Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 233-238 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. MEMBANGUN ETIKA DAN BUDAYA HUKUM MASYARAKAT DI ERA MASYARAKAT 5. Wilma Silalahi1. Natasha Olivia Aliza2. Enjelina Sibatuara3 & Rahaditya4 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara* Email: wilmasilalahi@fh. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: natashaolivia. untar@gmail. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: enjelina. untar@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: rahaditya@fh. ABSTRACT The era of society 5. 0 is characterized by the use of various systems and technologies to solve social problems in new ways. Thus, an interesting problem in this study is how to build the ethics and legal culture of society in the era of society 5. This study's objective is to examine issues associated with constructing an ethical and legal culture in a society compatible with the 5. 0 era. In this study, the normative law method is employed. This research utilizes secondary sources of information. Based on the findings of this study, the legal system in the era of society 5. 0 can be divided into three distinct parts. A stable social structure with an established code of ethics is the first element. The second section contains the true meaning, which is the court's decision. Thirdly, there is a legal culture, which can be defined as the values and beliefs of society regarding the justice system. Keywords: Ethics, culture, law, society 5. ABSTRAK Era masyarakat 5. 0 merupakan era memecahkan masalah sosial dengan cara baru, dengan memanfaatkan berbagai sistem dan teknologi. Dengan demikian, permasalahan yang menarik dalam penelitian ini adalah bagaimana membangun etika dan budaya hukum masyarakat di era masyarakat 5. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait hal untuk membangun etika dan budaya hukum pada masyarakat yang kompatibel yang menyertai era masyarakat 5. Metode hukum normatif digunakan dalam studi ini. Penelitian ini memakai sumber informasi sekunder. Berdasarkan temuan penelitian ini, di era masyarakat 5. 0, sistem hukum dapat dibagi menjadi tiga bagian yang berbeda. Komponen pertama adalah struktur sosial yang stabil dengan kode etik yang mapan. Bagian kedua adalah arti sebenarnya, keputusan pengadilan. Ketiga, ada budaya hukum yang dapat diartikan sebagai nilai-nilai dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kata Kunci: Etika, budaya, hukum, masyarakat 5. PENDAHULUAN Terbentuknya moral suatu bangsa membutuhkan etika dalam kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan norma atau kaidah, ialah suatu nilai yang mengendalikan dan menyerahkan pedoman atau patokan tertentu untuk tiap orang atau masyarakat untuk bersikap tindak, dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati bersama. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia dengan berbagai budaya, agama, bahasa, dan suku, masing-masing mempunyai etika kebiasaan yang berbeda, namun mengedepankan nilai integritas. Agar masyarakat mempunyai etika yang baik guna terwujudnya moral bangsa yang sesuai dengan karakteristik Indonesia, maka salah satu penerapannya adalah dengan penegakan hukum etika dalam masyarakat Hukum dan Etika merupakan peraturan. Namun, ada perbedaan mendasar, yaitu dalam pengertian praktis, hukum adalah aturan yang bersifat formal dan memiliki sanksi tegas, sementara etika adalah aturan nonformal dan lebih merupakan sopan-santun, adab, atau tata krama (Putri & Maryana, 2. https://doi. org/10. 24912/jssh. Membangun Etika dan Budaya Hukum Masyarakat di Era Masyarakat 5. Silalahi et al. Seperti ungkapan bahasa Latin Auubi societas, ibi iusAy, di mana ada manusia, di situ ada hukum (Haffas & Jatnika, 2. Istilah tersebut harus diartikan sebagai kebenaran universal bahwa semua interaksi manusia diatur oleh norma-norma yang ditetapkan oleh masyarakat untuk menjamin terpeliharanya tatanan sosial yang stabil dan fungsional. Bahkan, dapat dikatakan bahwa masyarakat dan ketertiban adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Terlepas dari kualitasnya, sulit membayangkan masyarakat tanpa ketertiban. Dalam masyarakat, institusi seperti hukum dan tradisi, bekerja sama untuk membentuk norma dan harapan perilaku. Akibatnya, berbagai jenis norma sosial berkontribusi pada tatanan ini. Saat ini persepsi masyarakat terhadap hukum sangat memprihatinkan (Setiawati, 2. Sehingga, dibutuhkan aturan atau norma yang dapat menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di era 5. Terdapat berbagai jenis norma sosial yang turut berkontribusi pada tatanan era masyarakat 5. Beberapa tulisan berusaha membedakan antara paradigma masyarakat 5. 0 dan industri 4. Ketika membandingkan kedua istilah di atas berdasarkan definisinya, jelas bahwa "industri 4. lebih mementingkan kemajuan teknologi daripada manusia, sedangkan "masyarakat 5. dimaksudkan untuk berpusat pada manusia. Namun, klaim bahwa kedua konsep tersebut saling Tujuan inisiatif masyarakat 5. 0 adalah memecahkan masalah sosial dengan cara baru, dengan memanfaatkan berbagai sistem dan teknologi. Masyarakat dengan tingkat skeptisisme yang sangat tinggi terhadap hukum menyebabkan sebagian besar individu menjauhi hukum ketika menyikapi persoalan-persoalan aktual (Fukuyama, 2. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat di era masyarakat 5. 0 terhadap hukum sangat memprihatinkan. Adanya stigma sosial yang negatif terkait dengan penerapan hukum, seringkali menimbulkan ketidakpuasan dan pilihan untuk melanggar hukum sebagai jalan pintas. Kondisi ini merupakan akibat dari tidak berfungsinya hukum dalam masyarakat 5. berkembangnya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau benturan kepentingan dalam hukum, ataupun keseluruhannya. Rumusan Masalah adalah sebagai berikut: berdasarkan uraian di atas, permasalahan menarik untuk diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana membangun etika dan budaya hukum masyarakat di era masyarakat 5. METODE PENELITIAN Metode hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan sumber informasi sekunder, antara lain putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasal, kajian, dan evaluasi (Prananda, 2. Penelitian ini mengumpulkan data-data sebanyak mungkin guna memahami serta mengkaji dan menganalisis rumusan masalah. HASIL DAN PEMBAHASAN Etika merupakan sarana orientasi bagi usaha manusia bagaimana seharusnya hidup dan bertindak serta membantu seseorang, sekelompok orang, atau masyarakat untuk mencari orientasi. Setiap orang menyadari bahwa dalam menjalani kehidupannya, mereka diberi kebebasan untuk memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Sehingga, etika bertujuan agar seseorang, sekelompok orang, atau masyarakat tidak hidup dengan cara ikut-ikutan terhadap pelbagai pihak yang mau menetapkan bagaimana seharusnya hidup, melainkan agar dapat mengerti dan memahami mengapa harus bersikap sesuai dengan dirinya. Etika membantu seseorang, sekelompok orang, dan masyarakat tertentu agar mampu mempertanggungjawabkan kehidupannya. Oleh karena itu, etika berusaha untuk mengerti mengapa atau atas dasar apa seseorang, sekelompok orang, atau https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 233-238 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. masyarakat harus hidup menurut norma-norma tertentu. Dengan demikian, diperlukan etika di era masyarakat 5. 0 diperlukan karena: . gaya hidup masyarakat di era masyarakat 5. mengalami perubahan. terpaan komunikasi di era masyarakat 5. 0 membawa pengaruh sangat dan . era masyarakat 5. 0 dapat mengancam memudarnya sistem nilai masyarakat pada segala aspek kehidupan (Yulianita, 2. Isu yang melibatkan hukum dapat dipahami dengan melihatnya sebagai suatu sistem. Penting untuk memandang hukum sebagai suatu sistem, yang menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi sangat rumit. Di satu sisi, hukum dianggap sebagai sistem nilai yang tertanam dalam suatu norma fundamental . Namun, hukum sebagai komponen masyarakat juga perlu menjadi bahasan tersendiri. Hukum, bersama dengan sistem sosial, etika, budaya, politik, dan ekonomi, adalah jenis subsistem sosial. Dengan kata lain, tatanan masyarakat berfungsi sebagai landasan di mana hukum dibangun dan tidak dapat dirobek. Di sini, tampak bahwa hukum menjembatani kesenjangan antara yang ideal dan praktis, menghubungkan dunia nilai dan ide dengan dunia material (Setiawati, 2. Perubahan zaman dapat merubah segala hal termasuk etika dan budaya hukum. Etika yang lahir dari kebiasaan masyarakat, biasanya sesuai ajaran hukum adat dan hukum agama yang dianut. Bidang hukum mengangkangi pemisahan antara dunia nilai yang abstrak dan realitas konkret kehidupan sehari-hari. Konsekuensinya, konflik sering muncul ketika hukum ditegakkan. Ketika hukum dibebani oleh harapan bahwa nilai-nilai ini akan terwujud, ia harus mengarungi bentang alam yang kompleks (Mustikarini, 2. Sistem hukum yang berlaku di masyarakat 5. 0 dapat dikaji dari berbagai faktor yang mempengaruhi lingkungan sosial, termasuk etika dan budaya Di era masyarakat 5. 0, semakin canggihnya teknologi, semakin banyak manusia yang minim Menurut Friedman . , sistem hukum pada era masyarakat 5. 0 dapat dipecah menjadi tiga bagian untuk tujuan analisis. Struktur, seperti bagian mekanisme yang bergerak termasuk etika-etika yang dibangun dan berdiri kokoh pada masyarakat, adalah bagian pertama. Bagian kedua adalah apa artinya dalam praktik, putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan. Istilah "sistem hukum" mengacu pada nama dan isi badan pengatur. Terakhir, bagian ketiga adalah apa yang disebut Aubudaya hukumAy, yang dapat diartikan sebagai kepercayaan masyarakat, apresiasi, dan antisipasi dari sistem hukum. Dengan kata lain, cara orang berinteraksi dengan hukum, atau mematuhinya atau melanggarnya, dibentuk oleh iklim sosial gagasan dan norma yang berlaku. Terdapat dua cara untuk memandang struktur dalam hal etika pada era masyarakat 5. 0 sebagai suatu proses, tetapi keduanya tidak berdiri sendiri satu sama lain. Pada dasarnya, sejarah masyarakat dapat dirangkai dengan melihat bagaimana para anggotanya telah membentuk, mendukung, mempertahankan, dan melanjutkan suatu pola etika. Pertama, struktur masyarakat dan pengaruhnya terhadap anggotanya dapat dianalisis. Sangat penting sehingga dapat diperdebatkan bahwa manusia tidak dapat berkembang bahkan jika mereka tidak memiliki pengaruh dari luar. Kedua, pada era masyarakat 5. 0, pemahaman, penerimaan, dan kepatuhan masyarakat terhadap rincian teks Undang-Undang, praktik, putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan sebagian besar dipengaruhi oleh cara bagaimana Undang-Undang itu dikomunikasikan kepada publik dan oleh faktor-faktor lain . eperti komunikasi dan psikolog. (Irwanto, 2. Menurut Wulandari . , unsur nilai dan perilaku adalah AubensinAy yang menggerakkan tatanan hukum yang ada. https://doi. org/10. 24912/jssh. Membangun Etika dan Budaya Hukum Masyarakat di Era Masyarakat 5. Silalahi et al. Implementasi ketentuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada era masyarakat 5. 0, khususnya ketentuan merek, adalah contoh yang baik untuk hal ini. Pada era masyarakat 5. 0 ini yang berhubungan dengan perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi. HKI menjadi fondasi terpenting bagi ekonomi kreatif nasional (Simatupang et al. , 2. Sikap dan pandangan masyarakat di era masyarakat 5. 0 yang tidak menghormati hak-hak pemilik merek, membuat mereka tertarik pada barang palsu yang mengatasnamakan merek terkenal. Hal ini juga menunjukkan bagaimana budaya hukum masyarakat dapat melawan pemberlakuan Undang-Undang HKI, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan merek. Selain itu, masyarakat kini memiliki sikap yang mengabaikan nilai moneter dari merek, yang berdampak serius bagi daya saing perdagangan dan kredibilitas bisnis (Kusbianbto et al. , 2. Akibatnya, diperlukan metode baru dalam regulasi dan hukum untuk menanamkan ide dan perspektif kepada orang-orang untuk membantu mereka menyesuaikan diri dengan perkembangan pemahamanan sebagaimana adanya. Menilik bahwa permasalahan tersebut bersumber dari belum adanya peraturan perundang-undangan yang jelas mengenai Hak Kekayaan Intelektual, khususnya hak cipta sebagai objek insidental. Ketika individu atau korporat menerima hak cipta sebagai jaminan, mereka mengambil risiko yang signifikan. Terlepas dari kenyataan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta sekarang dapat memperoleh hak mereka untuk menggunakan karyanya sebagai jaminan dengan munculnya Undang-Undang Hak Cipta, namun tidak ada yang pernah menjamin hak ciptanya dapat diterima oleh masyarakat (Busro et al. , 2. Bentuk interaksi baru yang lebih imajinatif, revolusioner, dan luas telah muncul di era 0 (Malatuny et al. , 2. Dengan demikian, orang-orang di era ini harus lebih banyak akal dan orisinal daripada sebelumnya. Tingkat orisinalitas dan kecerdikan ini tidak selalu diarahkan ke arah yang positif. pada kenyataannya, hal itu dapat menimbulkan perilaku kriminal baru. Menurut Ikenberry dan Fukuyama . , pergolakan semacam ini telah terjadi disrupsi yang berarti dapat mengancam status quo masyarakat. Menurut Fukuyama . , perubahan besar dalam tatanan sosial, seperti perubahan jumlah anak yang diputuskan untuk dimiliki sebuah keluarga atau tingkat kepercayaan warganya terhadap pemerintah, muncul sebagai akibat dari disrupsi. Banyak orang saat ini terlibat dalam perilaku dan wacana online yang beracun . sebagai akibat dari keadaan perkembangan dunia hingga pada era masyarakat 5. 0 seperti saat ini. Berbagai laporan tentang masyarakat yang dituntut karena melanggar Undang-Undang ITE sudah jelas terlihat. Orang-orang seperti ini tidak pernah berhenti untuk mempertimbangkan konsekuensi dari tindakan mereka. Menyebarkan video yang menyinggung dan bertentangan dengan standar moral yang diterima, serta pernyataan yang menghina dan menghujat, mudah dilakukan oleh mereka. Selain pelanggaran online, banyak orang saat ini juga melakukan perilaku seperti itu di dunia nyata. Berdasarkan pernyataan Ayuning dan Dewi . , komponen ketiga. Aubudaya hukumAy, yang dapat dipahami sebagai kepercayaan, apresiasi, dan antisipasi masyarakat terhadap sistem hukum untuk mengatasi persoalan ini, perlu mendapat perhatian khusus. Di era masyarakat 5. 0, iklim sosial dari gagasan dan norma yang berlaku membentuk cara orang berinteraksi di dunia maya, baik dengan menyesuaikan diri atau melanggarnya. Untuk mengantarkan era baru budaya hukum 0 ini, maka diperlukan penerapan pendidikan kewarganegaraan untuk generasi https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 233-238 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Pendidikan tentang kewarganegaraan akan memiliki dampak yang cukup besar dan sangat signifikan, terhadap perkembangan anggota masyarakat yang berilmu dan berbudi luhur di zaman masyarakat 5. 0 ini. Tidak akan sulit bagi generasi saat ini untuk tumbuh menjadi anggota masyarakat berbudaya dan berpengetahuan hukum serta bertanggung jawab jika mereka memberikan perhatian dan fokus pada pendidikan kewarganegaraan yang layak. KESIMPULAN DAN SARAN Di era masyarakat 5. 0, sistem hukum dapat dibedah menjadi tiga bagian berbeda pada temuan studi ini. Komponen pertama adalah struktur sosial yang stabil, yang mencakup kode etik yang Bagian kedua adalah arti sebenarnya suatu putusan pengadilan. Dan yang ketiga, apa yang disebut dengan budaya hukum yang dapat diartikan sebagai nilai dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Pada hakekatnya, sejarah masyarakat dapat disusun dengan menelaah bagaimana para anggotanya membentuk, mendukung, memelihara, dan meneruskan suatu pola etis. Kedua, struktur sosial dan dampaknya terhadap anggotanya dapat diperiksa. Pemahaman, penerimaan, dan kepatuhan masyarakat terhadap detail teks Undang-Undang, praktik, dan keputusan yang dipidana oleh pengadilan di era masyarakat 5. 0 sangat dipengaruhi oleh bagaimana hukum dikomunikasikan kepada publik dan faktor lainnya. Di era masyarakat 5. 0, iklim sosial dari gagasan dan norma dominan membentuk cara orang berinteraksi di dunia maya, baik dengan menyesuaikan diri atau menolaknya. Untuk mengantarkan era baru budaya masyarakat hukum 0 ini, diperlukan pendidikan kewarganegaraan untuk generasi mendatang. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Penelitian ini dapat selesai dengan tepat waktu karena didukung oleh banyak pihak maka dengan demikian dengan rasa tulus penulis menyampaikan terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang telah mendukung dalam penelitian serta penulisan artikel ini. REFERENSI