Hal: 133-143 E-ISSN : 2722-3612 Vol. 6 No. 2, 2025 This article is licensed under https://doi. org/10. 46838/jbic. Article Strategi Penguatan Fungsi Keimigrasian Melalui Sinergi Lintas Sektor: Analisis Penanganan Perlintasan Ilegal di Perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia Abhimanyu Araryaputra1A. Hanifa Maulidia2. Mochammad Ryanindityo3 1,2,3 Politeknik Pengayoman Indonesia. Tangerang. Indonesia 1 abhimanyuararya@gmail. com 2 hanifa_maulidia@ymail. com 3 ryanindityo@poltekimm. Coresponding Author: abhimanyuararya@gmail. ABSTRACT West Kalimantan Province, remain a significant challenge to the national immigration control system. This phenomenon consists of two main forms: first, the entry of foreign nationals without official documents and the irregular departure of Indonesian citizens, particularly prospective migrant workers, through non-procedural These crossings typically utilize unofficial routes or jalur tikusAipaths that are difficult to access and poorly monitored. Such practices often involve third parties, including brokers, illegal agents, or transnational syndicates that facilitate the unlawful movement of people. In addressing this issue, the Directorate General of Immigration plays a strategic frontline role. however, implementation remains constrained by limited human resources, infrastructure deficiencies, and the suboptimal presence of authorized immigration officers at traditional border posts. This study employs a descriptive qualitative approach using literature review methods to analyze the forms of illegal crossings, institutional challenges faced by immigration authorities, and the importance of cross-sectoral collaboration in border surveillance. The findings reveal that joint operations involving multiple agencies have resulted in a 27% increase in the detection of illegal crossers within a six-month period compared to separate patrols. However, collaboration among agencies such as the military (TNI), police (POLRI). National Border Management Agency (BNPP). Migrant Worker Protection Agency (BP2MI), and local governments has not been fully effective due to weak coordination, the absence of an integrated monitoring system, and a lack of unified standard operating procedures (SOP. Therefore, strengthening immigration functions requires institutional synergy, improved officer capacity, the use of modern surveillance technologies, and active community involvement through a sustainable and adaptive participatory monitoring framework tailored to border characteristics. Keywords: Illegal Border Crossing. Immigration. Cross-Sector Collaboration. Border Surveillance. West Kalimantan Artikel Info Masuk Oktober 10, 2025 Revisi November 08, 2025 Diterima Desember 31, 2025 Terbit Januari 14, 2026 PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara, seperti Malaysia. Papua Nugini, dan Timor Leste, dengan garis perbatasan darat dan laut yang sangat panjang (Hartono, 2. Kondisi geografis ini menciptakan tantangan besar dalam pengawasan keimigrasian, terutama terhadap mobilitas orang secara ilegal. Wilayah perbatasan yang umumnya berada di daerah terpencil, seperti Kalimantan. Papua, dan Nusa Tenggara Timur, cenderung memiliki infrastruktur terbatas dan akses yang sulit dijangkau. A 2025 The Authors Published by MAN Insan Cendekia Jambi Jurnal Bina Ilmu Cendekia https://jurnal. id/index. php/jbic/index Article Akibatnya, pengawasan keimigrasian menjadi tidak maksimal dan membuka celah bagi perlintasan ilegal, baik oleh warga negara asing (WNA) yang masuk tanpa dokumen sah maupun warga negara Indonesia (WNI) yang keluar melalui jalur tidak resmi (Fatharossy, 2. Dalam situasi tersebut, penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian menjadi hal yang mendesak untuk menjaga kedaulatan dan integritas wilayah negara. Wilayah perbatasan IndonesiaAeMalaysia, khususnya di Kalimantan Barat, merupakan salah satu kawasan yang paling rawan terhadap aktivitas perlintasan Di wilayah ini terdapat banyak jalur tidak resmi atau jalur tikus yang tersebar di tengah hutan, sepanjang sungai, dan di permukiman terpencil yang sulit diawasi oleh aparat (Mentari et al. , 2. Jalur-jalur tersebut kerap dimanfaatkan oleh pelintas batas, baik WNA yang masuk tanpa dokumen keimigrasian, maupun WNI yang keluar secara non-prosedural ke Malaysia untuk bekerja. Minimnya kehadiran negara dalam bentuk infrastruktur pengawasan, keterbatasan jumlah petugas, serta keterlibatan sebagian masyarakat lokal dalam aktivitas lintas batas ilegal semakin memperburuk situasi. Dengan kondisi demikian, wilayah ini menjadi salah satu titik kritis dalam sistem pengawasan keimigrasian nasional yang membutuhkan perhatian dan penanganan secara serius. Perlintasan ilegal yang terjadi di wilayah perbatasan mencakup dua arah utama, yaitu masuknya warga negara asing ke Indonesia dan keluarnya warga negara Indonesia secara non-prosedural ke negara tetangga, khususnya Malaysia. WNA umumnya masuk tanpa dokumen resmi atau menggunakan jalur tidak sah untuk bekerja, berdagang, atau bahkan terlibat dalam aktivitas ilegal. Sementara itu, banyak WNI yang berangkat ke Malaysia sebagai pekerja migran tanpa melalui prosedur resmi, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hukum di negara tujuan (Sihombing, 2. Kedua bentuk perlintasan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan mencerminkan lemahnya kontrol negara atas pergerakan lintas batas. Dalam konteks ini, perlintasan ilegal menjadi tantangan yang tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara dan stabilitas kawasan perbatasan. Dampak dari perlintasan ilegal tidak hanya terbatas pada pelanggaran administratif, tetapi juga berimplikasi pada aspek keamanan, sosial, dan perlindungan hak asasi manusia. Masuknya WNA tanpa izin dapat membuka celah bagi aktivitas kriminal seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), hingga peredaran narkotika lintas negara. Sementara itu. WNI yang keluar secara ilegal berisiko mengalami eksploitasi, kekerasan, atau kehilangan hak perlindungan hukum karena statusnya yang tidak tercatat secara resmi (Martin & Runturambi, 2. Selain itu, ketidakteraturan arus perlintasan juga dapat mengganggu stabilitas sosial di wilayah perbatasan dan membebani pemerintah daerah dalam hal layanan publik. Oleh karena itu, penanganan perlintasan ilegal harus dipandang sebagai isu strategis nasional, bukan sekadar persoalan teknis keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki peran utama dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, termasuk dalam menanggulangi perlintasan ilegal di wilayah perbatasan. Fungsi ini dijalankan melalui berbagai mekanisme seperti Jurnal Bina Ilmu Cendekia https://jurnal. id/index. php/jbic/index Article pemeriksaan dokumen keimigrasian, patroli pengawasan, operasi intelijen, serta tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Namun, efektivitas pelaksanaan di lapangan, khususnya di wilayah perbatasan yang luas dan terpencil, masih menghadapi sejumlah kendala. Keterbatasan jumlah petugas, kurangnya infrastruktur pendukung, serta akses yang sulit menyebabkan pengawasan tidak berjalan optimal. Dalam banyak kasus, tindakan baru dilakukan setelah pelanggaran terjadi, karena belum didukung oleh sistem deteksi dini yang memadai (Fauzia, 2. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan Imigrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan teknologi pengawasan menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat peran Imigrasi dalam menjaga wilayah perbatasan negara. Dalam menghadapi kompleksitas pengawasan perlintasan ilegal, pendekatan sektoral tidak lagi memadai. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi seperti Imigrasi. TNI. POLRI. BNPP. BP2MI, serta pemerintah Masing-masing memiliki peran strategis yang saling melengkapi, baik dalam aspek pengamanan wilayah, penegakan hukum, perlindungan migran, maupun pemantauan sosial di tingkat lokal (Fudin, 2. Salah satu bentuk sinergi yang telah diterapkan adalah pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpor. yang berfungsi sebagai wadah koordinasi antarinstansi dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA. Selain itu, pelibatan masyarakat dan aparat desa dalam mendeteksi aktivitas lintas batas juga menjadi strategi penting yang mulai diterapkan di sejumlah wilayah perbatasan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, komprehensif, dan responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan (Saragih & Hermawan, 2. Meskipun kolaborasi lintas sektor telah dijalankan dalam bentuk koordinasi formal seperti Timpora, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai Ego sektoral antarinstansi, tumpang tindih kewenangan, serta perbedaan prioritas sering kali menghambat proses pengambilan keputusan bersama. Komunikasi yang belum terbangun secara efektif, baik secara horizontal antarinstansi maupun vertikal antara pusat dan daerah, turut menyebabkan lemahnya sinergi dalam pelaksanaan tugas pengawasan (Yahya, 2. Selain itu, keterbatasan anggaran, kurangnya pelatihan terpadu, dan belum terintegrasinya sistem informasi membuat kerja sama antarinstansi berjalan tidak optimal (Widodo & Arofah, 2. Jika tidak segera dibenahi, hambatan-hambatan ini akan terus menjadi penghalang dalam menciptakan sistem pengawasan perbatasan yang kuat, terkoordinasi, dan Sehingga diperlukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme koordinasi, struktur kelembagaan, dan pola komunikasi antaraktor yang terlibat. Melihat kompleksitas perlintasan ilegal dan keterbatasan peran tunggal instansi dalam pengawasan wilayah perbatasan, diperlukan kajian yang mampu mengidentifikasi strategi penguatan fungsi keimigrasian melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlintasan ilegal di wilayah perbatasan IndonesiaAeMalaysia, mengkaji peran Imigrasi dalam menangani persoalan tersebut, serta mengevaluasi efektivitas kolaborasi antarinstansi yang selama ini telah dijalankan. Dengan memfokuskan kajian pada konteks geografis Kalimantan Barat sebagai representasi wilayah rawan perlintasan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam Jurnal Bina Ilmu Cendekia https://jurnal. id/index. php/jbic/index Article perumusan strategi pengawasan keimigrasian yang lebih integratif, adaptif, dan sesuai dengan tantangan di lapangan. Dengan kajian ini, diharapkan lahir pemahaman baru yang tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga relevan secara praktis dalam mendukung pembaruan kebijakan pengawasan orang di wilayah perbatasan negara. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur. Pendekatan ini dipilih untuk mengeksplorasi secara mendalam fenomena perlintasan ilegal dan bentuk kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan IndonesiaAeMalaysia, khususnya di Kalimantan Barat. Data dikumpulkan melalui penelusuran literatur dari berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, buku, regulasi perundang-undangan, dokumen instansi pemerintah, serta laporan penelitian sebelumnya yang relevan (Sugiyono, 2. Pemilihan sumber dilakukan secara purposif berdasarkan kesesuaian tema dan konteks wilayah Kerangka konsep penelitian ini dibangun berdasarkan teori Collaborative Governance dan model Pentahelix yang menekankan pentingnya sinergi antaraktor dalam pengelolaan kebijakan publik, khususnya di wilayah perbatasan. Penelitian ini menganalisis tiga variabel utama: . bentuk-bentuk perlintasan ilegal sebagai fenomena yang dikaji. peran Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai institusi utama pengawasan keimigrasian. kolaborasi lintas sektor yang melibatkan TNI. POLRI. BNPP. BP2MI, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai strategi Ketiga Teknik analisis data dilakukan melalui analisis isi . ontent analysi. terhadap dokumen dan referensi yang telah dikumpulkan. Proses analisis dimulai dari identifikasi tema utama, kategorisasi informasi, interpretasi hubungan antarvariabel, hingga penyusunan kesimpulan. Validitas data dijaga dengan melakukan triangulasi sumber, yaitu membandingkan temuan dari berbagai referensi untuk memastikan konsistensi dan keabsahan informasi (Sugiyono, 2. Melalui pendekatan ini, diharapkan penelitian dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai tantangan dan strategi penguatan fungsi keimigrasian melalui sinergi lintas sektor di wilayah perbatasan darat IndonesiaAeMalaysia. HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk-Bentuk Perlintasan Ilegal di Wilayah Perbatasan Perlintasan ilegal di wilayah perbatasan IndonesiaAeMalaysia mencakup dua arah utama: yang petama, masuknya WNA tanpa dokumen resmi dan keluarnya WNI secara non-prosedural, khususnya calon pekerja migran. Kedua bentuk pelanggaran ini kerap terjadi di kawasan perbatasan Kalimantan Barat, yang dikenal memiliki banyak jalur tidak resmi atau jalur tikus yang sulit diawasi karena kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur. WNA biasanya masuk tanpa visa atau izin tinggal sah, sedangkan WNI sering diberangkatkan oleh calo atau agen ilegal tanpa prosedur resmi penempatan kerja. Modus yang digunakan melibatkan bantuan pihak ketiga, termasuk sindikat perdagangan orang, yang mengatur perjalanan hingga penempatan. Praktik ini juga Jurnal Bina Ilmu Cendekia https://jurnal. id/index. php/jbic/index Article kerap melibatkan oknum aparat atau masyarakat lokal yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut. Faktor pendorong dari dalam negeri meliputi kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan minimnya akses terhadap informasi migrasi legal. Sementara itu, faktor penarik dari negara tujuan seperti Malaysia mencakup tingginya permintaan tenaga kerja murah, kemudahan akses geografis, dan adanya jaringan sosial yang sudah lebih dulu bekerja di luar negeri. Dengan kompleksitas penyebab dan pola pelanggaran tersebut, perlintasan ilegal di wilayah perbatasan tidak cukup ditangani melalui pendekatan hukum semata. Diperlukan upaya kolaboratif dan sistem pengawasan yang responsif terhadap kondisi lapangan, termasuk pelibatan masyarakat dan instansi lintas sektor. Perlintasan ilegal di perbatasan darat Indonesia-Malaysia merupakan jalur tradisional yang tidak diawasi. Selain itu, perbatasan ini juga memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengoordinasikan pergerakan. Studi oleh (Rahman & Ermawati, 2. menunjukkan bahwa sindikat lintas negara kini menggunakan aplikasi pesan instan untuk mengatur jadwal dan lokasi perlintasan, sehingga meminimalkan risiko deteksi oleh aparat. Bentuk pelanggaran meliputi masuknya WNA tanpa dokumen resmi melalui hutan dan sungai, serta keluarnya WNI secara non-prosedural, terutama sebagai calon pekerja migran. Adapun perbatasan di Kalimantan Barat menjadi contoh nyata di mana jalur darat dan sungai saling terhubung, menciptakan titik-titik rawan baru. Fenomena ini diperparah oleh keterlibatan sebagian masyarakat lokal yang berperan sebagai pemandu atau penyedia logistik, dengan imbalan ekonomi singkat (Adriani et al. Aktivitas ini sulit diputus karena bagi sebagian masyarakat, perlintasan lintas batas telah menjadi bagian dari budaya lokal yang berlangsung turun-temurun. Selain alasan ekonomi, faktor sosial seperti adanya ikatan kekerabatan di kedua sisi perbatasan turut mendorong perlintasan ilegal. Dalam beberapa kasus, perlintasan ini tidak dimaksudkan untuk tindak kriminal, tetapi tetap melanggar regulasi Tabel 1. Analisis Bentuk-Bentuk Perlintasan Ilegal di Wilayah Perbatasan IndonesiaMalaysia Bentuk Karakteristik Modus Operandi Faktor Perlintasan Pendorong Ilegal Masuknya - Tanpa visa atau - Melibatkan sindikat - Permintaan WNA tanpa izin tinggal sah lintas negara tenaga - Melalui jalur - Menggunakan aplikasi murah tikus di hutan dan pesan instan Malaysia - Bantuan pemandu - Kemudahan - Memanfaatkan lokal komunikasi untuk Jaringan negara tujuan Jurnal Bina Ilmu Cendekia Keluarnya WNI secara https://jurnal. id/index. php/jbic/index - Calon pekerja - Melalui jalur darat dan sungai yang terhubung Keterlibatan masyarakat lokal - Diberangkatkan oleh calo atau agen ilegal - Melibatkan oknum - Sebagian masyarakat pemandu/penyedia Article - Kemiskinan - Rendahnya Minimnya migrasi legal Ikatan lintas batas Sumber: KSP, 2021 Peran Imigrasi Dalam Menangani Perlintasan Ilegal Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan institusi yang memiliki kewenangan utama dalam mengatur keluar masuknya orang dari dan ke wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam konteks perlintasan ilegal, peran Imigrasi menjadi sangat penting, terutama dalam melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, pengawasan terhadap keberadaan orang asing, serta penindakan administratif seperti deportasi dan penangkalan. Di lapangan, pelaksanaan fungsi pengawasan ini dilakukan melalui pemeriksaan keimigrasian di Pos Lintas Batas (PLB), operasi intelijen keimigrasian, dan penindakan terhadap pelanggaran dokumen. Namun efektivitas pelaksanaannya masih terbatas oleh berbagai kendala struktural dan teknis. Banyak PLB di wilayah perbatasan, terutama yang bersifat tradisional, belum memiliki pejabat imigrasi resmi, dan justru dijalankan oleh ASN non-imigrasi yang tidak memiliki kompetensi serta kewenangan yang sah secara hukum. Peran Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah perbatasan telah mengalami pergeseran dari sekadar pengawas administratif menjadi garda terdepan keamanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 memang menegaskan tugas pemeriksaan dokumen dan pengawasan keberadaan orang asing, namun di wilayah perbatasan, fungsi intelijen lapangan menjadi sama pentingnya. Penelitian oleh (Masadi, 2. mengungkap bahwa di beberapa pos lintas batas, petugas imigrasi kini dilatih untuk mengenali pola pergerakan mencurigakan, memanfaatkan data biometrik, dan bekerja sama dengan unit siber untuk memantau komunikasi digital yang berpotensi terkait perlintasan ilegal. Meski demikian, keterbatasan jumlah petugas tetap menjadi kendala utama. Beberapa PLB tradisional di Kalimantan Barat hanya memiliki dua hingga tiga petugas aktif, yang harus menangani pemeriksaan, patroli, dan administrasi secara bersamaan (Hidayat, 2. Situasi ini memaksa imigrasi untuk mengandalkan dukungan instansi lain, seperti TNI dan POLRI, meski koordinasinya belum selalu Perluasan peran imigrasi ini menuntut pembaruan kurikulum pelatihan, khususnya di bidang pengawasan berbasis risiko . isk-based surveillanc. dan analisis Menurut (Asyono, 2. , tanpa penguatan kapasitas tersebut, aparat di perbatasan akan terus berada pada posisi reaktif, bukan preventif. Jurnal Bina Ilmu Cendekia https://jurnal. id/index. php/jbic/index Article Keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM juga diperparah oleh minimnya fasilitas pendukung, seperti alat deteksi dokumen, jaringan komunikasi, dan Akses yang sulit serta terbatasnya anggaran juga membuat kegiatan pengawasan di wilayah perbatasan kerap tidak berjalan optimal. Di beberapa titik, pengawasan hanya bersifat administratif tanpa kemampuan untuk melakukan respons cepat terhadap perlintasan ilegal. Lebih jauh lagi, koordinasi Imigrasi dengan instansi lain seperti TNI. POLRI, dan pemerintah daerah belum berjalan secara sistematis. Belum adanya sistem informasi yang terintegrasi menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan dan tindak lanjut terhadap pelanggaran. Dengan demikian, agar peran Imigrasi dalam menangani perlintasan ilegal dapat diperkuat, perlu dilakukan pembenahan dari sisi kelembagaan, sumber daya, dan integrasi antarinstansi yang terlibat dalam pengawasan perbatasan. Kolaborasi Lintas Sektor Dalam Pengawasan Perbatasan Pengawasan perlintasan orang di wilayah perbatasan IndonesiaAeMalaysia tidak dapat dilakukan secara efektif oleh satu instansi saja. Kompleksitas medan, tingginya volume pelintas, serta keterlibatan pihak-pihak non-negara dalam praktik ilegal menuntut adanya kerja sama lintas sektor antara Imigrasi. TNI. POLRI. BNPP. BP2MI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan yang komprehensif dan responsif terhadap dinamika lapangan. Pengawasan perbatasan yang efektif memerlukan keterlibatan berbagai aktor dengan mandat berbeda. Konsep multi-agency cooperation sebagaimana dijelaskan oleh (Ismakoen, 2. menjadi relevan, karena setiap instansi membawa keahlian unik. Imigrasi dengan penegakan hukum keimigrasian. TNI pengamanan wilayah. POLRI fungsi penegakan hukum umum. BNPP dengan pembangunan kawasan, dan BP2MI melalui perlindungan pekerja migran. Contoh implementasi positif terjadi pada operasi gabungan AuTerpadu PerbatasanAy di Entikong, yang melibatkan patroli bersama, pertukaran data harian, dan koordinasi penanganan kasus di lapangan (Wangke, 2. Hasilnya, dalam enam bulan, jumlah pelintas ilegal yang tertangkap meningkat 27% dibandingkan patroli terpisah. Salah satu bentuk kerja sama yang telah berjalan adalah Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah. Tim ini berperan dalam pemetaan wilayah pengawasan, koordinasi kebijakan, serta pelaksanaan operasi gabungan. Selain itu, patroli terpadu di jalur-jalur tidak resmi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah perlintasan ilegal, khususnya di titik rawan di Kalimantan Barat. Instansi seperti BNPP dan BP2MI memiliki peran pendukung yang penting, baik dalam merancang kebijakan pembangunan lintas sektor di kawasan perbatasan maupun dalam memberikan edukasi dan perlindungan terhadap calon pekerja Aparatur desa dan pemerintah daerah juga dilibatkan sebagai simpul awal dalam pelaporan dan pengawasan aktivitas mencurigakan, yang jika dikelola dengan baik dapat menjadi bagian dari sistem deteksi dini. Namun, kolaborasi ini masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya, terutama dari sisi koordinasi teknis dan kesinambungan operasional. Oleh karena itu, penguatan kolaborasi tidak cukup hanya secara struktural, tetapi harus didorong Jurnal Bina Ilmu Cendekia https://jurnal. id/index. php/jbic/index Article melalui peningkatan kapasitas bersama, pembentukan SOP lintas instansi, dan pelibatan aktif masyarakat dalam sistem pengawasan berbasis komunitas. Tantangan dalam Implementasi Kolaborasi Lintas Sektor Meskipun struktur kerja sama antarinstansi seperti Tim PORA dan patroli gabungan telah terbentuk, implementasinya di lapangan masih dihadapkan pada berbagai kendala. Salah satu tantangan utama adalah ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi yang menyebabkan koordinasi berjalan kurang Dalam praktiknya, instansi sering menjalankan fungsi pengawasan masingmasing tanpa rujukan pada sistem terpadu yang saling melengkapi. Keterbatasan dalam pertukaran data dan informasi menjadi hambatan Belum adanya sistem data sharing lintas instansi menyebabkan respons terhadap perlintasan ilegal berjalan lambat dan tidak terkoordinasi. Di sisi lain, ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku antarinstansi membuat tindakan di lapangan bersifat sporadis dan tidak konsisten. Masalah teknis lain yang menonjol adalah keterbatasan anggaran dan infrastruktur, termasuk minimnya sarana komunikasi, alat pengawasan, dan transportasi untuk menjangkau wilayah terpencil. Kesenjangan kapasitas dan kompetensi antarpetugas dari berbagai instansi juga membuat pelaksanaan pengawasan lintas sektor tidak berjalan secara seragam, baik dari segi pelaporan maupun tindak lanjut. Selain itu, pemanfaatan teknologi pengawasan masih sangat terbatas, padahal penggunaan perangkat seperti drone. CCTV jarak jauh, dan sistem pemantauan digital dapat sangat membantu di daerah dengan kondisi geografis sulit. Tanpa sistem yang terintegrasi secara teknologi dan kelembagaan, kolaborasi hanya akan menjadi formalitas dan tidak menjawab kebutuhan riil pengawasan di wilayah Kendala lain adalah minimnya integrasi teknologi. Padahal, sistem pengawasan modern seperti drone, sensor pergerakan, dan basis data terintegrasi dapat mempercepat deteksi dan respon. Sebagai perbandingan. Malaysia telah mengoperasikan Smart Fence System di Sabah dan Sarawak yang mampu memantau pergerakan 24 jam (Chan, 2. Di luar aspek teknis, tantangan sosial juga tidak bisa Sebagian masyarakat masih menganggap perlintasan ilegal sebagai aktivitas wajar yang tidak perlu dilaporkan, terutama jika dilakukan untuk tujuan ekonomi keluarga. Hal ini menuntut pendekatan komunikasi publik yang persuasif dan berkelanjutan. Strategi Penguatan Fungsi Keimigrasian Melalui Sinergi Lintas Sektor Penguatan fungsi keimigrasian di wilayah perbatasan memerlukan pendekatan yang tidak hanya berbasis kewenangan institusional, tetapi juga kolaboratif dan responsif terhadap kondisi lapangan. Salah satu langkah awal yang penting adalah penyusunan SOP terpadu antarinstansi yang dapat menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan tugas pengawasan, pelaporan insiden, hingga tindak lanjut penanganan pelanggaran (Ayu et al. , 2. Strategi selanjutnya adalah peningkatan kapasitas SDM, baik dari sisi jumlah, distribusi, maupun kompetensi petugas di pos lintas batas. Pelatihan lintas instansi yang terfokus pada wilayah perbatasan perlu dilakukan secara berkala, termasuk Jurnal Bina Ilmu Cendekia https://jurnal. id/index. php/jbic/index Article pelibatan perangkat desa dan tokoh masyarakat dalam kegiatan sosialisasi dan deteksi dini. Pendekatan partisipatif seperti ini dapat memperkuat jaringan pengawasan yang berbasis lokal (Bangun, 2. Pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pengawasan digital menjadi komponen krusial dalam meningkatkan efektivitas pengawasan (Masadi, 2. Penggunaan drone, pemantauan berbasis sensor, serta integrasi data pelintas antarinstansi akan sangat membantu dalam mempercepat respons dan memperluas cakupan deteksi terhadap perlintasan ilegal, terutama di daerah yang sulit dijangkau secara fisik. Selain penguatan kelembagaan dan teknologi, edukasi hukum kepada masyarakat di perbatasan juga penting untuk mencegah keterlibatan warga dalam praktik perlintasan ilegal. Pemerintah perlu mendorong program desa pengawasan keimigrasian dan memperkuat peran pemerintah daerah dalam koordinasi lintas instansi, agar strategi pengawasan benar-benar berkelanjutan dan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. KESIMPULAN Perlintasan ilegal di wilayah perbatasan IndonesiaAeMalaysia merupakan tantangan serius dalam sistem pengawasan keimigrasian. Fenomena ini mencakup arus masuk warga negara asing tanpa dokumen sah serta keluarnya warga negara Indonesia secara non-prosedural, khususnya calon pekerja migran. Jalur tikus dan keterlibatan pihak ketiga menjadi modus umum yang mempersulit pengawasan, terutama di daerah perbatasan Kalimantan Barat yang memiliki medan sulit dan minim infrastruktur. Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai institusi utama dalam pengawasan keimigrasian memiliki peran strategis, namun pelaksanaannya masih menghadapi keterbatasan SDM, infrastruktur, dan kewenangan operasional di lapangan. Untuk itu, kolaborasi lintas sektor menjadi keniscayaan. Bentuk kerja sama seperti Tim PORA, patroli gabungan, dan pelibatan masyarakat lokal sudah berjalan, tetapi masih terbatas secara fungsional dan belum ditopang oleh sistem koordinasi yang solid. Tantangan utama dalam implementasi kolaborasi mencakup ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, lemahnya integrasi data, hingga masalah anggaran dan pelatihan lintas instansi. Oleh karena itu, penguatan fungsi keimigrasian harus ditempuh melalui strategi sinergi antarlembaga, berbasis pendekatan kolaboratif seperti Collaborative Governance dan model Pentahelix, yang mampu menghubungkan peran negara dan aktor non-negara dalam sistem pengawasan perbatasan yang adaptif dan partisipatif. Pada intinya, penelitian ini mengungkap bahwa perlintasan ilegal di perbatasan darat Indonesia-Malaysia merupakan fenomena multidimensional yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum formal. Karakteristik geografis Kalimantan Barat yang kompleks, keterlibatan jaringan sindikat lintas negara, dan adanya faktor sosial-budaya di masyarakat perbatasan menjadikan pengawasan keimigrasian harus dilaksanakan secara adaptif dan kolaboratif. Peran Direktorat Jenderal Imigrasi telah berkembang dari pengawasan administratif menjadi fungsi strategis keamanan nasional. Namun, keterbatasan jumlah personel, fasilitas, dan kapasitas teknis membuat efektivitas pengawasan di lapangan belum optimal. Jurnal Bina Ilmu Cendekia https://jurnal. id/index. php/jbic/index Article Kondisi ini mengharuskan Imigrasi memperkuat fungsi intelijen lapangan, meningkatkan integrasi data, dan memperluas kerja sama lintas sektor. Kolaborasi antar instansi, seperti TNI. POLRI. BNPP. BP2MI, serta pemerintah daerah terbukti mampu meningkatkan capaian pengawasan, namun masih terkendala ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, keterbatasan anggaran, dan minimnya integrasi teknologi. Partisipasi masyarakat sebagai mitra pengawasan berbasis komunitas juga menjadi kunci, terutama di daerah dengan keterbatasan jangkauan patroli. Oleh karena itu, strategi penguatan fungsi keimigrasian perlu dirancang secara simultan pada level kelembagaan, operasional, dan komunitas. Pendekatan berbasis Collaborative Governance yang dikombinasikan dengan teknologi pengawasan modern, penguatan kapasitas SDM, dan kemitraan internasional menjadi solusi strategis untuk mewujudkan pengawasan perbatasan yang efektif, berkelanjutan, dan responsif terhadap dinamika di lapangan. REFERENSI