Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Jual Beli Lelang Berbasis Kearifan Lokal (Studi Desa Luat Lombang. Kecamatan Sipiro. Jannus Tambunan Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal jannustambunan@stain-madina. Abstrak: Jual Beli Lelang Berbasis Kearifan Lokal (Studi Desa Luat Lombang. Kecamatan Sipiro. Artikel ini mengulas model pengamalan jual beli lelang di masyarakat desa Luat Lombang. Bagi masyarakat tersebut, jual beli lelang tidak lagi dipandang sematamata sebagai suatu ketentuan yang ditetapkan oleh agama, melainkan telah menjadi suatu kebiasaan dan kebutuhan dalam kehidupan bermasyarakat. Metode pendekatan yang dipakai dalam artikel ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian terhadap efektivitas hukum dengan mempelajari peraturan-peraturan hukum yang kemudian dihubungkan dengan data dan perilaku yang hidup dan berkembang di tengah-tengah Sehingga hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, faktor masih dilakukannya pelaksanaan jual beli lelang pada masyarakat desa Luat Lombang. Kecamatan Sipirok, karena sudah menjadi adat kebiasaan. Kedua. Pelaksanaan jual beli lelang pada masyarakat dilakukan secara tunai, nyata dan terang. Ketiga, legalitas pelaksanaan jual beli berdasarkan hukum Islam pada masyarakat desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, adalah sah hal ini karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian jual beli dan adanya manfaat bagi pembeli dan seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari hasil penjualan lelang. Kata Kunci: Jual Beli Lelang. Kearifan Lokal. Hukum Islam Abstract: Sale and Purchase of Local Wisdom Based Wisdom (Study of Luat Lombang Village. Sipirok Distric. This article reviews the models of auction buying and selling in Luat Lombang Village community. For these people, buying and selling auction is no longer seen solely as a provision determined by religion, but has become a habit and need in community life. The approach method used in this article is the empirical juridical approach method, namely research on the effectiveness of law by studying legal regulations which are then linked to data and behavior that lives and develops in the midst of society. So the results of the study show that: First, the factors still carrying out the sale and purchase of auctions in the community of Luat Lombang Village. Sipirok District, because it has become a custom. Second, the sale and purchase of auctions to the public is done in cash, real and clear. Third, the legality of the implementation of buying and selling based on Islamic law in the community of Luat Lombang Village. Sipirok Subdistrict, is legal because it has fulfilled the legal requirements for the sale and purchase agreement and there are benefits for the buyer and the whole community can benefit from the sale of the auction. Keyword: Sale and Purchase. Local of Wisdom. Islamic Law Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Pendahuluan Jual beli dalam bahasa arab disebut baAoi yang secara bahasa adalah tukar menukar, 1 sedangkan menurut istilah adalah tukar menukar atau peralihan kepemilikan dengan cara pergantian menurut bentuk yang diperbolehkan oleh syaraAo atau menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari seseorang terhadap orang lainnya atas kerelaan kedua belah pihak. 2 Hukum melakukan jual beli adalah boleh (A )OAatau (A)IA, sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275: AOE EEN EO OI EA Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli lelang merupakan perbuatan kebajikan yang telah disyariatkan dalam Islam. Hukumnya adalah mubah atau boleh. Lelang adalah salah satu jenis jual beli di mana penjual menawarkan barang dagangannya di tengah-tengah keramaian, lalu para pembeli saling menawar dengan harga yang lebih tinggi sampai pada harga yang paling tinggi dari salah satu pembeli, lalu terjadilah akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual. Barang yang menjadi objek perjanjian jual beli harus cukup tertentu, setidak-tidaknya dapat ditentukan wujud dan jumlahnya pada saat ia akan diserahkan hak miliknya kepada si Dengan demikian adalah sah menurut hukum misalnya jual beli mengenai panenan yang akan diperoleh pada suatu waktu dari sebidang tanah tertentu. Dalam prakteknya dalam sebuah penjualan lelang, penjual menawarkan barang kepada beberapa calon pembeli. Kemudian para calon pembeli itu saling mengajukan harga yang mereka inginkan. Sehingga terjadilah semacam saling tawar dengan suatu harga. Penjual nanti akan menentukan siapa yang menang, dalam arti yang berhak menjadi pembeli. Biasanya pembeli yang ditetapkan adalah yang berani mengajukan harga tertinggi. Lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual. Berbicara mengenai aplikasi jual beli lelang, dalam realitas kehidupan masyarakat dapat dilihat praktik yang dilakukan masyarakat desa Luat Lombang kecamatan Sipirok yang mempraktekkan jual beli lelang dalam masyarakat mereka. Dari data yang diperoleh kantor desa Luat Lombang tahun 2009-2019 terlihat bahwa pelaksanaan jual beli lelang terjadi pada waktu musim durian, sekali atau dua kali dalam setahun. Dari hasil wawancara dengan bapak Muara Siregar sebagai kepala desa dapat diketahui bahwa barang yang dilelang itu adalah jenis buah-buahan milik masyarakat . urian perkongsia. , pohon durian yang dilelangkan buahnya, sudah menjadi milik bersama . asyarakat des. dari turun temurun sejak desa itu berdiri. Setiap musim durian akan diadakan musyawarah bersama dibalai desa mengenai buah pohon durian tersebut, yang membicarakan tentang bagaimana model penjagaan pohon durian masyarakat. Kebiasaan di masyarakat, hasil musyawarah tergantung dari jumlah buah duriannya, jika pohon duriannya berbuah dengan jumlah yang lebat maka kebiasaannya akan dilelangkan, dan jika pohon duriannya berbuah sedikit maka tidak dilelangkan atau siapapun boleh mengambil buah duriannya jika sudah matang . atuh dari poho. Persoalan yang menarik berkaitan dengan tradisi pengamalan Jual beli lelang di kalangan masyarakat ini adalah tidak pernah ada dibuat surat bukti jual beli lelang serta tidak Imam Ahmad bin Husain. Fathu al-Qorib al-Mujib (Surabaya: al-Hidaya. , h. Ibnu MasAoud & Zainal Abidin. Fiqih Madzhab SyafiAoi (Bandung: Pustaka Setia, 2. , h. Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahannya (Jakarta: Insan Media Pustaka, 2. , h. Abdurrahman Al-Jaziri. Al-Fiqh AoAla al-Madzahib Al-ArbaAoah Juz. II (Beirut Libanon, 1. , h. Subekti. Aneka Perjanjian . etakan ketuju. (Bandung: Alumni, 1. , h. Muara Siregar. Kepala Desa Luat Lombang. Wawancara Pribadi, 29 Maret 2020 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 ada surat perjanjian mengenai kerugian yang akan diterima oleh pembeli . emenang lelan. Selama masa menunggu sebelum buah durian matang . atuh dari poho. , maka segala kerugian berupa buah dimakan monyet, buah busuk, buah berjatuhan akibat angin lebat dan kerugian lainnya menjadi resiko yang harus ditanggung sendiri oleh pihak pembeli. Melihat begitu menariknya pengamalan dan pengelolaan lelang pada komunitas masyarakat tersebut, penulis tertarik untuk meneliti model pengelolaan dan pengamalan jual beli lelang pada komunitas masyarakat Luat Lombang. Berdasarkan pada latar belakang di atas. Auquestion researchAy dalam penelitian ini akan dicari jawaban bagaimana model jual beli lelang pada komunitas masyarakat desa Luat Lombang serta siapa saja yang terlibat dalam pelelangan? Bagaimana hukum Islam menyikapi kebiasaan tersebut? Metode Penelitian Jenis Penelitian Penelitian ini dikategorikan pada penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio legal approach, karena peneltian ini terpokus pada gejala social dan hukum dalam masyarakat, dalam hal ini adalah masyarakat desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan. Penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini dimaksudkan untuk melihat data dari sumber primernya. Penelitian ini juga lebih lanjut ingin memperoleh data tentang pelaksanaan lelang secara apa adanya ditemukan. Lokasi penelitian adalah wilayah desa Luat Lombang kecamatan Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan. desa Luat Lombang terdiri dari 3 dusun yaitu: dusun Pengkolan, dusun Bulupayung dan dusun Huta Imbaru. Jumlah penduduk desa Luat Lombang adalah 1. Adapun yang menjadi objek penelitian ini adalah anggota masyarakat desa Luat Lombang kecamatan Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan yang menerapkan sistem jual beli lelang ketika terjadi musim durian. Sumber Data Sumber data dalam penelitian ini terbagi dua, pertama, data-data yang diperoleh melalui kajian kepustakaan dengan mengumpulkan dan membaca buku-buku yang berkenaan dengan hokum lelang. kedua, data-data yang diperoleh melalui kajian lapangan sekaligus lokasi penelitian dan responden. Dari hasil pengamatan lapangan, penelitian dokumen perkara dan wawancara diakumulasikan menjadi himpunan data penelitian ini, kemudian ditampilkan sebagai fakta dalam menjawab persoalan yang dikemukakan dalam rumusan masalah. Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan tiga dari keempat alat pengumpulan data, yaitu: - Studi dokumen atau kepustakaan - Observasi - Wawancara Metode Analisis Data Analisis data yang digunakan adalah: reduksi data, display data dan penarikan Reduksi data adalah cara yang menunjukkan kepada proses memilih, memfokuskan, menyederhanakan, mengabstraksikan, mentransformasikan data yang tertulis dari catatan lapangan. Display data adalah proses mengorganisasi dan menyusun data sedemikian rupa sehingga memungkinkan ditarik kesimpulan daripadanya. Setelah display Muara Siregar. Kepala Desa Luat Lombang. Wawancara Pribadi, 29 Maret 2020 Kantor Kepala Desa Luat Lombang. Data Penduduk 2013-2019 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 data, dilakukan verifikasi sekaligus penarikan kesimpulan untuk melihat implikasi-implikasi temuan pada penelitian. Teknik keabsahan data Selama pelaksanaan penelitian, suatu kesalahan dimungkinkan dapat timbul. Entah itu berasal dari diri peneliti atau dari pihak informan. Untuk mengurangi dan meniadakan kesalahan data tersebut, peneliti perlu mengadakan pengecekan kembali data tersebut sebelum diproses dalam bentuk laporan dengan harapan laporan yang disajikan nanti tidak mengalami kesalahan. teknik yang dilakukan dalam pemeriksaan keabsahan data: memperpanjang masa pengamatan, pengamatan yang terus menerus dan triangulasi. Pembahasan Pengertian Jual beli menurut bahasa artinya Aumenukarkan sesuatuAy sedangkan menurut syaraAo jual beli artinya Aumenukarkan harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (Aoaqa. Ay. 10 Jual beli dalam al-QurAoan merupakan bagian dari ungkapan perdagangan atau dapat juga disamakan dengan perdagangan. Pengungkapan perdagangan ini ditemui dalam tiga bentuk, yaitu tijarah, baiAo dan syirao. Jual beli secara etimologis berarti pertukaran mutlak. Kata al-baiAo . dan asysyirao . penggunaannya disamakan antara keduanya, yang masing-masing mempunyai pengertian lafadz yang sama dan pengertian berbeda. Dalam syariat Islam, jual beli merupakan pertukaran semua harta . ang dimiliki dan dapat dimanfaatka. dengan harta lain berdasarkan keridhaan antara keduanya. Atau dengan pengertian lain memindahkan hak milik dengan hak milik orang lain berdasarkan persetujuan dan hitungan materi. Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami bahwa jual beli adalah suatu bentuk Begitu pula dengan cara jual beli dengan sistem lelang yang dalam penjualan tersebut ada bentuk perjanjian yang akan menghasilkan kata sepakat antara pemilik barang maupun orang yang akan membeli barang tersebut, baik berupa harga yang ditentukan maupun kondisi barang yang diperdagangkan. Dalam fiqih disebut muzayyadah. Secara umum lelang adalah penjualan barang yang dilakukan di muka umum termasuk melalui media elektronik dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau harga yang semakin menurun dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan para peminat. 13 Lebih jelasnya lelang menurut pengertian diatas adalah suatu bentuk penjualan barang didepan umum kepada penawar tertinggi. Namun akhirnya penjual akan menentukan, yang berhak membeli adalah yang mengajukan harga tertinggi. Lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual. Penerapan jual beli lelang di masyarakat dibenarkan menurut hukum Islam asalkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariAoat. Diantara ketentuan-ketentuan syariAoat itu yakni setiap barang yang hendak dilelangkan memenuhi syarat jual beli, barang yang dilelang dapat terlihat pada saat lelang berlangsung dan diketahui betuk, jenis serta kualitasnya . aik/buru. Dalam hukum muAoamalah . konomi Isla. ada prinsif-prinsif dasar yang menjadi konsep bermuAoamalah diantaranya: AEO a aeO aeI aNA e a AEA a AA aE AaO E aIa aIEa aA a AuEa aa Eac a eI Oa a acE a aE eO UE aA Miler and AM. Huberman. Qualitatif Data analysis an expanded Sourcebook (Canada: sage Publication. Thousand Qaks, 1. , h. Mohd. Rifai. Ilmu Fiqih Islam Lengkap (Semarang: CV. Toha Putra, t. , h. Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah. Jilid IV (Bandung: 2. , h. Imam Ash-ShanAoani. Subulus Salam Juz. i (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1. , h. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. No. 304/KMK. 01/2002 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 AuHukum asal semua bentuk muamlah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang Ay Maksud kaidah ini adalah bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, kerja sama . udharabah dan musyaraka. , perwakilan, dan lain-lain. Kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti mengakibatkan kemudaratan, tipuan, judi, dan riba. Mengenai jual beli buah yang masih berada di pohon, rasul pernah mengisyaratkan dalam hadisnya: a AAEa a aN Ia aNO Ea a a aOeE aI e aA a A IaNO aA: AI EEN I I CEA a A aacO Oa e a aOA a A eO aE EE aN AEO EEN EON OEI a eI a eO a Ea ca aIA )A(IAC EONA Dari AoAbdullah bin AoUmar radhiallahu Aoanhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang jual beli buah-buahan hingga terlihat baik . atang atau masak buahny. , beliau melarang penjual maupun pembeli. Ay (HR. Bukhari dan Musli. 15 Walaupun pembeli mengatakan. Ausaya ridha membeli buah yang belum matangAy, dan penjual pun mengatakan. Ausaya ridha menjual buah yang belum matang iniAy, karena disini unsur ghararnya besar ketidak jelasan akadnya besar. Pembeli mau membeli buah yang belum matang, karena harganya lebih murah. Dan penjual menjual buah sebelum matang karena resikonya aman, dengan terjualnya buah sebelum matang ia sudah mendapatkan uang. Berpindah resiko kepada pihak pembeli andai terjadi serangan hama atau sesuatu yang tidak Manthyq . akna tekstua. hadis diatas menunjukkan larangan menjual buah . asil tanama. ) yang masih berada di pohonnya jika belum mulai tampak Sebaliknya, mafhym al-mukhylafah . emahaman kebalikanny. hadis ini menunjukkan bolehnya menjual buah yang masih di pohonnya jika sudah mulai tampak Maksud yabduwa shalyhuhu . ulai tampak kelayakanny. dijelaskan oleh riwayat Dalam riwayat dari Jabir bin Abdullah radhiallahu Aoanhu dikatakan Auhatta yathyba . ingga masa. Ay (HR. Bukhari dan Musli. , atau Auhatta yuthAoama . ingga bisa dimaka. (HR. Muslim dan an-NasaAo. Dalam riwayat yang lain. Jabir radhiallahu anhu menuturkan: A aOOae aE aE aI eI aNA e a A aOA a aAO AEO EEN EON OEI a eI aa a E ac aI a a aacO a e aC a Aa aCO aE aO aI a e aC a CA ca a ca AE a e aIA ca aAIa aNO EIacA Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang buah dijual hingga tusyqih, ditanyakan. AuApa tusyqih itu?Ay Beliau menjawab. AuMemerah dan menghijau serta . dimakan Ay (HR Bukhari dan Musli. Jadi, batasan buah yang masih ada di pohonnya bisa dijual adalah jika sudah layak Tanda-tanda buah itu sudah bisa dimakan berbeda-beda sesuai dengan jenis Hal itu telah diisyaratkan di dalam riwayat Anas bin Malik radhiallahu anhu: ca A eI aO ae eE aca a aacO Oa eaA a AA a acI aA a aAO aE EEac aN AEO EEN EON OEI Ia aNO a eI aO ae eE aIA a A aacO Oa aeOac aOA Djazuli. Kaidah-Kaidah Fiqih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis (Jakarta: Kencana, 2. , h. Abi Abdillah Muhammad Ismail Ibn Bukhari. Shahih Bukhari. Hadis No. 2194, h. Ibid,. Hadis No. 2196, h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 AuRasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang menjual anggur hitam hingga warnanya menghitam dan menjual biji-bijian hingga sudah keras. Ay (HR Abu Dawu. Syarat-Syarat Jual Beli Lelang Dalam lelang rukun dan syarat-syarat dapat diaplikasikan dalam panduan dan kriteria umum sebagai pedoman pokok yaitu diantaranya: - Transaksi dilakukan oleh pihak yang cakap hukum atas dasar saling sukarela (Aoan - Objek lelang harus halal dan bermanfaat. - Kepemilikan / kuasa penuh pada barang yang dijual - Kejelasan dan transparansi barang yang dilelang tanpa adanya manipulasi - Kesanggupan penyerahan barang dari penjual, - Kejelasan dan kepastian harga yang disepakati tanpa berpotensi menimbulkan - Tidak menggunakan cara yang menjurus kepada kolusi dan suap untuk memenangkan Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pelelangan adalah sebagai - Bukti diri pemohon lelang - Bukti pemilikan atas barang - Keadaan fisik dari barang Teori Maslahah Suatu kaidah fiqhiyyah menyatakan bahwa Aumenolak kerusakan/ kemadharatan itu lebih diutamakan daripada mendatangkan kemashlahatanAy. 19 Dari kaidah tersebut dapat ditarik benang merah bahwa muara dari terbentuknya fiqh . ukum Isla. adalah maslahah. Secara etimologi, maslahah merupakan bentukan dari kata shalaha, yashluhu, shulhan, shilahiyyatan, yang berarti faedah, kepentingan, kemanfaatan dan Sedangkan secara terminologi, maslahah diartikan sebagai sebuah ungkapan mengenai suatu hal yang mendatangkan manfaat dan menolak kerusakan/ 21 Selanjunya dihubungkan dengan kata AumursalahAy maka dalam kata Aualmaslahah al-murasalahAy terdapat hubungan kata sifat dan yang disifati, kata Aual-maslahahAy sebagai kata sifat, sedangakan kataAyal-mursalahAy sebagai kata yang disifati. Sedangkan kata Aual-mursalahAy menurut ilmu shorof . adalah isim mafAoul dari kata kerja yang semakna dengan kata yang berarti Ausesuatu yang terlepas atau sesuatu yang dilepaskan. Dengan demikian kata Aual-maslahah al-mursalahAy secara etimologi dapat diartikan Ausuatu kebaikan, suatu manfaAoat atau suatu faedah yang dilepaskanAy. Artinya suatu kebaikan, manfaAoat, atau faedah dari suatu perbuatan yang tidak ada penjelasan secara fisik dari Nash mengenai boleh tidaknya perbuatan itu dikerjakan. Dari definisi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan tentang hakekat Aual-maslahah almurasalahAy tersebut sebagai berikut : Abi Daud Sulaiman Ibn AsAoas Assajtani. Sunan Abi Daud. Hadis No. 3371, h. Abdullah Al Mushlih dan Shalah Ash Shawi. Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Jakarta: Darul Haq, 2. , h. Jaih Mubarok. Kaidah Fiqhiyah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , h. Ahmad Warson Munawir. Al-Munawir: Kamus Arab Indonesia (Surabaya: Pustaka Progressif, 2. , h. Al-Ghazali. Al-Mustashfa min al-AoIlmi al-Ushul Vol. I (Beirut: al-Resalah, 1. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Ia adalah sesuatu yang menurut pertimbangan akal atau adat kebiasaan dapat mendatangkan kebaikan, manfaAoat maupun faedah yang nyata bagi kehidupan - Kebaikan, manfaAoat maupun faedah tersebut sejalan dan selaras dengan tujuan hukum yang ditetapkan oleh syariAo. - Secara umum tidak didapatkan suatu dalil yang spesifik baik dasi nash al-QurAoan maupun as-Sunnah yang mengakui ataupun yang membatalkan kemaslahatan tersebut. Teori Urf Kata A( Eal-Aour. secara bahasa berasal dari bahasa arab, kata ini dibentuk dari huruf ain, ro dan fa, bentuk kata kerja . iAoi. -nya adalah A OAA- AAo( arafa - yaAorif. yang berarti mengenal atau mengetahui. Bentuk derivatif dari kata ini adalah al-maAoruf AOAA U AE aI e aA yang berarti segala sesuatu yang sesuai dengan adat . Ibnu Mandzur dalam Lisaan al-Arab mencatat bahwa bahwa kata A( Eal-Aour. AEO EIEOA EI aI EO ECN ECOE EEOI ECOEA Sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Ada dua karakteristik Aourf dalam definisi ini, yaitu keyakinan bahwa ucapan dan perbuatan tersebut adalah baik . aAoru. serta penerimaan akal sehat terhadapnya. Sedangkan secara istilah A( Eal-Aour. adalah kebiasaan yang dilakukan oleh kebanyakan masyarakat, baik dalam perkataan maupun perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus dan diakui sebagai sesuatu yang baik oleh mereka. Abu Zahrah memberikan definisi yang lebih rinci dengan menyatakan Aourf adalah: AEI IN II EIIE OCI EON IONIA Setiap yang menjadi kebiasaan manusia dalam urusan muamalat dan menegakkan urusan-urusan mereka. Penekanan kepada masalah-masalah muamalat didasarkan kepada kenyataan bahwa sebagian besar penggunaan Aourf lebih kepada masalah muamalah yaitu hubungan antara manusia dengan manusia lainnya. Abdul Wahab Khallaf memberikan definisi sebagai a a AI E ac e aOacOeIa Ea eCa aOeIa eEa eA a A aO aA a caN aEIA a AeEa eA a AA N aaO aI a aA a A aOAaO aE aA. a A eO aEa eO aN aI eI Ca eO sE eOAa e sE eO eaEs aOOa a acIO eE a AO eE aa aA. Al-'Urf ialah sesuatu yang telah diketahui oleh orang banyak dan dikerjakan oleh mereka, dari: perkataan, perbuatan atau . yang ditinggalkan. Hal ini dinamakan pula dengan al-'aadah". Dalam bahasa ahli syara' tidak ada perbedan antara al-'urf dengan al-'aadah . Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Aourf adalah kebiasaan di masyarakat yang berupa perkataan atau perbuatan yang berlaku secara berulang-ulang dan diterima sebagai sebuah kebaikan oleh mereka. kebaikan yang diakui oleh para pelakunya didasarkan pada nalar sosial masyarakat bahwa perbuatan tersebut adalah baik. Risiko Dan Kewajiban Dalam Jual Beli Yang dimaksud dengan risiko dalam hukum perjanjian adalah: "kewajiban memikul kewajiban yang disebabkan karena sesuatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak. Ibnu Mandzur. Lisaan Al-Arab, h. Wahbah al-Zuhaili. Ushul Fiqh al-Islami, h. Zahrah. Muhammad Abu. Ushul al-Fiqh (Tt: Dar al-Fikr al-AoArabi, 1. , h. Khallaf. Abd a-Wahhab. Ushul Fiqh, cet. ke-20 (Beirut: Dar al-Fikr, 1. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 (Subekti, 1990: . Dari rumusan ini dapat dikemukakan bahwa risiko dalam perjanjian jual beli adalah suatu peristiwa yang mengakibatkan barang tersebut . ang dijadikan sebagai objek perjanjian jual bel. mengalami kerusakan. Peristiwa itu tidak dikehendaki oleh kedua belah pihak. Berarti terjadinya suatu keadaan yang memaksa diluar jangkauan para pihak. Dalam ajaran Islam hal itu merupakan sesuatu yang wajar, sebab segala sesuatunya dapat terjadi sesuai dengan kehendak Allah. Tidak ada daya serta upaya bagi umat manusia jika Allah menghendaki. Tentang terjadinya kerusakan barang dapat diklasifikasikan sebagai berikut: kerusakan barang sebelum serah terima dan kerusakan barang sesudah serah terima. - Kerusakan barang sebelum serah terima Tentang kerusakan barang sebelum serah terima dilakukan antara penjual dan pembeli, ada beberapa kelompok berdasarkan kasusnya. A Jika barang rusak semua atau sebagian sebelum diserahterimakan akibat perbuatan pembeli, maka jual beli tidak menjadi fasakh . , akad berlangsung seperti sediakala dan pembeli berkewajiban membayar penuh. Karena ia menjadi penyebab A Jika kerusakan akibat perbuatan orang lain, maka pembeli boleh menentukan pilihan anata kembali kepada orang lain atau membatalkan akad . erjanjian/kontra. A Jual beli menjadi fasakh jika barang rusak sebelum serah terima akibat perbuatan penjual atau perbuatan itu sendiri atau lantaran bencana dari Allah. A Jika sebagian yang rusak lantaran perbuatan penjual, pembeli tidak berkewajiban membayar terhadap kerusakan tersebut, sedangkan untuk lainya . ang utu. pembeli boleh menentukan pilihan pengambilanya dengan potongan harga. A Jika kerusakan barang akibat ulah pembeli, pembeli tetap berkewajiban membayar. Penjual boleh menentukan pilihan antara membatalkan akad atau mengambil sisa dengan membayar kekurangannya. A Jika kerusakan terjadi akibat bencana dan Tuhan yang membuat berkurangnya kadar barang sehingga harga barang berkurang sesuai dengan yang rusak, pembeli boleh menentukan pilihan antara membatalkan akad dengan mengambil sisa dengan pengurangan pembayaran. - Kerusakan barang sesudah serah terima A Menyangkut risiko kerusakan barang yang terjadi sesudah serah terima barang antara penjual dan pembeli, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Pembeli wajib membayar seluruh harga sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Namun demikian, apabila ada alternative lain dari penjual, misalkan dalam bentuk penjaminan atau garansi, penjual wajib menggantikan harga barang atau mengantikanya dengan hal yang serupa. Jual Beli Lelang Di Desa Luat Lombang Sebagai desa pertanian dengan bentang wilayah yang terdiri atas persawahan dan perkebunan yang cukup luas dan memiliki tanah adat . anah milik masyaraka. ternyata menimbulkan dampak tersendiri dalam pelaksanaan jual beli yang ada. Hal itu dilihat di desa desa Luat Lombang kecamatan Sipirok yang memiliki tanah adat . anah milik masyaraka. 00 Ha. Dalam tanah seluas itu tumbuh pohon buah-buahan, diantaranya yang paling banyak adalah pohon durian, yang sudah berbuah sampai saat ini sekitar 50 pohon. Lubis. Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 2. Ibid, h. Ibid, h. Ibid, h. Ibid, h. Kantor Desa Luat Lombang. Statistik Data Tanah Penduduk, tahun 2012-2019. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Jika musim durian tiba, hal ini menjadi kegembiraan bagi masyarakat, karena masyarakat akan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan buah durian. 90 % masyarakat desa Luat Lombang kecamatan Sipirok memiliki pohon durian sendiri-sendiri sehingga masyarakat yang tidak memiliki pohon durian akan mencari cara supaya dapat menikmati hasil dari buah durian tersebut. Salah satu diantaranya adalah dengan membeli buah durian milik masyarakat sebelum buah durian tersebut masak . atuh dari poho. Pohon durian milik masyarakat sejak lama sudah dijual beli lelangkan buahnya apabila musim durian tiba, disebabkan bebarapa hal, diantaranya adalah:33 - Menghindari pertikaian/pertengkaran Ketika musim durian tiba seluruh penduduk desa Luat Lombang kecamatan Sipirok akan berharap memperoleh hasil keuntungan yang besar dari penjualan buah durian, termasuk buah durian milik masyarakat. Jika buah durian milik masyarakat dijual beli lelangkan maka hanya akan ada satu orang yang berhak menjaga dan mengambil buahnya. Tentu hal ini sangat baik dibandingkan jika buah pohon durian milik masyarakat tersebut tidak dijual beli Karena saat buah durian masyarakat tidak dijual beli lelangkan maka semua orang/ penduduk desa Luat Lombang kecamatan Sipirok berdatangan kepohon durian tersebut untuk mengambil buahnya, hal ini bias mengakibatkan pertengkaran/pertikaian antara sesama Seperti halnya yang terjadi pada tahun 2014 bulan Pebruari. Pada saat itu pohon durian milik masyarakat tidak berbuah lebat . karena 5 bulan sebelumnya hampir semua pohon durian masyarakat sudah berbuah sehingga yang berbuah saat itu adalah pohon durian yang belum berbuah pada bulan oktober tahun 2013 sehingga tidak dijual beli Saat itu terjadi pertengkaran antara sesama penduduk dikarenakan berebut mengambil buah durian yang jatuh dari pohon . Melihat dari kasus pertengkaran tersebut maka apabila musim durian tiba, buah pohon durian milik masyarakat desa Luat Lombang kecamatan Sipirok akan dijual beli lelangkan demi kenyamanan dan keamanan bersama. - Membantu perekonomian masyarakat Masyarakat desa Luat Lombang kecamatan Sipirok mempunyai pendapatan sesuai dengan pekerjaannya. Sebagian besar penduduk desa Luat Lombang kecamatan Sipirok bermata pencaharian dibidang pertanian . awah, kebun dan ladan. sebesar 80 % dan sisanya sebagai pedagang. PNS/TNI, buruh dan lainnya. Musim durian adalah momen yang ditunggu-tunggu untuk memperoleh keuntungan yang besar dari hasil penjualan durian tersebut, keuntungan itu juga diperoleh hanya dalam waktu satu atau dua bulan saja. Tentu musim durian ini sangat membantu bagi penduduk yang kebutuhan ekonominya selama ini kurang tercukupi. Jual beli lelang buah durian masyarakat menjadi salah satu cara yang diberlakukan pemerintahan desa Luat Lombang kecamatan Sipirok dalam membantu perekonomian Hal ini juga menjadi kesempatan yang berharga bagi penduduk yang kebutuhan ekonominya kurang tercukupi dan juga bagi penduduk yang tidak memiliki pohon durian untuk membeli buah durian milik masyarakat. - Hasil penjualan bisa dipergunakan untuk kepentingan bersama Hasil dari penjualan buah durian milik masyarakat sangat berguna bagi kepentingan penduduk desa Luat Lombang kecamatan Sipirok, terutama dalam memperbaiki fasilitas umum dan tempat ibadah. Hal ini dapat dilihat dari hasil penjualan buah durian masyarakat Muara Siregar. Kepala Desa Luat Lombang. Wawancara Paeribadi, 24 Mei 2020. Muara Siregar. Kepala Desa Luat Lombang. Wawancara Paeribadi, 24 Mei 2020. Rahmat Simanjuttak. Penduduk Desa Luat Lombang. Wawancara Peribadi, 26 Mei 2020 Muara Siregar. Kepala Desa Luat Lombang. Wawancara Paeribadi, 24 Mei 2020 Kantor Desa Luat Lombang. Statistik Data Tanah Penduduk, tahun 2012-2019. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 pada musim durian bulan Oktober tahun 2013 yang dilelang dengan harga 16 juta. Hasil dari pelelangan itu dipergunakan untuk memperbaiki tempat pemandian umum dan perbaikan pipa pengaliran air masjid desa Luat Lombang kecamatan Sipirok. Dalam pelaksanaan jual beli lelang di desa Luat Lombang kecamatan Sipirok, kepala desa sebagai yang bertanggung jawab memimpin proses pelelangan yang diadakan di halaman desa . alaman bola. seluruh penduduk berkumpul untuk mengikuti proses Kepala desa menjelaskan beberapa hal sebelum dimulainya proses pelelangan diantaranya adalah:38 - Jumlah pohon durian milik masyarakat yang sudah berbuah - Peserta lelang adalah seluruh masyarakat desa Luat Lombang kecamatan Sipirok - Pemenang lelang adalah yang mengajukan harga tertinggi Setelah kepala desa menjelaskan beberapa hal tersebut langsung mengajukan harga awal/pembuka buah durian masyarakat yang hendak dijual beli lelangkan. Seperti halnya proses pelelangan pada umumnya penduduk yang berkeinginan akan mengajukan harga yang lebih tinggi dari harga awal/pembuka. Dan harga tertinggi secara otomatis menjadi pembeli buah durian milik masyarakat yang dijual beli lelangkan. Adapun tata cara kesepakatan dari jual beli lelang itu sendiri adalah sebagai berikut: 39 - Transaksi dilakukan oleh penjual dan pembeli atas dasar saling rela dari kedua belah pihak serta dilakukan secara sadar. - Setelah ada kesanggupan ataupun kesepakatan dari kedua belah pihak, selanjutnya penjual menyerahkan sepenuhnya kepemilikan buah durian kepada pembeli. - Buah durian yang diterima oleh pembeli akan dijaga dan dikelola pembeli tanpa ada campur tangan lagi dari pihak penjual. - Penjual akan menerima bayaran pada waktu yang telah disepakati oleh kedua belah - Harga jual buah durian yang akan dibayar pembeli tidak akan berubah walaupun harga buah durian nantinya mahal atau murah. Selain itu, terjadinya jual beli lelang buah durian ini juga tidak dapat dipisahkan dari beberapa faktor yang mempengaruhinya. Dibawah ini penulis paparkan dua faktor penuturan dari penjual. - Saling percaya Mungkin faktor inilah yang sering dipakai sebagai awal terjadinya transaksi. Faktor ini juga yang paling banyak diungkapkan warga. Tanpa kepercayaan orang sulit untuk berintraksi termasuk dalam jual beli. Seperti penuturan penjual Aukami menjual beli lelangkan buah durian masyarakat kepada pembeli yang dapat kami percaya dalam artian dia tidak akan melakukan penipuanAy - Terhindar dari penurunan harga Pembeli siap menanggung kerugian apabila harga buah durian murah. Seperti penuturan penjual Aukami juga tidak merasa takut jika harga durian tiba-tiba mengalami Karena dalam jual beli lelang ini, pembeli telah menyanggupi pembayaran dengan sistem harga tertinggi sesuai dengan saat pelelanganAy Sedang dua faktor lagi, penulis dapat dari penuturan sebagian pembeli yang setuju dengan jual beli lelang ini, diantaranya adalah:41 - Waktu pembayaran dapat dinego Tambun Tambunan. Pegawai Masjid Desa. Wawancara Peribadi, 21 Mei 2020 Muara Siregar. Kepala Desa Luat Lombang. Wawancara Peribadi, 24 Mei 2020 Muara Siregar. Kepala Desa Luat Lombang. Wawancara Peribadi, 24 Mei 2020 Muara Siregar. Kepala Desa Luat Lombang. Wawancara Peribadi, 24 Mei 2020 Daud. Pembeli Buah Durian Milik Masyarakat. Wawancara Peribadi, 28 Mei 2020 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Karena jual beli lelang buah durian milik masyarakat ini jual beli lelang antara penduduk desa Luat Lombang kecamatan Sipirok yang sudah saling kenal maka waktu pembayaran dapat disepakati sesuai dengan masa buah durian jatuh semua. Pembeli tidak merasa terbebani karena ada masa waktu pembayarannya. - Pembayaran dapat diangsur sesuai kesepakatan. Selain penangguhan waktu pembayaran, pembeli juga dapat mengajukan pembayaran secara berkala atau dicicil dikarenakan hasil dari buah durian yang dibeli tidak sekaligus diperoleh dan butuh waktu sekitar antara satu atau dua bulan. Masyarakat desa Luat Lombang kecamatan Sipirok secara keseluruhan beragama Dan beramal sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan yang mereka lihat/ikuti dari nenek moyang mereka. Pemahaman dan pengetahuan masyarakat desa Luat Lombang terhadap halhal yang berkaitan dengan jual beli sebagaimana yang diatur dalam Hukum islam . itab-kitab fiqih masih jauh dari yang seharusnya sudah mereka ketahui dan pahami, walau sebenarnya ada satu dua orang yang tahu, tapi secara umum mereka tidak tahu bagaimana konsep/penjelasan jual beli dalam hukum islam. Hal ini disebabkan pengajian-pengajian rutin pada hari jumAoat yang hanya membaca surah yasin, tahlil dan takhtim saja menjadikan pemahaman masyarakat sangat minim terhadap hukum islam. Kehadiran para penceramah dari luar desa Luat Lombang tidak begitu berpengaruh dalam merubah kebiasaan masyarakat. Keinginan masyarakat yang minim terhadap pengetahuan Islam dan ketidakmauan orang tua menyekolahkan anaknya ke pondok pesantren bahkan ke perguruan tinggi Islam menjadikan salah satu penyebab ketidakpahaman mereka terhadap hukum islam. Alim ulama di desa Luat Lombang menjelaskan kepada masyarakat bahwa jual beli lelang itu boleh saja dilakukan asalkan ada niat tolong menolongnya tanpa harus memperhatikan apakah boleh menjual buah yang masih dipohon dan tanpa harus memperhatikan resiko yang akan diterima oleh pemenang lelang jika mengalami kerugian, mereka menyatakan hal ini sangat mambantu perekonomian masyarakat. Kondisi masyarakat desa luat lombang yang kurang memahami terhadap hukum Islam khususnya jual beli lelang mengakibatkan pelaksanaan jual beli lelang seperti ini tetap terus Praktek jual beli lelang di masyarakat desa Luat Lombang ini pada umumnya masih menggunakan kebiasaan-kebiasaan lama yang hanya didasarkan pada rasa saling percaya dan ikatan persaudaraan yang kuat. Praktek inilah yang biasa dilakukan oleh masyarakat desa Luat Lombang selama bertahun-tahun dalam melakukan jual beli lelang, dimana perjanjian tersebut hanya dengan lisan dan tidak tertulis, tetapi hanya berdasarkan pada rasa saling percaya antara kedua belah pihak, hal ini juga disebabkan karena tiadak pernah bertanya dan berkonsultasi pada ahli hukum islam mengenai jual beli lelang. Analisis Penulis Praktek jual beli lelang buah durian milik masyarakat yang masih di pohon, yang pelaksanaan pelelangannya dihadapan umum. Buah durian yang dijua beli lelangkan telah disepakati oleh masyarakat yaitu buah yang sudah hampir masak/matang. Pemenang lelang ialah yang mengajukan harga tertinggi serta pembayarannya bisa disepakati antara penjual dan pembeli . emenang lelan. Zulkifli Siagian. Pembeli Buah Durian Milik Masyarakat. Wawancara Peribadi, 28 Mei 2020. Nisfhu Sahri. Alim Ulama Desa Luat Lombang. Wawancara Peribadi, 22 Mei 2020 Rahim Tambunan. Alim Ulama Desa Luat Lombang. Wawancara Peribadi, 22 Mei 2020. Rahim Tambunan. Alim Ulama Desa Luat Lombang. Wawancara Peribadi, 22 Mei 2020. Ahmad Simanjuntak. Alim Ulama Desa Luat Lombang. Wawancara Peribadi, 22 Mei 2020. Ahmad SImanjuntak. Alim Ulama Desa Luat Lombang. Wawancara Peribadi, 22 Mei 2020. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Sesuai dengan inti pembahasan tulisan ini adalah pengamalan dan pengelolaan jual beli lelang masyarakat desa Luat Lombang, maka ada tiga hal yang harus perlu dianalisis. Yaitu pemahaman mereka tentang jual beli lelang, pelaksanaan jual beli lelang dan relevansinya terhadap hukum Islam Secara umum penduduk desa Luat Lombang mengakui dan memahami akan pentingnya pemahaman terhadap jual beli lelang dalam hukum Islam. Pengetahuan mereka hanya sebatas proses pelaksanaan jual beli lelang saja namun dalam hal pengertian dan ruang lingkup jual beli lelang terdapat ketidak pahaman pada mereka. Namun demikian terjadinya ketidakpahaman tersebut menurut analisis penulis adalah karena faktor kurangnya kesadaran masyarakat untuk mempelajari hukum Islam dan juga disebabkan minimnya para ustadz/ahli hukum Islam memberikan penjelasan/ceramah terhadap masyarakat desa Luat Lombang. Hal ini sesuai hasil wawancara terhadap para masyarakat, dan dikuatkan lagi dengan hasil wawancara penulis dengan berbagai elemen masyarakat yang menyatakan masih minimnya pengetahuan masyarakat dibidang hukum Islam. Pelaksanaan jual beli lelang yang dilaksanakan masyarakat desa Luat Lombang berdasarkan data yang diperoleh dari para responden, terdapat dua asas pedoman yang mereka jadikan acuan dalam pelaksanaan jual beli lelang, yaitu berdasarkan adat kebiasaan dan hukum Islam. Pelaksanaan jual beli lelang berdasarkan hukum adat/kebiasaan yang mereka lakukan adalah dengan cara mengumpulkan seluruh penduduk desa dihalaman desa . alai des. Pemenang lelang adalah yang mengajukan harga tertinggi dan secara otomatis dialah pemilik barang yang dilelang dalam hal ini buah durian milik masyarakat. Kesepakatan atara pihak penjual dan pihak pembeli hanya melalui lisan saja tanpa adanya bukti surat. Salah satu sebab dari kebiasaan tersebut menurut analisis penulis disebabkan masih tingginya rasa saling percaya antara sesama penduduk . enjual dan pembel. Hal ini juga sesuai dengan hasil wawancara penulis pada pihak pemerintahan desa dan pihak terkait yang menyatakan bahwa rasa saling percaya diantara mereka yang menyebabkan hal itu terus berjalan setiap musim durian tiba. 47 Hal ini juga dikuatkan dengan fakta bahwa setiap musim durian tiba proses pelelangan berjalan dengan lancar, pemenang lelang/pembeli buah durian milik masyarakat selalu tepat waktu dalam membayar harga lelang dan selalu terciptanya kenyamanan antara pihak penjual dan pembeli. Hal ini menurut penulis boleh saja dilakukan selama hal tersebut tidak mengakibatkan perselisihan diantara sesama penduduk. Tapi, untuk mengentisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pertengkaran dan perselisihan maka perlu dibuat surat perjanjian/risalah lelang yang memuat tentang kesepakatan yang dibuat antara pihak penjual dan pembeli. Asas hukum Islam yang mereka jadikan dalam pelaksanaan jual beli lelang buah durian milik masyarakat hanya pada konsep tolong menolongnya saja. 48 Tanpa memperhatikan apakah jual beli lelang buah durian tersebut sah atau tidak dilakukan. Hal ini juga menurut penulis disebabkan minimnya pengetahuan mereka terhadap hukum Islam serta tidak adanya penjelasan dari ahli hukum Islam mengenai jual beli lelang. Proses jual beli lelang seperti inilah yang penduduk desa Luat Lombang amalkan dari sejak dahulu. Dalam Islam aspek tolong menolong tidak bisa jadi patokan bahwa suatu perbuatan tersebut boleh dilakukan. Tapi harus mempertimbangkan maslahat dan mafsadat dari tolong menolong atersebut. Zulkifli Siagian. Pembeli Buah Durian Milik Masyarakat. Wawancara Peribadi, 28 Mei 2020. Ahmad SImanjuntak. Alim Ulama Desa Luat Lombang. Wawancara Peribadi, 22 Mei 2020. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Prinsip dasar dalam persoalan muamalah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang mengitari manusia itu sendiri. Aturan-aturan tersebut telah dijelaskan secara konkrit dalam beberapa ketentuan hukum islam yang disebut dengan fiqih muAoamalah, yang kesemuanya merupakan hasil penggalian pemahaman hukum alquran dan as-sunnah. Didalam maslahat itu terkandung dua unsur yang bersifat simultan, yakni dapat mewujudkan sesuatu yang bermanfaat/baik atau yang membuat kemanfaatan/kebaikan, dan dapat mencegah serta menghilangkan sesuatu yang negative destruktif atau yang membawa kerusakan/mudharat. Dimensi kemaslahatan yang memiliki legalitas dari nash, terdapat pada kebolehan dan larangan jual beli. Jika dilihat dari kasus jual beli lelang di desa Luat Lombang seperti yang penulis tulis bahwa pelaksanaan jual beli lelang tersebut memiliki maslahat dan mafsadat. Kenyataannya dilapangan jual beli lelang tersebut lebih membawa manfaat bagi seluruh penduduk desa, diantaranya hal itu menciptakan keamanan dan ketentraman bagi seluruh penduduk serta sangat membantu perekonomian/kebutuhan pihak yang membeli . emenang Dan hasil dari penjual buah durian bisa dipergunakan untuk memperbaiki sarana Jual beli buah durian milik masyarakat yang masih dipohon di desa Luat Lombang berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa buah yang dijual tersebut belum keseluruhan kelihatan masaknya, hal ini bisa dilihat dari ukuran buah durian yang tidak sama antara buah yang satu dengan buah yang lainnya. Dan juga hal ini bisa dilihat pada rentan waktu yang diperlukan untuk menunggu buahnya semua masak, sekitar seminggu setelah pelelangan Buah durian yang dijual beli lelangkan itu juga rentan dengan pembusukan sebelum matang, juga rentan dengan berjatuhan ditiup angin kencang serta rentan dengan buah rusak seperti dimakan monyet, dimakan musang dan dimakan tupai. Resiko-resiko di atas tersebut pada kebiasaannya memang bisa diatasi oleh pembeli durian dengan cara menjaganya setiap saat baik siang dan malam hari. Mengenai buah yang dijual belikan saat buah tersebut masih dipohon. Rasulullah memberikan penjelasan melalui A aEa aNA a AAEacO EENa aEa eO aN aO aEac aI Ia aNO a eI aO ae E ac aI a aacO Oa e aaOA a AOA ca AA a acI EIac aA Sesungguhnya Nabi saw. telah melarang menjual buah hingga mulai tampak kelayakannya (HR Muslim, an-NasaAoi. Ibn Majah dan Ahma. Menjual buah hasil tanaman bisa terjadi dalam empat kondisi. Pertama: setelah buah dipanen/dipetik. Penjualannya seperti jual beli biasa dan atasnya berlaku hukum-hukum jual-beli umumnya. Kedua: dalam bentuk baiyAo as-salam, yakni jual-beli pesanan. Dalam hal ini, buah tersebut belum ada pada penjual. Buah itu berada dalam tanggungan penjual dan akan dia serahkan setelah jangka waktu yang disepakati. Hanya saja, buah tersebut haruslah buah yang biasanya dijual dengan standar hitungan/jumlah, takaran atau timbangan. Dalam hal ini berlaku terhadapnya hukum-hukum jual-beli pesanan . ayAo as-sala. , termasuk harga harus dibayar di muka, dan tidak boleh diutang. Abi Abdillah Muhammad Ismail Ibn Bukhari. Shahih Bukhari. Hadis No. 2194 (Riyadh: Baitul Ifkar Ad-dauliyah, 1. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Ketiga: dalam bentuk menjual buah yang masih di pohon dan belum dipetik. Artinya, menjual buah yang masih ada di pohon-pohon tertentu baik satu ataupun banyak pohon, yang ada di kebun tertentu, baik kebun itu luas atau sempit. Dalam hal ini Jabir bin Abdullah ra telah meriwayatkan bahwa Rasul saw. A aEa aNA a AAEacO EENa aEa eO aN aO aEac aI Ia aNO a eI aO ae E ac aI a aacO Oa e aaOA a AOA ca a a acI EIacA Sesungguhnya Nabi saw. telah melarang menjual buah hingga mulai tampak kelayakannya (HR Muslim, an-NasaAoi. Ibn Majah dan Ahma. Manthyq . akna tekstua. hadis ini menunjukkan larangan menjual buah . ts-tsamar/hasil tanama. yang masih berada di pohonnya jika belum mulai tampak kelayakannya. Sebaliknya, mafhym al-mukhylafah . emahaman kebalika. dari hadis ini menunjukkan kebolehan menjual buah yang masih di pohonnya jika sudah mulai tampak kelayakannya. Maksud yabduwa shalyhuhu . ulai tampak kelayakanny. dijelaskan oleh riwayat lainnya. Dari Jabir bin Abdullah ra. Auhatta yathyba . ingga masa. Ay (HR Bukhari dan Musli. , atau Auhatta yuthAoama . ingga bisa dimaka. (HR Muslim dan an-NasaAo. Dalam riwayat Jabir bin Abdullah ra. A Aa aOOae aE aE aI eI aNA e a A aOA ca a ca AA acEO EENa aEa eO aN aO aEac aI a eI aa a E ac aI a a aacO a e aC a Aa aCO aE aO aI a e aC a Ca aE a e aIA a AOA ca a Ia aNO EIacA Nabi saw. telah melarang buah dijual hingga tusyqih, ditanyakan. AuApa tusyqih itu?Ay beliau menjawab. Aumemerah dan menghijau serta . Ay (HR Bukhari dan Musli. Ibn AoAbbas ra. A a acEO EENa aEa eO aN aO aEac aI a eI aO ae EIac e aE aacO Oae aE aE aI eINa a eO Oa e aE aE aIIeNa aO aacO OaOa IA a AOA ca a Ia aNO EIacA Nabi saw. telah melarang menjual kurma hingga bisa dimakan atau orang bisa makan darinya dan hingga bisa ditimbang (HR Bukhar. Jadi batasan kebolehan buah yang masih ada di pohonnya itu untuk bisa dijual adalah jika buah itu sudah mulai layak dimakan atau dikonsumsi. Ini sesuai dengan kebiasaan Ada kalanya buah itu dikonsumsi meski masih mentah dan muda, contohnya adalah buah mangga jenis tertentu untuk rujak, atau buah nangka untuk dijadikan sayur. Jika buah tersebut bisa dikonsumsi ketika masih muda dan ketika sudah masak, semisal nangka, ketika menjual buah nangka itu dan masih berada di pohonnya, maka harus jelas buah itu dijual untuk sayur atau untuk dikonsumsi ketika masak. Jika dijual untuk sayur, yakni masih muda maka tidak boleh dibiarkan ditunggu hingga tua dan masak. Batasan buah itu layak dikonsumsi mengikuti tradisi pengkonsumsiannya di masyarakat. Tanda-tanda buah itu sudah layak atau bisa dikonsumsi berbeda-beda sesuai dengan jenis buahnya. Hal itu telah diisyaratkan di dalam riwayat Anas bin Malik ra. A caA eI aO ae eE aca a aacO aO eaA a AA a acI aA a aEacO EENa aEa eO aN aO aEac aI Ia aNO a eI aO ae eE aIA a A aacO aO aeOac aOA a AO aE EEac aNA Sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang menjual anggur hingga warnanya menghitam dan menjual biji-bijian hingga sudah keras (HR Abu Dawu. Dari penjelasan penulis di atas penulis menganalisis bahwa jual beli buah durian milik masyarakat desa Luat Lombang boleh dilakukan. Hal ini penulis analisa dari data yang Muslim Ibn Al-Hajjaz. Shahih Muslim. Hadis No. 3840 (Beirut: Darul MaAoarif, 2. , h. Abi Abdillah Muhammad Ismail Ibn Bukhari. Shahih Bukhari. Hadis No. 2146, h. Muslim Ibn Al-Hajjaz. Shahih Muslim. Hadis No. 3851, h. Abi Daud Sulaiman Ibn AsAoas Assajtani. Sunan Abi Daud. Hadis No. 3371 (Darul Fikr, 1. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 penulis peroleh bahwa buah durian setelah dilelangkan sudah kelihatan matangnya seminggu setelah pelaksanaan pelelangan serta sudah mulai jatuh dari pohon dan bisa dinikmati, dan juga mengenai resiko yang harus diterima pembeli, pada kenyataannya masyarakat desa Luat Lombang sudah memperkirakan seberapa buah yang akan rusak dan juga sudah mengetahui apa sebab yang akan menjadikan buah durian rusak, setiap pembeli buah durian tersebut selalu menjaga durian dengan baik sehingga resiko-resiko terhadap yang menimpa buah durian bisa dihindari. Mengenai menjual buah durian milik masyarakat melalui kepala desa boleh saja dilakukan, karena kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa dan pemangku adat . berhak untuk menentukan siapa yang bisa memakai tanah adat dan juga berhak menentukan model proses penjualan buah durian, yang memang pada kenyataannya hal tersebut membawa manfaat bagi seluruh masyarakat yang ia pimpin. Menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat yang ia pimpin. Dan hal ini adalah menjadi tanggung jawab seorang pemimpin untuk menciptakan masyrakat yang aman dan nyaman. Hal inilah yang menjadi hasil penelitian penulis bahwa jual beli lelang di desa Luat Lombang sah dilakukan dengan tiga dasar pertimbangan: - Jual beli buah durian tersebut memiliki manfaat bagi menutupi kebutuhan ekonomi pembeli khususnya dan juga manfaat bagi penduduk desa umumnya terutama dalam perbaikan sarana umum. - Pelaksanaan jual beli buah durian secara lelang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan penduduk - Jual beli buah durian tidak bertentangan dengan hukum Islam. Buah durian yang dilelangkan sudah dapat diperkirakan berapa rusaknya, dan umumnya terjadi kerusakan tersebut sangat sedikit. Buah durian juga sudah hampir matang saat pelelangan disebabkan beberapa hari setelah akad jual beli terlaksana buah durian sudah dapat dinikmati hasilnya dan juga resiko terhadap kerusakan sudah dapat Penutup Pelaksanaan jual beli buah durian milik masyarakat desa Luat Lombang melalui proses pelelangan , diawali dengan berbuahnya pohon durian milik masyarakat, untuk cara penjualan buah durian milik masyarakat tersebut dilakukan dengan cara lelang. Buah durian dijual beli lelangkan keseluruh warga desa Luat Lombang di halaman desa, buah durian yang dijual keseluruhannya belum terlihat matang tetapi satu persatu sudah mulai matang/ bisa dinikmati dan sudah dapat diperkirakan kematangannya. Penawar harga tertinggi yang menjadi pembeli buah durian. Pembayaran harga sesuai dengan kesepakatan pada saat pelelangan dan pembayaran memiliki jangka waktu dan bisa dicicil. Hal ini juga sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli. Masyarakat desa Luat Lombang kurang memahami hukum Islam sehingga mereka berpendapat bahwa jual beli buah durian milik masyarakat dengan cara lelang boleh-boleh saja dilakukan. Ketentuan yang ada dalam hukum Islam tidak mereka pahami. Hal ini karena kurangnya minat mereka untuk mempelajari dan mendalami Hukum Islam. Mereka hanya mengamalkan asas tolong menolong dan saling membantu serta kuatnya ikatan persaudaraan sesama mereka menjadikan jual beli lelang tersebut terus berjalan dari tahun ketahun. Dalam hukum Islam Rasulullah melarang menjual belikan buah yang masih dipohon sepanjang buah tersebut belum tampak baiknya. Para jumhur ulama juga sepakat bahwa jual beli buah yang masih belum tampak baiknya tidak boleh untuk dijual belikan. Sebaliknya Rasulullah membolehkan jual beli buah yang masih dipohon jika sudah tampak baiknya dan jumhur ulama juga sepakat mengenai hal itu. Selanjutnya jual beli buah durian dengan cara lelang di desa Luat Lombang sesuai dengan hukum Islam dan boleh dilakukan. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 DAFTAR PUSTAKA