26 MENIKAHI SEORANG PEZINA A. Menikahi Seorang Pezina, bolehkah? (Aplikasi Metodologi Penafsiran Abdullah Saee. Ahmad Farih Dzakiy Ilmu al-Quran dan Tafsir. Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum Blora Jl. Mr. Iskandar No. 42 Mlangseng. Kec. Blora Kota. Kabupaten Blora Abstrak Abdullah Saeed sebagai seorang intelektual muslim yang konsen dalam mengembangkan teori double movement yang digagas Fazlur Rahman, setidaknya telah berhasil memberikan langkah-langkah sistematis perihal bagaimana menafsirkan al-Quran dengan paradigma kontekstualis. Artikel ini dibuat atas dasar mencoba menafsirkan al-Quran sebagai bentuk aplikasi dari pendekatan kontekstualis versi Abdullah Saeed. Ayat yang dibahas di sini berkenaan dengan pernikahan antara seorang mukmin dan pezina (QS. AlNu>r 24: . Secara literal, seorang penafsir akan memahami ayat ini sebagai bentuk totalitas siapa pun yang pernah berzina, ia diharamkan menikah dengan seorang mukmin. Namun, dalam hal ini, diuraikan dan diperjelas siapa pezina, siapa mukmin, mengapa ayat ini begitu penting dalam mengatur relasi di dalam pernikahan dan pada akhirnya pesan utama apa yang dapat diambil ayat ini untuk bisa di terapkan pada isu-isu kekinian, khususnya dalam hal pernikahan. Keyword: Zina. Pezina. Pernikahan, taubat. Kontekstual Pengantar Pernikahan bisa dikatakan sebagai akad yang menghalalkan pergaulan serta memberikan pembatasan hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim. Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai salah satu menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain. Oleh karenanya. Nabi Muhammad SAW sangatlah menganjurkan pernikahan atas setiap mukmin, seperti yang pernah beliau sabdakan: AEIE IO AII IE OIE IO AEO IOIA AuNikah itu adalah Sunnahku, barang siapa tidak mengamalkan sunnahku maka bukan termasuk dari golonganku. Ay. AoAla u al-Din AoAli. Kanzu al-AoUmma>l fi> Sunan al-Aqwa>l wa al-AfAoa>l Juz 16 (Madinah: Muassasah al-Risalah, 1. , hlm. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Ahmad Farih Dzakiy Setiap mukmin laki-laki berhak menikahi siapa saja mukmin perempuan terlepas dari suku, etnis dan negara. 2 Tidak ada batasan bagi mereka. Namun, ada beberapa pelarangan yang ditegaskan oleh Agama Islam untuk seorang mukmin yakni Pertama. menikahi wanita mahramnya 3 . Kedua. menikahi orang yang berbeda keyakinan. Ketiga. menikahi orang yang berzina. Pembahasan kali ini akan difokuskan pada pelarangan yang ketiga, yaitu pernikahan antara seorang mukmin dengan orang yang berzina. Hal yang perlu diketahui di sini, bahwa pelarangan ini didasarkan pada tekstual ayat yang berbunyi sebagai berikut: AEIOOa aE OIEO a Ne uOacaE sI O aI OsEA ca AEOaI aE OIEO a uOacaE IOOU O aI OE OA AOA AOA 4 AIIOOA AO a OI aE A AE EO E aI A AuLaki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oranorang yang mukminAy. Apabila dibaca secara literal sebagaimana yang dilakukan oleh golongan tekstualis, hal ini mengidentifikasikan adanya hukum haram dan pelarangan menikahi laki-laki yang berzina atau pun wanita yang berzina. Konsekuensi pemahaman akan menjadi demikian bila yang digunakan adalah Aual-AoIbratu bi AoUmu>m al-Lafdzi la bi Khu. al-Sababi. Maksudnya, apabila nash menggunakan shighat yang umum, maka wajib diberlakukan keumuman yang ditunjukkan oleh shighatnya. 5 Melihat ayat di atas berdasarkan shighat yang umum seperti al-Za>ni> La> Yanki. u dan H. rrima, menunjukkan bahwa secara mutlak orang yang berzina hanya diperbolehkan menikahi orang yang berzina juga, atau boleh menikahi orang yang musyrik. QS. Al-Hujura>t . : 13. QS. Al-Nisa>Ao . : 22-23. QS. Al-Nur . : 3. Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushu>l al-Fiqhi terj. Moh. Zuhri dkk (Semarang: Dina Utama, 1. , hlm. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN : 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 5. No. April 2022, pp. MENIKAHI SEORANG PEZINA A. Melirik konteks saat ini, setidaknya ada beberapa model perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut: Berzina sebab menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) Berzina antara pria dan wanita dengan dalih suka sama suka Berzina sebab ada unsur pemaksaan . Dari ketiga macam model zina ini, apakah lantas seluruhnya dimasukkan dalam kategori al-Za>ni> dan al-Za>niyat. Membahas secara mendalam mengenai masalah ini, peneliti akan menguraikannya dengan sudut pandang kontekstualis, spesifiknya yakni dengan menggunakan metodologi yang ditawarkan oleh Abdullah Saeed. Metode Penafsiran Abdullah Saeed di dalam bukunya Interpreting the Quran Toward a Contemporary Approach menerangkan bahwa setidaknya ada tiga kategori besar pendekatan interpretasi di era modern ini, yaitu tekstualis, semi-kontekstualis dan Kategori ini didasarkan kepada sejauh mana mufassir berpegang pada linguistik untuk menentukan makna teks dan memperhitungkan konteks sosio-historis untuk disesuaikan dengan konteks saat ini. 6 Namun. Dalam hal ini Saeed berposisi sebagai orang yang lebih menerima pendekatan kontekstualis. Saeed berpandangan bahwa teks al-Quran tidak cukup dipandang hanya sebatas teks bahasa, tetapi juga teks sebagai sebuah wacana. Sebab menurutnya, untuk memahami lebih dalam makna al-Quran, baik linguistik atau pun sociohistoris harus sama-sama dipertimbangkan untuk bisa diterapkan pada konteks 7 Oleh karena itu Saeed, di sini menawarkan sebuah metodologi di dalam menafsirkan al-Quran yang mungkin bisa dipakai oleh mufassir saat ini. Untuk lebih jelasnya mengenai metodologi ini bisa dilihat dalam langkah-langkahnya berikut ini: Perjumpaan dengan dunia teks Abdullah Saeed. Interpreting The Quran: Toward a Contemporary Approach (New York: Routledge, 2. , hlm. Abdullah Saeed. Interpreting The Quran: Toward a Contemporary Approach (New York: Routledge, 2. , hlm. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Ahmad Farih Dzakiy Analisis kritis, hal yang perlu dianalisis di sini yaitu berkenaan dengan linguistik, konteks literer, bentuk literer, teks-teks yang berkaitan dan Identifikasi makna bagi penerima pertama dengan mengamati konteks sosio-historis, membaca hakikat pesan, hubungan pesan dengan keseluruhan pesan al-Quran, dan menentukan hirarki nilainya. Meraih makna untuk saat ini dengan menganalisis konteks saat ini, partikular-universal yang sosio-historis, disampaikan oleh teks, dan bagaimana penerapannya untuk saat ini. Inilah rangkuman metodologi kontekstual Abdullah Saeed yang akan dipakai untuk memahami lebih dalam QS. Al-Nur . : 3. Konteks Historis Berdasarkan kronologi surat versi Noeldeke dan Schwally. QS. al-Nur Ae termasuk ayat iniAe merupakan ayat yang turun di periode Madinah sehingga erat kaitannya dengan masalah hukum. 9 Ayat ini lebih akhir turun dibandingkan dengan ayat-ayat yang menerangkan pelarangan melakukan perbuatan zina seperti pada QS. Al-Furqan . : 68 dan QS. Al-IsraAo . : 32 yang turun pada periode Makkah Tengah. 10 Hal ini menunjukkan bahwa belum ada pelarangan bagi orang mukmin dan orang yang berzina untuk melangsungkan pernikahan di saat Nabi belum berhijrah. Bentuk pelarangannya masih berupa pelarangan untuk berbuat Untuk mengetahui lebih lengkap kronologi turunnya ayat yang membahas mengenai zina bisa dilihat di dalam tabel berikut ini: Tabel Kronologi versi Noldeke dan schwally Nama Surat Al-Furqa>n Ayat Periode Makkah Keterangan Balasan dosa bagi orang yang melakukan perbuatan zina Abdullah Saeed. Interpreting The Quran: Toward a Contemporary Approach (New York: Routledge, 2. , hlm. Lihat tabel di buku Taufik Adnan Kamal. Rekonstruksi Sejarah al-Quran (Ciputat: Pustaka Alvabet, 2. , hlm. Lihat tabel di buku Taufik Adnan Kamal. Rekonstruksi Sejarah al-Quran (Ciputat: Pustaka Alvabet, 2. , hlm. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN : 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 5. No. April 2022, pp. MENIKAHI SEORANG PEZINA A. Al-IsraAo Al-NisaAo Al-Nur Al-Nur Al-Nur Al-Mumtahanah Makkah Larangan tegas berbuat zina Madaniyyah Kesaksian dan hukuman bagi orang yang melakukan zina Madaniyyah Hukuman bagi orang yang berbuat zina Madaniyyah Larangan bagi mukmin menikahi orang yang berzina Madaniyyah Perintah menikahkan seseorang . ianggap menasakh QS. Al-Nur . : . Madaniyyah Menerima janji orang yang tidak akan melakukan zina Pelarangan menikahi orang yang berzina ini muncul di periode Madinah. Hal ini bisa dilihat dari riwayat Abdullah bin Umar bahwa ada seorang wanita bernama Ummu Mahzul yang pernah melakukan perbuatan zina. Kemudian, ada seorang sahabat laki-laki yang hendak menikahinya. Pada saat itulah ayat ini Pada riwayat lain disebutkan, di saat para muhajirin sampai di Madinah mayoritas mereka dalam keadaan sangat susah sedangkan harga-harga komoditas di Madinah mahal-mahal. Pada saat bersamaan, di wilayah pasar terdapat wanita yang menampakkan diri sebagai pezina (Zawa>nin MutaAoa>lina>. dari golongan ahli kitab dan termasuk keluarga dari sahabat anshar. Mereka menandai di pintu rumahnya dengan sebuah tanda sehingga orang-orang tahu bahwa mereka itu pelacur. Mereka juga termasuk penduduk madinah yang makmur dan memiliki banyak kebaikan. Dari situ, banyak sahabat muhajirin muslim yang tertarik terhadap harta yang mereka hasilkan karena mengetahui keadaan dirinya . yang sangat susah. Kemudian, sahabat pun saling memberi isyarat. AuJika kita menikahi para pelacur itu, kita akan mendapatkan makanan-makanan dari Lalu sebagian sahabat mendatangi Nabi. AuYa Rasulullah, sungguh kita dalam keadaan sangat susah, kita tidak mendapati apa-apa untuk dimakan. pasar ada wanita pelacur dari ahli kitab dan keluarga anshar yang mempekerjakan Maka sebaiknya kita menikahi mereka hingga kita mendapati hasil yang Jalal al-Din al-Suyuthi. Luba>b al-Nuqu>l fi> asba>b al-Nuzu>l (Beirut: Muassah al-Kutub alTsaqafiyyah, 2. , hlm. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Ahmad Farih Dzakiy mereka dapatkan. Dari itu kita bisa kaya. Apa kita hendaknya meninggalkannya?Ay pada saat itu ayat ini turun bahwa haram bagi seorang mukmin menikahi seorang pezina yang menampakkan dirinya pezina . elacur/PSK). 12 Berdasarkan konteks historis ini dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pelarangan ini muncul di saat orang mukmin mulai ada interaksi dengan seorang pelacur. Jadi, orang mukmin pada saat itu tidak diperkenankan sama sekali untuk menikahi wanita pelacur. Di dalam konteks lain, ada riwayat dari SyuAobah yang bercerita bahwa pada saat ia bersama Ibnu Abbas ada seorang laki-laki yang datang kepada beliau. Laki-laki itu berkata. Auaku mengincar seorang wanita, namun wanita itu pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan ia haram bagiku. Sungguh Allah telah memberikannya taubat untukku. Saya hendak menikahinya, tetapi yang lain berkata AuLaki-laki pezina tidak menikahi melainkan wanita pezina atau wanita musyrikAy. Seketika Ibnu Abbas menjawab. AuAyat itu bukan untuk konteks seperti ini, tetapi wanita yang dimaksud hanyalah wanita pezina yang menampakkan dirinya tukang zina (MutaAoa>lina>t atau PSK). Mereka memberi bendera di pintu rumahnya, mendatangi orang-orang dan memberitahukan akan hal itu. Pada saat itulah ayat itu turun. Nikahilah dia, tidak ada dosa di dalamnyaAy. 13 Konteks ini memberikan petunjuk bahwa pada masa sahabat telah ada peristiwa wanita-wanita pezina yang melakukan taubat dari perbuatan kejinya. Pemahaman nalar Ibnu Abbas dalam riwayat ini perlu dicermati. Pada masanya, beliau kesadaran akan konteks di mana dan saat kapan ayat mengenai pengharaman menikahi zina ini turun. Sehingga, beliau tidak serta merta memberikan Stereotip . aca: pelabela. terhadap wanita yang pernah berbuat zina dengan menggolongkannya pada ayat tersebut, dengan dasar bahwa wanita yang hendak dinikahi oleh sahabat mukmin itu telah bertaubat. Hal yang demikian mengindikasikan bahwa sifat taubat membuat wanita itu tidak tergolong kembali dalam kategori pezina (Al-Za>niya. Karena, pada hakikatnya orang yang telah bertaubat tidak akan mengulangi perbuatan kejinya kembali. Salim bin AoId al-Halali dan Muhammad bin Musa Ali Nashr. Al-Isti>Aoa>b fi> Baya>n al-Asba>b Juz 2 (Saudi: Dar Ibn al-Jauzi, 1425 H), hlm. Salim bin AoId al-Halali dan Muhammad bin Musa Ali Nashr. Al-Isti>Aoa>b fi> Baya>n al-Asba>b Juz 2 (Saudi: Dar Ibn al-Jauzi, 1425 H), hlm. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN : 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 5. No. April 2022, pp. MENIKAHI SEORANG PEZINA A. Analisis bahasa Di dalam menganalisa bahasa, di sini akan diambil kalimat kunci dari ayat ini untuk dibahas lebih mendalam. Kata tersebut adalah sebagai berikut: Al-Za>ni> la> Yanki. u illa> Za>niyatan dan al-Za>niya>tu la> Yanki. uha> illa> Za>nin Ada variabel kata yang perlu dicermati di sini, yaitu A EIOAdan AEIOA. Secara etimologi lafadz A EIOAdan A EIOAini merupakan isim fail mufrad mudzakar dan muannats dari derivasi kata A I UAUA a IaO Ae aO eIaO Ae aIUOAyang berarti A a aaOA, yakni tindakan yang bertindak sewenang-wenang. 14 Ada beberapa kata yang memiliki a AE aA. AE a aA. 15 Bila mengacu pada ayat AuWa la> arti sama dengan AEIaOA a yaitu A Ea eN aA. AeA Taqrabu> al-Zina>Ay16 , hal ini memberi pengertian bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat keji (Fa>. Sedangkan, perbuatan keji ini merupakan perbuatan yang harus dihindari berdasarkan beberapa surat di alQuran seperti QS. Al-Baqarah . : 268. QS. Ali Imran . : 135. QS. An-Nur . QS. Al-AAoraf . : 28. QS. Yusuf . : 24. QS. Al-Nahl . : 90. QS. Al-IsraAo . : 32. QS. Al-Nur . : 2. QS. Al-Ankabut . : 45. Selanjutnya, mengaca berdasarkan yang ada pada Asbab al-Nuzul, lafadz al-Za>ni> dan al-Za>niyat ini baru muncul di periode Madaniyyah. Hal ini mengindikasikan bahwa ayat ini terikat sekali dengan realitas peristiwa yang ada di Madinah pada saat itu, yakni lebih mengarah pada pengertian pelacur . rang yang sudah dikenal sebagai pezin. , bukan merujuk pada orang yang pernah berbuat zina atau orang yang dipaksa melakukan perbuatan zina. Kemudian, uniknya dua kata ini memiliki kerendahan derajat yang sama dengan kata Musyrik dan Musyrikah. Di dalam ayat lain QS. Al-Baqarah . : 221 misalnya, diterangkan juga bahwa seorang mukmin laki-laki atau pun perempuan dilarang menikahi orang musyrik laki-laki atau perempuan. Dalam hal ini Husain Fadhlullah menerangkan bahwa ada kesamaan di antara mereka, yaitu mereka sama-sama tidak memiliki keimanan yang kuat untuk mencegah dirinya melakukan perbuatan Ibnu Man. Lisa>n al-AoArab Juz 14 (Beirut: Dar al-Shadir. TT), hlm. Abu Manshur, al-Za>hir fi Ghari>b alfa>. al-Sya>fiAoi> Juz 1 (Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa alSyuun al-Islamiyyah, 1339 H), hlm. QS. Al-Isra>Ao . : 32. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Ahmad Farih Dzakiy yang tidak disyariatkan, namun justru suka kebebasan dan penyimpangan yang jauh dari hal yang disyariatkan. 17 Artinya bahwa al-Quran sangatlah menjunjung tinggi kehormatan seorang mukmin agar mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan hina seperti perbuatan maksiat dan menyekutukan Allah yang merupakan perbuatan yang telah keluar dari apa yang disyariatkan. Oleh karenanya, pada ayat setelahnya ditegaskan bahwa Aual-Khabi>tsa>tu li alKhabi>tsi>n wa al-Khabi>tsu>na li al-Khabi>tsa>tAy 18 Bahwa wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji pula. Tidak ada sedikit pun al-Quran di sini memberikan suatu petunjuk yang dapat mencederai kehormatan seorang mukmin di dalam mengarungi kehidupannya, termasuk di dalam pernikahan. Mencermati kembali kata al-Za>ni> dan al-Za>niyah, dua kata ini memiliki Mutara>dif di dalam ayat-ayat yang lain, yaitu Musa>fi. i>n dan Musa>fi. a>t. Kata-kata ini bisa dilihat di dalam QS. Al-NisaAo . : 24-25 dan QS. Al-Maidah . : 5 yang kesemuanya turun pada periode Madaniyyah juga. dalam Lisa>n al-AoArab diterangkan bahwa yang dimaksud dengan Musa>fi. i>n dan Musa>fi. a>t adalah orang laki-laki dan perempuan yang berkumpul dan kemudian melakukan perbuatan maksiat tanpa melewati jalur pernikahan yang 19 Dari sini mungkin dapat diambil benang merah suatu perbedaan bahwasannya al-Za>ni> dan al-Za>niyah itu memiliki makna yang cenderung pada pengertian orang sering melakukan zina seperti pelacur, sedangkan Musa>fi. i>n dan Musa>fi. a>t tidak sampai demikian, namun lebih memiliki pengertian pada orang yang pernah melakukan zina atau melakukan zina pertama Melihat dhahir makna literalnya, kala>m . aca: kalima. ini mengandung shigat khabar, bukan shigat Amr. Seharusnya memang khabar harus sama dengan apa yang dikhabarkan. Namun kenyataannya terkadang ada pezina menikahi orang yang bukan pezina. 20 Hal ini dapat dilihat di beberapa riwayat bahwa ada Husain Fadhlullah. Tafsi>r min Wah. i al-Quran Juz 16 (Beirut: Dar al-Malak, 1. , hlm. QS. Al-Nur 24:26. Ibnu Man. Lisa>n al-AoArab Juz 2 (Beirut: Dar al-Shadir. TT), hlm. Al-Razi. Mafa>ti>h{ al-Ghaib Juz 23 (Beirut: Dar al-Fikr, 1. , hlm. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN : 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 5. No. April 2022, pp. MENIKAHI SEORANG PEZINA A. seorang pezina yang dinikahi oleh seorang mukmin dengan dasar ia telah Ada sebuah konsekuensi bila kalam khabar ini dimaknai perintah (Am. Hal ini seakan-akan memunculkan suatu indikasi bahwa al-Quran memberi instruksi para pezina untuk menikahi pezina. Padahal pada hakikatnya ayat ini tertuju kepada orang mukmin yang pada saat itu baru tiba di Madinah. Selanjutnya, menurut al-Zamakhsyari ada perbedaan di antara kalimat yang pertama dengan kalimat yang kedua. Kalimat pertama mengisyaratkan bahwa sifat pezina laki-laki . l-Za>ni>) bukan orang yang suka terhadap orang yang menjauhkan diri dari sifat hina atau maksiat (AoAfi>. namun ia suka kepada orang yang berbuat maksiat/pezina (Fawa>ji. Sedangkan kalimat kedua menegaskan bahwa sifat pezina wanita . l-Za>niya. itu tidak disukai oleh orang laki-laki yang menjauhkan diri dari maksiat namun disukai oleh pezina laki. Maksudnya bahwa pezina laki-laki itu hanya suka kepada pezina perempuan, sedangkan pezina perempuan akan selalu dijauhi oleh orang yang bukan pezina. Hurrima Dza>lika Aoala al-MuAomini>n Kalimat ini secara literal bisa dialih-bahasakan dengan Auhal yang demikian diharamkan bagi orang-orang mukminAy. Di dalam rangkaian kalimat ini, kata yang perlu disoroti di sini adalah H. Kata ini merupakan fiAoil madhi mabni majhul dengan naib al-faiAoil Dza>lika yang Musya>r ilaih-nya adalah tindakan menikahi pezina. 22 Melihat makna harfiyyah, sangatlah jelas bahwa kata ini menunjukkan suatu keharaman . aca: laranga. yang sepertinya menjadi sebuah penegasan dari kalimat sebelumnya yang berupa khabar. Namun, bila melihat kembali ayat ini, qarinah keharaman yang dimaksud tidak lah sampai pada suatu makna keniscayaan, akan tetapi lebih menunjukkan suatu gaya bahasa (Uslu>. yang menerangkan suatu relasi yang berbeda antara pezina-musyrik dengan seorang mukmin. 23 Maksudnya, bila mana ada seorang pezina yang pada akhirnya ia taubat, maka menikahinya sudah tidak termasuk dalam kadar haram Al-Zamakhsyari, al-Kasysya>f Juz 4 (Riyadh: Maktabah AoAbikan,1. , hlm. Al-Syaikhali>. Bala>ghah al-Qura>n al-Kari>m fi al-IAoja>z Juz 4 (Oman: Maktabah Dandis, 2. Husain Fadhlullah. Tafsi>r min Wah. i al-Qura>n Juz 16 (Beirut: Dar al-Malak, 1. , hlm. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Ahmad Farih Dzakiy Menurut Abdullah Saeed, ketika al-Quran menggunakan kata H. rrama berikut derivasinya, hal ini menegaskan bahwa keharaman . tersebut akan berlaku selamanya. Dalam menghadapi ayat-ayat seperti ini, umat Islam tidak memiliki pilihan lain selain mengikutinya. Penyesuaian dengan konteks khusus ketika ayat turun juga tidak berlaku di sini, sebab hal ini telah menjadi salah satu aspek fundamental dalam agama serta termasuk dalam golongan pesan yang berlaku abadi. Inilah yang kemudian Abdullah Saeed menggolongkan ayat seperti ini ke dalam ayat-ayat yang memiliki hirarki nilai kewajiban (Obligatory Value. 24 Namun demikian, ia juga menyetujui suatu pendapat bahwa taubat dapat merubah status seseorang yang awalnya tergolong dalam lafadz menjadi tidak lagi, sehingga hukum yang awalnya berlaku padanya menjadi tidak berlaku Di dalam kitab al-Kasysyaf disebutkan bahwa menikahi wanita berzina diharamkan di awal Islam. Namun kemudian ayat ini dinasakh oleh ayat AuWa Ankihu> al-Aya>ma> Minkum wa al-S. >li. i>n min Aoiba>dikum wa Ima>ikum. Ay. 26 Ayat ini boleh jadi menegaskan bahwa orang yang telah bertaubat dari perbuatan zina itu boleh dinikahi, karena secara status dia sudah bukan termasuk ke dalam al-Za>ni> dan al-Za>niya>h akan tetapi bisa masuk pada golongan al-Aya>ma> dan al-S. >lihi>n. Pada konteks yang berbeda, yakni pada zaman nabi masih hidup, ada perbedaan pendapat di antara sahabat mengenai pernikahan antara pezina laki-laki dan wanita. Hal ini berkenaan dengan permasalahan sah tidaknya dua orang yang berbuat zina dan kemudian menikah. Menurut AoAisyah meskipun mereka telah menikah, bila saling berhubungan, hubungan tersebut tetap tergolong zina. Berbeda halnya dengan Ibn AoAbbas yang berpendapat bahwa kejadian ini seperti halnya seseorang yang mencuri buah dan pada akhirnya membelinya. Jadi, pernikahan mereka tergolong sah. Pendapat Ibnu Abbas ini terkonfirmasi oleh Nabi ketika ditanya mengenai masalah ini. Nabi pun menjawab. AuPada awalnya Abdullah Saeed. Paradigma. Prinsip dan Metode Penafsiran Kontekstualis atas al-Quran terj. Lien Iffah dkk (Yogyakarta: Baitul Hikmah, 2. , hlm. Abdullah Saeed. Paradigma. Prinsip dan Metode Penafsiran Kontekstualis atas al-Quran terj. Lien Iffah dkk (Yogyakarta: Baitul Hikmah, 2. , hlm. Al-Zamakhsyari, al-Kasysya>f Juz 4 (Riyadh: Maktabah AoAbikan,1. , hlm. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN : 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 5. No. April 2022, pp. MENIKAHI SEORANG PEZINA A. disebut zina dan pada akhirnya disebut nikah. Hal yang haram tidak bisa mengharamkan yang halalAy. 27 Konteks ini memang sepertinya membicarakan hal diluar konteks ayat. Karena konteks ini tidak sedang membincangkan akan pelacur (PSK), namun mengurai kasus orang yang melakukan zina di luar nikah dan kemudian menikah. Tapi setidaknya dari riwayat ini bisa diambil sebuah konklusi perihal bagaimana penerima pertama memahami, menafsirkan dan Pada mulanya ayat ini muncul berkenaan dengan keinginan orang mukmin menikahi para wanita pelacur hingga kemudian diharamkan atas mereka. Namun pada akhirnya ada perkembangan pemahaman di antara mereka yang bergeser. Ayat ini tidak hanya mengikat makna untuk pelacur saja, tetapi lebih meluas kepada siapa saja yang pernah berbuat zina. Inilah yang kemudian berimplikasi pada pemahaman AoAisyah bahwa bila ada dua orang yang pernah melakukan zina kemudian menikah secara sah, hubungan keduanya setelah menikah tetap tergolong zina meski pada dasarnya pernikahan itu berlangsung dengan adanya sikap taubat dari keduanya. Pesan Utama QS. Al-Nur . : 3 Penghapusan budaya tak bermoral (Fa>. Sejak sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, al-Quran telah memberikan suatu instruksi untuk tidak mendekati zina, apalagi melakukannya. Hal ini bisa dilihat pada QS. Al-IsraAo . : 32 dan QS. Al-Furqan . : 68. dalam ayat ini juga ditunjukkan bahwa perbuatan zina ini termasuk dalam perbuatan yang sangat hina, keji dan terdapat dosa di dalamnya. Beberapa kali di dalam al-Quran membicarakan mengenai pelarangan berbuat keji dan hina (Fa>. dengan frekuensi pengulangan dalam bentuk beragam seperti QS. Ali Imran . : 135. QS. Al-NisaAo . : 22. QS. Al-AAoraf . : 28. QS. Al-Nahl . 90, dan lain-lain. Pengulangan tersebut muncul mulai dari periode Makkah tengah-akhir sampai pada periode Madinah. Ini menegaskan bahwa nilai menghindari perbuatan Fa>. isyah sangatlah penting, sebab ia tidak terbatas oleh waktu dan tempat tertentu. Terkait dengan QS. Al-Nur . : 3, ayat ini sangatlah Al-Zamakhsyari, al-Kasysya>f Juz 4 (Riyadh: Maktabah AoAbikan,1. , hlm. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Ahmad Farih Dzakiy terikat sekali dengan konteks realitas yang ada di Madinah. Ada masyarakat pada saat itu yang memiliki budaya melacur dengan terang-terangan di tempat umum sampai semua tahu bahwasannya dirinya adalah pelacur. Kemudian, ada sebagian sahabat muhajirin yang memiliki keinginan untuk menikahi mereka. Pada saat itulah ayat ini turun sebagai respon dari realitas tersebut untuk memberikan pelarangan kepada mereka. Lafadz yang digunakan dalam ayat ini sangatlah tegas, yaitu dengan menggunakan lafadz H. Secara tersirat ayat ini sebenarnya memilik makna penolakan yang tegas terhadap budaya tak bermoral (Fa>. yang telah terjadi pada saat itu. Perbuatan zina sendiri sebagai perbuatan tak bermoral saja sudah dilarang,28 apalagi menjadikan zina secara terang-terangan sebagai budaya yang lumrah. Oleh karenanya, pesan utama yang terkandung dalam ayat ini pada hakikatnya untuk menghapus budaya tak bermoral ini dengan cara perlahan. Caranya, yakni minimal orang-orang mukmin tidak diperkenankan menikahi mereka . ezina-pelacu. dengan tujuan agar mereka tidak ikut terjerumus dan mengikuti budaya yang tak bermoral ini. Sehingga, ketika nilai Islam nantinya berkembang pesat di Madinah, budaya tak bermoral ini perlahan akan terhapus dengan sendirinya. Dan pada saat itu, orang yang melakukan perbuatan ini akan merasa malu melakukannya lagi. Penegakan kehormatan dan Agama Melihat teks literal kembali dari QS. Al-Nur . : 3. Sebenarnya ayat ini tertuju khusus kepada orang-orang mukmin dengan pesan utama untuk menjaga nilai-nilai fundamentalnya di dalam agama Islam, seperti kehormatan dan agama. Bukan justru menunjukkan suatu makna instruksi kepada pezina untuk menikahi orang yang zina juga. Oleh karenanya, ada penegasan dari teks di dalamnya yang berbunyi AuHurrima dzalika Aoala al-MuAominin. Di dalam hal pernikahan, ayat ini sangat terkait dengan QS>. Al-Baqarah . : 221. QS. Al-NisaAo . : 24-25. QS. AlMaidah . : 5 yang menjelaskan tentang bagaimana sebaiknya seorang mukmin memilih seseorang yang akan dinikahi. Pada intinya, al-Quran di sini memberikan petunjuk untuk menikahi orang-orang mukmin yang terhormat . enjauhi maksia. bukan menikahi orang yang tidak bermoral seperti orang yang berzina QS. Al-IsraAo . : 32 E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN : 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 5. No. April 2022, pp. MENIKAHI SEORANG PEZINA A. atau musyrik. Bahkan, diterangkan juga bahwa menikahi budak itu lebih baik dari pada harus menikahi pezina atau musyrik. Sebenarnya, ada alternatif lain yang lebih baik di sini, yakni adalah sabar. Dalam artian tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menikah yang nantinya justru menjatuhkannya ke dalam keputusan memilih orang yang tidak terhormat. Dari Asbab Al-Nuzul dapat diketahui bahwa pada masa-masa awal hijrah di Madinah, sebagian sahabat muhajirin masih lemah keimanannya. Hal ini terlihat dari keinginan mereka menikahi para pezina hanya atas dasar sulitnya ekonomi yang melilit 29 , tanpa memperdulikan bagaimana sifat yang melekat pada pezina dan konsekuensi nanti ke depannya. Padahal sifat antara pezina dan mukmin saja sudah sangat Dalam artian, tidak ada mukmin yang disebut pezina dan tidak ada pezina yang disebut mukmin. 30 Masa-masa ayat ini turun merupakan masa pembentukan identitas seorang mukmin dan agama Islam. Sehingga, bila ada seorang mukmin yang menikahi seorang pezina pada saat itu, hal ini akan mencederai kehormatan atas sifat-sifat moral yang melekat pada seorang mukmin dan kemudian agama Islam akan teranggap mengamini budaya zina yang telah Oleh karenanya, adanya pelarangan ini pada hakikatnya memberi pesan utama untuk menjaga kehormatan seorang mukmin dan agamanya. Selanjutnya, bagaimana dengan pezina yang bertaubat. Bila ada seorang yang sudah tergolong ke dalam al-Za>ni> atau al-Za>niyah kemudian bertaubat, maka boleh menikahi atau dinikahi oleh seorang mukmin. Karena posisi taubat itu sudah tergolong AoAfif . rang yang menghindari maksia. Justru ketika mereka . ezina yang bertauba. dilarang menikahi orang mukmin atau AoAfi>f, hal ini dapat mencederai prinsip universal dari ayat itu sendiri yang menujukkan bahwa Islam sesungguhnya sangat menjaga kehormatan seorang mukmin dari perbuatan yang hina, sedangkan orang yang bertaubat itu sudah benar-benar terlepas dari perbuatan hina. Oleh karena itu, justru sebaliknya orang yang telah bertaubat dari zina tidak diperkenankan untuk menikahi seorang pezina. Dalam hal ini Allah Husain Fadhlullah. Tafsi>r min Wah. i al-Quran Juz 16 (Beirut: Dar al-Malak, 1. , hlm. Rasulullah bersabda. AuLa> Yazni> al-Za>ni> H. >na Yazni> wa Huwa MuAomin. Ay , lihat Husain Fadhlullah. Tafsi>r min Wah. i al-Quran Juz 16 (Beirut: Dar al-Malak, 1. , hlm. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Ahmad Farih Dzakiy selalu memberikan opsi taubat kepada hambanya seperti dalam QS. Al-NisaAo . QS. Al-Furqan . : 68-70, al-Nur . : 3-5, dan lain-lain. Perlindungan Relasi Tali Pernikahan Ada perbedaan yang signifikan antara seorang mukmin dengan pezina. Seorang mukmin memiliki arti orang yang beriman kepada Allah SWT. Bukti adanya keimanan itu akan terealisasi dalam bentuk suatu tindakan dalam Tindakan itu pastinya bukanlah suatu tindakan yang dilarang oleh Allah SWT. Artinya, orang yang memiliki keimanan di dalam hatinya, tidak lah mudah untuk melakukan perbuatan maksiat. Berbeda halnya dengan pezina yang memiliki arti sebagai pelaku perbuatan zina. Zina merupakan suatu perilaku yang dilarang secara tegas di dalam al-Quran, sebab zina sendiri tergolong pada perilaku yang tak bermoral (Fa>. Pelaku tindakan tak bermoral adalah sebuah tindakan maksiat kepada Allah SWT. Bila mana ada seorang mukmin menikahi seorang pezina yang belum bertaubat, hal ini di kemudian hari akan merusak sebuah tali pernikahan di antara keduanya. Apa yang terjadi bila dalam pernikahan yang satu mengajak untuk menghindari perbuatan maksiat, sedangkan yang satu mengajak untuk melakukan perbuatan maksiat. Inilah yang kemudian dari ayat tersebut, memiliki pesan utama bahwa pelarangan adanya pernikahan antara mukmin dan pezina itu adalah untuk melindungi relasi hubungan yang baik antara suami dan isteri di kemudian harinya. Kesimpulan Pembahasan mengenai QS. Al-Nur . : 3 ini pada dasarnya mengurai permasalahan berkenaan dengan pernikahan. Sebuah pernikahan antara seorang mukmin dengan seorang pezina. Seorang mukmin yang menikahi seorang pezina tidak akan menambah suatu kebaikan apa pun bagi dirinya, keluarganya dan Namun, justru sebaliknya akan membuat kesemuanya menjadi Oleh karena itu, seorang mukmin hanya diperkenankan menikahi orang yang mukmin juga, dan tidak diperkenankan sedikit pun untuk menikahi seorang pezina dalam bentuk apa pun, entah zinanya itu karena unsur pemaksaan, suka sama suka atau bahkan PSK. Sebab, segala bentuk zina tersebut adalah perbuatan E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN : 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 5. No. April 2022, pp. MENIKAHI SEORANG PEZINA A. yang sangat tercela dan tidak bermoral. Namun demikian, hal tersebut tidaklah Apabila ada seorang pezina melakukan taubat dengan komitmen yang kuat, di sini seorang mukmin dibolehkan menikahinya. Hal ini karena pada hakikatnya orang yang bertaubat itu telah terlepas dari sifat-sifat pezina pada umumnya, atau mereka bisa disebut mukmin. =Wa Alla>hu al-Muwa>fiq wa AAoalamu bi al-Shawa>b= IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Ahmad Farih Dzakiy DAFTAR PUSTAKA