https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. November. P-ISSN: 2747-1993. P-ISSN: 2747-2000 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 10 Oktober 2022. Revised: 2 November 2022. Publish: 5 November 2022 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Sanksi Sosial terhadap Pelaku Asusila (Studi di Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariama. Rizki Akbar Universitas Negeri Padang. Indonesia, akbarr176@yahoo. Corresponding Author: akbarr176@yahoo. Abstract: The purpose of this study is to find out the implementation of sanctions given to perpetrators who have violated or committed immoral acts. This type of research is qualitative research using descriptive methods. The results of this research are that the Ketaping Nagari Government has implemented sanctions on visitors who have violated the rules that have been made. The sanctions ranged from light ones such as a letter of agreement to severe sanctions such as paying a fine in the form of money or goods in the form of 20 sacks of cement. There are factors that become obstacles to the ineffectiveness of the sanctions that have been determined for immoral acts, such as the presence of a small part of the community who do not cooperate to participate in the implementation of these sanctions so that the sanctions that should be applied to the perpetrators are not carried out because their actions are impressed. protected by the owners of these lodges. There is a lack of active participation by some members of the community, especially those who own huts, in carrying out the applicable regulations. Keyword: Social Sanctions. Immoral Violations. Implementation. Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sanksi yang diberikan terhadap pelaku yang sudah melanggar atau melakukan tindakan asusila. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitan ini Pemerintahan Nagari Ketaping telah menerapkan sanksi-sanksi kepada pengunjung yang telah melanggar aturan-aturan yang telah dibuat. Adapun sanksi-sanksi yang diberikan mulai dari yang ringan seperti surat perjanjian sampai sanksi yang berat seperti membayar denda berupa uang ataupun barang berupa 20 zak semen. Ada faktor yang menjadi kendala tidak efektifnya sanksi yang telah ditetapkan terhadap tindakan asusila, seperti adanya sebagian kecil masyarakat yang tidak bekerja sama untuk turut serta dalam pelaksanaan sanksi tersebut sehingga sanksi-sanksi yang seharusnya dapat diterapkan pada pelaku menjadi tidak terlaksana karena tindakan-tindakan mereka terkesan dilindungi oleh para pemilik pondokpondok tersebut. Kurangnya partisipasi aktif sebagian masyarakat, khususnya yang memiliki pondok dalam turut menjalankan aturan-aturan yang berlaku. Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. November. Kata Kunci: Sanksi Sosial. Pelanggaran Asusila. Pelaksanaan. PENDAHULUAN Kehidupan masyarakat baik yang tergolong tradisional maupun masyarakat yang sudah maju atau moderrn, tentunya menginginkan adanya ketertiban, kenyamanan, keamanan, keteraturan yang dituangkan dalam bentuk nilai dan norma yang telah dibakukan. Hal ini bertujuan agar kehidupan masyarakat dapat berjalan harmonis tanpa ada yang merasa Dengan adanya keharmonisan antara masyarakat, maka interaksi didalam masyarakat bisa berjalan lancar. Norma atau nilai yang berlaku ditengah masyarakat dapat bersumber dari norma hukum negara, norma agama, norma adat dan nilai-nilai yang terkandung ditengah Norma dan nilai ini berisi nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Masyarakat dituntut untuk menjunjung tinggi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu juga di Sumatera Barat yang menjunjung tinggi hukum agama, negara, dan hukum adat sesuai dengan filosofi AuAdat Basandi SyaraAo. SyaraAo Basandi KitabullahAy atau AuAdat Bersandikan Agama, dan Agama Bersandikan Al-QurAoanAy. Hal ini bertujuan agar tercipta kehidupan tertib, nyaman, aman, teratur, tidak saling merugikan satu dengan yang lainnya. Dengan adanya ketentuan peraturan atau norma yang tegas, maka setiap individu diharapkan dapat menjaga tingkah laku dalam masyarakat serta konsisten terhadap sanksi jika melakukan tindakan yang melanggar hukum. Meskipun peraturan dan sanksi telah ditetapkan, namun perilaku masyarakat masih banyak yang melanggar aturan atau hukum termasuk melakukan tindakan asusila. Tindakan asusila yang terjadi dapat diamati, dengar, dan berbenturan langsung dikehidupan sehari-hari, seperti adanya seks bebas, pornografi, serta banyak perilaku menyimpang lainnya. Belakangan ini. Sumatera Barat diributkan dengan masalah maksiat, mesum, dan perilaku sosial yang menyimpang lainnya. Setiap razia digelar tak sedikit pasangan yang Selain itu, nyaris setiap hari media memberitakan terjaringnya Auwanita-wanita malamAy yang sebagiannya mahasiswa yang kuliah di Padang. Selain itu kasus pemerkosaan dan perbuatan mesum yang terang-terangan dilakukan di wilayah publik, seperti adanya laporan dari Harian Padang Ekspress . disi 22 Februari 2. tentang tertangkapnya Kepala KUA Kayu Tanam, serta kasus pemerkosaan yang juga cenderung meningkat. Akumulasi persoalan mesum dan maksiat itu sebagai penyakit masyarakat, tentu sangat bertolak belakang dengan filosofi dan pandangan hidup masyarakat Minang, yang menjunjung adat dan agama. Pertumbuhan ekonomi, pembangunan yang meningkat. Misi pemerintah Sumatera Barat yang mencanangkan daerah ini sebagai tujuan wisata lokal maumpun mancanegara membuat berbagai daerah berlomba mengembangkan berbagai potensi yang ada, seperti Bukittinggi dengan ikon wisata budaya dan alamnya. Padang Pariaman dengan wisata baharinya. Setiap perkembangan dan pembangunan daerah ini tentu akan meningkatkan mobilitas sosial yang tinggi dan juga tidak bisa dipungkiri juga akan menimbulkan berbagai penyakit masyarakat. Wisata Bahari yang diandalkan oleh Kabupaten Padang Pariaman ternyata cukup menarik jumlah pengunjung yang datang di sepanjang pantainya, terutama di Pantai Ketaping, berbagai obyek wisata banyak dikunjungi oleh masyarakat dari berbagai daerah, baik yang dengan tujuan wisata dengan keluarga bahkan, juga banyak dari kalangan muda mudi yang memanfaatkan pantai ini sebagai tujuan tempat berpacaran. Sebagai salah satu tujuan favorit kalangan muda-mudi berpacaran. Pantai Ketaping ternyata juga tidak terlepas dari perilaku-perilaku negatif pengunjungnya, seperti tidak mengindahkan kebersihan, bahkan melakukan perbuatan-perbuatan asusila di sepanjang pantai. Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. November. Perilaku ini terkadang tidak dapat ditindak tegas oleh masyarakat sehingga penyimpangan yang terjadi ditengah masyarakat semakin sulit diatasi. Kesulitan untuk menindak tegas masyarakat yang melakukan penyimpangan ini manandakan lemahnya kontrol masyarakat terhadap lingkungannya, sehingga dapat melahirkan permasalahan sosial dalam masyarakat. Dalam hal ini, tentu tidak semua orang yang dapat menerimanya karena telah ada ketentuan dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu, diperlukan sanksi agar tindakan asusila tersebut tidak terulang lagi. Contohnya saja dalam berpacaran. Berpacaran bukan suatu hal yang dilarang pada era sekarang ini, namun ada batasan-batasan yang harus dihormati yaitu norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan tokoh masyarakat, diketahui bahwa sanksi-sanksi yang telah disepakati oleh masyarakat di Pantai berupa denda 10 zak semen untuk pelanggaran yang dikategorikan ringan, seperti berpacaran berpeluk-pelukan. Sementara untuk sanksi dengan tindakan yang lebih berat, seperti berbuat mesum adalah 20 zak semen, pemanggilan orang tua kedua belah pihak dan membuat surat pernyataan. Adanya sanksi dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) terhadap tindakan-tindakan ini ternyata tidak mampu membuat pantai Ketaping menjadi bebas dari perbuatan-perbuatan asusila. Adapun peraturan yang telah disepakati oleh masyarakat dan telah ditetapkan oleh KAN adalah seperti pantai hanya boleh digunakan sebagai tempat rekreasi sampai jam 6 sore kecuali untuk rombongan. Untuk penggunaan pantai sebagai tempat berkemah terlebih dahulu harus meminta izin kepada pemuka masyarakat. Akan tetapi tidak semua masyarakat yang mendukung atau turut serta melakukan pengawasan terhadap wisatawan yang datang Berdasarkan pengamatan yang penulis lakukan pada tanggal 12 April 2011 pada sore hari, ditemukan bahwa sepanjang pantai antara Nagari Ketaping. Kecamatan Batang Anai. Kabupaten Padang Pariaman, banyak terdapat semak belukar dan pondok-pondok AubaremohAy atau pondok kecil untuk kapasitas dua orang yang biasanya digunakan oleh pasangan lawan jenis yang dari luar Nagari Ketaping. Pasangan ini berpacaran disepanjang pinggiran jalan dan pantai dengan alasan menikmati keindahan pantai. Tempat ini pun dimanfaatkan dengan tidak semestinya oleh pasangan lawan jenis yang datang berkunjung kesini. Awalnya semak belukar ini tidak dimanfaatkan, begitu juga dengan pondok baremoh ini didirikan oleh masyarakat dengan tujuan untuk fasilitas lesehan bagi pengunjung warung nasi yang ada disepanjang pantai Ketaping, yang tentunya bertujuan untuk mencari nafkah bagi pemilik warung nasi tersebut. Namun lama kelamaan tempat ini pun disalahgunakan oleh sebagian pasangan untuk melakukan perbuatan asusila. Banyak pasangan lawan jenis yang melakukan hubungan seks pra nikah. Hal ini tentunya perbuatan yang sudah diluar batas dan pelanggaran terhadap kontrol sosial yang melanggar norma agama, hukum dan adat istiadat yang telah ditetapkan oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu, apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan atau batasan tata cara pergaulan lawan jenis yang ada, maka akan diberi sanksi. Hal ini dapat terlihat pada data yang bersumber dari Wali Korong. Tokoh Adat. Ketua Pemuda tentang perilaku seks bebas yang terjadi di Ketaping. Berdasarkan data observasi didapatkan informasi bahwa dari tahun 2010 sampai tahun 2013 terdapat 15 pasangan yang terkena sanksi akibat perbuatan seks bebas, mulai dari remaja sampai orang dewasa yang terkena sanksi ini. Jumlah ini tentu saja meresahkan masyarakat. Berdasarkan fenomena diatas, maka perlu dilakukan penelitian untuk melihat sejauhmana Sanksi Sosial terhadap Pelaku Asusila (Studi di Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariama. KAJIAN PUSTAKA Sanksi Suatu langkah hukuman yang dijatuhkan oleh negara atau kelompok tertentu karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Sistem hukum pidana ada . Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. November. dua jenis sanksi yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sanksi pidana dan sanksi Sanksi pidana merupakan jenis sanksi yang paling banyak digunakan di dalam menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Sanksi adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan dan kesalahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sanksi adalah tindakan tindakan hukuman untuk memaksa seseorang menaati aturan atau menaati undang-undang. Sanksi . merupakan pemberian hasil yang tidak diinginkan . untuk meminimalisir perilaku yang tidak Sanksi merupakan salah satu indikator yang memperbaiki jalannya proses pendidikan dalam menjelaskan perilaku seseorang, sehingga pada masa yang akan datang dapat diatasi. Pemberian sanksi adalah memberikan penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan dan kesalahan yang dilakukan oleh seseorang sebagai salah satu cara pendisiplinan. Pengertian Susila dan Kesusilaan Pasal 281 KUHP,mengatur tentang norma kesusilaan. Namun, perlu diketahui terlebih dahulu definisi susila itu sendiri. Susila dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (AuKBBIA. berarti baik budi bahasanya, beradab, atau sopan. Sedangkan kesusilaan merupakan perihal susila yang berkaitan dengan adab dan sopan santun. Definisi kesusilaan menurut Fudyartanta, yang dikutip dari Jurnal Surajiyo (Manusia Susila di Indonesia dalam Perspektif Filosofis, 2. , kesusilaan adalah keseluruhan nilai atau norma yang mengatur atau merupakan pedoman tingkah laku manusia di dalam masyarakat untuk menyelenggarakan tujuan hidupnya. Sesuatu yang bertentangan dengan definisi susila dan kesusilaan adalah asusila. Arti asusila menurut KBBI adalah tidak susila atau tidak baik tingkah lakunya. Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma atau kaidah kesopanan yang cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Dilihat dari perspektif Pancasila, perbuatan asusila merupakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai moral manusia. METODE Penelitian ini adalah Penelitian deskriptif Kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan fenomenologi karena terkait langsung dengan gejala-gejala yang muncul di sekitar lingkungan masyarakat terorganisasir dalam satuan wilayah. Lokasi penelitian adalah wilayah Pantai Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling yaitu mekanisme pencarian informan penelitian seperti ini dilakukan apabila peneliti dengan mengetahui kriteria siapa saja yang pantas dijadikan informan penelitian. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Untuk menguji keabsahan data, peneliti melakukan teknik menggunakan teknik triangulasi dan member check. Teknik analisis yang digunakan dengan cara proses pengumpulan data, reduksi data, dan penyajian data. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan sanksi yang diberikan terhadap pelaku yang sudah melanggar atau melakukan tindakan asusila di Pantai Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Dari hasil penelitian yang ditemukan di lapangan ditemukan bahwa sanksi-sanksi sanksi yang diberikan bagi para pengunjung yang melanggar aturan-aturan di pantai Ketaping disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya, sebelum menjatuhkan sanksi terlebih dahulu masyarakat dalam hal ini pemuda, cadiak pandai ataupun tokoh masyarakat . Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. November. melakukan musyawarah untuk menentukan sanksi tersebut. Pada pelanggar sanksi tersebut dahulu diimintai keterangannya tentang nama, daerah asal dan sudah berapa kali mereka melakukan kesalahan tersebut. Untuk pelanggaran ringan sanksi hanya berupa peringatan dan untuk pelanggaran berat sanksi yang diberikan juga lebih berat yaitu dalam bentuk denda berupa semen 20 zak. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Wiryono Prodjodikoro bahwa kesusilaan itu mengenai juga tentang adat kebiasaan yang baik, tetapi khusus yang sedikit banyak mengenai kelamin . seorang manusia. Dengan demikian, pidana mengenai delik kesusilaan semestinya hanya perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan seksual yang tergolong dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Akan tetapi menurut Roeslan Saleh, pengertian kesusilaan hendaknya tidak dibatasi pada pengertian kesusilaan dalam bidang seksual saja, tetapi juga meliputi hal-hal lain yang termasuk dalam penguasaan norma-norma bertingkah laku dalam pergaulan masyarakat. Agar anggota masyarakat menaati norma yang berlaku, diciptakan system pengendalian atau pengawasan norma ( social Control ), yakni system yang dijalankan masyarakat agar perilaku anggota masyarakat selalu disesuaikan dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku. Tujuan yang ingin dicapai tentunya adalah supaya setiap individu dalam menjalankan kepentingannya dapat berjalan dengan sempurna. Adanya kontrol sosial tentunya diharapkan dapat berfungsi sebagai pedoman sekaligus sebagai pengawas berbagai perilaku anggotanya didalam kehidupan masyarakat. Sanksi yang diberikan ternyata tidak hanya sebata denda saja, akan tetapi untuk pengunjung yang kedapatan melakukan perbuatan zina ternyata mereka juga langsung Selain penerapan sanksi berupa materi, masyarakat Nagari Ketaping juga menerapkan sanksi sosial bagi mereka yang berbuat asusila di lokasi mereka, yaitu melarang mereka untuk berkunjung kembali ke pantai ketaping dengan membuat pernyataan langsung di atas surat perjanjian Selain sanksi-sanksi yang telah disepakati dan disyahkan oleh Pemerintahan Nagari, beberapa sanksi yang ilegal juga dilakukan oleh masyarakat, seperti meminta uang pungutan Kendala yang dihadapi masyarakat dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku yang sudah melanggar atau melakukan tindakan asusila di Pantai Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan aturan-aturan yang telah dibuat oleh Nagari Ketaping untuk pengunjung di pantai Ketaping ternyata tidak berjalan dengan maksimal. Indikasi ini terlihat dari masih adanya ditemukan pengunjung-pengunjung yang masih melakukan perbuatan-perbuatan asusila. Ada beberapa faktor yang menjadi kendala tidak efektifnya sanksi yang telah ditetapkan terhadap tindakan asusila di sepanjang pantai Ketaping, seperti adanya sebagian kecil masyarakat yang tidak kooperatif dengan pelaksanaan sanksi tersebut sehingga sanksi-sanksi yang seharusnya dapat diterapkan pada pelaku menjadi tidak terlaksana karena tindakan-tindakan mereka terkesan dilindungi oleh para pemilik pondok-pondok tersebut. Tata kelakuan berfungsi untuk melaksanakan pengawasan, baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Dengan demikian, tata kelakuan adalah aturan yang mendasarkan pada ajaran agama . , filsafat, atau kebudayaan. Daerah satu dengan daerah lainnya mempunyai norma tata kelakuan yang berbeda. Tata kelakuan bersifat memaksa, bisa juga bersifat melarang. Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat, misalnya ada yang diusir dari desanya, ada yang harus berhadapan dengan massa, ada yang diarak keliling kampung, dan lain-lain. Contoh pelanggaran terhadap norma ini adalah berzina, membunuh, dan mencuri (Hadikusumah, 1980 : . Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. November. Dari sikap tersebut masyarakat menjadi memfasilitasi perilaku menyimpang dengan membiarkan orang berpacaran berbuat asusila, padahal Masyarakat Minang adalah masyarakat yang kental dengan budaya ketimuran yang terkenal dengan budaya Tapi dengan alasan ekonomi pemilik pondok kurang mempedulikannya. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintahan Nagari dalam mengatasi permasalahan penegakan sanksi untuk yang melanggar atau melakukan tindakan asusila di Pantai Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Dalam mengatasi adanya kendala-kendala penegakan sanksi untuk yang melanggar atau melakukan tindakan asusila, pemerintah Nagari Ketaping telah melakukan upaya-upaya baik melakukan sosialisasi pada masyarakat yang berkunjung ke pantai, juga melakukan pendekatan pada pemilik-pemilik pondok. Menanggulangi berbagai perilaku negatif yang hadir di lingkungan social membutuhkan upaya penanggulangan dari berbagai pihak terkait seperti dari pemerintah setempat hingga ke pemerintah daerah. Dalam kajian hukum terdapat tiga jenis upaya yang dapat dilakukan. Pertama. Upaya Preventif. Upaya Preventif yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah. Pengendalian yang bersifat preventif umumnya dilakukan dengan cara melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Pemerintah Nagari Ketaping turut mengajak para pemilik pondok untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah perbuatan asusila dan juga terus menyampaikan pada masyarakat yang berkunjung tentang sanksi-sanksi yang akan didapatkan kalau melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam berkunjung ke pantai Ketaping Selain itu tokoh adat dan tokoh agama di Nagari Ketaping juga telah berupaya mendukung pelaksanaan sanksi. Masing-masing mereka sudah melakukan perannya sebagai tokoh yang dipandang masyarakat dengan turut serta menyampaikan dan berupaya menegakkan sanksi dan turut serta mengajak masyarakat untuk mencegah perbuatan asusila di Nagari Ketaping KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang sanksi sosial terhadap perilaku asusila di Pantai Ketaping, maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintahan Nagari membuat beberapa peraturan untuk mengatur pengunjung yang datang ke pantai Ketaping, seperti. Dilarang membuang sampah sembarangan, dilarang melakukan perbuatan asusila di sepanjang pantai, dilarang membawa ataupun mengkonsumsi barang-barang yang dilarang berdasarkan undang-undang, pantai dibuka untuk pengunjung hanya sampai jam 6 sore, lepas dari waktu itu tidak dibenarkan berada dikawasan wisata Kontrol sosial juga telah dilakukan oleh pemerintahan Nagari Kataping dalam rangka menjaga pantai Ketaping dari perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan. Dalam lima tahun terakhir, pemerintahan Nagari Ketaping telah menerapkan sanksi-sanksi kepada pengunjung yang telah melanggar aturan-aturan yang telah dibuat. Adapun sanksi-sanksi yang diberikan mulai dari yang ringan seperti surat perjanjian sampai sanksi yang berat seperti membayar denda berupa uang ataupun barang berupa 20 zak semen. Ada beberapa faktor yang menjadi kendala tidak efektifnya sanksi yang telah ditetapkan terhadap tindakan asusila di sepanjang pantai Ketaping. Kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan sanksi yang diberikan adalah adanya sebagian kecil masyarakat yang tidak kooperatif dengan pelaksanaan sanksi tersebut sehingga sanksi-sanksi yang seharusnya dapat diterapkan pada pelaku menjadi tidak terlaksana karena tindakantindakan mereka terkesan dilindungi oleh para pemilik pondok-pondok tersebut. Kurangnya partisipasi aktif sebagian masyarakat, khususnya yang memiliki pondok dalam turut menjalankan aturan-aturan yang berlaku. Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. November. Dalam mengatasi adanya kendala-kendala penegakan sanksi untuk yang melanggar atau melakukan tindakan asusila, pemerintah Nagari Ketaping telah melakukan upaya-upaya baik melakukan sosialisasi pada masyarakat yang berkunjung ke pantai, juga melakukan pendekatan pada pemilik-pemilik pondok. Pemerintah Nagari Ketaping turut mengajak para pemilik pondok untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah perbuatan asusila dan juga terus menyampaikan pada masyarakat yang berkunjung tentang sanksi-sanksi yang akan didapatkan kalau melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam berkunjung ke pantai Ketaping REFERENSI