Miko Katon Kurniawan &Vinny Stephanie Hidayat / Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor : Analisis Pengaruh Penerapan E-Samsat Dan Sanksi Perpajakan KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR : ANALISIS PENGARUH PENERAPAN E-SAMSAT DAN SANKSI PERPAJAKAN Miko Katon Kurniawan1 Universitas Kristen Maranatha miko1610k@gmail. Vinny Stephanie Hidayat 2 Universitas Kristen Maranatha tan@yahoo. Revisions Required 2024-05-31 | Revisions Required 2024-06-22 | Accept Submission 2024-07-04 The largest income for the state comes from taxes, one of which is motor vehicle tax. The aim of this research is to examine the application of e-Samsat and tax sanctions in influencing motor vehicle taxpayer compliance with Cimahi Samsat. For this reason, a sample of 70 taxpayers registered with the Cimahi Samsat was selected. Data was obtained through distributing In this research. Researcher used multiple regression analysis, which previously carried out validity and reliability testing and continued with classic assumption tests in the form of normality tests, multicollinearity tests, heteroscedasticity tests, and autocorrelation tests. Then test the hypothesis using the T test. The verified test results show that the implementation of eSamsat has no effect on taxpayer compliance and tax sanctions have a positive and significant effect on taxpayer compliance. Keywords: E-samsat. Tax. Compliance PENDAHULUAN Peran pajak dalam pendapatan negara sangat penting, karena dana yang diperoleh dari pajak memberi potensi pada pemerintah untuk mendorong perekonomian negara menjadi semakin baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan tujuan membuat negara menjadi lebih berkembang dan menjadi maju Herawati dan Hidayat, 2022 dalam (Fuziyyah & Rakhmadhani. Mardiasmo . menyebutkan pengertian pajak sebagai pungutan wajib yang diperoleh dari penduduk sebuah negara demi menghasilkan penerimaan bagi negara. Hal ini diatur dan terselenggara dalam undangundang dan penagihannya dapat dilakukan secara paksa tanpa memberikan keuntungan (Ramadhan et al. , 2. Keteraturan pajak ini sangat penting dalam pembangunan negara, sehingga diperlukan peningkatan penerimaan pajak melalui berbagai upaya. Pemerintah mencoba meningkatkan penerimaan pajak dengan menerapkan metode self assessment, yaitu metode yang mengharuskan setiap wajib pajak Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol 8. (No. , 2024 Miko Katon Kurniawan &Vinny Stephanie Hidayat / Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor : Analisis Pengaruh Penerapan E-Samsat Dan Sanksi Perpajakan dipercayakan untuk melakukan pelaporan pajak secara mandiri. Melalui sistem ini, diharapkan setiap individu akan lebih aktif dalam menati setiap peraturan perpajakan yang berlaku Pranadata, 2014 dalam (Permana & Hidayat, 2. Menurut Ilhamsyah et al. Kepatuhan wajib pajak terjadi ketika mereka mematuhi kewajiban pajaknya dan menyelesaikan masalah pajak dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku. Salah satu kewajiban pajak adalah memberikan sumbangan yang dapat meningkatkan pendapatan dasar daerah. Dengan kendaraan bermotor per tahun, diharapkan kewajiban pembayaran pajak kendaraan juga akan meningkat (Putri et al. , 2. Adapun faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor diantaranya adalah penerapan e-samsat dan sanksi perpajakan. Dewi dan P . menyatakan bahwa ESAMSAT dapat didefinisikan sebagai sebuah sistem terpadu yang menangani pembayaran pajak secara daring sehingga pembayaran dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun namun tetap harus memberi perhatian kepada lokasi pembayaran yang telah ditentukan dan batas waktu pajak kendaraan bermotor Dengan pemanfaatan teknologi, sistem ini mendukung personel pajak mencapai data yang lebih akurat, sementara bagi pembayar pajak, sistem e-SAMSAT menyediakan kenyamanan saat pembayaran pajak dengan memungkinkan pembayaran tanpa uang tunai melalui aplikasinya. (Sholikah & Purba, 2. Penelitian yang dilangsungkan Aditya et al. serta Megayani dan Noviari . menghasilkan kesimpulan yang menunjukkan penerapan E-Samsat memilki dampak positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hal ini diindikasikan terjadi karena teknologi yang ada telah mempermudah peran wajib pajak ketika menunaikan kewajibannya saat membayarkan pajak. Kesimpulan tersebut bertolak belakang dengan hasil penelitian Irkham . dan Aprilianti . yang mengemukakan bahwa disebabkan oleh penerapan sistem yang dinilai belum digunakan secara optimal, maka penerapan ESamsat tidak memiliki dampak postif terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Herawati & Hidayat. Faktor lain yang diperkirakan akan berdampak atas kepatuhan wajib pajak saat pembayaran pajak kendaraan bermotornya yaitu sanksi pajak. Sanksi pajak merupakan faktor penting karena dinilai dapat menjadi pembelajaran bagi subjek maupun wajib pajak yang menyalahi peraturan perpajakan, kebijakan perpajakan di masa depan. Untuk dapat menumbuhkan ketaatan subjek atau pembayar pajak kendaraan bermotor, sanksi pajak amat diperlukan dalam menegakkan hukum dan memperkuat disiplin dalam pembayaran pajak Sari & Susanti, 2013 dalam Winasari, 2020 dalam (Herawati & Hidayat. Sanksi perpajakan juga memiliki dampak yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Implementasi sanksi pajak membuat hukum bisa ditegakkan untuk mendorong keteraturan dalam pembayaran pajak, akibatnya wajib pajak berkenan mematuhi kewajiban mereka untuk melunasi pajak dan menambah penerimaan negara. Sanksi pajak diberlakukan terhadap wajib Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol 8. (No. , 2024 Miko Katon Kurniawan &Vinny Stephanie Hidayat / Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor : Analisis Pengaruh Penerapan E-Samsat Dan Sanksi Perpajakan pajak yang melawan dan menyalahi aturan Di Indonesia, terdapat dua bentuk sanksi yang berlaku, yakni sanksi pidana dan sanksi administrative (Supriatiningsih & Jamil, 2. Penelitian sebelumnya telah meneliti hal ini. diantaranya penelitian (Herawati & Hidayat, 2. yang menemukan bahwa eSamsat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor namun sanksi pajak tidak berpengaruh (Susanty & Hidayat, 2. yang menemukan bahwa e-Samsat dan sanksi berpengaruh terhadap kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain (Antonia & Iskandar, 2. menemui kesimpulan yang bertentangan karena tampaknya tidak ada pengaruh signifikan dari sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sendiri tidak dapat ditingkatkan baik ada atau tidak adanya Hal ini terjadi karena hanya sanksi ringan yang dihadapkan kepada wajib pajak yang telah menyalahi peraturan perpajakan dan sanksi yang dijatuhkan oleh fiskus tidak dianggap cukup berat bagi mereka sehingga tidak menimbulkan efek jera dan akhirnya pelanggaran pajak terus menerus dilakukan. Selanjutnya, pemutihan pajak mendorong wajib pajak untuk menunda pembayaran denda pajak hingga akhir tahun untuk menghindari pembayaran denda dan hanya membayar jumlah pajak yang diwajibkan. Hal ini menimbulkan persepsi di kalangan wajib pajak bahwa denda pajak hanyalah sebuah Salah satu upaya untuk menekan ketepatan waktu pembayaran wajib pajak dan menghindari denda ialah lewat penghilangan pemutihan pajak lalu menerapkan relaksasi pajak atau menurunkan denda pajak. Dengan demikian, wajib pajak bisa merasa berkewajiban untuk melunasi pajak mereka dalam waktu yang sudah diputuskan. Salah satu contoh fenomena terkait kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di indonesia, sebagaimana dilansir dalam (Dananjaya & Kurniawan, 2. menyatakan bahwa meskipun pajak sangat penting bagi kemakmuran bangsa, masih ada jalan panjang yang harus dilalui hingga pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat sepenuhnya dijalankan Menurut Dewi Aryani Suzana. Direktur Operasional Jasa Raharja, hampir 52% masyarakat telah membayar pajak kendaraan bermotor hingga September 2023 berkat berbagai inisiatif sosialisasi dan optimalisasi aplikasi Signal. Menawarkan kemudahan melalui aplikasi Signal ialah salah satu pendekatan untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak. Secara singkat, aplikasi Signal berfungsi sebagai platform digital untuk mengoordinasikan prosedur layanan pelunasan PKB, perpanjangan STNK, pelunasan SWDKLLJ, dan lain lain. KAJIAN PUSTAKA DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS Pajak Pajak ialah pungutan oleh warga negara kepada kas negara dan bersifat wajib. Pungutan ini dibuat sesuai dengan undangundang yang memiliki kemampuan untuk Negara menggunakan pungutan ini untuk membiayai proyek-proyek (Mardiasmo, 2019 dalam (Faizah & Ajimat. Subjek dan OPKB Kendaraan Bermotor ) (Objek Pajak Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol 8. (No. , 2024 Miko Katon Kurniawan &Vinny Stephanie Hidayat / Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor : Analisis Pengaruh Penerapan E-Samsat Dan Sanksi Perpajakan Kendaraan bermotor mengacu pada seluruh varietas kendaraan dengan ekstensi roda dan komponen tambahan yang digunakan di jalan Jenis kendaraan ini dijalankan dengan bantuan peralatan teknis, seperti mesin mengonversikan sumber daya spesifik menjadi daya dorong untuk kendaraan bermotor tersebut. Termasuk dalam kategori ini adalah peralatan berukuran besar juga berat yang berfungsi mengenakan mesin dan roda, meskipun tidak terpasang secara persisten, beserta kendaraan bermotor yang beroperasi di atas permukaan air (Ahmad et al. , 2. Jenis dan Tarif Pajak Daerah Kendaraan Bermotor Menurut Idris . , pajak daerah merujuk kepada pungutan yang diberlakukan oleh pemerintahan yang bersangkutan. Saputri dan Nasution . menyatakan bahwa salah satu pemasukan yang memberikan dampak pendapatan daerah adalah pajak daerah itu (Macpal et al. , 2. Susyanti & Dahlan . dalam (Susanty & Hidayat, 2. mengemukakan berbagai kategori pajak daerah berikut tarif yang diterapkan, yakni: Pajak Kendaraan Bermotor,yaitu pajak dari kendaraan roda dua yang berlaku untuk semua jalan raya, bahkan jalur Dalam setahun . ua belas bula. , mengharuskan pembayaran di muka. Tarif kendaraan berserta rincian tarif PKB yang beragam dapat dilihat di bawah ini: Untuk pemilik mobil pertama, tarif pajak berkisar antara 1% hingga 2%. Tarif pajak dapat berangsur-angsur kepada pemilik mobil kedua dan seterusnya, yaitu dimulai dari 2% dan mencapai 10%. Kendaraan yang digunakan untuk pemadam kebakaran, angkutan umum, pemerintah TNI/negara/Polri, sosial keagamaan, dan sesuai peraturan daerah lainnya, dikenakan pajak dengan tarif antara 0,5% hingga 1%. Tarif mulai dari 0,1% hingga 0,2% akan dikenakan bagi alat besar dan alat berat. BBNKB dikenakan pada berbagai jenis transaksi yang melibatkan pembelian, penjualan, pemindahan kepemilikan, pewarisan, pertukaran, atau penggabungan usaha. Berikut rincian tarif pajak BBNKB: Bagi kendaraan bermotor serta kendaraan berat dan besar yang digunakan untuk keperluan pribadi, berlaku tarif pajak sebagai berikut:: - 0,75% tarifnya dikenakan atas penyerahan pertama. - 0,075% tarifnya dikenakan . Pada penyerahan awal, tarif pajak BBNKB adalah 20%. Pada penyerahan kedua dan seterusnya, tarif pajak BBNKB adalah 1%. PBBKB:Aturan untuk pajak ini Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol 8. (No. , 2024 Miko Katon Kurniawan &Vinny Stephanie Hidayat / Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor : Analisis Pengaruh Penerapan E-Samsat Dan Sanksi Perpajakan . Tarif pajak BBKB sebesar . Pemerintah dapat mengubah tarif pajak BBKB melalui Keputusan Presiden, dengan ketentuan sebagai berikut: - Apabila nilai minyak dunia melambung di atas 130% disepakati dalam APBN tahun berjalan, tarif pajak BBKB akan disesuaikan. - Perubahan kebijakan hanya dapat dilakukan jika harga minyak dunia stabil selama sebanyak-banyaknya tahun, dihitung dari tanggal berlakunya UU. - Jika harga minyak dunia kembali normal, keputusan presiden sebelumnya akan dianggap tidak valid dengan maksimal waktu dua bulan. Kepatuhan Pajak Menurut Afifi dan Ermawati . kepatuhan wajib pajak mengacu kepada pola pikir yang menunjukkan kewajiban wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban Sementara itu Rahayu . kepatuhan pajak sebagai ketaatan wajib pajak kepada undang-undang Berikut ini adalah dua bentuk kepatuhan wajib pajak (Pangkey et al. , 2. Kepatuhan Perpajakan Formal, mengacu pada kedisiplinan wajib undang-undang perpajakan formal yaitu meliputi: Melakukan NPPKP atau NPWP sesuai . Menyetor pajak terutang sesuai . Melaporkan terbayar berikut perhitungan pajak terbayar sesuai waktunya . Kepatuhan Perpajakan Material, mengacu pada kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan materiel undang undang yaitu meliputi: Mengkalkulasi pajak yang harus dibayarkan dengan cermat sesuai aturannya. Menetapkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar sesuai . Melakukan potongan atau penarikan pajak . leh Wajib Pajak selaku pihak ketig. dengan tepat Adapun indikator dari kepatuhan pajak (Ramadanty, 2. adalah Kepatuhan perpajakan formal . Kepatuhan perpajakan material . Kriteria wajib pajak yang patuh . Kondisi sistem administrasi perpajakan suatu negara dan Kualitas pelayanan perpajakan (Herawati & Hidayat, 2. E-samsat (VALENSIA, 2. menyatakan bahwa ESAMSAT merupakan suatu inovasi layanan berbasis elektronik yang diperkenalkan oleh tim Pembina SAMSAT dengan tujuan untuk memfasilitasi proses penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), perpanjangan STNK, dan juga pelunasan SWDKLLJ. Layanan ini dapat diakses memakai aplikasi Pembayarannya dapat menggunakan fasilitas elektronik berupa mesin ATM, eBanking, ataupun e-Commerce yang memiliki ikatan kerja sama di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan pengambilan dan pengesahan STNK asli dilakukan melalui penukaran struk ATM pada kantor SAMSAT Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol 8. (No. , 2024 Miko Katon Kurniawan &Vinny Stephanie Hidayat / Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor : Analisis Pengaruh Penerapan E-Samsat Dan Sanksi Perpajakan di wilayah yang bersangkutan. Konsisten pada Peraturan Presiden No. 5 Pasal 22 Tahun 2015 bahwa salah satu unit pembantu yang dibentuk oleh organisasi SAMSAT adalah pelaksanaan layanan E-SAMSAT. Unit-unit lainnya adalah pengawas, koordinator, dan pelaksana SAMSAT. Untuk penerapan E-SAMSAT (Ramadanty, 2. indikatornya adalah manfaat dari teknologi E-SAMSAT , syarat penggunaan E-SAMSAT dan keuntungan penerapan E-SAMSAT (Herawati & Hidayat. Unit ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan standar pelayanan Kantor Bersama SAMSAT. Prasyarat pemanfaatan E-SAMSAT Syarat-syarat yang wajib terpenuhi dalam penggunaan ESAMSAT untuk melakukan transaksi pembayaran . Informasi kendaraan yang dikenakan pajak harus konsisten dengan data yang tersimpan dalam Server SAMSAT dan Data Nasabah di Bank. Dalam konteks ini, data yang dimaksud merujuk pada NIK yang tertera pada KTP, yang harus sejalan dengan NIK yang terdaftar dalam SAMSAT. Kendaraan milik wajib pajak saat ini tidak dikenakan blokir polisi atau blokir data kepemilikan. Identitas nomor rekening serta fasilitas ATM Bank Wajib pemilik kendaraan yg pajaknya terutang harus . Pembayaran kendaraan yang sesuai dengan daerah pemilik dibayarkan wajib pajaknya. Ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK setiap tahun dan pembayaran pajak kendaraan setahun . Kendaraan yang tidak minimal satu tahun/lebih. Pembayaran perpanjangan STNK 5 tahun tidak dapat . Pembayaran dilakukan hingga 60 hari periode pajak yang berlaku. Kegunaan Teknologi E-SAMSAT Menurut (Mahmuda, 2. layanan eSamsat secara umum mempunyai dua kegunaan, antara lain: Untuk Samsat Penyajian data tergolong lebih akurat dan aktual sehingga memungkinkan untuk melakukan penilaian realisasi dan pendapatan yang cepat dan akurat secara menyeluruh maupun dari tiap UPT PPD. Untuk Wajib Pajak Kemampuan untuk melunasi pajak kendaraan pada kantor Samsat mana pun dalam satu provinsi yang mana adalah penyederhanaan proses pembayaran pajak. Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol 8. (No. , 2024 Miko Katon Kurniawan &Vinny Stephanie Hidayat / Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor : Analisis Pengaruh Penerapan E-Samsat Dan Sanksi Perpajakan Sanksi Pajak Menurut (Aprilyani et al. , 2. Sanksi perpajakan didefinisikan sebagai seperangkat alat hukum yang digunakan pemerintah sebagai langkah tegas untuk memaksa warga negara membayar pajaknya. Jika warga negara tidak, gagal atau melakukan penghindaran pembayaran pajak, mereka akan menghadapi hukuman dan denda sesuai dengan persyaratan hukum yang tertera. Adapun indikator dari sanksi perpajakan (Ramadanty, 2020 dan Irkham, 2. adalah Jenis-jenis Sanksi Perpajakan dan Pemahaman wajib pajak terhadap Sanksi Perpajakan (Herawati & Hidayat, 2. METODE PENELITIAN Adapun studi ini mengaplikasikan pendekatan kuantitatif melalui metode explanatory research. Sebuah penelitian yang mengukur sebuah teori atau hipotesis dikenal sebagai penelitian eksplanatori. Berdasarkan temuan-temuan penelitian eksplanatori dapat digunakan untuk menerima atau menyanggah teori maupun Nama lain dari penelitian eksplanatori adalah penelitian kausal (Pirmanto et al. , n. Populasi dalam penelitian meliputi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada Samsat Cimahi. Populasi yang digunakan adalah seluruh wajib pajak yang terdaftar di samsat cimahi ,adapun sampel penelitian berjumlah 70 orang wajib pajak. Pengumpulan data menggunakan probabilitas kuesioner dengan skala likert 1 sampai 4 dan menggunakan metode archival. Penelitian ini memanfaatkan penerapan simple random sampling, yaitu sebuah desain pemungutan sampel yang secara acak . on-probabilita. mengambil sampel dari sebuah populasi dengan tidak mempertimbangkan hierarki pada populasi tujuan (Sugiyono 2. dalam (Susanty & Hidayat, 2. Adapun data diuji dengan pengaplikasian uji asumsi klasik, lalu pengujian hipotesis melalui uji Regresi Berganda, termasuk Uji T. HASIL DAN PEMBAHASAN Uji Validitas Item X1. Tabel 1 Uji Validitas r hitung r tabel Keterangan 0,665 0,232 Valid X1. 0,682 0,232 Valid X1. 0,775 0,232 Valid X1. 0,845 0,232 Valid X1. 0,833 0,232 Valid X1. 0,710 0,232 Valid X1. 0,705 0,232 Valid X1. 0,319 0,232 Valid X1. 0,519 0,232 Valid X1. 0,512 0,232 Valid X1. 0,704 0,232 Valid X1. 0,737 0,232 Valid X1. 0,564 0,232 Valid X1. 0,688 0,232 Valid X1. 0,749 0,232 Valid X2. 0,799 0,232 Valid X2. 0,876 0,232 Valid Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol 8. (No. , 2024 Miko Katon Kurniawan &Vinny Stephanie Hidayat / Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor : Analisis Pengaruh Penerapan E-Samsat Dan Sanksi Perpajakan X2. 0,834 0,232 Valid Y1. 0,604 0,232 Valid Y1. 0,710 0,232 Valid Y1. 0,684 0,232 Valid Y1. 0,785 0,232 Valid Y1. 0,721 0,232 Valid Y1. 0,705 0,232 Valid Y1. 0,667 0,232 Valid Y1. 0,686 0,232 Valid Mengacu kepada output uji reliabilitas dari tabel 2, diketahui bahwa koefisien alpha Cronbach adalah 0,923 untuk variabel penerapan e-SAMSAT, 0,786 untuk variabel sanksi perpajakan, dan 0,884 untuk variabel kepatuhan wajib pajak. Angka-angka ini menunjukkan reliabilitas yang memadai untuk setiap variabel, karena nilai alpha Cronbach yang diperoleh untuk setiap variabel adalah Ou 0,60. Maka dapat dibuat keputusan bahwa pertanyaan pada tiap tiap variabel dianggap Tabel 3 Uji Normalitas Sumber: Pengolahan SPSS 23 . Mengacu kepada output uji validitas dari tabel 1, terdapat 15 item pertanyaan yang dikatakan valid pada uji terhadap variabel penerapan e-samsat. 3 item pertanyaan pada variabel sanksi pajak telah dianggap valid. Selanjutnya, 8 item pertanyaan di variabel kepatuhan wajib pajak juga sudah dianggap Dengan adanya pernyataan tersebut, maka penelitian ini dapat dilanjutkan kepada tahap mengolah data dengan item-item pernyataan yang telah dinyatakan valid. Tabel 2 Uji Reliabilitas Sumber: Pengolahan SPSS 23 . Mengacu kepada output uji normalitas dari tabel 3, nilai signifikansi sejumlah 0,52 membuktikan tingkat signifikansi yang lebih tinggi daripada nilai batas yang umumnya digunakan, yaitu 0,05. Maka dapat dibuat keputusan bahwa nilai residual pada model penelitian memiliki distribusi normal. Tabel 4 Uji Multikolinearitas Sumber: Pengolahan SPSS 23 . Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol 8. (No. , 2024 Miko Katon Kurniawan &Vinny Stephanie Hidayat / Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor : Analisis Pengaruh Penerapan E-Samsat Dan Sanksi Perpajakan Mengacu kepada output uji regresi berganda dari tabel diatas, terformulasi persamaan regresi sebagai berikut: Y = 5,669 0,068X1 0,994X2 e Sumber: Pengolahan SPSS 23 . Arti dari persamaan diatas adalah: Mengacu kepada output uji multikolinearitas dari tabel 4, diketahui nilai toleransi dan VIF untuk variabel penerapan e-SAMSAT dan variabel sanksi perpajakan berturut-turut adalah 0,934, yang lebih besar dari 0,1, dan 1,071, yang lebih kecil dari 10. Maka dapat dibuat keputusan bahwa variabel pada model penelitian tidak terlibat multikolinearitas. a = 5,669 mengindikasikan bahwa ketika kedua variabel independen. X1 . enerapan eSAMSAT) dan X2 . anksi perpajaka. , memiliki nilai 0, variabel dependen Y . epatuhan paja. memiliki nilai sebesar 5,669. Tabel 5 Uji Heterokedastisitas Mengacu kepada output uji heterokedastisitas dari tabel diatas, terlihat bahwa kedua variabel tidak terikat heteroskedastisitas. Kesimpulan ini didasarkan pada signifikansi variabel esamsat sejumlah 0,482 dan signifikansi variabel sanksi perpajakan sejumlah 0,634, yang keduanya menunjukkan nilai yang lebih besar dari 0,05. Tabel 6 Uji Regresi Berganda Sumber: Pengolahan SPSS 23 . b1 = 0,068 menunjukkan bahwa ketika nilai variabel X1 . enerapan e-SAMSAT) meningkat sebesar satu satuan, maka terdapat peningkatan sebesar 0,068 dalam nilai variabel Y . epatuhan paja. b2 = 0,994 menjelaskan bahwa ketika nilai variabel X2 . anksi perpajaka. meningkat sebesar satu satuan, maka terjadi kenaikan sebesar 0,994 dalam nilai variabel Y . epatuhan paja. Tabel 7 Uji T Sumber : Pengolahan SPSS 23 . Mengacu kepada output uji T dari tabel diatas, nilai signifikansi untuk variabel penerapan eSAMSAT adalah 0,303, yang lebih besar dari 0,05, sementara nilai signifikansi untuk variabel sanksi perpajakan adalah 0,00, yang lebih kecil dari 0,05. Hal ini menandakan bahwa secara parsial, variabel penerapan eSAMSAT tidak memiliki pengaruh yang Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol 8. (No. , 2024 Miko Katon Kurniawan &Vinny Stephanie Hidayat / Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor : Analisis Pengaruh Penerapan E-Samsat Dan Sanksi Perpajakan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan variabel sanksi perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh Penerapan E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan signifikansi dengan nilai 0,303 > 0,05 pada Penerapan E-SAMSAT, menunjukkan kurangnya pengaruh variabel tersebut terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian ini mendukung temuan yang dilaporkan oleh (Susanti, 2. ,dimana dikemukakan bahwa wajib pajak lebih memilih untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan langsung di kantor SAMSAT karena penggunaan ATM bank belum begitu umum untuk semua kalangan masyarakat. Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan hasil temuan, nilai signifikansi dari variabel sanksi perpajakan adalah 0,00, yang menunjukkan adanya pengaruh dari variabel tersebut terhadap kepatuhan wajib Hal ini sesuai dengan teori behaviorisme yang menyatakan Behaviorisme sangat menekankan bagaimana prinsip stimulus dan respons dapat mengubah perilaku ( sanksi perpajakan sebagai stimulus menyebabkan respon berupa wajib pajak yang patuh membayar pajak tepat waktu dikarenakan ketakutan dikenakan denda apabila terlambat membayar pajaknya (Asfar et al. , 2. ) . Hasil penelitian ini mendukung temuan yang dilaporkan oleh Asfa dan Meiranto . dalam (Khodijah et al. , 2. yang menyampaikan bahwa sanksi perpajakan memiliki peran preventif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak yang menyalahi peraturan akan dikenakan sanksi diharapkan terjadinya peningkatan kepatuhan perpajakannya untuk menghindari sanksi SIMPULAN Analisis, temuan, dan pemaparan penelitian yang telah dijabarkan secara kuantitatif dengan menggunakan SPSS 26 yang dilakukan pada 70 subjek PKB yang merupakan wajib pajak di Kantor Samsat Cimahi mengenai penerapan E-SAMSAT dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Variabel penerapan E-SAMSAT tidak mempengaruhi kepatuhan wajib pajak secara parsial dikarenkan masih banyak wajib pajak yang belum menggunakan atm. Variabel sanksi perpajakan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak secara parsial. Wajib Pajak takut untuk membayar denda keterlambatan pembayaran PKB. Penelitian ini menghadapi beberapa keterbatasan, seperti jumlah sampel yang terbatas yaitu 70 responden, ruang lingkup terbatas yaitu satu kantor pajak, dan kemungkinan bahwa jawaban kuesioner responden tidak selalu mencerminkan keadaan Mengingat keterbatasan yang hadir dalam penelitian, peneliti mengusulkan untuk melakukan evaluasi terhadap lebih dari satu kantor pajak, responden, dan menggunakan variabelvariabel lain yang relevan untuk mendukung pemahaman tentang kepatuhan wajib pajak, sehingga kesimpulan dari penelitian ini dapat diterapkan secara lebih luas. Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol 8. (No. , 2024 Miko Katon Kurniawan &Vinny Stephanie Hidayat / Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor : Analisis Pengaruh Penerapan E-Samsat Dan Sanksi Perpajakan Peneliti mengucapkan terimakasih kepada Samsat Cimahi. Fakultas Bisnis Program Studi Akuntansi, dan LPPM Universitas Kristen Maranatha. REFERENSI