Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH TINJAUAN HUKUM PENEGAKAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Nomor 1127/Pid. B/2023/PN MDN) Aldo Bevindra 1 bevindraaldo26@gmail. Fakultas Hukum Universitas Harapan. Kota Medan Muslim Harahap2 muslimharahap09@gmail. Fakultas Hukum Universitas Harapan. Kota Medan . oresponding author : (*)) ABSTRACT This research aims to analyze the mechanism for enforcing the right to restitution for victims of assault crimes, the legal regulations governing such rights, and the legal considerations of the judge in Decision Number 1127/Pid. B/2023/PN Mdn. The study employs a normative juridical research method using statutory and case approaches, with data collected through library research involving primary, secondary, and tertiary legal materials. The results indicate that the mechanism for enforcing the right to restitution for victims of assault crimes has been comprehensively regulated under Supreme Court Regulation Number 1 of 2022 concerning the Procedures for Handling and Granting Restitution and Compensation to Crime Victims, and Law Number 31 of 2014 concerning the Protection of Witnesses and Victims. Restitution serves as a form of the offenderAos responsibility to compensate for the material and immaterial losses suffered by the victim. In Decision Number 1127/Pid. B/2023/PN Mdn, the judge considered principles of restorative justice and proportionality in determining the amount of restitution to be paid by the defendant. The study concludes that the legal framework on restitution provides a sufficient basis for victim protection, yet its implementation still faces challenges, including limited understanding among law enforcement officers and the suboptimal role of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK). Therefore, stronger institutional coordination and enhanced restitution mechanisms are required to ensure that victimsAo rights are fulfilled effectively and fairly. Keywords: restitution, crime victims, assault, restorative justice, legal protection. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penerapan hak restitusi terhadap korban tindak pidana penganiayaan, pengaturan hukum yang mengatur mengenai hak restitusi, serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1127/Pid. B/2023/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hak restitusi terhadap korban tindak pidana penganiayaan telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi diberikan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku untuk mengganti kerugian materiil maupun immateriil yang diderita korban. Dalam kasus Nomor 1127/Pid. B/2023/PN Mdn, hakim mempertimbangkan aspek keadilan restoratif dan asas proporsionalitas dalam menetapkan besaran restitusi yang wajib dibayarkan oleh terdakwa. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai restitusi telah memberikan dasar perlindungan bagi korban, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan belum optimalnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum serta penguatan mekanisme restitusi agar hak-hak korban tindak pidana dapat terpenuhi secara efektif dan berkeadilan. Kata kunci: restitusi, korban tindak pidana, penganiayaan, keadilan restoratif, perlindungan PENDAHULUAN Kejahatan yang dilakukan oleh manusia sering kali menjadi pemicu timbulnya masalah yang berulang, menggambarkan situasi di mana manusia kehilangan arah dan tujuan hidupnya. Dalam perjalanan hidup, manusia dipenuhi dengan ambisi, keinginan, serta berbagai tuntutan yang umumnya didorong oleh dorongan nafsu yang kuat. Namun, ketika nafsu tersebut terlalu berlebihan dan tidak bisa dikendalikan atau dibina dengan baik melalui norma-norma sosial maupun hukum, maka situasi ini memicu munculnya permasalahan yang semakin kompleks dan beragam. Hal ini menunjukkan bahwa ketika keinginan yang berlebihan tidak diawasi, manusia cenderung menghadapi lebih banyak tantangan dan kesulitan, yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Korban sebagai pihak yang mengalami penderitaan dan kerugian akibat pelanggaran hukum pidana seringkali hanya dilibatkan sebatas memberikan keterangan sebagai saksi Akibatnya, sering kali korban merasa tidak puas terhadap tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan/atau putusan yang dijatuhkan oleh Hakim, karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Hal ini terjadi karena sistem peradilan pidana lebih difokuskan untuk mengadili pelaku kejahatan, bukan untuk memenuhi kepentingan korban. Sebab, tindak pidana dipandang sebagai perbuatan pelaku yang melawan negara (Marasabessy, 2. Peraturan perundang-undangan terkait perlindungan korban diatur dalam Pasal 5 Ayat . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan hak kepada korban untuk terlibat dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan, termasuk memperoleh bantuan biaya hidup sementara hingga batas waktu perlindungan berakhir. Selain itu. Pasal 6 Ayat . undang-undang ini menegaskan bahwa korban kekerasan seksual berhak mendapatkan bantuan medis serta rehabilitasi psikososial dan psikologis. Lebih lanjut. Pasal 7A Ayat . menjelaskan bahwa korban tindak pidana berhak menerima restitusi yang meliputi ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, serta penggantian biaya Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH perawatan medis dan/atau psikologis. Pasal 1 angka 11, pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur penetapan pembayaran ganti rugi kepada para korban dan/atau keluarganya. Undang-undang ini juga membahas kompensasi dan restitusi korban tindak pidana. Menurut Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi didefinisikan sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau keluarga pelaku. Restitusi ini mencakup ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang ditimbulkan akibat tindakan pelaku. Dalam konteks penegakan hukum pidana, restitusi memiliki peran yang sangat penting sebagai upaya untuk memperbaiki keseimbangan antara hak korban dan hukuman bagi pelaku. Implementasi restitusi yang efektif dapat menjadi langkah konkret dalam mengurangi dampak negatif yang dialami oleh korban, serta mengembalikan mereka kepada kondisi yang lebih baik secara fisik, psikologis, dan sosial . Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, korban tindak pidana penganiayaan memiliki posisi yang sangat penting . ossafa, 2. Penganiayaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pelaku karena berbagai faktor pendukung, seperti dendam, ketidaksukaan terhadap orang lain, dan unsur kesengajaan. Tindakan penganiayaan ini menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling mudah terjadi di masyarakat. Saat ini, penganiayaan telah menjadi fenomena umum dalam kehidupan masyarakat, bahkan sering kali berujung pada hilangnya nyawa. Pengaturan mengenai penganiayaan terdapat dalam Buku Kedua Bab XX Pasal 351 hingga Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu jenis penganiayaan yang diatur dalam KUHP adalah penganiayaan berat yang direncanakan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 355, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun (Siregar, 2. Selain itu, perlindungan khusus bagi anak diatur sejalan dengan fakta bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Chil. , dalam upaya untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia (Rohman, 2. Aturan pidana terkait penganiayaan yang dapat menyebabkan luka berat atau bahkan kematian menunjukkan betapa seriusnya negara memandang kejahatan ini. Luka berat yang ditimbulkan akibat penganiayaan sering kali mempengaruhi kualitas hidup korban, baik secara fisik maupun psikologis. Tindakan penganiayaan jelas harus dipandang sebagai kejahatan yang sangat merugikan, dan sistem hukum bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal, serta bahwa hak-hak korban dipenuhi . lly septiani, 2. Dengan adanya restitusi, korban dapat dipulihkan dalam hal kebebasan, hak-hak hukum, status sosial, kehidupan keluarga, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan, serta aset yang hilang (Siswandi, 2. Apabila korban merupakan anak, mekanisme pemberian restitusi dibedakan antara korban dewasa dan anak. Proses restitusi bagi anak korban tindak pidana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana (Yulia, 2. Penganiayaan berat sering kali menyebabkan korban mengalami gangguan dalam menjalani aktivitas sehari-hari, atau bahkan mengakibatkan cacat fisik yang berdampak jangka panjang. Hal ini tentunya menimbulkan kerugian, baik secara materiil seperti Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH biaya pengobatan dan kehilangan penghasilan, maupun immateriil, termasuk penderitaan Oleh karena itu, tuntutan restitusi menjadi penting untuk dipertimbangkan, guna memastikan bahwa hak-hak korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terpenuhi dengan adil. Restitusi tidak hanya berperan sebagai kompensasi, tetapi juga sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang dialami korban. Penelitian ini memfokuskan pada perspektif korban, yang mencakup berbagai aspek, termasuk respon terhadap viktimisasi kriminal, upaya pencegahan, dan tindak lanjut seperti ganti kerugian. Dalam konteks ini, kasus penganiayaan berat yang akan dibahas adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 lalu dimana pelaku adalah anak dari salah satu orang berpengaruh di kota Medan yang bernama Aditiya Abdul Ghani Hasibuan, pelaku melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap korban yakni atas nama Ken Admiral. Kasus ini dipicu oleh aduan seorang perempuan yang merupakan pacar pelaku dan sekaligus mantan pacar korban. Kasus tersebut telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan Nomor 1127/PID/2023/PN MDN, di mana amar putusannya memerintahkan pelaku untuk membayar restitusi kepada korban. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. oekanto, 2. Sifat penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan menjadi landasan utama dalam penulisan skripsi ini Bahan hukum primer tersebut mencakup norma atau kaidah dasar seperti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yurisprudensi, traktat. Putusan Pengadilan Nomor : 1127/PID/2023/PN MDN dan sebagainya. Selain bahan hukum primer, penelitian ini juga menggunakan data sekunder. Data sekunder ini meliputi dokumen-dokumen resmi, buku-buku, serta hasil-hasil penelitian yang berbentuk laporan. Data sekunder umumnya sudah tersedia dan dapat digunakan langsung untuk mendukung analisis dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini, data sekunder yang digunakan mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, serta hasil-hasil penelitian yang berbentuk laporan. Data sekunder ini biasanya sudah tersedia dan siap untuk digunakan, sehingga dapat segera dimanfaatkan dalam analisis dan pembahasan yang dilakukan dalam skripsi ini. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Mekanisme Pelaksanaan Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Mekanisme Permohonan Hak Restitusi Korban Pada Peradilan Pidana Permohonan Hak Restitusi Sebelum Putusan Pengadilan Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, permohonan restitusi dapat diajukan baik sebelum maupun sesudah adanya Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Sebelum mengajukan permohonan, korban atau pemohon perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Permohonan restitusi tersebut harus mencakup identitas pemohon, identitas korban jika pemohon bukan korban langsung, deskripsi tindak pidana yang terjadi, identitas terdakwa atau termohon, uraian mengenai kerugian yang dialami, serta jumlah restitusi yang diminta sebagai kompensasi atas kerugian tersebut. Mekanisme pemberian restitusi apabila diajukan melalui LPSK diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi, yang prosedurnya apabila pengajuan permohonan restitusi sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana terkait syarat permohonan yang harus dilengkapi oleh korban selaku pihak pemohon sudah dipenuhi oleh korban, pada tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelayakan restitusi oleh LPSK, pada tahap ini LPSK akan memeriksa kelengkapan formal terkait syarat-syarat permohonan yang telah dilangkapi oleh korban dan substansi permohonan untuk menentukan apakah korban layak menerima restitusi. Dilakukan pemeriksaan subtantif oleh LPSK yakni pemeriksaan kelayakan yang dilakukan oleh LPSK untuk memastikan terjadinya peristiwa, kebenaran identitas korban dan menentukan layak atau tidaknya restitusi diberikan . ermasuk penjelasan tentang besaran ganti rugi yang dibutuhka. Pemeriksaan substantif dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk mencari kebenaran atas tindak pidana dan kerugian yang nyata-nyata diderita korban. Setelah menentukan kelayakan. LPSK akan menetapkan besaran ganti rugi yang akan diajukan melalui pengadilan. Jika korban tidak mengajukan permohonan restitusi dan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, hakim harus memberitahukan hak korban untuk memperoleh restitusi yang dapat diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan atau setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penuntut umum bertugas mengajukan alat bukti di persidangan untuk membuktikan permohonan restitusi dan wajib mencantumkan permohonan tersebut dalam tuntutannya. Selanjutnya, hakim memberikan kesempatan kepada pemohon dan/atau LPSK untuk menyampaikan keterangan serta alat bukti tambahan berdasarkan permintaan pemohon. LPSK, dan/atau penuntut umum. Menurut Pasal 8 . Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, hakim dalam putusannya wajib memuat pernyataan diterima atau tidaknya permohonan restitusi, alasan untuk menerima atau menolak permohonan, baik sebagian maupun seluruhnya, serta besaran restitusi yang harus dibayarkan oleh terdakwa atau orang tua terdakwa jika terdakwa adalah anak, dan/atau pihak ketiga. Selanjutnya menurut Pasal 9, permohonan restitusi tidak menghapus hak korban, keluarga, ahli waris dan wali untuk mengajukan gugatan perdata dalam hal: permohonan restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan . permohonan restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH kerugian yang diderita korban yang belum dimohonkan restitusi kepada pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh Setelah hakim memutus permohonan restitusi, penuntut umum harus menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada terdakwa, pihak ketiga, dan LPSK dalam waktu maksimal 7 hari setelah menerima salinan putusan. Selanjutnya. LPSK harus menyampaikan salinan putusan tersebut kepada korban atau keluarganya, wali, ahli waris, atau kuasanya. Permohonan Hak Restitusi Setalah Putusan Pengadilan Adapun mekanisme pengajuan permohonan restitusi sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diatur dalam Pasal 11 sampai Pasal 15 Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, seperti yang atur dalam Pasal 11 bahwa apabila korban tidak mengajukan permohonan restitusi dalam proses persidangan terhadap pelaku tindak pidana, permohonan dapat diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Permohonan restitusi dapat diajukan oleh pemohon kepada pengadilan, baik secara langsung maupun melalui LPSK. Permohonan ini harus diajukan paling lambat 90 hari setelah pemohon mengetahui adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum Jika permohonan restitusi diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terpidana akan menjadi pihak termohon, sedangkan Jaksa Agung. Jaksa, atau Oditur Militer akan menjadi pihak terkait dalam permohonan tersebut. Panitera pengadilan yang menangani perkara pidana harus memeriksa kelengkapan permohonan dalam waktu maksimal 2 hari setelah permohonan diajukan. Jika permohonan belum lengkap, panitera akan mengembalikan berkas permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau LPSK untuk memperbaiki dan melengkapinya dalam waktu paling lama 7 hari sejak pemberitahuan diterima. Jika permohonan dinyatakan lengkap, ketua atau kepala pengadilan akan menunjuk hakim untuk mengadili permohonan dalam waktu paling lama 1 hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, hakim yang ditunjuk akan menetapkan hari sidang pertama dalam waktu paling lama 2 hari sejak menerima penetapan penunjukan, serta memerintahkan pemohon dan termohon untuk mempersiapkan alat bukti. Jika pemohon atau termohon tidak hadir pada hari sidang pertama dan tidak mengirimkan kuasa hukumnya yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, pemanggilan akan dilakukan sekali lagi. Jika pemohon tetap tidak hadir pada hari sidang kedua, permohonan dinyatakan gugur. Jika termohon tetap tidak hadir pada hari sidang kedua, pemeriksaan akan dilanjutkan tanpa kehadirannya. Pasal 14 ayat . mengatur bahwa pemeriksaan persidangan meliputi: Pembacaan permohonan pemohon. Pembacaan jawaban termohon. Pemeriksaan alat bukti. Pembacaan penetapan. Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH Pengadilan harus memutus permohonan dalam bentuk penetapan paling lambat 21 hari sejak sidang pertama. Ketentuan mengenai putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 . berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan yang diajukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika permohonan restitusi diajukan melalui LPSK, salinan penetapan pengadilan harus disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 hari sejak penetapan diucapkan. LPSK kemudian menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 hari sejak tanggal penerimaan penetapan. Jika permohonan diajukan langsung oleh pemohon, salinan penetapan pengadilan harus disampaikan langsung kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 hari sejak penetapan Mekanisme Penerapan Hak Restitusi Bagi Korban Dalam putusan perkara yang penulis teliti, dasar hukum yang menjadi acuan hakim dalam memberikan restitusi kepada korban mengacu pada beberapa peraturan perundangundangan yang relevan. Pertama, hakim merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini secara tegas menyebutkan bahwa korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi dari pelaku, yang dapat berupa penggantian atas kerugian materiil maupun imateriil akibat tindak Dalam hal ini, restitusi diberikan sebagai ganti rugi kepada korban, baik untuk biaya medis maupun kerugian materiil lainnya yang timbul akibat tindakan pelaku. Oleh karena itu, dasar hukum ini menjadi acuan utama dalam menjamin hak-hak korban. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif sebagai landasan dalam menetapkan restitusi. Keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan korban ke kondisi sebelum tindak pidana terjadi, atau setidaknya mendekati. Dengan memberikan restitusi, pengadilan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan kompensasi yang adil kepada korban sebagai bentuk Hal ini sejalan dengan tujuan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keseimbangan antara pemberian hukuman dan pemulihan korban. Pertimbangan lain yang digunakan oleh hakim adalah asas kepastian hukum dan asas Dalam menetapkan restitusi, hakim harus memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan yang seimbang bagi korban. Restitusi yang diberikan oleh hakim didasarkan pada perhitungan kerugian nyata yang diderita korban, termasuk kerusakan barang dan biaya pemulihan fisik maupun psikis. Hakim menggunakan asas proporsionalitas untuk memastikan bahwa jumlah restitusi tidak berlebihan, tetapi sesuai dengan tingkat kerugian yang diderita Dasar lain yang penting dalam putusan ini adalah tanggung jawab pelaku atas kerugian yang dialami oleh korban. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pelaku wajib memberikan restitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan pidana yang dilakukannya. Dalam kasus ini, tanggung jawab tersebut dibebankan secara tanggung renteng kepada terdakwa dan saksi, yang menunjukkan bahwa pengadilan berupaya menegakkan keadilan dengan melibatkan semua pihak yang bertanggung jawab dalam pemulihan korban. Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH Hakim juga mempertimbangkan ketentuan teknis terkait pelaksanaan restitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi. Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi, pengadilan menetapkan pidana pengganti berupa kurungan sebagai bentuk alternatif pemenuhan hak korban. Hal ini memastikan bahwa restitusi tetap dijalankan meskipun ada kendala dari pihak pelaku, dan korban tetap mendapatkan haknya secara utuh. 2 Pengaturan Hukum Mengenai Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana. Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pengaturan tentang perlindungan korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Dalam Pasal 4 UndangUndang Perlindungan Saksi dan Korban (UUPSK) disebutkan bahwa tujuan perlindungan saksi dan korban adalah untuk memberikan rasa aman bagi saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan selama proses peradilan pidana. Selanjutnya. Pasal 5 ayat 1 huruf a UUPSK menegaskan bahwa perlindungan tersebut mencakup jaminan atas keamanan pribadi, keluarga, serta harta benda korban, dan melindungi mereka dari ancaman yang berhubungan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan. Ketentuan mengenai hak-hak korban dalam sistem hukum Indonesia hanya diatur dalam Pasal 98 hingga 101 KUHAP, yang mengatur penggabungan perkara ganti Pasal 98 KUHAP menyebutkan bahwa jika suatu perkara pidana yang disidangkan di pengadilan negeri menyebabkan kerugian bagi pihak lain, maka atas permintaan pihak tersebut, hakim ketua dapat memutuskan untuk menggabungkan gugatan ganti kerugian dengan perkara pidana tersebut. Penggabungan ini dilakukan berdasarkan asas keseimbangan, yang tidak hanya memperhatikan hak pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban. Jika korban ingin mendapatkan ganti rugi penuh, ia tetap harus menjalani proses perdata, karena penggabungan dalam perkara pidana hanya terbatas pada jumlah kerugian materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat 2 KUHAP. Pasal ini bertentangan dengan Pasal 101 KUHAP yang menyatakan bahwa ketentuan hukum acara perdata berlaku dalam gugatan ganti rugi. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada pembatasan jenis kerugian, baik materiil maupun immateriil, selama kerugian tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip kausalitas yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPer. Tugas dan fungsi LPSK didukung oleh beberapa dasar hukum lain, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi. Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian hak-hak tersebut. Dengan dasar hukum yang kuat. LPSK berfungsi untuk memastikan bahwa saksi dan korban tindak pidana mendapatkan hak-hak mereka dalam proses peradilan pidana yang adil dan berimbang. Selain itu. LPSK berperan dalam meningkatkan akses keadilan, memperkuat sistem peradilan pidana yang berorientasi pada perlindungan korban, serta memberikan perlindungan dari ancaman atau intimidasi yang mungkin terjadi selama proses hukum berlangsung. Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap korban dan saksi pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, serta ahli warisnya, berhak untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi ini harus dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Namun, kompensasi dan restitusi tidak dapat diberikan kepada korban apabila tidak ada terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dihukum dalam kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi banyak korban, khususnya dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti peristiwa Tanjung Priok. Meski peristiwa tersebut diputus sebagai pelanggaran HAM berat, korban tidak mendapatkan ganti rugi apa pun karena restitusi tidak dimasukkan dalam amar putusan, meskipun kerugian yang dialami sangat signifikan. Dalam praktiknya, restitusi seharusnya bertujuan untuk mengembalikan korban ke keadaan yang sedekat mungkin dengan kondisi sebelum terjadinya pelanggaran. Namun, implementasi restitusi dalam sistem peradilan HAM di Indonesia masih menghadapi banyak hambatan, terutama dalam pelaksanaan di lapangan. Ketiadaan terdakwa yang dinyatakan bersalah seringkali menjadi penghalang utama bagi korban untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk restitusi. Seharusnya, restitusi juga diberikan dalam kasus pelanggaran HAM berat meskipun tidak ada terdakwa yang dinyatakan bersalah. Hal ini penting karena korban tetap mengalami kerugian meskipun proses peradilan tidak selalu menghasilkan hukuman bagi Negara sebagai entitas yang bertanggung jawab atas pelindungan HAM, seharusnya mengambil peran dalam menyediakan kompensasi atau mekanisme alternatif bagi korban, termasuk mereka yang terkena dampak pelanggaran HAM berat di masa lalu sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000. Hal ini juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap keadilan transisi di Indonesia, khususnya bagi korban dan keluarga mereka yang telah lama menantikan keadilan. Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 38 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa pemberian kompensasi atau restitusi dilaporkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti Menteri Keuangan, pelaku, atau pihak ketiga, kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan bukti pelaksanaan pemberian kompensasi dan restitusi kepada korban. Selain itu, putusan yang memerintahkan kompensasi atau restitusi harus disertai dengan hukuman pidana kepada terdakwa. Jika terdakwa tidak dinyatakan bersalah atau tidak dipidana, maka kompensasi dan restitusi tidak dapat diberikan kepada korban. Dengan ketentuan ini, ada kendala serius dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme, terutama ketika tidak ada putusan pemidanaan yang dijatuhkan kepada Hal ini serupa dengan tantangan yang dihadapi dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat, di mana hak korban untuk mendapatkan kompensasi atau restitusi bergantung pada adanya putusan yang menghukum pelaku. Di sisi lain, korban tetap Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian materiil yang tidak bisa terobati hanya karena tidak adanya vonis terhadap terdakwa. 3 Analisis Putusan Pengadilan Nomor 1127/Pid/2023/Pn Mdn Penuntut Umum dalam kasus tindak pidana pembunuhan mengajukan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 351 ayat . KUHP. Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dengan ketentuan apabila salah satu dakwaan terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan. Berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan dakwaan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pertama Penuntut Umum yakni ketentuan Pasal 351 ayat . KUHP yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut : Unsur Barangsiapa Barangsiapa adalah menunjuk kepada subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan dapat dimintakan pertanggungjawabannya dalam setiap perbuatan yang dilakukannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana. Dalam perkara ini telah dihadapkan Terdakwa ke persidangan yang atas pertanyaan Majelis Hakim ternyata identitasnya adalah sama dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan Dalam persidangan, terdakwa menunjukkan kemampuan untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan tanpa menunjukkan adanya gangguan pada kondisi fisik atau mentalnya. Berdasarkan hal ini, terdakwa dianggap sehat secara jasmani dan rohani serta sadar akan perbuatannya. Dengan demikian, terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya. Apabila unsurunsur lain dalam dakwaan dapat terbukti secara sah dan meyakinkan. Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur ini pun telah terpenuhi. Unsur Dengan Sengaja Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kesengajaan. Berdasarkan Memorie van Toelichting (M. T), prinsip hukum pidana menyatakan bahwa hukuman hanya seharusnya dijatuhkan kepada mereka yang melakukan perbuatan terlarang secara sadar, yaitu dengan Aumenghendaki dan mengetahuiAy . illens en weten. Kesengajaan diartikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan kehendak dan kesadaran terhadap perbuatan itu serta kemungkinan akibat yang timbul. Dengan kata lain, kesengajaan berarti seseorang mengetahui serta menginginkan perbuatannya berikut konsekuensi yang bisa terjadi. Dalam ilmu hukum pidana, konsep kesengajaan terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu: - Sengaja sebagai maksud atau tujuan, perbuatan dilakukan dengan maksud yang jelas mencapai suatu hasil tertentu. - Sengaja berinsaf kepastian, pelaku menyadari bahwa akibat dari tindakannya pasti akan terjadi. - Sengaja berinsaf kemungkinan, pelaku menyadari adanya kemungkinan timbulnya akibat dari tindakannya, meskipun tidak sepenuhnya pasti. Berdasarkan putusan Nomor 1127/PID/2023/PN MDN. Bahwa Judex Factie Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH tingkat pertama telah menerapkan pembuktian hukum secara tidak benar atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya dalam pertimbangan hukumnya pada halaman halaman 70 paragraf ke 1, yang menyatakan : Aubahwa selanjutnya untuk kejadian penganiayaan pada tanggal 22 Desember 2022 di rumah terdakwa di Jl. Karya dalam Kec. Medan Sunggal, terdakwa kesal dan marah karena saksi Ken Admiral mendatangi terdakwa bersama teman-temannya pada waktu larut malam. bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka unsur dengan sengaja merusak kesehatan orang yaitu saksi Ken Admiral yang menimbulkan luka telah terpenuhi pada TerdakwaAy. Bahwa judex factie tingkat pertama tidak mempertimbangkan secara benar bahwa kejadian pada tanggal 22 Desember 2022 di rumah terdakwa di Jl. Karya dalam Kec. Medan Sunggal adalah perkelahian untuk memuaskan rasa kekesalan dari saksi Ken Admiral. Bahwa Judex Factie telah keliru dalam menerapkan hukum pembuktian dalam pertimbangan hukumnya karena tidak mempertimbangkan bahwa niat Terdakwa telah menghindar dari saksi Ken Admiral tersebut bukanlah berasal dari Terdakwa melainkan berasal dari saksi Ken Admiral yang terlihat pada pukul 23. 48 mengirimkan DM Instagram kepada AdityaHsbAoAo Dimana kam ? Jawab AdityaHsbAoAo di jalan ini. Jawab Kenadmirall AoAoAoAo dimanew? Jalan mana? sini lah lewat jalan tadi. Jawab AdityaHsbAoAo wkwkwkkwk di kampung sendiri ya bang. Jawab Ken admirall AoAoAoAo wkwkkwkwk bencong Ae bencong. Jawab AdityaHsbAo wwkwkwkkw Jawab Kenadmirall Au memang bencong kau, siap Ae siap lah ya spion Mini Cupir sama samping Ae sampingnyaAy. Jawab AdityaHsb AuAku bencong? WkwkwwkAy Jawab Kenadmirall AuiyaAy. Jawab AdityaHsb Auaih idunno la kalo ituAy. Jawab Kenadmirall Au wkwkwkwk, berani waktu rame, depan cewek aku lagi biar apa? Dibilang keren kontol dimana Ae mana kau dah tau kalau kau bencong, dimana rumah kau lek. ?Ay Jawab AdityaHsb wkwkwkwk. Auiya lah kan abang yang keras, makimaki awak. Ay Jawab Kenadmirall Aucok bagikan duluAy Jawab AdityaHsb Aujohor ni Jawab Kenadmirall hahahha bencong Ae bencong, potong aja kontol kau itu. Jawab Aditya HsbAo hahahha. Terlihat didalam percakapan Terdakwa sama sekali tidak memberitahukan alamat rumah Terdakwa dan sengaja menjawab kepada saksi Ken Admiral dengan alamat yang salah yaitu percakapan ketika Jawab KenadmirallAy cok bagikan duluAy. Jawab AdityaHsbAy johor niAy. untuk menghindari perkelahian antara Saksi Ken Admiral dengan Terdakwa. Hal ini terlihat bersesuai dengan keterangan saksi Muhammad Raja Inal Daulat Siregar dan saksi Nico Setiawan yang melihat ketika Saksi Ken Admiral dan kawan-kawannya sampai dirumah Terdakwa dan ketika berjumpa dengan Terdakwa. Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH saksi Ken Admiral langsung melakukan pemukulan terhadap pipi Terdakwa sebanyak 2 kali sehingga terjadi perkelahian antara saksi Ken Admiral dengan Terdakwa saat itu, meskipun tidak beralasan saksi Ken Admiral untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kaca spion mobil dengan cara yang tidak tepat. Bahwa dengan pertimbangan Judex Factie tersebut maka nyatalah bahwa keinginan / niat untuk melakukan perkelahian dengan saksi Ken Admiral tersebut bukanlah berasal dari Terdakwa melainkan dari Saksi Ken Admiral, dan mengingat Terdakwa bukanlah dengan sengaja berniat melakukan pemukulan terhadap saksi Ken Admiral namun justru spontan membalas atas pemukulan yang didahului oleh saksi Ken Admiral sehingga terjadi perkelahian. Bahwa seandainya saksi Ken Admiral mengalami luka atas perkelahian yang terjadi, seharusnya saksi Ken Admiral tidak mendahului pemukulan terhadap Terdakwa, akan tetapi karena saksi Ken Admiral kesal terhadap Terdakwa sehingga mengajak temantemannya untuk mencari tahu dan mendatangi rumah Terdakwa pada waktu pukul 02. Wib, saksi Ken Admiral memanfaatkan situasi karena sejak awal saksi Ken Admiral juga sudah sakit hati dan sangat marah terhadap Terdakwa karena cemburu mengetahui ada kedekatan Terdakwa dengan pacar saksi Ken Admiral bernama Vira. Bahwa dengan mengingat kedekatan diri Terdakwa dengan Vira tersebut. Saksi Ken Admiral ingin memanfaatkan atau memperoleh kesempatan untuk membalaskan rasa amarahnya kepada Terdakwa, walaupun saksi Ken Admiral mengaku mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan apa penyebab Terdakwa memukul saksi dan menendang kaca spion mobil mini cooper D 33 Gun. Sehingga ketika Saksi Ken Admiral sesampainya dirumah Terdakwa tersebut saksi Ken Admiral tanpa perlu lagi berpikir panjang langsung memukul Terdakwa. Karena yang timbul dalam pikiran Saksi Ken Admiral adalah AuPUCUK DICINTA ULAM PUN TIBAAy karena hal itulah yang di tunggu-tunggu Saksi Ken Admiral sejak mulai mengirim chat DM Instagram kepada Terdakwa. Bahwa saksi Ken Admiral selanjutnya memukul Terdakwa, setelah itu terjadilah Terdakwa spontan untuk memukul saksi Ken Admiral, kemudian terjadilah pukul memukul yang mengakibatkan luka pada Terdakwa maupun Saksi Ken Admiral, dengan tujuan perkelahian tersebut sehingga pada tanggal 22 Desember 2022 pukul 04. 16 setelah pulang saksi Ken Admiral mengirim chat DM kepada Terdakwa dengan menyampaikan :cemana dit, ada yang parah kau??. Gentlemen ya lek lalu dibalas oleh Terdakwa : aman ceessku, gada kok, iyah kenn, awak pun minta maaf yaa. selanjutnya dibalas oleh Saksi Ken Admiral : iyah aman lek yang penting udh lepas aja amarah tu kann. Bahwa adapun tujuan perkelahian tersebut oleh saksi Ken Admiral kepada Terdakwa adalah sebagai penyelesaian konflik dianggap oleh saksi Ken Admiral dan Terdakwa diusia dewasa mereka ini dan dichat itu juga Terdakwa menyadari bahwa perkelahian itu tidak diinginkan oleh Terdakwa untuk berkepanjangan dikemudian hari lagi maka atas perbuatan tersebut Terdakwa meminta maaf kepada Saksi Ken Admiral. Kehendak dari Saksi Ken Admiral dengan menyampaikan udah lepas amarah itu kepada Terdakwa adalah dengan maksud telah menyudahi perselisian antara Saksi Ken Admiral dan Terdakwa atas kejadian perkelahian yang terjadi dirumah Terdakwa sehingga mempertanyakan keadaan Terdakwa setelah perkelahian selesai, saksi Ken Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH Admiral pulang ke rumahnya. Judex Factie tingkat pertama tidak mempertimbangkan hukum pembuktian secara tidak benar karena tidak mempertimbangkan niat atau itikat baik Terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi Ken Admiral dan menyesali perbuatannya dan orangtua Terdakwa telah minta maaf kehadapan orangtua saksi Ken Admiral atas perkelahian yang terjadi dirumah orangtua Terdakwa. Bahwa Terdakwa juga masih memiliki citacita yang tinggi untuk masa depannya menjadi orang yang lebih baik lagi. Judex Factie tingkat pertama tidak mempertimbangkan hukum pembuktian secara tidak benar karena tidak mempertimbangkan berawal saksi Ken Admiral berkomunikasi dengan Terdakwa melalui sosial media. Dan selanjutnya ketika terjadi perkelahian antara Terdakwa dan Saksi Ken Admiral yang dimana saksi Ken Admiral meminta ampun sehingga perkelahian berakhir. Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut maka nyatalah bahwa Terdakwa dan Saksi Ken Admiral melakukan perbuatan perkelahian satu lawan satu. Seandainya Auquod nonAy Judex Factie tingkat pertama menerapkan hukum pembuktian secara benar atau menerapkan sebagai mana mestinya maka judex factie akan melihat bahwa perkara aquo adalah perkelahian satu lawan satu Pasal 184 . KUHPidana, dimana perbuatan tersebut menurut Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 208/Pid. B/2020/PN Clp merupakan perkara yang dipidana sebagai perbuatan perkelahian satu lawan satu. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut diatas, bahwa unsur Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, maka dengan tidak terpenuhinya salah satu syarat dalam unsur perbuatan yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain tidak terpenuhi / terbukti secara sah dan menyakinkan. Adalah merupakan asas hukum, jika salah satu unsur tidak terbukti maka tidak perlu lagi dibuktikan lagi unsur lainnya. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka adalah fakta yang tidak terbantahkan bahwa putusan Judex Factie adalah putusan yang tidak sempurna dan tidak lengkap pertimbangan hukumnya (Onvoldoendee Gemotievee. sehingga harus dibatalkan. Maka dari itu, dilakukanlah banding hingga pada peradilan tingkat dua ini Penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima memori banding berdasarkan fakta hukum tersebut. KESIMPULAN Pelaksanaan hak restitusi dalam sistem peradilan pidana Indonesia telah diatur melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi. Regulasi ini mencakup mekanisme pengajuan dan pelaksanaan restitusi sebelum maupun setelah putusan berkekuatan hukum Meskipun demikian, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai kendala teknis maupun administratif, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum tentang pentingnya restitusi sebagai hak korban. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan restitusi membutuhkan penguatan baik dalam aspek regulasi maupun implementasi untuk menjamin pemenuhan hak korban secara menyeluruh. Dalam putusan pengadilan Nomor 1388/PID/2023/PT MDN, hakim telah Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan keadaan korban secara proporsional atas kerugian yang dialaminya. Hakim menggunakan asas kepastian hukum dan proporsionalitas untuk memastikan bahwa restitusi yang diberikan sesuai dengan kerugian nyata yang diderita korban. Restitusi mencakup ganti rugi materiil, seperti biaya perawatan medis, dan immateriil, seperti penderitaan psikis akibat tindak pidana. Putusan ini menunjukkan bahwa restitusi tidak hanya berfungsi sebagai ganti rugi, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memberikan keadilan kepada Hambatan dalam pelaksanaan restitusi di Indonesia meliputi kurangnya sosialisasi hak restitusi kepada korban, minimnya pengetahuan aparat penegak hukum mengenai mekanisme restitusi, serta kendala teknis terkait kemampuan finansial pelaku dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, birokrasi yang kompleks sering kali memperlambat proses restitusi, sehingga mengurangi efektivitas perlindungan korban. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan koordinasi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan mekanisme restitusi dapat berjalan secara efektif dan efisien demi memenuhi hak korban secara adil UCAPAN TERIMA KASIH Terimakasih penulis ucapkan kepada Dekan Fakultas HukumUniversitas Harapan Medan. Kepala Program Studi S1 Hukum. Dosen Pembimbing. Dosen Penguji, yang telah memberikan bimbingan dan arahnnya sehinggapenelitian inidapat terselesaikan dengan baik. REFERENCES