Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN Fariaman Laia1. Yonathan Sebastian Laowo2 Dosen Universitas Nias Raya . ariamanlaia35@gmail. com,yonathansebastian. ys@gmail. ABSTRAK. Masalah hukum adalah masalah pembuktian di pengadilan tentang siapa yang bersalah, oleh karena itu peran dari pembuktian dalam suatu proses hukum di pengadilan sangatlah penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana suatu perbuatan dapat dinyatakan percobaan pembunuhan sesuai Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan untuk mengetahui tentang perkara percobaan pembunuhan telah sesuai dengan Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan kasus. Pengumpulan bahan data mengunakan pengumpulan data secara primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembunuhan adalah bahwa pelaku mencoba melakukan kejahatan pidana serta niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri. Penulis juga berharap kepada pemerintah yang berwenang unutk lebih hati-hati dalam melakukan proses penyidikan, penututan dan pengadilan, dalam memutuskan suatu persoalan kejahatan, untuk memperhatikan tentang keadilan, kepastian dan kemanfaatan Kata Kunci : Pembuktian. Tindak Pidana. Percobaan Pembunuhan ABSTRACT Legal issues are problems of proving in court about who is guilty, therefore the role of proof in a legal process in court is very important. This study aims to find out how an act can be declared attempted murder in accordance with Article 338 in conjunction with Article 53 of the Criminal Code and to find out about cases of attempted murder in accordance with Article 338 in conjunction with Article 53 of the Criminal Code. The research method used is a normative juridical research method using the statutory approach method and the case approach method. The collection of data materials uses primary, secondary and tertiary data collection. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the proof of the criminal act of attempted murder is that the perpetrator tried to commit a criminal crime and the intention to do so has turned out to be from the beginning of the implementation and the non-completion of the implementation was not solely caused by his own will. The author also hopes that the competent https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya government will be more careful in carrying out the investigation, prosecution and court processes, in deciding a crime issue, to pay attention to justice, certainty and legal benefits. Keywords: Evidence. Crime. Attempted Murder cukup kuat alat bukti, orang yang Pendahuluan sebenarnya telah melakukan kejahatan. Latar Belakang Masalah bisa dinyatakan tidak bersalah oleh Dalam perkembangan zaman sekarang pengadilan. Kisah-kisah peradilan ini manusia tidak terlepas dari yang saperti itu, selalu saja terjadi dan akan namanya interaksi antara manusia terus terjadi karena keterbatasan hakim, dengan sesamanya, hal inilah yang jaksa, polisi dan advokat, utamanya disebut dengan manusia sebagai mahluk hukum acara dan hukum pembuktian. sosial (Zoon Politico. Dalam upaya Dengan demikian, untuk menghindari kebutuhan dimaksud atau setidak-tidaknya meminimalkan dapat dipenuhi melalui putusan-putusan pengadilan yang sesat pola interaksi yang tersebut, kecermatan dalam menilai alat saling menguntungkan tidak bukti di pengadilan sangat diharapkan, bententangan dengan nilai-nilai yang baik dalam kasus pidana maupun dalam hidup, tumbuh dan berkembang di kasus perdata (Munir Fuandy, . tengah-tengah masyarakat serta tunduk Perubahan ini diperlukan agar bangsa dan taat pada hukum yangsedang Indonesia mendapatkan berlaku (Laia. sebagai pionir demokrasi oleh bangsaOleh karena itu, seringkali di bangsa seluruh negara di dunia. Maka manusia bangsa Indonesia dengan semangat kerapkali terjadi kejahatan yang dapat reformasi terus berupaya menata tata mengancam keselamatan jiwa seseorang, pergaulan dan pengelolaan, serta penganiayaan, penyelenggaraan pemerkosaan, dan pembunuhan. berbangsa dan benegara berlandaskan Masalah masalah pada hukum (Laia. pembuktian di pengadilan. Oleh karena Ada suatu perbedaan yang tajam itu, peran dari pembuktian dalam suatu antara pembuktian dalam hukum acara proses hukum di pengadilan sangatlah pidana dan pembuktian dalam hukum Banyak persoalan hukum acara perdata. Di samping perbedaan yang tentang jenis alat bukti, terdapat juga menunjukan bahwa karena salah dalam perbedaan tentang sistem pembuktian. memiliki alat bukti, seperti karena saksi Sistem pembuktian dalam acara pidana memberikan dikenal dengan Ausistem negatifAy . egatief keterangan yang tidak sesuai dalam wettelijk bewijslee. , di mana yang dicari fakta hukum, maka pihak yang oleh hakim adalah kebenaran yang harus materil, sedangkan dalam hukum acara meringkuk di dalam penjara karena perdata berlaku sistem pembuktian positif . ositief wettelijk bewijslee. , di Sebaliknya, banyak juga karena salah mana yang dicari oleh hakim adalah dalam menilai alat bukti, atau tidak kebenaran yang formal. https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Sistem negatif merupakan suatu sistem pembuktian di depan pengadilan agar suatu pidana dapat dijatuhkan oleh hakim, haruslah memenuhi dua syarat mutlak, yaitu : Alat bukti yang cukup, dan . Keyakinan hakim. Sebagai perluasan tindak pidana, percobaan tidak memperluas jumlah rumusan delik suatu tindak pidana dipidananya seseorang sesuai dengan pidana yang ditentukan dalam rumusan Definisi atau pengertian tentang apa yang dimaksud dengan percobaan . tidak dijumpai di dalam undang-undang. Ketentuan terdapat dalam Pasal 53 ayat . KUHP, namun di dalam ketentuan tersebut hanya merumuskan tentang syaratsyarat untuk dapat dipidananya bagi seseorang yang melakukan percobaan Ketentuan hukum pidana dalam KUHP menentukan beberapa jenis kejahatan diantaranya ialah kejahatan terhadap tubuh dan kejahatan Penganiayaan merupakan kejahatan terhadap tubuh, dalam yurisprudensi diartikan bahwa menyebabkan perasaan tidak enak . , rasa sakit atau luka, termasuk juga penganiayaan disini adalah sengaja merusak kesehatan Ketentuan tentang penganiayaan terdapat dalam Buku II Bab XX KUHP yang mengatur beberapa macam penganiayaan misalnya penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat dan sebagainya. Seseorang dapat dipidana karena https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya penganiayaan jika orang tersebut telah memenuhi unsur-unsur penganiayaan. Ausengaja perasaan tidak enak . , . rasa sakit . menyebabkan lukaAy. Kejahatan terhadap nyawa diatur dalam Buku II Bab XIX khususnya dalam Pasal 338-350 KUHP. Pasal 338 menentukan bahwa. AuBarang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahunAy. Pembunuhan termasuk dalam delik materil, dimana kejahatan baru dianggap selesai, apabila akibatnya telah terjadi yaitu kematian orang lain, kematian tersebut disengaja, termasuk dalam niat pembuat. Para ahli hukum pengertian tentang apa yang dimaksud dengan pembunuhan, namun banyak yang mengkategorikan pembunuhan itu termasuk dalam kejahatan terhadap nyawa atau jiwa orang lain. Pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, untuk menghilangkan nyawa orang lain itu, seseorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan matinya orang. Selain itu ada pula perbuatan yang dapat menyebabkan matinya seseorang, yaitu karena kekerasan yang sering juga disebut dengan penganiayaan dalam kata lain penyerangan terhadap tubuh manusia dengan tujuan membuat perasaan tidak enak yang disebutkan dalam KUHP yaitu sengaja merusak Walau niat pelaku hanya untuk melukai korbannya, tetapi korban dapat mengalami luka berat hingga Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 dapat menyebabkan hilangnya nyawa Untuk membedakan antara Aukekerasan fisik yang mengakibatkan kematianAy Ausengaja menghilangkan nyawa orang lainAy adalah sebagai berikut: Auluka berat atau mati di sini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si Apabila dimaksud maka perbuatan itu masuk pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Maka hukum sangat dibutuhkan agar tiap orang kembali pada kodratnya sebagai 'manusia sosial' yang berbudi. Hukum, dengan demikian, merupakan 'pengawal' dalam sosiabilitas manusia untuk menjamin agar prinsip-prinsip individu sosial' yang berbudi itu tetap tegak (Bernard L. Tanya, dkk, . Prinsip-prinsip dimaksud adalah: Milik orang lain harus dihormati. Punyamu', bukan selalu 'punyaku'. Jika kita pinjam dan membawa keuntungan, maka harus diberi . Kesetiaan pada janji Kontrak harus dihormati . acta sunt servand. Harus ada ganti rugi untuk tiap kerugian yang diderita. Harus ada hukuman untuk setiap Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Pembuktian Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Rumusan masalah Berdasarkan tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana proses pembuktian tindak pidana percobaan Tujuan Penelitian https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses pembuktian tindak pidana percobaan pembunuhan. Metodologi Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan dapat berupa pendapat para ahli Penelitian hukum (Zainuddin Ali, . ), meliputi: Penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian . Penelitian terhadap taraf sinkronisasi . Penelitian sejarah hukum. Penelitian perbandingan hukum. Metode Pendekatan Penelitian Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, . Metode Peraturan Perundang-undangan (Statute Approac. Suatu perundang-undangan karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu Peraturan Perundangundangan yang digunakan penulis dalam hal ini yaitu Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana (KUHP). Undang83 Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Metode Pendekatan Kasus (Case Approac. Kasus menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal. Tujuan metode memahami kasus dengan cara menelaah kasus yang ada sehingga hasil penelitian Sebagai sebuah studi kasus, maka data yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber dan hasil penelitian ini hanya berlaku pada kasus yang diselidiki. Pendekatan kasus ini penerapan norma-norma atau praktik Teknik Pengumpulan Data Bahan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui bahan pustaka yang terdiri dari: Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer, misalnya buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya primer dan sekunder. Misalnya Kamus Besar Bahasa Indonesia. Internet, dan sebagainya. Analisis Data Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mengunakan analisis data kualitatif. Metode analisis memahami bahan hasil penulisan berdasarkan pada asas-asas hukum, teori-teori hukum, pengertian hukum, norma hukum, serta konsep yang berkaitan dengan pokok permasalahan secara logis, tersruktur, dan sistematis. Analisis dilakukan secara deduktif yaitu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan yang dihadapi atau bersifat khusus. Dalam penganalisis perundang-undangan beberapa jenis interpretasi yang meliputi interpretasi gramatikal atau menurut bahasa yaitu cara penafsiran objektif penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undangundang, interpretasi sistematis atau logis yaitu suatu undang-undang selalu berkaitan dengan peraturan perundangundangan Hasil penelitian dan Pembahasan Hasil Penelitian Pengertian Tindak Pidana Istilah tindak pidana berasal dari bahasa Belanda yaitu straafbar feit yang artinya peristiwa pidana, tindak pidana, delik, pelanggaran pidana, perbuatan yang dapat di hukum dan perbuatan Istilah ini terdapat dalam weetbook van strafrecht Hindia Belanda, tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Begitu pula di Indonesia pengertian dari strafbaar feit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Strafbaar feit, terdiri dari tiga kata yaitu straf artinya pidana atau hukuman, baar artinya dapat atau boleh, dan feit artinya tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan (Adami Chazaw. Menurut Moeljatno istilah tindak pidana, yang didefenisikan sebagai Auperbuatan yang dilarang oleh suatu aturan dimana disertai ancaman . yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (Fitrotin Jamilah. )Ay. Menurut Pompe ialah bahwa suatu strafbaar feit itu sebenarnya adalah tidak lain dari pada suatu Autindakkan yang menurut suatu rumusan undangundang telah dinyatakan sebagai (Lamintang. )Ay. Tresna menyatakan walaupun sangat sulit untuk merumuskan atau memberi yang tepat perihal peristiwa pidana, namun juga beliau menarik suatu defenisi, yang menyatakan bahwa. Auperistiwa pidana itu adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan undang-undang perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakkan penghukuman (Martiman. )Ay. Unsur Ae unsur Tindak Pidana Dalam ilmu hukum pidana, unsur-unsur tindak pidana itu di bedakan dalam dua macam, yaitu unsur (Lamintang. Unsur Objektif Unsur objektif adalah unsur yang terdapat pada diri si pelaku tindak https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Menurut Lamintang unsur objektif itu adalah unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakkan dari diri si pelaku itu harus dilakukan Unsur objektif ini meliputi: Perbuatan Atau Kelakuan Manusia Perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif . erbuat sesuat. , misalnya: membunuh (Pasal 338 KUHP). menganiaya (Pasal 351 KUHP). (Pasal 362 KUHP). menggelapkan (Pasal 372 KUHP), dan lain-lain. Dan ada pula yang pasif . idak berbuat sesuat. , misalnya: tidak melaporkan kepada yang berwajib atau kepada yang terancam, sedangkan ia mengetahui ada suatu permufakatan jahat, adanya niat untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (Pasal 164, 165 KUHP). undang-undang sebagai saksi, ahli atau juru bahasa (Pasal 224 KUHP). memberi pertolongan kepada orang yang sedang menghadapi maut (Pasal 531 KUHP). Akibat Yang Menjadi Syarat Mutlak Dari Delik Hal ini terdapat dalam delik-delik delik-delik dirumuskan secara materiil, misalnya: (Pasal KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP). dan lainlain. Unsur Melawan hukum Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum . ederrechtelijkheid rechtsdrigkei. , meskipun unsur ini tidak dinyatakan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 dengan tegas dalam perumusannya. Ternyata sebagian besar dari perumusan delik dalam KUHP tidak menyebutkan dengan tegas unsur melawan hukum ini, hanya beberapa delik saja yang menyebutkan dengan tegas, seperti: dengan melawan hukum merampas kemerdekaan (Pasal 333 KUHP). dimilikinya secara melawan hukum (Pasal 362 KUHP). dengan melawan hukum penghancuran (Pasal 406 KUHP). dan lain-lain. Selanjutnya hal ini akan diuraikan dalam Bab VII. Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana Ada beberapa tindak pidana yang akan dapat memperoleh sifat tindak pidananya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti: (Pasal KUHP). melanggar kesusilaan (Pasal 282 KUHP). pengemisan (Pasal 504 KUHP). (Pasal 536 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka Melarikan wanita belum dewasa (Pasal 332 ayat . butir 1 KUHP), tindak pidana ini harus di setujui oleh wanita tersebut, tetapi pihak orang tuanya atau walinya tidak menyetujuinya. dan lainlain. Selain dari pada itu ada pula beberapa tindak pidana yang untuk hal-hal kejahatan-jabatan (Pasal 413-437 KUHP), harus dilakukan oleh pegawai negeri, pembunuhan anak sendiri (Pasal 341-342 KUHP), harus dilakukan oleh ibunya. merugikan para penagih (Pasal 396 KUHP), harus dilakukan oleh pengusaha. Unsur-unsur tersebut di atas harus ada pada waktu perbuatan dilakukan, oleh karena itu https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Auyang menentukan sifat tindak pidanaAy. Unsur Yang Memberatkan Pidana Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidananya diperberat. Seperti: seseorang (Pasal 333 KUHP): diancam dengan pidana penjara paling lama 8 . jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidananya di perberat menjadi paling lama 9 . apabila mengakibatkan mati ancaman pidananya diperberat lagi menjadi penjara paling lama 12 tahun. penganiayaan (Pasal 351 KUHP): diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. apabila luka-luka ancaman pidananya di perberat menjadi penjara paling lama 5 tahun. jika mengakibatkan mati maka diperberat lagi menjadi penjara paling lama 12 tahun. Unsur Tambahan Yang Menentukan Tindak Pidana Hal ini misalnya: dengan suka rela masuk tentara Negara asing, yang diketahuinya bahwa Negara itu akan perang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat di pidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP). melaporkan kepada yang berwajib atau kepada orang yang terancam, jika mengetahui akan adanya kejahatankejahatan tertentu, pelakunya hanya dapat dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan . dan 165 KUHP). membujuk atau membantu orang lain Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 untuk bunuh diri, pelakunya hanya dapat dipidana kalau orang itu jadi bunuh diri, (Pasal 345 KUHP). memberi pertolongan kepada orang pelakunya hanya dapat dipidana jika kemudian orang itu meninggal dunia (Pasal KUHP). Unsur-unsur tambahan tersebut adalah: jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP). kejahatan itu jadi dilakukan (Pasal 164 dan 165 KUHP). kalau orang itu jadi bunuh diri Ae Pasal 345 KUHP, jika kemudian orang itu meninggal dunia (Pasal 531 KUHP). Unsur Subjektif Unsur subjektif adalah unsur yang terdapat dalam diri si pelaku tindak pidana. Unsur subjektif ini . Kesengajaan (Dolu. Hal ini terdapat, seperti dalam: melanggar kesusilaan (Pasal KUHP). kemerdekaan (Pasal 333 KUHP). pembunuhan (Pasal 338 KUHP). lain-lain. Kealpaan . Hal ini terdapat, seperti dalam: dirampas kemerdekaan (Pasal 334 KUHP). menyebabkan mati (Pasal 359 KUHP). dan lain-lain. Niat . Hal ini terdapat dalam percobaan (Pasal 53 KUHP). Maksud . Hal ini terdapat, seperti dalam: pencurian (Pasal 362 KUHP). (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 372 KUHP). dan lain-lain. Dengan Rencana Terlebih Dahulu . et voorbedachte rad. Hal ini terdapat, seperti dalam: pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 KUHP). membunuh anak sendiri dengan https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya rencana (Pasal 342 KUHP). dan lainlain. Hal ini terdapat, seperti dalam: membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP). membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP). membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP). Jenis-jenis Tindak Pidana Pembagian atau pengklasifikasian suatu kelompok benda atau manusia dapat sangat beragam sesuai dengan kehendak yang mengklasifikasikan. Demikian pula halnya dengan tindak pidana atau delik ke dalam dua kelompok besar, yaitu pada buku II dan buku i. Buku II menyebutkan tentang i menyebutkan tentang pelanggaran. Pada bab Ae babnya pun dikelompokkan lagi dilindungi oleh KUHP terhadap tindak Contoh, bab I buku II terhadap keamanan Negara maka pada bab ini diterangkan tentang kelompok tindak pidana yang sasarannya adalah keamanan Negara. Tindak pidana atau delik dapat dibedakan sesuai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Kejahatan dan Pelanggaran Pembagian delik kejahatan dan pelanggaran ini muncul di dalam W. (KUHP) Belanda pada tahun 1886, yang kemudian turun ke KUHP Indonesia pada tahun 1918. Pembagian delik ini menimbulkan perbedaan secara teoritis. Pada kejahatan sering disebut sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur di dalam undang-undang, sudah dipandang sebagai perbuatan yang Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Adapun pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang. Artinya perbuatan yang melanggar dan sudah tercantum dalam undang-undang maka dipandang sebagai delik. Kriteria lain yang diajukan adalah bahwa kejahatan itu merupakan delik-delik yang melanggar kepentingan hukum dan membahayakan secara Sedangkan pelanggaran hanya membahayakan in abstracto saja. KUHP menempatkan kejahatan di dalam buku II dan pelanggaran dalam buku i, tetapi tidak ada penjelasan mengenai kejahatan atau pelanggaran. Secara kuantitatif, pembuat undang Ae undang membedakan delik kejahatan dan pelanggaran seperti berikut: Pasal 5 KUHP hanya berlaku bagi Ae merupakan kejahatan di Indonesia. Jika orang Indonesia melakukan delik di luar negeri yang digolongkan sebagai delik pelanggaran, maka dipandang tidak perlu di tuntut. Percobaan dan membantu melakukan delik pelanggaran tidak pidana. Pemidanaan anak di bawah umur tergantung pada apakah itu kejahatan atau pelanggaran. Berdasarkan uraian tersebut, kita bisa membedakan bahwa kejahatan pelanggaran merupakan delik undangundang pelanggaran hukum yang melanggar rasa keadilan, misalnya perbuatan seperti pembunuhan, melukai orang lain, mencuri, dan lain-lain. Adapun undang-undang pelanggaran yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Contohnya seperti keharusan untuk memiliki SIM bagi https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya pengendara kendaraan bermotor di jalan umum atau mengenakan helm ketika mengendarai sepeda motor. Delik undang-undang tidak terkait sama sekali dengan keadilan. Mengenai jenis pidana, tidak ada perbedaan yang mendasar antara kejahatan dan pelanggaran. Hanya saja, pada pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara. Untuk mengetahui perbedaan delik kejahatan dan delik pelanggaran, sebaiknya dilihat dalam KUHP pidana. Delik formil dan delik materiil Delik formil adalah delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman dan undang-undang. Tidak sedangkan akibatnya hanya merupakan aksidentalia . Hal tersebut terdapat dalam Pasal 160 . , 209-210 . , serta 242 dan 362 . KUHP. Jika seseorang telah melakukan perbuatan mengambil dan seterusnya, diancam dalam delik pencurian, begitu juga dengan kasus penghasutan, jika seseorang melakukan penghasutan, tidak peduli apakah yang dihasut benar-benar mengikuti hasutan atau tidak, diancam dengan delik Delik materil adalah delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana atau selesai dengan dilakukannya perbuatan itu, dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Maksudnya, titik beratnya pada akibat yang dilarang. Delik itu dinganggap selesai jika akibatnya sudah terjadi dan bagaimana cara melakukan perbuatan itu tidak menjadi masalah. Dalam pasal Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 335 . yang menjadi pokok adalah tentang matinya seseorang. Sedangkan cara orang itu membunuh tidak menjadi persoalan. Delik komisi dan delik omisi Delik komisi adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan . menurut udang-undang karena Misalnya sebagaimana sesuai dengan Pasal 212, 263, 285, 362 KUHP. Delik omisi adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap keharusan . menurut undang-undang hal ini terjadi karena dilalaikannya suatu yang diharuskan dilakukan dengan membiarkan atau mengabaikan, contohnya, seperti pada pasal 522 . idak datang menghadap ke pengadilan sebagai saks. atau pasal 164 . idak melaporkan adanya pemufakatan Delik aduan dan delik biasa . ukan Delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Delik biasa adalah delik yang perkaranya persetujuan dari korban. Delik selesai dan delik berlanjut Delik selesai adalah delik yang terjadi karena melakukan suatu atau beberapa perbuatan tertentu. Delik berlanjut adalah delik yang terjadi karena meneruskan suatu keadaan yang Delik berangkai . erturut-turu. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Delik berangkai adalah suatu delik yang dilakukan lebih dari satu kali Delik berkualifikasi Delik berkualifikasi yaitu tindak pidana dengan pemberatan. Delik sengaja . dan delik kelalaian . Delik sengaja adalah delik yang unsur-unsur Adapun delik kelalaian . adalah perbuatan delik yang dilakukan karena kelalaian, kealpaannya, atau kurang hati-hatinya seseorang. Bisa juga karena seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Delik politik Delik politik adalah tindak pidana yang berkaitan dengan Negara Negara Delik propia Delik propia adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kualitas tertentu, seperti hakim. PNS, dan sebagainya. Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Pengertian Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Percobaan yang dalam bahasa Belanda disebut AyPogingAy, yaitu suatu kejahatan yang sudah dimulai, tapi belum selesai atau belum sempurna. dalam undang-undang tidak dijumpai defenisi atau pengertian tentang apa yang dimaksud dengan percobaan (Pogin. Pasal 53 ayat . KUHP melainkan merumuskan tentang syaratsyarat Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 melakukan percobaan kejahatan . oging Pengertian pendapat tersebut di atas tidaklah dapat . elakukan sebagai mana dalam hukum pidana. Menurut hukum pidana mempunyai ukuran yang khusus dan lain dari ukuran percobaan menurut arti tersebut. Unsur-unsur Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Hal ini di atur dalam Pasal 53 ayat . dan ayat . yang berbunyi sebagai . maksimum hukuman pokok atas kejahatan itu dalam hal percobaan dikurangi dengan sepertiga. kalau kejahatan itu di ancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan hukuman penjara paling lama lima belas tahun. Hukuman bagi percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat . dan ayat . KUHP dikurangi sepertiga dari hukuman pokok maksimum dan paling tinggi lima belas tahun penjara. Unsur-unsur percobaan menurut rumusan Pasal 53 ayat . KUHP, yaitu: Adanya Niat Niat dalam bahasa Belanda adalah voornemen, artinya kehendak untuk melakukan kejahatan atau lebih tepatnya disebut opzet atau kesengajaan. Kata kehendak dalam pasal 53 ayat . menunjukkan kepada pengertian opzet. Opset ditinjau dari sudut tingkatannya meliputi opset dalam arti luas yang terdiri atas: Opset sebagai tujuan. Opset sebagai kesadaran akan tujuan. Opset https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Moeljatno dan Adami Chazawi, berpendapat bahwa niat jika dipandang dari sudut bahasa adalah sikap batin seseorang yang memberikan arah kepada apa yang akan diperbuatnya. Dalam memori penjelasan KUHP Belanda (MvT) niat sama dengan kehendak atau maksud. Adapun Hazewinkel Suringa mengemukakan bahwa niat adalah kurang lebih suatu rencana selalu mengandung hal yang akan dikehendaki atau bahwa anganangan bayangan-banyangan tentang cara mewujudkan niatan tersebut, yaitu akibat-akibat tambahan yang tidak dikehendaki, tetapi dapat direka-reka akan timbul. Maka, jika menjadi kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan dalam corak lain. Para ahli hukum berpendapat bahwa yang dimaksud dengan niat dalam percobaan . adalah kesengajaan dalam arti luas. Adapun menyatakan bahwa niat jika disamakan dengan kesengajaan, maka niat tersebut hanya merupakan kesengajaan sebagai maksud saja. Moeljatno berpendapat bahwa perbedaan antara niat dan kesengajaan adalah sebagai berikut: Niat jangan di samakan dengan kesengajaan, tetapi niat secara potensial dapat berubah menjadi tunaikan menjadi perbuatan yang Dalam hal semua perbuatan yang diperlukan untuk kejahatan telah dilakukan, tetapi akibat yang dilarang tidak timbul . ercobaan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 kesengajaan, sama kalau menghadapi delik selesai. Tetapi kalau belum semua ditunaikan menjadi perbuatan maka niat masih ada dan merupakan sikap batin yang memberi arah kepada perbuatan, yaitu subjective on rechtselemnet. Oleh karena itu, niat tidak sama dan tidak bisa di samakan dengan kesengajaan, maka isinya niat jangan diambilkan dari isinya kesengajaan apabila kejahatan timbul. Untuk itu, bahwa isi yang tertentu tadi sudah ada sejak niat belum ditunaikan menjadi perbuatan. Di dalam hukum yang berlaku saat ini dan berdasarkan yurisprudensi, pengertian niat dalan percobaan ini, menganut pandangan yang sama dengan para ahli hukum pada umumnya, yaitu kesengajaan dengan semua bentuknya. Niat seorang pelaku percobaan kejahatan . pada dasarnya diarahkan untuk melakukan . indak Jika kemudian setelah sikap batin itu diwujudkan dalam suatu pelaksanaan, ternyata yang telah diniatkan itu tidak terjadi, hal itu merupakan persoalan lain. Bukan lagi termasuk mengenai sikab batin tetapi lebih ke persoalan penyebab niat tersebut tidak tercapai (Fitrotin Jamilah. Adanya Permulaan Pelaksanaan Kehendak atau niat saja tidak cukup agar orang dapat dipidana, sebab berkehendak adalah bebas. Permulaan pelaksanaan berarti telah terjadinya perbuatan yang disebutkan delik. Walaupun kelihatannya sederhana, ternyata jika dikaji lebih mendalam akan https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya menimbulkan kesulitan yang cukup besar untuk menafsirkan dengan tepat pengertian permulaan pelaksanaan itu. Permulaan Permulaan pelaksanaan dari kejahatan. Ada beberapa teori dan pendapat. Teori-teori ini berusaha memberikan batas atau menentukan batas perbuatan persiapan yang tidak dapat dipidana dan permulaan pelaksanaan yang dapat percobaan tersebut. Tidak selesainya pelaksanaan itu semata-mata kehendaknya sendiri. Syarat ketiga agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan percobaan menurut KUHP adalah pelaksanaan itu tidak selesai bukan semata-mata kehendak pelaku. Dalam hal ini tidak berkeinginan untuk melaksanakan suatu tindak pidana dan niat itu telah diwujudkan dalam suatu bentuk tetapi disebabkan oleh suatu bentuk tetapi disebabkan oleh suatu hal yang timbul dari dalam diri orang tersebut yang secara sukarela mengundurkan diri dari niatnya semula. Kanter dan S. Sianturi menyebutkan bahwa, yang tidak dapat selesai itu adalah kejahatan, atau kejahatan itu tidak terjadi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, atau Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 tidak sempurna memenuhi unsur-unsur dari kejahatan menurut rumusannya. Dengan kata lain niat petindak . untuk melaksanakan kejahatan tertentu tindakannya terhenti sebelum sempurna terjadi kejahatan itu. Dapat juga dikatakan untuk merugikan sesuatu kepentingan hukum yang dilingungi oleh undang-undang hukum pidana itu terhenti sebelum terjadi kerugian yang sesuai dengan perumusan undangundang. Bentuk-bentuk Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Bentuk-bentuk dalam percobaan terdiri atas: percobaan selesai atau lengkap . ioltooid percobaan apabila sipelaku telah menyelesaikan suatu tindak pidana tetapi tidak terwujud bukan atas Percobaan tertunda atau percobaan terhenti atau tidak lengkap . entarif pogin. adalah suatu percobaan apabila tidak semua perbuatan selesainya tindak pidana yang dilakukan tetapi karena satu atau dua yang dilakukan tidak selesai. Percobaan yang dikualifisir adalah pelaksanaannya merupakan tindak pidana selesai namun lain dari yang Sebagai contoh, seseorang hendak membunuh tetapi korban tidak mati melainkan hanya luka Percobaan tidak mampu . ndulig pogin. adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat dikatakan https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena: alat yang dipakai untuk melakukan . Obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik absolute maupun Percobaan tidak mampu dikenal 4 bentuk yaitu: percobaan tidak mampu yang mutlak karena alat yaitu suatu percobaan yang sama sekali menimbukan tindak pidana selesai karena alatnya sama sekali tidak dapat dipakai. Percobaan mutlak karena obyek yaitu suatu percobaan yang pidana selesai karena obyeknya sama sekali tidak mungkin menjadi obyek tindak pidana. Percobaan relatif karena alat yaitu karena alatnya umumnya . Percobaan relatif karena obyek yaitu apabila subyeknya pada umunya dapat menjadi obyek tindak pidana tetapi tidak dapat menjadi obyek tindak pidana yang bersangkutan. Pembahasan Pengertian Pembuktian Pembuktian merupakan bagian yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang dipengadilan serta hal paling utama untuk dapat menentukan dapat atau tidaknya seorang terdakwa dijatuhi pidana. Oleh karena itu, untuk dapat dijatuhkan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 diupayakan pembuktian tentang apa yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat ditentukan nasib terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang Autidak cukupAy membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, terdakwa AudibebaskanAy dari hukuman sesuai Pasal 191 . KUHAP yang berbunyi: jika pengadilan berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatannya yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas (Alfitra. Menurut Yahya Harahap. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pendoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang didakwakan (M. Yahya Harahap. Dari segi hukum acara pidana, pembuktian adalah ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan Baik hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum. Semua terikat pada ketentuan tata cara dan penilaian alat bukti yang ditentukan undang-undang. Tidak boleh leluasa bertindak dengan caranya sendiri dalam Dalam mempergunakan alat bukti, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Terdakwa https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya dianggapnya benar diluar ketentuan yang telah digariskan undang-undang (M. Yahya Harahap. Hukum pembuktian merupakan seperangkat kaidah hukum yang mengatur tentang pembuktian, yakni segala proses dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah, tindakan-tindakan fakta-fakta dipersidangan, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian (Alfiltra. Tujuan Pembuktian Pembuktian tahap atau sesi pelengkap dalam proses Pembuktian merupakan titik sentral dalam mencari suatu kebenaran materiil. Dari beberapa pengertian tentang pembuktian menurut para ahli, dapat diketahui bahwa pada umumnya, pembuktian dilakukan untuk didakwakan kepada terdakwa. Untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada seseorang bukan suatu hal mudah. Penetapan putusan oleh hakim tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Dalam memutus suatu perkara serta menjatuhkan sanksi terhadap seseorang, hakim memerlukan sekurang-kurang dua alat bukti yang sah. Alat bukti yang dimaksud adalah alat bukti yang di peroleh selama masa penyidikan dan dihadirkan atau ditunjukan pada persidangan di pengadilan. Dengan alat-alat diharapkan dapat menambah keyakinan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Sehingga diperoleh putusan yang adil dan tidak merugikan pihak Sistem Pembuktian Secara teoritis terdapat 4 . teori mengenai sistem pembuktian yaitu: Sistem Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim semata (Conviction In Tim. Sistem ini menganut ajaran bahwa bersalah bukanlah terhadap sepenuhnya tergantung pada penilaian AuKeyakinanAy hakim semata-mata. Jadi bersalah tidaknya terdakwa atau sepenuhnya tergantung pada keyakinan Keyakinan hakim tidak harus timbul atau didasarkan pada alat bukti yang ada. Sekalipun alat bukti sudah cukup kalau hakim tidak yakin, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana. Sebaliknya meskipun alat bukti tidak ada tetapi kalau hakim sudah yakin, maka terdakwa dapat dinyatakan Akibatnya dalam memutuskan perkara hakim menjadi sangat subjektif Kelemahan pada teori ini terletak pada terlalu banyak memberikan kepercayaan kepada hakim, sehingga hasil dari putusan pada perkara yang diterapkan dengan teori ini sangat subjektif jauh dari keadilan. Hal ini terjadi pada praktik peradilan perancis berdasarkan metode ini, dan banyak mengakibatkan putusan bebas yang Sistem Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis (Conviction In Raisone. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Sistem pembuktian Conviction In Raisonee masih juga mengutamakan penilaian keyakinan hakim sebagai satu-satunya menghukum terdakwa, akan tetapi keyakinan hakim disini harus disertai pertimbangan hakim yang nyata dan logis, diterima oleh akal sehat. Keyakinan hakim tidak perlu didukung oleh alat bukti yang sah karena memang tidak disyaratkan. Meskipun alat-alat bukti telah ditetapkan oleh undangundang, menggunakan alat-alat bukti yang ada diluar ketentuan undang-undang. Yang perlu mendapat penjelasan adalah bahwa keyakinan hakim tersebut harus dapat dijelaskan dengan alasan yang Sistem pembuktian ini sering disebut dengan sistem pembuktian Sistem Pembuktian Berdasarkan Undang-undang Positif (Positif Wettwlijks Theod. Teori berhadapan-hadapan teori pembuktian Conviction In Time, karena teori ini tidaknya terdakwa didasarkan pada ada tiadanya alat-alat bukti sah menurut undang-undang yang dapat digunakan Teori ini sangat mengabaikan keyakinan hakim. Jadi sekalipun hakim yakin akan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, apabila tidak ada alatalat bukti yang diatur dalam undangundang terdakwa harus dibebaskan. Kebaikan dari teori ini adalah hakim akan berusaha membuktikan kesalahan terdakwa tanpa dipengaruhi nuraninya sehingga benar-benar objektif cara-cara Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 undang-undang. Kelemahan dari teori ini adalah sistem ini tidak memberikan kepercayaan kepada hakim. Dalam sistem atau teori pembuktian ini yang dicari adalah kebenaran formal, oleh karena itulah teori pembuktian ini digunakan pada hukum acara perdata. Sistem ini adalah sistem dibenua eropa dipakai pada waktu berlakunya hukum acara pidana yang bersifat inquisitoir, hal ini menganggap terdakwa sebagai objek pemeriksaan belaka, dalam hal ini hakim hanyalah sebagai alat pelengkap saja. Sistem Pembuktian Berdasarkan Undang-undang Secara Negatif (Negative Wettlij. Sistem undang-undang merupakan teori antara sistem menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian keyakinan hakim atau coviction in time. Sistem undang-undang merupakan keseimbangan antara kedua sistem yang saling bertolak belakang secara ekstrem. Dari keseimbangan tersebut, sistem pembuktian menurut undang-undang AumenggabungkanAy kedalam dirinya secara terpadu sistem pembuktian menurut keyakinan hakim dengan sistem pembuktian menurut undangundang secara positif. Dari hasil penggabungan tersebut terwujudlah suatu sistem pembuktian menurut undang-undang Rumusannya berbunyi: salah tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Menurut teori ini hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikitsedikitnya alat-alat ditentukan oleh undang-undang itu ada, ditambah dengan keyakinan hakim yang didapat dari adanya alat-alat bukti itu. Indonesia pembuktian menurut undang-undang secara negatif dalam proses pembuktian perkara pidana dilihat dari Pasal 183 KUHAP menyatakan sebagai berikut: Auhakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar melakukannyaAy. Atas dasar ketentuan Pasal 183 KUHAP tersebut, maka dapat disimpulkan KUHAP sebagai kitab undang-undang hukum acara pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Kelebihan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hakim tidak sepenuhnya mengandalkan alat-alat bukti serta cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang, tetapi harus disertai pula keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak Keyakinan dibentuk ini harus berdasarkan atas fakta-fakta yang undang-undang, sehingga dalam pembuktian benarbenar mencari kebenaran yang hakiki, terjadinya salah putusan atau penerapan hukum yang digunakan. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Kekurangan dari teori ini hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya alat-alat bukti yang telah ditentukan undang-undang itu ada, ditambah dengan keyakinan hakim yang didapat dari adanya alatalat membuktikan bahkan memutuskan suatu perkara, karena dilain pihak pembuktian harus melalui penelitian. Tetapi dengan mencari kebenaran melalui penelitian tersebut, maka kebenaran yang terungkap benar-benar merupakan kebenaran hakiki. Jenis-jenis Alat Bukti Adapun jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat . KUHAP yaitu: Keterangan Saksi Yang dimaksud Saksi dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Keterangan saksi menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri Syarat sah keterangan saksi: Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji . ebelum memberikan . Keterangan saksi harus mengenai peristiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengar sendiri dan yang https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya dialami sendiri, dengan menyebutkan alasan pengetahuannya . estimonium de auditu = keterangan yang diperoleh dari orang lain tidak mempunyai . Keterangan saksi harus diberikan disidang pengadilan . Keterangan seorang saksi saja tidak terdakwa . nus testis nullus testi. Keterangan Ahli Didalam KUHAP merumuskan sebagai berikut: Pasal KUHAP, menyatakan bahwa:AuKeterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pemeriksaanAy. Pasal 186 KUHAP, menyatakan bahwa: AuKeterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang pengadilanAy. Alat Bukti Surat Menurut Pasal 187 KUHAP bahwa yang dimaksud dengan surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat . huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. Berita acara dan surat lain dalam keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu keadaan. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Petunjuk Menurut Pasal 188 KUHAP menyatakan bahwa yang dimaksud dengan alat bukti petunjuk adalah: Petunjuk adalah perbuatan/kejadian atau keadaan, yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa . Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat . hanya dapat diperoleh Keterangan saksi . Surat Keterangan terdakwa. Penilaian pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif bijaksana, setelah ia mengadakan berdasarkan hati nuraninya. Keterangan terdakwa Menurut Pasal 189 KUHAP menyatakan bahwa yang dimaksud dengan alat bukti berupa keterangan terdakwa adalah: Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan disidang tentang https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang dapat digunakan untuk disidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti lain. Jadi berdasarkan Pasal 189 KUHAP di atas pada dasarnya terdakwa harus diberikan didepan sidang saja, sedangkan diluar sidang hanya dapat dipergunakan untuk menemukan bukti sidang saja. Demikian pula apabila terdakwa lebih dari satu orang, maka keterangan dari masingmasing terdakwa untuk dirinya sendiri, artinya keterangan terdakwa satu dengan terdakwa lainnya tidak boleh dijadikan alat bukti bagi terdakwa Dalam hal keterangan terdakwa saja didalam sidang, tidak cukup untuk membuktikan, bahwa terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, tanpa didukung oleh alat buktibukti lainnya Penutup Kesimpulan Berdasarkan temuan penilitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa proses pembuktian tindak pidana percobaan pembunuhan adalah bahwa perbuatan telah memenuhi syarat dinyatakan sebagai perbuatan tindak Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 pidana percobaan pembunuhan dengan unsur-unsur percobaan pembunuhan bedasarkan Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP. Saran Berdasarkan kesimpulan diatas tersebut maka yang menjadi saran pada penelitian ini adalah: Penulis berharap pembentuk undang-undang diharapkan percobaan pembunuhan merupakan upaya tindak pidana yang mengancam perundang-undangan yang mengatur khusus tentang hal tersebut. Daftar Pustaka