266 e-ISSN: 2685-5607 Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol. 9 No. September 2025 . ANALYSIS OF CREDIT GRANTING PROCEDURES AT KSP SARI MERTHA UTAMA Ni Kadek Cahya Dwi Utami1*. Ni Wayan Lady Andini2. Ni Putu Yeni Ari Yastini3, dan I Wayan Adnyana4 1,2,3,4 Politeknik Negeri Bali Email: cahyadwiutami@pnb. id1*, ladyandini@pnb. id2, putuyeniari@pnb. id3, dan iwayanadnyana@pnb. *Corresponding author DOI: https://doi. org/10. 35145/bilancia. Received: 18/09/2025. Revised: 26/09/2025. Accepted: 29/09/2025 ABSTRACT This study aims to identify and describe the credit granting procedures at Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sari Mertha Utama, as well as to examine and describe the implementation of the 5C principles in the credit granting procedures at KSP Sari Mertha Utama. Data were collected through interviews, observation, and The study employed a qualitative data analysis technique, including data reduction, data presentation, and conclusion drawing or verification. This research used a qualitative approach with a descriptive research design. The findings indicate that KSP Sari Mertha Utama has implemented structured and systematic credit granting procedures. These procedures consist of several important stages, namely: submission of credit applications, interview process, creditworthiness analysis, credit decision-making, signing of the credit agreement, and credit disbursement. The application of the 5C principles (Character. Capacity. Capital. Collateral, and Conditio. as guidelines for evaluating creditworthiness at KSP Sari Mertha Utama has been carried out effectively. Each aspect serves as the basis for assessing the eligibility of prospective borrowers to receive credit facilities. Keywords: savings and loan cooperative, credit granting procedure, 5C principles ANALISIS PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT PADA KSP SARI MERTHA UTAMA ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan prosedur pemberian kredit pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sari Mertha Utama, serta mengetahui dan mendeskripsikan penerapan prinsip 5C dalam prosedur pemberian kredit pada KSP Sari Mertha Utama. Pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan KSP Sari Mertha Utama telah menerapkan prosedur pemberian kredit secara terstruktur dan sistematis. Prosedur tersebut mencakup beberapa tahapan penting, yaitu: pengajuan permohonan kredit, proses wawancara, analisis kelayakan kredit, pengambilan keputusan kredit, penandatanganan perjanjian kredit, serta realisasi pencairan kredit. Penerapan prinsip 5C (Character. Capacity. Capital. Collateral, dan Conditio. sebagai pedoman evaluasi kelayakan kredit pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sari Mertha Utama telah dilaksanakan dengan baik. Setiap aspek digunakan sebagai dasar untuk menilai kelayakan calon debitur dalam menerima fasilitas kredit. Kata kunci: koperasi simpan pinjam, prosedur pemberian kredit, prinsip 5C Analisis Prosedur Pemberian Kredit pada KSP Sari Mertha Utama (Ni Kadek Cahya Dwi Utami. Ni Wayan Lady Andini. Ni Putu Yeni Ari Yastini, dan I Wayan Adnyan. http://w. id/ojs32/index. php/BILANCIA/index Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi e-ISSN: 2685-5607 PENDAHULUAN Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya anggota koperasi itu sendiri. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi menjunjung tinggi prinsip kebersamaan, keadilan, dan asas kekeluargaan dalam menjalankan aktivitasnya. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas Koperasi merupakan organisasi yang dibentuk bersama dan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya (Mawarni et al. , 2. Dengan karakteristik tersebut, koperasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi anggotanya. Salah satu bentuk koperasi yang berkembang di Indonesia yaitu koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam memiliki peranan yang sangat strategis karena menyediakan akses layanan keuangan yang mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang seringkali mengalami keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan formal seperti bank. Koperasi simpan pinjam merupakan badan usaha yang menjalankan dua fungsi utama, yaitu menghimpun dana dari anggota dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan (Widiyanti, 2. Lembaga ini tidak hanya berperan dalam menyalurkan dana, tetapi juga menjadi solusi alternatif dalam menyediakan pembiayaan untuk modal usaha maupun kebutuhan konsumtif masyarakat, terutama di sektor mikro dan kecil. Dengan demikian, koperasi simpan pinjam berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang bersifat inklusif, berakar pada masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Salah satu aktivitas utama dalam operasional koperasi simpan pinjam adalah pemberian kredit. Aktivitas ini memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan utama sekaligus menunjang keberlangsungan usaha dan keberhasilan koperasi. Melalui pemberian kredit, koperasi mampu membantu anggotanya memperoleh modal usaha, memenuhi kebutuhan produktif maupun konsumtif, serta meningkatkan taraf hidup. Oleh karena itu, prosedur pemberian kredit perlu dirancang secara cermat, terstruktur, dan akuntabel. Prosedur yang tepat akan membantu meminimalisir risiko kerugian, meyakinkan kelancaran pembayaran dan pelunasan kredit, serta memastikan bahwa kredit tersalurkan dengan tepat. Koperasi juga akan terhindar dari kredit macet, penyalahgunaan dana, kerugian finansial yang dapat mengganggu stabilitas koperasi, serta reputasi buruk yang dapat menurunkan kepercayaan anggota. Prosedur pemberian kredit mencakup serangkaian tahapan mulai dari pengajuan permohonan kredit, analisis kelayakan calon debitur, persetujuan, pencairan dana, hingga pengawasan terhadap pembayaran cicilan dan pelunasan. Apabila prosedur ini dirancang dengan baik, maka risiko kredit bermasalah dapat diminimalisir. Sebaliknya, lemahnya sistem prosedur akan berdampak pada meningkatnya angka kredit macet, hilangnya kepercayaan anggota, dan pada akhirnya mengancam keberlangsungan koperasi. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam menilai kelayakan pemberian kredit adalah analisis prinsip 5C. Menurut Kasmir . 2: . prinsip 5C terdiri dari Character. Capacity. Capital. Collateral, dan Condition. Melalui penerapan prinsip ini, koperasi dapat memastikan bahwa kredit yang diberikan benar-benar sesuai dengan kemampuan dan kondisi debitur, sehingga peluang terjadinya kredit bermasalah dapat ditekan. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sari Mertha Utama merupakan salah satu koperasi yang berlokasi di Denpasar Barat. Koperasi ini menyediakan berbagai produk simpanan seperti tabungan umum dan tabungan tridatu, serta layanan pinjaman atau kredit yang diberikan kepada anggota. Seiring meningkatnya jumlah anggota dan volume transaksi, tantangan dalam pengelolaan kredit pun semakin kompleks, menuntut adanya sistem yang efektif dan efisien dalam setiap proses pemberian kredit. Proses pemberian kredit tidak hanya dituntut cepat dan efisien, tetapi juga harus berhati-hati, transparan, serta mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Jumlah kredit yang disalurkan oleh KSP Sari Mertha Utama menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Peningkatan tersebut mencerminkan adanya pertumbuhan aktivitas pembiayaan yang cukup signifikan dan berkesinambungan. Pada 31 Desember 2022, jumlah kredit yang tercatat dalam neraca saldo KSP Sari Mertha Utama sebesar Rp1. Pada 31 Desember 2023, jumlah kredit meningkat sebesar 11,81% menjadi Rp2. Selanjutnya pada 31 Desember 2024, jumlah kredit kembali mengalami peningkatan sebesar 6,08% menjadi Rp2. Pertumbuhan jumlah kredit yang konsisten setiap tahunnya mengindikasikan bahwa peran KSP Sari Mertha Utama dalam memberikan pembiayaan semakin besar. Apabila prosedur pemberian kredit tidak dijalankan secara konsisten dan efektif, serta tidak diimbangi dengan pengelolaan kredit yang baik, peningkatan volume kredit tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya potensi risiko operasional dan keuangan. Oleh karena itu, kualitas prosedur pemberian kredit harus senantiasa dijaga agar tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika koperasi dan kebutuhan anggotanya, sehingga koperasi dapat mempertahankan kinerjanya secara berkelanjutan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa analisis terhadap prosedur pemberian kredit pada KSP Sari Mertha Utama menjadi penting untuk dilakukan. Dengan adanya analisis, dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai sejauh mana efektivitas kebijakan kredit yang telah diterapkan. Penelitian ini diharapkan tidak hanya bermanfaat Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi--- Vol. 9 No. September 2025 e-ISSN: 2685-5607 bagi KSP Sari Mertha Utama dalam meningkatkan efisiensi dan mitigasi risiko dalam penyaluran kredit, tetapi juga dapat menjadi referensi bagi koperasi lain dengan karakteristik serupa dalam memperkuat tata kelola Dengan demikian, penelitian ini memiliki nilai strategis dalam mendukung penguatan peran koperasi sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi kerakyatan yang sehat, transparan, dan berdaya saing Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini difokuskan untuk menjawab dua rumusan masalah utama, yaitu: . Bagaimana prosedur pemberian kredit pada KSP Sari Mertha Utama, dan . Bagaimana penerapan prinsip 5C dalam prosedur pemberian kredit pada KSP Sari Mertha Utama. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk: . Mengetahui dan mendeskripsikan prosedur pemberian kredit pada KSP Sari Mertha Utama, dan . Mengetahui dan mendeskripsikan penerapan prinsip 5C dalam prosedur pemberian kredit pada KSP Sari Mertha Utama. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam memperkaya kajian akuntansi khususnya terkait manajemen kredit pada koperasi, serta kontribusi praktis dalam meningkatkan kualitas tata kelola koperasi simpan pinjam. TINJAUAN PUSTAKA Koperasi Koperasi berasal dari bahasa asing Auco-operationAy, yang berarti kerjasama (Purnamawati, 2. Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah milik bersama anggota, pengurus maupun pengelola, yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada Adapun peranan koperasi menurut Tunggal . 2: . adalah sebagai berikut: . Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan atau penghasilan, . mencipatakan dan memperluas lapangan pekerjaan, . meningkatkan taraf hidup masyarakat, . turut mencerdaskan bangsa, . mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat, . menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi. Sebagai sebuah badan usaha, koperasi dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan kegiatan usahanya. Secara umum, koperasi di Indonesia terbagi menjadi empat jenis utama, yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, koperasi pemasaran, dan koperasi produksi (Wahyuningsih, 2. Koperasi simpan pinjam merupakan bentuk koperasi yang kegiatan usahanya adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman kredit pada anggota dengan bunga yang relative rendah (Perbriyani et al. , 2. Kredit Kredit berasal dari kata AucredereAy yang berarti kepercayaan. Menurut Ritiauw . , kredit adalah suatu proses pemberian peminjaman yang diberikan oleh suatu pihak yang memiliki modal besar kepada pihak-pihak yang membutuhkan modal, dan akan dibayar atau dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan bunga melalui kesepakatan kedua pihak Tujuan pemberian kredit mencakup ruang lingkup yang luas, di mana terdapat dua fungsi pokok yang saling berkaitan, yaitu profitability dan safety (Sujarweni, 2017: . Pertama, profitability mengacu pada tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan pemberian kredit, yang umumnya diperoleh melalui pemungutan bunga. Keuntungan ini penting untuk mendukung kelangsungan operasional koperasi serta untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Kedua, safety yang menekankan pada aspek keamanan, yaitu memastikan bahwa kredit yang diberikan dapat dikembalikan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan. Ini berarti bahwa prestasi atau fasilitas yang telah diberikan harus berjalan sesuai rencana tanpa hambatan yang berarti, guna meminimalkan risiko kredit macet. Dalam praktiknya, kredit atau pembiayaan yang disalurkan memiliki unsur-unsur yang terkandung di dalamnya. Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu kredit adalah kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, risiko, dan balas jasa (Kasmir, 2022: . Prosedur Pemberian Kredit Prosedur merujuk pada serangkaian aksi atau langkah-langkah yang sfesifik yang harus dilakukan secara sistematis dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu. Menurut Semadi & Purnamawati . , prosedur merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat bertahap dan saling berkaitan satu sama lain. Dalam konteks lembaga keuangan atau koperasi, prosedur pemberian kredit merupakan tahapan-tahapan yang harus diikuti sebelum suatu keputusan kredit ditetapkan. Menurut Sepriyenti . , prosedur pemberian kredit adalah serangkaian kegiatan yang saling terkait guna menyelesaikan suatu proses kerja, yaitu penyalurkan dana kredit kepada pihak yang membutuhkan. Prosedur ini mencakup tahapan mulai dari pengajuan permohonan kredit, analisis kelayakan, penilaian jaminan, hingga pengambilan keputusan dan pencairan dana. Keberhasilan suatu koperasi dalam menyalurkan kredit sangat bergantung pada penerapan prosedur kredit yang tepat dan sistematis. Prosedur yang baik membantu memastikan bahwa kredit diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk mengembalikannya. Manfaat dari adanya Analisis Prosedur Pemberian Kredit pada KSP Sari Mertha Utama (Ni Kadek Cahya Dwi Utami. Ni Wayan Lady Andini. Ni Putu Yeni Ari Yastini, dan I Wayan Adnyan. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi e-ISSN: 2685-5607 prosedur pemberian kredit antara lain untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang mungkin terjadi selama proses pengajuan kredit, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota (Novianti. Prinsip 5C Analisis kredit dapat dilakukan dengan berbagai alat analisis. Menurut Kasmir . 2: . , terdapat beberapa aspek yang digunakan untuk menentukan kelayakan suatu kredit berdasarkan prinsip 5C, yaitu: . Character . , merujuk pada sifat, watak, kepribadian atau perilaku calon debitur. Analisis ini bertujuan untuk menilai apakah calon debitur memiliki sikap yang bertanggungjawab dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit yang diambilnya. Melalui penilaian ini, akan terlihat sejauh mana kesungguhan dan komitmen calon debitur untuk tetap membayar angsuran kreditnya meskipun berada dalam kondisi yang sulit. Sebaliknya, apabila calon debitur tidak memiliki sifat yang mau membayar, serta menunjukkan sikap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan calon debitur akan mencari berbagai alasan untuk menghindari kewajibannya. Capacity . , adalah aspek yang di analisis untuk menilai kemampuan calon debitur dalam membayar angsuran dan melunasi kreditnya. Untuk kredit konsumtif, kemampuan ini dapat dilihat dari penghasilan pribadi calon Sedangkan untuk kredit perdagangan atau produktif, kemampuan ini dapat dinilai berdasarkan usaha yang dibiayai. Penilaian ini penting dilakukan guna menghindari risiko kerugian pada pihak pemberi kredit. Capital . , merupakan analisis untuk menilai modal yang dimiliki oleh calon debitur dalam membiayai usaha atau kegiatan yang akan didukung oleh kredit. Analisis ini penting karena pemberi kredit tidak akan menanggung seluruh pembiayaan secara penuh. Dengan kata lain, calon debitur diharapkan turut menyertakan sebagian modal pribadi. Tujuannya adalah agar calon debitur memiliki rasa kepemilikan terhadap usaha atau kegiatan yang dibiayai, sehingga lebih termotivasi untuk bekerja sungguh-sungguh dan menjalankannya secara maksimal, serta bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Collateral . , adalah aset yang diberikan oleh calon debitur kepada pemberi kredit sebagai jaminan dalam rangka pembiayaan kredit yang diajukannya. Jaminan ini berfungsi sebagai langkah antisipatif terakhir bagi pemberi kredit apabila terjadi kredit macet. Oleh karena itu, keabsahan dan legalitas jaminan perlu diteliti secara cermat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Idelanya, nilai jaminan yang diberikan hendaknya melebihi jumlah kredit yang disetujui. Condition . , merujuk pada kondisi umum saat ini maupun yang diperkirakan terjadi di masa mendatang. Aspek ini terutama menilai kondisi ekonomi terkini guna menentukan kelayakan pembiayaan kredit untuk sektor tertentu. Selain itu, kondisi lainnya yang juga perlu diperhatikan adalah kondisi lingkungan sekitar, seperti kondisi keamanan dan kondisi sosial masyarakat yang dapat memengaruhi kelancaran usaha atau pembayaran kredit. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Menurut Sugiyono . , metode penelitian kualitatif deskriptif adalah penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah dimana peneliti bertindak sebagai instrumen kunci. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memahami fenomena secara mendalam berdasarkan konteks dan situasi nyata di lapangan. Metode ini dipilih karena sesuai untuk menggambarkan secara rinci dan menyeluruh prosedur pemberian kredit pada koperasi. Penelitian ini dilakukan pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sari Mertha Utama yang berlokasi di Denpasar Barat dan dilaksanakan mulai bulan Februari - Juli 2025. Subjek penelitian adalah KSP Sari Mertha Utama dan objek penelitiannya adalah prosedur pemberian kredit yang diterapkan oleh koperasi. Peneliti mengumpulkan data melalui tiga teknik utama, yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan pendekatan semi terstruktur. Dalam metode ini, peneliti menyiapkan daftar pertanyaan terbuka sebagai pedoman dasar, namun tetap memberikan keleluasaan untuk menggali informasi lebih dalam sesuai perkembangan pembahasan terkait topik penelitian. Informan dalam penelitian ini adalah kepala bagian kredit dan anggota koperasi. Pemilihan informan dilakukan secara purposive dengan mempertimbangkan relevansi pengetahuan dan pengalaman mereka terhadap topik penelitian Peneliti melakukan observasi non-partisipatif untuk mengamati aktivitas tanpa keterlibatan langsung peneliti. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai praktik yang berlangsung. Sementara itu, teknik dokumentasi dimanfaatkan untuk menelaah dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian, baik berupa arsip internal koperasi maupun referensi Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung melalui hasil wawancara dengan informan dan pengamatan lapangan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai dokumen pendukung, seperti laporan tahunan koperasi, peraturan internal, serta literatur ilmiah terkait, termasuk buku dan jurnal penelitian yang relevan dengan topik penelitian. Data yang telah diperoleh kemudian diuji keabsahannya untuk memastikan kredibilitas data tersebut. Peneliti melakukan pengujian melalui uji kredibilitas triangulasi, yaitu metode pemeriksaan keabsahan data dengan memanfaatkan hal lain sebagai pembanding terhadap data yang bersangkutan (Nugrahani, 2. Dalam penelitian ini, peneliti Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi--- Vol. 9 No. September 2025 e-ISSN: 2685-5607 menggunakan triangulasi sumber dan teknik. Triangulasi sumber dilakukan dengan memverifikasi informasi yang diperoleh dari sumber informan yang berbeda seperti kepala bagian kredit dan anggota koperasi yang dijadikan informan. Sementara itu, triangulasi teknik dilakukan dengan menggunakan teknik yang berbeda yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan menerapkan model Miles & Huberman . yang terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil analisis disajikan dalam bentuk uraian naratif guna menggambarkan bagaimana prosedur pemberian kredit dijalankan. HASIL DAN PEMBAHASAN Prosedur Pemberian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam Sari Mertha Utama Prosedur pemberian kredit yang diterapkan pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sari Mertha Utama terdiri atas beberapa tahapan yang telah disusun dan dijalankan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang terus diperbarui seiring perkembangan kebutuhan dan kondisi operasional koperasi. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan wawancara, diperoleh informasi mengenai persyaratan dan tahapan prosedural dalam proses pemberian kredit meliputi: . Pengajuan permohonan kredit, . Wawancara, . Analisis Kredit, . Keputusan Kredit, . Penandatanganan Perjanjian Kredit, dan . Realisasi Pencairan Kredit. Pengajuan Permohonan Kredit Anggota maupun calon anggota koperasi yang bermaksud mengajukan permohonan kredit di KSP Sari Mertha Utama diwajibkan datang langsung ke koperasi. Hal ini bertujuan agar pemohon dapat mengisi formulir data diri secara lengkap serta menyerahkan dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan yang telah Pemenuhan persyaratan administrasi ini berfungsi sebagai dasar dalam proses verifikasi identitas dan analisis kelayakan kredit, sehingga koperasi dapat memastikan bahwa penyaluran kredit dilakukan secara tepat, objektif, dan sesuai dengan kemampuan calon debitur. Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit di KSP Sari Mertha Utama adalah sebagai berikut: . Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, . Fotokopi KTP suami/istri yang masih berlaku . agi yang telah menika. , . Fotokopi Kartu Keluarga (KK), . Pas foto berwarna terbaru, . Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), . Slip gaji, surat keterangan penghasilan, atau rekening koran sebagai bukti sumber pendapatan, . Fotokopi rekening listrik atau rekening air, . Jaminan yang diserahkan sesuai dengan ketentuan koperasi, dan . Dokumen pendukung lainnya apabila dianggap perlu oleh pihak koperasi sesuai kondisi pemohon. Setelah seluruh dokumen persyaratan diserahkan, pihak koperasi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas serta verifikasi awal terhadap data yang diajukan. Dengan adanya tahapan pengajuan yang sistematis dan persyaratan yang jelas, koperasi dapat menyeleksi permohonan kredit secara lebih akurat. Wawancara Pada KSP Sari Mertha Utama, proses wawancara dilakukan segera setelah calon debitur menyerahkan berkas permohonan kredit beserta persyaratan administratif yang telah ditentukan koperasi. Wawancara ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses pemberian kredit karena berfungsi sebagai verifikasi awal sekaligus sarana untuk menggali informasi yang lebih mendalam dari calon debitur. Tujuan utama dilaksanakannya wawancara adalah untuk: . Mengklarifikasi dan memastikan kebenaran data yang telah dicantumkan dalam formulir permohonan kredit, . Menggali informasi terkait tujuan penggunaan dana kredit yang diajukan, . Menilai komitmen dan tanggung jawab calon debitur terhadap kewajiban pengembalian kredit, . Mengevaluasi kemampuan calon debitur dalam memanfaatkan dana secara produktif maupun konsumtif sesuai kebutuhan, dan . Mengidentifikasi potensi risiko yang mungkin timbul dari penggunaan dana maupun kondisi calon debitur. Apabila dalam proses wawancara ditemukan bahwa formulir atau dokumen persyaratan belum lengkap, tidak valid, atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihak koperasi akan mengembalikan berkas kepada calon debitur untuk dilakukan perbaikan dan dilengkapi terlebih dahulu. Sebaliknya, jika formulir dan dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap, valid, dan sesuai, maka berkas permohonan akan diteruskan ke tahap berikutnya, yaitu analisis kredit. Dengan adanya tahapan wawancara ini, koperasi dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai kondisi calon debitur, baik dari sisi identitas, tujuan penggunaan dana, maupun keseriusan dalam menjalankan kewajiban kredit. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kredit yang diberikan benarbenar tepat sasaran. Analisis Kredit Sebelum KSP Sari Mertha Utama memutuskan untuk menerima atau menolak pengajuan kredit dari calon debitur, koperasi wajib melakukan analisis kelayakan kredit secara menyeluruh. Analisis ini merupakan tahap krusial dalam proses pemberian kredit, karena bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya kredit bermasalah, seperti keterlambatan pembayaran atau kredit macet, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kesehatan dan stabilitas keuangan koperasi. KSP Sari Mertha Utama menggunakan pendekatan analisis 5C, (Character. Capacity. Capital. Collateral, dan Conditio. sebagai alat untuk menilai kelayakan kredit calon Analisis Prosedur Pemberian Kredit pada KSP Sari Mertha Utama (Ni Kadek Cahya Dwi Utami. Ni Wayan Lady Andini. Ni Putu Yeni Ari Yastini, dan I Wayan Adnyan. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi e-ISSN: 2685-5607 Melalui penerapan analisis 5C ini, koperasi dapat memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai profil risiko calon debitur, sehingga keputusan pemberian kredit dapat dilakukan dengan lebih bijak, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Keputusan Kredit Setelah melakukan analisis terhadap pengajuan kredit. KSP Sari Mertha Utama akan memberikan keputusan kredit untuk menetapkan apakah permohonan kredit dari calon debitur dapat disetujui atau ditolak. Keputusan ini merupakan tahap akhir dari proses evaluasi, sehingga dilakukan dengan cermat berdasarkan hasil analisis 5C, verifikasi dokumen, serta pertimbangan aspek manajemen risiko koperasi. Apabila permohonan kredit disetujui, koperasi akan melanjutkan proses administrasi yang mencakup penyusunan, penjelasan dan penandatanganan perjanjian kredit. Pada saat keputusan kredit disampaikan, koperasi akan memberikan informasi kepada calon debitur mengenai ketentuan kredit, meliputi: besaran kredit yang disetujui, jangka waktu pelunasan, jadwal dan mekanisme angsuran, tingkat suku bunga yang berlaku, biaya administrasi, serta hak dan kewajiban debitur termasuk konsekuensi apabila terjadi keterlambatan atau wanprestasi. Penyampaian informasi yang jelas, lengkap, dan transparan ini bertujuan untuk menciptakan pemahaman bersama antara koperasi dan debitur, sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari. Dalam menentukan besaran kredit yang diberikan, koperasi tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan calon debitur, tetapi juga menerapkan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, jumlah kredit yang disetujui disesuaikan dengan kemampuan membayar calon debitur, nilai dan jenis jaminan yang diserahkan, kondisi usaha atau pekerjaan calon debitur, serta faktor eksternal yang dapat memengaruhi kemampuan pelunasan. Sementara itu, apabila permohonan kredit ditolak, koperasi akan memberikan penjelasan kepada calon debitur mengenai alasan penolakan tersebut. Hal ini penting dilakukan agar calon debitur memahami kekurangan atau kendala yang ada, sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk pengajuan kredit berikutnya. Dengan demikian, keputusan kredit pada KSP Sari Mertha Utama tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembiayaan calon debitur, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan usaha koperasi melalui manajemen risiko yang baik. Penandatanganan Perjanjian Kredit Penandatanganan perjanjian kredit merupakan tahapan lanjutan setelah KSP Sari Mertha Utama menetapkan keputusan untuk menyetujui pengajuan pinjaman dari calon debitur. Tahap ini memiliki kedudukan penting karena menjadi dasar terbentuknya hubungan hukum yang sah antara koperasi dengan debitur. Dalam tahap ini, koperasi terlebih dahulu menyusun isi dan klausul-klausul dalam perjanjian kredit yang memuat secara rinci hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Klausul tersebut antara lain mencakup besaran kredit yang diberikan, jangka waktu pelunasan, suku bunga, sistem angsuran, biaya administrasi, sanksi atas keterlambatan, hingga ketentuan mengenai jaminan. Perjanjian ini dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, perjanjian kredit dapat dijadikan sebagai bentuk kesepakatan tertulis yang sah secara hukum dan dapat dijadikan alat bukti apabila di kemudian hari terjadi perselisihan atau sengketa antara koperasi dengan debitur. Apabila calon debitur menyatakan persetujuan atas seluruh isi perjanjian, maka proses dilanjutkan dengan penandatanganan pernjanjian kredit oleh kedua belah pihak. Bersamaan dengan itu, dilakukan juga penandatanganan surat pernyataan penyerahan jaminan, yang berfungsi sebagai bentuk pengikatan resmi atas jaminan yang diserahkan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Tahap penandatanganan ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga merupakan titik awal terbentuknya ikatan hukum formal antara koperasi dan debitur. Oleh karena itu, transparansi, kejelasan, dan pemahaman menyeluruh dari pihak debitur mengenai isi perjanjian sangat penting untuk memastikan tidak adanya pihak yang dirugikan. Realisasi Pencairan Kredit Realisasi pencairan kredit merupakan tahapan akhir dari keseluruhan prosedur pemberian pinjaman, yang dilakukan setelah perjanjian kredit disepakati dan ditandatangani oleh pihak koperasi dan calon debitur. Pada tahap ini, perjanjian kredit telah sah secara hukum dan menjadi dasar bagi KSP Sari Mertha Utama untuk menyalurkan dana pinjaman sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit. KSP Sari Mertha Utama menyediakan dua metode realisasi pencairan kredit yang dapat dipilih oleh debitur, yaitu . Pencairan secara tunai di koperasi dengan disertai penerbitan kwitansi resmi sebagai bukti serah terima dana yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, maupun . Pencairan melalui transfer bank ke rekening debitur, yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan transaksi serta mempermudah proses administrasi. Proses pencairan juga mempertimbangkan nilai pinjaman serta jenis jaminan yang diserahkan debitur. Untuk pinjaman dengan nilai relatif kecil dan jaminan berupa emas atau BPKB kendaraan, pencairan biasanya dapat direalisasikan maksimal 3 . hari kerja sejak penandatanganan perjanjian kredit. Sementara itu, untuk pinjaman dengan nilai lebih besar yang menggunakan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), proses realisasi kredit memerlukan waktu lebih lama, yakni maksimal 10 . hari kerja. Hal ini dikarenakan koperasi perlu melakukan verifikasi dan validasi tambahan terhadap Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi--- Vol. 9 No. September 2025 e-ISSN: 2685-5607 dokumen jaminan, sehingga memerlukan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi dan proses yang lebih cermat. Tahapan ini sangat penting karena menyangkut kepercayaan anggota terhadap koperasi. Oleh karena itu, koperasi wajib memastikan bahwa proses pencairan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Prosedur pemberian kredit pada KSP Sari Mertha Utama telah dilaksanakan dengan baik mengikuti standar prosedur yang telah ditetapkan. Setiap tahapan dilakukan secara sistematis mulai dari pengajuan permohonan kredit, wawancara, analisis kredit, pengambilan keputusan kredit, penandatanganan perjanjian kredit, hingga tahap realisasi pencairan kredit kepada debitur. Hasil penelitian ini sejalan dengan temuan Pasek & Sarsanayasa . yang menyatakan bahwa prosedur pemberian kredit pada Koperasi Tri Dasi Caka Tunggal terdiri dari pengajuan pinjaman, pengumpulan berkas pinjaman, pengecekan kelengkapan berkas, pengambilan keputusan kredit, penandatanganan akad atau perjanjian kredit, serta pencairan dana pinjaman. Prosedur pemberian kredit pada kedua koperasi memiliki tahapan yang relatif serupa, meskipun terdapat perbedaan kecil pada bentuk kegiatan awal seperti adanya tahapan wawancara pada KSP Sari Mertha Utama. Penerapan Prinsip 5C dalam Prosedur Pemberian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam Sari Mertha Utama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sari Mertha Utama menerapkan prinsip 5C sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian kredit. Prinsip ini digunakan untuk menganalisis permohonan kredit sehingga dapat memperkecil risiko kredit yang mungkin terjadi. Penyaluran kredit juga dapat berjalan secara tepat sasaran, aman, dan bertanggung jawab. Berikut ini adalah hasil analisis penerapan masing-masing prinsip 5C yaitu . Character, . Capacity, . Capital, . Collateral, dan . Condition dalam prosedur pemberian kredit pada KSP Sari Mertha Utama. Character (Karakte. Analisis prinsip character merupakan penilaian awal yang dilakukan oleh KSP Sari Mertha Utama sebelum berlanjut ke tahapan evaluasi lainnya. Pihak koperasi menilai kepribadian atau karakter calon debitur melalui proses pengamatan dan wawancara langsung. Selama proses wawancara, pihak koperasi mengamati dengan cermat terkait respon, sikap, dan keterbukaan calon debitur dalam memberikan informasi mengenai kebutuhan kredit dan kondisi keuangannya, sehingga dapat dinilai tingkat tanggungjawab dan integritas yang dimiliki. Penilaian ini penting untuk mengetahui sejauh mana calon debitur dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya terhadap kredit yang diberikan. Calon debitur yang juga merupakan anggota koperasi memudahkan pihak koperasi melakukan penilaian karakter, karena pengurus biasanya telah memiliki gambaran umum mengenai reputasi dan perilaku calon Pengurus tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga mengacu pada informasi sosial dari lingkungan sekitar calon debitur. Pihak koperasi juga mempertimbangkan riwayat hubungan keanggotaan calon debitur, termasuk tingkat partisipasi dalam kegiatan koperasi, kepatuhan terhadap aturan koperasi, dan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban simpanan. Pengecekan terhadap riwayat kredit calon debitur juga dilakukan oleh pihak koperasi sebagai bagian dari proses penilaian kelayakan kredit. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengetahui apakah calon debitur pernah memiliki catatan kredit bermasalah, seperti keterlambatan pembayaran angsuran atau bahkan mengalami gagal bayar pada pinjaman sebelumnya. Penilaian character yang diterapkan pada KSP Sari Mertha Utama sejalan dengan hasil penelitian sebelumnya oleh Mulyono et al. Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa penilaian character oleh Koperasi Simpan Pinjam RIAS P1. Mardiharjo dilakukan dengan cara menilai respons calon peminjam terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan, serta melalui pengamatan terhadap bahasa tubuh seperti postur tubuh dan sorot mata sebagai indikator kejujuran dan sikap. Selain itu, informasi tambahan mengenai karakter calon peminjam juga diperoleh dari pihak ketiga, seperti kerabat, atau tetangga di lingkungan tempat tinggalnya. Capacity (Kapasita. Penilaian prinsip capacity dilakukan oleh KSP Sari Mertha Utama untuk melihat kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya membayar angsuran kredit. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa kredit yang diberikan sesuai dengan kemampuan finansial calon debitur, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kredit bermasalah di kemudian hari. Proses penilaian kapasitas dilakukan oleh pihak koperasi melalui pengumpulan data dan informasi mengenai penghasilan calon debitur. Bagi anggota yang bekerja sebagai karyawan tetap, koperasi mewajibkan mereka untuk melampirkan dokumen pendukung seperti slip gaji, surat keterangan penghasilan, atau rekening koran. Sementara itu, bagi anggota yang menjalankan usaha sendiri, pihak koperasi melakukan wawancara langsung untuk menggali informasi mengenai pendapatan dan pengeluaran Dalam beberapa kasus, koperasi juga melakukan kunjungan lapangan guna meninjau langsung keberlangsungan serta stabilitas usaha yang dijalankan oleh calon debitur. Selain menilai besaran penghasilan, koperasi juga mempertimbangkan beban tanggungan calon debitur, termasuk pengeluaran rutin dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Dalam upaya Analisis Prosedur Pemberian Kredit pada KSP Sari Mertha Utama (Ni Kadek Cahya Dwi Utami. Ni Wayan Lady Andini. Ni Putu Yeni Ari Yastini, dan I Wayan Adnyan. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi e-ISSN: 2685-5607 meminimalkan potensi risiko kredit bermasalah, pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap keberadaan kredit aktif lainnya yang dimiliki oleh calon debitur di lembaga keuangan lain. Informasi tersebut penting untuk menilai kemampuan pembayaran calon debitur secara menyeluruh serta untuk menghindari terjadinya overlending, yaitu kondisi dimana jumlah pinjaman melebihi kapasitas keuangan debitur. Penilaian capacity yang diterapkan pada KSP Sari Mertha Utama sejalan dengan hasil penelitian sebelumnya oleh Ariesta & Siregar . Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa penilaian capacity oleh Bank Sumut Syariah dilakukan dengan menilai kemampuan pemohon kredit dalam memenuhi kewajiban Penilaian ini mencakup analisis atas pendapatan pemohon, arus kas . ash flo. , serta kestabilan penghasilan yang dimiliki. Capital (Moda. Prinsip capital mengacu pada modal atau kekayaan bersih yang dimiliki oleh calon debitur, yang mencerminkan tingkat kemampuan finansial dan kestabilan ekonomi pribadi maupun usahanya. KSP Sari Mertha Utama melakukan analisis capital sebagai bagian dari proses evaluasi kelayakan kredit, karena berfungsi sebagai indikator terhadap kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit, terutama ketika menghadapi situasi yang tidak terduga seperti penurunan pendapatan atau gangguan usaha. Penilaian terhadap aspek capital dilakukan oleh KSP Sari Mertha Utama melalui proses wawancara langsung untuk mengetahui sumber dana, pengelolaan keuangan pribadi, dan kestabilan pendapatan calon Selain itu, pihak koperasi juga melakukan pemeriksaan aset dan kekayaan calon debitur, baik berupa aset bergerak . eperti kendaraan, peralatan usah. maupun aset tidak bergerak . eperti tanah dan banguna. Bagi calon debitur yang merupakan pelaku usaha. KSP Sari Mertha Utama mengevaluasi modal awal dan aset usaha yang dimiliki, untuk memperoleh gambaran terkait kesehatan keuangan usaha mereka. Di samping itu, data mengenai jumlah simpanan calon debitur di koperasi turut menjadi pertimbangan sebagai potensi sumber pembayaran alternatif. Tujuan utama dari penilaian aspek capital ini adalah untuk memastikan bahwa calon debitur memiliki cadangan modal yang cukup untuk tetap mampu membayar kredit jika terjadi penurunan penghasilan atau gangguan terhadap usahanya. Penilaian capital yang diterapkan pada KSP Sari Mertha Utama sejalan dengan hasil penelitian sebelumnya oleh Rongrean et al. Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa penilaian capital oleh Koperasi Simpan Pinjam BaloAota Cabang Rinding Allo dilakukan dengan meninjau keadaan rumah dan aset-aset yang dimiliki oleh calon debitur. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui besarnya modal atau kekayaan bersih yang dimiliki oleh calon debitur sebagai dasar untuk menilai kemampuannya. Collateral (Jamina. Jaminan atau collateral merupakan salah satu komponen penting dalam analisis kelayakan kredit, meskipun bukan satu-satunya faktor penentu disetujuinya suatu permohonan kredit. KSP Sari Mertha Utama menerapkan analisis kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian, dimana jaminan berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko untuk melindungi koperasi dari kemungkinan kredit bermasalah. Tujuan lainnya dari penerapan jaminan dalam proses pemberian kredit yaitu meningkatkan rasa tanggungjawab debitur karena adanya aset berharga yang Pada KSP Sari Mertha Utama, penerapan analisis collateral dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting. Pertama yaitu harga pasar terkini . urrent market valu. , dimana nilai jaminan dinilai berdasarkan harga pasar wajar saat ini. Hal tersebut dilakukan agar koperasi memiliki estimasi nilai realisasi apabila jaminan harus dijual sebagai upaya pelunasan kredit bermasalah. Kedua yaitu tingkat likuiditas jaminan, yang mengacu pada seberapa mudah aset tersebut dapat dijual atau diuangkan. Ketiga yaitu legalitas dan kepemilikan hukum. KSP Sari Mertha Utama mensyaratkan agar aset yang dijadikan jaminan oleh calon debitur memiliki keabsahan hukum yang jelas, seperti sertifikat kepemilikan tanah (SHM/SHGB). BPKB asli, atau surat pembelian emas. Legalitas ini penting untuk menghindari sengketa hukum saat dilakukan eksekusi jaminan oleh pihak koperasi. Keempat yaitu kesesuaian nilai jaminan dengan jumlah kredit yang KSP Sari Mertha Utama menentukan jumlah kredit yang dapat diberikan kepada debitur, dengan persentase sekitar 50-70% dari nilai jaminan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi fluktuasi nilai aset di kemudian hari. KSP Sari Mertha Utama menerima berbagai jenis jaminan dari calon debiturnya, seperti perhiasan emas. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan, serta bentuk jaminan lain yang dinilai layak. Adapun prosedur penilaian jaminan yang dilakukan oleh pihak koperasi yaitu melakukan verifikasi dokumen jaminan dan keabsahan hukum, survei fisik aset . ika diperluka. , penentuan nilai taksiran aset, serta penyesuaian jumlah pinjaman dengan nilai jaminan yang disetujui. Penilaian collateral yang diterapkan pada KSP Sari Mertha Utama sejalan dengan hasil penelitian sebelumnya oleh Sulistyorini et al. Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa penilaian collateral oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Hudatama Semarang dilakukan dengan menilai jaminan yang diajukan oleh calon nasabah seperti sertifikat tanah dan BPKB. Jaminan tersebut berfungsi sebagai Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi--- Vol. 9 No. September 2025 e-ISSN: 2685-5607 bentuk perlindungan atau mitigasi resiko bagi koperasi, apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi atau kegagalan pembayaran oleh peminjam. Condition (Kondis. KSP Sari Mertha Utama menerapkan analisis condition atau kondisi sebagai bagian dari proses penilaian kelayakan kredit, terutama untuk kredit dengan nilai menengah hingga besar, atau untuk calon debitur yang memiliki usaha sebagai sumber penghasilan utama. Kondisi ini mencakup kondisi ekonomi makro, kondisi sektor usaha debitur, peraturan pemerintah, kondisi geografis atau wilayah, serta stabilitas politik dan sosial. Tujuan KSP Sari Mertha Utama melakukan analisis condition adalah untuk memproyeksikan risiko eksternal yang dapat berdampak terhadap kelancaran pembayaran kredit. Meskipun tidak berada di bawah kendali langsung debitur, faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi kelangsungan usaha atau pekerjaan debitur, yang pada akhirnya berdampak pada kelancaran pembayaran angsuran kredit. Analisis ini dilakukan oleh pihak koperasi melalui wawancara langsung dengan calon debitur mengenai kondisi usaha atau pekerjaan, survei lapangan untuk menilai lingkungan usaha, serta pemantauan situasi ekonomi lokal dan sektor usaha terkait. Koperasi menekankan pentingnya stabilitas pendapatan calon debitur sebagai dampak dari kondisi eksternal, baik dari sisi ekonomi makro, situasi wilayah, maupun kebijakan Penilaian condition yang diterapkan pada KSP Sari Mertha Utama sejalan dengan hasil penelitian sebelumnya oleh Ambayu & Rahmadani . Dalam penelitian tersebut, dijelaskan bahwa penilaian condition oleh Bank Syariah Indonesia KCP Nagan Raya 2 dilakukan dengan mengevaluasi kondisi usaha calon nasabah, apakah usaha tersebut berada dalam kondisi atau keadaan yang stabil atau tidak. Selain itu, penilaian juga mencakup analisis terhadap sektor usaha yang dijalankan, khususnya apakah usaha tersebut bersifat musiman atau tidak. Hal ini berisiko menyebabkan fluktuasi pendapatan yang dapat memengaruhi kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Secara keseluruhan, penerapan prinsip 5C sebagai pedoman evaluasi kelayakan kredit pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sari Mertha Utama telah dilaksanakan dengan baik. Setiap aspek digunakan sebagai dasar untuk menilai kemampuan dan kelayakan calon debitur dalam menerima fasilitas kredit. Hasil penelitian ini juga sejalan dengan teori analisis kelayakan kredit yang diungkapkan oleh Kasmir . yang menyatakan bahwa dalam pemberian kredit perlu memperhatikan prinsip 5C yang terdiri dari character, capacity, capital, collateral, dan condition. PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya mengenai Analisis Prosedur Pemberian Kredit Pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sari Mertha Utama, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: . Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sari Mertha Utama telah menerapkan prosedur pemberian kredit secara terstruktur dan sistematis. Prosedur tersebut mencakup beberapa tahapan penting, yaitu: pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur, proses wawancara untuk menggali informasi, analisis kelayakan kredit, pengambilan keputusan kredit, penandatanganan perjanjian kredit oleh kedua belah pihak, serta realisasi pencairan kredit. Setiap tahapan tersebut dijalankan berdasarkan pedoman operasional yang berlaku di KSP Sari Mertha Utama. Penerapan prinsip 5C dalam prosedur pemberian kredit pada KSP Sari Mertha Utama telah mengacu pada teori yang dikemukakan oleh Kasmir . Kelima prinsip tersebut meliputi: enilaian kepribadian dan rekam jejak calon debitu. , capacity . enilaian kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredi. , capital . enilaian modal atau kekayaan bersih yang dimiliki calon debitu. , colleteral . enilaian jaminan yang diberikan calon debitu. , dan condition . enilaian kondisi ekonomi dan sektor usaha calon debitu. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi praktis dalam memahami pelaksanaan prosedur pemberian kredit di koperasi, sekaligus menjadi referensi bagi pihak koperasi dalam menyempurnakan kebijakan dan mekanisme pemberian kredit. Selain itu, penelitian ini juga memiliki implikasi teoritis sebagai referensi untuk pengembangan kajian akademik di masa yang akan datang. Penelitian berikutnya disarankan untuk mengintegrasikan metode atau pendekatan analisis kredit yang lebih komprehensif, misalnya dengan menggunakan prinsip 7P . ersonality, purpose, party, payment, prospect, profitability, dan protectio. atau melakukan analisis studi kelayakan secara menyeluruh, yang mencakup penilaian aspek hukum, pasar dan pemasaran, keuangan, teknis/operasi, ekonomi sosial, organisasi dan manajemen, serta lingkungan . DAFTAR RUJUKAN Ambayu. , & Rahmadani. Analisis Penerapan Prinsip 5C Dalam Penyaluran Pembiayaan KUR Mikro Ib Pada Bank Syariah Indonesia KCP Nagan Raya 2. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 5. Andrianto. Manajemen Kredit. Jawa Timur: CV. Penerbit Qiara Media. Analisis Prosedur Pemberian Kredit pada KSP Sari Mertha Utama (Ni Kadek Cahya Dwi Utami. Ni Wayan Lady Andini. Ni Putu Yeni Ari Yastini, dan I Wayan Adnyan. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi e-ISSN: 2685-5607 Ariesta. & Siregar. Analisis Prinsip 5C pada Pembiayaan Multiguna di Bank Sumut Syariah KCP Lubuk Pakam. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 10. , 116125. https://doi. org/10. 30651/jms. Kasmir. Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Mawarni. Amaliyah. Aisyah. Wahyudin. , & Siahaan. Manajemen Koperasi & UMKM. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia. Mulyono. Idayati. , & Sari. Analisis Penerapan Risiko Kredit Macet Pada Koperasi Simpan Pinjam AuRIASAy P1. Mardiharjo. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 11. , 703Ae https://doi. org/10. 37676/ekombis. Novianti. Suryanto. , & Dai. Analisis Prosedur Pemberian Kredit Koperasi: Studi pada Koperasi Rahastra Credit Union Bandung. Jurnal Ilmu Keuangan Dan Perbankan (JIKA), 7. , https://doi. org/10. 34010/jika. Nugrahani. Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Institute Teknologi Nasional Malang. http://eprints. id/id/eprint/13583 Pasek. , & Sarsanayasa. Analisis Kredit Pada Koperasi Tri Dasi Caka Tunggal Di Desa Pegadungan. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntans. Universitas Pendidikan Ganesha, 14. , 853860. Pebriyani. , & Masnawaty. Analisis Prosedur Pemberian Kredit Pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Berkat Cabang Tamalate Kota Makassar. Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 2. , 349-361. https://doi. org/10. 61579/future. Ritiauw. Abdullah. Nina. Syukur. Ashari. Dellia. Marasabessy. & Umamit. Sosialisasi Manajemen Keuangan Dan Dampak Kredit Kepada Warga Dusun Tita Mandiri. Pattimura Mengabdi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2. , 455-464. https://doi. org/10. 30598/pattimura-mengabdi. Rongrean. Kannapadang. , & Matasik. Analisis Sistem Dan Prosedur Pemberian Kredit Di Koperasi Simpan Pinjam BaloAota Cabang Rinding Allo. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, 3. , 103111. https://doi. org/10. 55606/jebaku. Semadi. I Kadek & Purnamawati. I Gusti Ayu. Analisis Prosedur dan Kebijakan Pemberian Kredit Pada Koperasi CU Darma Harta Mumbul. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 12. , 739-746. https://doi. org/10. 23887/jiah. Sepriyenti. , & Marlius. Prosedur Pemberian Kredit Gadai Pada PT. Pegadaian (Perser. Cabang Terandam Padang. Center for Open Science. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta. Sulistyorini. Octavia. , & Setyarini. Analisis Implementasi Prinsip 5C Dan 7P Dalam Upaya Pencegahan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di KSPPS Hudatama Semarang. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 23. , 272Ae281. Sujarweni. Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: Pustaka Baru Press Tunggal. Akuntansi untuk Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Wahyuningsih. Pelatihan Peningkatan Pemahaman Anggota Terhadap Organisasi Koperasi Sebagai Upaya Meningkatkan Partisipasi dan Pengembangan Usaha Koperasi di Primer Koperasi Kartika D09 Kota Yogyakarta. E-Coops-Day, 5. , 293-248. https://doi. org/10. 32670/ecoopsday. Widiyanti. Manajemen Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi--- Vol. 9 No. September 2025