BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN PENGANIAYAAN RINGAN DI POLRESTA JAMBI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM RESTORATIVE JUSTICE APPROACH TOWARDS RESOLVING MILD ASSAULT IN JAMBI POLICE OFFICE ISLAMIC CRIMINAL LAW PERSPECTIVE Pauziah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Indonesia Email: pauziah20901@gmail. Bahrul MaAoani Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Indonesia Email: bahrulmaani2018@gmail. Siti Marlina Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Indonesia Email: sitimarlina58@uinjambi. Keywords : Restorative Justice. Light Assault. Islamic Criminal Law. Polresta Jambi Kata kunci : Restorative Justice. Penganiayaan Ringan. Hukum Pidana Islam. Polresta Jambi ABSTRACT Petty mistreatment is still a challenge in Indonesia's criminal system, especially because its resolution through litigation often does not provide a sense of justice for both victims and perpetrators. Restorative justice offers an alternative approach that emphasizes victim recovery, perpetrator responsibility, and social harmony. This study analyzes the application of restorative justice in cases of minor persecution in the Jambi Police and reviews it from the perspective of Islamic criminal law. The research uses empirical juridical methods and qualitative The results of the study found that the implementation of restorative justice still faces obstacles, such as low public understanding, lack of coordination between law enforcement, and suboptimal In Islamic criminal law, this approach is in line with the principles of diat and takzir which prioritize peaceful settlement and substantive justice. This research is expected to contribute to encouraging the strengthening of regulations, public education, and synergy between agencies for the effectiveness of the implementation of restorative justice in cases of minor persecution. ABSTRAK Penganiayaan ringan masih menjadi tantangan dalam sistem pidana Indonesia, terutama karena penyelesaiannya melalui jalur litigasi kerap tidak memberikan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku. Restorative justice menawarkan pendekatan alternatif yang menekankan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan keharmonisan sosial. Penelitian ini menganalisis penerapan restorative justice dalam kasus penganiayaan ringan di Polresta Jambi serta meninjaunya dari perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris sebagai landasan keilmuan dan jenis penelitian kualitatif dalam pengumpulan serta analisis data. Hasil penelitian ditemukan bahwa Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index penerapan keadilan restoratif masih menghadapi kendala, seperti rendahnya pemahaman masyarakat, minimnya koordinasi antarpenegak hukum, dan belum optimalnya regulasi. Dalam hukum pidana Islam, pendekatan ini selaras dengan prinsip islah dan takzir yang mengedepankan penyelesaian damai dan keadilan substantif. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong penguatan regulasi, edukasi publik, dan sinergi antar instansi guna efektivitas penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana penganiayaan ringan. Diterima: 29 April 2025. Direvisi: 16 Mei 2025. Disetujui: 11 Agustus 2025. Tersedia online: 22 Agustus 2025 Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. AuPenegakan Hukum Restoratif Justice pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Polresta Jambi dalam Perspektif Hukum Pidana IslamAy. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. No. : 273-292. doi: 10. 36701/bustanul. PENDAHULUAN Restorative justice adalah pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang mengancam pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan keterlibatan masyarakat. Berbeda dengan sistem pidana konvensional yang fokus pada penghukuman, pendekatan ini bertujuan mencapai keadilan melalui kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat. Di Indonesia, pendekatan ini mulai diterapkan oleh penegak hukum, termasuk Kepolisian mempunyai kewenangan menerima laporan, menyelidiki perkara, dan mengumpulkan bukti guna menentukan kelanjutan proses hukum. Salah satu yang menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan perkara ringan adalah Polresta Jambi. Kepolisian diberi kewenangan berdasarkan Pasal 7 Ayat . butir j UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 16 Ayat . dan Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia2 yang berupa. Audapat mengambil tindakan lainAy, dengan Ausyarat-syarat tertentuAy atau disebut dengan AudiskresiAy. 3 Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi dengan cara menghentikan, menyampingkan atau dengan cara tindakan pelanggaran yang sudah ditetapkan undangundang. Kepolisian dan kejaksaan memiliki kewenangan menyelesaikan suatu perkara tindak pidana dengan penerapan restorative justice. Polresta Jambi merupakan lembaga kepolisian yang menangani kasus dengan pendekatan restorative justice seperti tindak pidana penganiayaan ringan yang merupakan salah satu perkara tindak pidana yang bisa di selesaikan dengan restorative justice. Restorative justice menganut paradigma yang bisa memulihkan serta mengurangi rasa bersalah bagi pelaku kejahatan dan dapat berkurang dikarenakan telah mendapatkan maaf dari korban. Tri Imam Munandar Arya Bagus Wicaksono. Haryadi. AuAoFenomena Pencurian Dengan Kekerasan Di Masa Pandemi Covid-19: Mampukah Hukum Bekerja?,AoAy PAMPAS: Journal of Criminal Law 2 Nomor 3 . : h. AuUndang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Ay n. AuUndang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP) Diatur Dalam Pasal 1 Angka 9. Deskresi Adalah Keputusan Atau Tindakan Yang Ditetapkan Oleh Pejabat Pemerintahan Untuk Mengatasi Masalah Konkret Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. ,Ay n. Bambang Waluyo. Penegakan Hukum Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , h. Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Dalam hukum pidana Islam, pertanggungjawaban dan islah (A )uAEAyang berarti perdamaian, merupakan konsep yang berlaku dalam penyelesaian perkara pidana, dengan menempatkan individu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perbuatannya sekaligus berperan dalam proses perdamaian. Para pelaku kriminal wajib bertanggungjawab atas tindakannya baik terhadap tuhan, korban dan masyarakat. Restorative justice dalam Islam juga memiliki prinsip yang sama yaitu islah . Suatu tindak pidana penganiayaan ringan adalah salah satu bentuk kejahatan yang banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat dan seringkali tidak mendapat perhatian serius karena dianggap tidak berdampak berat. Namun, dalam praktiknya, kasus ini tetap menimbulkan keresahan di masyarakat serta memerlukan penyelesaian yang adil dan Berdasarkan data dari Polresta Jambi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir . 2Ae2. , tercatat sebanyak 480 kasus penganiayaan ringan masuk ke kepolisian, namun hanya 275 kasus yang berhasil diselesaikan, sementara 205 kasus belum terselesaikan secara tuntas. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam efektivitas sistem penyelesaian perkara yang berlaku. Kasus-kasus penganiayaan ringan yang belum terselesaikan tersebut tersebar di berbagai polsek di bawah naungan Polresta Jambi, dengan tingkat penyelesaian yang berbeda-beda. Mayoritas korban dan pelaku berasal dari lingkungan sosial yang sama, yang seharusnya memungkinkan penyelesaian secara damai, tetapi justru terhambat oleh rigiditas proses hukum formal. Dalam situasi seperti ini, restorative justice muncul sebagai solusi alternatif yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta lebih mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan Restorative justice telah mulai diterapkan di Polresta Jambi, khususnya dalam bentuk mediasi penal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021. Meskipun pendekatan ini terbukti mengurangi beban perkara dan meningkatkan partisipasi masyarakat, namun masih terdapat sejumlah kendala, seperti kurangnya pemahaman korban, ketidaksiapan pelaku, keterbatasan sarana dan prasarana, serta belum adanya standar operasional yang terstruktur secara seragam. Dalam penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesiapenganiayaan ringan sebagai tindak pidana dengan dampak rendah dan kerugian yang dapat diperbaiki dengan menerapkan restorative justice, karena karakteristik perkaranya sesuai dengan kriteria keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam berbagai kebijakan nasional, termasuk dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif adalah perkara yang: Bukan kejahatan serius. Ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Kerugian yang dapat diharapkan , dan Susan C. Hascall. AuRestorative Justice in Islam: Should Kisas Be Considered a Form of Restorative Justice?,Ay Berkeley Journal of Middle Eastern & Islamic Law 4:1 . : h. Data Hasil Wawancara Penelitian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Polresta Jambi. Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Berbeda dengan tindak pidana lainnya, seperti pencurian atau penipuan yang kerap melibatkan kerugian materi yang signifikan atau hubungan yang kompleks, atau dampak sosial yang serius tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum formal, dengan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga efek jera dan menjamin penegakan hukum yang adil. namun penganiayaan ringan sering kali terjadi dalam konteks hubungan sosial yang dekat seperti bentrokan antar tetangga, pernikahan dalam keluarga, atau cekcok antar rekan kerja. Dalam kasus seperti ini, proses hukum formal yang panjang tidak hanya menjanjikan sistem pidana, tetapi juga berpotensi memperkeruh hubungan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan restorative justice yang menekankan pada pemulihan hubungan, dan penyelesaian secara damai menjadi lebih relevan untuk diterapkan dalam kasus penganiayaan ringan. Restorative justice muncul sebagai solusi alternatif yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta lebih mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan manusiawi. Sama halnya dalam perspektif hukum pidana Islam, pendekatan restorative justice sangat relevan. Hukuman takzir (A)OA dalam Islam menunjukkan bahwa penyelesaian perkara penganiayan ringan melalui kebijakan pemerintah yang memiliki konsep yang sama yatiu islah . dan pengampunan dalam penyelesaian perkara pidana. Takzir (A )OAsebagai hukuman yang ditentukan oleh hakim secara bijak, memperlihatkan fleksibilitas hukum Islam dalam menyelesaikan kasus penganiayaan ringan secara lebih manusiawi dan kontekstual. Dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah . : 45 yang menegaskan pentingnya keadilan dalam kisas, tetapi juga menganjurkan pemberian maaf sebagai bentuk kebaikan yang lebih tinggi, yaitu sebagai berikut. a AE acI a a AA O eaa aI aa eaa aI OA a AeO O eIA aa eIA a A OeO aaEeA a AOE I EO aNI AaO Ne acI EIacA aaEIacAA AE oacaI aO eaaeO aA a ea a ea a e a a U e a a e a e a a e e eaa U a e a a a AacC aNn AaNO aEAac EacNn OII acacE aaO aEI aae aIeaE NcEE aONE aiOE NI NA Aya AEEa aI eOIA a a a a Aa aI eI A aACA a a a e e e e aa a aa aa a Terjemahnya: AuKami telah menetapkan bagi mereka (Bani Israi. di dalamnya (Taura. bahwa nyawa . dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka . ada kisasnya . alasan yang sam. Siapa yang melepaskan . ak kisasny. , maka itu . penebus dosa baginya. Siapa yang tidak memutuskan . uatu urusa. menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim. Ay9 AuPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif . Pasal 5 Ayat . ,Ay n. Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2. , hlm. Al-QurAoan. Al-Maidah . : 45 Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Menurut Tafsir Ibnu Katsir , ayat ini menunjukkan bahwa hukum kisas ditetapkan sebagai bentuk keadilan proporsional dalam syariat, tetapi pada saat yang sama Allah SWT juga membuka ruang untuk pemaafan. Ditegaskan bahwa Aubarang siapa melepaskan hak itu . akni tidak menuntut kisa. , maka hal itu menjadi penebus dosanyaAy. 10 Ini menandakan bahwa dalam Islam, memaafkan dan mendamaikan lebih utama dan berpahala , selama semua pihak terkait menyepakatinya. Tafsir al-Qurub juga menambahkan bahwa ayat ini menunjukkan solidaritas Islam yang tidak semata-mata bersifat retributif, tetapi juga memberi ruang bagi rekonsiliasi dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, ayat ini dapat dijadikan landasan normatif yang kuat bagi penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana, karena tidak hanya menegaskan prinsip keadilan retributif melalui konsep kisas, tetapi juga mengapresiasi tindakan pemaafan dan perdamaian yang lahir dari kehendak korban atau keluarganya, yang dalam Islam justru dianggap sebagai amal kebaikan dan jalan penghapus dosa. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai dasar keadilan restorative seperti pemulihan hubungan, keterlibatan korban dan pelaku, serta perdamaian sosial telah hidup dalam ajaran Islam jauh sebelum dikenal dalam wacana hukum modern. Ayat ini juga memperingatkan agar hukum ditegakkan berdasarkan nilai-nilai yang diturunkan Allah, termasuk kasih sayang, keadilan substantif, dan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, penerapan restorative justice, terutama dalam proses hukum di tingkat kepolisian, dapat dianggap tidak hanya sah secara hukum positif, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dalam syariat Islam. Dengan latar belakang tersebut, penulis merasa penting untuk meneliti lebih lanjut bagaimana pelaksanaan restorative justice dalam perkara penganiayaan ringan di Polresta Jambi dan bagaimana pandangannya menurut hukum pidana Islam, mengingat masih adanya 205 kasus yang tidak terselesaikan selama tiga tahun terakhir. Untuk melakukan penelitian yang difokuskan pada implementasi restorative justice dalam penanganan tindak pidana penganiayaan ringan di Polresta Jambi serta analisisnya dalam perspektif hukum pidana Islam. Berdasarkan uraian latar belakang di atas terdapat beberapa masalah yang akan dijadikan acuan dan dikembangkan dalam pembahasan ini, diantaranya yaitu bagaimana pelaksanaan restoratif justice pada tindak pidana penganiayaan ringan di Polresta Jambi?, serta bagaimana konsep restorative justice tindak pidana penganiayaan ringan menurut hukum pidan islam?, dan bagaimana kendala dan hambatan dalam pendekatan restorative justice terhadap penganiayaan ringan di Polresta Jambi?. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice pada tindak pidana penganiayaan ringan di Polresta Jambi, mengetahui penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan ringan menurut hukum pidana dan hukum Islam. Ibnu Katsir. AuTafsr Al-QurAoAn Al-AoAem,(Juz . Ay (Beirut: DAr al-Fikr, 2. , h. Al-Qurub. Al-JAmiAo Li AukAm Al-QurAoAn (Juz . (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 2. Data Hasil Wawancara Penelitian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Polresta Jambi. Polsek Kota Jambi beserta Jajarannya. Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index serta mengetahui kendala dan hambatan dalam penerepan restorative justice terhadap penganiayaan ringan di Polresta Jambi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris sebagai landasan keilmuan dan jenis penelitian kualitatif dalam pengumpulan serta analisis data dengan pendekatan Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara dengan penyidik Polresta Jambi, serta studi dokumentasi terhadap berkas-berkas perkara yang telah diselesaikan secara restoratif. Penelitian ini dianalisis dengan cara mengkaji praktik empiris dan menghubungkannya dengan kerangka hukum positif nasional serta prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Adapun kebaruan dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan penerapan restorative justice dalam perkara penganiayaan ringan dari berbagai pendekatan berdasarkan hukum pidana islam dan hukum positif. Adapun perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnnya yaitu penelitian M. Fakri Vilano Putra yang menyoroti perlunya pembaruan KUHAP untuk memperkuat landasan hukum restorative justice secara umum13, kemudian penelitian Eka Fitri Andriyanti yang menekankan urgensi implementasi pendekatan restorative justice dalam sistem hukum pidana nasional14, dan penelitian Noval Forestriawan yang membahas mengenai orientasi penyelesaian perkara pidana ringan dari segi kebijakan hukum15. Serta penelitian Ilham Septiawan16 dan Azwad Rachmat Hambali17 yang memberikan gambaran mengenai pelaksanaan restorative justice di beberapa wilayah, namun belum menyoroti secara khusus konteks penganiayaan ringan dalam perspektif hukum pidana Islam sebagaimana yang diangkat dalam penelitian ini. PEMBAHASAN Pelaksanaan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Polresta Jambi Ketentuan hukum yang menjadi dasar konseptual pelaksanaan restorative justice adalah Pasal 5 ayat . huruf a Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 18 Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara dan pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dalam konteks ini, penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP termasuk ke dalam Fakri Vilano Putra. AuPrinsip Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana PenganiayaanAy (Universitas Jambi, 2. , h. Eka Fitri Andriyanti. AuUrgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia,Ay Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan 8 No. : h. Noval Forestriawan. AuPenegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ringan Dalam Mewujudkan Restorative JusticeAy (Universitas Borneo Tarakan, 2. , h. Ilham Septiawan. AuRestorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Berbasis Hak Asasi Manusia Di Wilayah Hukum Polres KendalAy (Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi, 2. , h. Azwar Rachmat Hambali. AuPenegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana,Ay Kalabbirang Law Journal 2. No. : h. AuPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif . Pasal 5 Ayat . ,Ay huruf a. Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index kategori tersebut. Oleh karena itu, pendekatan keadilan restoratif dapat secara sah dijadikan landasan dalam penyelesaian perkara ini. Hasil wawancara dengan penyidik Polresta Jambi mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, proses restorative justice dilakukan dengan memperhatikan unsur kesukarelaan dari pihak pelaku dan korban. Biasanya, korban akan terlebih dahulu menyampaikan keinginan untuk berdamai. Selanjutnya, penyidik akan memfasilitasi pertemuan yang dihadiri oleh kedua belah pihak serta perwakilan masyarakat seperti tokoh agama atau tokoh adat. Dalam forum tersebut, pelaku menyampaikan permintaan maaf dan korban menyatakan kesediaannya untuk berdamai, yang kemudian dituangkan dalam berita acara perdamaian. Restorative justice merupakan sistem yang menerapkan kultur terhadap suatu Restorative justice mempunyai eksistensi sebagai salah satu cara alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana yang bisa ditentukan oleh budaya hukum dalam kehidupan masyarakat dan aparatur penegak hukum. Penerapan restorative justice dalam tindak pidana penganiayaan ringan melibatkan langkah-langkah berikut: Mediasi Penal: Pelaku dan korban didorong untuk berdamai melalui mediasi yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum. Kesepakatan Damai: Jika perdamaian tercapai, maka proses hukum dapat Pemulihan Kerugian: Pelaku biasanya diwajibkan untuk memberikan kompensasi atau bentuk pemulihan lain kepada korban. Implementasi pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana kejahatan ringan di Polresta Jambi dilakukan melalui beberapa tahapan. Pemanggilan dan pemeriksaan awal Mediasi penal oleh penyidik Kesepakatan perdamaian dan pembuatan berita acara Jika korban menolak damai, maka kasus tetap dilanjutkan ke proses hukum. Penyelesaian kasus atau dilanjutkan ke pengadilan Jika tidak tercapai, kasus diteruskan ke pengadilan. Dalam banyak kasus, meski pendekatan ini terbukti mengurangi beban perkara di kepolisian dan mempercepat penyelesaian konflik, namun masih banyak kasus yang belum bisa diselesaikan dengan restorative justice. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir masih terdapat 205 kasus yang belum terselesaikan pada kasus tindak pidana penganiayaan ringan yang belum bisa diselesaikan dengan restorative justice, sehingga penyelesaian hukum terhadap perkara penganiayaan ringan dengan restorative justice di Polresta Jambi masih Hasil Wawancara dengan bapak Brigadir Yosi Pernando Piliang, (Penyidik Polresta Jamb. , 10 Desember 2024. Barda Nawawi Arief. Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2. , h. Hasil Wawancara dengan bapak Brigadir Yosi Pernando Piliang, (Peenyidik Polresta Jamb. ,10 Desember 2024. Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index memiliki kendala, hasil data tersebut sesuai dengan data dari hasil penelitian penulis, yaitu sebagai berikut: Tabel. Data Jumlah Kasus Penganiayaan Ringan22 Tahun Kasus Masuk Kasus selesai Selisih Total Sumber: Data Kasus Penganiayaan Ringan Tahun 2022Ae2024. Unit Reserse Kriminal Polresta Jambi. Tindak pidana penganiayaan ringan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang banyak terjadi di masyarakat dan seringkali tidak mendapat perhatian serius karena dianggap tidak berdampak berat. 23 Namun, dalam praktiknya, kasus ini tetap menimbulkan keresahan di masyarakat serta memerlukan penyelesaian yang adil dan Berdasarkan data dari Polresta Jambi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir . 2Ae2. , tercatat sebanyak 480 kasus penganiayaan ringan masuk ke kepolisian, namun hanya 275 kasus yang berhasil diselesaikan, sementara 205 kasus yang belum terselesaikan secara tuntas. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam efektivitas sistem penyelesaian perkara yang berlaku. Penyelesaian perkara ringan di wilayah Polresta Jambi menunjukkan dinamika yang kompleks, terutama karena tingkat keberhasilan penanganan yang berbeda-beda di setiap polsek. Meskipun pelaku dan korban umumnya berasal dari lingkungan sosial yang berdekatanAiyang secara teoritis memudahkan terwujudnya perdamaianAiprosedur hukum yang kaku sering kali menjadi kendala. Oleh karena itu, pendekatan keadilan restoratif dipandang lebih relevan, karena mengutamakan penyelesaian yang memulihkan hubungan antarindividu serta menjunjung tinggi nilai keadilan. Pelaksanaan restorative justice di Polresta Jambi dilakukan melalui tahapan yang sistematis dimulai dari pemanggilan para pihak, pemeriksaan awal, mediasi penal, hingga kesepakatan damai. Proses ini difasilitasi oleh penyidik sebagai mediator dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan. Jika kesepakatan tercapai, maka dibuat berita acara perdamaian dan penyidikan dihentikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Sebaliknya, apabila tidak tercapai kesepakatan, proses hukum tetap berlanjut ke tingkat pengadilan. Dalam perspektif hukum pidana, konsep restorative justice berupaya untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadinya kejahatan, sehingga tidak hanya AuData Jumlah Kasus Penganiayaan Ringan Di Polresta Jambi Dan Polsek Kota Jambi Beserta Jajarannya. Tahun 2022-2024. ,Ay n. Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1. , h. AuData Jumlah Kasus Penganiayaan Ringan Di Polresta Jambi Dan Polsek Kota Jambi Beserta Jajarannya. Tahun 2022-2024. Ay Hasil Penelitian di Polresta Jambi 10 Desember 2024. Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan bahwa korban mendapatkan kompensasi dan pemulihan yang layak. 26 Ketika terjadi suatu pelanggaran hukum, keseimbangan dalam masyarakat terganggu, sehingga diperlukan intervensi hukum yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga melindungi hak-hak korban dan mendorong tanggung jawab dari pelaku. 27 Dengan demikian, restorative justice memberikan pendekatan yang lebih humanis dan inklusif, memungkinkan resolusi konflik yang lebih adil dan berdampak positif bagi semua pihak yang terlibat. Restorative justice diterapkan dalam bentuk musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat. Proses ini dinilai lebih efektif dalam menciptakan kedamaian sosial dan mengurangi beban perkara pidana di Konsep Restorative justice Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Menurut Hukum Pidana Islam Kasus penganiayaan ringan yang marak terjadi di masyarakat tidak hanya membutuhkan pendekatan hukum yang represif, tetapi juga pendekatan yang dapat menyelesaikan perkara secara adil dan mendamaikan. Dalam hukum pidana Islam, konsep penyelesaian perkara secara damai . tidak secara eksplisit diungkapkan dalam istilah restorative justice seperti dalam hukum modern, namun terdapat prinsipprinsip yang mengandung semangat serupa, khususnya dalam kasus-kasus jinayat . Misalnya, dalam kasus qishash. Islam memberikan alternatif berupa pemberian diat . jika korban atau wali korban memaafkan pelaku atau 28 Meskipun pada dasarnya diat adalah bentuk hukuman pengganti, namun proses pemaafan dan pembaruan ini mengandung nilai pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Demikian pula dalam perkara takzir , hakim memiliki diskresi yang memungkinkan pendekatan yang bersifat mendidik dan memperbaiki, bukan hanya 29 Oleh karena itu, meskipun tidak identik, prinsip-prinsip restorative justice dapat ditemukan dalam beberapa aspek fikih jinayat, terutama dalam mengedepankan nilai-nilai pemulihan dan keadilan substantif dengan memberikan ruang penyelesaian dengan damai . antara pelaku dan korban melalui mekanisme musyawarah dan pemberian kompensasi. Menurut Abdul Mustopa, islah dalam perspektif ushul fiqh menggunakan pendekatan maslahah mursalah, yaitu metode hukum yang mempertimbangkan kemanfaatan umum dan tidak terikat pada teks tertentu, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penganiayaan ringan dalam hukum Islam dihukum takzir atau kebijakan pemerintah yang menekan pada islah yang berarti suatu upaya penyelesaian Barda Nawawi Arief. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2. , h. Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , h. Safrizal Ajri. AuHukum Pidaana Islam/Jinayat Dan Plaksanaanya Di Aceh,Ay Bnada Aceh: FH Unmuha, 2017, h. Idris Ramulyo. Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1. , h. Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index dengan cara damai tanpa melibatkan permusuhan lebih lanjut, dan sangat dianjurkan dalam syariat Islam sebagai alternatif dari peradilan formal. Ruang lingkup perbuatan dalam kategori jarimah takzir mencakup hal-hal berikut. Perbuatan yang sejatinya termasuk dalam kategori jarimah hudud atau kisas, namun karena tidak terpenuhinya unsur atau syarat tertentu, maka dijatuhi hukuman takzir. Contohnya antara lain: percobaan pembunuhan, percobaan pencurian, percobaan zina, serta penandatanganan ringan. Perbuatan yang memiliki landasan hukum dalam Al-Qur'an dan hadis, tetapi tidak dijelaskan secara spesifik bentuk sanksinya. Misalnya: praktik riba, suap, serta bentuk-bentuk muamalah yang dilarang secara syar'i. Perbuatan yang ditetapkan sebagai tindak pidana oleh ulil amri . demi menjaga kemaslahatan umum. Contohnya antara lain: pencopetan, penyelundupan, dan penyebaran konten pornografi dan dll. Chairul Huda dalam bukunya Penerapan restorative justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, menjelaskan bahwa hukum pidana Islam mengedepankan nilai-nilai pemulihan dan keadilan substantif dengan memberikan ruang penyelesaian damai . antara pelaku dan korban melalui mekanisme musyawarah dan pemberian 32 Hal ini menegaskan bahwa konsep restorative justice secara ilmiah, dapat ditegaskan bahwa meskipun terdapat titik temu nilai antara restorative justice dan hukum pidana Islam seperti perdamaian, pemaafan, pemulihan, dan kemaslahatan namun pendekatan prosedural keduanya berbeda secara mendasar. Dalam konteks kasus penganiayaan ringan, keadilan restoratif diterapkan melalui mediasi pidana yang bersifat partisipatif dan sukarela, sedangkan ta'zir dalam fikih jinayat lebih bersifat struktural dan formal dalam kerangka perlindungan. Oleh karena itu, kesetaraan antara keduanya seharusnya dibatasi pada aspek nilai, bukan pada bentuk atau mekanisme Adapun jarimah ta'zir yang berhubungan dengan pelukaan atau penganiayaan ringan sebagai berikut: Imam Malik mengatakan boleh digabuingkan antara ta 'zir dengan qisas dalam tindak pidana penganiayaan ringan dengan alasan bahwa qisas itu suatu hak alami. Sedangkan ta 'zir adalah sanksi yang bersifat mendidik dan memberikan pelajaran yang berkaitan dengan hak jama'ah. Beliau juga berpendapat ta 'zir dapat dikenakan terhadap jarimah pelukaan yang qisasnya dapat dihapuskan atau tidak dapat dilaksanakan karena suatu sebab hukum. Imam Abu Hanifah. Imam Syafi'l dan Imam Hambali mengatakan boleh dilakukan terhadap orang yang berualangkali dijatuhi hukuman. Bahkan mereka diperbolehkan menyatakan sanksi ta 'zir terhadap sanksi had untuk residivis, karena dengan mengulangi perbuatan jarimah menunjukkan bahwa hukum yang Pengadilan Agama Cilegon. AuAuMetode Ijtihad Atau Istinbath Al-Hukm Dan Ushul Fiqh Dalam Islah (Medias. ",Ay 2022, h. Irfan M. Nurul Irfan. Hukum Pidana Islam. Ed. 1 (Nurul Irfan Dan Masyrofah. Fiqih Jinayah. Ed. 1 Cet. 2 (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , h. Chairul Huda. Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Jakarta: Kencana, 2. , h. Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index telah diberikan kepadanya tidak menjadikannya jera, oleh karnna itu sanksinya harus ditambah. Sebagian ulama lain mengatakan bahwa pelukaan dengan yang kosong , tongkat ataaupun cambuk, itu diancam dengan hukuman ta 'zir. Pelaksanaan prinsip restorative justice dalam hukum pidana Islam bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertaubat, memperbaiki kesalahan, dan memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, penyelesaian secara damai dan musyawarah antara pelaku dan korban lebih diutamakan daripada hukuman semata. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menitikberatkan pada retribusi, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Proses penyelesaian kasus penganiayaan ringan di Polresta Jambi dengan restorative justice menunjukkan penerapan nilai-nilai hukum pidana Islam, khususnya konsep islah . , yakni upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang difasilitasi oleh penyidikan serta melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama sebagai mediator. 34 Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian perdamaian secara damai, sebagaimana dianjurkan dalam prinsip-prinsip keadilan Islam. Konsep ini selaras dengan semangat Islam dalam menyelesaikan perkara secara adil dan bermartabat. Selain itu, hukuman takzir dalam Islam memberikan ruang diskresi kepada hakim atau pemegang otoritas dalam menentukan bentuk penyelesaian terbaik yang mengutamakan kemaslahatan bagi semua pihak . Hukum Islam sangat mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme rekonsiliasi yang mengutamakan perdamaian. Prinsip ini menitikberatkan pada keharmonisan sosial dan menghindari balas dendam yang berlarut-larut. Dalam Islam, rekonsiliasi diutamakan dalam penyelesaian berbagai kasus pidana ringan, termasuk penganiayaan ringan. Hal ini didasarkan pada ajaran Al-Qur'an yang menekankan keutamaan perdamaian, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 10: a acacIa EeIaII O aI aO a AeO a a aOOe aE eI aOac aCO NcEEa Ea aEac aE eI a e aeO aIA a e aE a eO A e a e ea ea Terjemahnya: AuSesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara . ang bertika. , maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmatAy. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, pendekatan ini relevan dalam implementasi restorative justice, khususnya dalam penanganan kasus penganiayaan ringan di Polresta Jambi. Pendekatan ini memungkinkan adanya perundingan antara pelaku dan korban guna mencapai kesepakatan yang lebih adil dan manusiawi tanpa perlu melalui proses peradilan yang panjang. Deden Najmudin. Hasbi Assidik. Kalila Dzakiyah Ogawa. Kamilia Lathifah Ahmad. Linda Sholihat. Ausanksi pidana penganiayaan ringan menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam,Ay Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan Vol 1 No 1 . 2023, h. Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu (Vol. Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani Dkk (Jakarta: Gema Insani, 2. , h. Al-QurAoan. Al-Hujurat: 10. Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Dengan demikian, pendekatan restorative justice dalam konteks hukum pidana Islam tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga mampu menjadi solusi konkret untuk mengatasi stagnasi dan ketidakpuasan dalam sistem peradilan pidana konvensional. Hukum Islam memberikan penekanan pada pemulihan dan musyawarah antara pelaku dan korban, bukan hanya pada penghukuman. Dalam praktiknya di Polresta Jambi, pendekatan ini diterapkan melalui mediasi yang menekankan pengakuan kesalahan pelaku, kesediaan untuk memperbaiki kesalahan, dan pencapaian mufakat dengan korban. Pendekatan ini dinilai mampu memenuhi aspek keadilan substantif yang lebih utuh dibandingkan proses litigasi formal. Berbeda dengan tindak pidana lainnya yang dapat diselesaikan melalui restorative justice, penganiayaan ringan memiliki karakteristik unik karena biasanya terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan sosial dekat, seperti tetangga, kerabat, atau rekan Dalam konteks ini, mediasi pidana yang difasilitasi oleh penyidik Polresta Jambi menampilkan pola islah . dan diat yang lebih informal namun efektif, dengan melibatkan tokoh atau tokoh agama sebagai penjaga harmoni sosial. mencerminkan pendekatan khas berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai hukum Islam. Dengan demikian, terdapat kebaruan dalam melakukan mediasi kasus ringan yang membedakannya dari tindak pidana lainnya. Perbandingan hukum positif dan hukum Islam dalam perkara penganiayaan ringan dengan restorative justice dalam tabel berikut: Tabel. Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam36 Aspek Hukum Pidana Indonesia Hukum Islam Dasar Hukum KUHP dan regulasi terkait restorative justice Al-QurAoan. Hadis, dan kitab-kitab fiqih Fokus Pemulihan hubungan sosial dan penghentian proses pidana Islah, diat, dan harmoni Proses Mediasi Melibatkan aparat penegak hukum Dapat dilakukan oleh mediator netral Solusi Perdamaian dan kompensasi Islah dan Diat Tujuan Akhir Mencegah proses hukum berlanjut Mendamaikan pihakpihak yang bersengketa Sumber: Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam Dalam hukum Islam, pendekatan ini sejalan dengan prinsip islah yang menitikberatkan pada penyelesaian damai melalui musyawarah dan kesepakatan antara Hasil Penelitian. Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index korban dan pelaku. Di Polresta Jambi, pendekatan ini diterapkan melalui mediasi pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak keluarga dengan difasilitasi oleh aparat kepolisian atau tokoh masyarakat. Jika kesepakatan tercapai, maka proses hukum dapat dihentikan, sesuai dengan prinsip dasar restorative justice dan konsep islah . dalam hukum Islam37. Sesuai dengan Firmannya dalam Al-QurAoan yaitu: aAcEEA ca AaO a Na aOaa s aOaa aIe Ea aN Aa aI I a aA aOaAEa a Aa a aNau aEaOA Terjemahnya: AuDan balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, barang siapa memaafkan dan berdamai, maka pahalanya di sisi Allah Swt. Ay38 Ayat di atas ini mengandung prinsip penting dalam penegakan keadilan, yaitu bahwa sistem pengukuran atas kejahatan . memang diakui, namun Islam juga membuka ruang besar bagi penyelesaian yang lebih manusiawi, yakni dengan memaafkan dan memperbaiki hubungan sosial. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam perkara pelanggaran pidana ringan, ayat ini sangat relevan sebagai dasar normatif dan spiritual bagi pendekatan restorative justice yang mulai dikembangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Pendekatan restorative justice menekankan penyelesaian perkara secara damai melalui musyawarah antara pelaku, korban, dan masyarakat , serta mengedepankan nilai pemulihan . bukan sekedar penghukuman39. Dalam pelaksanaan di tingkat kepolisian, seperti di Polresta Jambi , pendekatan ini menjadi alternatif penyelesaian yang dinilai lebih efektif, efisien, dan mencerminkan nilai-nilai keadilan substantif, terutama dalam perkara-perkara ringan yang tidak menimbulkan dampak luas40. Dengan demikian, penerapan restorative justice dalam hukum pidana Islam bukan hanya relevan, tetapi juga memberikan justifikasi moral dan normatif terhadap pendekatan hukum yang lebih humanis dan solutif. Penerapan restorative justice dalam kasus penganiayaan ringan di Polresta Jambi memiliki potensi besar untuk meningkatkan keadilan substantif. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan regulasi, koordinasi, dan pemahaman. Perspektif hukum pidana Islam memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan konsep ini melalui nilai-nilai islah . dan takzir. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta peningkatan sinergi antar aparat penegak hukum. Kendala dan Hambatan dalam Penerepan Restorative Justice terhadap Penganiayaan Ringan di Polresta Jambi Penerapan tindak pidana penganiayaan ringan di Polresta Jambi dengan keadilan restoratif masih memiliki kendala sehingga ada 205 kasus yang belum bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, perlu di ingat lagi bahwa 205 kasus yang belum selesai ini Hasil Penelitian di Polresta Jambi, 10 Desember 2024 Al-QurAoan. Asy-Syura . :40 M Arief Amrullah. AuRestorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,Ay Jurnal Hukum Dan Peradilan 9. No. : h. Hasil Penelitian di Polresta Jambi, 10 Desember 2024 Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index merupakan data 3 tahun terakhir yang mana kasus yang masuk setiap bulannya tidak selesai di bulan yang sama sehingga kasus selesai setelah 3-4 bulan ke depanya, dengan begitu kendala apa yang menghambat penyelesaian kasus dengan keadilan restoratif sehingga banyak kasus yang harus diselesaikan dalam waktu yang terbilang lama, namun walaupun begitu ada banyak kasus yang telah selesai dengan keadilan restoratif. Penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan di Polresta Jambi tidak terlepas dari berbagai kendala dan hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, kendala dan hambatan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Kendala dalam penerapan restorative justice terhadap penganiayaan ringan Penerapan tindak pidana penganiayaan ringan di Polresta Jambi dengan keadilan restoratif masih memliki kendala sehingga ada 205 kasus yang belum bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, perlu di ingat lagi bahwa 205 kasus yang belum selesai ini merupakan data 3 tahun terakhir yang mana kasus yang masuk setiap bulannya tidak selesai di bulan yang sama sehingga kasus selesai setelah 3-4 bulan kedepanya, dengan begitu kendala apa yang menghambat penyelesaian kasus dengan keadilan restoratif sehingga banyak kasus yang harus diselesaikan dalam waktu yang terbilang lama, namun walaupun begitu ada banyak kasus yang telah selesai dengan keadilan restoratif. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai konsep restorative justice, banyak korban maupun pelaku belum memahami hakikat dan tujuan dari penyelesaian perkara secara damai sehingga mediasi penal sering tidak optimal. Hal ini menyebabkan perlunya upaya sosialisasi dan edukasi lebih lanjut kepada Ketidak setujuan korban untuk berdamai, ketidak setujuan korban untuk berdamai menjadi kendala dalam penegakan keadilan restoratif, beberapa korban merasa bahwa pendekatan restorative justice tidak cukup memberikan rasa keadilan. Mereka lebih memilih penyelesaian melalui jalur hukum formal agar pelaku menerima hukuman sesuai perbuatannya. Aparat Polresta Jambi sering menghadapi kasus di mana korban menolak berdamai. Pelaporan silang antara korban dan pelaku, pada kasus penganiayaan ringan, sering kali kedua pihak . orban dan pelak. saling melaporkan. Kondisi ini menyulitkan proses mediasi. Pelaku tidak kooperatif dalam beberapa kasus, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama dalam proses mediasi. Ada pelaku yang menghindar atau melarikan diri dari tanggung jawabnya. Kendala dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan ringan berasal dari berbagai faktor, termasuk korban, pelaku, masyarakat, dan aspek teknis dalam pelaksanaan. Berdasarkan wawancara di Polresta Jambi dan analisis referensi tambahan, kendala utama mencakup ketidaksetujuan korban, pelaporan silang, pelaku yang tidak Hasil Penelitian di Polresta Jambi, 10 Desember 2024 Hasil Penelitian di Polresta Jambi, 10 Desember 2024 Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index kooperatif, kurangnya pemahaman konsep restorative justice, dan tekanan sosial. Namun, langkah strategis seperti edukasi, pelatihan mediator, dan penguatan dukungan sosial dapat mengatasi hambatan ini, sehingga penerapan restorative justice menjadi lebih efektif dan memberikan hasil yang adil bagi semua pihak. Hambatan Penerapan Restorative Justice Terhadap Penganiayaan Ringan di Indonesia Hambatan dalam penerapan restorative justice terhadap penganiayaan ringan di Indonesia terdapat 2 hambatan yaitu hambatan instrumental dalam penegakan hukum restorative justice di Indonesia dan hambatan Institusional dalam penegakan hukum terhadap restorative justice, sebagai berikut. Hambatan instrumental dalam penegakan hukum restorative justice di Indonesia Hambatan Instrumental yang dimaksud adalah dari segi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang restorative justice di Indonesia, terutama pada pelaksanaan di kepolisian. Pengaturan dan penerapan Tidak adanya undang-undang yang secara tegas mengatur kriteria maupun tata cara pelaksanaan restorative justice. Peraturan yang mengatur restorative justice di Indonesia terdapat dalam peraturan teknis yang diterbitkan masingmasing oleh lembaga penegak hukum. Ketiga peraturan tersebut, memiliki permasalahan dari segi substansi pengaturan restorative justice yang tidak konsisten, tidak ada standar yang sama. Terdapat perbedaan jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui restorative justice. Penghentian penyidikan dianggap bertentangan dengan undang-undang Undang-Undang tentang Kepolisian dan KUHAP memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan. Namun demikian, penghentian penyidikan tersebut harus memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP. Pasal 109 ayat . KUHAP mengatur bahwa ada tiga alasan sebagai dasar dilakukan penghentian penyidikan, yaitu tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, dan demi hukum. Pengaturan apabila tidak terjadi kesepakatan . Dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan hasil kesepakatan perdamaian setelah terjadinya restorative justice, pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan kembali. Ketiadaan pengaturan mengenai sanksi atau mekanisme pengawasan dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan masalah jika salah satu pihak kemudian mengingkari kesepakatan tersebut. Kepolisian, yang berperan dalam memfasilitasi keadilan restoratif, tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan yang telah disepakati para pihak. Hal ini menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak yang tidak beritikad baik untuk menghindari tanggung jawab yang telah disepakati. Hasil Wawancara. Penelitian di Polresta Jambi, 10 Desember 2024 AuKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 109 Ayat . ,Ay n. Jean Calvijn Simanjuntak. Restorative Juctice: Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2. , h. Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Hambatan Institusional dalam penegakan hukum terhadap restorative justice Hambatan institusional dalam penegakan hukum adalah kendala yang timbul dari kelembagaan penegak hukum itu sendiri, baik dari aspek regulasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, maupun budaya kerja. 46 Hambatanhambatan ini dalam penegakan hukum terhadap restorative justice, antara lain . Restorative justice rentan disalahgunakan Kekhawatiran akan terjadinya transaksi ilegal dalam restorative justice juga pernah disampaikan Komisi i DPR RI melakukan rapat dengan Kapolri. Dalam rapat tersebut. Kapolri menjanjikan untuk menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP) dalam menerapkan restorative justice untuk mencegah adanya oknum penyidik yang menyalahgunakan wewenang47. Pemahaman penyidik yang tidak sama terkait jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui restorative justice Hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) pada tahun 2019 menunjukkan walaupun sudah ada surat edaran Kapolri, masih ada penyidik yang tidak mengetahui indikator tindak pidana apa saja yang dapat diselesaikan melalui restorative justice, selain kasus anak. Penelitian tersebut juga menemukan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik hanya sebatas menggali fakta dan membuktikan perbuatan tindak pidana, bukan untuk mendorong korban bisa menuntut ganti kerugian, karena mengalami kesulitan untuk menghitung atau menafsir kompensasi kerugian fisik . Kesiapan Infrastruktur Pada praktik restorative justice pada tingkat penyidikan, tidak ada pendidikan atau pelatihan khusus terhadap mediator penal atau fasilitator restorative justice. Selain itu, tantangan yang tidak kalah penting adalah ketersediaan sumber daya manusia di kepolisian dalam hal membentuk unit khusus untuk menyelesaikan tindak pidana melalui mekanisme restorative . Adanya intervensi dari pihak ketiga, seperti keluarga besar korban atau pelaku, yang menginginkan penyelesaian perkara tetap dilanjutkan ke jalur hukum formal. Tekanan sosial ini sering membuat proses mediasi gagal mencapai mufakat. Faktor budaya masyarakat yang masih memandang penyelesaian melalui peradilan formal sebagai bentuk keadilan yang sebenarnya. Kurangnya Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 1. , h. AuBerita Kapolri Menjanjikan Untuk Menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP),Ay n. https://news. com/berita/d-5912426/kapolri-ingatkan-anggota-restorative-justice-tak-jadi-ajangtransaksional. diakses tanggal 5 September 2022. Simanjuntak. Restorative Juctice: Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia. Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index pemahaman tentang pentingnya penyelesaian damai menyebabkan restorative justice belum sepenuhnya diterima. Kekhawatiran korban terhadap kemungkinan terulangnya tindak pidana setelah kesepakatan damai, yang menyebabkan korban ragu untuk memaafkan pelaku. Rasa takut terhadap ancaman keamanan pribadi menjadi pertimbangan penting bagi korban. Faktor lemahnya supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan damai juga menjadi catatan penting. Beberapa kasus menunjukkan bahwa setelah perdamaian dicapai, tidak ada mekanisme kontrol untuk memastikan pelaku benar-benar menaati isi perjanjian. Berdasarkan data dalam penelitian, dari total 480 perkara penganiayaan ringan yang masuk ke Polresta Jambi, hanya sekitar 275 perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sedangkan 205 kasus lainnya tetap diproses melalui jalur peradilan formal. Hal ini mencerminkan bahwa kendala dan hambatan tersebut sangat mempengaruhi efektivitas implementasi restorative justice di Polresta Jambi. Sedangkan berdasarkan data observasi dan wawancara yang dilakukan dalam penelitian ini, pelaksanaan restorative justice tidak hanya tergantung pada kesediaan pelaku dan korban, tapi juga sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti dukungan komunitas dan keberadaan tokoh masyarakat. Ditemukan bahwa keberhasilan proses mediasi penal cenderung lebih tinggi di lingkungan masyarakat yang memiliki kultur musyawarah kuat. Sebaliknya, di wilayah yang individualistik, pelaksanaan restorative justice mengalami lebih banyak kegagalan. Dengan demikian, pendekatan keadilan restoratif harus mempertimbangkan aspek sosial budaya lokal untuk meningkatkan efektivitasnya. Dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan hasil kesepakatan perdamaian setelah terjadinya restorative justice, pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan kembali. Ketiadaan pengaturan mengenai sanksi atau mekanisme pengawasan dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan masalah jika salah satu pihak kemudian mengingkari kesepakatan tersebut. Kepolisian, yang berperan dalam memfasilitasi keadilan restoratif, tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan yang telah disepakati para pihak. Hal ini menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak yang tidak beritikad baik untuk menghindari tanggung jawab yang telah disepakati. 51 Ketidakpastian hukum tentang restorative justice yang saat ini berlaku diindonesia menimbulkan kekhawatiran masyarakat, sehingga banyak yang meragukan penyelesaian kasus ringan dengan restorative justice. KESIMPULAN Pelaksanaan keadilan restorative justice dalam kasus ringan di Polresta Jambi telah berjalan berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Penyidik berperan sebagai fasilitator dalam memediasi antara pelaku dan korban, dengan Hasil Penelitian di Polresta Jambi, 10 Desember 2024 Hasil Observasi dan Wawancara Penelitian di Polresta Jambi, 10 Desember 2024 Simanjuntak. Restorative Juctice: Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia. Pauziah. Bahrul MaAoani. Siti Marlina. Penegakan Hukum Restorative . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 273-292 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index melibatkan keluarga serta tokoh masyarakat. Proses ini mengedepankan prinsip kesukarelaan, musyawarah, serta pemulihan hubungan sosial. Pada praktiknya, penyelesaian kasus ringan dengan restorative justice cukup efektif, terutama dalam kasus pelaku dan korban yang memiliki hubungan sosial dekat. Namun demikian, efektivitas pelaksanaan tersebut masih belum optimal, terbukti dari data tiga tahun terakhir . 2Ae 2. yang menunjukkan bahwa dari 480 kasus penganiayaan ringan yang dilaporkan ke Polresta Jambi, hanya 275 kasus yang diselesaikan melalui jalur restoratif, sedangkan 205 kasus lainnya belum terselesaikan. Penerapan keadilan Restorative Justice tindak pidana penganiayaan ringan Perspektif hukum pidana Islam memiliki penerapan yang sangat relevan dalam pelaksanaannya serta memiliki dasar yang kuat. Konsep penyelesaian islah . melalui penerapan takzir oleh hakim dan bentuk sanksi yang mendidik sebagai ganti rugi kepada korban, serta, menunjukkan bahwa Islam mengutamakan pemulihan, pengampunan, dan keadilan substantif. Dalam konteks Polresta Jambi, penerapan prinsipprinsip ini tampak dalam mediasi pidana yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan mengakui kesalahan pelaku di hadapan korban dan masyarakat. Dengan demikian, keadilan restoratif tidak hanya sesuai dengan hukum positif, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai keadilan dalam hukum pidana Islam. Kendala dan hambatan dalam penerapan restorative justice terhadap kasus penganiayaan ringan di Polresta Jambi meliputi berbagai kendala kendala teknis yaitu rendahnya pemahaman masyarakat tentang konsep keadilan restoratif, ketidaksetujuan korban untuk berdamai, pelaku yang tidak kooperatif, serta adanya pelaporan lintas antara korban dan pelaku. Adapun hambatan struktural yang terjadi meliputi minimnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, belum optimalnya regulasi teknis yang mendukung pelaksanaan restorative justice, tidak adanya mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan yang damai, serta tekanan sosial dari pihak ketiga yang menginginkan penyelesaian perkara melalui jalur hukum formal. Faktor-faktor tersebut menyebabkan tidak semua masalah ringan dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif dalam waktu yang cepat dan efektif. DAFTAR PUSTAKA