Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 3 Nomor 2 . , pp. Doi: 10. 70308/adagium. Kajian Hukum atas Determinan Tindakan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur dengan Retardasi Mental Juwana Pakaya*1. Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa2. Irlan Puluhulawa3 1 ,2,3Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo *Correspondence: juwanapakaya3@gmail. Received: 27/06/2025 Accepted: 18/07/2025 Published: 20/07/2025 Abstrak Tujuan dari studi ini adalah untuk mengkaji faktor-faktor yang menjadi pemicu terjadinya perbuatan asusila pada anak di bawah umur yang mengalami retardasi mental di wilayah hukum Polres Bone Bolango, serta mengevaluasi sejauh mana perlindungan hukum bagi korban telah berjalan secara efektif. Pendekatan yang diterapkan dalam kajian ini bersifat hukum empiris dengan metode kualitatif, di mana data utama dihimpun lewat wawancara bersama penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban, maupun pihak lain yang berhubungan, disertai pemantauan langsung proses penanganan perkara. Sumber data tambahan dihimpun berdasarkan arsip resmi, regulasi hukum, dan karya ilmiah. Temuan dalam kajian ini memperlihatkan bahwa faktor dominan yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak penyandang retardasi mental mencakup keterbatasan kemampuan kognitif dan komunikasi korban, lemahnya pengawasan dari keluarga, minimnya kesadaran hukum di masyarakat, serta pengaruh lingkungan dan perkembangan teknologi informasi. Tantangan utama dalam pelaksanaan perlindungan hukum antara lain terbatasnya personel di kepolisian, kurangnya sarana pendukung, serta adanya stigma sosial terhadap anak Implikasi dari kajian ini menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan hukum yang adaptif, peningkatan kompetensi aparat, penyediaan tempat perlindungan yang aman, serta penyuluhan hukum yang berkesinambungan kepada masyarakat. Kajian ini memberikan rekomendasi agar tercipta kolaborasi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam upaya preventif dan penanganan kasus, serta mendorong perumusan kebijakan yang lebih ramah terhadap anak dengan hambatan mental sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan seksual. Kata Kunci : Tindak Asusila. Anak di Bawah Umur. Retardasi Mental. Abstract The purpose of this study is to examine the factors that trigger immoral acts in minors with mental retardation in the jurisdiction of the Bone Bolango Police, as well as to evaluate the extent to which legal protection for victims has been effective. The approach applied in this study is empirical law with qualitative methods, where primary data was collected through interviews with investigators from the Women and Children Protection Unit (PPA), victims, and other related parties, accompanied by direct monitoring of the case handling process. Additional data sources were collected based on official archives, legal regulations, and scientific works. The findings Juwana Pakaya of this study show that the dominant factors causing sexual abuse against children with mental retardation include the victims' limited cognitive and communication abilities, weak family supervision, low legal awareness in the community, and the influence of the environment and the development of information technology. The main challenges in implementing legal protection include limited police personnel, lack of supporting facilities, and social stigma against children with disabilities. The implications of this study emphasize the importance of strengthening an adaptive legal protection system, improving the competence of officials, providing safe shelters, and conducting continuous legal education for the community. This study recommends fostering collaboration between law enforcement agencies, families, and the community in preventive efforts and case handling, as well as promoting the formulation of policies that are more child-friendly toward children with mental disabilities as a preventive measure against sexual crimes. Keywords : Sexual Abuse. Minors. Mental Retardation. PENDAHULUAN Tindak asusila terhadap anak di bawah umur, khususnya yang mengalami retardasi mental, merupakan kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian utama dalam sistem perlindungan anak di Indonesia1. Anak-anak dengan keterbatasan kognitif dan komunikasi berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual karena keterbatasan dalam kemampuan membela diri dan memahami situasi yang dihadapi2. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam dan berkepanjangan, sehingga memerlukan penanganan hukum dan sosial yang komprehensif3. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan retardasi mental cenderung meningkat dari tahun ke tahun, sebagaimana tercermin dalam data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango 4. Setiap tahunnya, selalu terdapat laporan baru mengenai anak-anak dengan keterbelakangan mental yang menjadi korban tindak pidana asusila, baik oleh orang terdekat maupun Rosania Paradiaz. Eko Soponyono. AuPerlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual. Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. , 61-72. 2 Lina Panggabean. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korba. Ay. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum. , 20-28. 3 R Aj Safitra Ramadhanti. Mohammad Zainal Fatah. AuPendidikan Seksual untuk Anak Usia DiniAy. JIIPJurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan. , 333-336. 4 Benaya Dwi Cahyono. Hardi Budiyana. AuStrategi Pendidikan Kristen bagi Anak Berkebutuhan Khusus Slow LearnerAy . Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Juwana Pakaya lingkungan sekitar5. Kondisi ini diperparah oleh minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak penyandang disabilitas dan lemahnya pengawasan keluarga serta lingkungan sosial6. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak asusila terhadap anak dengan retardasi mental sangat kompleks, meliputi aspek internal seperti keterbatasan kognitif dan komunikasi korban, serta aspek eksternal seperti lingkungan keluarga yang kurang harmonis, pengawasan yang lemah, dan pengaruh negatif dari lingkungan sekitarA. Selain itu, kemajuan teknologi informasi juga turut memberikan dampak negatif, di mana akses terhadap konten pornografi semakin mudah dan dapat memicu perilaku menyimpang pada pelaku. Kurangnya edukasi seksual dan pemahaman agama di lingkungan keluarga dan sekolah juga menjadi faktor pendukung terjadinya kejahatan iniA. Perlindungan hukum terhadap anak dengan retardasi mental sebagai korban tindak pidana asusila telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang DisabilitasA. Namun, implementasi perlindungan tersebut di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia di kepolisian, kurangnya fasilitas pendukung, hingga hambatan komunikasi antara aparat penegak hukum dan korban. Hal ini menyebabkan proses penegakan hukum dan pemulihan korban sering kali tidak berjalan optimalAA. Kendala lain yang dihadapi dalam penanganan kasus ini adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan stigma negatif terhadap anak penyandang Banyak keluarga yang enggan melaporkan kasus kekerasan seksual karena takut akan aib dan diskriminasi sosial, sehingga korban tidak mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layakA. Selain itu, keterbatasan jumlah petugas perempuan di Unit PPA dan tidak tersedianya rumah aman bagi korban juga menjadi hambatan serius dalam upaya perlindungan hukumAA. 5 Heri Saputro. AuPengaruh Lingkungan Keluarga Terhadap Perkembangan Psikososial Pada Anak Prasekolah. Ay Journal Of Nursing Practice . , 1. 6 Cucuk Suwandi. Wiwik Novitasari. AuHubungan Dukungan Keluarga Dengan Kemampuan Interaksi Sosial Pada Anak Retardasi MentalAy. Jurnal Sabhanga . , 66-74. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Juwana Pakaya Upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh Polres Bone Bolango terhadap anak dengan retardasi mental sebagai korban tindak pidana asusila meliputi pendampingan psikologis, pendampingan hukum, serta kerjasama dengan lembaga sosial dan psikolog. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kekurangan, seperti proses pemeriksaan yang harus dilakukan di rumah korban karena keterbatasan fasilitas, serta kurangnya sosialisasi hukum di masyarakat Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi dan penguatan sistem perlindungan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan khusus anak dengan retardasi mentalA. Tinjauan literatur menunjukkan bahwa penelitian-penelitian sebelumnya lebih banyak berfokus pada perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual secara umum, tanpa membedakan kebutuhan khusus anak dengan retardasi Sebagian besar kajian menyoroti aspek normatif perlindungan anak, peran keluarga, dan penegakan hukum, namun belum banyak yang mengkaji secara spesifik determinan tindakan asusila terhadap anak dengan keterbelakangan mental serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi perlindungan hukum di tingkat lokal8. Penelitian ini menawarkan kebaruan dengan mengintegrasikan analisis faktor-faktor determinan, hambatan implementasi, dan strategi perlindungan hukum yang adaptif terhadap karakteristik anak dengan retardasi mental9. Keunikan penelitian ini terletak pada fokusnya terhadap anak dengan retardasi mental sebagai kelompok yang sangat rentan, serta analisis mendalam terhadap peran kepolisian, keluarga, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana asusila. Penelitian ini juga mengkaji secara empiris hambatan komunikasi, keterbatasan sumber daya, dan peran lembaga pendukung dalam proses perlindungan hukum, sehingga diharapkan dapat memberikan 7 Uswatun Hasanah. AuPola Asuh Orangtua Dalam Membentuk Karakter AnakAy. Jurnal Elementary . , 72-82. 8 Nadya Wulandari. AuAnalisis Dedikasi Pola Asuh Orang Tua Terhadap Kesehatan Mental Anak DisabilitasAy. Journal of Student Research. , 33-45. 9 ufryanto Puluhulawa. AuDiskursus Anak Penderita Gangguan Jiwa Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Periskop Penegakan HukumAy. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum. Sosial dan Politik. , 31-44. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Juwana Pakaya kontribusi nyata dalam pengembangan kebijakan perlindungan anak yang lebih inklusif dan efektif10. Rumusan masalah yang diangkat dalam artikel ini adalah: apa saja determinan atau faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan retardasi mental di Polres Bone Bolango? Permasalahan ini penting untuk dikaji guna menemukan pola, strategi pencegahan, dan model perlindungan hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan anak dengan keterbelakangan mental, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang relevan bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. METODE PENELITIAN Penelitian yang terlaksan mengimplementasikan pendekatan hukum empiris, sebagai riset dengan memusatkan pengamatan tanpa perantara terhadap realitas sosial dan hukum di masyarakat, khususnya terkait perlindungan hukum korban tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan retardasi mental di wilayah Polres Bone Bolango. Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh gambaran faktual mengenai efektivitas perlindungan hukum yang diberikan oleh aparat kendala-kendala Penelitian hukum empiris sangat relevan untuk menilai sejauh mana norma hukum yang berlaku dapat dioperasionalkan dalam praktik dan memberikan perlindungan nyata bagi korban yang memiliki kebutuhan khusus. Ragam informasi yang dimanfaatkan pada studi ini meliputi sumber utama serta referensi tambahan. Informasi utama dihimpun lewat wawancara tatap muka bersama penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango, korban, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan, disertai pemantauan langsung terhadap jalannya penanganan kasus di lapangan. Sementara itu, referensi tambahan berasal dari dokumen resmi, ketentuan hukum, literatur, artikel ilmiah, serta temuan studi sebelumnya yang memiliki relevansi dengan topik. Pemanfaatan 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 11 Yaya Suryana. AuMetode penelitian manajemen pendidikanAy . Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Juwana Pakaya kedua ragam informasi tersebut dimaksudkan agar peneliti dapat menyajikan pemahaman utuh dan mendalam atas isu yang menjadi fokus kajian. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Wawancara dilakukan secara terstruktur dan mendalam untuk menggali informasi dari para informan kunci, seperti penyidik, korban, dan keluarga korban. Observasi dilakukan untuk mengamati secara langsung proses penanganan kasus di Unit PPA Polres Bone Bolango, sedangkan studi dokumentasi dilakukan dengan menelaah berkas perkara, laporan tahunan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perlindungan hukum anak korban tindak pidana asusila. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptifanalitis. Data yang telah terkumpul diklasifikasikan, diinterpretasikan, dan faktor-faktor mempengaruhi efektivitas perlindungan hukum terhadap anak dengan retardasi mental sebagai korban tindak pidana asusila. Hasil analisis ini kemudian digunakan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan strategi perlindungan hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan anak berkebutuhan khusus. HASIL DAN PEMBAHASAN Tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan retardasi mental di wilayah Polres Bone Bolango merupakan fenomena yang sangat kompleks dan Anak-anak dengan keterbatasan kognitif dan komunikasi menjadi kelompok yang sangat rentan karena mereka tidak mampu membela diri atau memahami situasi berbahaya yang dihadapi. Kondisi ini diperparah oleh minimnya edukasi seksual dan pemahaman agama di lingkungan keluarga dan sekolah, sehingga anak tidak memiliki bekal pengetahuan untuk melindungi diri dari ancaman kekerasan seksual15. 12 I Ketut Swarjana. AuPopulasi-Sampel. Teknik Sampling & Bias Dalam PenelitianAy . 13 Titin Pramiyati. AuPeran Data Primer Pada Pembentukan Skema Konseptual Yang Faktual,Ay Jurnal Teknik Mesin. Elektro Dan Ilmu Komputer 8, no. 14 Fransiska Novita Eleanora. Hum. AuBuku Ajar Hukum Perlindungan Anak Dan PerempuanAy, (Kota Malang: Madza Media, 2. , 33Ae35. 15 Rosania Paradiaz & Eko Soponyono. AuPerlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual,Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2022, 61-72. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Juwana Pakaya Faktor internal seperti keterbatasan kognitif, komunikasi, dan kemampuan adaptasi sosial pada anak dengan retardasi mental menjadi determinan utama yang membuat mereka mudah menjadi korban. Anak-anak ini sering kali tidak mampu menolak atau melaporkan tindakan asusila yang dialaminya, bahkan cenderung mudah dimanipulasi oleh pelaku yang biasanya berasal dari lingkungan terdekat, seperti tetangga atau anggota keluarga sendiri16. Selain faktor internal, faktor eksternal juga sangat berpengaruh terhadap terjadinya tindak asusila pada anak dengan retardasi mental. Lingkungan keluarga yang kurang harmonis, pengawasan yang lemah, serta stigma negatif terhadap anak penyandang disabilitas menjadi pemicu utama. Banyak keluarga yang enggan melaporkan kasus kekerasan seksual karena takut akan aib dan diskriminasi sosial, sehingga korban tidak mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak17. Keterbatasan jumlah petugas perempuan di Unit PPA dan tidak tersedianya rumah aman bagi korban juga menjadi hambatan serius dalam upaya perlindungan Selain itu, kemajuan teknologi informasi yang tidak diimbangi dengan pengawasan orang tua menyebabkan anak-anak semakin mudah mengakses konten pornografi, yang dapat memicu perilaku menyimpang pada pelaku maupun Hasil wawancara dengan penyidik Unit PPA Polres Bone Bolango mengungkapkan bahwa pelaku tindak asusila terhadap anak dengan retardasi mental umumnya memanfaatkan kelemahan korban, baik secara fisik maupun Modus operandi yang sering digunakan adalah membujuk korban dengan iming-iming hadiah, mengancam agar korban tidak melapor, atau memanfaatkan situasi ketika korban sedang sendirian di rumah19. Dalam beberapa kasus, pelaku adalah orang yang sudah dikenal baik oleh korban dan keluarganya, sehingga korban merasa aman dan tidak curiga. Hal ini Lina Panggabean. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korba. ,Ay Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2024, 17 Benaya Dwi Cahyono & Hardi Budiyana. AuStrategi Pendidikan Kristen bagi Anak Berkebutuhan Khusus Slow Learner,Ay 2023. 18 Heri Saputro. AuPengaruh Lingkungan Keluarga Terhadap Perkembangan Psikososial Pada Anak Prasekolah,Ay Journal Of Nursing Practice, 2017, 1. 19 Cucuk Suwandi & Wiwik Novitasari. AuHubungan Dukungan Keluarga Dengan Kemampuan Interaksi Sosial Pada Anak Retardasi Mental,Ay Jurnal Sabhanga, 2020, 66-74. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Juwana Pakaya menunjukkan bahwa lingkungan terdekat justru menjadi faktor risiko terbesar bagi anak dengan retardasi mental. Pelaku juga sering kali memanfaatkan ketidakmampuan korban dalam berkomunikasi untuk menghindari deteksi dan Anak dengan retardasi mental yang menjadi korban biasanya tidak mampu menjelaskan secara detail apa yang dialaminya, sehingga proses pembuktian di tingkat penyidikan dan peradilan menjadi sangat sulit. Hambatan komunikasi ini juga menyebabkan korban tidak mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai, karena petugas kesulitan menggali informasi dan memahami kondisi mental korban21. Implementasi perlindungan hukum terhadap anak dengan retardasi mental sebagai korban tindak pidana asusila di Polres Bone Bolango masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan sumber daya manusia di kepolisian, khususnya jumlah petugas perempuan di Unit PPA yang sangat terbatas. Hal ini menyebabkan proses pemeriksaan korban sering kali harus dilakukan di rumah korban, bukan di kantor polisi, untuk menjaga kenyamanan dan keamanan psikologis korban22. Namun, kondisi ini juga menimbulkan tantangan tersendiri, seperti kurangnya fasilitas pendukung dan hambatan komunikasi antara aparat penegak hukum dan Selain itu, rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan stigma negatif terhadap anak penyandang disabilitas menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan atau diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum yang jelas23. Banyak keluarga korban yang memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum karena takut akan aib dan diskriminasi sosial, sehingga pelaku tidak mendapatkan sanksi yang setimpal dan korban tidak memperoleh pemulihan yang layak. Hal ini 20 Uswatun Hasanah. AuPola Asuh Orangtua Dalam Membentuk Karakter Anak,Ay Jurnal Elementary, 2017, 72-82. 21 Nadya Wulandari. AuAnalisis Dedikasi Pola Asuh Orang Tua Terhadap Kesehatan Mental Anak Disabilitas,Ay Journal of Student Research, 2024, 33-45. 22 Jufryanto Puluhulawa. AuDiskursus Anak Penderita Gangguan Jiwa Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Periskop Penegakan Hukum,Ay Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum. Sosial dan Politik, 2024, 31-44. 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Juwana Pakaya memperlihatkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan masih belum optimal dan perlu evaluasi lebih lanjut24. Keluarga memegang peranan sangat penting dalam pencegahan dan penanganan tindak asusila terhadap anak dengan retardasi mental. Kurangnya pengawasan dan perhatian dari orang tua menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan anak rentan menjadi korban. Orang tua yang sibuk bekerja atau tidak memahami kebutuhan khusus anak sering kali meninggalkan anak sendirian di rumah, sehingga memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan kejahatan25. Pola asuh yang kurang tepat dan minimnya edukasi seksual di lingkungan keluarga membuat anak tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melindungi diri dari ancaman kekerasan seksual. Masyarakat juga memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak dengan retardasi mentalf26. Namun, kenyataannya, masih banyak masyarakat yang memandang anak penyandang disabilitas sebagai beban atau aib, sehingga cenderung mengabaikan atau bahkan menstigma korban. Kurangnya sosialisasi hukum dan edukasi tentang hak-hak anak penyandang disabilitas di tingkat masyarakat menyebabkan upaya perlindungan hukum tidak berjalan optimal27. Upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh Polres Bone Bolango terhadap anak dengan retardasi mental sebagai korban tindak pidana asusila meliputi pendampingan psikologis, pendampingan hukum, serta kerjasama dengan lembaga sosial dan psikolog. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kekurangan, seperti proses pemeriksaan yang harus dilakukan di rumah korban karena keterbatasan fasilitas, serta kurangnya sosialisasi hukum di masyarakat 24 Ibid. 25 Ibid. Lina Panggabean. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korba. ,Ay Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2024, 27 Rosania Paradiaz & Eko Soponyono. AuPerlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual,Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2022, 61-72. 28 Ibid. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Juwana Pakaya Strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum antara lain: meningkatkan jumlah dan kapasitas petugas perempuan di Unit PPA, menyediakan rumah aman dan fasilitas pendukung bagi korban, memperkuat kerjasama antara kepolisian, lembaga sosial, dan psikolog dalam penanganan kasus, serta meningkatkan edukasi hukum dan sosialisasi tentang hak-hak anak penyandang disabilitas di masyarakat29. Selain itu, perlu adanya pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan retardasi mental, termasuk teknik komunikasi yang efektif dan pendekatan psikologis yang sesuai dengan karakteristik korban. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat regulasi dan kebijakan perlindungan anak penyandang disabilitas, serta memastikan ketersediaan anggaran dan sumber daya yang memadai untuk mendukung upaya perlindungan hukum30. Dampak tindak asusila terhadap anak dengan retardasi mental sangat luas, tidak hanya pada aspek fisik dan psikologis korban, tetapi juga pada keluarga dan Korban sering mengalami trauma berkepanjangan, gangguan perkembangan mental, dan kesulitan dalam berinteraksi sosial. Keluarga korban juga mengalami tekanan psikologis, stigma sosial, dan beban ekonomi akibat proses pemulihan yang panjang31. Masyarakat yang tidak responsif terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas berpotensi menciptakan lingkungan yang tidak aman dan diskriminatif bagi kelompok rentan ini. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan anak dengan retardasi mental sebagai korban tindak pidana asusila sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan32. Upaya pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara holistik, melibatkan keluarga, masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial, serta didukung oleh regulasi dan kebijakan yang berpihak pada korban. Perlindungan 29 Ibid. 30 Ibid. 31 Ibid. 32 Ibid. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Juwana Pakaya hukum terhadap anak dengan retardasi mental sebagai korban tindak pidana asusila harus menjadi prioritas dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia33. Penting untuk menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab institusi kepolisian, tetapi juga tanggung jawab negara secara keseluruhan. Negara harus memastikan adanya mekanisme pengaduan yang efektif, akses terhadap bantuan hukum, dan pemulihan hak korban secara menyeluruh agar keadilan benar-benar terwujud34. Dalam praktiknya, kendala utama dalam implementasi perlindungan hukum adalah lemahnya penegakan hukum, kurangnya pengawasan, dan budaya impunitas di kalangan aparat. Reformasi sistem pengawasan dan penegakan disiplin menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa Peningkatan profesionalisme dan pelatihan bagi aparat kepolisian sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM. Pendidikan etika dan HAM harus menjadi bagian integral dalam pembinaan anggota kepolisian agar mereka memahami dan menghormati hak-hak warga negara36. Pengawasan eksternal oleh lembaga independen sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus kekerasan oleh polisi. Keterlibatan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat dapat memperkuat pengawasan ini dan mendorong perubahan budaya hukum37. Mekanisme restorative justice harus tetap memperhatikan keadilan substantif dan tidak mengabaikan hak-hak korban atas pemulihan dan pertanggungjawaban Penyelesaian damai tidak boleh menghilangkan hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak38. Setiap anak berhak atas keadilan dan rasa aman, serta perlindungan dari tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan berbagai instrumen HAM internasional, 33 Ibid. 34 Ibid. 35 Ibid. 36 Ibid. 37 Ibid. 38 Ibid. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Juwana Pakaya sehingga negara tidak boleh abai dalam pemenuhannya39. Sehingganya. Sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang adil dan humanis. Kolaborasi lintas sektor dapat memperkuat perlindungan korban dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa. PENUTUP Penelitian ini menegaskan bahwa tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan retardasi mental merupakan kejahatan yang sangat kompleks, dipengaruhi oleh faktor internal seperti keterbatasan kognitif dan komunikasi korban, serta faktor eksternal berupa lemahnya pengawasan keluarga, lingkungan sosial yang tidak mendukung, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Tujuan utama penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi determinan utama terjadinya tindak asusila pada anak dengan retardasi mental dan menganalisis efektivitas perlindungan hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Bone Bolango. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada belum berjalan optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas pendukung, serta hambatan komunikasi antara korban dan aparat penegak hukum. Temuan penelitian ini dapat diterapkan dalam pengembangan kebijakan perlindungan anak yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan anak berkebutuhan khusus. Penerapan hasil penelitian dapat dilakukan melalui peningkatan jumlah dan kapasitas petugas perempuan di Unit PPA, penyediaan rumah aman dan fasilitas pendukung bagi korban, serta penguatan kerjasama antara kepolisian, lembaga sosial, dan psikolog. Selain itu, edukasi hukum dan sosialisasi tentang hak-hak anak penyandang disabilitas di masyarakat perlu ditingkatkan untuk mendorong pelaporan kasus dan meminimalisir stigma negatif terhadap korban. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat regulasi dan kebijakan perlindungan anak penyandang disabilitas, serta memastikan ketersediaan anggaran dan sumber daya yang memadai. Pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum dalam menangani 39 Ibid. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Juwana Pakaya kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan retardasi mental sangat diperlukan, termasuk penguasaan teknik komunikasi yang efektif dan pendekatan psikologis yang sesuai dengan karakteristik korban. Sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem perlindungan hukum yang adil dan humanis. Sebagai saran untuk penelitian selanjutnya, disarankan untuk melakukan kajian komparatif di berbagai daerah guna mengidentifikasi pola determinan dan hambatan perlindungan hukum yang berbeda, serta mengembangkan model intervensi pencegahan yang lebih adaptif terhadap karakteristik sosial dan budaya Penelitian lanjutan juga dapat memperdalam analisis mengenai efektivitas program rehabilitasi dan pendampingan psikososial bagi korban, serta mengevaluasi peran lembaga non-pemerintah dalam mendukung pemulihan anak dengan retardasi mental yang menjadi korban tindak pidana asusila. Dengan demikian, hasil penelitian ke depan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan kejahatan seksual di lingkungan DAFTAR PUSTAKA