PENERAPAN ALTERNATIF AKAD PEMBIAYAAN HAJI DAN UMRAH PASCA PERATURAN MENTERI NO 24 TAHUN 2016 PADA BANK PANIN DUBAI SYARIAH SURABAYA Fitrotu Aini Abdul Wahab e-mail:Fitraaini93@gmail. ABSTRACT Hajj as a great symbol of worship. Hajj is the fifth pillar of Islam which is mandatory for every Muslim who are able to da it in accordance with the legal requirement of pilgrimage. One of the legal conditions of Hajj is the capability, capable to cover the cost of the hajj and the family left behind. Panin Bank Dubai Sharia Bank was established based on the regulation of Limited Company No. dated January 8, 1972 by Moeslim Dalidd, a notary in Malang. PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk has been legalized by the Financial Services Authority ("OJK"), in accordance with a copy of the policy of the Board of Commissioners of OJK No. Kep-29 / D. 03 / 2016 on July 26, 2016. Therefore, through this research, the writer wants to understand: . how is the practice of applying alternative financial agreement of hajj and umrah after the implementation of regulation made by ministry of religious affair No. 24 year 2016 at Panin Bank Dubai Syariah Surabaya branch? . What is the analysis of Islamic law on the practice of multilateral contract alternative application in this Bank? Therefore, this study is aimed to, firstly, understand and describe the application of alternative contracts to hajj and umrah after the regulation of Ministry of Religious Affairs No. 24 of 2016 in Panin Bank Dubai Sharia branch Surabaya, and to describe the analysis of Sharia Economic Law about the practice of applying alternative contract in the bank. The method used in this research is qualitative method. The research data are taken in natural situation in Panin Bank Dubai Syariah Surabaya. The data are taken during operational hours using case study approach. Are done through interview technique with the main participant. Assistant Manager 1, and document, archive, book, sample of registration, as secondary data source. The data are analyzed through 3 . data deduction, display data and ended with conclusion and verification. The results of the study indicate that the Panin Bank Dubai Sharia runs in accordance with the government regulation No. 24 year 2016 "BPS BPIH is prohibited from providing direct and indirect Hajj money service" including Hajj and Umrah services using various financing products and funds saving, funds collecting in the form of deposits, savings or other forms, using multi-service financing akad wadi'ah, with the savings of hajj services with initial minimum deposit of Rp500,000,and according to customersAo ability. Keywords: hajj, umrah, wadi'ah. PENDAHULUAN Haji sebagai syiar yang agung dan ibadah yang mulia, dengannya seorang hamba akan mendapatkan rahmat dan berkah yang menjadikan setiap orang muslim sangat rindu untuk segera melaksanakannya. Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2014, menjelaskan bahwa Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji akuntabilitas dengan prinsip nirlaba yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jamaah Haji, sehingga Jamaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Bank syariah merupakan sebuah hasil pencangkokan budaya barat dan budaya Islam. Lembaga bank muncul dalam tradisi sosio ekonomi budaya barat. Dalam kemudian tumbuh dan berkembang tidak hanya dalam tradisi sosio ekonomi budaya barat saja, tetapi menjalar ke seluruh pelosok dunia, termasuk menjalar ke dalam masyarakat muslim, bahkan dalam taraf tertentu kelembagaan bank sudah menguasai cara berfikir ekomomi masyarakat Muslim di seluruh penjuru dunia, termasuk di Indonesia. Keberadaan perbankan yang berkembang secara paralel memiliki hubungan keuangan yang terbatas satu sama lain akan menciptakan diversifikasi risiko keuangan secara beragam, yang akhirnya dapat mengurangi problem risiko sistemik pada saat terjadi krisis Artinya, pengembangan bank syariah dapat meningkatkan Sementara itu, jika wilayah ekonomi dan bisnis dikaitkan dengan ibadah haji, hal ini akan lebih kompleks lagi. Salah satu hal yang sangat terasa di masyarakat berkaitan kemampuan finansial masyarakat dalam usaha memenuhi kewajiban Tingginya antusias masyarakat Islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, membuat daftar antrean keberangkatan ibadah haji semakin Bahkan ada daerah yang daftar tunggu hajinya bisa lebih dari 15 tahun,karena kuota yang dibatasi oleh pemerintah. Dikarenakan jumlah jamaah haji yang semakin meningkat dari tahun ketahun. Penyelenggaran pembicaraan hangat dikalangan Hal ini karena tuntutan publik di era reformasi dan keterbukaan dan kenyataan bahwa haji bukan hanya rutinitas tahunan yang menjadi kewajiban umat islam dalam menyempurnakan rukun Islam yang kelima. Dalam menjalankan setiap kegiatannya LKS atau Bank Syariah Dalam Hukum Muamalat disebutkan bahwa segala bentuk muamalat dibolehkan kecuali UU No 34 TAHUN 2014 tentang Ibadah Haji. Norman Anderson. Law reform in the Moslem World (London: The Athlone Press, 1. , 84-85 Ryan Kiryanto. Konversi Bank Konvensional Ke Bank Syariah, (Suara Karya, 2. , 2-6 yang dilarang oleh syari. Seperti Setiap produk yang dikeluarkan oleh LKS harus menggunakan akad yang tepat. Bank Panin Syariah merupakan bank syariah pertama yang melakukan initial public offering dan telah listing pada tahun Perusahaan yang telah melaukan go public atau initial public offering akan memiliki dana yang besar dari hasil penjualan saham yang dilakukan di pasar Kegiatan go public secara teori dapat berpengaruh terhadap kondisi perusahaan dan kinerja keuangan bank. Dengan adanya perusahaan publik maka diharapkan kinerja perusahaan tersebut akan Semakin banyaknya perusahaan perbankan yang melakukan go public maka persaingan pada sektor pasar memaksimalkan kinerja keuanganya agar mampu memikat para investor. Dalam Bank syariah harus mengikuti kebutuhan nasabah yang semakin hari semakin bervariasi, yang mnyebabkan munculnya jenis-jenis produk pembiayaan baru. Ketentuan pembiayaan pengurusan haji dan umrah perbankkan syariah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 AuBank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah HajiAy Menyatakan agama tentang bank penerima ibadah haji. Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji BPIH, pengelolaannya mempunyai kegiatan BPIH. mempunyai syarat berbadan hukum perseroan terbatas, memiliki sarana prasarana, dan kapasitas untuk berintegrasi dengan sistem layanan haji kementrian Agama, memiliki kondisi kesehatan bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia atau Otoritas jasa Keuangan (OJK). Namun dalam pasal 6 A Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 berbunyi AuBPS BPIH dilarang memberikan layanandana talangan haji baik secara langsung maupun tidak langsungAy. Keberadaan Bank Panin Dubai Syariah sebagai perbankan Indonesia, pembiayaan dan menyimpan dana, kegiatan bank panin dubai syariah, sesuai anggaran dasar, sebagai Menyediakan Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan satau bentuk lainnya. PEMBAHASAN Salah satu usaha untuk prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam aktivitas masyarakat secara nyata adalah Peraturan Menteri No 24 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. lembagakeuangan yang beroperasi berdasarkan syariat Islam. Dari berbagai jenis lembaga keuangan, perbankan merupakan sektor yang paling memberikan pengaruh yang besar dalam aktivitas perekonomian masyarakat modern. Said SaAoad Marthan, pemerhati ekonomi Islam Timur Tengah mengungkapkan bahwa bank syariah ialah lembaga investasi yang beroperasi sesuai dengan asas Sumber dana yang dikelola harus sesuai dengan syarAoi dan tujuan alokasi investasi yang dilakukan yaitu membangun ekonomi dan sosial masyarakat serta melakukan pelayanan perbankan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Bank keuntungan dalam pengoperasian semata, tetapi terdapat nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan spiritual yang ingin dicapai. Seiring perkembangan gagasan mengenai perbankan syariah, lahirlah bank syariah sebagai aktualisasi dari teori yang disampaikan oleh cendikiawan atau pera ahli perbankan syariah. Kelahiran dilandasi dengan dua gerakan renaissance Islam modern yakni neorevivalis dan modernis. Tujuan yang ditemukan dari pendirian lembaga keuangan berdasarkan etika Islam adalah sebagai upaya kaum muslim untuk mendasari segenap berlandaskan al-qurAoan dan hadits. Dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai dengan syariah telah menjadibagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah Pelaksanaanpelaksanaan seperti menerima titipan harta meminjamkan uang ntuk keperluan konsumtif dan bisnis serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasullah. Ide pendirian bank syariah di Indonesia muncul pada tahun 1970, penyampaian ide muncul dalam seminar hubungan Indonesia-Timur Tengah pada tahun 1974 dan 1976 dalam seminar yang diselenggarakan Lembaga Studi Ilmu Kemasyarakatan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. sesuai dengan perkembangannya kaum intelektual dan cendikiawan muslim memiliki kesadaran dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bank syariah yang menetapkan prinsip bagi hasil belum diatur dan tidak sejalan dengan UU pokok perbankan yang berlaku UU no 14 tahun 1967. Panin Dubai Syariah Bank Akta Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 8 Januari 1972, yang dibuat oleh Moeslim Dalidd. Notaris di Malang dengan nama PT Bank Pasar Bersaudara Djaja. Panin Dubai Syariah Bank telah beberapa kali berturut-turut menjadi PT Bank Bersaudara Djaja, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 25 tanggal 8 Januari 1990, yang dibuat oleh Indrawati Setiabudhi. Notaris di Malang. Kemudian menjadi PT Bank Harfa berdasarkan Akta Berita Acara No. 27 tanggal 27 Maret 1997 A Djazuli. Lembaga-lemaga Perekonomian umat, sebuah pengantar, (Jakarta. Rajawali Grafindo Persada, 2. , 54 SyafiAoi Antonio. Bank Syariah: dari Teori Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2. , 18 Ibid, 52 Adrian Sutedi. Perbankan syariah: Tinjauan dan Beberapa segi hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009,) 92 yang dibuat oleh Alfian Yahya. Notaris di Surabaya. Kemudian menjadi PT Bank Panin Syariah sehubungan bank perubahan kegiatan usaha dari semula menjalankan konvensional menjadi kegiatan usaha perbankan syariah dengan prinsip bagi hasil berdasarkan syariat Islam, berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa No. 1 tanggal 3 Agustus 2009, yang dibuat oleh Drs. Bambang Tedjo Anggono Budi. S,H. Kn. , pengganti dari Sutjipto, . Notaris di Jakarta. Berdasarkan Pasal Anggaran Dasar Panin Dubai Syariah Bank sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 5 tanggal 2 Oktober 2015 yang dibuat oleh Fathiah Helmi. Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHUAH. Oktober 2015, kegiatan usaha Panin Dubai Syariah Bank adalah: . Menyediakan Melakuka kegiatan penyertaan modal sementara, . , menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan atau bentuk lainnya, dll Bank Panin Dubai Syariah telah ditunjuk oleh kementrian Agama sebagai Bank penerima biaya Ibadah Haji (BPIIH), Tabungan Haji Pas merupakan produk yang akan mengakomodasi keberangkatan haji para calon dan nasabah Bank Panin Dubai Syariah. kantor cabang Bank Panin Dubai Syariah menghendel semua pendanaan semua apapun salah satunya di pendanaan haji, pendanaan ada dua macam corpored dan retail, di Bank Panin Dubai Syariah banyak pendanaan tabungan yang di tawarkan ada 8 . Pas . Pas Sembako . Fleksitel . Bisnis . Rencana Biasa . Rencana Pendidikan . Hajidan Umrah Salah satu yang di tawarkan Bank Panin Dubai Syariah pendanaan Haji. dalam pendanaan tersebut ada Corpored yang di gunakan untuk nama PT yang deposito minimal 2,5 Milyad. Di Panin Dubai Syariah perorangan, yang deposito di bawah 2 milyar, tabungan Haji di sini pasti retail nasabah bisa manabung minmal tiap bulannya hanya 000,-dan masing-masing retail atau corpored itu mempunyai kode, jadi ada dana masuk tinggal di cek kodenya untuk melihat pertumbuhan vanding corpored dan vanding retail. Tabungan haji di sini menggunakan masyarakat. KBIH, akan tetapi nama kemenag menggunkan corpored yang meninduk di kantor pusat. Implementasi Bank Panin Dubai Haji. Tabungan Haji Pas merupakan jenis tabungan yang menggunakan akad Wadiah, menggunakan akad Wadiah di mana dana tabungan kalau sudah mencapai 25 juta bisa langsung mendapat bukti setoran BPIH yang sebagai bukti Validasi ke kemenag untuk mendapatkan porsi haji, namun tabungan haji di sini bisa minimal setoran awal 100. 000,- dan nasabah bisa tiap bulanya bisa menyetor dananya berapa. tabungan nasabah sudah mencapai 25 juta akan diinfokan ke nasabah yang di lanjutkan swicing ke kemenag, karena waktu tunggu untuk Ibadah haji sekitar 22 tahun. Jika kemenag keberangkatan haji maka sisa pembanyaran segera di lunasi, di bank panin dubai syariah ini mempunyai produk Rencana Anda, yang setoran awal 5. 000 akan mendapat hadiah yang di tawarkan yakni elektronik, vaucher belanja, kendaraan bermotor, emas dll. sini para nasabah banyak yang memilih emas, karena bisa dijual kembali masuk di rekening. setoran tiap bulannya hanya 200. selama 10 tahun, dalam waktu 10 total dana yang terkumpul bisa mencapai 30 juta untuk menutupi biaya pelunasan ibadah, hanya 10 tahun persiapan dana sedangkan waktu tunggu pemberangkatan 22 Pembukaan Rekening haji di Bank Panin Dubai Syariah tidak beda dengan pembukaan rekening di bank syariah lainnya. Dengan cara calon nasabah mendatangi kantor cabang bank panin terdekat dan menuju ke custemer cervise dengan membawa Kartu Identitas diri yang masih berlaku untuk WNI, dan untuk WNA membawa . aspor dan Kitas/KIMS. Setoran awal 000,3. Materai 6000 satu buah. Form pembukaan rekening dan slip setoran awal yang telah di sediakan pihak Bank. Produk Tabungan haji iB Nama Tabungan Haji iB Produk Defini Tabungan Haji iB adalah simpanan dana pihak ketiga pada bank yang prinsip wadiAoah, dimana dananya pemindah bukuan (BPIH) dalam hal pelunasan biaya Ibadah Haji (BPIH) WadiAoah Set Rp 500. Akad Min Awal Saldo Min Biaya Administrasi Biaya Rp 100. 000,Rp 0,- 000,AugratisAy apabila 6 kepulangan haji dan atau calon meninggal dunia Saldo porsi >25. Haji Bank Panin Dubai Syariah juga juga banyak membuka LSA (Layanan Satu Ata. di berbagai daerah di Jawa Timur yang berkerja sama dengan Kemenag, seperti Jember. Lamongan,Gresik. Dll. Layanan untuk memudahkan para Jamaah yang dari berbagai daerah dalam pendaftaran haji. Kebanyakan Jamaah dalam pendaftaran Haji akan larinya ke kemenag namun sekarang pendaftaran harus di lakukan di Bank terlebih dahulu, dengan ini akan di arahkan ke Bank yang telah ada LSA untuk pembuatan rekening tabungan haji, di LSA disini juga langsung mengeluarkan surat bukti Setoran BPIH, bukti Setoran BPIH sebagai syarat bukti ke kemenag, kemenag akan bisa mengeluarkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haj. dan mendapatkan Nomor Porsi. Bank menjadi mitra pemerintah dalam kementrian Negara, dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252 PMK 2014, tentang rekening milik Kementrian Negara/ lembaga penandatangananPerjanjian kerjasama pelaksanaan Theasury National poling pada Rekening Pemerintah milik kementrian negara satuan kerja antara Kementrian Keuangan RI dan bank umum Bank Panin Dubai Syariah yang telah ditanda tangani perjanjian kerjasama kepada seluruh kuasa Pengguna Anggaran dan pemimpin Badan layanan umum dalam rangka Kementrian Negara Lembaga Satuan Kerja. Selanjutnya perbankan syariah, bahwa untuk menjamin produk perbankan syariah sesuai dengan nilai-nilai syariAoat Islam. Pengawasan penerapan produk perbankan pada Bank Panin dubai syariah cabang Surabaya dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah yang ditetapkan oleh Dewan syariah Nasional MUI. dan pengawasan dari Kementrian Agama Jakarta. Oleh karena itu Bank di tuntut untuk bekerja secara profesional dan memahami aspek-aspek ekonomi Islam. Berdasarkan tersebut penulis berpendapat bahwa Bank Panin Dubai Syaiah telah menerapkan Peraturan Kementrian Agama No 24 tahun 2016 tetang atas perubahan Peraturan Kementrian Agama No 30 tahun 2013, yaitu AuBPS BPIH dilarang memberikan layanan dana talangan haji baik secara langsungAy. telah sesuai dengan yang di terapkan pada Bank Panin Dubai Syariah yang hanya mengunakan satu akad. KESIMPULAN Berdasarkan paparan dan analisis yang telah diuraikan di atas dapat di simpulkan beberapa hal sebagai berikut: Bank Panin Dubai Syariah menjadi mitra pemerintah dalam kementrian Negara, dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252 PMK 2014, tentang rekening milik Kementrian Negara/lembaga satuan kerja telah dilakukan penandatangananPerjanjian kerjasama pelaksanaan Theasury National poling pada Rekening Pemerintah milik kementrian negara satuan kerja antara Kementrian Keuangan RI. Bahwa dalam Produk tabungan dana haji pada Bank Panin dubai Syariah telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 24 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2013 Bank penerima ibadah haji. Akad Wadiah yang terapkan pada bank untuk tabungan pembiayaan haji dan umrah telah berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah bahwa BPS BPIH dilarang talangan haji baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan akad wadiah juga telah sesuai dengan ketentuan syariAoat Islam akad yang di gunakan wadiah yad dhamanah yaitu akad titipan murni dari nasabah kepada bank tanpa diperjanjikan keuntungan, dana tabungan haji yang di titipkan pada bank, jika jumlah tabungan sudah 25 juta, akan di trasfer langsung ke rekening Kemenag. DAFTAR PUSTAKA Referensi Buku