JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 7 NOMOR 1 TAHUN 2023 (Halaman 89-. Diterima: Oktober 2023 Disetujui: Februari 2023 Dipublikasikan: Juni 2023 PENINGKATAN KESADARAN HUKUM HAK CIPTA DALAM PELAKSANAAN IBADAH DARING BAGI GURU SEKOLAH MINGGU DI CIKARANG Sujana Donandi. S1* Program Studi Hukum. Fakultas Humaniora. Universitas Presiden Jababeka Education Park. Jl. Ki Hajar Dewantara No. Mekarmukti. Cikarang Utara Kabupaten Bekasi 17530 * Penulis Korespodensi : sujana@president. ABSTRAK Kesadaran Hukum Hak Cipta pada Guru Sekolah Minggu di Cikarang dalam menjalankan ibadah daring masih sangat rendah. Mayoritas Guru Sekolah Minggu tidak mempertimbangkan mengenai Hak Cipta, padahal mereka sering menggunakan karya ciptaan pihak lain dalam melaksanakan ibadah daring. Rendahnya kesadaran Hukum Hak Cipta tentu akan mempengaruhi tingkat penegakan Hukum Hak Cipta. Oleh karena itu. Guru Sekolah Minggu perlu untuk dibekali dengan literasi dan edukasi mengenai Hak Cipta. Pengabdian ini dijalankan melalui sebuah penyuluhan daring yang diikuti oleh perwakilan para sekolah minggu di Cikarang. Pembahasan menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran Hukum Hak Cipta telah menyebabkan munculnya masalah hukum yang dihadapi Guru Sekolah Minggu saat menggunakan kreasi pihak lain dalam ibadah daring baik dalam bentuk peringatan dari youtube ataupun pihak yang mengklaim sebagai pemilik kreasi tersebut. Melalui penyuluhan yang diikuti. Guru Sekolah Minggu menyatakan menjadi lebih paham mengenai aspek hukum Hak Cipta dan menjadi lebih sadar serta berhati-hati dalam menggunakan karya pihak lain dalam pelaksanaan ibadah daring yang dijalankan. Hal ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum telah membawa dampak positif karena kesadaran Guru Sekolah Minggu telah meningkat dalam menghargai Hak Ekonomi dan Hak Moral atas ciptaan yang dimiliki oleh pihak lain. Kata Kunci: kesadaran hukum. Guru Sekolah Minggu, ibadah daring ABSTRACT The legal awareness of copyright law of sunday school teachers in Cikarang in conducting online sunday services is low. Most of them do not consider about copyright in doing online services, as they use to use creation of other party. The low awareness of copyright law will affect the level of legal enforcement in copyright law, thus, the sunday school teachers must be literated and educated on it. This community service is conducted in form of online colloquium followed by representatives of sunday school teachers in Cikarang. The result shows that the low awareness of copyright law has caused legal issues for the sunday school teachers in using others creation in their services in form of warning from youtube or parties claiming themselves as the authorized party of the creation. With the legal colloquium regarding copyright law aspects for Sunday school teachers in Cikarang, now they become aware and be more prudent in using others creations in online sunday school services. It shows that the legal colloquium has positive impact as the awareness of the sunday school teachers is increased in respecting economic and moral rights upon creation owned by other parties. Keywords: legal awareness, sunday school teacher, online Sunday service PENDAHULUAN Pandemi Covid-19 telah merubah banyak segi kehidupan masyarakat. Dunia kerja, pendidikan, bahkan dunia keagamaan harus beradaptasi dengan kondisi pandemi yang mengharuskan tiap orang menjaga Tata laksana kerja, pembelajaran, dan ibadah pun sempat bergeser secara total dari pelaksanaan tatap muka menjadi daring . Hingga saat ini, meskipun beberapa lini kehidupan sudah sempat mulai mencoba melakukan kegiatan secara tatap muka, namun naik turunnya jumlah kasus Covid-19 sejak Pandemi pada maret Sujana Donandi. Peningkatan Kesadaran Hukum Available at http:// http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 7 NOMOR 1 TAHUN 2023 (Halaman 89-. Diterima: Oktober 2023 Disetujui: Februari 2023 Dipublikasikan: Juni 2023 menyebabkan masih banyak aktivitas kehidupan masyarakat yang dilaksanakan secara daring. Gereja sebagai salah satu organisasi sekaligus rumah ibadah juga beradaptasi menjalankan ibadah secara daring, baik untuk ibadah jemaat dewasa maupun anakanak. Ibadah di gereja untuk anak-anak atau yang dikenal pula dengan istilah Sekolah Minggu dilaksanakan dengan tetap memasukkan unsur-unsur ibadah, seperti puji-pujian . agu-lag. Perbedaannya, dalam ibadah sekolah minggu secara luring . atap muk. , lagu-lagu bisa dinyanyikan secara langsung oleh anak-anak bersama Guru Sekolah Minggu, sedangkan dengan pelaksanaan daring, lagu-lagu umumnya ditampilkan menggunakan video lagu. Para Guru Sekolah Minggu sering menggunakan video-video dari youtube sebagai bagian dari materi ibadah yang dijalankan, seperti video tokoh atau peristiwa tertentu. Pelaksanaan ibadah daring yang menggunakan video-video dari penyedia layanan video seperti youtube ternyata terkadang menimbulkan permasalahan. Salah satu permasalahan yang muncul misalnya ialah munculnya pelarangan . bagi akun sekolah minggu untuk menggunakan video-video milik orang lain karena alasan Hak Cipta. Hal ini terjadi karena tidak adanya permintaan izin terhadap penggunaan video tersebut kepada pihak yang berotoritas atas video tersebut. Hal ini terkadang menjadi hambatan karena bisa jadi video yang hendak digunakan tersebut memang sangat esensial bagi pelaksanaan ibadah dan pengajaran keagamaan yang hendak diberikan. Salah satu peristiwa nyata mengenai pelarangan penggunaan video saat ibadah dialami oleh Ester Ginting, salah seorang Guru Sekalah Minggu di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Cikarang yang terletak di Ruko Roxy. Lippo Cikarang. Pada bulan maret 2020, saat pemerintah mulai menetapkan status pandemi. Ester dan rekan-rekan Guru Sekolah Minggu mulai melaksanakan ibadah secara daring untuk anak-anak sekolah minggu. Saat hendak memutarkan lagu dari youtube saat siaran langsung . dari youtube. Ester pelarangan . dari youtube atas penggunaan video lagu yang digunakan. Alhasil, lagu yang ingin dimainkan tersebut tidak dapat diputar dan mengurangi kelancaran jalannya ibadah sekolah Setelah ditelusuri, ternyata hal ini terjadi karena Ester belum meminta izin untuk menggunakan video tersebut dalam pelaksanaan ibadah sekolah minggu yang Pemilik Hak Cipta atas suatu ciptaan berhak untuk melindungi haknya serta mengambil upaya yang dianggapnya perlu, mengingat dalam Hak Cipta ada Hak Ekonomi yang dapat bermanfaat bagi pemilik Hak Cipta. Dalam praktiknya, memang ada akun-akun di media sosial yang bisa mendapatkan uang dari pembuatan konten-konten kegiatan rohani seperti sekolah minggu yang ditayangkan di youtube ketika akun tersebut mendapatkan penonton dan pelanggan yang banyak. Dalam hal akun tersebut sudah bisa menghasilkan uang, maka sudah muncul sifat AokomersialAo dari akun tersebut berikut video-videonya. Akan tetapi, apabila kreasi video digunakan semata-mata untuk ibadah dan pendidikan yang non-komersial, sesungguhnya pemilik video tidak dapat melarang penggunaan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor Sujana Donandi. Peningkatan Kesadaran Hukum Available at http:// http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 7 NOMOR 1 TAHUN 2023 (Halaman 89-. Diterima: Oktober 2023 Disetujui: Februari 2023 Dipublikasikan: Juni 2023 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hanya saja, sistem yang ada di youtube bekerja secara otomatis dan kemudian mengambil tindakan pelarangan karena tidak adanya izin, padahal sesungguhnya penggunaanya tidak bersifat komersial. Situasi yang ada menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai Hak Cipta dalam pelaksanaan ibadah sekolah Para penggiat sekolah minggu, seperti Guru-Guru Sekolah Minggu harus mengetahui tindakan-tindakan mana yang dapat dikategorikan pelanggaran hukum Hak Cipta, serta atas kreasi-kreasi seperti apa saja yang perlu meminta izin terlebih dahulu untuk menggunakannya, serta kreasi mana saja yang sesungguhnya bebas untuk digunakan, sepanjang tetap menuliskan secara jelas siapa pemilik kreasi tersebut. Dengan adanya peningkatan kesadaran, maka akan terwujud aktivitas ibadah sekolah minggu yang taat hukum dan mampu mengapresiasi karya milik orang Berdasarkan identifikasi situasi ini. Pengabdi melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan judul AoPeningkatan Kesadaran Hukum Hak Cipta Dalam Pelaksanaan Ibadah Daring Bagi Guru Sekolah Minggu di CikarangAo ini. Pengabdian ini hendak mengetahui tingkat kesadaran Hukum Hak Cipta pada Guru Sekolah Minggu sekaligus mengedukasi Guru Sekolah Minggu mengenai aspek Hukum Hak Cipta, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah Penyuluhan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan meningkatkan kesadaran Hukum Hak Cipta pada diri Guru Sekolah Minggu di Cikarang. METODE Jenis Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini dijalankan dengan cara melaksanakan penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran hukum Guru Sekolah Minggu mengenai aspek Hak Cipta dalam pelaksanaan ibadah daring. Dalam penyuluhan berbentuk seminar ini diberikan materi-materi yang berkaitan dengan Hak Cipta. Selain itu, diberikan pula sesi Tanya jawab sebagai pengayaan atas materi yang disampaikan. Pada penyuluhan ini dibagikan pula kuesioner yang diisi oleh para peserta di awal sesi penyuluhan yang kemudian dianalisa untuk melihat tingkat kesadaran Hukum Hak Cipta pada Guru Sekolah Minggu di Cikarang dalam menjalankan ibadah daring. Pengabdian ditujukan kepada Guru Sekolah Minggu di Cikarang karena Pengabdi bekerja di salah universitas di Cikarang. Pengabdian ini diharapkan dapat menjadi bukti nyata kontribusi Pengabdi maupun institusi tempat Pengabdi bekerja bagi masyarakat terdekat yang ada di sekitar Pengabdi dan institusi yaitu di daerah Cikarang. Waktu dan Tempat Kegiatan Penyuluhan Peningkatan kesadaran Hukum Hak Cipta yang ditujukan kepada Guru Sekolah Minggu yang ada di Cikarang telah terlaksana pada 12 Juni 2022 Pukul 15. 00 dengan Pengabdi sebagai Pemateri dan penyuluhan dihadiri oleh perwakilan Guru Sekolah Minggu dari gereja-gereja di Cikarang. Materi dalam penyuluhan meliputi definisi Hak Cipta. Hak Yang Melekat Pada Hak Cipta. Siapa yang dimaksud dengan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, apa saja Sujana Donandi. Peningkatan Kesadaran Hukum Available at http:// http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 7 NOMOR 1 TAHUN 2023 (Halaman 89-. Diterima: Oktober 2023 Disetujui: Februari 2023 Dipublikasikan: Juni 2023 yang dimaksud dengan Ciptaan. Hak Terkait. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Cipta secara umum, dan Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Cipta yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan ibadah daring. Dalam penyuluhan juga dilaksanakan sesi pemahaman peserta mengenai materi, khususnya diskusi mengenai bagaimana cara meminimalisir terjadinya pelanggaran Hak Cipta dalam ibadah daring. Penyuluhan dilakukan secara daring melalui media zoom. Penyuluhan didahului dengan publikasi melalui flyer yang dibagikan kepada guru-Guru Sekolah Minggu yang ada di Cikarang. Gambar flyer kegiatan: HASIL DAN PEMBAHASAN Penulis kuesioner yang diisi oleh responden yang merupakan perwakilan Guru Sekolah Minggu di Cikarang sejumlah 12 orang. Kuesioner dibagikan dan diisi sebelum pelaksanaan penyuluhan sebagai bahan Pengabdi kesadaran Guru Sekolah Minggu sebelum mengikuti penyuluhan. Berdasarkan data yang ada tampak bahwa seluruh Guru Sekolah Minggu (Tabel . tidak memiliki latar belakang pendidikan dan atau pernah mengikuti pelatihan yang memberikan kesempatan untuk belajar dan memahami mengenai Hak Cipta. Hal ini menunjukkan bahwa Guru Sekolah Minggu masih sangat minim edukasi mengenai Hak Cipta Hak Cipta melaksanakan ibadah sekolah minggu secara daring. Berdasarkan pertanyaan terbuka kepada tiap responden mengenai apa yang mereka pahami mengenai Hak Cipta, tampak responden memberikan jawaban 4 orang menyatakan sama sekali belum tahu dan atau paham apa itu Hak Cipta dan sisanya mencoba memberikan pendapatnya berdasarkan apa yang ia tahu atau pernah dengar mengenai Hak Cipta. Kedelapan responden secara umum menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak atas suatu karya atau hak untuk menggunakan suatu karya yang dibuat oleh Berdasarkan data ini, tampak bahwa masih ada Guru Sekolah Minggu yang sama sekali tidak familiar dengan istilah Hak Cipta, dan sebagian besar pernah mendengar dan mengetahui istilah Hak Cipta dan mencoba menyampaikan apa yang dipahaminya tentang apa itu Hak Cipta. Pandemi Covid-19 yang terjadi ternyata telah memaksa setiap Guru Sekolah Minggu untuk melaksanakan ibadah daring. Hal ini terkonfirmasi dari data yang menunjukkan bahwa 100 persen responden sudah pernah melakukan pelayanan ibadah sekolah minggu secara daring (Tabel . Hal ini menunjukkan bahwa melaksanakan ibadah daring sudah Sujana Donandi. Peningkatan Kesadaran Hukum Available at http:// http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 7 NOMOR 1 TAHUN 2023 (Halaman 89-. Diterima: Oktober 2023 Disetujui: Februari 2023 Dipublikasikan: Juni 2023 menjadi sesuatu yang nyata-nyata dihadapi oleh Guru Sekolah Minggu, namun mereka memiliki pemahaman yang sangat minim mengenai Hak Cipta dalam pelaksanaan ibadah daring, padahal Hak Cipta sangat erat eksistensinya dalam pelaksanaan ibadah daring. 25 persen dari total responden menyatakan telah terlibat dalam pelaksanaan sekolah minggu dengan metode daring kurang dari 1 tahun, 50 persen menyatakan telah melaksanakan pelayanan ibadah daring selama antara 1-3 tahun, dan 25 persen lainnya telah terlibat lebih dari 3 tahun (Tabel . Tampak bahwa 75 persen dari responden telah melakukan pelayanan sekolah minggu secara daring lebih dari 1 tahun dan selama waktu tersebut mereka belum cukup teredukasi mengenai Hak Cipta dalam ibadah daring. Dalam pelaksanaan ibadah daring yang dijalankan oleh para Guru Sekolah Minggu, tampak bahwa hampir seluruh Guru Sekolah Minggu . dari 12 responde. pernah menggunakan kreasi pihak lain baik berupa video, lagu, tulisan, maupun kreasi lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah daring sekolah minggu yang dijalankan (Tabel . Saat hendak menggunakan karya milik pihak lain tersebut, 8 orang dari total responden memikirkan tentang Hak Cipta atas kreasi pihak lain yang digunakan tersebut, sedangkan sisanya sama sekali tidak terpikir mengenai masalah Hak Cipta atas kreasi tersebut (Tabel . Hal ini menunjukkan bahwa memang ada perhatian atau kekhawatiran dari sebagian besar Guru Sekolah Minggu dalam menggunakan kreasi pihak lain, khususnya berkaitan dengan Hak Cipta, meskipun sebagaimana telah disajikan sebelumnya, mereka juga tidak terlalu memahami secara baik mengenai aspek Hak Cipta dalam pelaksanaan ibadah daring. Faktanya, 8 dari 12 responden menyatakan bahwa mereka kemudian mendapatkan masalah atas penggunaan kreasi milik pihak lain dalam pelaksanaan ibadah daring yang dijalankan (Tabel . Artinya, permasalahan Hak Cipta telah nyata ada dalam pelaksanaan ibadah daring dan para pemegang Hak Cipta atas kreasi yang digunakan dalam ibadah daring atau pihak terkait menaruh perhatian yang cukup atas digunakannya kreasi mereka oleh pihak lain tanpa izin mereka. 6 dari 8 responden yang menghadapi permasalahan Hak Cipta menyatakan bahwa masalah yang mereka hadapi ialah Aoadanya larangan . atau teguran dari youtubeAo dan dua lainnya mendapatkan peringatan atau pelarangan dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik karya yang digunakan (Tabel . 3 dari 8 responden yang menghadapi permasalahan Hak Cipta atas penggunaan kreasi pihak lain kemudian merespon permasalahan tersebut dengan melakukan tepat seperti yang diminta oleh pihak yang memberikan peringatan atau larangan. Sementara itu, 5 responden lainnya melakukan konfirmasi lebih jauh terlebih dahulu kepada pihak yang memberikan mengambil tindakan (Tabel . Hal ini menunjukkan bahwa cukup banyak Guru Sekolah Minggu yang menghadapi masalah bersikap lebih kritis dengan meminta konfirmasi terlebih dahulu ketimbang dengan serta merta melakukan apa yang diminta oleh pihak yang memberikan larangan atau teguran. Hal ini menunjukkan di tengah minimnya pengetahuan Guru Sekolah Minggu tentang Hak Cipta dalam pelaksanaan ibadah daring, banyak yang dapat bersikap kritis guna mengetahui lebih Sujana Donandi. Peningkatan Kesadaran Hukum Available at http:// http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 7 NOMOR 1 TAHUN 2023 (Halaman 89-. Diterima: Oktober 2023 Disetujui: Februari 2023 Dipublikasikan: Juni 2023 lanjut masalah apa yang terjadi dan pelanggaran apa yang mereka lakukan terhadap pihak yang memberikan larangan dan atau peringatan. Tiap responden diminta mengukur sendiri pengetahuannya mengenai Hak Cipta dalam pelaksanaan ibadah daring dan data menunjukkan bahwa 2 orang merasa tidak tahu sama sekali, 7 orang merasa sedikit tahu, 3 orang merasa cukup tahu, dan tidak ada yang merasa sangat tahu . tentang Hak Cipta dalam pelaksanaan ibadah daring (Tabel . Dengan demikian, tampak bahwa pengetahuan Guru Sekolah Minggu dalam pelaksanaan ibadah daring memang masih rendah. Pengabdi menyimpulkan bahwa seluruh Guru Sekolah Minggu di Cikarang tidak memiliki pendidikan dan atau pelatihan yang cukup guna mengetahui perihal Hak Cipta dalam pelaksanaan ibadah daring. Hal ini kemudian mempengaruhi tingkat kesadaran dan ketaatan Guru Sekolah Minggu terhadap hukum Hak Cipta dalam pelaksanaan ibadah daring. Alhasil, dalam pelaksanaan ibadah daring, banyak yang mengalami masalah karena mendapatkan teguran ataupun larangan penggunaan atas kreasi pihak lain yang digunakan sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah daring yang Mekipun demikian, ada sikap kritis dari Guru Sekolah Minggu yang mendapatkan teguran dan atau larangan yang menunjukkan adanya kepedulian dan keinginan untuk tahu lebih jauh mengenai masalah Hak Cipta dalam pelaksanaan ibadah daring, meskipun sejauh ini bekal pendidikan dan pelatihan mengenai Hak Cipta, khususnya sebelum penyuluhan peningkatan kesadaran hukum dalam pengabdian ini dijalankan masih sangat Data yang menunjukkan rendahnya kesadaran Guru Sekolah Minggu mengenai Hak Cipta dalam pelaksanaan ibadah daring tentu akan turut mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum mengenai Hak Cipta di Indonesia. Padahal. Guru Sekolah Minggu juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia dan tiap masyarakat Indonesia wajib tunduk dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Wiyono menyatakan bahwa pada negara hukum, hukum senantiasa diposisikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan negara. Dioperasionalisasikan melalui pengaturan kedudukan, wewenang, tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan yang diatribusikan kepada lembaga-lembaga negara ataupun badan-badan pemerintahan serta hubungan Konsekuensinya, setiap orang maupun badan hukum wajib tunduk pada hukum, mereka bisa dikenakan sanksi hukum bila melakukan perbuatan melawan hukum, sedangkan hukum bersifat tetap sebagai acuan tata kehidupan bernegara. Terkait dengan itu, berlaku prinsip bahwa pengatur yang sebenarnya bukanlah orang atau pemerintah, melainkan hukum yang tersusun sebagai suatu sistem. (Wiyono et , no dat. Tidak tegaknya kaidah-kaidah hukum sangat ditentukan oleh tingkat ketaatan warga masyarakat pada perintah-perintah yang terkandung di dalamnya, dan pada gilirannya ketaatan ikut ditentukan oleh kekuatan sanksi-sanksi yang terkandung dalam kaidah-kaidah tersebut. Diketahui bahwa sekalipun sanksi itu tidaklah mampu menjamin terealisasinya ketaatan warga masyarakat dan tegaknya kaidah-kaidah hukum, ketaatan pada perintah hukum Sujana Donandi. Peningkatan Kesadaran Hukum Available at http:// http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 7 NOMOR 1 TAHUN 2023 (Halaman 89-. Diterima: Oktober 2023 Disetujui: Februari 2023 Dipublikasikan: Juni 2023 masih ikut ditentukan oleh apa yang disebut kesadaran hukum. (Kuncorowati, 2. Tercapai atau tidaknya ketaatan dalam suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum masyarakat. Hasibuan menyatakan bahwa kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketatan hukumnya, sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum (Hasibuan, 2. Peranan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana tujuan hukum itu sendiri adalah menjamin kepastian dan keadilan. Dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata kelakuan yang berlaku di masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma . hukum (Rosana, 2. Hak Cipta adalah bagian hidup dalam masyarakat Indonesia dan terhadap Hak Cipta ada hukum yang harus dipatuhi. Hukum di bidang Hak Cipta berupaya masyarakat dalam lalu lintas penggunaan Hak Cipta. Dalam hukum Hak Cipta diatur pula mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan Hak Cipta. Peraturanperaturan ini harus dilaksanakan oleh setiap warga masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung terciptanya supremasi hukum di Indonesia yang merupakan negara yang menganut sistem negara Guna mampu menjalankan peraturan yang ada, tentu dibutuhkan adanya kesadaran pada diri masyarakat. Pelaksanaan penyuluhan hukum adalah unsur yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan asas fiksi hukum yang menyatakan bahwa Ausetiap orang dianggap tahu hukumAy. Penerapan asas fiksi hukum tanpa dukungan sosialisasi hukum yang baik dapat berakibat tidak terlindunginya masyarakat itu sendiri karena masyarakat dapat terjebak dalam pelanggaran yang (Ernis, 2. Penyuluhan hukum bertujuan agar warga masyarakat memahami hukum yang berlaku dan membina kesadaran hukum di dalam masyarakat, sehingga nantinya mereka akan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam norma Penyuluhan hukum pada dasarnya merupakan proses pelembagaan atau AuinstitutionalizationAy hukum tertulis. Proses pelembagaan adalah suatu proses yang harus dialami suatu norma sosial tertentu untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga sosial. Secara konkrit lagi maka norma sosial tertentu harus dikenal . , diakui, dihargai serta ditaati dalam kehidupan sehari-hari warga-warga masyarakat (Sudjana, 2. Penyuluhan yang dilakukan oleh Pengabdi diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kesadaran mengenai Hukum Hak Cipta bagi Guru Sekolah Minggu dalam melaksanakan ibadah daring. Penyuluhan yang terlaksana secara tepat waktu pukul 15. 00 sampai 17. 00 mencoba menyajikan hal-hal pokok mengenai Hak Cipta yang diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup bagi peserta dalam memahami aspek Hukum Hak Cipta dalam pelaksanaan ibadah daring. Sujana Donandi. Peningkatan Kesadaran Hukum Available at http:// http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 7 NOMOR 1 TAHUN 2023 (Halaman 89-. Diterima: Oktober 2023 Disetujui: Februari 2023 Dipublikasikan: Juni 2023 Foto Pelaksanaan Penyuluhan Materi spesifik mengenai Hak Cipta dalam ibadah daring yang disampaikan oleh Pengabdi berisi tentang apa-apa saja bentuk Pelanggaran Hak Cipta yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan ibadah daring, bagaimana mengatasinya, serta apa yang perlu dilakukan apabila menghadapi permasalahan dugaan pelanggaran Hak Cipta dalam ibadah Daring. Beberapa foto Materi penyuluhan Penyuluhan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan doa bersama. Setelah itu, penyuluhan dilanjutkan dengan sesi materi yang disampaikan oleh Pengabdi. Materi-materi yang disampaikan terdiri dari materi yang bersifat umum dan juga Materi umum terdiri dari topik mengenai istilah dan pengertian Hak Cipta, apa saja yang termasuk dalam Hak Cipta, siapa saja yang dimaksud dengan Pencipta, dan system Perlindungan Hak Cipta. Materi yang umum disajikan terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman dasar pada para peserta mengenai apa itu Hak Cipta yang diharapkan dapat mempermudah dalam memahami pembahasan yang lebih spesifik mengenai Hak Cipta dalam ibadah daring. Sujana Donandi. Peningkatan Kesadaran Hukum Available at http:// http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 7 NOMOR 1 TAHUN 2023 (Halaman 89-. Diterima: Oktober 2023 Disetujui: Februari 2023 Dipublikasikan: Juni 2023 Penyuluhan ditutup dengan sesi tanyajawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya, berdiskusi, dan mengklarifikasi hal yang belum dipahami pada sesi materi. Peserta cukup aktif dengan munculnya 5 pertanyaann dari peserta pada sesi tanya-jawab. Penyuluhan kemudian ditutup dengan kesimpulan dari Pengabdi. Penyuluhan yang Pengabdi lakukan kesadaran Hukum Hak Cipta bagi Guru Sekolah Minggu dalam pelaksanaan ibadah Peningkataan kesadaran hukum setidaknya terjadi melalui penerimaan informasi selama pelaksanaan penyuluhan. Berdasarkan sesi evaluasi yang dilakukan setelah sesi kesimpulan. Peserta mengaku menjadi tahu apa itu Hak Cipta, apa saja kreasi yang termasuk Hak Cipta, siapa yang dimaksud Pencipta, hingga apa saja yang Hak Cipta, khususnya yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan ibadah daring. Peserta menyatakan bahwa kini mereka akan mulai lebih berhati-hati dalam menggunakan kreasi pihak lain dan sebisa mungkin Peserta juga menjadi lebih sadar mengenai mengapa mereka sempat mendapatkan larangan dan teguran saat hendak menggunakan kreasi pihak lain. Peserta juga menjadi lebih paham mengenai aspek ekonomi dan komersialisasi dalam penggunaan kreasi orang lain pada pelaksanaan ibadah daring. Peningkatan kesadaran yang terjadi melalui penyuluhan yang dijalankan diharapkan dapat menjadi modal awal terjadinya ketaatan dan perubahan perilaku pada Guru Sekolah Minggu agar lebih menghargai dan patuh terhadap Hukum Hak Cipta dalam pelaksanaan ibadah Dengan adanya ketaatan dan perubahan perilaku dalam menghormati Hak Cipta dalam pelaksanaan ibadah daring, maka telah terjadi pula suatu upaya mendukung penegakan Hak Cipta dan KI secara umum. Dengan demikian, telah terjadi pula peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka penegakan supremasi hukum dan prinisip negara Daftar Tabel Tabel 1. Latar Belakang Pendidikan dan Pelatihan Guru Sekolah Minggu Terhadap Hukum Hak Cipta Apakah saudara/i memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pernah mengikuti pelatihan yang memberikan kesempatan untuk belajar memahami mengenai Hukum Hak Cipta Tidak 0 responden . %) Sujana Donandi. Peningkatan Kesadaran Hukum Available at http:// http://jurnal. id/index. php/jpmb 12 responden JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 7 NOMOR 1 TAHUN 2023 (Halaman 89-. Diterima: Oktober 2023 Disetujui: Februari 2023 Dipublikasikan: Juni 2023 Tabel 2. Pengalaman Guru Sekolah Minggu Melaksanakan Ibadah Daring Apakah saudara/i pernah melakukan pelayanan ibadah sebagai Guru Sekolah Minggu terhadap anak sekolah minggu secara Tidak Pernah 12 Responden 0 responden . %) . %) Tabel 3. Jangka Waktu Keterlibatan Guru Sekolah Minggu dalam Pelaksanaan Ibadah Daring Sudah berapa lama saudara terlibat dalam pelayanan ibadah daring di sekolah minggu? Kurang Antara 1 Lebih dari 1 tahun dari 3 tahun . %) . %) . %) Tabel 6. Pengalaman Guru Sekolah Minggu Menghadapi Masalah Hak Cipta Dalam Pelaksanaan Ibadah Sekolah Minggu Secara Daring Pernahkah saudara menghadapi masalah yang berkaitan dengan Hak Cipta atas karya pihak lain yang saudara gunakan saat melaksanakan ibadah daring sekolah minggu? Pernah Tidak Pernah 8 responden 4 responden Tabel 7. Bentuk Masalah Yang Dihadapi Guru Sekolah Minggu Berkaitan dengan Hak Cipta atas Kreasi Pihak Lain Yang Digunakan dalam Ibadah Sekolah Minggu Secara Daring . Apakah saudara/i pernah menggunakan karya milik pihak lain . ideo, lagu, tulisan, dl. sebagai bagian dari pelayanan ibadah sekolah minggu yang dijalankan? Pernah Tidak Pernah 11 responden 1 Responden ,7 %) ,3%) BENTUK MASALAH Adanya Adanya larangan atau peringatan teguran dari atau yang mengaku pemilik karya Tabel 5. Kesadaran Guru Sekolah Minggu Mengenai Kemungkinan Adanya Masalah Hak Cipta Saat Menggunakan Kreasi Pihak Lain dalam ibadah daring Tabel 8. Respon Guru Sekolah Minggu Terhadap Masalah Hak Cipta atas kreasi pihak lain yang digunakannya saat ibadah sekolah minggu secara daring . Sebelum menggunakan karya milik pihak lain dalam pelayanan ibadah sekolah minggu, masalah Hak Cipta atas kreasi tersebut? Pernah Tidak Pernah 8 responden 4 responden BENTUK TANGGAPAN Meng idak konfirmasi elakuk embel Peduli Lebih a Diri Lanjut Yang Dimint Tabel 4. Pengalaman Guru Sekolah Minggu Menggunakan Kreasi Pihak Lain dalam Pelaksanaan ibadah daring Sujana Donandi. Peningkatan Kesadaran Hukum Available at http:// http://jurnal. id/index. php/jpmb Lainnya . %) JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 7 NOMOR 1 TAHUN 2023 (Halaman 89-. Diterima: Oktober 2023 Disetujui: Februari 2023 Dipublikasikan: Juni 2023 Tabel 9. Evaluasi Mandiri Tingkat Kesadaran Hukum Hak Cipta Dalam Pelaksanaan Ibadah Sekolah Minggu Secara Daring oleh Guru Sekolah Minggu Dengan coba mengukur secara mandiri terhadap diri anda, menurut anda, seberapa luas pengetahuan anda tentang Hak Cipta dalam Kaitannya dengan pelayanan ibadah daring di sekolah minggu? Tida Sedik Cuku Ahli k Tahu it Tahu p Tahu Sama Sekali responde responde responde responde n . 7%) n . 3%) n . %) n . %) . PENUTUP Pembahasan menunjukkan bahwa tingkat kesadaran Guru Sekolah Minggu di Cikarang mengenai Hak Cipta dalam penggunaan karya pihak lain dalam pelaksanaan ibadah daring masih sangat Hal ini menyebabkan Guru Sekolah Minggu menghadapi masalah terkait penggunaan kreasi pihak lain yang Permasalahan yang muncul antara lain adanya larangan dari youtube atau pihak lain yang mengaku memiliki kreasi yang Rendahnya kesadaran hukum Hak Cipta Guru Sekolah Minggu juga mempengaruhi tingkat ketaatan hukum Hak Cipta yang tentunya juga berefek kepada tingkat penegakan hukum secara umum. Melalui penyuluhan peningkatan kesadaran hukum Hak Cipta bagi Guru Sekolah Minggu mengenai aspek hukum Hak Cipta, maka Guru Sekolah Minggu menjadi teredukasi dan lebih memahami mengenai aspek hukum Hak Cipta dalam penggunaan kreasi pihak lain dalam ibadah daring. Peserta menyatakan menjadi lebih tahu dan akan lebih berhati-hati dalam menggunakan kreasi pihak lain dalam melaksanakan ibadah daring. Adanya perubahan pola pikir tentunya dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum Guru Sekolah Minggu mengenai hukum Hak Cipta dalam ibadah daring dan hal ini dapat mendukung tegaknya supremasi hukum dan penerapan prinsip negara hukum. UCAPAN TERIMAKASIH