VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 02 Bulan. Oktober 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN : 2252-4835/ EISSN: 2597-747 Halaman : 98-112 Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur Anita De Grave1. Dhiya Elvira Putri2 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Balikpapan anita@stiebalikpapan. id1, dhiya. elvira12@gmail. Artikel Masuk: 29 Oktober 2025 | Artikel di revisi: 29 Oktober 2025 | Artikel Di terbitkan : 30 Oktober 2025 Visioner : Jurnal Manajemen dan Bisnis by STIE Balikpapan is licensed under CC BY 4. Abstrak Studi ini dirancang untuk melakukan investigasi mendalam mengenai korelasi antara sosialisasi pajak, mutu pelayanan fiskal, implementasi e-filing, dan sanksi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak Sebanyak 120 responden, yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Balikpapan Timur, dilibatkan sebagai sampel penelitian. Dengan mengadopsi kerangka metodologi kuantitatif, analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda untuk mengevaluasi dampak variabel independen, baik secara terpisah . maupun serentak . Temuan empiris utama menyoroti bahwa edukasi pajak . serta penggunaan e-filing memiliki kontribusi yang positif dan signifikan dalam mendorong kepatuhan wajib pajak perorangan. Di sisi lain, kualitas layanan fiskal dan sanksi pajak ditemukan tidak menunjukkan hubungan yang signifikan secara parsial. Namun, ketika keempat variabel tersebut diuji secara kolektif, terbukti bahwa sosialisasi, pelayanan, e-filing, dan sanksi secara bersamasama . memberikan pengaruh yang substansial terhadap perilaku kepatuhan. Kata Kunci: Sosialisasi Pajak. Kualitas Pelayanan Fiskus. Penerapan E-Filing, dan Sanksi Pajak Abstract This study is designed to conduct an in-depth investigation into the correlation between tax socialization, the quality of fiscal services, the implementation of e-filing, and tax sanctions on the level of individual taxpayer compliance. A total of 120 respondents, all of whom are registered taxpayers at the East Balikpapan Tax Office (KPP Pratama Balikpapan Timu. , were selected as the research sample. Adopting a quantitative methodological framework, the data were analyzed using multiple linear regression to evaluate the effects of the independent variables, both individually . and collectively . The empirical findings indicate that tax education . and the adoption of efiling systems make a positive and significant contribution to enhancing individual taxpayer compliance. Conversely, the quality of fiscal services and the imposition of tax sanctions do not exhibit a statistically significant relationship when examined separately. Nevertheless, when all four variables were tested together, the results confirmed that tax socialization, fiscal service quality, e-filing implementation, and tax sanctions jointly exert a substantial influence on compliance behavior. Keywords: Tax Socialization. Quality of Tax Service. Implementation of E-Filing, and Tax Sanctions Anita De Grave. Dhiya Elvira Putri Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 02 Bulan. Oktober 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN : 2252-4835/ EISSN: 2597-747 Halaman : 98-112 PENDAHULUAN Stabilitas dan pertumbuhan perekonomian suatu negara berakar kuat pada ketersediaan sumber daya finansial yang memadai. Pemerintah senantiasa berinovasi untuk mengoptimalkan penerimaan negara, di mana pajak memegang peranan krusial sebagai sumber pendapatan utama. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2020, kontribusi penerimaan pajak mencapai sekitar 70% dari total pendapatan negara. Sesuai UndangUndang No. 28 Tahun 2007, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa dari orang pribadi atau badan kepada negara, tanpa adanya imbalan langsung, yang digunakan untuk kemakmuran Tabel 1 JumlahWajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Balikpapan Timur Tahun 2020-2024 Jumlah Wajib Jumlah Wajib Tahun Pajak Orang Pajak Orang Persentase Pribadi Pribadi Patuh 68,35% 71,27% 67,18% 64,32% Total Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Pada tahun 2021 kepatuhan wajib pajak sebesar 71,27%. Hal ini disebabkan pada saat itu pemerintah sedang berusaha untuk memulihkan perekonomian negara akibat adanya wabah covid-19. Kemudian, pada tahun 2022 mengalami penurunan drastis sebesar 67,18%. Hal ini disebabkan pada saat itu pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai tarif PPh 21 yang dimana untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) kurang dari Rp60 juta akan dikenakan tarif Kurangnya sosialisasi pajak yang dilakukan oleh pemerintah dan kualitas pelayanan yang rendah menyebabkan terjadinya penurunan tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun 2023 sebesar Pada tahun 2024 tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi kembali naik sebesar 64,32% diakibatkan oleh peluncuran sistem e-filing yang telah dilakukan oleh pemerintah, sehingga banyak wajib pajak lebih mudah melaporkan e-SPT tanpa harus datang ke kantor pajak. Kepatuhan pajak Wajib Pajak (WP) merupakan elemen fundamental dalam sistem perpajakan, sebab kontribusi ini esensial bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai pelayanan publik. Kepatuhan merujuk pada kondisi di mana WP telah memenuhi seluruh kewajiban dan melaksanakan hak-hak perpajakannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, antara lain pengetahuan tentang pajak, pemahaman terhadap pajak, kualitas pelayanan petugas pajak atau kualitas layanan fiskus, penerapan e-filing , sanksi pajak, dan lain sebagainya. Sosialisasi pajak menjadi faktor utama dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Menurut Badruddin. Halim, dan Tyra W . 4: . AuSosialisasi adalah proses di mana individu belajar untuk menjadi anggota masyarakat melalui interkasi sosialAy. penelitian yang dilakukan oleh Renata Briliant F. dan Syaiful . mendukung teori tersebut bahwa sosialisasi perpajakan adalah suatu proses dimana Anita De Grave. Dhiya Elvira Putri Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 02 Bulan. Oktober 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN : 2252-4835/ EISSN: 2597-747 Halaman : 98-112 orang-orang hendak belajar suatu sistem nilai, pola perilaku dan norma yang harapannya oleh kelompok selaku wujud transformasi atas orang itu selaku orang luar secara efektif menjadi organisasi. Masyarakat akan diberi pemahaman hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Oleh sebab itu, sosialisasi sangat berperan penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat agar wajib pajak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Apabila wajib pajak diberikan sosialisasi mengenai perpajakan dengan baik, maka wajib pajak akan menyadari bahwa pentingnya membayar pajak. Sosialisasi pajak yang dilakukan dengan efektif dapat meningkatkan pegetahuan wajib pajak terhadap pajak dan hal tersebut akan mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Faktor esensial kedua yang berkontribusi terhadap tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak adalah mutu layanan aparatur perpajakan . Merujuk pada Sari . 5: . , kualitas layanan fiskus didefinisikan sebagai serangkaian aksi nyata yang diimplementasikan oleh petugas pajak dalam rangka memberikan layanan prima kepada wajib pajak. Konsep ini diperkuat oleh riset yang dilakukan oleh Mita. Yuesti, dan Sudiartana . , yang mengemukakan bahwa fiskus berperan sebagai unit pelayanan di lingkungan Kantor Pajak yang berwenang mengelola aspek administrasi dan kepatuhan perpajakan di wilayah yurisdiksi Indonesia. Secara holistik, kualitas pelayanan mencakup seluruh upaya optimal yang dilaksanakan untuk mempertahankan kepuasan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang pelaksanaannya harus berlandaskan pada regulasi dan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Dalam upaya akselerasi peningkatan mutu layanan, otoritas pemerintah telah mengintroduksi sebuah sistem terintegrasi guna memfasilitasi proses pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak, yakni e-filing. Berdasarkan regulasi resmi, tepatnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER02/PJ/2019, e-filing didefinisikan sebagai mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilakukan melalui kanal elektronik spesifik yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Konsepsi ini diperkuat oleh temuan studi Khairunnisa Prissy A dan Endah Sulistyowati . , yang menggarisbawahi bahwa e-filing merupakan salah satu inisiatif strategis yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuan utama inisiatif ini adalah mengoptimalkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) melalui implementasi teknologi mutakhir demi tercapainya kemudahan operasional. Penciptaan sistem e-filing oleh pemerintah merupakan manifestasi nyata dari program modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan tersedianya sistem digital ini, ekspektasi yang terbangun adalah terciptanya kemudahan substansial bagi wajib pajak dalam menunaikan pelaporan pajaknya, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan signifikan dalam tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban fiskal Sanksi perpajakan merepresentasikan suatu bentuk hukuman . yang dikenakan kepada wajib pajak sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan regulasi fiskal. Merujuk pada Mardiasmo . 9: . , sanksi pajak berfungsi sebagai instrumen penjamin agar seluruh norma dan ketentuan perundang-undangan perpajakan dapat dipatuhi dan ditaati secara kolektif. Dengan demikian, sanksi fiskal berperan esensial sebagai mekanisme pencegahan . ungsi preventi. , yang bertujuan untuk menghalangi wajib pajak agar tidak menyimpang dari norma perpajakan yang berlaku. Pandangan tersebut dikuatkan oleh riset Natalie Dwijaya S. dan Peng Wi . , yang menegaskan bahwa sanksi perpajakan merupakan jaminan ketat terhadap pemenuhan . pada regulasi undang-undang perpajakan. Melalui peran ini, sanksi perpajakan bertindak sebagai langkah preventif untuk memitigasi potensi pelanggaran oleh Wajib Pajak. Pemberian sanksi pajak memiliki objektif utama untuk menciptakan efek Anita De Grave. Dhiya Elvira Putri Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 02 Bulan. Oktober 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN : 2252-4835/ EISSN: 2597-747 Halaman : 98-112 jera . eterrent effec. , sehingga mendorong wajib pajak untuk patuh secara optimal dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka. Apabila magnitude pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak signifikan, maka sanksi yang diakumulasikan akan proporsional lebih berat. Oleh karena itu, otoritas pemerintah wajib menjalankan penegakan sanksi secara tegas dan konsisten terhadap wajib pajak yang terbukti bersalah, selaras dengan koridor peraturan perpajakan. Dengan terlaksananya implementasi dan penegakan sanksi pajak yang ketat sesuai prosedur yang berlaku, tingkat kepatuhan wajib pajak diyakini akan mengalami peningkatan yang signifikan. II. METODE Penelitian ini mengadopsi pendekatan deskriptif-kuantitatif, di mana data primer dikumpulkan melalui instrumen kuesioner untuk mengukur variabel yang diteliti. Desain riset ini melibatkan satu variabel dependen (Y), yaitu kepatuhan wajib pajak, serta empat variabel independen (X), yang meliputi: sosialisasi perpajakan, kualitas layanan aparatur fiskus, implementasi e-filing, dan sanksi perpajakan. Populasi target dalam penelitian ini adalah seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tercatat dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur selama periode tahun 2020 hingga 2024, dengan total keseluruhan mencapai 168. 533 subjek. Penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan rumus Slovin, yang menghasilkan perhitungan sampel sebanyak 399 responden. Namun, dalam proses pengumpulan data di lapangan, tingkat respons . esponse rat. yang berhasil diperoleh adalah 120 kuesioner yang kembali dan valid, sedangkan sisanya tidak dapat digunakan. Teknik pengumpulan data dalam studi ini dilakukan melalui distribusi kuesioner dan didukung oleh wawancara. Selanjutnya, data yang berhasil dikumpulkan dianalisis secara statistik menggunakan aplikasi Statistical Product and Service Solutions (SPSS) versi 25. Anita De Grave. Dhiya Elvira Putri Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 02 Bulan. Oktober 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN : 2252-4835/ EISSN: 2597-747 Halaman : 98-112 i. HASIL DAN PEMBAHASAN Tabel 1 Hasil Uji Validitas Variabel Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) Sosialisasi Pajak (X. Kulitas Pelayanan Fiskus (X. Penerapan E-Filing (X. Sanksi Pajak (X. Item X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X2. X2. X2. X2. X2. X2. X2. X2. X3. X3. X3. X3. X3. X3. X3. X4. X4. X4. X4. X4. X4. X4. Keterangan Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Sumber:olah data 2025 Dari tabel 1 ddapat dilihat bahwa seluruh variabel memenuhi syarat validitas . hitung > rtabel ) di setiap item pernyataan. Dapat dinyatakan bahwa semua variabel yang digunakan adalah valid. Tabel 2 Hasil Uji Realibilitas Anita De Grave. Dhiya Elvira Putri Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 02 Bulan. Oktober 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN : 2252-4835/ EISSN: 2597-747 Halaman : 98-112 Variabel Sosialisasi Pajak Kualitas Pelayanan Fiskus Penerapan E-Filing Sanksi Pajak Kepatuhan Wajib Pajak CronbachAos Alpha Batas Realibilitas Keterangan Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Sumber: Hasil Olahan SPSS 25, 2025 Berdasarkan Tabel 4. 16, hasil uji reliabilitas menunjukkan bahwa seluruh konstruk variabel penelitian memiliki konsistensi internal yang tinggi. Nilai CronbachAos Alpha untuk masing-masing variabel berturut-turut adalah: sosialisasi perpajakan . 840$), kualitas layanan aparatur fiskus . 946$), implementasi e-filing . , sanksi perpajakan . 891$), dan kepatuhan wajib pajak . 808$). Secara kolektif, hasil ini mengindikasikan bahwa seluruh instrumen pernyataan dalam kuesioner adalah Kriteria reliabilitas terpenuhi secara substansial karena nilai CronbachAos Alpha dari setiap variabel melampaui batas minimum yang dipersyaratkan secara umum dalam penelitian kuantitatif, yaitu (> 0. 60$). Sehingga didapatkan Kesimpulan bahwa item-item pernyataan yang dipilih dalam riset ini telah mampu mengukur data secara konsisten dan stabil. Tabel 3 Hasil Uji Statistik Deskriptif Sosialisasi Pajak Kualitas Pelayanan Fiskus Penerapan E-Filing Sanksi Pajak Kepatuhan Wajib Pajak Valid N . Descriptive Statistics N Minimum Maximum Mean Std. Deviation Statistic Statistic Statistic Statistic Statistic Sumber: Hasil Olahan SPSS 25, 2025 Berdasarkan tabel 3 di atas dijelaskan bahwa: . dapat dilihat bahwa 120 responden menunjukkan bahwa variabel dependen yaitu X1 kepatuhan wajib pajak orang pribadi memiliki nilai maximum sebesar 40 dan nilai minimum sebesar 10 dengan rata-rata . 34, berarti kepatuhan wajib pajak orang pribadi bersifat homogen. Berarti data memiliki rentang variasi yang rendah dan dapat digunakan dengan dapat dilihat bahwa 120 responden menunjukkan bahwa variabel independen yaitu sosialisasi pajak memiliki nilai maksimum 40 dan minimum 19, dengan rata-rata 30,24 serta standar deviasi 3,981, yang mengindikasikan tingkat penyebaran data yang moderat pada penilaian responden terhadap efektivitas sosialisasi pajak. Dapat disimpulkan bahwa nilai standar devisiasi sosialisasi pajak < Anita De Grave. Dhiya Elvira Putri Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 02 Bulan. Oktober 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN : 2252-4835/ EISSN: 2597-747 Halaman : 98-112 24, berarti sosialisasi pajak bersifat homogen. Berarti data memiliki rentang variasi yang rendah dan dapat digunakan dengan baik. dapat dilihat bahwa 120 responden menunjukkan bahwa variabel independen yaitu kualitas pelayanan fiscus memiliki nilai maximum sebesar 32 dan nilai minimum sebesar 18 dengan ratarata . 35 dengan standar devisiasi sebesar 4. Dapat disimpulkan bahwa nilai standar devisiasi sosialisasi pajak < mean 23. 35, berarti kualitas pelayanan fiskus bersifat Berarti data memiliki rentang variasi yang rendah dan dapat digunakan dengan baik. dapat dilihat bahwa 120 responden menunjukkan bahwa variabel independen yaitu penerapan efiling memiliki nilai maximum sebesar 28 dan nilai minimum sebesar 11 dengan rata-rata . 27 dengan standar devisiasi sebesar 3. Dapat disimpulkan bahwa nilai standar devisiasi sosialisasi pajak < mean 21. 27, berarti penerapan e-filing bersifat homogen. Berarti data memiliki rentang variasi yang rendah dan dapat digunakan dengan baik. dapat dilihat bahwa 120 responden menunjukkan bahwa variabel independen yaitu skor sanksi pajak berkisar antara 18 hingga 28, dengan nilai rata-rata mencapai 20,60 dan penyimpangan baku sebesar 3,716, menunjukkan adanya sebaran data yang relatif seragam di antara responden. Dapat disimpulkan bahwa nilai standar devisiasi sosialisasi pajak < mean 20. 60, berarti sanksi pajak bersifat homogen. Berarti data memiliki rentang variasi yang rendah dan dapat digunakan dengan Tabel 4 Hasil Uji Normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual Normal Parameters Mean Std. Deviation Most Extreme Differences Absolute Positive Negative Test Statistic Asymp. Sig. -taile. Monte Carlo Sig. -taile. Sig. 99% Confidence Lower Bound Interval Upper Bound Sumber: Hasil Olahan SPSS 25, 2025 Berdasarkan tabel 4di atas hasil uji one sample kolmogrov smirnov adalah nilai Asymp sig . -taile. adalah 0,066 > 0,05. Sehingga ditarik Kesimpulan bahwa data residual terdistribudi dengan normal dan hasilnya konsisten dengan uji sebelumnya. Anita De Grave. Dhiya Elvira Putri Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 02 Bulan. Oktober 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN : 2252-4835/ EISSN: 2597-747 Halaman : 98-112 Tabel 5 Hasil Uji Multikolinearitas Coefficientsa Model Unstandardized Standardized Collinearity Coefficients Coefficients Statistics Std. Error Beta Sig. Tolerance VIF (Constan. Sosialisasi Pajak Kualitas Pelayanan Penerapan E-Filing Sanksi Pajak Fiskus Sumber: Hasil Olahan SPSS 25, 2025 Mengacu pada Tabel 4. 19, pengujian multikolinearitas diketahui bahwa model regresi yang digunakan telah terbebas dari isu multikolinearitas. Dengan nilai Tolerance dan Variance Inflation Factor (VIF) untuk setiap variabel independen: A Sosialisasi Perpajakan: denganTolerance adalah 0. 479 dan nilai VIF adalah $2. A Kualitas Layanan Fiskus: dengan Tolerance adalah 0. 373 dan nilai VIF adalah 2. A Implementasi E-filing: Dengan Tolerance adalah 0. 481 dan nilai VIF adalah 2. A Sanksi Perpajakan: Nilai Tolerance adalah 0. 470 dan nilai VIF adalah 2. Secara statistik, kriteria non-multikolinearitas terpenuhi karena semua nilai Tolerance berada di atas ambang batas 0. 10 dan semua nilai VIF berada di bawah batas ambang 10. Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak terdapat korelasi inter-variabel yang tinggi . antar variabel bebas dalam model persamaan regresi tersebut, sehingga model layak digunakan untuk pengujian hipotesis lebih Tabel 6 Hasil Uji Heteroskedastisitas Coefficientsa Unstandardized Coefficients Std. Error Model (Constan. Sosialisasi Pajak Kualitas Pelayanan Fiskus Penerapan E-Filing Sanksi Pajak Standardized Coefficients Beta Sig. Dependent Variable: Abs_RES Sumber: Hasil Olahan SPSS 25, 2025 Anita De Grave. Dhiya Elvira Putri Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 02 Bulan. Oktober 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN : 2252-4835/ EISSN: 2597-747 Halaman : 98-112 Dari Tabel 6. Dapat diketahui bahwa signifikansi nilai variabel sosialisasi pajak yakni 0,717, signifikansi nilai variabel kualitas pelayanan fiskus sebesar 0,691, signifikansi nilai variabel penerapan efiling sebesa 0,655, signifikansi nilai variabel sanksi pajak sebesar 0,530. Dengan demikian dapat ditarik Kesimpulan bahwa seluruh variabel independent pada penelitian tidak terjadinya heteroskedastisitas sebab nilai signifikan seluruh variabel di atas 0,05. Gambar 1 Hasil Uji Heteroskedastisitas Sumber: Hasil Olahan SPSS 25, 2025 Pada gambar 1 di atas terlihat titik-titik tidak membuat pola yang jelas dan tersebar di diantara Dengan demikian dapat diatarik Kesimpulan bahwa pada model regresi tidak terjadi masalah Tabel 7 Analisis Regresi Linier Berganda Coefficientsa Standardiz Unstandardized Coefficient Coefficients Model (Constan. Std. Error Sosialisasi Pajak Kualitas Pelayanan Fiskus Penerapan E-Filing Sanksi Pajak Sumber: Hasil Olahan SPSS 25, 2025 Beta Collinearity Statistics Sig. Toleran VIF Dari hasil uji analisis regresi diatas maka diperoleh hasil berikut : Y= 9,564 0,339 SP 0,129 KPF 0,354 PE 0,000 SP 2,074 Nilai konstanta adalah 9. Nilai ini mengindikasikan bahwa apabila seluruh variabel independen dalam model Ae yaitu sosialisasi perpajakan (X. , kualitas layanan fiskus (X. , implementasi e-filing (X. , dan sanksi perpajakan (X. Ae secara simultan bernilai nol . tau berada pada titik no. , maka tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Y secara intrinsik diprediksi 564 satuan. Anita De Grave. Dhiya Elvira Putri Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 02 Bulan. Oktober 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN : 2252-4835/ EISSN: 2597-747 Halaman : 98-112 Sosialisasi Perpajakan (X. : Koefisien regresi positif sebesar 0. 339 menunjukkan bahwa, dengan asumsi (X2. X3. konstan, kenaikan satu satuan pada sosialisasi perpajakan akan memprediksi peningkatan tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Y sebesar 0. 339 satuan. Kualitas Layanan Fiskus (X. : Koefisien regresi positif sebesar 0. 129 menunjukkan bahwa, dengan asumsi (X1. X3. konstan, peningkatan satu satuan pada kualitas layanan fiskus akan memprediksi kenaikan tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Y sebesar 0. 129 satuan. Implementasi E-filing (X. : Koefisien regresi positif sebesar 0. 354 menunjukkan bahwa, dengan asumsi (X1. X2. konstan, peningkatan satu satuan pada implementasi e-filing akan memprediksi kenaikan tingkat kepatuhan Wajib Pajak Y sebesar 0. 354 satuan. Sanksi Perpajakan (X. : Koefisien regresi sebesar 0. 000$ menunjukkan bahwa, dengan asumsi (X1. X2. konstan, peningkatan satu satuan pada sanksi perpajakan akan memprediksi peningkatan yang nihil . atau sangat minimal pada tingkat kepatuhan Wajib Pajak Y, yaitu sebesar 0. (Hal ini mungkin mengindikasikan bahwa sanksi tidak memiliki pengaruh prediktif dalam model ini, atau nilai sebenarnya sangat kecil dan dibulatkan menjadi no. Tabel 8 Hasil Uji Koefisien Determinasi Parsial . Coefficientsa Model (Constan. Sosialisasi Pajak Kualitas Pelayanan Fiskus Penerapan E-Filing Sanksi Pajak Sumber: Hasil Olahan SPSS 25, 2025 Correlations Zero-order Partial Part Dari Tabel 8 dapat diketahui besaran nilai koefisien determinasi parsial ($\text{R}^2$ parsia. , yang mengukur kontribusi pada setiap variabel bebas terhadap variabel terikat . epatuhan wajib paja. secara Besarnya pengaruh setiap variabel adalah sebagai berikut: A Sosialisasi Perpajaka: Variabel ini memberikan kontribusi sebesar $8. 35\%$ terhadap variasi dalam kepatuhan wajib pajak. Nilai ini diperoleh dari kuadrat koefisien korelasi parsial 83% A Kualitas Layanan Fiskus: Variabel ini menyumbang pengaruh sebesar1,22% terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. A Implementasi E-filing: Pengaruh variabel ini teridentifikasi sebesar 4,92% terhadap kepatuhan wajib pajak. A Sanksi Perpajakan: Variabel ini menunjukkan kontribusi sebesar 0,00%, yang mengindikasikan bahwa sanksi perpajakan secara parsial tidak memiliki daya penjelas terhadap kepatuhan wajib Berdasarkan perbandingan besaran R2 parsial, disimpulkan bahwa sosialisasi perpajakan ($\text{X}1$) memiliki persentase pengaruh tertinggi, yakni 8,35%. Diketahui bahwa secara parsial. Anita De Grave. Dhiya Elvira Putri Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 02 Bulan. Oktober 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN : 2252-4835/ EISSN: 2597-747 Halaman : 98-112 sosialisasi perpajakan tidak hanya berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, tetapi juga merupakan faktor yang paling dominan dalam menjelaskan variabilitas kepatuhan dibandingkan dengan variabel independen lainnya. Tabel 9 Hasil Uji Koefisien Determinasi Ganda (R. Model Summaryb Model R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate Predictors: (Constan. Sanksi Pajak. Sosialisasi Pajak. Penerapan E-Filing. Kualitas Pelayanan Fiskus Dependent Variable: Kepatuhan WPOP Sumber: diolah penulis 2025 Dari tabel 9 diketahui nilai Adjust R Square sebesar 0,406 yang menunjukan 40,6% variabel kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y) dapat dijelaskan oleh variabel sosialisasi pajak (X . , kualitas pelayanan fiskus (X. , penerapan e-filing (X. , dan sanksi pajak (X. Kemudian sisanya sebanyak 59,4% disebabkan oleh faktor lain yang tidak dijelaskan dalam penelitian ini. Dalam hal ini dapat dilihat besar nilai R pada tabel 4. 21 menunjukan bahwa hubungan antara variabel independen dan variabel dependen adalah kuat menunjukkan pada angka 0,653 Tabel 10 Hasil Uji Parsial (Uji . Model (Constan. Sosialisasi Pajak Kualitas Pelayanan Fiskus Penerapan E-Filing Sanksi Pajak Coefficientsa Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Std. Error Beta Sig. Sumber: diolah penulis 2025 Tabel 10 dapat dilihat bahwa analisis uji t dapat diketahui sebagai berikut: Uji parsial . menghasilkan thitung sebesar 3,240 dengan t-tabel sebesar 1,980, serta koefisien regresi (B = 0,. Hasil ini mengimplikasikan bahwa peningkatan dalam intensitas sosialisasi pajak akan diikuti oleh kenaikan kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebesar 0,339 satuan, dengan asumsi variabel independen lainnya tidak berubah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sosialisasi pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan . ipotesis pertama H. penelitian ini terbukti kebenarannya. Nilai thitung pada variabel kualitas pelayanan fiskus (X. 212 dan nilai ttabel sebesar 1. Maka nilai thitung < ttabel yaitu 1. 212 < 1,980 dan nilai signifikansi pada variabel tingkat pendidikan sebesar 0,228 > 0,05 dan nilai unstandardized coefficient sebesar 0,129 . Anita De Grave. Dhiya Elvira Putri Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 02 Bulan. Oktober 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN : 2252-4835/ EISSN: 2597-747 Halaman : 98-112 variabel kualitas pelayanan fiskus tidak berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Maka hal ini menunjukan bahwa variabel kualitas pelayanan fiskus tidak berpengaruh positif dan tidasignifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sehingga hipotesis kesatu (H. dalam penelitian ini ditolak. Dari hasil pengujian regresi linier berganda, diperoleh t-hitung sebesar 2,443, lebih besar dari ttabel 1,980, dengan tingkat signifikansi 0,016 yang berada di bawah ambang batas 0,05. Nilai koefisien regresi ( = 0,. yang bernilai positif menandakan bahwa peningkatan penggunaan e-filing berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penerapan e-filing memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan hipotesis ketiga (H. terbukti diterima. Dari hasil analisis regresi, diperoleh t-hitung sebesar -0,003, lebih rendah dibandingkan dengan t-tabel sebesar 1,980, serta tingkat signifikansi sebesar 0,998 yang jauh di atas batas 0,05. Nilai koefisien regresi sebesar 0,000 menunjukkan bahwa variabel sanksi pajak tidak memiliki kontribusi yang bermakna terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa sanksi pajak tidak berpengaruh positif maupun signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sehingga hipotesis keempat (H. dinyatakan tidak diterima Tabel 11 Hasil Uji Simultan (Uji F) ANOVAa Sum of Model Squares Mean Square Regression Residual Total Sumber: Hasil Olahan SPSS 25, 2025 Sig. Hasil pengujian pada Tabel 4. 24 menunjukkan bahwa nilai F-hitung sebesar 21,351 lebih besar daripada F-tabel sebesar 2,68, dengan nilai signifikansi sebesar 0,000, yang lebih kecil dari tingkat toleransi 0,05. Hal ini membuktikan bahwa secara bersama-sama, variabel sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskus, penerapan e-filing, dan sanksi pajak memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hipotesis kelima (H. dalam penelitian ini diterima. IV. SIMPULAN Hasil pengujian statistik yang telah dilakukan memberikan beberapa temuan krusial terkait hal-hal yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Balikpapan Timur: Sosialisasi Perpajakan: Ditemukan bahwa variabel ini berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Hipotesis Diterim. Implikasinya, intensitas dan kualitas pelaksanaan sosialisasi perpajakan oleh otoritas fiskal berkorelasi langsung dengan peningkatan tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak. Kualitas Layanan Fiskus: Hasilnya menunjukkan variabel ini tidak berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Hipotesis Ditola. Kesimpulan dari temuan ini adalah mutu pelayanan yang diberikan aparatur fiskus bukanlah determinasi utama yang mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Anita De Grave. Dhiya Elvira Putri Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 02 Bulan. Oktober 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN : 2252-4835/ EISSN: 2597-747 Halaman : 98-112 Implementasi E-filing: Variabel ini terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Hipotesis Diterim. Hal ini mengindikasikan bahwa efisiensi dan kemudahan akses melalui penggunaan sistem e-filing berkontribusi besar dalam memfasilitasi dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Untuk Variabel Sanksi Perpajakan tidak berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Hipotesis Ditola. Ini menegaskan bahwa efek jera . eterrent effec. dari sanksi pajak bukan menjadi faktor primer dalam menentukan tingkat kepatuhan wajib pajak pada konteks penelitian ini. Secara simultan, seluruh variabel independen yang diteliti X1. X2. X3 dan X4 terbukti berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Hipotesis Diterim. Hal ini menunjukkan bahwa, meskipun secara parsial ada variabel yang tidak signifikan, secara bersamasama, keempat faktor tersebut memiliki daya prediksi kolektif yang kuat terhadap kepatuhan. Rekomendasi