akta otentik tersebut berdasarkan suatu itikad baik. Dalam UUJN sendiri tidak mengatur seperti apa sanksi yang harus diberikan jika seorang Notaris bertindak atas jabatannya melakukan suatu pelanggaran hukum. Dirasa sangat tidak adil apabila sanksi yang diberikan adalah sanksi yang diatur dalam UUJN sedangkan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan termasuk kedalam pasal 263, 264 tentang pemalsuan surat dan pasal 372, 374 tentang penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan Nomor: 2370/Pid. B/2021/PN Sby menunjukkan bahwa terdakwa atas nama Musdalifah. ,M. Kn. Binti M Mas'ud yang memiliki pekerjaan sebagai notaris PPAT dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat akta otentik JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat . ke-1 KUHP dalam dakwaan tungga. Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis mencoba meneliti mengenai kewenangan polisi untuk melakukan penyidikan terhadap notaris. Rumusan Masalah . Bagaimana peraturan mengenai penyidikan terhadap notaris dalam tindak pidana terkait akta yang dibuat oleh atau d ihadapan notaris? . Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap notaris dalam tindak pidana terkait akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. PEMBAHASAN Peraturan Mengenai Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Dihadapan Notaris Dewasa kini, terdapat beberapa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh beberapa Notaris di Indonesia. Dari penelusuran Penulis, paling tidak ada beberapa contoh kasus pemalsuan akta otentik yang dibuat Notaris yang berkenaan dengan jabatannya sebagai pembuat akta autentik yang diperkarakan, diantaranya: Pada 2010 di Kalimantan Timur (Kalti. ada Notaris Khairu Subhan. yang kena kasus pemalsuan akta. Menurut Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Eka Yudha. Kasus ini masuk laporan pada Juli 2014. Pengakuan korban, mengalami kerugian mencapai Rp7 miliar karena akta Notaris tersebut. Notaris Siti Masnuroh membuatkan akta terkait Yayasan Perguruan Wahidin. hadapan hakim tunggal Asiadi Sembiring. Siti Masnuroh yang berprofesi sebagai Notaris sejak 1999 ini mengaku Akta Nomor 77 dibuat pada 26 Agustus 2008 atas permintaan Poniman. Masnuroh mengakui bahwa saat itu hanya Poniman yang datang ke kantornya. Dalam akta notaris itu, ada enam lima orang lain yang ikut membubuhkan tanda tangan. Padahal aturan tegas menyebutkan, semua pihak JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM harus menandatangani akta autentik di hadapan Notaris. (Fenomenanews, http://fenomenanews. com, 03/03/2. Kasus yang diputus Mahkamah Agung pada Putusan No. 1014 K/Pid/2013. Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 40/Pid. B/2013/ PN-LSM Kasus Putusan Pengadilan Negir Surabaya Nomor 2370/Pid. B/2021/PN Sby dimana Musdalifah. Kn. Binti M Mas'ud terbukti bersalah dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik. Gambaran beberapa kasus diatas paling tidak menjadi contoh riil adanya pemalsual akta yang dilakukan oleh Notaris, selain kasus diatas, pasti masih banyak lagi kasus-kasus yang belum di ekspos media, dengan adanya peristiwa seperti yang di paparkan diatas, paling tidak seorang Notaris harus lebih berhati-hati lagi dalam pembuatan akta, dengan adanya kehati-hatian akan meminimalisir gugatan perdata maupun pidana yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya (Laka 2. Selain itu. Notaris dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, tidak perlu gentar dan takut bila berhadapan dengan hukum apabila prosedur pembuatan aktanya sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, karena pada dasarnya pembuatan akta Notaris yang didasarkan atas surat-surat yang tidak benar yang diajukan oleh para penghadap kepada Notaris, dimana Notaris tidak memeriksa kebenaran materiil, tidak membuat Notaris yang bersangkutan dikualifikasikan sebagai pelaku yang ikut serta dalam tindak pidana pemalsuan akta atentik. Eksistensi akta Notaris apabila surat yang diajukan oleh para penghadap terdapat cacat hukum yang nyata maka sepanjang tidak ada masalah, sepanjang tidak ada yang Namun apabila ada pihak yang mempersoalkan dan menggugat di pengadilan, maka pengadilan dapat menjadikan dasar untuk membatalkannya atau setidaknya akta tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan (H. Utomo Proses penyidikan dilakukan terhadap Notaris setelah adanya pelaporan atas Akta yang dibuat oleh Notaris, dan dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa Notaris telah melakukan perbuatan Pidana seperti yang diatur dalam Pasal 66 UUJN. Namun pemanggilan Notaris sebagai saksi, tersangka ataupun terdakwa setelah penyidik mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah dan permohonan tersebut ditembuskan kepada Notaris dengan membuat alasan daripada pemanggilan Notaris tersebut sebagai saksi, tersangka ataupun terdakwa (Hatta 2. Maka perlindungan terhadap Notaris secara teknis yang diatur dalam Peraturan Mentri Hukum Dan Hak Azasi Manusia No. HT. 10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara pengambilan Minuta Akta dan atau Surat-Surat yang Diletakkan Pada Minuta Akta Atau Protokol Notaris Dalam Penyimpanan Notaris sudah tidak berlaku lagi, sehingga untuk pemanggilan Notaris harus dengan Persetujuan Majelis Pengawas Daerah lagi. Hal ini berdasarkan Pasal 66 Ayat . UUJN Nomor 30 tahun 2004 yang berbunyi. Untuk kepentingan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang : mengambil fotokopi Minuta Akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dan . memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 mengatur kewenangan MPD, dalam hal ini mengenai persetujuan terhadap pemanggilan Notaris, jika ada pemanggilan Notaris maka MPD akan mempelajari pemanggilan tersebut, apakah dalam pembuatan Akta tersebut telah ditemukan kesalahan dalam prosedur pembuatan Aktanya yaitu pembuatan Akta tersebut telah ditemukan kesalahan dari aspek lahiriah, formal atau materilnya, jika dalam pembuatan Akta tersebut tidak ditemukan kesalahan dari aspek lahiriah, formal auapun materilnya maka MPD mempunyai kewenagan untuk tidak memberikan persetujuan pemanggilan terhadap Notaris. Adapun tata cara pelaksanaan pemanggilan Notaris oleh Penyidik dikaitkan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 sebagai berikut: Penyidik mengajukan surat kepada Majelis Pengawas Daerah menyebutkan untuk keperluan apa, apakah untuk mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris. ataukah keperluan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Minuta Akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Dalam permohonan dijelaskan dengan singkat perkara apa, siapa tersangkanya. Setelah mendapat persetujuan maka Penyidik dapat melakukan tindakan Kepolisian sebagaimana disebut angka 1 di atas (Prasetyo 2020. Pada dasarnya yang mempunyai wewenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dalam pelaksanaannya Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris. Menteri sebagai kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dengan demikian kewenangan pengawasan terhadap Notaris ada pada pemerintah, sehingga/berkaitan dengan cara pemerintah memperoleh wewenang pengawasan tersebut. Dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 maka Majelis MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 66 ayat . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diajukan Kant Kamal. Dalam putusannya. MK membatalkan frasa Audengan persetujuan Majelis Pengawas DaerahAy dalam pasal yang diuji. Dengan demikian, pemeriksaan proses hukum yang melibatkan PejabatNotaris tak perlu persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD). AuMenyatakan frasa Aodengan persetujuan Majelis Pengawas DaerahAo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,Ay Mahkamah menyatakan proses peradilan guna mengambil dokumen dalam penyimpanan Notaris dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dibuatnya tidak perlu meminta persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Prosedur persetujuan itu dinilai bertentangan dengan prinsip equal protection sebagaimana yang dijamin UUD 1945. Menurut Mahkamah, perlakuan berbeda terhadap Notaris dapat dibenarkan sepanjang perlakuan itu masuk lingkup Kode Etik Notaris yakni sikap, tingkah laku, dan perbuatan Notaris yang berhubungan dengan moralitas. Sedangkan Notaris selaku warga Negara dalam proses penegakan hukum pada semua tahapan harus diberlakukan sama di hadapan hukum JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM seperti dijamin Pasal 27 ayat . dan Pasal 28D ayat . UUD 1945. Mahkamah menilai ketentuan yang mengharuskan adanya persetujuan MPD bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses peradilan dan bertentangan dengan kewajiban seorang Notaris sebagai warga Negara. Dengan begitu, akan terhindarkan adanya proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya penegakan keadilan yang akhirnya dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri. Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 maka perlindungan terhadap Notaris secara teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Nomor M. HT. 10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara pengambilan Minuta Akta dan atau Surat-Surat yang Diletakkan Pada Minuta Akta Atau Protokol Notaris Dalam Penyimpanan Notaris sudah tidak berlaku lagi, sehingga untuk pemanggilan Notaris tidak perlu Persetujuan Majelis Pengawas Daerah Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris Dalam sebuah negara hukum, seluruh penyelenggaraan kehidupan bernegara harus tunduk pada hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 28D ayat . UUD 1945 yang menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan dasar tersebut, perlindungan hukum menjadi unsur esensial dalam kehidupan bernegara, termasuk bagi profesi hukum seperti notaris (Prabowo 2. Perlindungan hukum dipahami sebagai mekanisme hukum yang menjamin pemenuhan hak serta mencegah atau menyelesaikan kerugian akibat tindakan pihak lain, termasuk tindakan pemerintah. Philipus M. Hadjon memaknai perlindungan hukum sebagai kondisi yang menuntut agar subjek hukum memperoleh jaminan dan sumber daya untuk menjaga eksistensinya, dan menekankan Autindakan pemerintahAy sebagai titik berat. Hadjon membedakan perlindungan hukum menjadi dua: preventif dan represif (Philipus M. Hadjon 1. Perlindungan preventif bertujuan mencegah sengketa dengan membuka ruang keberatan . sebelum suatu keputusan bersifat final, sehingga pemerintah terdorong bertindak hati-hati dalam menggunakan Perlindungan represif bertujuan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme peradilan, baik peradilan umum maupun administrasi (Prabowo 2. Tujuan perlindungan hukum tercermin dari bekerjanya hukum untuk menghadirkan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan. Subekti menekankan bahwa hukum tidak hanya menyeimbangkan kepentingan yang bertentangan, tetapi juga menyeimbangkan tuntutan keadilan dengan ketertiban dan kepastian hukum (Feryliyan 2. Dalam kerangka teoretik, perlindungan hukum juga dikaitkan dengan (Fitzgerald/Salmon. mengintegrasikan kepentingan masyarakat dan melindungi kepentingan tertentu dengan membatasi kepentingan pihak lain. Satjipto Raharjo menegaskan perlindungan hukum sebagai pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan, sehingga hukum harus berfungsi adaptif sekaligus antisipatif, terutama untuk membantu kelompok yang lemah secara sosial, ekonomi, dan politik (Prasetyo 2020. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Perlindungan hukum juga terkait dengan interpretasi hukum (Sudikno Mertokusum. , yakni penafsiran yang menempatkan ketentuan hukum agar dapat diterapkan pada peristiwa konkret dan diterima masyarakat. Dalam konteks hukum administrasi, perlindungan hukum dipahami sebagai wujud fungsi hukum untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian, melalui mekanisme preventif maupun represif, tertulis maupun tidak tertulis (Salim 2. Notaris berasal dari istilah Notarius pada masa Romawi, yang merujuk pada orang yang menjalankan pekerjaan pencatatan/penulisan. Menurut Pasal 1 ayat . UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik serta kewenangan lain menurut undangundang. Notaris diangkat oleh negara untuk kepentingan publik, sehingga kewenangannya merupakan kewenangan jabatan, bukan kepentingan pribadi. Dalam praktiknya, notaris bersifat AupasifAy karena melayani masyarakat yang datang memerlukan dokumen legal. Kewajiban notaris diatur dalam Pasal 16 UUJN, antara lain: bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak. membuat minuta akta dan menyimpannya sebagai melekatkan dokumen dan sidik jari penghadap. grosse/salinan/kutipan. memberikan pelayanan. merahasiakan isi akta dan menjilid dan mengadministrasikan akta. membuat daftar terkait wasiat dan akta protes. memiliki cap/stempel. membacakan akta di hadapan penghadap dengan saksi. serta menerima magang calon notaris. Kewenangan notaris terutama Pasal UUJN: perbuatan/perjanjian/ketetapan yang diharuskan atau dikehendaki pihak menjamin kepastian tanggal. menyimpan akta. dan memberikan grosse/salinan/kutipan. Notaris juga berwenang mengesahkan tanda tangan, membukukan surat di bawah tangan, membuat salinan, melegalisasi fotokopi, memberi penyuluhan hukum, membuat akta pertanahan, dan risalah lelang (H. Utomo Agar akta berstatus autentik menurut Pasal 1868 KUHPerdata, akta harus dibuat oleh/di hadapan pejabat umum berwenang, dalam bentuk yang ditentukan undangundang, serta dalam wilayah dan kewenangan pejabat tersebut. Lumban Tobing menegaskan syarat kewenangan notaris mencakup: kewenangan atas jenis kewenangan atas pihak yang berkepentingan . isalnya larangan membuat akta untuk diri sendiri/keluarga tertent. kewenangan wilayah. serta kewenangan waktu . idak sedang cuti/dipecat dan telah disumpa. Jika syarat tidak terpenuhi, akta dapat turun derajat menjadi akta di bawah tangan (H. Utomo 2. Larangan notaris diatur dalam Pasal 17 UUJN, seperti menjalankan jabatan di luar wilayah, meninggalkan wilayah tanpa alasan sah, merangkap pegawai negeri/pejabat negara/advokat/pimpinan BUMN/BUMD/swasta, merangkap PPAT/ pejabat lelang di luar kedudukan, menjadi notaris pengganti, atau melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma dan memengaruhi kehormatan Perlindungan khas notaris dalam perkara pidana terkait akta adalah hak ingkar atau kewajiban ingkar, yaitu hak sekaligus kewajiban untuk menolak membuka rahasia jabatan dan menolak memberikan keterangan tentang hal-hal yang diketahuinya JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM karena jabatan. Dasarnya terdapat pada sumpah jabatan (Pasal 4 ayat . UUJN) dan kewajiban merahasiakan akta (Pasal 16 ayat . UUJN), serta pembatasan akses isi akta (Pasal 54 UUJN) yang menyatakan notaris hanya boleh memperlihatkan/ memberitahukan isi akta kepada pihak yang berkepentingan langsung, ahli waris, atau yang mempunyai hak, kecuali undang-undang menentukan lain (H. Utomo 2. Konsep AuimunitasAy notaris dipahami secara terbatas: sepanjang notaris bekerja sesuai prosedur UUJN . hususnya Pasal 16 dan . dan berfungsi formal sebagai pencatat kehendak para pihak, notaris tidak dapat dipidana hanya karena isi pernyataan pihak yang dituangkan dalam akta. Hal ini sejalan dengan yurisprudensi No. 702K/Sip/1973 mencatat/menuliskan apa yang dikehendaki para pihak dan tidak wajib menyelidiki kebenaran materiil pernyataan para pihak. Namun, notaris tetap tunduk pada prinsip equality before the law bila bertindak di luar kapasitas jabatan atau terlibat dalam tindak pidana (Adjie 2. Notaris memiliki tanggung jawab yang luas: tanggung jawab perdata . isalnya melalui konstruksi perbuatan melawan huku. , tanggung jawab pidana bila notaris melakukan tindak pidana, tanggung jawab jabatan (Pasal 65 UUJN: bertanggung jawab atas akta meski protokol telah dipindahka. , serta tanggung jawab etika melalui kode etik notaris. Jika notaris melanggar kewajiban rahasia jabatan, terdapat ancaman sanksi pidana, perdata, administratif, dan etik. Dalam praktik, ketika akta bermasalah, notaris sering dipanggil sebagai saksi atau bahkan digugat karena dianggap turut serta. Mekanisme pemanggilan ini sempat diatur melalui Pasal 66 UUJN yang mensyaratkan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk kepentingan penyidikan/penuntutan/persidangan. MPD menilai relevansi kehadiran notaris, sehingga notaris terlindungi dari pemanggilan yang berpotensi memaksa membuka rahasia jabatan. Namun, setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus persetujuan MPD, notaris menghadapi risiko lebih besar dimintai keterangan tanpa filter kelembagaan, sehingga berpotensi terjadi pembukaan rahasia jabatan. Dalam UUJN perubahan (UU No. 2 Tahun 2. Pasal 66 ayat . memunculkan kembali persetujuan, tetapi melalui Majelis Kehormatan Notaris. Kehadiran lembaga ini dimaksudkan melindungi martabat notaris dan memastikan penggunaan hak ingkar tidak tergerus karena pemanggilan aparat yang mudah. Namun, pada masa awal penerapan, terdapat kebingungan kelembagaan sehingga aparat masih merujuk putusan MK karena Majelis Kehormatan belum terbentuk/aturan pelaksananya belum jelas (Adjie 2. Hak/kewajiban ingkar bukan perlindungan absolut. Notaris tetap wajib memenuhi panggilan sebagai warga negara, tetapi dapat memohon menggunakan hak/kewajiban ingkar untuk tidak memberikan keterangan substansial tentang isi akta. Apabila hakim mengabulkan, notaris dibebaskan dari bersaksi. bila ditolak, notaris harus bersaksi atas perintah hakim dan tidak dipidana berdasarkan Pasal 322 KUHP . ahasia jabata. karena bertindak atas perintah undang-undang/hakim. Sanksi terhadap notaris yang membuka rahasia jabatan secara tidak sah dapat berupa: . pidana Pasal 322 ayat . KUHP. perdata Pasal 1365 KUHPerdata. administratif sesuai UUJN . eringatan sampai pemberhentia. kode etik JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM eguran hingga pemecatan dari organisas. Di sisi lain, terdapat pengecualian Aukecuali undang-undang menentukan lainAy, misalnya dalam perkara korupsi (UU Tipiko. dan pajak (UU Pengadilan Paja. yang meniadakan kewajiban merahasiakan demi kepentingan persidangan. Bentuk perlindungan hukum terhadap notaris mencakup: pengakuan notaris sebagai pejabat umum yang bekerja berdasarkan UUJN. penegasan fungsi notaris yang formal dan akta autentik sebagai alat bukti sempurna. kewajiban merahasiakan dan hak/kewajiban ingkar. mekanisme persetujuan lembaga kehormatan/pengawas dalam pemanggilan notaris. serta sistem sanksi berlapis untuk menjaga integritas Perlindungan ini tidak dimaksudkan membebaskan notaris dari pertanggungjawaban, melainkan menjaga agar notaris tidak dikriminalisasi ketika telah bertindak sesuai prosedur, sekaligus memastikan rahasia jabatan tetap terlindungi kecuali dibuka untuk kepentingan hukum yang lebih tinggi. KESIMPULAN Penyidikan terhadap notaris dalam tindak pidana yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris pada prinsipnya tetap tunduk pada mekanisme penegakan hukum pidana umum (KUHAP), karena notaris sebagai warga negara tidak kebal hukum apabila terdapat dugaan keterlibatan dalam perbuatan pidana, seperti pemalsuan atau penggelapan. Namun, kekhususan notaris sebagai pejabat umum yang memegang rahasia jabatan menuntut adanya pengaturan perlindungan prosedural. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUUX/2012, frasa persetujuan MPD dalam Pasal 66 UUJN dinyatakan tidak mengikat, sehingga pemanggilan notaris dan pengambilan minuta akta dapat dilakukan tanpa persetujuan MPD. UU No. 2 Tahun 2014 kemudian memperkenalkan kembali mekanisme persetujuan melalui Majelis Kehormatan Notaris untuk menjaga martabat jabatan dan memastikan penggunaan hak/kewajiban ingkar berjalan proporsional. Perlindungan hukum terhadap notaris terletak pada pembatasan pembukaan rahasia akta, penggunaan hak ingkar, serta penegasan bahwa notaris pada dasarnya hanya menjamin aspek formal akta sesuai prosedur UUJN. Dengan demikian, penyidikan harus tetap menjamin keseimbangan antara kebutuhan pembuktian dalam proses pidana dan perlindungan rahasia jabatan serta kepastian hukum bagi notaris yang bertindak sesuai kewenangan. Referensi