JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Dewan Sengketa Indonesia (DSI) https://ejournal. id/index. php/jarbi Volume 1. Nomor 2. Tahun 2025 KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN BUAH KELAPA SAWIT DI ACEH TAMIANG RESTORATIVE JUSTICE IN THE SETTLEMENT OF THE CRIMINAL ACT OF MILD THEFT OF PALM OIL FRUIT IN ACEH TAMIANG Aprillia Putria. Meta Suriyanib Fakultas Hukum Universitas Samudra. Meurandeh. Kota Langsa-Aceh. Indonesia, metasuriyani@unsam. ABSTRAK Pencurian ringan buah kelapa sawit merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi di wilayah hukum Aceh Tamiang. Selama ini, penyelesaian kasus pencurian ringan masih menggunakan pemidanaan melalui sistem peradilan pidana dan putusan pidana pidana bersyarat dengan masa percobaan yang tidak mengharuskan pelaku menjalani hukuman penjara selama tidak mengulangi perbuatannya dalam jangka waktu tertentu yang sering kali tidak memberikan efek jera bagi pelaku, bahkan berpotensi residivisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan dalam perkara pencurian ringan buah kelapa sawit dan menganalisis tantangan dan peluang penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Aceh Tamiang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemidanaan dalam kasus pencurian ringan telah mempertimbangkan asas proporsionalitas, namun sistem pemidanaan berbasis pemenjaraan tidak efektif dalam mencegah pengulangan tindak pidana. Pendekatan keadilan restoratif, yang melibatkan mediasi antara korban dan pelaku bisa menjadi alternative dalam menciptakan keadilan yang lebih komprehensif. Kata kunci: Keadilan Restoratif. Tindak Pidana. Pencurian Ringan. ABSTRACT Minor theft of oil palm fruit is one of the crimes that often occurs in the jurisdiction of Aceh Tamiang. So far, the resolution of minor theft cases still uses criminal punishment through the criminal justice system and conditional criminal sentences with probation that do not require the perpetrator to serve a prison sentence as long as they do not repeat their actions within a certain period of time which often does not provide a deterrent effect for the perpetrator, even potentially recidivism. This study aims to analyze the punishment in cases of minor theft of oil palm fruit and analyze the challenges and opportunities for the implementation of restorative justice in the criminal justice system in Aceh Tamiang. The results of the study indicate that although punishment in cases of minor theft has considered the principle of proportionality, the imprisonment-based punishment system is not effective in preventing the repetition of criminal acts. The restorative justice approach, which involves mediation between the victim and the perpetrator, can be an alternative in creating more comprehensive justice. Keywords: . Restorative Justice. Sentencing. Petty Theft JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 PENDAHULUAN Tindak pidana ringan merupakan tindak pidana kejahatan karna terdapat pada buku II KUHP. Tindak pidana ringan itu sendiri termuat dalam Pasal 205 ayat . KUHP jadi tipiring merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penja ra atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah. Adapun contoh tindak pidana ringan . dimuat dalam lampiran perkababinkam Polri 13/2009, antara lain. Pencurian ringan, terdapat pada Pasal 364 KUHP. Bebunyi AuPerbuatan yng diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 No. 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 No. 5, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama- lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,Ae Melihat pasal yang tertera sebelumnya maka munculah suatu penyesuain terhadap tindak pidana ringan yang ada pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Dengan adanya penyesuaian ini maka seluruh nilai uang yang ada dalam KUHP baik terhadap pasal-pasal tindak pidana ringan maupun terhadap denda diharapkan kepada seluruh pengadilan untuk memperhatikan implikasi terhadap penyesuaian ini dan sejauh mungkin mensosialisasikan hal ini kepada kejaksaan negeri yang ada di wilayahnya agar tidak lagi mengajukan dakwaan dengan menggunakan pasal 362, 372, 378, 383, 406, maupun 480 KUHP namun pasal - 2. 000,00 . ua juta lima ratus ribu rupia. Oleh sebab itu perkara yang memenuhi unsur pasalAe pasal tersebut dan mengandung nilai barang yang tidak melebihi Rp. 000,00 . ua juta lima ratus ribu rupia. ditangani dengan acara pemeriksaan cepat. pasal yang sesuai dengan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung ini. Salah satunya yakni Penyesuaian tindak pidana pencurian ringan yaitu PERMA ini menyesuaikan nilai barang dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 ayat . dan 482 KUHP (Natasya Masthura et. ,al. , 2. Pencurian ringan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364 KUHP. Di wilayah hukum Aceh Tamiang, pencurian ringan buah kelapa sawit menjadi salah satu kasus yang sering diproses di Pemidanaan dalam kasus ini, umumnya berupa pidana bersyarat dengan masa percobaan yang tidak harus dijalani oleh pelaku. Kasus pencurian ringan buah kelapa sawit di Aceh Tamiang menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang pada laman http://sipp. pn-kualasimpang. id/, jumlah perkara pencurian ringan yang disidangkan mengalami lonjakan dari tahun 2020 hingga 2024 dengan total 366 perkara pencurian buah kelapa sawit. Semakin maraknya pencurian buah kelapa sawit, yang umumnya dilakukan oleh masyarakat setempat dengan berbagai alasan, seperti faktor ekonomi, kebutuhan hidup, serta kurangnya pengawasan dari pemilik kebun atau perusahaan perkebunan. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan sanksi yang relatif ringan, seperti pidana bersyarat dengan masa percobaan yang tidak mengharuskan pelaku menjalani hukuman penjara, turut berkontribusi terhadap tingginya angka residivisme atau pengulangan tindak pidana oleh pelaku yang sama. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemilik perkebunan, mengingat kelapa sawit Aprillia Putri. Meta Suriyani. Keadilan Restoratif JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 merupakan salah satu komoditas utama yang menopang perekonomian daerah. Tanpa adanya solusi yang efektif, baik melalui penegakan hukum yang lebih tegas maupun penerapan pendekatan keadilan restoratif, kasus pencurian ringan ini berpotensi terus meningkat dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang lebih luas di Aceh Tamiang. Pemidanaan dalam kasus pencurian ringan buah kelapa sawit di Aceh Tamiang terbukti tidak efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini dapat dilihat dari tingginya tindak pidana pencurian ringan buah kelapa sawit dan residivisme. Di mana banyak pelaku yang telah dijatuhi hukuman tetap mengulangi perbuatannya setelah menjalani masa percobaan. Salah satu penyebab utama ketidakefektifan ini adalah hukuman yang relatif ringan, seperti pidana bersyarat atau pidana percobaan, yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap perubahan perilaku pelaku. Dalam banyak kasus, hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara dengan masa percobaan, yang berarti pelaku tidak perlu menjalani hukuman selama tidak mengulangi perbuatannya dalam jangka waktu tertentu. Namun, kenyataannya, banyak pelaku kembali melakukan pencurian setelah masa percobaan berakhir, karena tidak ada upaya rehabilitasi atau pembinaan yang dapat mendorong perubahan perilaku Selain itu, kondisi ekonomi yang sulit serta keterbatasan lapangan pekerjaan membuat banyak individu memilih untuk melakukan pencurian sebagai cara bertahan hidup. Faktor lain yang memperburuk situasi adalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang membuat hukuman penjara jangka pendek tidak memberikan pembinaan yang efektif bagi narapidana. Ketidakefektifan pemidanaan ini menunjukkan perlunya pendekatan alternatif, seperti keadilan restoratif, yang lebih menitikberatkan pada mediasi antara pelaku dan korban, serta memberikan solusi jangka panjang untuk mencegah dan pengulangan tindak pidana pencurian ringan buah kepala sawit. Oleh karena itu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan dalam perkara pencurian ringan buah kelapa sawit dan menganalisis tantangan dan peluang penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Aceh Tamiang. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang bertujuan untuk mencari pemecahan atas isu hukum serta permasalahan yang timbul di dalamnya. Data dikumpulkan melalui studi dokumen putusan pengadilan Penelitian yang dilakukan juga ditujukan pada peraturan perundang Ae undangan yang mengatur mengenai topic yang penulis angkat, kemudian melihat kesesuaian antara hal yang ditentukan dalam peraturan hukum tersebut tentang tindak pidana ringan. PEMBAHASAN Pemidanaan dalam Kasus Pencurian Ringan Buah Kelapa Sawit Efektivitas pemidanaan dalam kasus pencurian ringan buah kelapa sawit di Aceh Tamiang masih menjadi perdebatan, mengingat banyak kasus tindak pidana pencurian ringan buah kepala sawit dan residivisme dari tahun ke tahun. Jumlah perkara pencurian ringan yang disidangkan dari tahun 2020 hingga 2024 dengan total 366 perkara pencurian buah kelapa sawit. Hakim cenderung menjatuhkan hukuman JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 ringan berupa pidana percobaan atau pidana bersyarat, di mana pelaku tidak perlu menjalani hukuman penjara selama tidak mengulangi perbuatannya dalam jangka waktu tertentu. Meskipun secara hukum putusan ini sah, namun dalam praktiknya tidak efektif karena tidak ada upaya rehabilitasi yang dilakukan untuk mengubah perilaku pelaku. Akibatnya, banyak pelaku yang kembali melakukan pencurian setelah masa percobaan berakhir, terutama karena faktor ekonomi dan lemahnya pengawasan. Selain itu, banyaknya kasus yang masuk ke pengadilan menimbulkan beban administrasi bagi sistem peradilan, sehingga penyelesaian kasus-kasus pencurian ringan menjadi kurang optimal. (Hersyanda and Lubis, 2. Di sisi lain, efektivitas pemidanaan juga dipengaruhi oleh faktor sosial dan ekonomi masyarakat. Banyak pelaku pencurian ringan berasal dari kelompok ekonomi lemah yang mencuri karena kebutuhan (Musrizal. Bahri and MAisarah, 2. Oleh karena itu, pemberian sanksi pidana tanpa solusi ekonomi bagi pelaku sering kali tidak menyelesaikan akar permasalahan. Selain itu, putusan pemidanaan yang hanya berorientasi pada hukuman tanpa mempertimbangkan pendekatan restoratif membuat korban tidak selalu mendapatkan keadilan secara utuh. Dalam beberapa kasus, korban tidak mendapatkan ganti rugi yang setimpal, sementara pelaku tetap memiliki peluang untuk mengulangi perbuatannya. Secara keseluruhan, efektivitas putusan pemidanaan dalam kasus pencurian ringan buah kelapa sawit masih perlu dievaluasi dan diperbaiki. Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah dengan mengadopsi pendekatan keadilan restoratif yang lebih berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai dan pemberian solusi jangka panjang bagi pelaku dan korban. Dengan demikian, sistem peradilan dapat lebih efektif dalam mengurangi angka kejahatan, menciptakan efek jera yang lebih kuat, serta membangun harmoni sosial di masyarakat. Konsep Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Kasus Pencurian Ringan Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi, alihalih fokus pada penghukuman semata. (Awaluddin, 2. Dalam konteks Indonesia, penerapan keadilan restoratif untuk kasus pencurian ringan didukung oleh berbagai peraturan perundangundangan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 mengatur penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, yang memungkinkan penyelesaian kasuskasus ringan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain itu. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan pedoman bagi jaksa untuk menghentikan penuntutan dalam kasus tertentu dengan mempertimbangkan keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan dengan sekadar Dalam kasus pencurian ringan, seperti pencurian buah kelapa sawit di Aceh Tamiang, pendekatan ini bertujuan untuk mencari solusi yang lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang Alih-alih hanya menjatuhkan hukuman pidana seperti penjara atau denda, keadilan restoratif menekankan proses mediasi yang memungkinkan pelaku dan korban untuk berdialog serta mencapai kesepakatan yang dapat memulihkan kerugian yang terjadi. (Sihombing, 2. Dalam pendekatan ini, pelaku dapat diberikan kesempatan untuk mengganti kerugian korban, meminta maaf secara langsung, serta diberikan sanksi alternatif seperti kerja sosial atau pelatihan keterampilan agar mereka tidak kembali melakukan tindakan kriminal. Dalam konteks pencurian ringan buah kelapa sawit, penerapan keadilan restoratif dapat mengurangi beban sistem peradilan yang selama ini menangani banyak perkara dengan pola yang repetitif. Selain itu, pendekatan ini juga lebih efektif dalam Aprillia Putri. Meta Suriyani. Keadilan Restoratif JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 mencegah residivisme atau pengulangan tindak pidana, karena pelaku diberikan pemahaman tentang dampak perbuatannya dan solusi yang lebih konstruktif. (Dila et al. , 2. Keterlibatan tokoh masyarakat, aparat hukum, serta pemilik perkebunan dalam proses mediasi juga menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa penyelesaian yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan sosial. Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Pencurian Ringan Buah Kelapa Sawit di Aceh Tamiang Di Indonesia, implementasi keberadaan Restorative Justice salah satunya tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan oleh korban. Upaya damai antara pelaku dan korban seyogyanya diupayakan dalam Restorative Justice. Dalam peraturan kejaksaan tersebut. Jaksa Penuntut Umum akan menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka tanpa adanya tekanan, paksaan, dan intimidasi. Pelaksanaan dilakukan di kantor Kejaksaan dengan tenggat waktu paling lama 14 hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang Mekanisme yang sering dipakai dalam konsep Restorative Justice ini, antara lain adalah dialog dan Kedua mekanisme ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan tanpa melalui persidangan bersama sehingga keadaan dan pola hubungan antara pelaku dan korban dapat diperbaiki. Walau secara teoritis Restorative Justice merupakan terobosan baru dalam dunia hukum, tetapi penerapan konsep ini dianggap belum maksimal. Sebagaimana dilansir dari badilum. Mahkamah Agung mengakui bahwa penerapan prinsip Restorative Justice di Indonesia masih belum maksimal. (Risal, 2. Konsep keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan dengan sekadar penghukuman. Berbeda dengan sistem pemidanaan konvensional yang berorientasi pada pembalasan dan pemenjaraan, keadilan restoratif lebih menekankan pada penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi. Dalam pendekatan ini, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dengan cara mengganti kerugian korban, meminta maaf, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. (Zehr, 2. Pendekatan ini juga melibatkan partisipasi aktif dari korban, keluarga pelaku, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Dalam konteks pencurian ringan buah kelapa sawit di Aceh Tamiang, penerapan keadilan restoratif dapat membantu mengurangi angka residivisme dengan memberikan alternatif hukuman yang lebih berorientasi pada pembinaan, seperti kerja sosial atau program rehabilitasi ekonomi bagi pelaku. (Zehr, 2. Selain itu, pendekatan ini juga dapat mengurangi beban sistem peradilan, mengingat proses persidangan dan pemenjaraan sering kali memakan biaya besar serta tidak selalu menghasilkan efek jera yang diharapkan. Dengan menerapkan keadilan restoratif, diharapkan penyelesaian kasus-kasus pencurian ringan dapat lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak, serta menciptakan harmoni sosial dalam masyarakat. Implementasi keadilan restoratif dalam kasus pencurian ringan buah kelapa sawit di Aceh Tamiang memiliki tantangan dan peluang yang perlu diperhatikan. Saat ini, sistem hukum Indonesia masih didominasi oleh pendekatan retributif, di mana pelaku tindak pidana harus menerima hukuman sebagai JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 bentuk pembalasan atas perbuatannya. Akibatnya, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim cenderung lebih memilih untuk menerapkan pemidanaan konvensional dibandingkan dengan pendekatan (Chandra, 2. Selain itu, kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang konsep keadilan restoratif juga menjadi hambatan, karena banyak yang masih menganggap bahwa hukuman penjara adalah satu-satunya cara untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Selain itu, implementasi keadilan restoratif dalam kasus pencurian ringan masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme penyelesaian kasus dengan pendekatan ini. Selain itu, tidak semua pihak memahami atau menerima konsep keadilan restoratif, terutama dalam lingkungan hukum yang masih berorientasi pada penghukuman. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi serta regulasi yang mendukung penerapan keadilan restoratif agar dapat berjalan Jika diterapkan dengan baik, pendekatan ini dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kasus pencurian ringan, terutama bagi masyarakat yang secara ekonomi rentan dan membutuhkan pendekatan yang lebih rehabilitatif daripada sekadar hukuman penjara. (Sihombing, 2. Tantangan lainnya adalah minimnya koordinasi antara aparat penegak hukum, korban, pelaku, serta pemilik perkebunan dalam menyelesaikan kasus pencurian ringan melalui pendekatan restoratif. Banyak pemilik perkebunan yang lebih memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dibandingkan dengan menyelesaikannya secara damai, karena mereka khawatir tindakan pencurian akan semakin marak jika tidak diberikan hukuman yang tegas. Selain itu, dalam beberapa kasus, korban mungkin merasa tidak puas dengan penyelesaian melalui mediasi jika tidak ada jaminan konkret bahwa pelaku tidak akan mengulangi (Sihombing, 2. Meskipun konsep Restorative Justice telah dikenal dan diadopsi di beberapa yurisdiksi, implementasinya sering kali tidak konsisten atau belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem peradilan Beberapa negara mengalami kesulitan dalam menerapkan pendekatan ini secara luas karena perubahan budaya, kurangnya dukungan kebijakan, atau kurangnya sumber daya. Efektivitas Restorative Justice juga masih menjadi perdebatan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pendekatan ini dapat menghasilkan tingkat kepuasan yang tinggi bagi korban, mengurangi tingkat pengulangan tindak kriminal, dan memperbaiki hubungan sosial. Namun, masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk menilai secara tepat seberapa efektif Restorative Justice dalam berbagai konteks budaya dan hukum. (Sihombing, 2. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, implementasi keadilan restoratif juga memiliki peluang besar di Aceh Tamiang. Salah satu peluang utama adalah adanya budaya musyawarah dan penyelesaian konflik secara adat yang masih kuat di masyarakat Aceh. Tradisi hukum adat di beberapa daerah di Aceh sudah menerapkan konsep yang mirip dengan keadilan restoratif, di mana penyelesaian konflik dilakukan melalui perundingan yang melibatkan pihak-pihak terkait, seperti tokoh masyarakat, pemuka agama, dan keluarga korban maupun pelaku. Hal ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk mengembangkan mekanisme keadilan restoratif yang lebih formal dalam sistem peradilan pidan. (Nadyanti. Nabila K. and Jayaputeri. Selain itu, peningkatan jumlah kasus pencurian ringan yang terus terjadi, menunjukkan bahwa sistem pemidanaan konvensional belum memberikan hasil yang optimal. Dengan menerapkan keadilan restoratif, pelaku dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani hukuman penjara yang dalam banyak kasus tidak efektif dalam mencegah pengulangan tindak pidana. Program- Aprillia Putri. Meta Suriyani. Keadilan Restoratif JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 program seperti kerja sosial, pelatihan keterampilan, atau restitusi kepada korban dapat menjadi alternatif yang lebih konstruktif dan berkelanjutan. (Manurung et al. , 2. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ringan buah kelapa sawit di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan Mahkamah Agung (Perm. Nomor 2 Tahun 2012 menetapkan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, yang memungkinkan penyelesaian kasus-kasus ringan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain itu. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan pedoman bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu, termasuk pencurian ringan, dengan pendekatan restoratif. Namun. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 107, mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencurian hasil perkebunan, yang dapat menjadi hambatan dalam penerapan keadilan restoratif. Oleh karena itu, koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait diperlukan untuk memastikan penerapan keadilan restoratif dapat berjalan efektif dalam kasus pencurian ringan buah kelapa sawit. Dalam mendukung implementasi keadilan restoratif, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Aceh Tamiang perlu menginisiasi peraturan lokal yang memungkinkan penyelesaian kasus pencurian ringan melalui mediasi dan kesepakatan damai. Sosialisasi kepada masyarakat dan pelatihan bagi aparat hukum juga diperlukan agar konsep keadilan restoratif dapat dipahami dan diterapkan dengan baik. Jika tantangan yang ada dapat diatasi dan peluang ini dimanfaatkan dengan optimal, keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang lebih adil dan efektif dalam menangani kasus pencurian ringan buah kelapa sawit di Aceh Tamiang. PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa putusan pemidanaan dalam perkara pencurian ringan buah kelapa sawit di Aceh Tamiang masih menggunakan pemidanaan melalui sistem peradilan pidana yaitu diadili melalui pengadilan, dimana umumnya menjatuhkan putusan pidana bersyarat dengan masa percobaan yang tidak mengharuskan pelaku menjalani hukuman penjara selama tidak mengulangi perbuatannya dalam jangka waktu tertentu sehingga belum efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku. Keadilan restoratif menawarkan solusi yang lebih berorientasi pada penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hokum bisa mulai mempertimbangkan penerapan pendekatan ini dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam kasus pencurian ringan yang tidak melibatkan unsur kekerasan. DAFTAR PUSTAKA