PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE1st Seminar Nasional AuImplementasi Hukum: Era Industri 4. 0 dan Sosial 5. 0Ay Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2022 Volume 1, 2022 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index PERLINDUNGAN HUKUM CAGAR BUDAYA Syarif Hidayat Program Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana E-mail: hsyarif669@gmail. Rusman Program Magister Ilmu Hukum dan Fakultas Hukum Universitas Suryakancana E-mail: drrusmanshmh@gmail. ABSTRAK Kebudayaan adalah hasil karya dan bukti eksistensi manusia pada zaman dahulu dalam rangka untuk mempertahankan hidupnya. kebudayaan merupakan sebuah hal penting yang harus dilindungi dan dilestarikan keberadaannya agar dapat bermanfaat untuk generasi yang akan datang. Melindungi dan melestarikan kebudayaan dibutuhkan sikap dan komitmen yang serius dari pemerintah serta dukungan dari seluruh elemen Hasil penelitian sebelumnya menunjukkan adanya kekurangan dari berbagai aspek dalam melindungi dan melestarikan kebudayaan. Tinjauan lanjutan mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap Situs Cagar budaya di Indonesia dianggap perlu Rancangan pada penelitian ini adalah policy study yang ditujukan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap cagar budaya. Penelitian ini akan membandingkan pelaksanaan penyelanggaraan cagar budaya di daerah dengan peraturan-peraturan tentang penyelenggaraan cagar budaya yang dikeluarkan pemerintah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Situs Cagar budaya di Indonesia belum berjalan dengan optimal. Faktor internal dan eksternal telah menjadi kendala bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Situs Cagar Budaya. Kata kunci : Hukum. Cagar Budaya. Lingkungan. ABSTRACT Culture is the work and evidence of human existence in ancient times in order to maintain their life. Culture is an important thing that must be protected and preserved in order to be useful for future generations. Protecting and preserving culture requires a serious attitude and commitment from the government and support from all elements of society. The results of previous studies indicate the lack of various aspects in protecting and preserving culture. Further review of how the legal protection of Cultural Heritage Sites in Indonesia is deemed necessary. The design of this research is a policy study aimed at analyzing the implementation of legal protection for cultural heritage. This study will compare the activity in the regional cultural heritage with the regulations regarding the implementation of cultural heritage issued by the government. The results of this study indicate that the legal protection of cultural heritage sites in Indonesia has not run Internal and external factors have become obstacles for the Regional Government in providing legal protection for Cultural Conservation Sites. Keywords : Law. Cultural Heritage. Environment. Perlindungan Hukum Cagar Budaya PENDAHULUAN Kebudayaan adalah hasil karya dan bukti eksistensi manusia pada zaman dahulu dalam rangka untuk mempertahankan hidupnya. Kebudayaan manusia terbentuk karena aktivitas yang dilakukan secara terpola dan menjadi kebiasaan yang dilestarikan oleh pengikutnya karena dipandang sebagai metode terbaik untuk menunjang kelangsungan hidup. Umumnya kebudayaan di suatu tempat atau wilayah berbeda dengan wilayah yang lain. Hal ini dikarenakan proses adaptasi manusia yang berbeda tergantung dengan kondisi alam tinggalnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kebudayaan diartikan sebagai sebuah hasil karya, pola pikir, adat istiadat yang telah lama dijalankan dan sukar Sedangkan Koentjoroningrat (Koentjoroningrat, kebudayaan adalah seluruh sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dari manusia dengan Sehingga kebudayaan merupakan sebuah hal penting yang harus dilindungi dan dilestarikan keberadaannya agar dapat bermanfaat untuk generasi yang akan datang. Kebudayaan dapat berbentuk kebiasaan, adat istiadat, istilah, bahasa, benda ataupun bangunan, kesenian dan lain sebagainya. Menurut JJ. Hoeningman (Herimanto, 2. membagi wujud kebudayaan menjadi tiga yaitu antara lain gagasan . ujud idea. , aktivitas . dan artefak . Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide, gagasan, nilai, norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak. dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala atau di alam pikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi Perlindungan Hukum Cagar Budaya dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan. Sementara artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Ketiga wujud kebudayaan tersebut adalah bagian dari kekayaan bangsa yang harus dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan nasional. Oleh karena itu, dalam rangka melindungi dan melestarikan kebudayaan dibutuhkan sikap dan komitmen yang serius dari pemerintah serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat supaya dapat terwujud kebudayaan yang lestari sehingga dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu peninggalan kebudayaan yang patut mendapatkan perhatian ekstra adalah peninggalan kebudayaan yang bersifat konkret. Peninggalan kebudayaan yang konkret tersebut disebut dengan cagar budaya. Cagar budaya merupakan hasil kebudayaan berupa artefak atau hasil karya. Keberadaan cagar budaya harus benar-benar dirawat dan dijaga karena sifatnya yang rapuh yang disebabkan oleh berbagai faktor baik faktor manusia maupun faktor alam, memiliki usia panjang, dan tidak bisa diperbaharui. Urgensi perlindungan cagar budaya dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwasanya cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat. Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 pengertian cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan. Perlindungan Hukum Cagar Budaya Cagar budaya merupakan bagian dari kebudayaan, oleh karena itu perlindungan cagar budaya juga mengacu pada undang-undang yang tertinggi yaitu UndangUndang Dasar 1945. Di dalam Pasal 32 ayat . Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa AuNegara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam nilai-nilai Ay Hal menunjukkan bahwa perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya merupakan hal penting yang harus dilaksanakan demi kepentingan seluruh Negara juga memberikan jaminan kebebasan kepada masyarakat untuk ikut memelihara dan mengembangkan cagar budaya, sehingga nilai-nilai dari cagar budaya tersebut dapat masuk ke dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, cagar budaya adalah kekayaan bangsa yang diwariskan oleh manusia pada zaman dahulu yang dapat bermanfaat untuk memupuk jati diri bangsa baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Pelestarian cagar budaya di Indonesia telah berjalan sejak masa pendudukan kolonial Belanda. Didasari oleh beberapa hasil riset dan temuan dari peneliti dan arkeolog Belanda terhadap benda-benda purbakala. Pemerintah Belanda kemudian mendirikan suatu badan yang bersifat sementara pada tahun 1901 yang bernama Comissie In Nederlandsch Ae Indie Voor Oudheidkundig Onderzoek op Java en Madoera yang bertujuan untuk melakukan riset, pengawasan, dan perlindungan terhadap peninggalan purbakala di Indonesia pada saat itu. Pada tahun 1931, badan tersebut diganti dengan didirikannya Oudheidhkundige Dienst In Nederlandsch sebagai badan tetap dalam pelestarian peninggalan purbakala, kemudian Pemerintah Belanda menerbitkan Monumenten Ordonantie No. Tahun 1931 sebagai dasar hukum perlindungan benda purbakala Pelestarian Benda Cagar Budaya: Dahulu dan Sekarang (Sudaryadi, 2. Pada masa kemerdekaan hingga orde baru. Pemerintah Indonesia membentuk badan-badan yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan peninggalan purbakala yang dibagi menjadi tiga 5 bagian yaitu. Direktorat Peninggalan Purbakala. Direktorat Peninggalan Bawah Air, dan Pusat Penelitian Arkeologi. Sementara di daerah terdapat Unit Pelaksana Teknis yang bernama Balai Arkeologi (BALAR). Balai Perlindungan Hukum Cagar Budaya Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP. , dan Balai Konservasi Borobudur. Pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sebagai dasar hukum perlindungan terhadap cagar budaya di Indonesia. Kemudian terjadi perubahan paradigma pelestarian cagar budaya di era otonomi daerah yang ditandai dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom. Dengan demikian. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 beserta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak relevan lagi, karena kewenangan pemerintah pusat dalam pelestarian cagar budaya di daerah telah diserahkan kepada pemerintah provinsi. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, kewenangan pelestarian cagar budaya hanya dimiliki oleh pemerintah pusat, sehingga daerah hanya menjadi kepanjangan tangan pemerintah di dalam pengelolaannya. Akan tetapi di era otonomi daerah, pemerintah menganggap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum di dalam masyarakat, sehingga diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Adapun penelitian terdahulu yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap cagar budaya adalah: Menurut Andrea Angelina Cipta Wijaya di dalam penelitian yang berjudul AuPerlindungan Hukum Terhadap Benda Cagar Budaya di Kota Malang Ay, yang berkesimpulan bahwa: 1. perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya berdasarkan Pasal 95 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang masih terlalu sedikit dalam melakukan upayanya untuk melindungi benda cagar budaya di Kota Malang. Hal ini disebabkan karena Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kota Malang menyelamatkan benda cagar budaya. Upaya perlindungan yang dilakukan terhadap benda cagar budaya masih kurang optimal. hambatan yang dihadapi Perlindungan Hukum Cagar Budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang antara lain adalah karena masyarakat belum memiliki kesadaran akan pentingnya nilai-nilai kebudayaan dari benda-benda cagar budaya, dan hambatan paling besar adalah banyaknya benda cagar budaya yang masih menjadi milik perseorangan (Wijaya, 2. Sementara menurut Fransisca Romana Harjiyanti dan Sunarya Raharja (FH Universitas Janabadra Yogyakarta, 2. dengan judul AuPerlindungan Hukum Benda Cagar Budaya Terhadap Ancaman Kerusakan di YogyakartaAy yang berkesimpulan: pertama, faktor-faktor penyebab terjadinya kerusakan dan kemusnahan benda cagar budaya di Kota Yogyakarta adalah faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam yaitu pelapukan. Faktor manusia yaitu berupa goresan benda tajam dan corat-coret, tidak terurus karena ditinggal pemiliknya, pemugaran tanpa izin pemerintah, penjualan cagar budaya tanpa izin pemerintah, dan pembongkaran cagar budaya dijadikan bangunan baru. Kedua, kendalakendala dalam perlindungan cagar budaya di Kota Yogyakarta adalah masih adanya benda atau bangunan yang belum mendapatkan penetapan hukum sebagai cagar budaya, faktor ekonomi dari pemilik benda cagar budaya, peraturan yang kurang memadai, dan berjejalnya pemukiman penduduk di kawasan cagar budaya Tamansari. Ketiga, perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya di Kota Yogyakarta masih lemah. Belum semua benda cagar budaya di Kota Yogyakarta ada penetapan hukumnya. Peraturan di tingkat daerah yang mengatur cagar budaya belum memadai. Ada Perda DIY No. 11 Tahun 2005, namun Perda tersebut masih mengacu pada UU No. 5 Tahun 1992 padahal saat ini telah lahir UU No. 11 Tahun 2010. Produk-produk penetapan cagar budaya yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi mempunyai kelemahan-kelemahan sehingga rentan untuk disimpangi. Peraturan di tingkat daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU No. 11 Tahun 2010 belum ada (Harjiyanti, 2. Menurut Wahid Abdur Rokhim dengan judul AuPeran Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Dalam Pelestarian Warisan Budaya Dan Cagar Budaya (Studi Terhadap Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Buday. Ay yang berkesimpulan bahwa peran Dinas Kebudayaan Perlindungan Hukum Cagar Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo dalam upaya pelestarian warisan budaya dan cagar budaya telah berjalan dengan cukup baik yaitu dengan banyaknya kegiatan pelestarian warisan budaya dan cagar budaya yang telah dilaksanakan meliputi perlindungan dengan cara mengamankan, memverifikasi, menyimpan, dan mensosialisasikan warisan budaya dan cagar budaya yang ada di Kabupaten Kulon Progo, namun demikian masih ada ketentuan-ketentuan yang masih belum dapat dijalankan dengan maksimal karena keterbatasan sumber daya manusia, dana, dan fasilitas yang dimiliki. Masyarakat Kabupaten Kulon Progo telah ikut berperan dalam pelestarian warisan budaya dan cagar budaya yaitu dengan keterlibatan masyarakat dalam berbagai kegiatan pelestarian warisan budaya dan cagar budaya, antara lain pada pemeliharaan jembatan duwet di Desa Banjarharjo. Kecamatan Kalibawang dan keterlibatan masyarakat di Desa Karangsewu. Kecamatan Galur untuk menjaga dan tidak merubah bangunan cagar budaya berupa rumah-rumah peninggalan Belanda. Namun demikian masih belum maksimal karena kurangnya sumber daya manusia yang memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelestarian cagar Melihat kondisi tersebut, perlu adanya tinjauan lanjutan mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap Situs Cagar budaya di Indonesia, faktorfaktor apa saja yang menjadi kendala bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Situs Cagar Budaya serta upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatasi kendala tersebut (Rokhim, 2. METODE Rancangan pada penelitian ini adalah policy study yang ditujukan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap cagar budaya. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Cagar Budaya beragam menurut para ahli. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya. Bangunan Cagar Budaya. Struktur Cagar Budaya. Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki Perlindungan Hukum Cagar Budaya nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendevinisikan AucagarAy, sebagai untuk melarikan tumbuh-tumbuhan. Pencagaran adalah perlindungan terhadap tumbuhan, binatang, dan sebagainya yang diperkirakan akan punah. Sehingga, hewan dan tumbuhan yang hampir punah perlu diberi pencagaran. Sedangkan budaya menurut KBBI merupakan hasil akal budi manusia. Dengan demikian cagar budaya adalah benda hasil akal budi manusia yang perlu diberikan pencagaran, karena jika tidak dilindungi dikhawatirkan akan mengalami kerusakan dan kepunahan. Pengertian benda cagar budaya menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 Pasal 1 . adalah Au warisan budaya yang bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan melalui proses Ay Dalam Perda DKI 9/1999 bangunan Cagar Budaya adalah benda/obyek bangunan/lingkungan yang dilindungi dan ditetapkan berdasarkan kriteria nilai sejarah, umur, keaslian, kelangkaan, landmark/tengaran dan nilai arsitekturnya. UNESCO dalam AuConvention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural HeritageAy tahun 1987, mendefinisikan kawasan bersejarah adalah sebagai berikut: AuGroup of buildings: Group of separate or connected buildings, which because of their architecture, their homogeneity ar their place in landscape, are of outstanding universal value from the point of view of history, art or scienceAy. Sementara itu di dalam UUCB/No 11/2010 ada rincian dan tambahan seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 1-6: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan . Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya. Bangunan Cagar Budaya. Struktur Cagar Budaya. Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang Perlindungan Hukum Cagar Budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagianbagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. Adapun beberapa rincian lainnya seperti, . Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya. Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Kewajiban dalam pemeliharaan cagar budaya diatur pada Bab VII Pasal 75 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Yaitu antara lain: Setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya dan 2. Cagar budaya yang ditelantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dikuasai oleh Negara. Pemeliharaan terhadap cagar budaya tidak hanya dibebankan kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat saja, namun juga bagi setiap orang atau masyarakat yang memiliki atau menguasai cagar budaya wajib melakukan pemeliharaan terhadap cagar budaya. Hal ini dikarenakan kepemilikan cagar budaya yang akhirnya diakui oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kemudian mengenai perawatan cagar budaya diatur dalam Pasal 76 ayat . , ayat . , ayat . , dan ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Perawatan cagar budaya adalah dengan melakukan pembersihan. Perlindungan Hukum Cagar Budaya pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi cagar budaya. Perlindungan hukum cagar budaya mengalami beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten. Kendala tersebut ditinjau dari Faktor internal dan eksternal. Pada faktor internal terdiri dari kurangnya anggaran di bidang kebudayaan yang mengakibatkan program pelestarian cagar budaya yang telah disusun tidak sepenuhnya bisa terlaksana. Selain itu, pemerintah Daerah Kabupaten dalam hal ini eksekutif dan legislatif belum menganggap pelestarian cagar budaya merupakan urusan daerah yang urgen sehingga pelestarian cagar budaya belum dilaksanakan dengan serius. Sementara pada faktor eksternal mencakup lemahnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban dalam pelestarian cagar budaya dan kurangnya perhatian, pengawasan dan koordinasi masyarakat terhadap pelestarian cagar budaya. Menanggapi beberapa faktor yang menjadi kendala, tentu pemerintah daerah tidak diam begitu saja. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi kendala tersebut. Upaya yang telah dilaksanakan diantaranya: . Melakukan penyuluhan tentang pentingnya pelestarian cagar budaya untuk mewujudkan, menumbuhkan, dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan pentingnya cagar budaya bagi bangsa dan . Memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan masyarkat untuk meningkatkan pengawasan terhadap cagar budaya. Yang akan dilaksanakan seperti: . Membuat rencana dan anggaran dalam rangka pengembangan cagar budaya, . Meningkatkan anggaran untuk pelestarian cagar budaya di daerah. Seperti pemahaman kita bersama bahwa Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya telah berhasil disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di dalam undang-undang ini terdapat banyak hal yang baru dan berbeda dengan undang-undang lama, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Secara filosofis, tidak hanya terbatas pada benda tetapi juga meliputi bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya yang di darat dan/atau di air. Satuan atau gugusan cagar budaya itu perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting Perlindungan Hukum Cagar Budaya bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Secara sosiologis, undang-undang ini mencakup kepemilikan, penguasaan, pengalihan, kompensasi, dan insentif. Secara yuridis, undang-undang ini mengatur hal-hal yang terkait dengan pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Di dalamnya juga tercantum tugas dan wewenang para pemangku kepentingan serta ketentuan pidana. Di dalam praktik hukum, tentu undang-undang ini belum cukup operasional di lapangan karena masih diperlukan petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis untuk pelaksanaannya. Regulasi yang berada di bawah undang-undang, baik peraturan pemerintah maupun keputusan presiden hingga keputusan menteri sangat diperlukan segera mengingat dinamika perubahan cagar budaya di kalangan masyarakat sangat cepat. Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui. Sifat ini menyebabkan jumlahnya cenderung berkurang sebagai akibat dari pemanfaatan yang tidak memperhatikan upaya pelindungannya, walaupun batas usia 50 tahun sebagai titik tolak penetapan status AukepurbakalaanAy objek secara bertahap menempatkan benda, bangunan, atau struktur lama menjadi cagar budaya baru. Warisan yang lebih tua, karena tidak bisa digantikan dengan yang baru, akan terus berukurang tanpa dapat dicegah. Dalam konteks ini kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah adalah untuk memperlambat hilangnya warisan budaya dari wilayah Indonesia. Presepsi bahwa cagar budaya memiliki nilai ekonomi yang menguntungkan apabila diperjual belikan, secara bertahap dapat digantikan dengan pemanfaatan bersifat berkelanjutan . agar dapat dinikmati kehadirannya oleh generasi mendatang. Peran Pemerintah Daerah menjadi tantangan yang patut dipertimbangkan untuk mencapai maksud ini. Hanya melalui pendekatan pelestarian yang bersifat menyeluruh . harapan masyarakat yang dirumuskan menjadi undang-undang ini dapat direalisasikan oleh semua pemangku kepentingan. Masyarakat daerah mampu menjadi garda terdepan menjaga kekayaan budaya miliknya sebagai kekayaan bangsa yang dibanggakan oleh generasi mendatang. Perlindungan Hukum Cagar Budaya PENUTUP Berdasarkan perlindungan hukum terhadap Situs Cagar budaya di Indonesia belum berjalan dengan optimal. Faktor internal dan eksternal telah menjadi kendala bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Situs Cagar Budaya. Pemerintah daerah telah berupaya sebaik mungkin untuk mengatasi kendala tersebut dengan melakukan penyuluhan tentang pentingnya pelestarian cagar budaya dan memperkuat koordinasi serta kerjasama dengan masyarkat untuk meningkatkan pengawasan terhadap cagar budaya Adapun saran dari penulis mengenai pembahasan ini, bagi Pemerintah Pusat: . Harus ada tindak lanjut dalam perlindungan cagar budaya yaitu dengan mengeluarkan peraturan pemerintah yang berisi tata cara pelaksanaan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemerintah harus senantiasa mengontrol, meninjau, dan mengoreksi kinerja pemerintah daerah dalam pelestarian cagar budaya. Sementara bagi Pemerintah Daerah: . Menyusun rancangan peraturan daerah tentang pelestarian cagar budaya. Perda tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap cagar budaya sehingga penegakan hukum atas pelanggaran cagar budaya dapat diimplementasikan dengan optimal. Pemerintah daerah harus meningkatkan alokasi APBD di bidang kebudayaan agar pelestarian cagar budaya bisa berjalan lebih optimal dengan terwujudnya program-program unggul dalam pelestarian cagar budaya. Selain itu. Bagi Masyarakat: Egoisme dan kepentingan individu harus dikesampingkan, masyarakat harus meningkatkan partisipasinya dalam menjaga dan melindungi cagar budaya karena memiliki nilai-nilai luhur yang harus dilestarkan demi generasi sekarang dan yang akan datang. DAFTAR PUSTAKA