Jurnal Serina Penelitian Vol. No. Feb 2023: hlm 315-320 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. DAMPAK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA Enjelina Sibatuara1 & Vera W. Soemarwi2 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara* Email: enjelina. untar@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara* Email: veras@fh. ABSTRACT Mineral and coal natural resources are natural resources that need to be protected because they are non-renewable natural resources and can run out if used incorrectly. Therefore, as a legal state. Indonesia issues regulations regarding the management of natural resources, especially the management of Mineral and Coal Mining. Law Number 3 of 2020 changes to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining are considered unable to accommodate all the problems that arise. The research method used in this paper is a normative legal research method that focuses on legislation and previous research. In managing mineral and coal natural resources, in addition to providing economic value to the state, of course it has a negative impact on the mining environment and creates social inequality between communities. Keywords: Mineral Natural Resources. Impact. Management. ABSTRAK Sumber daya alam Mineral dan Batubara merupakan sumber daya alam yang perlu dilindungi karena merupakan sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui dan dapat habis bila salah di pergunakan. Oleh karena itu sebagai negara hukum Indonesia mengeluarkan regulasi tenkait pengelolaan sumber daya alam terkhusus pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dinilai belum bisa mengakomudir seluruh permasalahan yang timbul. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada peraturan perundang-undangan dan penelitian sebelumnya. Dalam pengelolaan sumber daya alam mineral dan Batu bara selain memberikan nilai ekonomi bagi negara tentu saja membawa dampak yang buruk bagi lingkungan pertambangan dan terjadinya kesenjangan social antar masyarakat. Kata Kunci: Sumber Daya Alam Mineral. Dampak. Pengelolaan. PENDAHULUAN Indonesia sebagai Negara yang memiliki ribuan pulau dan berbagai keanekaragaman serta budaya dan kelimpahan sumber daya alam merupakan sebuah anugerahh dari Tuhan yang layak untuk kita syukuri. Karena sebagian besar negara lain tidak dilimpahi oleh keanekaragaman dan sumber daya alam seperti Indonesia. Indonesia terkenal dengan pengeksport sumber daya alamnya yang berlimpah. Sumber daya alam mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui yang artinya dapat habis bila digunakan terus menurus. Oleh karena itu harus di pergunakan dan di manfaatkan sebaik mungkin. Secara ilmiah merupakan senyawa organic yang terbentuk secara alamiah di alam terbuka yang bersifat fisik dan kimia dan tersusun dari berbagai Kristal teratur yang tergabung membentuk batuan. Batubara merupakan senyawa organic karbon yang berasal dari sisa-sisa mahluk tumbuh-tumbuhan yang terbentuk secara ilmiah dan mengalami pengendapan sehingga berbentuk padat. Sumber daya alam mineral dan batubara diolah dan dimanfaatkan sebagai bahan minyak gas dan bumi. Minyak gas dan bumi merupakan salah satu bahan baku yang digunakan untuk bahan bakar. Disamping adanya perluasan digital tranformasi dalam era reformasi industri 4. 0 membuat ekpolitasi mineral semakin tinggi guna untuk memenuhi seluruh kebutuhan manusia. Namun https://doi. org/10. 24912/jssh. Dampak Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara di Indonesia Sibatuara et al. disamping manfaatnya yang begitu besar ternyata sumber daya alam ini merupakan sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui untuk itu dalam pengelolaan nya harus di kelola dengan baik agar masih bisa di manfaatkan utuk generasi berikutnya. Dalam hal inila peran pemerintah harus turut turun dalam lapangan untuk memastikan bahwa pengelolaan telah berjalan sesuai dengan harapan (Hidayat, 2. Sebagai negara hukum Indonesia membuat beberapa regulasi yang mempermudah dalam pertambangan dan mekanisme dalam pengelolaan sumber daya alam terutama sumber daya alam mineral dan batubara guna untuk tetap melindungi sumber daya alam ini. Indonesia memiliki tujuan untuk menciptakan dan membuat masyarakat yang aman dan tertitb serta ikut ambil bagian dalam menciptakan peradilan dunia, hak ini sesuai dengan amandemen dan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1. alinia keempat. UUD 1945 pasal 33 menjelaskan bahwa negara diberi wewenang untuk menguasai dan mengelola sumber daya alam dan mempermudah demi kesejateran masyarakat. Regulasi terkait sumber daya alam diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berbagai masalah permasalahan yang timbul akibatkan adanya oknum-oknum yang idak bertanggungjawab dalam pengelolaan sumber daya alam mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian dan terjadinya kerusakan lingkungan disekitar pertambangan. Sumber daya alam yang mula nya di nilai sebagai salah satu pemakmur masyarakat ternyata tidak sepenuhnya masih banyak masyarakat yang mengalami kesenjangan social yang mengakibatkan hilangnya ikatan silaturami anatar masyarakat tidak sedikit juga isu-isu yang timbul menyebutkan bahwa dalam proses pertambangan banyak nyawa harus menjadi korban dan di abaikan begitu saja (Yulianingrum, 2. Rumusan masalah adalah sebagai berikut: adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana dampak pengelolaan sumberdaya alam mineral di Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder sebagai bahan utama dalam penelitian, yakni berupa peraturan perundang-undangan dan hasil kajian dari penelitian sebelumnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara di Indonesia. Sumber daya alam Mineral dan Batubara merupakan sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui dengan kata lain bahwa sumber ini bisa habis bila disalahgunakan fungsinya. Secara ilmiah mineral dapat diartikan sebagai senyawa organic yang terbentuk secara alamiah di alam yang bersifat fisik dan kimia dan tersusun dari Kristal teratur yang bergabung membentuk batuan baik dalam bentuk lepas maupun padat. Batu bara dapat diartikan sebagai senyawa organic karbon yang berasal dari sisa sisa mahluk tumbuh-tumbuhan yang terbentuk secara ilmiah dan melakukan pengendapan sehingga membentuk senyawa yang padat. Sebagai sumber daya alam yang berperan besar dalam kehidupan manusia tentu saja dalam pengelolaannya harus dengan orang atau badan yang tepat agar dikemudian hari sumber daya alam ini masih tetap bisa di nikmati oleh generasi berikutnya. Berdasarkan Pasal 33 ayat . https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Penelitian Vol. No. Feb 2023: hlm 315-320 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. UUD 1945 menyatakan bahwa bumi dan air beserta isi kekayaan yang terdapat di dalamnya dikelola dan dikuasi oleh negara agar digunakan sebaik mungkin untuk kesejateraan rakyat (Satriawan, 2. Hal ini lah yang membuat mengapa investor dari negara asing tidak boleh menginvestasikan kakayaannya kedalam negari terutama dalam hal investasi yang berkaitan dengan sumber daya alam, karena jika berkiatan dengan smber daya alam maka hal itu tentu saja menyangkut banyak kehidupan masyarakat. Penguasaan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam hal ini pengelolaan Mineral dan Batu bara berada di bawah pengawasan negara langsung . emerintah pusa. Badan usaha yang mengelola sumber daya alam ini di kenal dengan BUMN, meskipun sebenarnya masih ada badan usaha swasta yang mengelola pertambangan dan konsekuensi yang di tumbulkan membuat deviden untuk negara lebih sedikit dibandingkan jika badan usaha milik negara langsung yang Untuk tetap menjaga sumber daya alam tetap lestari maka pemerintah mengeluarkan bebarapa regulasi yang mengatur terkait pengelolaan sumber daya alam terkhusus dalam pertambangan Mineral dan Batu bara. Regulasi ini juga di buat pemerintah agar setiap pengelolah yang di percayakan bisa mengkelola dengan baik dan tidak ada unsur untuk memperkaya diri di dalamnya hal ini tentu saja melanggar UUD 1945 aliniea keempat. Adapun regulasi yang di buat oleh negara untuk mengantisipasi terjadinya salah pengelolaan sumber daya alam adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, yang didalamnya memuat terkait peraturan-peraturan mengenai pengelolaan dan perubahan-perubahan yang terdapat didalamnya baik dalam perubahan pemodal terkhusus investor asing yang sebelumnya diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing adanya ketidaksesuaian. Undang-Undang Nomor ini juga memuat pengaturan yang menjelaskan bahwa negara ditunjuk sebagai pemilik secara penuh untuk mengelola sumber daya alam Mineral dan Batubara (Putri, 2. Dengan dibuatnya regulasi ini di harapkan pemerintah bisa lebih leluasa dalam melakukan pengawasan terkait Dalam perkembanganya Undang-Undang ini di nilai belum bisa mengakomudir seluruh keperluan hukum untuk negara oleh karenanya maka diterbitkan lah perubahan baru atas Undang-Undang tersebut dalam kata lain Undang-Undang ini hadir agar bisa memberikan kepastian hukum yang lebih efesien, efektif dan mampu untuk menjawab permasalahan hukum yang hadir seiring dengan berkembangnya zaman. Namun hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang lebih bersifat sentralistik dimana seluruh kewenangan berada dibawah pemerintah pusat yang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 6, 7, dan 8 menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan terbagai dalam pengelolaan pemerintah pusat, daerah kota provinsi dan daerah kota kabupaten (Satriawan, 2. Dalam perkembangan nya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tantang Cipta Kerja juga turut hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya Mineral dan Batubara. Meskipun nyatanya regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sejauh ini belum bisa memberikan keadilan atas kesejateraan yang merata bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang disekitar pertambangan Mineral dan Batubara. Di era perkembangan digital tranformasi semakin banyak sumber daya alam Mineral dan Batu bara (Minyak bumi dan ga. yang di perlukan dalam kehidupan manusia membuat pengusaha semakin egois dalam pemanfaatan sumber daya alam ini. Banyak oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan nya mengakibatkan daerah lingkungan sekitar https://doi. org/10. 24912/jssh. Dampak Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara di Indonesia Sibatuara et al. pertambangan mengalami kerusakan parah. Dalam hal ini masyarakat berhak melaporkan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab agar di kenakan hukum sesuai dengan pelanggaran yang di Selain itu masyarakat sekitar dalam pelestarian lingkungan sekitar pertambangan sangat berperan besar. Dalam era digital saat ini para pengusaha tambang di nilai masih belum bisa memanfaatkan perkembangan teknologi penguasaan teknologi masih dinilai kerang tepat karna, masih banyak pengusaha tambang yang lebih memilih untuk mengekspor bahan baku mineral di bandingkan mengelolahnya terlebih dahulum. Jika di jual bahan baku nya saja tentu nilai jual nya akan relative lebih kecil di bandingkan jika kita mengelolah terlebih dahulu baru mengekspor kemungkinan besar nilai yang di hasilkan akan lebih tinggi. Disamping itu selain melihat keuntungan disatu sisi ini juga bisa jadi peluang untuk terbukanya lapangan kerja baru. Mungkin hal ini bisa jadi perhatian khusus bagi Pemerintah pusat maupun pengusaha tambang (Hidayat. Dalam upaya pengelolaan sumber daya alam pada prakteknya selain dari kesadaran pengusaha terhadap pentingnya melestarikan lingkungan, kebijakatan perlindungan hukum terhadap sumber daya alam ternyata juga di perlukan mengingat bahwa praktek lapangannya pengelolaan sumber daya alam terkhusus Pertambangan Mineral dan Batu bara masih mengesampingkan dan belum memenuhi asas hukum dan prinsip kesejateraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja hadir merupakan suatu upaya negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejaterah dengan berlakunya UUCK diharapkan bisa membuka peluang baru untuk bisa menyerap lebih banyak ketenaga kerjaan guna untuk menurunkan tingkat pengangguran. Demi mendukung upaya pemerintah perlu yang namanya penyesuaian agar terjadi keseimbangan didalamnya. Dalam proses pelaksanaannya UUCK memberikan kemudahan dalam proses perizinan dalam berusaha dan hal ini tentu saja memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha (Sari, 2. Dampak Pengelolahan Tambang di Indonesia. Pengelolaan pertambangan adalah sebagaina atau keseluruhan dari proses tahapan kegiatan mulai dari penelitian, pengelolaan dan penguasahaan yang meliputi proses penyidikan umum, ekporasi, penambangan, pengelolaan hingga pasca Dalam proses pelaksanaanya aktivitas penambangan selalu menghadirkan dua sisi, pertama adalah memacu kemakmuran ekonomi negara dan sisi lain akan menimbulkan dampak lingkungan maupun social. Saat ini di Indonesia Batu bara merupakan salah satu komoditi yang menjadi sumber energy di Indonesia ada sekitar 60 miliar ton dengan cadangan 7 miliar ton dengan demikian tentu saja merupakan pengelolaan secara efesien (Satriawan, 2. Secara ekonomi perkembangan di usaha tambang berpegaruh besar terhadap nilai pendapatan Negara. Pertambangan menjadi salah satu sumber pemasukan Negara mengingat bahwa saat ini permintaan global terhadap batubara meningkat pesat disamping meningkatnya harga bahan Namun dalam hal ini, meskipun pertambangan memberikan nilai pemasukan yang tinggi terhadap Negara,akibat dari pertambangan tersebut bukanlah hal yang bisa diabaikan begitu saja. Kegiatan pertambangan memberikan dampak negative terhadap lingkungan, banyak lingkungan hidup yang rusak karena aktivitas pertambangan disamping terjadinya penebangan pohon yang menyebabkan kerusakan hutan dan berakibat banjir serta hilangnya habitat lingkungan hidup, dan yang paling fatal adalah tidak bisa nya mengelolah limbah dengan baik akan menyebabkan pencemaran terhadap tanah dan air. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Penelitian Vol. No. Feb 2023: hlm 315-320 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Tanah dan air merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup manusia. Meskipun di era teknologi sekarang sudah bisa mengelola air dengan baik namun hal ini tidak berlalu bagi masyarakat yang masih tinggal jauh dari kata Permasalahan tersebut melahirkan suatu kesadaran bahwa pentingnya menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusahan. Undang-Undang cipta kerja dinilai lebih menitik berarkan tengtang pemanfaatan dari sumber daya alam pertambangan mineral dan batubara ditimbang ditimbang dengan perlindungan pengelolaan tanpa merusak lingkungan sekiar Undang-Undang ini lebih memberikan kesempatan luas kepada pelaku usaha. Untuk hal itu peran pemerintahan politik hukum lingkungan sangat besar mengingat bahwa bahwa masih ada generasi selanjutnya yang masih membutuhkan sumberdaya alam. Dampak yang di sebabkan oleh pengelolahan Tambang juga kerap terjadi dalam kedupan social masyarakt disekitar pertambangan. Akibat dari aktivitas pertambangan membuat lingkungan dan tatanan kehidupan masyarakatnya juga mengalami perubahan. Hilangnya peninggalan budaya dan nilai soasial buadaya yang selama ini memenuhi hidup masyarakat mengakibatkan rendahnya rasa kepedulian terhadap satu sama lain, mekanisme resolusi konflik tradisional yang hidup dan berkembang dalam tatanan kehidupan masyarakat tidak akan berlaku lagi sebagai remot control dalam bermasyarakat. Menculnya berbagai penyakit yang di akibatkan oleh air, udara membuat daya tahan tubuh masyarat menurun dan mental masyarakat kecenderungan membuat tingkat pendidikan juga rendah serta berbagai penyakit yang muncul akibat dari pekerja baru di wilayah tersebut (Satriawan, 2. Tingkat ekonomi juga berpengaruh terhadap tingkat kesehatan dan kesejateraan masyarakat. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencarian nya karena dirusaknya alam dan menyebabkan tingkat kesenjangan antar sosial masih terus terjadi. Dari dampak yang timbul akibat pengelolahan tambang peran pemerintah dalam hal ini sangat lah penting menerbitkan Undang-Undang untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum memang sudah benar namun dalam hal ini pemerintah juga harus melihat siapa saja yang di rugikan dan perlunya perlindungan yang lebih memberikan kepastian hukum mengingat bahwa UUD 1945 memberikan wewenang untuk menciptaan masyarakat yang sejaterah dan aman. Dalam hal ini masyarakat yang berada disekitar pertambangan sangat bergantung pada Negara untuk melindungin dan memberikan kepastian kepada hak mereka. KESIMPULAN DAN SARAN Pengelolaan sumber daya alam Mineral dan Batubara diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di nilai belum sepenuhnya bisa mengakomudir keperluan hukum dan penyelesaian permasalahan yang timbul. Dampak yang di timbulkan dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia kerap kali terabaikan pada hal inilah yang harus perlu di Akibat dari aktivitas pertambangan mengakibatkan lingkungan dan tatanan kehidupan masyarakat juga mengalami perubahan, hilangnya mata pencarian karena rusaknya hutan serta terjadinya kesenjangan social antar masyarakat. Perlu adanya kebijakan lebih lagi dari perlindungan hukum lingkungan terkait pengelolaan pertambangan karena dari segi pemerintahan hingga kini dirasa belum cukup bisa menciptakan masyarakat yang sejaterah. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah memberikan kontribusi terhadap penulisan https://doi. org/10. 24912/jssh. Dampak Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara di Indonesia Sibatuara et al. REFERENSI