Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index MEMBANGUN KARAKTER REMAJA UPAYA PENCEGAHAN KENAKALAN DI SEKOLAH. KOMUNITAS dan BERMASYARAKAT Esther Masri 1*. Otih Handayani 2 . Hirwansyah 3 1,2,3 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya e-mail: esther. masri@dsn. id1, otih. handayani@dsn. hirwansyah@dsn. Info Artikel: Diterima 19 September 2024 Direvisi 25 Oktober 2024 Disetujui 30 Desember 2024 Dipublikasikan 30 Desember Kata kunci: Karekter Remaja: Kenakalan Remaja. Penyimpangan Sosial. Abstract: Adolescence is a time when an individual experiences changes in body, emotions, interests and behavior. Adolescence is very vulnerable to experiencing psychosocial problems that arise as a result of social changes such as juvenile delinquency. Juvenile delinquency takes the form of fights between students, abuse of narcotics and illegal drugs, gambling, motorbike gangs and so on. Juvenile delinquency is a social deviation due to the failure of individuals or groups to identify themselves. Social deviance is a form of action that ignores values and norms that violate and conflict with legal rules. Deviant behavior can occur in the family, school, community and social environment. Factors that cause juvenile delinquency are unhealthy mental attitudes, disharmonious families, venting of feelings of disappointment, poverty and bad relationships. Efforts to prevent juvenile delinquency can be carried out with preventive, repressive, healing . and recovery . The community service team at the Faculty of Law. Bhayangkara University. Greater Jakarta carried out legal counseling activities at the Rosyidaturrohmah Boarding School Foundation. Cijengkol Village. Setu District. Bekasi Regency, which directly interacted with the Islamic boarding school students. The aim of this activity is to increase students' knowledge and understanding regarding efforts to prevent juvenile delinquency in schools, communities and society as well as legal aspects regarding juvenile delinquency so that students are aware that acts of juvenile delinquency can be subject to sanctions so that they are more careful in social interactions. The results of activities are created and documented in the form of implementation reports and published in scientific journals so that they can provide benefits in the academic field and at a practical level. Abstrak: Masa remaja adalah masa seorang individu mengalami perubahan tubuh, emosi, minat dan perilaku. Masa remaja sangat rentan mengalami masalah psikososial yang timbul sebagai akibat terjadinya perubahan sosial seperti terjadinya kenakalan Kenakalan remaja berupa perkelahian antar pelajar, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, perjudian. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 3. Nomor 2. Desember 2024, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/54mspd76 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 genk motor dan sebagainya. Kenakalan remaja merupakan suatu penyimpangan sosial karena kegagalan individu atau kelompok untuk mengidentifikasikan diri. Penyimpangan sosial merupakan bentuk perbuatan yang mengabaikan nilai dan norma yang melanggar dan bertentangan dengan aturan-aturan hukum. Perilaku menyimpang dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, komunitas dan lingkungan masyarakat. Faktor penyebab terjadi kenakalan remaja adalah sikap mental yang tidak sehat, keluarga yang tidak harmonis, pelampiasan rasa kecewa, kemiskinan dan pergaulan yang buruk. Upaya pencegahan terjadinya kenakalan remaja dapat dilakukan dengan tindakan pencegahan . , penindakan . , penyembuhan . dan pemulihan . Tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Yayasan Rosyidaturrohmah Boarding School Desa Cijengkol. Kecamatan Setu. Kabupaten Bekasi yang secara langsung berinteraksi dengan para siswa pesantren tersebut. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa mengenai upaya pencegahan kenakalan remaja di sekolah, komunitas dan masyarakat serta aspek hukum mengenai kenakalan remaja sehingga para siswa menyadari perbuatan kenakalan remaja dapat dikenakan sanksi agar lebih berhati-hati dalam pergaulan. Hasil kegiatan dibuat dan didokumentasikan dalam bentuk laporan pelaksanaan serta dimuat dalam jurnal ilmiah agar dapat memberikan manfaat di bidang akademis dan dalam tataran praktis. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan dan peralihan antara masa anak anak dan masa dewasa. Masa remaja adalah masa yang rentan terjadinya perilaku penyimpangan sosial yang sangat dibutuhkan perhatian dan penanganan yang serius untuk mengarahkan remaja ke arah yang lebih positif. Perilaku penyimpangan sosial disebabkan gagalnya individu atau kelompok untuk mengidentifikasikan diri. Perilaku penyimpangan sosial yang sering terjadi saat ini adalah kenakalan remaja . uvenile Kenakalan remaja merupakan semua perubahan anak remaja yang bertentangan dengan ketertiban umum . ilai dan norm. yang ditujukan pada orang, binatang dan barang-barang yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pada pihak Kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang dengan melakukan tindakan melanggar peraturan yang tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan kegiatan sehari-hari. Kenakalan pada remaja juga dianggap sebagai salah satu bentuk gangguan kesehatan mental pada komunitas yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi tingkat kesehatan mental masyarakat. Dua bentuk kenakalan yang dilakukan remaja yaitu kenakalan biasa seperti bolos sekolah, mencoret tembok sekolah, berbohong, membawa senjata tajam dan kenakalan yang melanggar hukum seperti berjudi, mencuri, penyalahgunaan narkoba, perundungan, perkelahian antar pelajar, pergaulan bebas, genk motor, pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan dan Ester Masri, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 Kenakalan remaja menjadi salah satu faktor meningkatnya angka kejahatan atau kriminalitas di Indonesia. Perkembangan teknologi modern saat ini, seperti mengakses informasi dengan cepat, mudah dan tanpa batas juga memudahkan remaja untuk mendapatkan hiburan yang tidak sesuai dengan usia mereka. Begitu juga media informasi yakni program siaran televisi yang tidak memberikan nilai edukatif dan pesan moral terhadap siaran yang ditampilkan misalnya menampilkan tayangan remaja dalam mengonsumsi narkoba, kisah percintaan remaja yang menimbulkan seks bebas, ucapan kasar dan menghina yang menjadi contoh tidak baik bagi remaja untuk mengikuti perilaku tersebut. Beberapa faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja adalah faktor pribadi yakni mengalami kesulitan dalam belajar, tuntutan dan tekanan orang tua terhadap prestasi anak sehingga membuat anak merasa tertekan dan frustrasi. Hal tersebut dapat mengakibatkan reaksi-reaksi perilaku nakal anak remaja. Faktor lingkungan sekolah yang tidak mendukung dengan adanya perilaku perundungan dan tekanan akademik dari sekolah menjadi salah satu penyebab kenakalan remaja. Faktor keluarga yaitu kurangnya perhatian dan pendidikan agama dalam keluarga, tekanan psikologi yang dialami akibat lingkungan keluarga yang tidak stabil karena perceraian atau pertengkaran orang tua menyebabkan anak tidak betah di rumah, kesulitan ekonomi, kurangnya perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tua, komunikasi yang tidak berjalan dengan baik dalam keluarga, hingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dapat menjadi pemicu perilaku kenakalan remaja. Upaya yang dilakukan untuk menangani kasus kenakalan remaja adalah tindakan preventif . yaitu tindakan yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran. Tindakan preventif dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya menanamkan nilai dan norma-norma, terutama norma agama dan norma hukum, menyediakan bermacam sarana dan prasarana yang menunjang agar para remaja dapat mengalihkan kegiatan buruk dengan menjalin hubungan personal yang baik antara anak dan orang tua, melaksanakan aturan dengan konsisten, menyusun undang-undang khusus untuk anak dan remaja dan mendirikan klinik bimbingan konseling atau psikologis. Selain upaya pencegahan dilakukan untuk menangani kasus kenakalan remaja juga dapat dilakukan tindakan kuratif . dengan berbagai cara, misalnya menghilangkan semua penyebab kejahatan remaja, melakukan perubahan lingkungan dengan cara mencari orang tua angkat atau asuh, memindahkan anak-anak nakal ke lingkungan sosial yang baik, memberi latihan kepada anak remaja untuk hidup mandiri, disiplin dan tertib, memanfaatkan waktu untuk menggiatkan organisasi pemuda dengan program-program kejuruan dalam rangka mempersiapkan anak remaja untuk masuk ke dunia kerja, memperbanyak lembaga kerja dengan program kegiatan pembangunan, mendayagunakan klinik bimbingan untuk meringankan dan mencegah persoalan yang berkaitan dengan penyimpangan sosial. Tindakan rehabilitatif atau pemulihan juga dapat dilakukan terhadap anak remaja yang melakukan perilaku penyimpangan sosial yang berada dalam pembinan lembaga. Pembinaan mental dilakukan melalui keagamaan dan pemahaman Pancasila. Agar dapat kembali ke masyarakat diberikan bimbingan pengetahuan dan keterampilan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . isingkat SPPA) tidak mengenal dan tidak ditemukan kata-kata nakal dan kenakalan. Undang-Undang SPPA menggunakan istilah Auanak yang berkonflik dengan hukum. Ay Pasal 1 butir 3 dari UU SPPA menyebutkan. AuAnak 172 Membangun Karakter Remaja Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja di Sekokah Komunitas dan Bermasyaraat ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 . ua bela. tahun, tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Ay Jadi, umur 12 tahun sampai dengan 18 tahun yang sebenarnya masuk dalam kategori remaja . Perilaku anak yang menyimpang dari nilai-nilai dan peraturan hidup masyarakat mengakibatkan seorang anak harus berhadapan dengan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Anak yang diduga melakukan suatu tindak pidana akan menjalani tahapan dari Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, keadilan restoratif . estorative justic. terdapat pada upaya Diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Prinsip utama pelaksanaan konsep diversi, yaitu tindakan persuasif atau pendekatan non penal dan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kesalahan. Tujuan diversi dalam Undang Undang SPPA untuk mencapai perdamaian antara korban dengan pelaku, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Anak yang Berkonflik dengan Hukum . elanjutnya disingkat ABH) dapat melakukan tindak pidana umum yang tergolong serius dan meresahkan masyarakat, seperti pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan namun terhadap ABH yang melakukan kejahatan tersebut apakah layak untuk memperoleh diversi sesuai amanat dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak? Upaya diversi akan sangat memengaruhi pada penerapan sanksi yang lebih ringan terhadap pelaku. Seharusnya diversi tidak layak diberikan kepada tindak pidana pembunuhan atau pemerkosaan Perbuatan tersebut bukan lagi disebut Aukenakalan anakAy sebagaimana konsep yang ingin dilekatkan pada sebutan ABH. Kenakalan anak adalah bentuk-bentuk pelanggaran yang masih bisa ditoleransi oleh masyarakat, bukan kejahatan yang Namun. Pasal 7 ayat . Undang-Undang SPPA menyatakan diversi hanya diberikan untuk jenis-jenis tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Artinya diversi wajib diberikan bagi ABH yang melakukan untuk pertama kali tindak pidana yang diancam sanksi penjara kurang dari tujuh tahun. Apabila ABH itu melakukan pengulangan tindak pidana serupa dikemudian hari, maka diversi tidak wajib Pasal 4 Undang-Undang SPPA juga menyatakan anak yang sedang menjalani masa pidana berhak mendapat pengurangan masa pidana. Pentingnya penegakan hukum yang adil, tegas dan konsisten sebagai peringatan bagi remaja sehingga dapat mencegah dan mengurangi kenakalan remaja di Indonesia. Tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada siswa mengenai akibat hukum kenakalan remaja, upaya pencegahan dan penanganannya serta kenakalan remaja dalam perspektif hukum. Ester Masri, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 METODE Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kegiatan sosialisasi dengan metode penyuluhan hukum oleh dosen yang melibatkan mahasiswa pada kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan para siswa di Yayasan Rosyidaturrohmah Boarding School Desa Cijengkol. Kecamatan Setu. Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini terdiri dari 2 . Sesi Pertama memberikan penyuluhan hukum atau ceramah. Sesi kedua berisi tanya jawab dari beberapa siswa kepada pemateri. Ada 3 . pemateri dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yang masing-masing menjelaskan mengenai akibat hukum kenakalan remaja, upaya pencegahan kenakalan remaja dan kenakalan remaja dalam perspektif hukum. Setelah presentasi selesai kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari beberapa siswa yang ingin bertanya sehingga dapat menggali lebih dalam mengenai aspek hukum kenakalan remaja. ANALISIS SITUASI Fenomena terjadinya kenakalan remaja di lingkungan sekolah, komunitas dan lingkungan masyarakat banyak menimbulkan permasalahan hukum. Karena itu, perlu dilakukan penyuluhan hukum mengenai upaya pencegahan dan penanganan kenakalan Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi kenakalan remaja di lingkungan sekolah dan masyarakat. SOLUSI DAN LUARAN Kegiatan pengabdian masyarakat ini berupa penyuluhan hukum yang dihadiri oleh 26 peserta yang terdiri siswa siswi Yayasan Rosyidaturrohmah Boarding School yang dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024. Kegiatan ini dilaksanakan selama 120 Hasil yang dicapai dari pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum tersebut adalah pertama, peserta antusias mengikuti kegiatan yang ditandai dengan hadir tepat waktu. Kedua, para peserta aktif dalam sesi tanya jawab. Ketiga, para peserta dapat mengerti dan memahami materi yang diberikan tentang kenakalan remaja dan permasalahan yang terkait. 174 Membangun Karakter Remaja Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja di Sekokah Komunitas dan Bermasyaraat ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 Gambar 1. Penyampaian materi oleh narasumber Gambar 2. Para peserta penyuluhan hukum sedang menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber. Ester Masri, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 Gambar 3. Sesi tanya jawab Gambar 4. Sesi tanya jawab 176 Membangun Karakter Remaja Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja di Sekokah Komunitas dan Bermasyaraat ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 Gambar 5. Foto bersama: dosen, mahasiswa dan peserta penyuluhan hukum. Berdasarkan hasil penyuluhan hukum mengenai kenakalan remaja di Yayasan Rosyidaturrohmah Boarding School Desa Cijengkol. Kecamatan Setu. Kabupaten Bekasi diharapkan: Pertama, setelah mengikuti acara penyuluhan hukum ini para siswa telah mengetahui dan memahami akibat hukum kenakalan remaja. Kedua, penyuluhan ini hendaknya terus dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para siswa dan masyarakat mengenai pencegahan dan penanganan masalah kenakalan pada remaja. Ketiga, perlu membangun sinergitas akademisi, mahasiswa dengan para siswa untuk memperoleh edukasi mengenai kenakalan remaja dalam perspektif hukum. KESIMPULAN Masalah kenakalan remaja perlu mendapat perhatian dan penanganan khusus dari berbagai pihak karena remaja adalah investasi masa depan dan penerus generasi Beberapa cara yang dapat dilakukan dalam upaya mencegah meningkatnya masalah yang terjadi pada remaja adalah peran penting orang tua dalam menanamkan pola asuh yang baik kepada anak sejak dini, menanamkan nilai agama dan moral, menjalin komunikasi yang baik antara anak dan orang tua, kerja sama yang baik dengan guru, menciptakan lingkungan yang sehat untuk anak. Selain orang tua guru juga sangat berperan untuk mencegah kenakalan remaja yakni dengan menjalin komunikasi yang baik dengan siswa, menciptakan kenyamanan lingkungan sekolah, memberikan ruang siswa untuk mengekspresikan diri pada kegiatan di sekolah. Ester Masri, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 meningkatkan peran guru untuk bimbingan konseling, meningkatkan keamanan dan disiplin sekolah serta pemberian sanksi yang tegas. Pemerintah dan masyarakat juga memiliki peran penting untuk menghidupkan dan mengembalikan kurikulum pendidikan moral dan budi pekerti, menyediakan sarana dan prasarana yang dapat menampung aktivitas anak remaja melalui olahraga dan bermain, menegakkan hukum, peraturan dan sanksi yang tegas terhadap terjadinya kenakalan remaja. UCAPAN TERIMA KASIH Terima kasih yang tak terhingga kepada Pimpinan Yayasan Rosyidaturrohmah Boarding School Desa Cijengkol. Kecamatan Setu. Kabupaten Bekasi atas kerja samanya sehingga kegiatan penyuluhan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar dan juga kepada Dosen Pembimbing Lapangan Kuliah Kerja Nyata Dr. Adhalia Septia Saputri. H serta para mahasiswa KKN Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara yang telah terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini. DAFTAR PUSTAKA