JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 KEADILAN SOSIAL BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (Social Justice for Victims of Corruption Crimes in the Perspective of Victimology) Zakiah Fakultas Hukum Prodi Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar zakiah@unismuh.ac.id, Hikmawati Ribi Fakultas Hukum Prodi Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar hikmawatiribi@unismuh.ac.id, Magdhalena Tasik Todingrara Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih enatodingrara@fh.uncen.ac.id Tulisan Diterima: 4-2-2025; Direvisi: 16-02-2023; Disetujui Diterbitkan: 26-2-2025 ABSTRAK Penerapan keadilan sosial bagi korban korupsi memerlukan pengakuan yang layak, perlindungan yang memadai, serta upaya pemulihan dan kompensasi yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum perlu lebih responsif terhadap kebutuhan korban korupsi, tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka yang terdampak. Penelitian ini mengidentifikasi tantangan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi korban korupsi di Indonesia, termasuk kelemahan sistem hukum, minimnya pemulihan hak korban, dan perspektif penegak hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada korban. Penelitian ini mengusulkan reformasi hukum yang lebih responsif, dengan memasukkan perspektif viktimologi dalam perumusan kebijakan, meningkatkan transparansi dan partisipasi publik, serta mengadopsi mekanisme restitusi yang efektif untuk memulihkan kerugian korban dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Kata Kunci: Korupsi, Keadilan Sosial, Viktimologi, Korban, Reformasi Hukum, Restitusi. ABSTRACT The application of social justice for corruption victims requires appropriate recognition, adequate protection, as well as effective efforts for recovery and compensation. This study concludes that the legal system needs to be more responsive to the needs of corruption victims, not only focusing on punishing perpetrators but also on restoring justice and wellbeing for those affected. This research identifies challenges in achieving social justice for victims of corruption in Indonesia, including weaknesses in the legal system, minimal recovery of victim rights, and a lack of victim-centered perspectives among law enforcement. The article advocates for more responsive legal reforms, incorporating victimological perspectives into policy formulation, enhancing transparency and public participation, and adopting effective restitution mechanisms to restore victims' losses and rebuild public trust in state institutions. Keywords: Corruption, Social Justice, Victimology, Victims, Legal Reform, Restitution. 16 | JURNAL HUKBIS JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Latar Belakang Korupsi merupakan masalah serius yang dihadapi Indonesia dan banyak negara lain, menimbulkan kerugian finansial dan ketidakadilan sosial yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Keadilan sosial menjadi isu krusial, terutama bagi korban korupsi yang seringkali terabaikan. Tindak pidana korupsi, dari sudut pandang hukum, merugikan kepentingan publik, namun viktimologi menyoroti bahwa rakyat adalah korban yang menanggung akibatnya. Sayangnya, korban seringkali tidak teridentifikasi dengan baik dan kurang mendapat perhatian dalam proses hukum. Viktimologi menawarkan perspektif unik tentang keadilan bagi korban, menekankan penghormatan dan pemulihan hak-hak mereka. Keadilan sosial bagi korban korupsi tidak hanya terbatas pada kompensasi, tetapi juga mencakup upaya memperbaiki struktur sosial yang rusak akibat korupsi, serta penguatan mekanisme hukum yang melindungi korban. Di Indonesia, korupsi tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menghadapi tantangan moral yang berdampak pada struktur sosial serta kepercayaan masyarakat. Secara umum, korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Pengertian ini mencakup perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak sah memperkaya diri mereka serta melanggar hukum. Hal ini juga berlaku bagi individu yang berhubungan dekat dengan pejabat birokrasi, yang menyalahgunakan kuasa yang diamanahkan kepada mereka. Dampak negatif dari korupsi terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan 1 Lembaga negara sering kali dianggap sebagai pihak yang dirugikan akibat korupsi sebenarnya masyarakat luas terutama kelompok yang kurang mampu dan rentan, adalah korban yang paling terdampak. Mereka bukan hanya dirugikan oleh pengalihan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan umum, tetapi juga mengalami ketidakadilan sosial yang lebih mendalam. Korupsi dapat menyebabkan akses terhadap hak-hak dasar mereka, seperti pendidikan, layanan 1 Alfarizi, bambang hartono, zainudin hasan. (2021). implementasi pertanggung jawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran pendahuluan dan belanja kangkong ( APBK ) yang di lakukan oleh oknum mantan kepala kampung menanga jaya vol. 01, no. 3. hukum, 89-90 17 | JURNAL HUKBIS JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 kesehatan, dan keamanan sosial, semakin terbatas. Oleh karena itu, keadilan sosial menjadi isu yang sangat penting untuk dibahas dalam konteks ini. Keadilan sosial berkaitan dengan distribusi yang adil atas sumber daya dan kesempatan, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang paling lemah, yang sering kali menjadi korban dari ketidakadilan struktural yang dihasilkan oleh tindak pidana korupsi. Namun, perhatian terhadap korban tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia masih sangat minim. Masyarakat umumnya memahami korban dalam konteks tindak pidana yang lebih konvensional, seperti kekerasan atau pencurian, yang secara langsung melibatkan individu sebagai korban yang bisa dilihat dan diidentifikasi. Korupsi, yang bersifat lebih sistemik dan terstruktur, sering kali mengaburkan gambaran siapa yang sebenarnya menjadi korban. Perspektif viktimologi memberikan kontribusi penting dalam pemahaman ini, karena viktimologi adalah disiplin ilmu yang mempelajari korban dari segala jenis kejahatan, tidak hanya yang bersifat individual, tetapi juga yang bersifat struktural dan sistemik. Perspektif ini melihat korban korupsi bukan hanya sebagai individu yang teridentifikasi secara langsung, melainkan sebagai masyarakat yang secara keseluruhan terpinggirkan oleh sistem yang tidak adil. Viktimologi, dalam konteks korupsi, menyoroti ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat yang dirugikan oleh praktek korupsi lebih dari sekadar kerugian finansial yang diderita akibat penyalahgunaan anggaran negara, dampak sosial dan psikologis dari korupsi pada masyarakat juga sangat signifikan. Korupsi sering kali merusak rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan institusi negara, yang seharusnya berfungsi untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Keadilan bagi korban korupsi bukan hanya sebatas memberikan kompensasi atau restitusi, tetapi juga memperbaiki struktur sosial yang telah rusak akibat tindakan korupsi. Dalam hal ini, perspektif viktimologi berperan untuk mendorong negara agar lebih memperhatikan pemulihan hak-hak korban, memperbaiki akses terhadap layanan dasar, serta memastikan sistem hukum yang lebih responsif dan lebih adil bagi mereka yang terdampak. Meskipun sistem hukum Indonesia sudah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menangani tindak pidana korupsi, seperti Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang ini kemudian diubah 18 | JURNAL HUKBIS JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 namun mekanisme hukum yang ada lebih fokus pada sanksi terhadap pelaku kejahatan daripada pemulihan hak-hak masyarakat yang menjadi korban korupsi. Korban dalam konteks ini sering kali tidak mendapatkan pengakuan yang layak atau perlindungan yang memadai dari sistem hukum. Dalam praktiknya, korban yang dirugikan oleh korupsi sering kali terabaikan karena tidak ada mekanisme yang secara khusus mengatur pemulihan atau kompensasi bagi mereka yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi. Sebagai contoh, meskipun korupsi dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, seperti kerusakan infrastruktur, hilangnya akses terhadap layanan kesehatan atau pendidikan, serta menurunnya kualitas hidup secara keseluruhan, masyarakat sebagai korban dari tindak pidana ini sering kali tidak memiliki saluran untuk mendapatkan keadilan atau pemulihan atas kerugian tersebut. Tinjauan Pustaka Keadilan Sosial Keadilan sosial bukan hanya tentang distribusi yang merata terhadap sumber daya dan kesempatan, tetapi juga tentang pengakuan dan pemulihan terhadap kelompok atau individu yang tertindas atau terpinggirkan.Dalam konteks pemberantasan korupsi, keadilan sosial tidak hanya mencakup pemberian hukuman yang adil bagi pelaku, tetapi juga melibatkan upaya untuk memulihkan hak-hak yang dirampas akibat tindak pidana tersebut. Rawls (1971) dalam teorinya tentang Justice as Fairness mengajukan dua prinsip utama dalam keadilan sosial: pertama, setiap individu harus memiliki hak yang sama untuk kebebasan dasar yang setara, dan kedua, ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus menguntungkan mereka yang paling terpinggirkan dalam masyarakat. Ketika diterapkan pada kasus korupsi, kedua prinsip ini mengarah pada ide bahwa masyarakat harus diberikan akses yang setara terhadap sumber daya dan layanan publik, yang seringkali terhambat oleh korupsi yang mengalihkan dana publik untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, keadilan sosial bagi korban tindak pidana korupsi berarti memastikan bahwa mereka yang dirugikan oleh korupsi dapat memulihkan hak-hak mereka secara adil, baik itu hak ekonomi, sosial, maupun politik. 19 | JURNAL HUKBIS JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Korupsi, yang menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang paling merusak, menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya. Sachs (2005) menegaskan bahwa korupsi menghancurkan peluang sosial dan ekonomi masyarakat yang membutuhkan layanan publik dasar. Ketidakadilan sosial ini mengarah pada kesenjangan yang semakin besar antara kelompok elit yang mendapatkan manfaat dari sumber daya publik dan masyarakat umum yang terpinggirkan. Oleh karena itu, dalam konteks korupsi, keadilan sosial harus mencakup pemulihan terhadap kelompok yang dirugikan, terutama masyarakat miskin dan terpinggirkan yang sangat bergantung pada layanan publik yang terhambat akibat tindakan korupsi. Viktimologi Korupsi Viktimologi, sebagai cabang ilmu yang berfokus pada kajian terhadap korban kejahatan, memberikan pemahaman yang lebih luas tentang dampak sosial dan psikologis yang dialami korban. Mendelsohn (1956), sebagai tokoh utama dalam perkembangan viktimologi, memperkenalkan istilah ini untuk menyoroti pentingnya memahami peran korban dalam suatu tindakan kriminal. Dalam perspektif viktimologi, korban tidak hanya dipandang sebagai pihak yang dirugikan secara fisik atau materi, tetapi juga sebagai pihak yang menderita akibat kerusakan sosial dan emosional yang ditimbulkan oleh perbuatan kriminal. Korban korupsi, menurut Schwartz dan O'Brien (2007), sering kali terabaikan karena dampak korupsi yang tersembunyi dan sistemik. Korupsi pada dasarnya tidak hanya merugikan individu langsung, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi secara luas. Dalam banyak kasus, masyarakat umum yang paling rentan, seperti kelompok miskin, menjadi korban tak langsung dari tindakan ini. Korupsi menciptakan ketidaksetaraan sosial yang semakin dalam, sehingga masyarakat yang sudah terpinggirkan akan semakin jauh dari akses terhadap layanan yang seharusnya mereka terima. Dalam konteks korupsi, viktimologi mengajak kita untuk melihat korban dalam kerangka yang lebih luas, bukan hanya sebagai individu yang secara langsung kehilangan materi, tetapi juga sebagai masyarakat yang dirugikan secara struktural. Zehr (2002) mengembangkan pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada 20 | JURNAL HUKBIS JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 pemulihan bagi korban, dengan melibatkan mereka dalam proses rekonsiliasi dan memberikan mereka peran yang lebih aktif dalam upaya pemulihan. Hal ini memberikan peluang untuk mendalami aspek sosial dari viktimologi, di mana keadilan tidak hanya terletak pada pemberian ganti rugi material, tetapi juga pada pemulihan sosial dan pemulihan hubungan yang rusak akibat korupsi. Korupsi secara luas dianggap sebagai tindak pidana yang merusak fungsi masyarakat, yang menyebabkan dampak merugikan baik dalam aspek ekonomi maupun struktur sosial. Korupsi bukan hanya tindakan ilegal, tetapi juga pelanggaran etika dan moral yang serius yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Dalam literatur, korupsi sering didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi, dan biasanya melibatkan suap, penggelapan, nepotisme, dan penipuan, di antara bentuk lainnya. Tindak pidana ini memiliki dampak yang sangat merugikan bagi kesejahteraan individu, komunitas, dan negara secara keseluruhan. Beberapa studi menekankan bahwa korupsi menciptakan lingkungan ketidaksetaraan dan ketidakadilan sosial. Ketika pejabat pemerintah, korporasi, atau aktor berpengaruh lainnya terlibat dalam praktik korupsi, mereka mengalihkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial. Hal ini menyebabkan penurunan kualitas pelayanan tersebut, yang secara tidak proporsional mempengaruhi kelompok masyarakat yang paling rentan. Korupsi juga merusak supremasi hukum dan melemahkan institusi demokrasi. Ketika praktik korupsi meluas, ada lebih sedikit dorongan untuk menegakkan hukum, karena individu yang berkuasa dapat memanipulasi sistem hukum untuk menghindari pertanggungjawaban. Ini menciptakan siklus kejahatan di mana korupsi terus berlanjut dan menjadi terinstitusionalisasi, sehingga lebih sulit untuk dihentikan. Akibatnya, warga negara kehilangan kepercayaan pada institusi hukum dan politik, Dari perspektif viktimologi, korupsi juga merugikan korban dengan cara yang sering kali diabaikan. Korban korupsi tidak hanya mencakup individu yang secara langsung dirugikan dengan hilangnya layanan dan kesempatan, tetapi juga masyarakat luas yang menderita akibat kekurangan sumber daya dasar. Perspektif ini 21 | JURNAL HUKBIS JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 menyoroti korban tersembunyi dari korupsi—mereka yang menanggung akibat sistemik dari korupsi tanpa pengakuan atau kompensasi. Selain kerugian finansial, korban korupsi dapat mengalami tekanan emosional, kualitas hidup yang menurun, dan berkurangnya rasa aman. Metode Analisa terkait keadilan sosial bagi korban tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan telaah literatur sebagai bahan sekunder dengan tujuan mendapatkan referensi yang relevan dengan pentingnya keadilan sosial bagi korban tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminilogi. Studi kepustakaan menggunakan bahan hukum primer berupa regulasi serta kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kewajiban tentang korupsi keadilan sosial dan viktimologi. Penelitian deskriptif ini menjelaskan tentang pentingnya keadilan sosial bagi korban tindak pidana korupsi. Penelitian kualitatif dengan menggunakan literatur research mengacu pada isu dan pentingnya sertifikasi atau logo halal pada makanan dan dari hasil penelitian terdahulu yang terkait dengan masalah yang dibahas. Pembahasan Keadilan sosial bagi korban tindak pidana korupsi menjadi isu yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian lebih. Seringkali, korban korupsi tidak teridentifikasi dengan baik dalam sistem hukum, meskipun mereka menderita akibat langsung dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku korupsi. Perspektif viktimologi memberikan pandangan yang berbeda dalam melihat korban, di mana fokusnya bukan hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak-hak dan kesejahteraan korban. Pembahasan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai konsep keadilan sosial bagi korban tindak pidana korupsi dalam perspektif viktimologi, serta bagaimana penerapannya dapat memperbaiki sistem hukum yang ada, agar dapat memberikan perlindungan dan pemulihan yang lebih baik bagi para korban. Dengan 22 | JURNAL HUKBIS JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 demikian, diharapkan dapat tercapai suatu sistem yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperhatikan dan memberikan keadilan bagi mereka yang paling dirugikan oleh tindak pidana tersebut 1. Kerugian Korban Tindak Pidana Korupsi Tindak pidana korupsi menimbulkan kerugian yang signifikan dan meluas, tidak hanya bagi negara secara finansial, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan erugian ini dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu kerugian langsung dan tidak langsung.Negara merupakan korban langsung dari tindak pidana korupsi, sementara masyarakat/rakyat adalah korban tidak langsung karena kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pada akhirnya merugikan kepentingan mereka, Dalam perspektif yuridis, negara adalah korban utama korupsi karena mengalami kerugian keuangan atau perekonomian negara.2Kerugian ini secara langsung mengurangi kemampuan negara untuk melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang optimal. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3 menjelaskan tentang kerugian negara akibat korupsi.3 Warga Negara Indonesia secara tidak langsung menjadi korban tidak langsung dari korupsi, dimana Sumber pemasukan negara berasal dari pajak yang dipungut dari masyarakat, sehingga ketika terjadi korupsi, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diselewengkan.Dana yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial berkurang akibat dikorupsi, hal ini menyebabkan kualitas hidup masyarakat menurun. Korupsi menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi akses terhadap layanan publik. Masyarakat yang kurang mampu semakin merasakan penderitaan karena korupsi memperlambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesempatan kerja, dan menghalangi pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Selain itu, korupsi dalam proyek pembangunan mengakibatkan kerusakan infrastruktur, seperti jalan yang rusak, jembatan yang runtuh, dan bangunan yang tidak aman. Kondisi ini tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga menghambat kelancaran aktivitas ekonomi. 2 Ejurnal Atmajaya korban tindak pidana korupsi F. H. Eddy Nugroho dan Nugroho Adipradana Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya hal 139 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 23 | JURNAL HUKBIS JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Kerugian dan penderitaan akibat tindak pidana korupsi dalam perkembangannya sangat signifikan berdampak meluas tidak hanya sebatas kerugian negara dan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hakhak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).4 2. Penerapan Keadilan Sosial Bagi Korban Korupsi Penerapan keadilan sosial bagi korban tindak pidana korupsi merupakan hal yang sangat penting dalam upaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menuntut pelaku untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tetapi juga memberikan perhatian serius kepada pihak yang dirugikan akibat dari tindakan korupsi tersebut. Korupsi sering kali tidak hanya merugikan aspek ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan sosial yang mendalam bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang paling rentan. Oleh karena itu, keadilan sosial untuk korban korupsi harus diterapkan secara menyeluruh, mencakup berbagai dimensi, mulai dari pengakuan korban, pemulihan hak-hak mereka, hingga reformasi sistem hukum yang lebih responsif. Keadilan sosial merupakan pilar penting dalam negara hukum yang berupaya mewujudkan kesejahteraan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara. Dalam konteks tindak pidana korupsi, penerapan keadilan sosial menjadi krusial mengingat dampak negatif yang ditimbulkan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat dan merampas hak-hak dasar mereka. Sila kelima Pancasila menekankan perlunya keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan, yang dalam penegakan hukum pidana terhadap korupsi berarti memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku tetapi juga pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan dan perbaikan kondisi sosialekonomi yang terpengaruh oleh tindak pidana korupsi 5 didalam Sila kelima pancasila 4 Kebocoran APBN selama 4 (empat) Pelita sebesar 30 persen telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar dalam kehidupan masyarakat karena sebagian rakyat tidak dapat menikmati hak yang seharusnya ia peroleh. Konsekuensi logis dari keadaan sedemikian, maka korupsi telah melemahkan ketahanan sosial bangsa dan negara Republik Indonesia (Romli Atmasasmita, 2004, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung, hlm. 4 – 5) 5 Jurnal Hukum dan Sosial Politik Volume 2 Implementasi Nilai – Nilai Pancasila dalam Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Korupsi hal 82-92 24 | JURNAL HUKBIS JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 menekankan perlunya keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Dalam konteks penegakan hukum pidana terhadap korupsi, sila ini menekankan pentingnya memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku tetapi juga pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan dan perbaikan kondisi sosialekonomi yang terpengaruh oleh tindak pidana korupsi. Proses hukum harus memastikan bahwa hasil dari tindak pidana korupsi dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, serta memperbaiki kesejahteraan dan keadilan sosial. Penerapan keadilan sosial bagi korban korupsi memerlukan pemulihan hakhak yang hilang akibat tindakan korupsi. Pemulihan ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, baik dalam aspek finansial maupun sosial. Dalam aspek finansial, kompensasi atau ganti rugi dapat diberikan kepada masyarakat yang dirugikan akibat penyelewengan dana publik. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa korban dapat memperoleh kembali hak-hak mereka, yang seharusnya diperoleh melalui program pembangunan yang terhambat akibat korupsi. Di sisi lain, pemulihan sosial juga diperlukan, terutama dalam memperbaiki kualitas layanan publik yang rusak akibat korupsi, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Korupsi yang terjadi dalam sektor-sektor ini berpotensi memperburuk kualitas hidup masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki akses kepada pelayanan yang memadai. 3. Restitusi Korban Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kebijakan Upaya Mengurangi Penderitaan Korban Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Restitusi bertujuan mengembalikan kondisi korban seperti semula sebelum kejahatan terjadi6 Restitusi untuk korban tindak pidana korupsi bukan hanya berfokus pada pemberian kompensasi finansial, tetapi juga mencakup upaya untuk mengembalikan hak-hak dasar masyarakat yang telah diselewengkan oleh para pelaku korupsi. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar negara hukum Indonesia, sebagaimana tercermin dalam sila kelima Pancasila. Dengan memberikan kompensasi atau pengembalian hak-hak yang hilang akibat tindakan korupsi, restitusi dapat memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi 6 Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan Hal. 182 KAJIAN ANALISIS PASAL 35 25 | JURNAL HUKBIS JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 masyarakat yang terdampak. Proses ini bukan hanya mengembalikan kerugian finansial, tetapi juga mengembalikan rasa keadilan yang hilang, serta mengurangi ketidaksetaraan yang muncul akibat penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya publik. Penerapan restitusi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia masih tergolong terbatas. Sebagian besar proses hukum lebih berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku, sementara pemulihan bagi korban sering kali terabaikan. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan kebijakan yang memungkinkan restitusi sebagai bagian dari pemulihan sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang dirugikan. Kebijakan restitusi dapat diterapkan dengan cara mengembalikan hasil dari tindak pidana korupsi—seperti uang yang diselewengkan—kepada negara, yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai program-program yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu, restitusi juga dapat mencakup perbaikan infrastruktur yang rusak, pembiayaan kembali layanan kesehatan dan pendidikan, serta penguatan sistem sosial yang menjadi korban dari penyalahgunaan dana publik. Restitusi dalam perspektif viktimologi berkaitan dengan perbaikan atau restorasi perbaikan atas kerugian fisik, morel maupun harta benda, kedudukan dan hak-hak korban atas serangan pelaku tindak pidana (penjahat). Restitusi merupakan indikasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Restitusi merupakan suatu tindakan restitutif terhadap pelaku tindak pidana yang berkarakter pidana dan menggambarkan suatu tujuan koreksional dalam kasus pidana. Kompensasi dalam perspektif viktimologi berkaitan dengan keseimbangan korban akibat dari perbuatan jahat. Karena perbuatan jahat tersebut merugikan korban, oleh karena itu dapat disebut kompensasi atas kerugian fisik, morel, maupun harta benda yang diderita korban atas suatu tindak pidana. Kompensasi juga merupakan suatu indikasi pertanggungjawaban masyarakat atas tuntutan pembayaran kompensasi yang berkarakter perdata. Dengan demikian tergambar suatu tujuan non pidana dalam kasus pidana. Berkait erat dengan karakter yang dimiliki dari restitusi dan kompensasi serta mencermati kondisi factual yang ada dalam hal ini pada korban tindak pidana korupsi maka restitusi merupakan pilihan tepat yang dapat diberikan kepada korban melalui pidana restitusi. Hal ini selaras pula dengan ruusan pada instrumen internasional 26 | JURNAL HUKBIS JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 “Declaration of Basic Principles of Justice for Victim of Crime and Abuse of Power” (Resolusi PBB No 40/34). Dalam ketentuan Nomor 10 Deklarasi PBB menyatakan bahwa “Dalam kasus kerugian besar terhadap lingkungan, apabila diperintahkan, restitusi termasuk hingga perbaikan lingkungan, pembangunan kembali infrastruktur, penggantian fasilitas umum dan penggantian biaya relokasi, apabila kerugian yang ditimbulkan mengakibatkan terlepasnya suatu masyarakat7 Kesimpulan Pembahasan ini menunjukkan bahwa Penelitian ini menyoroti urgensi keadilan sosial bagi korban tindak pidana korupsi melalui lensa viktimologi. Korupsi, sebagai kejahatan luar biasa, tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak struktur sosial, merampas hak-hak dasar masyarakat, dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Perspektif viktimologi membantu mengidentifikasi masyarakat, terutama kelompok rentan, sebagai korban utama yang seringkali terabaikan dalam sistem hukum yang ada. Meskipun terdapat instrumen hukum untuk menangani korupsi, mekanisme pemulihan hak-hak korban masih sangat minim. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan perlunya reformasi hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban, termasuk melalui peningkatan transparansi, partisipasi publik, dan adopsi mekanisme restitusi yang efektif. Saran Beberapa saran dapat diajukan untuk meningkatkan keadilan sosial bagi korban tindak pidana korupsi di Indonesia: Reformasi Hukum yang Komprehensif: Melakukan reformasi hukum yang komprehensif dengan memasukkan perspektif viktimologi dalam perumusan kebijakan terkait tindak pidana korupsi. Hal ini mencakup penguatan mekanisme 7 Pengertian restitusi berdasarkan kebijakan Nasional dapat terlihat dalam penjelasan Pasal 35 ayat (2) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yakni “Ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu”. Berkaitan dengan masyarakat selaku korban tindak pidana korupsi, maka pada dasarnya bentuk restitusi di sini perlu dibedakan dengan korban pada kejahatan umumnya, untuk itu perlu merujuk pada ketentuan Nomor 10 Deklarasi PBB 27 | JURNAL HUKBIS JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 pemulihan aset hasil korupsi, pemberian kompensasi yang layak kepada korban, dan penyederhanaan mekanisme hukum untuk mengajukan gugatan ganti rugi. Pembentukan Undang-Undang Khusus: Mempertimbangkan pembentukan undangundang khusus yang mengatur tentang hak-hak korban tindak pidana korupsi, termasuk hak atas informasi, perlindungan, restitusi, dan kompensasi. Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi dan hak-hak mereka sebagai korban. Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dapat melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi. Penguatan Peran Viktimologi: Mendorong pengembangan studi viktimologi di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, untuk menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak korupsi dan kebutuhan korban. DAFTAR PUSTAKA Anggraini, T. (2022). Partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum korupsi. Jakarta: Universitas Nasional. Arifin, Z. (2022). Integritas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum: Perspektif Pancasila. Jakarta: Erlangga. Atmasasmita, Romli. (2004). Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Mandar Maju: Bandung. Djaja, Ermansjah. (2010). Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika: Jakarta. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Kode etik dan pelatihan moral penegakan hukum. Jakarta: Depdikbud. Dewi, N. (2021). "Budaya korupsi dan solusi pengendaliannya." Jurnal Sosial dan Budaya, 22(1), 140. Hadi, M. (2022). Korupsi dan persatuan: Analisis dampak sosial dan solusi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. Hidayat, M. (2023). "Korupsi dan penegakan hukum: Tinjauan dari nilai-nilai Pancasila." Jurnal Kajian Hukum, 21(1), 75. 28 | JURNAL HUKBIS JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Nurdjana, IGM. (2010). Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi: Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum. Pustaka Pelajar: Yogyakarta. Yulia, Rena. (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu: Yogyakarta. Mendelsohn, B. (1956). "New Bio-Psycho-Social Horizons in Victimology." International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology, 1(1), 23-29. Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4144). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432). Dokumen Internasional: Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (Resolusi PBB No 40/34). Diterima oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 29 November 1985. 29 | JURNAL HUKBIS