Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Volume 10. Issue 1. April 2022. E-ISSN 2477-815X. P-ISSN 2303-3827 Nationally Accredited Journal. Decree No. 158/E/KPT/2021 open access at : http://jurnalius. id/ojs/index. php/jurnalIUS PENERAPAN KAIDAH MAQASHID SYARIAH DALAM MERGER BANK SYARIAH BADAN USAHA MILIK NEGARA IMPLEMENTATION OF SHARIA MAQASHID RULES IN STATEOWNED BUSINESS ENTITY SHARIA BANK MERGERS Hirsanuddin1. Rina Khairani Pancaningrum2. Abdul Atsar3 Universitas Mataram. Indonesia. Email : hirsanuddin2016@gmail. Universitas Mataram. Indonesia. Email : rinahukum@gmail. Universitas Mataram. Indonesia. Email : abdulatsar@unram. Received: 2021-10-21. Reviewed: 2022-03-31 Accetped: 2022-04-13. Published: 2022-04-15 Abstract The merger of Islamic banks is a solution to overcome the high operational costs and capital expenditures that are often experienced by Islamic banking, besides that it is also aimed at increasing the competitiveness of Islamic banking in the national financial industry. The formulation of the problem in this study is whether the merger of SOE Sharia Banks has implemented the Maqhasid Syariah rules and what are the legal consequences of not applying the Islamic Maqashid rules in merging SOE Sharia Banks according to Islamic law? This research is normative legal research, using a legal approach and a conceptual approach. Techniques and secondary data collection in the form of secondary legal materials was carried out using library research. The data analysis technique was carried out in a qualitative descriptive manner. The State-Owned Sharia Bank Mega has implemented the Maqhasid Syariah method because it aims for the good or benefit of The legal consequence of not applying the Maqashid Sharia rules in merging BUMN Sharia Banks is contrary to Islamic law and Sharia Principles. Keywords: Merger. Islamic Bank. Sharia Maqashid Abstrak Merger Bank syariah menjadi solusi untuk mengatasi tingginya biaya operasional dan belanja modal yang sering dialami perbankan syariah, selain itu juga tujuan untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah di industri keuangan nasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah merger Bank Syariah BUMN telah menerapkan kaedah Maqashid Syariah dan bagaimana akibat hukum dari tidak diterapkannya kaidah maqashid syariah dalam melakukan merger Bank Syariah BUMN menurut hukum Islam? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik dan pengumpulan data sekunder yang berupa bahan hukum sekunder yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Merger Bank Syariah BUMN telah menerapkan kaedah Maqashid Syariah, karena bertujuan untuk kebaikan atau kemashlahatan umat Akibat hukum dari tidak diterapkannya kaidah maqashid syariah dalam melakukan merger Bank Syariah BUMN adalah bertentangan dengan prinsip hukum islam dan prinsip syariat. Keywords: Merger. Bank syariah. Maqashid Syariah DOI: http://dx. org/10. 29303/ius. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X PENDAHULUAN Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Bidang muamalah/ iqtisadiyah atau yang sekarang dikenal dengan ekonomi Islam merupakan satu bidang yang harus diperhatikan oleh umat Islam sebagai wujud kesempurnaan beragama Islam, sehingga menjadi seorang muslim yang kaffah. Muamalah dalam Islam merupakan salah satu cabang ilmu yang perlu dipahami oleh setiap umat Islam, agar dapat menjadikan setiap aktivitas kehidupan dunianya bernilai kebaikan yang berujung pahala. Islam sebagai agama merupakan kaidah yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (Hablumminalla. maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminanna. Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Bidang muamalah/ iqtisadiyah atau yang sekarang dikenal dengan ekonomi Islam merupakan satu bidang yang harus diperhatikan oleh umat Islam sebagai wujud kesempurnaan beragama Islam, sehingga menjadi seorang muslim yang kaffah. Muamalah dalam Islam merupakan salah satu cabang ilmu yang perlu dipahami oleh setiap umat islam, agar dapat menjadikan setiap aktivitas kehidupan dunianya bernilai kebaikan yang berujung pahala. Islam sebagai agama merupakan kaidah yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (Hablumin Alla. maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminanna. Maqasid syariah ialah maksud dari hukum-hukum yang disyariAoatkan Allah SWT terhadap hamba-Nya, untuk sebuah kemaslahatan. Maqashid Syariah sangat bermanfaat untuk dijadikan alat analisis mengistimbatkan hukum dengan melihat fenomena sosial yang terus dinamis. Hal ini menunjukkan tiga prinsip sebagai komponen-komponen kaidah maslahah, yaitu kebebasan, keamanan dan persamaan. Maqashid ialah maslahah itu sendiri, sama dengan menarik maslahah atau menolak Ibn al-Qayyim menegaskan bahwa syariah itu berasaskan kepada hikmahhikmah dan maslahah-maslahah untuk manusia di dunia atau di akhirat. Perubahan hukum yang berlaku berdasarkan perubahan zaman dan tempat adalah untuk menjamin syariah dapat mendatangkan kemaslahatan kepada manusia. 2 Al-Izz bin Abdul Salam juga berpendapat sedemikian apabila beliau mengatakan AuSyariat itu semuanya maslahah, menolak kejahatan atau menarik kebaikanAAy. 3 Ada juga yang memahami maqasid sebagai lima prinsip Islam yang asas yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Muhammad Roy Purwanto, 2014. Dekonstruksi Teori Hukum Islam: Kritik terhadap Kaidah Mashlahah Najmuddin al-Thufi. Kaukaba. Yogyakarta, hlm. Ibn Qayyim al-Jauziyyah, 1996M. IAolam al-MuwaqqiAoin. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Beirut, hlm. Izzuddin bin Abd al-Salam, 1996. Al-QawaAoid al-Shugra. Dar al-Fikr al-MuAoashirah. Beirut 1996, hlm. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 100113 Jasa Bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Jika peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman. Dalam Islam tidak diperbolehkan adanya dana yang mengendap atau tidak produktif. Sehingga kaidah perbankan syariah, yaitu bagaimana dana semua bisa produktif membangun ekonomi masyarakat. Belum lama ini pemerintah mengambil langkah untuk melakukan merger Bank Syariah. Kondisi Bank syariah sebelum dilakukan meger dari hasil kinerja kuartal i/2020, hanya BNI Syariah yang tercatat membukukan penurunan laba. Bank Mandiri Syariah dan BRI Syariah memiliki pertumbuhan laba yang positif. PT Bank Syariah Mandiri mengalami pertumbuhan bisnis berkualitas dan meraih laba melampaui Rp1,07 triliun, naik signifikan 22,66 persen year on year per September 2020. Sedangkan PT BNI Syariah membukukan laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik Rp387,01 miliar selama kuartal i/2020. Perolehan laba tersebut turun 16,05 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Merger Bank syariah dimaksudkan menjadi solusi untuk mengatasi tingginya biaya operasional dan belanja modal . apital expenditure/cape. yang kerap dialami perbankan syariah, selain itu juga tujuan dilakukannya merger Bank Syariah adalah meningkatkan daya saing perbankan syariah di industri keuangan nasional. Menurut al-Syatibi sebagai yang dikutip dari ungkapannya sendiri: AuSesungguhnya syariat itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Ay Kaidah Maqadshid Syariah sudah semestinya diterapkan pada bank syariah dan dalam melakukan merger Bank Syariah ini. Merger bank syariah ini secara fundamental harus didasari oleh semangat pelayanan . dan pengabdian . kepada umat sebagai stakeholder utama yang sangat menentukan pertumbuhan ekonomi umat. Suryani. Sistem Perbankan Islam di Indonesia: Sejarah dan Prospek Pengembangan. Jurnal Muqtasid. Volume 3 Nomor 1. Juli 2012, hlm. Ni Putu Eka Waratmini. Mau Meger. Begini Perbandingan Kinerja Tiga Bank Syariah BUMN, diakses dalam https://finansial. com/read/20201111/231/1316229/mau-merger-begini-perbandingan-kinerja-tiga-bank-syariah-bumn, pada 17 Februari 2021, pukul 09. WITA P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X Penerapan prinsip Maqashid syariah dalam pelaksanaan marger bank syariah BUMN, yaitu bertujuan untuk kemashalatan umat di dunia dan akhirat agar umat Islam terhindar dari harta hara, gharar maupun mayisir. Rumusan masalah yang akan penulis kemukakan untuk diteliti jawabannya dalam penelitian ini adalah Apakah meger Bank Syariah BUMN telah menerapkan kaedah Maqhasid Syariah dan akibat hukum dari tidak diterapkannya kaidah maqashid syariah dalam melakukan merger Bank Syariah BUMN menurut hukum Islam? Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif diartikan sebagai penelitian atas aturanaturan perundangan, baik ditinjau dari sudut hierarki perundang-undangan . maupun hubungan harmoni perundang-undangan . 6 Metode penelitian ini dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu pendekatan undang-undang . tatute approac. , pendekatan kaidahtual . onseptual approac. , dan pendekatan komparatif . omparative Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaAoah peraturan perundang-undangan . dan peraturan kebijakan . yang bersangkut paut dengan Merger Bank. Kajian terhadap ratio logis pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Pendekatan konseptual ini beranjak dari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pendekatan ini menjadi penting sebab pemahaman terhadap pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Pandangan/dokrin akan memperjelas ide-ide dengan memberikan pengertian-pengertian hukum, kaidah hukum, maupun asas hukum yang relevan dengan permasalahan. Pendekatan ini dipilih adalah sebagai metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam arti yang nyata atau dapat melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat. Dalam penelitian ini, dipergunakan adalah sumber data sekunder, yang terdiri dari: Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, yurisfrudensi, dan traktat. 7 Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan nasional yang terkait objek penelitian ini. Bahan hukum sekunder, yaitu semua bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Meliputi jurnal, buku-buku referensi, hasil karya ilmiah para sarjana, hasil-hasil penelitian ilmiah yang mengulas mengenai masalah hukum yang diteliti dengan mengikutsertakan ilmu-ilmu sosial yang lain. Bahan hukum sekunder yang terutama adalah buku-buku hukum termasuk tesis, dan disertasi hukum, penjelasan Undang-Undang dan jurnal-jurnal hukum. Elisabeth Nurhaini ButarButar, 2018. Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. PT. Refika Aditama. Bandung, hlm. Soerjono Soekanto, 1998. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press. Jakarta, hlm. Suratman dan H. Phillips Dillah, 2012. Metode Penelitian Hukum. Alfa Beta. Bandung, hlm. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 102113 Bahan hukum tersier, yaitu semua bahan hukum yang memberikan petunjuk/penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Meliputi bahan dari media internet, kamus, artikel pada jurnal atau surat kabar. Teknik dan pengumpulan data sekunder yang berupa bahan hukum sekunder yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan . ibrary researc. , yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan untuk memperoleh data pendukung akan dilakukan wawancara secara mendalam . n depth interviewin. pedoman wawancara . nterview guid. 10 Teknik analisis data dilakukan dengan cara, data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh dari penelusuran kepustakaan, dianalisis dengan menggambarkan secara menyeluruh pokok permasalahan dan menganalisis data tersebut menurut kualitas dan kebenarannya kemudian dihubungkan dengan teori yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan ketentuan hukum yang berlaku seperti peraturan Perundang-undangan, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diteliti. 11 Dari hasil tersebut kemudian ditarik kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. PEMBAHASAN Pelaksanaan Kaidah Maqashid Syariah Dalam Melakukan Merger Bank Syariah BUMN Kata AumergerAy berasal dari bahasa Inggris AumergerAy, yang artinya AumenggabungkanAy. Merger dapat diartikan sebagai penyatuan atau penggabungan dua perseroan atau lebih dengan cara mendirikan perseroan baru dan membubarkan perseroan lainnya. Jadi, satu perseroan atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan yang telah ada, dan salah satu perseroan yang ada tetap dipertahankan keberadaannya. Merger adalah proses penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan. Kaidah dan dasar hukum merger di Indonesia, diatur dalam: Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah. Pasal 1 angka 29 jo. Pasal Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan. Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa: Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 . perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Soerjono Soekanto. Op. , hlm. Burhan Ashshofa, 2013. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta, hlm. Sutopo, 1998. Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II. UNS Press. Surakarta, hlm. Ibid. , hlm. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X perseroan yang menggabungkan diri ini menjadi bubar. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger. Konsolidasi, dan akuisisi Bank, menyatakan bahwa: Merger adalah penggabungan dari 2 . bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Merger Bank merupakan istilah yang merujuk kepada kegiatan penggabungan dua bank atau lebih. Penggabungan ini tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa likuidasi. Kekayaan salah satu bank-yang tidak dihilangkan-menjadi aset milik perusahaan yang melakukan merger. Merger Bank dilakukan dengan harapan dapat membentuk core banks dengan daya saing yang dapat mampu menggerakan perekonomian negara. Merger Bank syariah ini diharapkan dapat memperbesar pasar keuangan syariah di Indonesia yang dinilai masih kalah dari Malaysia, padahal jumlah penduduk Indonesia, yang mayoritas beragama Islam, jauh lebih besar. Dilihat dari segi tujuannya maka terdapat dua macam merger bank, yaitu: Merger dalam rangka roscue program, yakni merger dengan atau antara bank yang kurang/ tidak sehat. Merger dalam rangka improving business, yakni merger antara bank-bank yang sehat. Ada beberapa perundang-undangan di bidang perbankan yang khusus mengatur tentang merger, antara lain: PP No. 28 Tahun 1999, tanggal 7 Mei 1999, tentang Merger. Konsolidasi, dan Akuisisi Bank. SK Bank Indonesia No. 32/511KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger. Konsilidasi, dan Akuisisi Bank Umum. SK Direksi Bank Indonesia No. 32152/KEP/DIR, tanggal 14 Mei 1999, tentang persyaratan dan Tata Cara Merger. Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat. Awal berdirinya bank syariah ditujukan untuk mencapai dan mewujudkan kesejahteraan umat secara luas dunia dan akhirat. Dengan mengacu pada tujuan utama ini, istilah Maqashid Syariah menjadi sandaran utama dalam setiap pengembangan operasional dan produk-produk yang ada di bank syariah. Merger merupakan strategi suatu perusahaan atau korporasi yang biasanya dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan dimana perusahaan yang mengambil alih dan perusahaan yang diambil alih berpegang pada perjanjian merger. 15 Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger, yaitu: . Pertumbuhan atau Budi Untung, 2019. Hukum Merger. Andi. Yogyakarta, hlm. Nurhadi. Maqashid Ammah dan Khashah Operasional Bank Syariah. Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Nomor 2. November 2018, h. Mohamad Nizar and Muhammad Afdi. Strengthening Sharia Banking through Merger or Consolidation. MPRA Paper No. 97964, posted 05 Jan 2020, h. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 104113 . Sinergi . berarti bahwa nilai gabungan dari perusahaan yang melakukan merger lebih besar daripada nilai perusahaan yang terpisah. Peningkatan . Penurunan biaya. Meningkatkan dana. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi. Pertimbangan pajak. Meningkatkan likuiditas pemilik. Melindungi diri dari pengambilalihan. 16 Hukum Islam dalam pembentukannya pasti mempertimbangkan maqasid al-syariah dalam menetapkannya, sebab sebenarnya maqasid syariah tersebut adalah maksud akhir dari diterapkannya sebuah Hukum. Syariat itu ditetapkan adalah untuk menghilangkan kesulitan dari manusia, menolak hal yang memudaratkan, mewujudkan maslahat bagi hamba, untuk membolehkan halhal yang baik, dan mengharamkan yang keji, sehingga membuat maslahat bagi manusia sampai kapan pun mulai dari awal sampai akhir hidupnya. DSN-MUI bertanggung jawab atas memberikan fatwa-fatwa yang berhubungan dengan ekonomi syariah. Secara fungsional, fatwa memiliki fungsi tabyin dan tawjih. Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi praksis bagi lembaga keuangan, khususnya yang diminta praktisi ekonomi syariah ke DSN dan taujih, yakni memberikan guidance . serta pencerahan kepada masyarakat luas tentang norma ekonomi syariah. Fatwa-fatwa ekonomi syariah haruslah valid dan akurat, agar seluruh produknya memiliki landasan yang kuat secara syariah. Untuk itulah Dewan Syariah Nasional (DSN) dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majelis Ulama Indonesia. DSN adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan Salah satu tugas pokok DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (Syari`a. dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syari`ah. Melalui Dewan Pengawas Syari`ah melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip syari`ah dalam sistem dan manajemen lembaga keuangan syari`ah (LKS). Perumusan fatwa fatwa ekonomi syariah tidak boleh hanya melihat buku-buku fikih muamalah kontemporer secara akademis, apalagi hanya terpaku pada buku-buku fikih klasik ratusan tahun silam, tetapi harus melihat realitas faktual kebutuhan industri keuangan dengan kacamata maqashid . dan relevansinya dengan konteks kekinian. Sebagai contoh dalam merumusan fatwa hawalah harus melihat berbagai mazhab yang ada, dan melihat mana yang lebih aslah . ebih maslahah dan releva. Jadi formulasi fatwa tidak boleh mengutip formulasi fikih klasik secara bulat-bulat, tetapi terlebih dahulu menganalisis berbagai pendapat ulama dan memilih mana yang relevan dan lebih Hiwalah menurut fikih mainstream, adalah perpindahan hutang, padahal Ibid. , h. Zul Anwar Ajim Harahap. Konsep Maqasid Al-Syariah Sebagai Dasar Penetapan dan Penerapannya Dalam Hukum Islam Menurut AoIzzuddin Bin AoAbd Al-Salam (W. 660 H) . Tazkir. Vol. 9 No. Juli-Desember 2014, h. Izzuddin bin Abd al-Salam, 1996. Al-QawaAoid al-Shugra. Dar al-Fikr al-MuAoashirah. Beirut 1996, hlm. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X menurut kebutuhan industri sekarang adalah perpindahan piutang, seperti factoring, kartu kredit, pembiayaan L/C, cessi, pembiayaan take over, dan sebagainya. MaqAhid Syariah merupakan koridor yang relevan sebagai dasar pengembangan sistem, praktik, bahkan produk perbankan syariah di era multidimensi ini. Tatanan maqAhid syariah dinilai oleh mayoritas ulama sebagai jalan terang bagi perjalanan perbankan syariah dalam menjawab persoalan kontemporer yang dinamis, karena didasarkan pada kemaslahatan dan kesejahteraan . Penerapan kaidah maqashid syariah dalam merger bank adalah untuk memelihara kemaslahatan seluruh manusia, di lain sisi untuk menghindari mafsadat, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut dicapai lewat taklif, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada pemahaman sumber hukum utama, al-QurAoan dan hadits. Dalam mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, ada lima hal pokok yang harus dipelihara dan dijaga yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Tidak ditemukan satu pun fatwa yang membahas mengenai merger pada entitas bisnis keuangan syariah. Pada dasarnya dalam pelaksanaan merger bank syariah harus menganut prinsip tidak boleh memakan harta orang lain secara batil, saling rela, yakni menghindari pemaksaan yang menghilangkan hak pilih seseorang dalam muamalah dan prinsip tidak mengandung praktek ekploitasi dan saling merugikan yang membuat orang lain Merger perbankan di Indonesia tentu akan memberikan dampak yang positif terutama terhadap perekonomian nasional, karena merger perbankan akan memberikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan untuk deposito, giro dan tabungan. Dalam pelaksanaan merger yang dilakukan oleh 3 bank syariah yang kemudian membentuk BSI sudah sesuai dengan prinsip syariah sehingga tujuan hukum islam . aqashid syaria. menjadi tercapai yakni untuk kemaslahatan bersama . ihak-pihak terkait terutama nasabahny. Pelaksanaan merger tidak menyebabkan kerugian bagi nasabah akan tetapi membantu nasabah untuk menjalankan muamalat secara tenang tanpa kekhawatiran harta yang disimpannya tercampur dengan harta haram, gharar maupun maysir. Pengelompokan standar syariah dalam maqashid syariah dibagi menjadi 5 . Kelima kategori itu antara lain: hifz ad-din . enjagaan agam. , hifz an-nafs . enjagaan jiw. , hifz al-aql . enjagaan aka. , hifz al-nasl . enjagaan keturuna. , dan hifz al-maal . enjagaan hart. Dari 5 . prinsip maqashid syariah yang sangat berkorelasi dengan pelaksanaan mergernya bank syariah, yaitu hifz al-maal . enjagaan Penerapan maqashid ammah dharuruyat dalam maqashid khashah operasional perbankan syariah adalah Hifzh al-Din fi al-Dhururiyyat, dengan pedoman al-QurAoan dan hadis serta fatwa DSN. Hifzh al-Nafs fi al-Dhururiyyat, transaksi akadnya secar Moh Nasuka dan Subaidi. MaqAid SyarAoah Sebagai Koridor Pengelolaan Perbankan Syariah. Iqtishoduna Vol. 6 No. 2 Oktober 2017, hlm. Agus Prihartono PS. Pengaturan Penggabungan Usaha (Merge. Bank Sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Bank Di Indonesia Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Nasional. Aktualita. Vol. 1 No. 1 (Jun. 2018, hlm. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 106113 psikologis dan sosiologis menuntun manusia saling menghargai dan menjaga. Hifzh al-Aql fi al-Dhururiyyat, transaksi para pihak dituntut harus selalu transparan. Hifzh al-Maal fi al-Dhururiyyat, transaksi hanya dalam koredor yang halal secara hukum dan syariat, juga adanya zakat sebagai ketaatan terhadap syariat. Hifzh al-Nasl fi al-Dhururiyyat, transaksi halal akan menghasilkan keuntungan yang halal, akan berdampak baik bagi keluarga dan keturunan yang dinafkahi. 21 Sehingga pelaksanaan merger bank syariah akan membawa kemaslahatan bagi umat baik di dunia maupun di akhirat. Akibat Hukum Dari Tidak Diterapkan Kaidah Maqashid Syariah Dalam Melakukan Merger Bank Syariah BUMN Tujuan penetapan hukum atau yang sering dikenal dengan istilah Maqashid syariah merupakan salah satu konsep penting dalam kajian hukum Islam. Karena begitu pentingnya maqashid syariah tersebut, para ahli teori hukum menjadikan maqashid syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari teori maqashid syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak madharat. Istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syariah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan bahwa basis syariah adalah hikmah dan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Kemaslahatan ini terletak pada keadilan sempurna, rahmat, kesejahteraan, dan hikmah. Apa saja yang membuat keadilan menjadi aniaya, rahmat menjadi kekerasan, kemaslahatan menjadi rusakan, dan hikmah menjadi kesia-siaan, maka hal itu tidak ada kaitannya dengan syariah. 22 Ibnu Ashur menyebutkan bahwa secara umum tujuan dari syariah adalah: menjaga aturan hidup, mewujudkan kemaslahatan, menolak bahaya, menegakkan persamaan/kesetaraan antar manusia, menjaga kemuliaan syariah, menguatkan dan memberikan ketenangan bagi umat manusia. Salah satu basis metode pengembangan hukum Islam, yang salah satu bidang kajiannya adalah muamalah adalah maqashid syariah, yaitu tentang tujuan ditetapkannya hukum Islam. Oleh karena begitu pentingnya maqashid syariah tersebut, maka para ahli teori hukum Islam menjadikannya sebagai salah satu kriteria bagi mujtahid yang melakukan Adapun inti dari kosep maqashid ini adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menolak manfaat dan menarik madarat. Nurhadi. Maqashid Ammah dan Khashah Operasional Bank Syariah. Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Nomor 2. November 2018, hlm. Ibn Qayyim al-Jauziyyah, 1996. IAolym al-MuwyqqiAoyn. Dyr al-Kutub al-Ilmiyyah. Beirut, hlm. Ahmad al-Raisuni, 1992. Nazhyriyyat al-Maqyshid Ainda al-Imym ash-Shytibi, al-Mahad al Alymi li al-Fikr al-Islymi. Beirut, hlm. MuAoallim, 1999. Amir dan Yusdani. Konfygurasi Pemikiran Hukum Islam. UII Press. Jogjakarta, 1999, hlm. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X Istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syariah adalah maslahah, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara pada maslahah. Izzuddin Ibn Abd as-Salam lebih banyak menekankan dan mengelaborasi konsep maslahah secara hakiki dalam bentuk menolak mafsadat dan menarik manfaat. 26 Tujuan utama Allah menetapkan hukum-hukum-Nya adalah untuk terwujudnya kemaslahatan hidup manusia, baik di dunia atupun di akhirat. Karena itu, taklif dalam bidang hukum harus mengarah pada dan merealisasikan tujuan hukum tersebut. Menurutnya maslahat seperti halnya konsep al-Ghazyli, yaitu memelihara lima pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Al-Qarafi menambahkan jumlah yang lima itu menjadi enam, yakni memelihara kehormatan dan harga diri. Khusus dalam bidang muamalah, selama dapat diketahui tujuan hukumnya . aqashid syaria. , maka akan dapat dilakukan pengembangan hukum yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi. Terhadap ayat-ayat hukum yang terbatas jumlahnya dalam bidang muamalah ini, akan muncul pula pemecahannya yang mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul kemudian dan tidak terbatas jumlahnya. Pengetahuan tentang maqashid syariah, seperti ditegaskan oleh Abd alWahhab Khallaf, adalah hal yang sangat penting yang dapat dijadikan alat bantu untuk memahami redaksi Alquran dan Sunnah, menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan dan yang sangat penting lagi adalah untuk menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung oleh Alquran dan Sunnah secara kajian kebahasaan. Doktrin maqashid syariah merupakan suatu usaha penegakkan maslahah sebagai unsur esensial dalam tujuan-tujuan hukum. Ash-Shytibi memfalsifikasi studi maqashid syariah menjadi dua tingkatan, dari sudut maqashid al-syariA atau tujuan Allah sebagai pembuat hukum dan dari sudut pandang maqashid almukallaf atau subjek hukum. Kemaslahatan sebagai maqashid al-syariA mempunyai arti bahwa Allahlah yang memutuskan sebuah kemaslahatan. Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakankebijakan ekonomi makro . oneter, fiscal. public financ. , tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah. Tanpa maqashid syariah, maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan Imym al-Haramian al-Juwaini Abd al-Malik Ibn Yysuf Abu al-MaAoali, 1400 H. Al-Burhyn fy Ushyl al-Fiqh. Dyr al-Ansar. Kairo, hlm. Izzuddin Ibn Abd as-Salym, 1996. QawyAoid al-Ahkym fy Masylih al-Anym, al-Istiqamat. Kairo, hlm. Ibnu Rochman, 2001. Hukum Islam dalam Perspektif Filsafat. Philosophy Press. Jogjakarta, hlm. Satria Effendi, 2005. Ushyl Fiqh. Prenada Media. Jakarta, hlm. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 108113 dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Para ulama ushyl fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan yang terus Upaya ijtihad terhadap kompleksitas ekonomi dan keuangan syariah masa kini, memerlukan analisis berdimensi filosofis yang terkandung dalam konsep maqashid Pemahaman maqashid syariah ini bertitik tolak dari pemahaman . berbagai disiplin ilmu, seperti falsafah tasyriA, tarikh tasyriA fil muamalah, ulumul quran at-tafsir, ulumul hadits dan mushtalah al-hadits, qawaid fiqh, kaedah Ushyl fiqh dan kaedah bahasa Arab. Pengetahuan tentang maqashid al-syariah ini menjadi syarat yang sangat penting dalam melakukan ijtihad ekonomi syariah kontemporer. Maqashid syariah adalah jantung dalam ilmu Ushyl fiqh, karena itu maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro . oneter, public financ. , tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teoriteori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah. Tanpa maqashid syariah, maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Tanpa pemahaman Ushyl fiqh dan maqashid syariah, maka pengawas dari regulator gampang menyalahkan yang benar ketika mengaudit bank-bank syariah. Tanpa maqashid syariah, maka regulator . akan gampang menolak produk inovatif yang sudah sesuai Tanpa pemahaman maqashid syariah maka regulasi dan ketentuan tentang PSAK syariah akan rancu, kaku dan mengalami kesalahan fatal. Jiwa maqashid syariah akan mewujudkan fikih muamalah yang elastis, fleksibel, lincah dan senantiasa bisa sesuai dengan perkembangan zaman . halihun li kulli zaman wa maka. Penerapan maqashid syariah akan membuat bank syariah dan LKS semakin cepat berkembang dan kreatif menciptakan produk-produk baru, sehingga tidak kalah dengan produk bankbank konvensional. Fatwa DSN-MUI sendiri tentu menggunakan konsep maqashid syariah atas fatwafatwa ekonomi syariah yang akan diterapkan pada LKS. Sehingga persoalan ekonomi syariah harus disikapi dengan fleksibel dan menyesuaikan zaman namun harus tetap berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Islam tidaklah rumit/sulit dalam muamalah. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X namun demikian mudah sehingga tidak terikat mazhab atau yang penting tercapai maslahah, maka halallah transaksi tersebut. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga suatu perusahaan dapat melakukan penggabungan . dengan perusahaan lain. Pertama, menurut penjelasan Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah bahwa penggabungan tidak dapat dilaksanakan apabila merugikan kepentingan pihakpihak tertentu. Dalam hal ini yang termasuk pihak-pihak tertentu adalah kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kepentingan kreditor, mitra usaha lainnya dari perseroan, kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Kedua, penjelasan Pasal 123 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bagi perseroan tertentu yang akan melakukan penggabungan harus memperoleh persetujuan dari instansi terkait. Perseroan tertentu artinya perseroan yang mempunyai bidang usaha khusus, antara lain lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Yang dimaksud dengan instansi terkait adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penggabungan perseroan yang bergerak di bidang Setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum akan menimbulkan konsekuensi hukum tertentu bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini konsekuensi hukum dari penggabungan perusahaan . terhadap eksistensi perusahaan Perseroan Terbatas yang diambil alih adalah berakhir karena hukum (Pasal 122 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbata. , sedangkan perusahaan Perseroan Terbatas yang mengambil alih tetap memakai nama dan identitasnya. Jika dilihat dari pembagian saham, maka bagi pemegang saham dari perusahaan Perseroan Terbatas yang menggabungkan diri hanya berhak memiliki sebatas saham yang digabungkan saja sedangkan bagi pemegang saham dari perusahaan Perseroan Terbatas yang mengambil alih, berhak memiliki saham yang lebih dominan daripada perusahaan Perseroan Terbatas yang menggabungkan diri. Setelah terjadinya penggabungan perusahaan . Berakhirnya badan hukum perseroan karena penggabungan tanpa adanya likuidasi kemudian berimplikasi pada beberapa hal sebagai Aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan atau perseroan hasil peleburan. Pemegang saham perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan atau perseroan hasil peleburan. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal penggabungan atau peleburan mulai berlaku. Kemudian sejak kapan perusahaan yang menggabungkan diri resmi bubar. Berdasarkan analisa laman dunia notaris, perseroan yang menggabungkan diri resmi bubar sejak. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 110113 Perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal persetujuan menteri atas perubahan anggaran dasar bila penggabungan menyertakan perubahan anggaran dasar perseroan. Perseroan yang menggabungkan diri bubar terhitung sejak tanggal pendaftaran akta penggabungan dan akta perubahan anggaran dasar perseroan dalam Daftar Perusahaan. Apabila penggabungan perusahaan disertai perubahan anggaran dasar, namun perubahan tersebut tak perlu mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal penandatanganan akta penggabungan. Apabila penggabungan perseroan tanpa disertai perubahan anggaran dasar Beralihnya aktiva dan passiva perseroan yang menggabungkan diri kedalam perseroan penerima penggabungan dalam dunia perbankan dapat diartikan bahwa nasabah pembiayaan/debitur yang dalam neraca keuangan termasuk katagori aktiva serta dana pihak ketiga . asabah deposa. dan modal yang termasuk passiva beralih menjadi AumilikAy perusahaan penerima penggabungan. Dalam hukum positif aktiva dalam hal ini akad-akad penyaluran dana dapat secara otomatis menjadi milik atau dilanjutkan dengan bank penerima merger . Demikian pula dengan passiva baik berupa modal dan dana pihak ketiga lainnya sebagai simpanan atau tabungan dan deposito serta akun passiva lainnya menjadi hak bank penerima penggabungan. Pasal 2 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 menyatakan, dalam merger, aktiva dan pasiva bank yang melakukan merger beralih karena hukum kepada bank hasil merger. Jadi, simpanan dari nasabah penyimpan dana juga ikut beralih demi hukum kepada bank hasil merger. Penggabungan yang dilakukan bank syariah BUMN yakni BRI Syariah. Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah memberikan akibat hukum kepada pemegang saham secara khusus pemegang saham minoritas dan investor. Secara konseptual merger bank syariah lebih kompleks dibandingkan dengan merger bank konvensional. Hal utamanya adalah karena karakter produk bank syariah sesuai dengan karakter akadnya yang komoleks sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang merusak akad pada perjalannya. Perbedaan akad nasabah dan bank dalam kaitannya dengan bagian bagian akad yang spesifik perlu menjadi perhatian dalam merger bank syariah. AuBisa jadi nasabah Bank Syariah Mandiri mendapatkan bagi hasil lebih besar daripada nasabah Bank BRI Syariah. Namun karena bagi hasilnya disamaratakan, maka yang terjadi adalah hilangnya hak nasabah Bank Syariah Mandiri atas bagi hasil yang lebih besar. Ini berarti prinsip adil dan amanah dalam perbankan syariah telah ternoda sejak awal operasionalAy. Setiap kegiatan yg dilakukan oleh bank syariah wajib tunduk pada prinsip syariah (Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Perbankan Syaria. Prinsip Syariah itu ada 5, yaitu terdiri dari: Prinsip Kemitraan (TaAoawu. Prinsip yang melandasi bank syariah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bidang keuangan syariah. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X PrinsipKeadilan(SalingRidh. Prinsipinimemungkinkankesamaanhakdankewajiban antara nasabah dan bank dengan dilandasi keridhoan antara masing-masing pihak dengan tanpa adanya paksaan. Prinsip Kemanfaatan (Kemaslahata. Bank syariah mengedepankan kemanfaatan atas segala usaha yang dijalankan oleh perusahaan dan sesuai dengan aturan syariah. Prinsip Keseimbangan (Tawazu. Prinsip ini menggambarkan bahwa antara bank dan nasabah berada dalam satu kesatuan. Prinsip Keuniversalan (Rahmatan lil AoAlamii. Prinsip ini menjadikan bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi umat muslim namun dalam prinsip muamalah semua orang dapat bertaransaksi dengan bank syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam (Pasal 1 angka 12 jo Pasal 26 UUPS). Prinsip hukum Islam itu adalah tauhid, keadilan . l-Aoad. , amar makruf nahi mungkar, kemerdekaan atau kebebasan . l-hurriya. , persamaan . , tolong-menolong . ttaAoawwu. , dan toleransi . Jadi dalam pelaksanaan merger bank syariah harus memperhatikan tauhid artinya tidak bertentangan dengan akidah dan syariah, harus adil artinya bukan hanya memperhatikan kepentingan pengusaha atau pemilik bank/saham akan tetapi harus memperhatikan kepentingan nasabah, mencegah yang mungkar dan mengajak kepada kebaikan, memberikan kebebasan kepada nasabah untuk tetap menggunakan jasa perbakan syariah atau tidak, persamaan derajat antara bank dan nasabah, tolong-menolong . t-taAoawwu. , dan toleransi . Tujuan utama dari lahirnya lembaga keuangan syariah termasuk perbankan syariah adalah untuk menciptakan atau menghadirkan sebanyak-banyaknya kemaslahatan untuk umat manusia . ahmatan lil alami. Inilah yang menjadi kaidah perbankan syariah sedangkan maqashid syariahnya adalah konsep atau nilai hukum Islam dimana nasabah/umat islam khususnya harus menjaga diri dan hartanya dari memakan dan tercampur dengan harta yang haram, gharar dan maysir. Akibat hukum dari tidak diterapkannya kaidah maqashid syariah dalam melakukan merger Bank Syariah BUMN adalah bertentangan dengan prinsip hukum Islam dan prinsip syariah karena penerapan kaidah maqashid syariah itu untuk melindungi agama, jiwa, pikiran, harta dan keturunan, agar umat Islam terhindar dari harta yang haram dan bathil, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dan muamalat secara Kaffah dan merasa tenang dalam menjalankan perintah dan larangan Allah SWT. SIMPULAN Meger Bank Syariah BUMN telah menerapkan kaedah Maqhasid Syariah, karena pelaksanaan merger Bank Syariah BUMN tujuannya adalah untuk menjalankan syariat agar kemashlahatan manusia bisa terwujud, dengan kata lain Merger Bank syariah memiliki tujuan untuk kebaikan atau kemashlahatan umat manusia. Dalam melakukan merger Bank Syariah BUMN perlu mempertimbangkan aspek kepentingan umat Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 112113 terutama umat muslim agar dalam bermuamalat juga ada aspek ibadah sehingga umat muslim dapat menjalankan syariah secara kaffah. Akibat hukum dari tidak diterapkannya kaidah maqashid syariah dalam melakukan merger Bank Syariah BUMN menurut hukum Islam, adalah bertentangan dengan prinsip hukum Islam dan prinsip syariah karena penerapan kaidah maqashid syariah itu untuk melindungi agama, jiwa, pikiran, harta dan keturunan, agar umat Islam terhindar dari harta yang haram dan bathil. Hal inilah yang harus diperhatikan umat muslim dalam melakukan muamalat di dalam kehidupannya sehari-hari agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan, sehingga dapat menimbulkan kemudarat baik bagi diri sendiri, maupun bagi keluarga dan masyarakat. DAFTAR PUSTAKA