Jurnal Humaniora Vol. No. http://jurnal. id/index. php/humaniora p-ISSN: 2684-9275 e-ISSN: 2548-9585 Pengaruh Pelaksanaan Anggaran dan Kualitas Sumber Daya Manusia Terhadap Kinerja Manajerial Melalui Penyerapan Anggaran Salsabila Rahmatullah1. Ramadhan2 Dharma Hermawan1. Nurhakim1. Yusuf Fadli1. Sukma Aditya Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Muhammadiyah Tangerang. Jl. Perintis Kemerdekaan 1 No. Tangerang,Indonesia 15118 2Department of Government Affairs and Administration. Jusuf Kalla School of Government. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta salsabilarahmatullah24@gmail. https://doi. org/10. 30601/humaniora. Published by Universitas Abulyatama Abstract Artikel Info Submitted: 31-05-2024 Revised: 31-06-2024 Accepted: 08-10-2024 Online first : 08-10-2024 Currently, behind the glittering capital of Jakarta, there are still many problems of social inequality that occur. This social inequality is still felt by vulnerable groups, such as people with disabilities who live in the Jakarta Capital City The fulfillment of basic needs is a program established by the government aimed at the welfare of people with disabilities. This article specifically describes the program to fulfill the basic needs of people with disabilities. The research obtained was then analyzed and interpreted to see the extent to which the basic needs program had an impact on people with disabilities. Under the current era of government policies, basic needs programs are still being implemented in accordance with the provisions of the laws that have been implemented. In addition, the government provides the program in the form of the Jakarta Persons with Disabilities Card (JPDC). With the Jakarta Persons with Disabilities Card (JPDC), it is hoped that people with disabilities can easily obtain this assistance. The assistance is disbursed through a Bank DKI ATM independently. For recipients who do not have legal skills, they can provide a power of attorney to a trusted person, and for recipients who are underage, they can be represented by a parent or guardian by bringing a family card and birth certificate. The current basic needs program is still being implemented to this day to continue to prosper people with disabilities. For reference to better explain how the program to fulfill basic needs is carried out properly. Keywords: Disability. Social. Role of Government. Policy. Protection of Disability Rights Abstrak Saat ini dibalik gemerlap Ibukota Jakarta masih banyak menyisakan masalah ketimpangan social yang terjadi. Ketimpangan social tersebut masih banyak dirasakan oleh kelompok rentan seperti penyandang disabilitas yang hidup dipermukiman Ibukota Jakarta. Pemenuhan kebutuhan dasar merupakan progam yang dibentuk pemerintah bertujuan untuk mensejahterahterakan para penyandang disabilitas. Artikel ini menjelaskan secara spesifik tentang program pemenuhan kebutuhan dasar terhadap penyandang disabilitas. Data-data penelitian yang diperoleh kemudian dianalisis dan diinterpretasi untuk melihat sejauh mana program kebutuhan dasar tersebut berdampak terhadap para penyandang disabilitas. Dibawah era kebijakan pemerintahan saat ini program kebutuhan dasar masih terus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang sudah diterapkan. Selain itu pemerintah memberikan program tersebut dalam bentuk kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ). Dengan adanya kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ) diharapkan para penyandang disabilitas mudah memperoleh bantuan tersebut. Bantuan tersebut dicairkan melalui ATM Bank DKI secara mandiri, bagi para penerima yang tidak memiliki kecakapan hukum dapat memberikan surat kuasa terhadap orang kepercayaan dan bagi para penerima yang masih dibawah umur dapat diwakili oleh orang tua atau wali dengan memawa kartu keluarga dan akte kelahiran. Dalam program kebutuhan dasar saat ini masih terus dilaksankan hingga saat ini agar terus mensejahteraakn para penyandang disabilitas. Untuk refernsi agar lebih menjelaskan bagaimana program pemenuhan kebutuhan dasar terlaksana secara baik. Kata Kunci: Disabilitas. Sosial. Peran Pemerintah. Kebijakan. Perlindungan Hak Disabilitas This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4. International License. A Salsabila Rahmatullah. Dharma Hermawan. Nurhakim. Yusuf Fadli. Sukma Aditya Ramadhan PENDAHULUAN Pembangunan di kota-kota besar sering kali meninggalkan masalah ketimpangan, termasuk di DKI Jakarta. Saat ini, terdapat 480. 086 penduduk miskin di Jakarta, atau sekitar 4,53% dari total jumlah penduduk. Ketimpangan ini sangat dirasakan oleh kelompok rentan yang tinggal di pemukiman Jakarta dan seringkali menimbulkan permasalahan sosial. Persatuan Tuna Netra Provinsi DKI Jakarta melaporkan bahwa banyak penyandang disabilitas terdampak kebijakan PSBB belum menerima bantuan sosial dari pemerintah. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat mayoritas dari mereka adalah pekerja harian (Kompas. Jimmy Ramadhan Azhari, 2. Berdasarkan status pekerjaan, lebih dari separuh pekerja disabilitas . ,07%) berada di sektor informal, sementara yang bekerja di sektor formal sebagai buruh atau karyawan tetap hanya mencapai 22,25% (Hastuti et al. , 2. Kondisi ini menekankan pentingnya jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas. Program jaring pengaman sosial dapat membantu membangun ketahanan keluarga miskin dan mengurangi tingkat kemiskinan. Studi tentang jaring pengaman sosial bagi kaum disabilitas menunjukkan terdapat tiga pendekatan utama yang dilakukan. Pertama, social safety nets bagi kaum disabilitas dipandang sebagai sebuah kebijakan inklusif, dianggap sebagai program yang penting untuk para penyandang disabilitas untuk mengurangi hambatan fisik, komunikasi dan sosial melalui desain dan evaluasi yang tepat dalam program Jaring pengaman (Kaharudin, 2. Kedua, studi tentang perlindungan terhadap kaum disabilitas merupakan kewajiban pemerintah dan tercantum dalam peraturan dan hukum positif negara yang berhubungan dengan aspek penegakan Hak Asasi (Itasari, 2020. Ramadhani, 2020. Syawaluddin Hanafi et al. , 2. Ketiga, studi tentang bantuan social bagi kaum disabilitas didorong oleh masih terjadinya perlakuan diskirimasi terhadap mereka, mulai dari pendidikan layak, layanan kesehatan, akses terhadap pekerjaan dan fasilitas public (Afiatul Ulumik & Irma Purnamasari, 2023. Baturangka et al. Dari ketiga kecenderungan di atas, penelitian masih menempatkan kaum disabilitas sebagai objek dari sebuah kebijakan, sedangkan untuk menghasilkan kebijakan yang ramah terhadap penyandang disabilitas, harus diposisikan sebagai subjek . yang dapat diajak berkolaborasi untuk mengatasi permasalahan yang ada. Artikel ini bertujuan untuk melengkapi penelitian-penelitian sebelumnya tentang jaring pengaman sosial bagi kaum rentan seperti penyandang disabilitas. Secara khusus, artikel ini A Salsabila Rahmatullah. Dharma Hermawan. Nurhakim. Yusuf Fadli. Sukma Aditya Ramadhan akan membahas tentang situasi kaum disabilitas dalam derap pembangunan di Jakarta. Selain itu artikel berusaha memetakan bentuk keberpihakan pemerintah DKI Jakarta terhadap para penyandang disabilitas di provinsi tersebut, selain itu artikel ini akan menghubungkan kebijakan pemerintah dengan semangat kolaborasi dalam pembangunan di DKI Jakarta. Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan akan menjadikan kaum disabilitas semakin mendapatkan ruang hidup setara dengan warga kebanyakan yang nondisabilitas. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan berkewajiban mendorong kesetaraan dalam setiap aspek pelayanan public dan menjadikan kaum disabilitas sebagai mitra untuk menggerakan roda KAJIAN PUSTAKA Disabilitas: Tinjauan Konseptual Pemenuhan hak dasar disabilitas merupakan kewajiban bagi Indonesia, sebagai salah satu negara yang ikut mendukung konveksi hak-hak penyandang disabilitas (Afdal Karim. Secara umum, program pemenuhan hak dasar disabilitas memang harus dilaksanakan oleh pemerintah karena kelompok disabilitas memiliki keterbatasan fisik dalam beraktivitas dibandingkan dengan manusia kebanyakan (Ari Atu Dewi, 2. Menurut Poerwadarminta secara terminologi sederhana disabilitas adalah kekurangan yang menyebabkan mutunya kurang baik atau kurang sempurna seperti yang terdapat pada benda, badan, batin, atau akhlak (Susiana & Wardah, 2. Penyandang disabilitas memiliki tubuh yang tidak normal sehingga menghambat kemampuannya untuk melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat (Ndaumanu. Sedangkan gagasan disabilitas yang lebih kontemporer menegaskan sifat kritis lingkungan dalam mendefinisikan disabilitas. Artinya, disabilitas dapat didefinisikan oleh kurangnya kesesuaian antara orang tersebut dan lingkungan di mana dia berfungsi. Perubahan penekanan dari orientasi medis internal ke perspektif lingkungan yang lebih eksternal (Amnesti. Disabilitas ialah istilah yang digunakan untuk sejenis gangguan, keterbatasan gerak dan kendala partisipasi, hal ini mengacu pada fenomena unik yang mencerminkan interaksi antara karakteristik tubuh seseorang dan atribut masyarakat di mana dia berada. Jadi disabilitas juga merupakan hubungan yang kompleks antara orang-orang cacat fisik atau mental dengan lingkungan mereka, keadaan sosial dan situasi yang ada (Mauludi & Pawestri, 2. A Salsabila Rahmatullah. Dharma Hermawan. Nurhakim. Yusuf Fadli. Sukma Aditya Ramadhan Pemenuhan terhadap hak-hak kaum disabilitas merupakan bagian dari penerapan nilainilai hak asasi manusia, karena sering dikaitkan dengan pengucilan sosial, dan peningkatan keterpaparan dan kerentanan terhadap kemiskinan bagi kalangan ini (Romado & Subroto, 2. Penyandang disabilitas sejak lama mendapat perlakuan tidak adil, karena keberadaan mereka dikesampingkan dalam banyak hal penting, salahsatunya pada sector pekerjaan yang layak untuk menunjang ekonomi para penyandang disabilitas (Wiarti, 2. Social Safety Nets Secara garis besar. Jaring pengaman social bermaksud untuk menjaring masyarakat dalam situasi krisis agar tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan yang lebih dalam (Tika Widiastuti, 2. Kemiskinan adalah situasi yang serba terbatas yang terjadi bukan atas kehendak orang yang bersangkutan, masyarakat dikatakan miskin apabila ditandai oleh rendahnya tingkat pendidikan, produktivitas kerja, pendapatan, kesehatan dan gizi serta kesejahteraan hidupnya, yang menunjukkan lingkaran ketidakberdayaan. Kemiskinan bisa disebabkan oleh terbatasnya sumber daya manusia yang ada, baik lewat jalur pendidikan formal maupun nonformal yang pada akhirnya menimbulkan konsekuensi terhadap rendahnya pendidikan informal (Kharazishvili et al. , 2. Sementara selama beberapa dekade terakhir masyarakat internasional telah mengadopsi posisi bahwa pertumbuhan ekonomi berbasis luas diperlukan untuk membendung dampak kemiskinandan konsensus yang berkembang telah muncul bahwa jaring pengaman sosial dan perlindungan sosial juga merupakan elemen penting dari setiap kerangka kerja yang komprehensif untuk pengentasan kemiskinan (Akseer et al. , 2. Di Indonesia masalah kemiskinan telah ditanggulangi pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Awalnya dilakukan untuk menyelesaikan masalah sosial akibat dari dampak krisis moneter yang melanda Indonesia. Tahun 1998 pemerintah Indonesia membuat sebuah menjalani program social safety net atau dikenal dengan jaring pengaman social (Senjam & Singh, 2. Jaring pengaman sosial merupakan konsep nasional mengenai jaminan perlindungan sosial dasar yang memberikan kemampuan ekonomi kepada setiap anggota masyarakat untuk setiap saat dapat memperoleh akses terhadap barang dan jasa minimum. Landasan Perlindungan Sosial Minimum bertujuan mencegah atau menghapuskan kemiskinan, kerentanan sosial, dan diskriminasi social (Gassman-Pines & Hill, 2. Jaring pengaman sosial sebagai intervensi layanan sosial publik yang dirancang untuk melayani dua fungsi utama: . redistribusi sumber daya kepada anggota masyarakat yang paling miskin dan . peluang yang A Salsabila Rahmatullah. Dharma Hermawan. Nurhakim. Yusuf Fadli. Sukma Aditya Ramadhan lebih besar untuk mengurangi risiko yang tidak terduga kepada individu dan diberikan untuk keluarga miskin khususnya bagi para penyandang disabilitas (Haghani et al. , 2. Jaring pengamanan sosial merupakan satu intrumen yang terkoordinasi dan terpadu antara program pembangunan khusus menanggulangi keadaan krisis ekonomi yang mengacu pada kesenjangan, kemiskinan dan ketertinggalan (Hardy et al. , 2. Bantuan yang diberikan untuk para kaum rentan harus tepat sasaran. Saat melakukan survei, survei petugas harus memverifikasi dan memvalidasi berkas pemohon dengan keadaan yang sebenarnya. Itu pemohon harus memenuhi kriteria miskin dan rentan miskin, mengalami kesulitan membayar biaya kesehatan, pendidikan, biaya pemulangan dan juga biaya pembelian alat-alat untuk penyandang disabilitas (Nasrah et al. , 2. Ketepatan sasaran merupakan hal penting yang menentukan berhasil atau tidaknya Program dapat dikatakan efektif, apabila sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, berdasarkan aturan yang telah disepakati. Sasaran yang tepat, baik yang ditetapkan secara individu maupun secara organisasi sangat menentukan suatu keberhasilan (Meyer & Mittag. Menurut World Bank . jaring pengaman sosial termasuk uang tunai, transfer dalam bentuk barang, pekerjaan umum, dan pemberian makan disekolah dengan sasaran rumah tangga miskin dan rentan miskin juga menurunkan ketimpangan dan mengurangi kesenjangan tingkat kemiskinan sekitar 45 persen, bahkan jika mereka tidak keluar dari kemiskinan (Shahidi et al. , 2. Maka dari itu pemerintah membuat program jaring pengaman sosial yang mengacu dalam asas kesejahteraan bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan kemudian didukung menggunakan wahana & prasarana spesifik bagi kaum penyandang disabilitas yg mempunyai hak yang sama (Ndaumanu. Frichy 2. Kebijakan public terkait dengan kalangan disabilitas saat ini berada di garis depan perdebatan tentang inklusi sosial dan kesehatan yang cukup serius. Pemerintah di berbagai Negara fokus pada pengembangan kebijakan disabilitas dan berdasarkan pada tujuan eksplisit untuk memenuhi persyaratan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD). dan pengenalan Skema Asuransi Cacat Nasional (NDIS) pada tahun 2013 program yang dibuat para penyandang disabilitas agar mendapatkan dukungan yang dibutuhkan untuk menjalani hidup yang berkualitas (Timmerman et al. , 2. Penerapan kebijakan terhadap disabilitas memiliki beberapa faktor utama diantaranya: . Akses pelayanan kesehatan . Perlindungan sosial . Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Shumba & Moodley, 2. A Salsabila Rahmatullah. Dharma Hermawan. Nurhakim. Yusuf Fadli. Sukma Aditya Ramadhan Seperti halnya, di Australia menerapkan kebijakan social dengan mendirikan Pusat Penelitian Unggulan dalam Faktor Penentu Sosial Kesetaraan Kesehatan pada tahun 2015 yang berfokus pada kesetaraan dalam akses ke layanan Kesehatan (Coram et al. , 2. Para penyandang disabilitas di Australia dapat mengakses tunjangan kesejahteraan yang didanai oleh pemerintah dan juga membuat tata kelola kesejahteraan yang bertujuan untuk menghasilkan warga negara yang produktif dan mampu berkontribusi pada tujuan nasional (COLLIE et al. Sebagian besar layanan disabilitas disediakan melalui National Disability Insurance Scheme (NDIS), yang didanai bersama oleh pemerintah Persemakmuran dan Negara Bagian dan Teritori (OAoSullivan et al. , 2. Dalam dekade terakhir, kebijakan disabilitas mendapat perhatian yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kebijakan tersebut memiliki dua papan kunci: . Strategi Disabilitas Nasional (NDS) akan memberikan paket pendanaan individual kepada sekitar 460. 000 orang penyandang disabilitas parah di bawah usia 65 . Tautan Informasi dan Pembangunan Kapasitas (ILC) bertujuan untuk memfasilitasi akses bagi kelompok penyandang disabilitas yang lebih luas untuk memperoleh layanan utama dan fasilitas masyarakat (Bigby et al. , 2. Sama halnya di Australia. Pemerintah India memberikan kebijakan berupa Skema Asuransi Disabilitas Nasional (NDIS) dan program yang berkaitan dengan kesehatan dan rehabilitasi bagi penyandang cacat (Senjam & Singh, 2. Sementara itu negara Bangladesh dan Malaysia juga menyediakan fasilitas dengan sistem e-Health untuk penyediaan layanan kesehatan yang merata dan mempermudah akses bagi para penyandang disabilitas untuk menggunakan fasilitas yang ada melalui e-Health (Zishan, 2. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif, dimana menurut (Dr. Umar Sidiq. Ag Dr. Moh. Miftachul Choiri, 2. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang menekankan pada makna yang terjadi atau hal terpenting yang terjadi dalam sebuah fenomena atau gejala social. Penelitian kualitatif dapat didesain untuk memberikan sumbangannya terhadap teori praktis, kebijakan, masalah-masalah sosial, dan tindakan. Penelitian kualitatif merupakan paradigma penelitian yang menekankan pada makna dan penafsiran juga pengetahuan dalam perspektif partisipan. Agar dapat melaksanakan penelitian kualitatif dengan baik, dibutuhkan strategi tepat yang sejalan dengan karakteristik penelitian kualitatif (Ahmadi, 2. A Salsabila Rahmatullah. Dharma Hermawan. Nurhakim. Yusuf Fadli. Sukma Aditya Ramadhan Teknik pengumpulan data dalam penelitian dilakukan melalui beberapa cara, petama penelusuran dokumen yang ada di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Kedua, wawancara dilakukan dengan salah satu staff di Dinas Sosial DKI Jakarta bagian pendamping social. Ketiga, data dikumpulkan melalui media massa seperti Kompas. Detik. com, dan CNN Indonesia. Teknik analisis data dilakukan terhadap data studi pendahuluan atau data sekunder untuk yang dapat digunakan untuk focus penelitian yang menggunakan metode redaksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Dalam penelitian kami menggali lebih dalam terkait bantuan sosial bagi penyandang disabilitas. Penelitian kualitatif ini untuk mengahsilkan pemahaman dan temuan yang bermakna terkait bantuan social yang di berikan kepada para penyandang disabilitas DKI Jakarta. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Kebijakan Pemerintah Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan salah satu Program Bantuan Dasar yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka. Program KPDJ ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019 yang pelaksanaannya atas beberapa dasar hukum, yakni: Tabel 1. Dasar Hukum Kebijakan Terhadap Disabilitas di DKI Jakarta Jenis Peraturan Keterangan Undang-Undang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2007 sebagai ibu kota Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Kesejahteraan Sosial Nomor 11 Tahun 2009 Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 Pemberian Bantuan Perlindungan Penyandang Disabilitas Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Para Penyandang Disabilitas Peraturan Gubernur Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Nomor 24 Tahun 2019 Kebutuhan Dasar bagi Para Penyandang Disabilitas Sumber: https://jakarta. id/kpdj Kebijakan bantuan social terhadap kalangan disabilitas yang tertera dalam berbagai peraturan perundang-undangan di atas menunjukkan beberapa hal salah satunya dalam A Salsabila Rahmatullah. Dharma Hermawan. Nurhakim. Yusuf Fadli. Sukma Aditya Ramadhan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas berisikan tentang bagaimana pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bersama-sama mempunyai kewajiban untuk memberikan hak Ae hak penuh serta memberikan kesejahteraan terhadap penyandang disabilitas. Dengan banyaknya fasilitas yang diberikan oleh pemerintah semakin banyak juga regulasi untuk memberikan kemudahan kepada para penyandang disabilitas. Diantaranya, pemerintah memberikan optimalisasi fasilitas terhadap penyandang disabilitas di Jakarta Internasional Stadium (JIS). Selain itu Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan digital yang ramah bagi penyandang disabilitas bernama DINA (Digital Intelligent Assistan. untuk mempermudah penyandang disabilitas menggunakan jasa Mass Rapid Transit (MRT) di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membela hak-hak para penyandang disabilitas agar mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum diwajibkan untuk menyertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA). Hal ini dilakukan demi memenuhi impelementasi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Nilai Kesetaraan menjadi salah satu faktor pendorong terbentuknya program KPDJ. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakini bahwa semua orang memiliki hak yang sama. Hanya saja, seorang penyandang disabilitas memiliki tambahan-tambahan kebutuhan yang mungkin saja tidak diperlukan oleh masyarakat non-disabilitas. Oleh karena itu, program KPDJ diharapkan dapat membantu para penyandang disabilitas untuk dapat memenuhi kebutuhankebutuhan khusus yang mereka butuhkan. Pemerintah DKI Jakarta memberikan bantuan melalui Program Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Penyandang Disabilitas. Program tersebut didapatkan melalui beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk setiap calon Adapun beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para penyandang disabilitas untuk memperoleh bantuan KPDJ sebagai berikut: A Salsabila Rahmatullah. Dharma Hermawan. Nurhakim. Yusuf Fadli. Sukma Aditya Ramadhan SOSIALISASI PENDAFTARAN DTKS PENGOLAHAN DATA I (DUKCAPIL) TIDAK LOLOS LOLOS -TERDAPAT SALAH SATU - KK KTP DKI ANGGOTA RUMAH TANGGA -BERDOMISILI DKI YANG MENJADI PEGAWAI TETAP. (BUMN/ PNS /TNI / POLRI / DPR / DPRD) PENGOLAHAN DATA II (BAPENDA) LOLOS TIDAK LOLOS LOLOS TIDAK MEMILIKI MOBIL TIDAK MEMILIKI TANAH / LAHAN DAN BANGUNAN (DENGAN NJOP DI ATAS 1 MILYAR RUPIAH) MEMILIKI MOBIL MEMILIKI TANAH / LAHAN DAN BANGUNAN (DENGAN NJOP DI ATAS 1 MILYAR RUPIAH) PENGOLAHAN DATA i (MUSYAWARAH) KELURAHAN) LOLOS TIDAK LOLOS loloLOLOS DINILAI TIDAK MISKIN MASYARAKAT SETEMPAT TEMPAT TINGGAL SESUAI DOMISILI RT/RW OLEH PENETAPAN DTKS OLEH KEMENSOS RI PENDISTRIBUSIAN KARTU ATM A Salsabila Rahmatullah. Dharma Hermawan. Nurhakim. Yusuf Fadli. Sukma Aditya Ramadhan Dari alur diatas dapat diketahui bahwa Pemerintah DKI Jakarta menerapkan syarat yang cukup selektif untuk warga yang akan menerima bantuan tersebut. Kriteria penduduk penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta. Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan dengan membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI. Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Setelah mendaftarkan diri, calon penerima bantuan akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial (Dinso. DKI Jakarta. Data ini akan dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemenso. RI sebagai acuan bagi Dinsos DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam hal ini. Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya melakukan pendataan melalui mekanisme jemput bola, dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma. Tujuannya agar semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ. Penerima KPDJ dapat mencairkan dana bantuan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI. Penerima bantuan yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan. Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa. Penerima KPDJ dengan kategori di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Terdapat hal yang dapat dikritisi dalam penentuan pencairan bantuan melalui Bank DKI, walaupun penentuan tersebut sudah melalui proses panjang antara eksekutif dan legislatif level daerah. Akan tetapi, kebijakan tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan, mengingat kemudahan warga dalam mengakses ATM Bank DKI yang keberadaannya terbatas, pemerintah dapat mengefektifkan dan mengefisiensi kebijakan tersebut dengan mengizinkan pencairan melalui bank-bank lainnya seperti Bank BCA. BRI, dan Mandiri, atau dapat juga memanfaatkan platform e-commerce yang terpercaya. Penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam BDT akan menerima beberapa manfaat, seperti: . KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI. Bantuan dana sebesar Rp 300. 000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah . Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta. A Salsabila Rahmatullah. Dharma Hermawan. Nurhakim. Yusuf Fadli. Sukma Aditya Ramadhan . Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur. Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari. Dari beberapa narasumber sekaligus KPM (Keluarga Penerima Manfaa. yang berhasil diwawancarai bahwa mereka sangat merasa terbantu terhadap bantuan yang diberikan Pemprov DKI. Sunarso, warga kecamatan Pademangan. Saya sangat berterima kasih karena bisa beraktivitas dengan nyaman atas bantuan yang diberikan Pemprov DKI (Dinas Sosial DKI Jakarta, 2. Hal serupa dikatakan pula oleh Suwandi, warga kecamatan koja, saya berterima kasih kepada Pemprov DKI karena bantuan KPDJ sangat berguna dan bermanfaat bagi saya seorang penyandang disabilitas dan berharap bantuan ini bisa diperpanjang, terima kasih pak atas bantuan dan kebijaksanaanya (Dinas Sosial DKI Jakarta, 2. Dari hasil wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa bantuan tersebut sangat bermanfaat dan membantu kebutuhan para penyandang disabilitas. Total penerima KPDJ Total Penerima KPDJ pada tahap I Tahun 2022 berjumlah . dari total jumlah yang terdata dalam Basis Data Terpadu sebanyak . Dari . orang, dibagi ke lima wilayah Kota Administratif dan satu Kabupaten sebagai berikut: Data Penerima Perwilayah REKAPITULASI PENERIMA PER-WILAYAH JAKPUS JAKUT JAKBAR JAKSEL JAKTIM KEP. SERIBU DATA AWAL KUOTA Data rekapitulasi di atas menunjukkan bahwa, data penerima KPDJ Tahap I berjumlah 459, dari 23. 858 yang terdaftar dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosia. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, mengapa data awal hingga data kuota penerima terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Dikarenakan data penerima tersebut adalah Tahap I di Tahun Anggaran 2022. A Salsabila Rahmatullah. Dharma Hermawan. Nurhakim. Yusuf Fadli. Sukma Aditya Ramadhan Dari keseluruhan data tersebut terdapat data yang belum atau tidak masuk dalam kriteria penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta karena beberapa factor seperti . Anggaran yang terbatas, membuat KPM yang sudah terdaftar di DTKS tidak dapat menerima bantuan secara merata. Penerima KPDJ Tahun 2022 menggunakan data penetapan DTKS Agustus 2021, sehingga KPM yang masuk di penetapan lebih dari bulan Agustus 2021 tidak dapat menrima bantuan sosial tersebut. KPM tidak bisa mendapatkan bantuan sosial KPDJ KPM tersebut dinyatakan Pindah alamat, tidak ditemukan, dan meninggal dunia KESIMPULAN Bantuan social terhadap masyarakat penyandang disabilitas memberikan harapan dan menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan di Ibukota Jakarta. Dukungan pemerintah juga dilakukan dalam bentuk kebijakan berupa UU penyandang disabilitas dan implementasi dari Undang-undang tersebut telah direalisasikan dengan baik sehingga para kelompok rentan mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Di Provinsi DKI Jakarta, bentuk bantuan social kepada masyarakat disabilitas direalisasikan melalui Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ), jenis bantuanya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 000 yang ditransfer melalui rekening ATM Bank DKI. Jumlah penerima bantuan hingga saat ini sudah mencapai 459 masyarakat disabiltas yang menjadi penerima manfaat bantuan tersebut. Bantuan social di era pandemic bagi kalangan disabilitas diharapkan dapat meringankan kesulitan hidup dan melindungi mereka dari amuk gelombang pandemi Saran Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran untuk meningkatkan efektivitas program bantuan sosial bagi penyandang disabilitas di DKI Jakarta. Pertama, perluasan akses distribusi bantuan menjadi hal yang penting. Saat ini, pencairan dana bantuan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) hanya dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI, sehingga pemerintah sebaiknya memperluas akses pencairan melalui bank lain seperti BCA. BRI, dan Mandiri, atau memanfaatkan platform digital untuk kemudahan akses. Kedua, diperlukan peningkatan sosialisasi mengenai persyaratan dan proses pendaftaran, serta pendekatan "jemput bola" dengan mengaktifkan petugas pendataan agar memastikan semua penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan. Ketiga, kualitas verifikasi dan validasi data penerima bantuan harus ditingkatkan untuk memastikan bantuan sampai pada yang benar-benar membutuhkan tanpa terhalang masalah administratif. Keempat. A Salsabila Rahmatullah. Dharma Hermawan. Nurhakim. Yusuf Fadli. Sukma Aditya Ramadhan penyandang disabilitas sebaiknya diberdayakan sebagai subjek dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, sehingga kebijakan yang ada dapat lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan Kelima, perlu adanya peningkatan program pelatihan keterampilan kerja serta perluasan kesempatan kerja di sektor formal agar penyandang disabilitas tidak hanya bergantung pada sektor informal. Terakhir, peningkatan infrastruktur ramah disabilitas menjadi krusial untuk mendukung mobilitas dan partisipasi penyandang disabilitas di ruang publik, seperti dengan memperbaiki aksesibilitas di gedung publik dan transportasi umum. Saran-saran ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar mencapai target dan memberikan dampak yang nyata dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas. DAFTAR PUSTAKA