Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN KEWENANGAN MENEMBAK YANG DIMILIKI OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MUH. GUNTUR RAPILU. WERON MURARY. RAYMOND R MORINTOH Fakultas Hukum Universitas Kristen Papua rapilu@gmail. com, weronmuray@gmail. com, morintohr@gmail. Abstract: Police officers often have to deal with urgent situations, conditions, or problems, so it is necessary to use force, because criminal law legalizes every action from law enforcement officials against people suspected of committing criminal acts by depriving them of their freedom, but the police in making arrests are equipped with various authorities, one of which is the authority to shoot with firearms or more often known as authority shooting, but the act is allowed by laws and regulations with such conditions and procedures as have been regulated and stipulated by laws and regulations. The research method is a series of stages or systematic methods used to find the truth in a scientific work, in this case the writing of the final project, carried out in Fakfak Regency in accordance with the responsibility for the implementation of the shooting authority, the source of primary research materials in the form of. Basic norms, laws and regulations, secondary materials in the form of: literature books, legal research reports, written/scientific works related to the problems discussed, then conclusions are drawn and new data that support the research are found. The results of the research obtained from the implementation of shooting authority by members of the National Police of the Republic of Indonesia are regulated through several strict mechanisms and regulations, as regulated in Law Number 2 of 2002, the use of firearms must be based on the discretion of the police, in accordance with the code of ethics, reported administratively, and following the basic principles of the use of violence and firearms. All of this aims to ensure that these actions are carried out responsibly and in accordance with established procedures. These actions must be in accordance with the Regulation of the National Police Chief Number 8 of 2009 concerning the use of firearms, which is implemented with the aim of ensuring that the use of firearms by members of the police force is carried out responsibly and in accordance with procedures. Keywords: Accountability. Shooting. Police. Twilight of Fire. Abstrak: Aparat kepolisian sering kali harus berhadapan dengan situasi, kondisi, atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu menunggunakan kekuatan, karena hukum pidana melegalkan setiap tindakan dari aparat penegak hukum terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan merampas kemerdekaannya, namun kepolisian dalam melakukan penangkapan dibekali dengan berbagai kewenangan, salah satunya adalah kewenangan untuk menembak dengan senjata api atau lebih sering kita kenal dengan kewenangan menembak, tetapi tindakan tersebut dibenarkan oleh peraturan perundangundangan dengan syarat-syarat dan tatacara sebagimana yang telah diatur dan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Metode penelitian merupakan rangkaian prosedur tahapan atau cara sistematis yang digunakan untuk mencari kebenaran dalam suatu karya ilmiah dalam hal ini adalah penulisan tugas akhir, dilakukan di Kabupaten Fakfak sesuai pertanggung jawaban pelaksanaan kewenangan menembak, sumber bahan penelitian primer berupa. norma dasar, peraturan perundang-undangan, bahan sekunder berupa: buku kepustakaan, laporan penelitian hukum, karya tulis/ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, kemudian dibuat penarikan kesimpulan ditemukan data-data baru yang mendukung penelitian. Hasil penelitian yang didapatkan pelaksanaan kewenangan menembak oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur melalui beberapa mekanisme dan peraturan yang ketat, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, penggunaan senjata api harus berdasarkan diskresi kepolisian, sesuai dengan kode etik, dilaporkan secara administratif, dan mengikuti prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata api. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Tindakan tersebut harus sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, yang diterapkan bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur. Kata Kunci: Pertanggungjawaban. Menembak. Kepolisian. Senja Api Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Pendahuluan Negara Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Masuknya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 dapat menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara. Dalam kedudukannya, pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum di Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu: . Memberikan faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum di Indonesia, dan . memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Polisi merupakan alat Negara yang mempunyai tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam Pasal 5 ayat . Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. merupakan lembaga eksekutif dalam hal menjaga keamanan Negara, serta alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Adapun tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Untuk mewujudkan negara hukum, maka tentunya tidak bisa dilepaskan dari aparat penegak hukum itu sendiri. Aparat penegak hukum yang sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-undang untuk menjalankan sistem hukum di Indonesia memuat berbagi macam lembaga diantaranya adalah hakim, jaksa, advokat dan kepolisian. Lembaga-lembaga inilah yang menjamin terselenggaranya hukum di Indonesia dengan baik dan benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas di lapangan, aparat kepolisian sering kali harus berhadapan dengan situasi, kondisi, atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu menunggunakan kekuatan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai pedoman bagi anggota Kepolisian dalam penggunaan kekuatan di lapangan, sehingga pelaksanaan tugas tersebut dapat dilakukan dengan standard cara-cara yang dapat Berkaitan dengan penegakan hukum yang ada, maka peran aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan hukum pidana melegalkan setiap tindakan dari aparat penegak hukum terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan merampas kemerdekaannya. Perampasan tersebut dilegalkan oleh suatu aturan perundangundangan, hal ini tentu saja harus diimbangi oleh aturan yang jelas untuk meminimalisir tindakan-tindakan perampasan kemerdekaan diluar aturan tersebut. Tindakan yang merupakan perampasan kemerdekaan itu diantaranya adalah penangkapan dan penahanan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan dibekali dengan berbagai kewenangan, salah satunya adalah kewenangan untuk menembak dengan senjata api atau lebih sering kita kenal dengan kewenangan menembak. Kewenangan tersebut merupakan suatu tindakan merampas kemerdekaan seseorang yang pada hakekatnya tindakan tersebut juga termasuk perampasan Hak Asasi Manusia (HAM). Akan tetapi tindakan tersebut dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan syarat-syarat dan tatacara sebagimana yang telah diatur dan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. P-ISSN 2567-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Berdasarkan kewenangan Aparat Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik dalam membantu memperlancar proses penyidikan maka seorang aparat kepolisian juga berwenang untuk melakukan penangkapan. Hal ini sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana tentang Penyelidik dan Penyidik. Bersumber dari wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang, selama masih berpijak pada suatu landasan hukum yang sah artinya penyidik berhak melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana. Dalam menjalankan tugas sebagai seorang penyidik maupun penyelidik. Polisi yang telah mendapatkan izin dapat pula diperlengkapi dengan penggunaan senjata api. Namun sebagaimana disebutkan dalam konsiderans Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 dinyatakan bahwa: Pelaksanaan penggunaan kekuatan . ermasuk senjata api: tambahan dari Penuli. dalam tindakan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati atau menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sebelum menggunakan kekuatan, terutama senjata api, terlebih dahulu polisi harus menggunakan cara-cara lain. Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam kondisi yang memang benar-benar dibutuhkan. Pasal 5 Ayat . Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 disebutkan bahwa: Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari: . tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan. tahap 2: perintah lisan. tahap 3: kendali tangan kosong lunak. tahap 4: kendali tangan kosong . tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri. tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat. Selain itu prosedur penggunaan senjata api oleh petugas Polisi dalam hal ini penyidik maupun penyelidik harus sesuai dengan peraturan yang ada yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 Bagian i Pasal 9-13 tentang Izin Pemakaian Senjata Api. Namun dalam penerapannya selama bertugas masih terdapat juga beberapa oknum kepolisian yang melakukan error in persona seperti salah menjalankan wewenangnya untuk tembak di tempat yaitu salah sasaran tembak. Hal demikian tentu saja tidak diperbolehkan dan jika dibiarkan akan melanggar hak asasi manusia. Dengan pelaksanaan kewenangan tembak ditempat Polisi harus menghormati hak hidup dan hak bebas dari penyiksaan karena kedua hak itu dijamin dengan undang-undang. Perlunya pemahaman mengenai kode etik dan prinsip dasar penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian dalam pelaksanaan kewenangan tembak di tempat agar nantinya dalam pelaksanaan kewenangan tembak ditempat itu tidak melanggar Terlebih Polisi dalam menjalankan tugasnya dibekali dengan senjata api sehingga diharapakan Polisi tidak melakukan salah tembak agar tidak merugikan masyarakat luas yang tidak bersalah. Pertanggungjawaban atas kewenangan menembak yang dimiliki oleh aparat kepolisian haruslah menjadi sorotan yang tajam, agar aparat kepolisian lebih berhati-hati dalam melakukan penembakan. Dengan demikian kewenangan tembak ditempat yang dimiliki oleh kepolisian harus dikaitkan dengan perlindungan pemerintah ataupun penerapan hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah baik secara posedur tetap yang ada dengan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Metodologi Penelitian Metode penelitian pada dasarnya merupakan rangkaian prosedur tahapan atau cara sistematis yang digunakan untuk mencari kebenaran dalam suatu karya ilmiah dalam hal ini adalah penulisan tugas akhir, sehingga dapat menghasilkan sebuah tugas akhir yang berkualitas yang memenuhi syarat penelitian. Metode mengandung aspek-aspek antara lain tahapan-tahapan kegiatan yang dilakukan, bahan dan alat serta cara yang digunakan untuk mengumpulkan data, mengolah, dan menganalisa untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan penelitian. Penulisan tugas akhir sebagai suatu penelitian ilmiah diperlukan sekumpulan data-data informasi yang diharapkan lengkap dan menunjang, sehingga menjadi dasar dalam pembahasan permasalahan yang telah dirumuskan. Dalam hal ini penulis melakukan pengambilan data melalui: . Studi Peraturan Perundang-Undangan. Studi peraturan perundang-undangan merupakan suatu upaya untuk menelaah dan memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pokok permasalahan. Peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk menelaah tugas akhir ini adalah UUD 1945. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara republik indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Penelitian Kepustakaan . tudi literatu. Suatu teknik pengambilan dan pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan adalah meneliti untuk mendapatkan landasan teoritis dari hukum positif di Indonesia berupa teori-teori dan pendapat-pendapat para ahli/pakar sebagai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan untuk membandingkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tugas akhir ini. Kemudian dalam menganalisa data kualitatif tersebut, penulis menggunakan empat tahapan, yaitu: . Collection, yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari bahan yang terkumpul terkait perundang-undangan maupun buku, kitab, karya ilmiah, dan literartur . Reduksi, yaitu pemilihan dan pemilahan data pokok dan penting yang diperlukan dalam penyusunan penelitian, sehingga jelas arah pembahasan dan alurnya. Display, yaitu memasukkan hasil reduksi data kedalam pola-pola yang dilakukan dalam bentuk uraian Apabila pola sudah ditemukan, maka hal tersebut sebagai pedoman baku yang selanjutnya akan di-display-kan pada akhir penelitian. Conclusion, yaitu penarikan kesimpulan sementara yang bisa saja berubah apabila saat penulisan penelitian ditemukan data-data baru yang mendukung penelitian. Hasil dan Pembahasan Pengaturan Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Kewenangan Menembak Yang Dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Instrumen hukum ini secara hierarkis menjadi panduan hukum lainnya termasuk yang terkait dengan kinerja Polri sebagaimana diatur dalam ketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta peraturanperaturan kapolri lainnya. Peraturan KaPolri Nomor 1 Tahun 2009 menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang bertujuan untuk mencegah, menghambat atau menghentikan Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau mencegah pelaku kejahatan atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota Polri atau masyarakat dan juga untuk melindungi diri atau masyarakat dari ancaman atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan luka parah atau mematikan, juga melindungi kehormatan kesusilaan atau harta benda diri sendiri atau masyarakat dari serangan yang melawan hak dan/atau mengancam P-ISSN 2567-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review jiwa manusia. Kepolisian memiliki adanya Diskresi atau kewenangan yang merupakan kebijakan yang harus diambil oleh penegak hukum karena situasi nyata di lapangan. Diskresi juga disebut sebagai suatu kewenangan yang memberikan kebebasan kepada yang melakukan untuk dapat mengambil keputusan sesuai dengan pendapatnya sendiri yang bertujuan untuk melayani publik dengan penuh tanggungjawab. Anggota Kepolisian dalam hal terpaksa melakukan penembakan sesuai dengan kepentingan hukum yang dibela karena ada perlawanan bersenjata, maka penembakan diarahkan pada bagian tubuh yang tidak Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota Kepolisian wajib mempedomani dan menaati ketentuan undang-undang yang berlaku khususnya yang menyangkut mengenai Hak Asasi Manusia. Penerapan diskresi bukanlah hal yang mudah, karena berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian serta menyangkut tentang pertanggung jawaban pasca tindakan tersebut. Hal ini harus dijelaskan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap tindakan diskresi. Aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan menurut ukuran kewajibannya guna menolak secara umum maupun secara tersendiri bahaya-bahaya yang mengancam keamanan atau ketertiban umum. Adapun menurut ukuran kewajiban itu diartikan bahwa anggota kepolisian itu harus dapat menilai sendiri secara pribadi apakah ia harus bertindak atau tidak. Kemudian di jelaskan dalam mengunakan senjata api yang dipergunakan oleh kepolisian, senantiasa mendapatkan banyak sorotan tajam masyarakat Indonesia. Apalagi jika penggunaannya untuk melukai warga sipil. Terlebih, warga sipil yang tidak bersalah. Secara materiil, peristiwa yang terjadi di atas menjadi sorotan baik masyarakat maupun Dewasa ini, persoalan tindakan-tindakan oleh badan-badan pemerintah yang melampaui batas wewenang hukumnya. Sudah barang tentu termasuk di dalam sorotan terhadap tindakan-tindakan dari badan-badan penegak hukum terutama polisinya. Seperti pada kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan menggunakan tindakan terhadap kondisi yang membahayakan diri anggota itu sendiri, maka tindakan yang di ambil yakni berdasarkan Perkap yakni tembakan ke udara sebanyak 3 sebagai tindakan peringatan dan apabila tindakan tersebut tidak di hiraukan, maka anggota Polri dapat melumpuhkan dan bahkan bisa berakibat tembak di tempat. Selain itu ada juga tindakan kepolisian yang tidak sesuai dengan Perkap seperti menggunakan senjata api pada saat yang tidak tepat seperti menggunakan senjata api saat menkonsumsi minuman di masyarakat dan mengeluarkan senjata api jenis pistol untuk bermain-main, sehingga tidak sengaja tembakan terjadi atau mengancam dan menodongkan senjata api ke Tentu, dalam melaksanakan tugas sebagai penegakan hukum, kepolisian dalam menembak, ada banyak pengaturan yang harus dipatuhi dalam penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam kondisi yang memang benar-benar dibutuhkan. Pengaturan penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dalam Pasal 5 ayat 1 menegaskan enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yaitu: Kekuatan yang memiliki dampak pencegahan Dalam praktek, saat polisi berdiri menggunakan seragam, dia sudah menggunakan kekuatan tahap 1 Perintah lisan. Misalnya keberadaan polisi saja tidak membuat pelaku takut, maka polisi akan berteriak dan menyebutkan nama bahwa dia anggota polisi. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Kendali tangan kosong lunak. Misalnya orang tersebut tidak mau berhenti, dan terus mendekati petugas, maka petugas akan mencoba menahan dengan tangan. Kendali tangan kosong keras. Tersangka melawan, membuat petugas menggunakan gerakan bela diri untuk menghentikan tersangka. Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri. Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat yang mengentikan tindakan atau perilaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat. Tindakan tembak di tempat harus sesuai dengan mekanisme pelaksanaan kewenangan dan pertanggungjawabannya dihadapan hukum. Penggunaan senjata api oleh kepolisian sebagai aparat negara sangatlah ketat aturan penggunaannya karena semua telah diatur dalam undang-undang dan aparat kepolisian harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hal ini setelah menggunakan senjata api. Apabila dalam menyelesaikan suatu kasus tindakan kekerasan sudah tidak dapat ditempuh maka pemberlakuan tembak di tempat terhadap tersangka dapat dilakukan dengan benar dan diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Tindakan tembak di tempat oleh aparat kepolisian merupakan suatu tugas polisi yang bersifat represif, yaitu bersifat menindak. Tugas represif polisi adalah tugas kepolisianyang bersifat menindak terhadap para pelanggar hukum untuk sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku baik didalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Tindakan tembak di tempat terhadap tersangka merupakan suatu bentuk perintah dari atasan kepolisian terhadap anggotanya yang bertugas dilapangan untuk menangkap tersangka pidana, namun prosedur pelaksanaannya telah diatur secara jelas dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Umumnya perintah ini dikeluarkan oleh atasan kepolisian untuk diberlakukan terhadap tersangka pidana yang telah melakukan kejahatan pidana berat berulang kali . dan terhadap tersangka yang membahayakan nyawa manusia saat penangkapannya oleh aparat kepolisian, dalam hal ini tindakan tembak di tempat itu diputukan oleh aparat kepolisan yang berhadapan langsung dengan tersangka dilapangan. Sanksi Hukum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Menembak Tanpa Ada Perintah Atasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menembak tanpa perintah atasan dapat dikenakan berbagai sanksi hukum, baik disiplin maupun pidana. Berikut beberapa poin penting terkait sanksi hukum tersebut: Sanksi Disiplin. Sanksi disiplin bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran, termasuk tindakan menembak tanpa perintah atasan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beberapa bentuk sanksi disiplin yang dapat dikenakan antara lain, yaitu: Teguran Lisan. Peringatan secara lisan kepada anggota kepolisian yang melanggar Teguran Tertulis. Pemberian teguran secara tertulis yang dapat mempengaruhi catatan kepegawaian anggota tersebut. Penundaan Kenaikan Pangkat. Penundaan dalam kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu sebagai akibat dari pelanggaran disiplin. P-ISSN 2567-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Penurunan Pangkat. Pengurangan pangkat satu tingkat lebih rendah dari pangkat yang dimiliki saat ini. Pemindahan. Pemindahan anggota kepolisian ke tempat atau jabatan lain yang dianggap lebih sesuai oleh atasan. Pemberhentian Sementara. Penghentian sementara dari tugas kepolisian selama jangka waktu tertentu sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Pemberhentian Dengan Hormat. Pemberhentian dari kepolisian dengan tetap mempertahankan hak-hak tertentu, biasanya diberikan jika pelanggaran tidak terlalu berat atau ada alasan pribadi yang kuat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Pemberhentian secara tidak hormat yang diikuti dengan pencabutan hak-hak keanggotaan kepolisian karena pelanggaran Sanksi disiplin ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian, serta memastikan bahwa tindakan yang diambil selalu sesuai dengan hukum dan etika profesi. Sanksi Pidana. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menembak tanpa ada perintah atasan dan melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya yang relevan. Beberapa kemungkinan sanksi pidana: Penganiayaan. Jika tindakan menembak menyebabkan luka pada seseorang, anggota kepolisian dapat dikenakan pasal tentang penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Hukuman untuk penganiayaan bisa berupa pidana penjara. Penganiayaan Berat. Jika tindakan menembak menyebabkan luka berat, maka anggota kepolisian dapat dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Hukuman yang dapat dijatuhkan lebih berat dibandingkan dengan penganiayaan Pembunuhan. Jika tindakan menembak menyebabkan kematian seseorang, anggota kepolisian bisa dikenakan pasal tentang pembunuhan, seperti Pasal 338 KUHP . embunuhan bias. atau Pasal 340 KUHP . embunuhan berencan. Hukuman untuk pembunuhan bisa sangat berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Selain sanksi pidana dalam KUHP, tindakan menembak yang tidak sesuai prosedur dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM. Dalam kasus tertentu, pelanggaran HAM berat bisa diproses melalui pengadilan HAM dan dapat dikenakan hukuman pidana tambahan. Sanksi pidana ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan aparat kepolisian dilakukan dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta untuk melindungi hak asasi manusia dan keadilan. Kode Etik Polisi. Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pedoman yang mengatur tingkah laku dan tindakan anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh anggota kepolisian sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia. Beberapa poin penting dari Kode Etik Kepolisian: Profesionalisme. Anggota kepolisian diharapkan untuk bekerja dengan tingkat keahlian dan kompetensi yang tinggi, menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat, dan selalu meningkatkan kemampuan diri. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Integritas: Setiap anggota kepolisian harus menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam setiap tindakannya, menghindari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemanusiaan. Dalam setiap tindakan, anggota kepolisian harus mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan, menghormati hak asasi manusia, dan tidak menggunakan kekerasan kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa. Tanggung Jawab. Anggota kepolisian harus bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan yang diambil, serta siap menerima konsekuensi dari tindakan Keadilan. Anggota kepolisian harus berlaku adil kepada semua pihak, tanpa memandang latar belakang, status sosial, atau kedudukan hukum seseorang. Kerjasama. Anggota kepolisian harus bekerja sama dengan masyarakat dan instansi lainnya dalam menjalankan tugasnya, membangun kemitraan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang lebih baik. Kode Etik ini berfungsi sebagai panduan bagi setiap anggota kepolisian untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin atau sanksi hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penutup Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan menembak oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur melalui beberapa mekanisme dan peraturan yang ketat, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penggunaan senjata api harus berdasarkan diskresi kepolisian, sesuai dengan kode etik, dilaporkan secara administratif, dan mengikuti prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata api. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur yang telah Tegakkan sanksi yang tegas dan adil bagi anggota yang melanggar peraturan penggunaan senjata api. Hal ini untuk memberi contoh dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Peraturan yang berlaku, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menembak tanpa perintah atasan dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau kode etik. Tindakan tersebut harus sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Sanksi yang diterapkan bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur. Ada baiknya dilakukan pengawasan yang lebih ketat oleh atasan terhadap anggotanya untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan senjata api. Pengawasan bisa melibatkan penggunaan teknologi seperti body cameras. Daftar Pustaka