Volume II. Nomor 1 . Juli, 2021 DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 159/PID. SUS/2019/PN. RAP DAN PUTUSAN NO. 626/PID. SUS/2020/PN. RAP) Frengky Manurung*). Alvi Syahrin**). Madiasa Ablisar**), & Sunarmi**) *) Program Studi (S. Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Kampus USU. Jalan Universitas No. 4 Medan Email: jaksa. frengkimanurung@gmail. ABSTRACT The discrepancy of the ruling becomes a debate where against the same indictment two different defendants have different colors. this research is a normative, descriptive law. The results of the research show that: the two decisions taken as an example of the case, based on the theory of the disparity of cultivation actually lawfully displayed, were processed in lawful ways. However, the result does not meet the growing sense of justice in society. Rather, the judge who brings the matter should dig up the facts of the law deeper to find the truth in the hidden. Factors leading to the disparity of judges' rulings on narcotics offences raised in this study are: . the legal factor, there are multiple offences in Article 112 and Article 127 of the Drugs Union. Lawmakers have the power of discretion to use their power to discover true truths that are not used by the judge of arbitration. There is a culture of law, there is a culture of food and peace in place, and the handling of demands and decisions with a lighter punishment. Better, stakeholders should jointly "discriminate" against drug criminals by shifting them to administrative or healthcare Keywords : Disparity. Decision. Narcotics. Rantauprapat Court ABSTRAK Disparitas putusan menjadi satu perdebatan dimana terhadap pelanhggran yang sama tethadap dua terdakwa yang berbeda memiliki perbedaan tintutan yang berbeda. ini merupakan hukum normatif, bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Kedua putusan yang diangkat sebagai contoh kasus, berdasarkan teori disparitas pemidanaan sebenarnya secara hukum telah disidangkan, diproses dengan cara-cara yang berdasar hukum. Akan tetapi, hasilnya tidak memenuhi rasa keadilan yang berkembang di Sebaiknya, hakim yang menyidangkan perkara, sebaiknya menggali fakta-fakta hukum yang lebih dalam agar menemukan kebenaran sejati dalam perkara yang Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim terhadap perkara tindak pidana narkotika yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: . Faktor hukum, terdapat multitafsir dalam Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika. Faktor aparat penegak hukum, terdapat kewenangan diskresi hakim untuk menggunakan kewenangannya menemukan kebenaran sejati yang tidak digunakan oleh hakim pemutus. Faktor budaya hukum, terdapat budaya suap dan damai ditempat, serta pengurusan tuntutan dan putusan dengan hukuman yang lebih ringan. Sebaiknya. Stakeholders, sebaiknya bersama-sama membuat AudekriminalisasiAy terhadap tindak pidana pengguna narkotika dengan mengalihkannya kepada proses hukum administratif atau pelayanan kesehatan. Kata Kunci: Disparitas. Putusan. Narkotika. Pengadilan Rantauprapat. Pendahuluan Disparitas mempunyai arti AuperbedaanAy. Definisi disparitas yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 1 Oleh karenanya, disparitas menjadi kebalikan dari asas hukum secara umum, yaitu: adanya persamaan di muka hukum . quality before the la. Di bidang profesi hakim dalam menjatuhkan putusan, disparitas adalah kebebasan yang diberikan undang-undang kepada hakim untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan walaupun putusan tersebut bisa saling berbeda antara suatu perkara dengan perkara yang lain. 2 Kebebasan diberikan kepada hakim karena fakta-fakta persidangan dari satu perkara berbeda dengan perkara yang lain. Menurut Andrew Ashworth, dalam bukunya Sentencing and Criminal Justice, mengatakan: Audisparitas putusan tidak dapat dilepaskan dari diskresi hakim menjatuhkan hukuman dalam suatu perkara pidanaAy. 3 Di Indonesia, disparitas hukuman juga sering dihubungkan dengan independensi Guru Besar FH-UI. Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan bahwa: AuTerjadinya disparitas pidana dalam penegakkan hukum karena adanya realita disparitas pidana tersebut, tidak heran jika publik mempertanyakan apakah hakim/pengadilan telah benar-benar melaksanakan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan? Dilihat dari sisi sosiologis, kondisi disparitas pidana di persepsi publik sebagai bukti ketiadaan keadilan . ocietal justic. Sayangnya secara yuridis formal, kondisi ini tidak dapat dianggap telah melanggar hukum. Meskipun demikian, seringkali orang melupakan bahwa elemen AukeadilanAy pada dasarnya harus melekat pada putusan yang diberikan oleh hakimAy. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan. Tetapi pada akhirnya hakimlah yang paling menentukan terjadinya disparitas. Contoh: dapat diperhatikan sanksi pidana yang disebut dalam Pasal 111 ayat . UU Narkotika: AuSetiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 12 . ua bela. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 000,- . elapan ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,- . elapan miliar rupia. Ay. 1 KBBI Online. AuDisparitasAy, https://kbbi. id/entri/disparitas. , diakses Sabtu, 06 Maret 2021. 2 Pasal 3 ayat . Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman beserta Penjelasannya. 3 Andrew Ashworth. Sentencing and Criminal Justice: 5th Edition, (New York: Cambridge University Press, 2. , 4 Harkristuti Harkrisnowo. AuRekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di IndonesiaAy. Pidato, pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Universitas Indonesia. Jakarta, 2003, hlm. Dari ketentuan sanksi tersebut, hakim memiliki kekebasan untuk menjatuhkan hukuman di antara 4 - 12 tahun dan pidana denda antara Rp. 800 juta Ae Rp 8 miliar. Contoh lain, soal pecandu Putusan hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan . alam hal ini Pecandu Narkotik. menjalani rehabilitasi, atau tidak, berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Artinya, ada proses pemeriksaan di pengadilan terlebih dahulu, sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak. Fakta-fakta persidangan dapat membuktikan, pelaku tindak pidana selain sebagai pelaku tindak pidana, bisa juga sebagai korban. Misalnya, pelaku tertangkap menghisap ganja karena ikutikutan dengan teman-temannya. Sehingga, terdakwa masih dimungkinkan hidup normal dalam kehidupan masyakarakat. Dalam perkara seperti ini, hakim diberi kebebasan untuk memberikan perbedaan hukuman kepada pecandu atau korban narkotika untuk direhabilitasi, atau tidak. Jadi, disparitas tersebut diberikan kala menjatuhkan pidana. Bisa saja dalam perkara yang satu terdakwa diperintahkan untuk direhabilitasi, tetapi dalam perkara yang lain tidak ada perintah rehabilitasi. Ketentuan soal pemberian rehabilitasi terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi . elanjutnya disebut AuPeraturan BNN No. 11/2014A. Pada praktiknya, dalam memutuskan memberikan rehabilitasi atau tidak, majelis hakim memberikannya dengan sangat ketat atau selektif. Dalam penelitian ini fokus kepada disparitas putusan hakim terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Labuhan Batu. Studi kasus yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: . Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 159/Pid. Sus/2019/PN. Rap. , tertanggal 23 Mei 2019 An. Terdakwa Musa Dayan Hasibuan alias Musa. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 629/Pid. Sus/2020/PN. Rap. , tertanggal 07 Oktober 2020 An. Terdakwa Muhammad Husin alias Husin. Pada kedua kasus tersebut, kedua terdakwa sama-sama dituntut dengan Pasal 112 ayat . UU Narkotika, akan tetapi terdapat perbedaan tuntutan hukuman penjara, yaitu: terhadap Terdakwa Musa dituntut 8 . tahun, sedangkan Terdakwa Husin dituntut 6 . Terhadap tuntutan denda, juga sama, yaitu sebesar Rp. 000,- . atu miliar rupia. Adapun perbedaan . amar putusan kedua contoh kasus tersebut, dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 1. Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Narkotika Putusan PN. Rap No. 159/Pid. Sus/ Putusan PN. Rap No. 629/Pid. Sus/ 2019/PN. Rap. An. Terdakwa Musa 2020/PN. Rap. An. Terdakwa Husin Pasal digunakan Pasal 112 ayat . UU Narkotika Pasal 112 ayat . UU Narkotika Pidana Penjara 3 . tahun 5 . tahun Denda Rp. 000,Rp. 000,Subsidair 3 . bulan 3 . bulan Barang Bukti . bungkus plastik klip berisi . bungkus plastik klip tembus Narkotika jenis Sabu berat 0,14 gr netto . unit handphone merk Nokia . bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu berat 1,16 gr netto . buah bong terbuat dari botol kaca dikemas dengan pipet . unit handphone merk Samsung . buah timbangan elektrik Sumber pandang berisi Narkotika jenis Sabu berat 0,20 gr netto . bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis Sabu berat 0,44 gr netto . buah kotak rokok merk Ziga Putusan PN. Rantau Prapat No. 159/Pid. Sus/2019/PN. Rap. , tgl. 23 Mei 2019 An. Terdakwa Musa dan Putusan PN. Rantau Prapat No. 629/Pid. Sus/2020/PN. Rap. , tgl. 07 Oktober 2020 An. Terdakwa Husin. Berdasarkan tabel tersebut, terdapat disparitas putusan hakim dalam mengadili tindak pidana narkotika di wilayah hukum Labuhan Batu yang termasuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Disparitas tersebut dapat dilihat pada pidana yang dijatuhkan hakim yaitu pidana penjara. Perkara No. 159 dijatuhi pidana penjara 5 . tahun, sedangkan Perkara No. 629 dijatuhi pidana penjara 3 . Padahal, barang bukti yang ada merupakan narkotika jenis shabu yang siap edar. Penuntut Umum dalam kedua perkara tersebut, telah tepat dan benar memasukkan Pasal 114 ayat . dan Pasal 112 ayat . UU Narkotika sebagai dakwaannya. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, kondisi yang sangat memprihatinkan dan menuntut semua pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum untuk meningkatkan pengertian, pemahaman, dan keterampilan dalam profesinya, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan adil dan sebaik-baiknya. Dalam penyelenggaraannya, pengadilan harus menggunakan ukuran yang sudah diterima oleh pranata hukum pidana, yaitu asas legalitas. Asas legalitas menjamin masyarakat, dalam konteks ini terdakwa atau terpidana guna menghindari kesewenang-wenangan hakim dalam menetapkan perbuatan yang dapat dikategorikan dalam suatu rumusan delik. Adapun permasalahan dalam jurnal ini, yaitu: Bagaimana analisis hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 159/Pid. Sus/2019/PN. Rap. dan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 626/Pid. Sus/2020/PN. Rap. , dan faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim terhadap perkara tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang diangkat dalam penelitian ini. Tujuannya untuk mengkaji dan menganalisis disparitas putusan hakim terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat Teori yang digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam alasan terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang No. Tahun 2009 tentang Narkotika adalah teori disparitas pemidanaan yang dikemukakan Harkristuti Harkrisnowo. Dalam putusan perkara pidana dikenal adanya suatu kesenjangan dalam penjatuhan 5 Pidana penjara dalam Pasal 112 ayat . UU Narkotika adalah minimal 4 . tahun dan maksimal 12 . ua bela. pidana yang lebih dikenal dengan disparitas. Lebih spesifik dari pengertian itu, menurut Harkristuti Harkrisnowo disparitas pidana dapat terjadi dalam beberapa kategori, yaitu: . AuDisparitas antara tindak pidana yang sama. Disparitas antara tindak pidana yang mempunyain tingkat keseriusan yang . Disparitas pidana yang dijatuhkan oleh satu majelis hakim. Disparitas antara pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang berbeda untuk tindak pidana yang samaAy. Dalam penelitian ini, khusus membahas disparitas antara pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang berbeda untuk tindak pidana yang sama. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan, terdiri dari: AuFaktor intern. Faktor pada undang-undang itu sendiri. Faktor Faktor politik. dan Faktor sosialAy. Disparitas putusan dalam hal penjatuhan pidana diperbolehkan menurut Pasal 12 huruf . KUHP yang menyatakan pidana penjara serendah-rendahnya 1 . hari dan selama-lamanya seumur hidup. Disparitas pidana dapat diartikan sebagai penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama . ame offenc. atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifatnya berbahaya dapat diperbandingkan . ffence of comparable seriousnes. tanpa dasar pembenaran yang jelas. Faktor yang dapat menyebabkan timbulnya disparitas pidana adalah tidak adanya pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana. Sudarto mengatakan bahwa pedoman pemberian pidana akan memudahkan hakim dalam menetapkan pemidanaannya, setelah terbukti bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Pedoman pemberian pidana itu memuat halhal yang bersifat objektif mengenai hal-hal yang berkaitan dengan si pelaku tindak pidana sehingga dengan memperhatikan hal-hal tersebut penjatuhan pidana lebih proporsional dan lebih dipahami mengapa pidananya seperti hasil putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Pendapat Sudarto ini dibenarkan pula oleh Muladi, karena masalahnya bukan menghilangkan disparitas secara mutlak, tetapi disparitas tersebut harus rasional. Metode Penelitian Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. 10 Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Pendekatan penelitian adalah pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan 6 Harkristuti Harkrisnowo. Op. 7 Loebby Loqman. Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Datacom, 2. 8 Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 2. 9 Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Alumni, 1. 10 Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. 11 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2. , hlm. 12 Selanjutnya juga digunakan data primer untuk mendukung data sekunder. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan (Aulibrary researchA. dan studi lapangan . ield researc. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan Analisis Hukum Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 159/Pid. Sus/2019/PN. Rap. An. Musa Dalam pertimbangan hukum majelis hakim sebagaimana dikemukakan di atas, dikaitkan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, maka adapun analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 159/Pid. Sus/2019/PN. Rap. An. Musa, sebagai berikut: Sebagaimana diketahui berdasarkan teori kepastian hukum bahwasanya dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana narkotika harus mengacu kepada UU Narkotika. KUHAP, dan peraturan pelaksanaan lainnya. Dalam konteks ini. Terdakwa Musa terkesan seolah-olah memang dikondisikan untuk ditangkap. Sebab. Sdr. Kasim (DPO) sebagai teman dari Terdakwa Musa yang sebelumnya ditangkap di TKP sedang berdua menggunakan sabu-sabu, tiba-tiba datang Petugas Polri menangkap lalu Sdr. Kasim melarikan diri, sementara Terdakwa Musa ditangkap. Dalam hal ini. Sdr. Kasim diduga telah mengkondisikan Terdakwa Musa untuk ditangkap, sehingga nantinya akan dilakukan proses damai di tempat. Akan tetapi, rencana tersebut kelihatannya tidak berjalan baik, sehingga perkara tindak pidana narkotikanya naik menjadi berkas perkara, sampai disidangkan dan memperoleh putusan. Adapun alasan pengkondisian tersebut, terdapat keterangan saksi-saksi yang dihadirkan bahwasanya Terdakwa Musa sedang berdua menggunakan sabu-sabu di sebuah cangkruk bersamasama dengan Sdr. Kasim, akan tetapi secara logika hukum, kenapa Sdr. Kasim bisa melarikan diri sementara Terdakwa Musa tidak bisa. Selain itu, jikalaupun benar Sdr. Kasim dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No. 159/Pid. Sus/2019/PN. Rap. , tersebut sama sekali tidak ada terdapat bukti-bukti surat yang menyatakan memasukkan Sdr. Kasim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hanya disebut saja di dalam 12 Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , hlm. 13 Mestika Zed. Metode Penelitian Kepustakaan. Ed. Ke-2, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Januari 2. , hlm. 14 Burhan Bungin. Penelitian Kualitatif : Komunikasi. Ekonomi. Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. persidangan bahwasanya Sdr. Kasim menjadi DPO. Proses hukum untuk memasukkan seseorang ke dalam DPO tidak dijalankan oleh Petugas Polri yang melakukan penangkapan. Dikarenakan Sdr. Kasim melarikan diri, maka barang-barang bukti berupa sabu-sabu milik Sdr. Kasim tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa Musa sehingga terdakwalah yang dipersangkakan melakukan tindak pidana narkotika. Padahal. Terdakwa Musa hanyalah korban sebagai pengguna dan penyalahguna narkotika, akibatnya secara kacamata hukum positif, dirinya dikenakan Pasal 112 ayat . dan Pasal 114 ayat . UU Narkotika. Terdapat budaya hukum sebagai stigma yang berkembang di dalam masyarakat, bahwasanya jika tertangkap tangan menggunakan narkotika, maka oknum Petugas Polri yang melakukan penangkapan dapat Audamai ditempatAy. Damai ditempat ini bisa membutuhkan biaya Rp. 20 juta s. Rp. 50 juta, tergantung dari sedikit atau banyaknya barang bukti. Jadi, disini oknum Aparat Penegak Hukum-lah yang patut dipersalahkan karena bekerja sama dengan Sdr. Kasim (DPO) sebagai pengedar sabu. Selain itu, oknum Petugas Polri yang melakukan penangkapan pun tidak mendasarkan tindakan hukumnya dengan sebuah laporan informasi dari masyarakat. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No. 159/Pid. Sus/2019/PN. Rap. , tertanggal 23 Mei 2019 sama sekali tidak ada dimasukkan mengenai Laporan Informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat TKP yang dicurigai menjadi tempat menghisap sabu-sabu. Berdasarkan uraian-uraian tersebut, sangat tidak berdasar hukum jika Terdakwa Musa dikenakan Pasal 112 ayat . UU Narkotika, sebab diri terdakwa sebenarnya hanyalah seorang pemakai atau penyalahguna narkotika yang membutuhkan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial. Namun, dalam konteks ini, ternyata diduga dilakukan pemerasan dengan dalih Audamai ditempatAy. Analisis Hukum Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 626/Pid. Sus/2020/PN. Rap. An. Husin Dalam contoh kasus sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No. 626/Pid. Sus/2020/PN. Rap. An. Husin juga bermoduskan hal yang sama dengan Perkara An. Musa. Sebab, terdapat seorang terdakwa yang dinyatakan DPO tetapi tidak ada bukti-bukti yang diajukan Penuntut Umum dimasukkannya orang tersebut (Pend. ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hanya disebutkan saja DPO di dalam persidangan oleh saksi-saksi penangkap. Selain itu, barang bukti yang diajukan ke depan persidangan juga merupakan sabu Aupemakaian satu hariAy yaitu berjumlah total 0,64 gr netto. Padahal, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan. Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Angka 2 huruf b bahwasanya kelompok metamphetamine . barang bukti pemakaian 1 . hari adalah 1 gr netto. Sementara itu, barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa adalah 0,64 gr. Harusnya, majelis hakim jeli dalam menggunakan ketentuan pidana dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa. Sebaiknya, majelis hakim menggunakan Pasal 127 UU Narkotika yang diperuntukkan bagi pengguna 15 Hal ini dikarenakan. Terdakwa Husin juga dijebak oleh Sdr. Pendi yang notabene dinyatakan DPO oleh saksi-saksi penangkap ditambahi lagi dengan keterangan Penuntut Umum di depan persidangan. Berdasarkan teori kepastian hukum, ternyata regulasi-regulasi mengenai tindak pidana narkotika dapat memperburuk keadaan bagi pelaku penyalahgunaan ataupun pengguna narkotika. Penyalahguna atau pengguna narkotika hanyalah dijadikan sasaran empuk, bagi oknum Aparat Penegak Hukum untuk mengusahakan Audamai ditempatAy. Begitu juga oknum hakim yang menyidangkan perkara tersebut, dengan kewenangan berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dirinya telah disumpah secara jabatannya untuk berusaha menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks ini, oknum hakim yang menyidangkan juga terkesan menunggu AusiramanAy dari Penuntut Umum ataupun dari terdakwa untuk mengurangi putusan pidana penjara yang dikenakan kepada Dengan demikian, terhadap perkara tindak pidana narkotika yang pelakunya adalah penyalahguna atau pengguna narkotika seringkali berujung kepada pemidanaan sebagai pengedar dengan Pasal 112 atau Pasal 114, bukan Pasal 127 UU Narkotika. Padahal, pengguna narkotika merupakan korban dari peredaran gelap narkotika itu sendiri. Dimulai dari tingkat penyelidikan, terdapat oknum-oknum Petugas Polri yang berkolaborasi dengan pengedar untuk menjebak pengguna narkotika, agar menggunakan narkotika di tempat yang ditentukan pengedar tersebut, sehingga nantinya AuoknumAy Petugas Polri datang melakukan penggerebekan berdasarkan Laporan Informasi Masyarakat. Dalam konteks ini, masyarakat dimaksud adalah pengedar tersebut yang membocorkan lokasi TKP dimana pengedar dan pengguna narkotika yang melakukan transaksi bersama-sama menggunakan narkotika. Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Rantauprapat Analisis Hukum Terhadap Multitafsir Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika mengakibatkan multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Supaya tujuan hukum tercapai, dibutuhkan kaedah hukum 15 Pasal 5 ayat . Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. yang tegas, jelas, tidak mempunyai arti ganda, penerapannya secara konsisten, dan dipertahankan secara pasti, hal ini disebut kepastian hukum. Gustav Radbruch menyatakan bahwa orientasi dari tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan suatu tuntutan pertama kepada hukum yang tuntutan tersebut berupa hukum yang berlaku secara pasti. Beliau juga menambahkan bahwa hukum tersebut harus diataati supaya hukum sungguh-sungguh positif. Kepastian hukum tersebut tidak terwujud dengan sendirinya saat diundangkan dan Hukum harus masih diterapkan oleh penegak hukum . elaksana hukum prakti. Supaya kepastian hukum tersebut benar-benar dapat diterapkan, maka diperlukan suatu kepastian hukum pada penerapannya. Hukum positif memberikan jawaban terhadap kebutuhan nyata masyarakat, serta ditujukan untuk mengusahakan ketertiban dan kepastian. Perlu diingat bahwa kepastian hukum dari hukum positif ini masih dapat dilemahkan, baik oleh makna hukum yang kabur atau oleh perubahan hukum itu sendiri. Berbicara mengenai kepastian hukum, menurut O. Notohamidjodo bahwa tujuan hukum itu adalah melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, atas dasar keadilan untuk mencapai keseimbangan dan damai serta kesejahteraan umum, dan melindungi lembaga-lembaga sosial yang ada dalam masyarakat. 18 Kehadiran hukum erat kaitannya dengan manusia dan masyarakat sehingga terjadi keselarasan antara rule dan value in social life. Pendapat tersebut lebih berorientasi pada penempatan rule of law terhadap tujuannya yaitu lebih berkeadilan dan memuaskan kebutuhan sosial yang sebenarnya. 19 Rule of law memiliki konsep Anglo saxon yang dalam konsep Eropa kontinental diberi nama rechtsstaat . egara huku. Pasal 1 ayat . UUD NRI Tahun 1945 Amandemen ke-4 memberikan penegasan bahwa: AuNegara Indonesia merupakan negara hukumAy. Dengan penegasan tersebut, maka prosedur kehidupan dalam masyarakat, serta negara diatur oleh hukum, baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis, sehingga setiap masyarakat, bahkan pemerintah harus mematuhi hukum yang berlaku. Dasar dari teori kepastian hukum dan negara hukum adalah asal legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 ayat . KUH. Pidana, berbunyi: Autiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah diatur terlebih dahulu dalam perundang-undangan yang berlakuAy. Mengenai asas legalitas tersebut, terdapat 3 . prinsip yang berkaitan dengan asas legalitas, yaitu: Pertama. AuNullum crimen, nulla 16 Krisnajadi. AuBab-bab Pengantar Ilmu Hukum Bagian I, (Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung, 1. , hlm. 17 Sobandi Handy. AuPembaharuan Hukum Benda Nasional Sesuai Berdasarkan Cita Hukum PancasilaAy. Disertasi. Universitas Parahyangan. Bandung, 2011, hlm. 18 Notohamidjojo. Makna Negara Hukum, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1. , hlm. 19 Maya Indah. Refleksi Pemikiran O. Notohamidjojo Untuk Mewujudkan Cara Berhukum Humanis (Salatiga: Balaiurang Utama UKSW, 2. poena sine lege praeviaAy. Prinsip ini mengandung arti tidak ada perbuatan pidana atau tidak ada pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya. Konsekuensinya bahwa ketentuan hukum pidana tidak berlaku surut. Kedua, prinsip Aunullum crimen nulla poena sine lege scriptaAy. Prinsip tersebut mengandung arti bahwa tidak ada perbuatan pidana pidana atau tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas. Konsekuensi dari prinsip ini adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana harus tertulis secara jelas dalam undang-undang. Ketiga, prinsip Aunullum crimen nulla poena sine lege certaAy, mengandung arti bahwa tidak ada perbuatan pidana tanpa disertai aturan undang-undang yang jelas. Konsekuensinya bahwa rumusan perbuatan pidana dalam undang-undang harus memiliki arti yang jelas, sehingga tidak menyebabkan multitafsir dalam penerapannya. Keempat, prinsip Aunullum crimen noela poena sine lege strictaAy. Artinya, tidak akan ada perbuatan pidana tanpa ada peraturan perundang-undangan yang ketat. Konsekuensi, bahwa penafsiran analogi tidak diperbolehkan dalam hukum pidana. Penafsiran dalam hukum pidana harus dilakukan secara ketat, hal tersebut dilakukan supaya tidak menimbulkan suatu perbuatan pidana yang baru. Fungsi asas legalitas sendiri menjadi perhatian Schafmeister, dkk. , bahwa Autujuan dari asas legalitas itu sendiri ialah untuk melindungi rakyat dari pelaksanaan kekuaasaan yang tanpa batas dari pemerintah dengan menggunakan hukum pidana sebagai sarananyaAy. Pendapat Schafmeister inilah yang dapat dikatakan bahwa undang-undang pidana memiliki fungsi sebagai perlindungan. Selain fungsi sebagai perlindungan, hukum pidana juga memiliki fungsi sebagai pelaksan kekuasaan pemerintah yang diizinkan dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang. Fungsi asas legalitas sebagai perlindungan. Perlindungan hukum tersebut memiliki fungsi yang ditujukan untuk kepentingan pelaku. Selama perbuatan mereka bukan merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, maka pelaku tidak dapat dituntut, sedangkan fungsi asas legalitas sebagai pembatasan ialah fungsi tersebut juga ditujukan untuk kepentingan pelaku karena para penguasa tidak dapat menuntut pelaku yang telah melakukan extra ordinary crime meskipun menimbulkan kerugian bagi korban. Berdasarkan asas legalitas yang telah dijelaskan di atas dan dikaitkan dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika, maka Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika termasuk dalam prinsip asas legalitas yang ketiga yaitu prinsip Aunullum crimen nulla poena sine lege sertaAy. Prinsip tersebut 20 Eddy OS Hiariej. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Erlangga, 2. , hlm. 21 Ibid. , hlm. 22 D. Schaffmeister, dkk. , diedit oleh JE. Sahetapy. Hukum Pidana 3, (Yogyakarta: Konsorsium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI bekerjasama dengan Liberty, 2. , hlm. 23 Deni Setyo Bagus Yuherawan. Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana: Sejarah Asas Legalitas dan Gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana, (Setara Press, 2. , hlm. mengandung arti bahwa Autidak ada perbuatan pidana tanpa disertai aturan undang-undang yang jelasAy. Konsekuensinya bahwa rumusan perbuatan pidana dalam undang-undang harus memiliki arti yang jelas, sehingga tidak menyebabkan multitafsir dalam penerapannya. Sesuai penormaan hukum. Pasal 127 UU Narkotika diperuntukkan, khusus bagi pelaku sebagai pengguna narkotika. Sedangkan. Pasal 112 dan Pasal 114 diperuntukkan, khusus bagi pelaku sebagai pengedar narkotika. Sehingga dalam hal ini, aparat penegak hukum tidak dapat menyamaratakan penerapan pasal tersebut hanya berdasarkan fakta-fakta yang dibangun, akan tetapi penerapan pasalnya menjadi salah sehingga tidak mencerminkan makna keadilan yang sesungguhnya. Padahal, keadilan tercermin dari putusan yang dibuat oleh majelis hakim. Keadilan adalah faktor penting, tapi tidak berarti bahwa keadilan selalu bisa dengan mudah diperoleh, terlaksana atau diterapkan karena hukum juga berfungsi menjalankan ketertiban, sehingga keadilan sepatutnya diperoleh melalui perjuangan. Pandangan mengenai keadilan bisa dikorbankan demi kepastian hukum bisa terlaksana apabila kepentingan-kepentingan semua individu satu persatu diperhatikan, yang mana hal tersebut merupakan suatu hal yang mustahil. Mengenai kepastian hukum dalam Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika, pasal tersebut harus memiliki suatu kaedah hukum yang tegas, jelas, tidak mempunyai arti ganda dan tidak mengakibatkan multitafsir. Pasal 112 UU Narkotika, berdasarkan hasil temuan penelitian terhadap 2 . contoh kasus yang diangkat dalam penelitian ini, 25 telah menimbulkan multitafsir dan ambiguitas dalam redaksinya terutama pada Pasal 112. Suatu kaedah hukum yang jelas, tegas, dan tidak mempunyai arti ganda akan membawa pada tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No. 159/Pid. Sus/2019/PN. Rap. An. Musa dan No. 626/Pid. Sus/2020/PN. Rap. An. Husin, sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi Sebab, terdakwa yang notabene adalah pengguna narkotika jenis sabu, seharusnya diberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, kenyataannya harus berhadapan dengan tuntutan jaksa dan putusan hakim sebagai pengedar yang harus dihukum berat. Berdasarkan temuan penelitian pada dua contoh putusan tersebut, sangat kental sekali menggambarkan rekayasa kasus . yang dilakukan oknum aparat dengan pengedar narkotika. Berdasarkan pemaparan mengenai kepastian hukum tersebut, agar kepastian hukum dalam Pasal 112 dan Pasal 127 dapat tercapai dan mencerminkan keadilan, diperlukan suatu kaedah hukum yang jelas, tegas, tidak menimbulkan arti ganda, serta tidak menimbulkan ambiguitas dalam Selain kaedah hukum yang jelas, untuk mencapai kepastian hukum, dibutuhkan para 24 Soerjono Soekanto dalam Dominikus Rato. Op. , hlm. 25 Kedua contoh kasus dalam penelitian ini adalah: Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No. 159/Pid. Sus/2019/PN. Rap. An. Musa dan No. 626/Pid. Sus/2020/PN. Rap. An. Husin. struktur hukum yang harus menerapkan hukum secara konsisten. Jadi, dalam Pasal 112 UU Narkotika, aparat penegak hukum, harus konsisten bahwa pasal tersebut hanya digunakan untuk pelaku tindak pidana Narkotika saja bukan untuk penyalahguna Narkotika. Ketidak-konsisten para penegak hukum dalam penerapan pasal tersebut telah mengakibatkan para pelaku tindak pidana diterapkan pasal untuk penyalahguna narkotika atau bahkan sebaliknya sebagaimana contoh kasus dalam penelitian ini, penyalahguna narkotika dikenakan ancaman hukuman yang diperuntukkan bagi pengedar. Ketidakkonsistenan tersebut mengakibatkan ketidakadilan bagi korban penyalahguna narkotika, yaitu: Terdakwa Musa dan Terdakwa Husin. Kewenangan Diskresi Hakim Diskresi hakim harus ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum dan bermanfaat bagi golongan yang lebih dominan . Kebijaksanaan hakim dalam memutus perkara-perkara narkotika harus didasarkan pada kebijaksanaan, baik karena ada hukumnya, maupun belum ada hukumnya, atau karena ketentuan dalam undang-undang kurang jelas untuk ditafsirkan. Jika hakim memutus perkara berdasarkan kebijaksanaannya, berarti hakim benar-benar memperhatikan dan mempertimbangan semua aspek, baik aspek individu . elaku dan korba. maupun aspek sosial yang Berdasarkan temuan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No. 159/Pid. Sus/2019/PN. Rap. An. Musa dan No. 626/Pid. Sus/2020/PN. Rap. An. Husin, bahwasanya hakim lebih memilih untuk berdiam diri menerima fakta-fakta hukum yang disajikan Penuntut Umum di depan persidangan, tetapi mengesampingkan kebenaran yang sebenarnya. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang menerima limpahan berkas perkara dan tersangka berikut barang bukti dari Polres Labuhan Batu, hanya berusaha untuk membuktikan bahwasanya Terdakwa Musa dan Terdakwa Husin adalah seorang pengedar narkotika. Hal ini dibuktikan Penuntut Umum dengan adanya bukti-bukti plastik klip tembus pandang yang isinya terdapat sabu-sabu, padahal sabu-sabu tersebut adalah milik kepunyaan terdakwa lain yang dinyatakan DPO secara sepihak oleh Penuntut Umum. Hakim dalam memutus perkara-perkara narkotika harus didasarkan pada kebijaksanaan, baik karena ada hukumnya, maupun belum ada hukumnya, atau karena ketentuan dalam undang-undang kurang jelas untuk ditafsirkan. Hakim mempunyai kewenangan untuk menemukan kebenaran sehingga putusannya mencerminkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 26 Dalam konteks kewenangan hakim dalam menemukan kebenaran sejati terhadap perkara tindak pidana 26 Pasal 5 ayat . Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi: AuHakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakatAy. narkotika yang diangkat dalam penelitian ini, ternyata hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut sama sekali tidak menggunakan kewenangannya untuk menemukan kebenaran sejati Hal ini dapat dilihat bahwasanya hakim memutus kedua perkara tersebut dengan hanya berdasarkan tuntutan dari Penuntut Umum sesuai Dakwaan Alternatif Kedua yaitu Pasal 112 ayat . UU Narkotika. Padahal, berdasarkan hasil temuan penelitian menunjukkan dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwasanya terdapat 1 . orang terdakwa lain yang tidak diproses hukum, bahkan dinyatakan DPO secara sepihak oleh Saksi Penangkap. Begitu juga oleh Penuntut Umum yang menyatakan orang yang melarikan diri tersebut DPO dalam dakwaan dan tuntutannya, tanpa sama sekali melihat dan memasukkan prosedur pencantuman seseorang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari sisi barang bukti, ternyata Terdakwa Musa yang hanya membeli paket sabu senilai Rp. 400 ribu, diancam dengan pidana penjara menggunakan Pasal 112 ayat . UU Narkotika yang seharusnya digunakan bagi pengedar. Hakim berlandaskan kepada barang bukti berupa bungkus plastik klip transparan berisi sabu, yaitu: 1 . bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gr netto. bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,16 gr netto. dan 3 . buah bong terbuat dari botol kaca dikemas dengan pipet. Dalam konteks ini, ternyata hakim tidak memutus perkara berdasarkan kebijaksanaannya. Artinya, hakim tidak memperhatikan dan mempertimbangkan semua aspek, baik aspek individu . maupun aspek sosial . yang dirugikan. Lebih parah lagi, kewenangan hakim yang tidak digunakannya untuk menemukan kebenaran sejati agar putusannya mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No. 629/Pid. Sus/2020/PN. Rarp. , tertanggal 07 Oktober 2020 An. Terdakwa Husin. Jaksa Penuntut Umum, hanya menyajikan keterangan-keterangan saksi dari pihak penangkap yang menyatakan bahwasanya Terdakwa Husin ditangkap bersama-sama dengan Sdr. Kasim, akan tetapi Sdr. Kasim dinyatakan DPO oleh pihak penangkap. Selain itu, dari sisi barang bukti pun, berupa: 1 . bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu dengan berat 0,20 gr netto dan 1 . bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu dengan berat 0,44 gr netto, sehingga totalnya adalah seberat 0,64 gr netto sabu. Akan tetapi, hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersbeut, sama sekali tidak menunjukkan kebijaksanaannya dengan menghukum Terdakwa Husin dengan Pasal 127 UU Narkotika agar dapat diberikan rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana narkotika terhadap Terdakwa Husin menggunakan Dakwaan Alternatif Kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 112 ayat . UU Narkotika. Seharusnya, hakim menggunakan kewenangannya dalam mencari kebenaran yang sesungguhnya terjadi. Merujuk pada kedua Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat yang diangkat dalam penelitian ini, putusan tersebut terkesan memaksakan harus menghukum terdakwa yang diajukan ke depan persidangan dengan alat-alat bukti yang telah dipersiapkan penuntut Analisis Budaya Hukum Terhadap Budaya Suap dan Damai Ditempat Terhadap budaya suap dan damai ditempat serta budaya pengurusan tuntutan dan putusan hakim dalam perkara tindak pidana narkotika sudah berkembang di masyarakat, baik dari sisi pelaku, maupun dari sisi aparat penegak hukum. Terdapat negosiasi pasal yang digunakan terhadap pelaku. Pasal AuberatAy yang digunakan lazimnya terdapat pada Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika. Pasal penggantinya adalah Pasal 127 UU Narkotika tentang penyalahguna narkotika yang ancaman hukumannya juga lebih ringan. Pasal ini juga kerap dijadikan alat negosiasi untuk rehabilitasi. Pada tahap penyidikan, tawaran Au86Ay yang disodorkan antara lain bebas tanpa di-BAP, rehabilitasi, dan pasal yang diubah. Pada tahap dakwaan dan tuntutan, untuk mengubah pasal menjadi alat negosiasi bagi oknum jaksa yang menyidangkan untuk AumemerasAy pengguna narkotika. Sedangkan, vonis ringan atau rehabilitasi, menjadi motif bagi oknum hakim memeras atau menerima suap dari terdakwa kasus narkotika. Ketika di dalam penjara menjalani hukuman pun, para pelaku tindak pidana narkotika dipaksa membeli sejumlah fasilitas yang semestinya dibayar Negara. Begitu pula asesmen. Penilaian gratis guna mendapatkan rekomendasi rehabilitasi juga dijadikan alat pemerasan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab di Rutan ataupun Lapas. Dalam prosesnya, mulai dari asesmen. Tim Asesmen datang, sampai ke layanan rehabilitasi, sampai pasca-rehabilitasi, tidak dipungut biaya sama sekali, satu rupiah pun. Akan tetapi kenyataannya selalu saja ada pungutan-pungutan liar. Ketika penyalahguna narkotika tertangkap tangan oleh aparat penegak hukum, maka terdapat proses panjang yang harus dilaluinya sampai keluarnya suatu keputusan di tingkat pengadilan. Dalam proses tersebut, terbuka peluang berbagai oknum aparat penegak hukum meminta sejumlah uang untuk menghentikan kasus atau mengurangi masa hukuman. berdasarkan Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba TA. 2014, menyatakan bahwasanya median biaya yang dikeluarkan pelaku narkotika berkisar antara Rp. 6,5 juta s. Rp. 10 juta. Nilai maksimal tertinggi adalah Rp. 80 juta per Di dalam penjara merupakan salah satu tempat yang potensial terjadinya transaksi keuangan dari para oknum. Para penyalahguna narkotika, ketika berurusan selama di penjara harus mengeluarkan antara Rp. 7 juta s. Rp. 10 juta per orang per tahun. 27 Hasil Survei Nasional Prevalensi Penayalahgunaan Narkoba Tahun Anggaran 2014, hlm. Kriminolog. Yesmil Anwar menilai, pemerasan dalam pidana narkoba merupakan kejahatan Artinya, suatu kejahatan yang bertalian dan berhubungan satu sama lain dengan sistem atau susunan yang beraturan. Ini tak mengherankan, mengingat penyalahgunaan narkotika masuk dalam extraordinary crime dan secara bisnis sangat menggiurkan bagi orang yang terlibat di dalamnya. AuKejahatan . emerasan dan sua. ini sudah dari hulu sampai hilir. Persoalan ini kita bicarakan lama. Dan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk juga tentu saja dalam hal penegakan hukumnyaAy. Menurut Yesmil, dalam penegakan hukum peradilan narkotika terjadi faktor kriminogen yang memberikan ruang terjadinya bentuk-bentuk kejahatan, seperti pemerasan dan suap-menyuap. AuYang terpenting lagi bahwa kejahatan ini kan memberikan banyak peluang, uang yang beredar itu sangat banyak dan penjahatnya sudah memiliiki sistem tertentu di dalam menangani ini. Jadi kalau dia katakan, dia diperas, menurut hemat saya, semuanya bagian dari sistem itu sendiriAy. Parahnya, kejahatan ini dilanggengkan oleh sikap masyarakat yang permisif dan enggan Ditambah lagi, budaya hukum belum tumbuh dengan baik. Ulah nakal oknum aparat penegak hukum ini terjadi lantaran lemahnya koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi antara sistem peradilan pidana, yang terdiri dari perundang-undangan, penegak hukum, fasilitas penegakan hukum, kesadaran hukum masyarakat, dan budaya hukum. Dari lima unsur itu, sistem perundang-undangan dinilai sudah kuat, sedangkan unsur penegak hukum menjadi prioritas pertama yang perlu diperbaiki. Berdasarkan temuan penelitian, dianalisis bahwasanya akar masalahnya terdapat dalam aturan pidana narkotika. Saat semua narkoba dilarang dan konsumennya dituduh sebagai pelaku kriminal, maka semakin subur pasar gelap narkoba, sekaligus pula menyuburkan jumlah konsumen narkoba yang dijerat pidana. Kondisi ini melemahkan posisi konsumen sehingga rentan dijadikan objek pemerasan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dan kekuasaan. Hukum pidana narkoba mulai ditinggalkan dan beralih ke pengaturan atau pengelolaan narkoba. Langkah itu diyakini dapat memberantas pasar gelap narkoba, seperti yang terjadi di Kanada30 dan Portugal. Dekriminalisasi meliputi penarikan hukum yang menggolongankan penggunaan atau penguasaan narkotika untuk digunakan sendiri sebagai suatu tindak pidana, atau memindahkan proses hukumnya ke proses hukum administratif atau pelayanan kesehatan. Keuntungan yang paling jelas dari dekriminalisasi dibandingkan dekriminalisasi de facto adalah bahwa ia diformalkan di dalam suatu 28 Keterangan Yesmil Anwar dalam rumahcemara. AuLahan Basah Suap dan Pemerasan Dalam Pidana NarkobaAy, https://rumahcemara. id/lahan-basah-pemidanaan-narkoba/. , diakses Jumat, 18 Juni 2021. 29 Ibid. 30 Dengan UU Legalisasi Ganja (The Cannabis Ac. Justin Trudeau memenuhi janjinya dalam kampanye pemilu Kanada menjadi negara kedua setelah Uruguay yang melegalisasi konsumsi marijuana. Lihat: AuRedam Kejahatan Terorganisir. Kanada Legalisasi Konsumsi GanjaAy, https://w. com/id/redam-kejahatan-terorganisir-kanada-legalisasikonsumsi-ganja/a-45918105. , diakses Jumat 18 Juni 2021. 31 International Drug Policy Consortium (IDPC). Panduan Kebijakan Narkotika. Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napz. Edisi 2. Maret 2021. undang-undang. Dekriminalisasi juga memiliki suatu keuntungan besar dibandingkan dengan depenalisasi karena mereka yang ditangkap atas penguasaan narkotika tidak akan memiliki catatan kriminal, yang merupakan hambatan signifikan dalam upaya akses terhadap pendidikan, pekerjaan dan layanan publik. Dalam praktiknya, dekriminalisasi dapat menimbulkan beberapa masalah penting bagi pemerintah karena pemerintah perlu menciptakan mekanisme dan prosedur untuk membedakan penguasaan narkotika untuk digunakan sendiri dan penguasaan dengan maksud untuk menyediakan ke orang lain. Beberapa pemerintah telah menetapkan batasan jumlah untuk menyediakan panduan dalam menentukan apakah jumlah narkotika yang dikuasai akan digunakan untuk keperluan pribadi atau komersil, sementara beberapa pemerintah lainnya memberika diskresi kepada hakim dan polisi untuk menilai apa yang menjadi niat atau tujuan dari penguasaan narkotika tersebut. Meskipun tidak ada satu penyelesaian yang mudah dan instan untuk masalah ini, bukti menunjukkan bahwa batasan jumlah hanya boleh dijadikan sebagai salah satu indikator dan harus dipertimbangkan dengan faktorfaktor lainnya, misalnya ketergantungan terhadap obat-obatan, unsur kehendak, kelalaian dan Penutup Analisis hukum disparitas pemidanaan putusan hakim terhadap terdakwa tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No. 159/Pid. Sus/2019/PN. Rap. An. Musa dan No. 626/Pid. Sus/2020/PN. Rap. An. Husin adalah bahwasanya kedua putusan yang diangkat sebagai contoh kasus dalam penelitian ini, berdasarkan teori disparitas pemidanaan sebenarnya secara hukum telah disidangkan, diproses dengan cara-cara yang berdasar hukum. Akan tetapi, hasilnya tidak memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Keadilan yang secara legalistik positivistis adalah bahwasanya bagi pengguna narkotika seharusnya ditempatkan pada lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial dengan diterapkannya Pasal 127 UU Narkotika. Namun, bagi pengedar narkotika wajib hukumnya diterapkan Pasal 112 atau Pasal 114 UU Narkotika, yang hukumannya lebih Dari sisi pengenaan denda kepada terdakwa dirasa kurang memenuhi rasa keadilan, sebab terdakwa pada kedua kasus tersebut merupakan sama-sama pengguna, sehingga tidak layak untuk dijatuhi hukuman denda kepadanya. Hal ini dapat dibuktikan bahwasanya terdakwa membeli sabu dengan harga kisaran Rp. 400 ribu yang digunakan untuk sekali pemakaian dalam sehari saja. Tetapi kenyataannya, dikenakan pasal pengedar. Sungguh, kedua putusan tersebut tidak mencerminkan rasa 32 National Treatment Agency for Substance Misuse . A long-term study of the outcomes of drug users (London: National Treatment Agency Substance Misus. , http://w. uk/uploads/outcomes_of_drug_users_leaving_treatment2010. , diakses Jumat, 18 Juni 2021. keadilan sebagaimana pendapat Harkristuti Harkrisnowo, bahwasanya keadilan tercermin dalam putusan hakim. Sebaiknya, hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana narkotika pada Pengadilan Negeri Rantauprapat menggali fakta-fakta hukum yang lebih mendalam agar menemukan kebenaran sejati . legal trut. , sehingga dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana narkotika yang disidangkannya mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Daftar Pustaka