Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh Dalam Perspektif Maqoshid Syariah Prayudi Kumala Email: prayudikumala@gmail. STEI Walisongo Sampang Uzlifatil Jannah Email: uzlifatiljannah@gmail. STEI Walisongo Sampang Abstrak Kegiatan muamalah merupakan kegiatan-kegiatan yang menyangkut hubungan antar manusia. Kegiatan ini sama halnya dengan teransaksi, sebagaimana muamalah, transaksi banyak jenisnya salah satunya sewa-menyewa. Adapun sistem sewa-menyewa dalam alqurAoan dan hadits telah diatur dan diperluas penjelasannya lebih rinci dalam al-hadits. Maka dengan adanya dalil tersebut, sepatutnya manusia mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan melalui hukum Islam, telah menjadi sunnatullah bahwa manusia harus ber masyarakat dan tolong menolong diantara mereka terutama Kata Kunci: Sistem Untung Rugi. Rental Mobil. Maqoshid Syariah Abstract Muamalah activities are activities related to human relations. This activity is the same as transactions, as muamalah, there are many types of transactions, one of which is leasing. As for the leasing system in the Qur'an and hadith, it has been regulated and expanded in a more detailed explanation in the al-hadith. So with this argument, humans should comply with the rules that have been stipulated through Islamic law, it has become a sunnatullah that humans must be in society and help each other especially in Fintech : Journal of Islamic Finance Vol. 2 No. 1 Juli 2021: E-ISSN. Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh Keywords: Profit and Loss System. Car Rental. Maqoshid Syariah Pendahuluan Pada hakikatnya Allah menciptakan manusia di alam ini tidak lain hanya untuk beribadah kepada-Nya. Manusia juga merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya interaksi sosial dengan yang lainnya, guna untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kelangsungan hidupnya. Kehidupan manusia merupakan satu kesatuan yang menimbulkan hubungan timbal balik antara manusia itu sendiri, sehingga masyarakat saling berhubungan satu sama lain untuk mecukupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Ajaran Islam terdapat dua deminsi hubungan yang harus dipelihara, yaitu hubungan manusia dengan tuhan yang lebih bersifat perorangan, seperti zakat, puasa, haji ataupun dalam bentuk hubungan manusia dengan manusia lainnya atau benda yang ada disekitarnya . yang bersifat kesejahteraan ekonomi umat, seperti jual beli, ijarah, utangpiutang, sewa-menyewa dan lain sebagainya. Dalam Hablumminallah Wahablumminnas Kegiatan muamalah merupakan kegiatan-kegiatan yang menyangkut hubungan antar manusia. Kegiatan ini sama halnya dengan teransaksi, sebagaimana muamalah, transaksi banyak jenisnya salah satunya sewa-menyewa. Adapun sistem sewa-menyewa dalam al-qurAoan dan hadits telah diatur dan diperluas penjelasannya lebih rinci dalam alhadits. Maka dengan adanya dalil tersebut, sepatutnya manusia mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan melalui hukum Islam, telah menjadi sunnatullah bahwa manusia harus ber masyarakat dan tolong menolong Ahmad Azhar Basyir. Asas-asas hukum muwaamalah . ukum perdata Isla. , (Yokyakarta: UII Press 2. , h. Vol. 2 No. 2 Juli2021 | 2 Prayudi Kumala & Uzlifatil Jannah diantara mereka terutama bermuamalah. Hal ini sesuai dengan al-quran surah al-maidah ayat 2 Yaitu e a aAeO aOaE eECA AeA a AEa aOaE aIOeIa eEaOA a AOOac aNEac a OeIa aII eO aE aEac eO a a e a aEE aN aOaEE ac eN a eE a a aI aOae aNA a a AI aI Ca eOI a eIA a Ae aIIacEIA e aAeE a a aI Oa e a eOIa AA e a AEU aI eI aca aN eI aO a aeOIU aOaa aEa eE eI AA a aA eO aOaEOA AEO eEa a aO ac eC O nO aOaEa aa aOI eO aEaO e aaEIee aIA a AA eacOE eI a aI eE aI ae a eE a a aI a eI a e a eO o aOaa aOI eO aA a AI aOCOEENa acaI EENa a a Oe E aCaA a AaOE aeOA Artinya: Hai orang-orang janganlah kamu melanggar syariAoat-syariAoat allah dan jangan melanggar kehormatan bulanbulan haram, jangan . binatang-binatang hadnya, dan binatang-binatang qala-id dan jangan . mengganggu orang-orang yang mengunjungi baitullah sedangkan mereka mencari karunia dan keridhaan tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari masjidil haram, mendorong mu membuat aniaya . epada merek. Dan tolong menolong kamu dalam . kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menulong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertaqwakah kamu kepada allah, sesungguhnya allah amat berat siksanya. Salah satu jenis muamalah adalah Ijarah atau sewa menyewa sering dilakukan orang-orang dalam berbagai keperluan mereka yang bersifat harian, bulanan, dan tahunan, dengan demikian hukum-hukum ijarah ini layak diketahui, karena tidak ada bentuk kerja sama yang dilakukan manusia di berbagai tempat dan waktu yang berbeda, kecuali hukumnya telah ditentukan dalam syariat 2 Departemen Agama Republik indonesia,Al-quran Dan terjemahannya,. andung:cv penerbit jumanatul Ali Art,2. 3 | Fintech: Journal of Islamic Finance Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh Islam, yang selalu memperhatikan kemaslahatan dan menghapuskan kerugian. Sewa-menyiwa dalam bahasa arab di sebut Al-ijarah, menurut pengertian hukum Islam sewa-menyewa itu diartiartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Ada yang menjelaskan, ijarah sebagai jual beli jasa. pah mengupa. , yakni mengambil manfaat dari barang, jumhur ulamaAo berpendapat ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan dalam syariat Islam ijarah adalah jenis akad yang mengambil manfaat dari inpensasi. Dari praktek sewa menyewa itu harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam karena dalam hukum Islam harus mengedepankan prinsip keadilan dan kejujuran, transparan dan saling menguntungkan, dan juga tidak merugikan antara yang satu dengan lainnya. prinsip dasar syariah tersebut seharusnya dapat menjadi koridor dalam bermuamalat hal demikian supaya tujuan dari kegiatan muamalat tersebut tercapai. Menurut hukum Islam. Dalam melakukan transaksi sewa menyewa harus memenuhi syarat yang telah para ulama fiqh dengan merumuskan sekian banyak rukun dan syarat sahnya sewa menyewa yang telah mereka pahami dari nas-nas al-quran maupun al-hadist Rasulallah saw, adanya yang berakad, manfaat atau imbalan, . jab qabu. sedangakan syarat sahnya adalah adanya kerelaan dari kedua pihak yang melakukan akad, mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan sehingga 3 Saleh Al-fauzan,Fiqh sehari-hari,depok:Gema insani,2. ,h. Chairuman Pasaribu Dan Surawardi K. L Lubis,Hukum Perjanjian Dalam Islam,. akarta:sinar Grafika,1. Vol. 2 No. 2 Juli2021 | 4 Prayudi Kumala & Uzlifatil Jannah mencegah terjadinya perselisihan, hendaklah yang menjadi objek transaksi . dapat di manfaatkan kegunaannya menurut kriteria, realita dan syaraAo. Dapat di serahkannya sesuatu yang disewakan berikut kegunaannya . bahwa manfaat adalah hal yang mubah bukan hal yang di 5 hal-hal tersebut adalah rukun dan syarat sah dari sewa menyewa meskipun ada perbedaan pendapat antara satu ulama maAohad dengan ulama maAohad lainnya perbedaan ini tidak hanya terletak pada sumber hukum atau bunyi nas yang bersifat normatif, tetapi juga dilatar belakangi oleh tingkat perbedaan pemahaman masing-masing ulama dengan kondisi zaman, situasi tempat, dan metodologi yang dilakukan dimana aturan dilakukan. Dari pengertian di atas dijelaskan bahwa sewa menyewa merupakan bagian dari kegiatan muamalah. masa kini sewa menyewa banyak dilakukan oleh masyarakat hanya ingin memanfaatkan sementara barang tersebut atau sebagian dari jasa yang ditawarkan oleh pihak yang menyewakan suatau barang atau jasa tersebut. salah satunya ialah persewaan jasa sarana transportasi yang sekarang ini dibutuhkan pleh sebagian besar masyarakat. salah satunya adalah rental mobil. usaha rental mobil kini marak dikembangkan oleh para pembisnis dinegara indonesia ini. Seiring dengan perkembangan zaman. Maka berkembang pula pemikiran kebutuhan masyarakat. dapat dipungkiri bahwa kebutuhan konsumsi dan lainnya telah meningkat. begitu juga dengan kebutuhan yang meningkat sehingga perlu juga pelayanan yang cepat, efektif dan efisien. Seperti alat transportasi yang memadai. Sarana transportasi juga sangat dibutuhkan. Tetapi masyarakat ingin lebih menikmati dengan fleksibel tanpa 5 Sayyid sabiq,fiqh sunnah,. andung:PT. Al maAoarif ,1. ,h. 5 | Fintech: Journal of Islamic Finance Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh harus memikirkan biaya perawatan kendaraan. salah satunya penyewaan mobil. Masyarakat boleh memilih mobil apa yang mereka gunakan dengan hanya membayar sewa. Dengan adanya hubungan sewa menyewa ini maka kedua belah pihak terikat dalam suatu perjanjian atau didalam kajian fiqh muamalah dikenal dengan istilah ijarah yaitu akad atau suatu pemanfaatan dengan pengganti. Salah satu masyarakat yang menggunakan sistem sewa menyewa alat transportasi adalah Seperti Bapak Mastur yang mempunyai usaha penyewaan mobil rental di Karang Penang Oloh jl raya Karang Penang. Fakta yang ada dilapangan bapak mastur menyewakan mobil dengan tarif 000 dalam 1x24 jam . ehari semala. jika dalam pengembalian mobil yang disewa mengalami keterlambatan selama 3 jam dikarenakan masih dalam perjalanan atau masih dalam pemakaian maka sistem sewanya diperpanjang secara otomatis dengan pembulatan penyewaan selama 12 jam dari keterlambatan pengambilan mobil 3 jam dari waktu yang disamping itu pada kesepakatan awal pemilik persewaan mobil tidak mengadakan perjanjian terkait akad bahwa akan adanya perpanjangan penyewaan mobil secara otomatis bila terjadi keterlambatan dalam pengembalian mobil yang disewakan. Dari uraian latar belakang diatas maka penulis memandang perlu untuk meneliti dan membahas secara mendalam mengenai untung rugi rental mobil didesa karang penang oloh dalam hukum Islam. Bagaimana Penerapan rental mobil di Desa Karang Penang Oloh. SyafeAoi Rahmad,fiqh umum,(Bandung:PustakaSetia,cet,1,2. ,h. lain,stain,ptais Vol. 2 No. 2 Juli2021 | 6 Prayudi Kumala & Uzlifatil Jannah Kebutuhan terhadap rental mobil dalam kehidupan masyarakat di Desa Karang Penang Oloh sangat signifikan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan sering tidak adanya beberapa mobil yang dimiliki oleh Bpk Mastur di beberapa ruas jalan jalan disesaki oleh banyak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan yang mereka dengan mudah dapat membeli kendaraan, terutama mobil dengan berbagai macam merek. tetapi bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, maka mereka menyewa rental mobil untuk kebutuhan mendesak dalam keperluan keluarga. Masyarakat di Desa Karang Penang Oloh yang merental mobil tidak menemui kesulitan yang berarti untuk mendapatkan mobil rental. pemilik rental mobil yang Terdapat di Desa Karang Penang Oloh termasuk Bpk Mastur lokasinya terletak di pinggir jalan raya. Bahkan dalam pengamatan peneliti, pemilik rental di Desa Karang Penang Oloh termasuk Bpk Mastur ini sangat strategis. Pemandangan seperti itu dapat disaksikan di Jalan Raya Karang Penang Oloh. Pemilik rental sangat kompetitif. Hal ini tidak terlepas dari kebutuhan dan desakan ekonomi, sehingga pemilik rental mobil sangat antusias dalam mengembangkan usaha rentalnya, dalam melakukan transaksi rental mobil, pemilik rental pada umumnya meminta kepada calon pengguna rental berupa KTP. SIM dan KK untuk dijadikan sebagai jaminan dalam merental Sebagaimana yang dikatakan oleh Bpk Mastur, pemilik rental mobil. Untuk mengetahui penerapan rental mobil di Desa Karang Penang Oloh. maka peneliti melakukan penggalian dengan hasil wawancara yang peneliti lakukan dengan pihak yang mempunyai usaha rental mobil yaitu Bpk. Mastur sebagai 7 | Fintech: Journal of Islamic Finance Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh Dalam penerapan rental mobil saya ini salah satunya ialah menyatakan dengan bentuk perjanjian sewa menyewa pada yang menjadi dasar perjanjian antara penyewa dengan pemberi sewa adalah dengan bentuk Dalam perjanjian ini memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban kepada para pihak perjanjian terkait pelaksanaan sewa menyewa sehingga apabila terjadi perselisihan akan membantu dengan proses Menurut penulis, perjanjian dalam bentuk lisan penyewa dan pemberi sewa tidak memberikan perlindungan Hukum bagi Berdasarkan penelitian salinan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Surat izin pengemudi (SIM), dan kartu keluarga (KK) hanya diwajibkan untuk pelanggan baru, sedangkan bagi pelanggan lama tidak diwajibkan lagi hanya saja dengan sistem kepercayaan tutur Bpk Mastur7 Selain berdasarkan wawancara di atas peneliti juga melakukan observasi yang berkaitan dalam kegiatan penerapan rental mobil di desa Karang Penang Oloh. Peneliti melihat langsung, peneliti terjun langsung ketika melakukan observasi ke tempat Bpk Mastur ketika melakukan transaksi sewa menyewa rental mobil. Sehingga dalam kegiatan transaksi bisa dilakukan dengan betul-betul sesuai dengan penerapan yang ada di tempatnya rental mobil sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh pihak si penyewa dan yang memberi Untuk selanjutnya, dari wawancara yang telah dilakukan peneliti dengan salah satu penyewa rental mobil dan juga sebagai supir. Bpk Mulyadi sebagai berikut: 7 Mastur, wawancara-langsung. 17 November 2021. Pukul 15:00-16-30 8 Observasi. Karang Penang , 17 November 2021. Pukul 15:00-16-30 Vol. 2 No. 2 Juli2021 | 8 Prayudi Kumala & Uzlifatil Jannah Sebagai penyewa rental mobil saya merasa terbantu dengan adanya sewa rental mobil di tempatnya Bpk Mastur karna bisa memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kesurabaya, juwanda dan juga bisa mempermudah kami ketika mempunyai keperluan mendadak, sehingga kami tidak kesulitan dengan adanya sewa rental mobil tersebut. Dalam melakukan sewa rental mobil kami merasa sangat terbantu pelayanannya juga baik dan juga mudah untuk mencapai tujuan yang kami maksud, diketahui bahwa alasan kami menyewa atau merental mobil adalah untuk keperluan kerja/bisnis. Alasan kami dalam menyewa mobil dengan dasar keperluan keluarga/pribadi seperti liburan hari-hari refreshing atau memperingati sesuatau kejadian lebih besar dari pada keprluan bisnis/kerja. Dari hasil paparan diatas. Hampir seluruh penyewa rental mobil beranika ragam keperluan salah satunya untuk kerja/bisnis, ada juga untuk refreshing, liburan bersama kelurga, sahabat-sahabat dan juga untuk keperluan keluarga sehingga dengan mudah untuk mencapai tujuan yang dituju. Selain itu peneliti juga langsung turun ke lapangan untuk melakukan observasi: Untuk melakukan sewa menyewa rental mobil dengan yang tidak menyewa, disitu bisa dilihat perbandingannya ketika menyewa sangat beda sekali, selain bisa cepet sampai ketujuan yang ingin dituju contonya kerja/bisnis dan juga liburan mudah untuk melakukan segala hal yang diinginkan melalui menyewa mobil, berbeda dengan yang tidak menyewa tidak bisa cepat sampai ketujuan. Dan juga ketika punya keperluan yang sifatnya harus memakai alat transportasi tidak cepat 9 Mulyadi. Wawancara Langsung, 10 November 2021. Pukul 15:30-16-00 10 Observasi. Karang Penang, 10 November 2021. Pukul 15:30-16-00 9 | Fintech: Journal of Islamic Finance Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh Bagaimana sistem rental mobil di Desa Karang Penang Oloh dalam perspektif maqoshid syariah. Lebih lanjut mengenai sistem rental mobil di desa Karang Penang Oloh dalam perspektif maqoshid syariah yang akan dipaparkan oleh peneliti dari hasil wawancara dengan pemilik rental mobil Bpk Mastur sebagai berikut: Dalam sistem rental disini sesuai dengan syariah yang sudah ditetapkan yaitu dengan menggunakan akad ijarah atau sewamenyewa dalam setiap ada orang yang mao menyewa mobil sudah mengakad terlebih dahulu kalau 24 jam 250. 000 dan itu sudah disepakati oleh si penyewa dan pembayaran kadang dibayar sesudah dikembalikan kepada orang mempunyai rental mobil, terkadang kalau yang menyewa itu orang yang sudah kenal kadang memakai sistem kepercayaan yang penting sesuai dengan kesepakatan awal waktu Dari hasil paparan diatas. Hampir seluruh rental mobil sistemnya sesuai dengan syariah yaitu akad ijarah dan juga sesuai dengan kesepakatan antara sipenyewa dan yang punya sewa mobil sama-sama punya kesepakatan awal sehingga tidak terjadi miskomunikasi diantara keduanya. Selain itu peneliti juga langsung turun ke lapangan untuk melakukan observasi: Untuk melakukan sistem rental mobil tersebut perlu juga untuk memberikan penjelasan terkait akad ijarah dengan orang yang menyewa biar ketika ada hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan ada salah satu pihak yang sudah bertanggung jawab. 11 Mastur. Wawancara Langsung. 17 November 2021. Pukul 15:00-16-00 Vol. 2 No. 2 Juli2021 | 10 Prayudi Kumala & Uzlifatil Jannah Untuk selanjutnya, dari wawancara yang telah dilakukan peneliti dengan salah satu penyewa rental dan juga sebagai supir mobil. Bpk Mulyadi sebagai berikut: Mengenai sistem rental mobil yang saya lakukan di rental bpk Mastur sesuai dengan syariah akadnya menggunakan akad ijarah atau sewamenyewa dan saling percaya antara yang menyewa dan yang punya sewa sehingga tidak ada yang dirugikan. Dan sesuai dengan maqoshid syariah atau tujuan syariah itu sendiri dengan mengharap kebahagiaan dunia dan akhirat dalam melakukan transaksi ijarah atau rental mobil. Dari hasil paparan diatas bahwa dalam setiap ada rental mobil akadnya menggunakan akad ijarah dan juga antara yang punya sewa dan yang menyewa sama-sama sepakat apa bila ada kerusakan ada yang bertanggung jawab Bagaimana hasil untung rugi rental mobil di Desa Karang Penang Oloh Lebih lanjut mengenai hasil untung rugi rental mobil di Desa Karang Penang Oloh yang akan dipaparkan oleh peneliti dari hasil wawancara dengan pemilik rental mobil yaitu Bpk Mastur sebagai berikut: Keuntungan yang diperoleh dari usaha rental mobil yang kami jalankan ini berasal dari hasil sewa dari pemakaian mobil rental itu sendiri, apalagi mobil selalu laris disewa dan inilah yang menjadi keuntungan tersendiri dalam usaha rental ini selain dari itu, sewa mobil juga selalu meningkat pada hari-hari tertentu seperti hari besar agama, dan acara-acara lainnya ada penyewa yang liburan, seperti acara syukuran yang lebih dengan istilah ziyarah ke wisata religi dan juga ada yang nyewa untuk bisnis atau bekerja dengan menjemput orang kesurabaya, kebandara, kadang kebangkalan, sampang, sumenep dll. Mobil kredit akhirnya bisa 12 Mulyadi, wawancara langsung, 10 November 2021. Pukul 15:30-16-00 11 | Fintech: Journal of Islamic Finance Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh melebihi omset dari angsuran tiap bulan dari kredit mobil, dibuat arisan setiap bulan, bisa membeli mobil avansa dan xenia, bisa memenuhi kebutuhan keluarga. Kemudian mengenai kerugian dalam usaha rental ini itu terjadi ketika mobil jarang disewa oleh penyewa, dan terkadang ada juga penyewa yang membayar uang sewa yang tidak sesuai, penyewa kurang bertanggung jawab ketika ada kerusakan terhadap mobil, kadang digadaikan. Dari hasil paparan di atas bahwa keuntungan dan kerugian dalam rental mobil pasti itu terjadi, tetapi ketika ada persoalan bisa di selesaikan bersama sesuai dengan akad yang telah ditentukan. Selain itu peneliti juga langsung turun ke lapangan untuk melakukan observasi: Untuk mengenai keuntungannya bisa dirasakan sendiri oleh pemilik rental mobil ini dengan memenuhi semua kebutuhan-kebutuhan hidupnya, dan kerugiannya rental mobil ini bisa diselesaikan dari hasil rental ini. Untuk selanjutnya, dari wawancara yang telah dilakukan peneliti dengan salah satu penyewa rental dan juga sebagai supir mobil. Bpk Mulyadi sebagai berikut: Mengenai untung dari rental mobil ini kalau perjalanan ke 000 Rp. 000 untuk sewa mobil, 000 untuk untuk pembayaran tol 500. 000 dan untuk supirnya 350. 000 kalau tidak Mengenai ruginya kalau ada masalah kecelakaan seperti tabrakan, lecet mobil dan sebagainya. Selain wawancara peneliti juga langsung turun kelapangan untuk melakukan observasi: 13 Mastur, wawancara-langsung. 17 November 2021. Pukul 15:00-16-30 14 Mulyadi, wawancara langsung, 10 November 2021. Pukul 15:30-16-00 Vol. 2 No. 2 Juli2021 | 12 Prayudi Kumala & Uzlifatil Jannah Untuk mengenai keuntungan yang kami peroleh kami gunakan untuk kebutuhan kehidup kami, dan mengenai kerugiannya kami juga bertanggung jawab atas semuanya. Dari hasil penelitian di atas menunjukkan bahwa proses ijarah atau sewa-menyewa telah diterapkan oleh para rental mobil di Desa Karang Penang Oloh, hanya saja kurang memahami istilah tentang ijarah atau sewa menyewa. Seperti yang telah dibahas diatas bahwa ijarah yang dilakukan merupakan transaksi muamalah yang sering dilakukan oleh orang yang punya usaha rental mobil. Sewa menyewa ini termasuk penerapan ijarah yang terjadi di desa Karang Penang Oloh. Adapun ijarah yang terjadi pada sebagian penyewa di desa Karang Penang Oloh sebagai Bagaimana penerapan rental mobil di Desa Karang Penang Oloh yaitu bagi penyewa harus mengikuti prosedur yang sudah di tentukan oleh pemilik rental dengan mengikuti aturan-aturan yang sudah di tetapkan seperti penyewa harsu menyetor KTP. SIM. KK untuk di jadikan jaminan dalam merental mobil. Bagaimana sistem rental mobil di Desa Karang Penang Oloh dalam perspektif maqoshid syariah yaitu dengan menggunakan akad ijarah atau sewa menyewa dalam akad ini bagi penyewa harus mengikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh pemilik rental, bagi penyewa harus membayar uang sewa sesudah mobil itu di kembalikan, sesuai dengan tujuan maqoshid syariah mengharap kebahagiaan dunia dan akhirat. Bagaimana hasil untung rugi rental mobil di Desa Karang Penang Oloh yaitu menegenai keuntungannya sama-sama di nikmati baik bagi pemilik rental mobil maupun bagi yang menyewa dan sama-sama mengambil manfaatnya, mengenai kerugiannya ketika terjadi musibah kecelakaan antara 13 | Fintech: Journal of Islamic Finance Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh pemilik rental dan penyewa sama-sama bertanggung jawab sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Dari penerapan ijarah di atas terjadi ketika ada seseorang yang mau transaksi muamalah yaitu sewa menyewa termasuk menyewa mobil yang tujuannya untuk kemaslahatan bersama antara yang punya rental mobil dan orang yang Pembahasan Penerapan rental mobil di Desa Karang Penang Oloh merupakan penerapan yang sesuai dengan akad ijarah atau sewa menyewa yang sesuai dengan hukum Islam. Islam merupakan agama RahmatallilAoalamin, segala bentuk kegiatan bermuamalah diberikan suatu kebebasan setiap umat manusia untuk melakukannya. namun kebebasan disini sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan masyarakat di dalam kehidupan. karena pada prinsipnya sewa menyewa atau Ijarah di dalam Islam Hukumnya Mubah atau dibolehkan selagi dilaksanakan sesuai dengan aturan aturan Syariat Islam. Sewa menyewa atau Ijarah yang sah menurut Islam dapat dikatakan bahwa para pihak yang melakukan ijarah itu mestilah orang yang sudah memiliki kecakapan bertindak yangs empurna, sehingga segala perbuatan yang dilakukannya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Sesuai dengan hasil wawancara dan observasi peneliti bahwa ijarah atau sewa menyewa yang dilakukan oleh pemilik 15 Helmi Karim. Fiqih Muammalah,(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. Cet. Ke- 3,h. 16 Helmi Karim. Fiqih Muamalah, (Jakarta:Raja grafindo Persada, 2. Cet. Ke-3,h,34 Vol. 2 No. 2 Juli2021 | 14 Prayudi Kumala & Uzlifatil Jannah rental (Bpk Mastu. merupakan kegiatan muamalah yang sesuai dengan syariat Islam17 Apabila kita memperhatikan syarat sah dalam melaksanakan sewa menyewa atau Ijarah, di dalam sewa menyewa tidak ada unsur paksaan atau khianat baik MuaAojir . rang yang memberi sew. atau MustaAojir . rang yang menyew. dan kedua belah pihak dalam melakukan akad atau perjanjian dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai akan obyek yang mereka jadikan sasaran dalam ber ijarah, sehingga antara keduanya tidak merasa dirugikan dan tidak mendatangkan perselisihan dikemudian hari. Hal ini sesuai dengan hasil wawancara dan observasi yang dilakukuan oleh peneliti bahwa dalam transaksi yang dilakukan oleh pemilik rental dan yang menyewa sama-sama mempunyai pengetahuan yang memadai terkait obyek yang mereka jadikan sasaran dalam bertransaksi ijarah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. Dalam surat AsySyuAoarao ayat 183 : a Aac a eOaNae aO Ea a ea eO A aO eEaeA A aI eA a a Oe aIA a AaO Ea a e a a eO EIA Artinya:AyDan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di AyQS. Asy-SyuAoarao 18318 Dari penjelasan Al-quran di atas disesuaikan dengan hasil observasi bahwa penerapan yang dilakukan oleh pemilik rental tersebut sesuai dengan Al-quran. dalam hal ini untuk transaksi atau akad yang dilakukan oleh pemilik rental mobil merupakan akad ijarah atau sewa menyewa yang sebelumnya penyewa melakukan transaksi sudah dikasih tau tentang peraturan sewa 17 Mastur, wawancara-langsung. 17 November 2021. Pukul 15:00-16-30 18 Departement Agama Ri. Op. cit h. 15 | Fintech: Journal of Islamic Finance Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh Dengan demikian di dalam sewa menyewa atau ijarah dilarang melakukan suatu tindakan yang merugikan orang lain. meskipun sewa menyewa atau ijarah sering dilaksanakan dengan perjanjian saling percaya, maka harus tetap dapat menjaga suatu amanah yang telah disepakati bersama. amanah merupakan suatu tanggung jawab yang sangat besar bagi orang-orang yang diberikan amanah, sehingga ia harus benar-benar bersungguh-sungguh menjalankan amanah tersebut dengan baik, dan tidak boleh menyalah gunakan amanah yang telah diberikan. Sesuai dengan firman Allah SWT. Dalam Al-qurAoan surat Al-Anfal ayat 27 berbunyi : AEEN aO acE a eO aE aO Ea a a eO Ia eO a IIa aE eI aOA a AOa a Oac aN Eac Oe aI a aIIa eO Ea a a eO Ia eO A AaIea eI a eEa a eO aIA Artinya: Auwahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menghianati Allah dan rasul dan . janganlah kamu menghianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahuiAyQS Al- Anfal 27. Dari penjelasan Al-quran di atas sesuai dengan hasil wawancara dan observasi peneliti bahwa penerapan yang dilakukan oleh pemilik rental dan yang menyewa sama-sama amanah dan juga saling menjaga kepercayaan yang sudah disepakati sebelumnya. Dalam hal ini Sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti 19 Al-quran dan terjemahannya (Surah Al-Anfal Ayat 27. h,59 Vol. 2 No. 2 Juli2021 | 16 Prayudi Kumala & Uzlifatil Jannah kontrak mengontrak gedung kantor, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa/carter kendaraan, dan lain-lain. Sistem rental mobil di Desa Karang Penang Oloh yang di lakukan oleh pemilik rental (Bpk Mastur ) sesuai dengan perspektif maqoshid syariah yaitu dengan tujuan mengharap kebahagian dunia dan akhirat. Dan sistemnya juga di lakukan dengan akad ijarah atau sewa menyewa dan juga saling memberi manfaat bagi orang lain termasuk yang Memang, bila diteliti semua perintah dan larangan Allah dalam AlQur'an, begitu pula suruhan dan larangan Nabi SAW dalam sunnah yang terumuskan dalam fiqh, akan terlihat bahwa semuanya mempunyai tujuan tertentu dan tidak ada yang sia-sia. Semuanya mempunyai hikmah yang mendalam, yaitu sebagai rahmat bagi umat manusia, sebagaimana yang ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, di antaranya dalam surat Al-Anbiya' :107, tentang tujuan Nabi Muhammad diutus : AE aacE a e a U EaEe aEa aeOIA a AaOaI ae aEeIA Artinya: "Dan tidaklah Kami mengutusmu, kecuali menjadi rahmat bagi seluruh alam" QS. Al-Anbiya':107. Hal ini sesuai dengan penjelasan Al-quran di atas bahwa hasil wawancara peneliti bahwa sistem yang dilakukan oleh pemilik rental yaitu sistem akad ijarah atau sewa menyewa yang saling memberikan manfaat dan sebelum orang melakan transaksi maka sebelumnya sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak saling sepakat dan saling memberi rahmat atau kasih sayang kepada semua orang termasuk yang menyewa rental mobil tersebut. 20 Rustian Kamaluddin. Ekonomi Trasportasi, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2. , h. 21 Al-quran dan terjemah ( surah Al-Anbiya. Ayat . , h. 17 | Fintech: Journal of Islamic Finance Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh Dari penjelasan di atas rahmat untuk seluruh alam dalam ayat di atas diartikan dengan kemaslahatan umat. Sedangkan, secara sederhana maslahat itu dapat diartikan sebagai sesuatu yang baik dan dapat diterima oleh akal yang sehat. diterima akal mengandung pengertian bahwa akal itu dapat mengetahui dan memahami motif di balik penetapan suatu hukum, yaitu karena mengandung kemaslahatan untuk manusia, baik dijelaskan sendiri alasannya oleh Allah atau dengan jalan rasionalisasi. Suruhan Allah untuk berzikir dan shalat dijelaskan sendiri oleh Allah, sebagaimana yang termaktub dalam ayat berikut: a a aa a aE eE aEEN ae a acI Ee aCEa eOA Artinya: "Ketahuilah bahwa dengan . itu hati akan QS. Al-Ra'dAy222 Hal ini dari hasil wawancara dan observasi yang telah di lakukan oleh peneliti bahwa dalam transaksi akad ijarah atau sewa menyewa ini merupakan transaksi yang mana antara pemilik rental dan yang menyewa sama-sama memberikan kemaslahatan anatara satu dengan yang lainnya sesuai dengan ayat Al-quran di atas bahwa dalam melakukan transaksi yang di lakukan dengan syariat Islam atau dengan maqoshid syariah akan memberikan ketentraman dan ketenangan bagi yang melakukan transaksi muamalah tersebut. Dalam hal muamalah bahwa kita sebagai manusia pasti mempunya tujuan yang muliya dalam menjalani hidup seharihari termasuk dalam melakukan transaksi muamalah yaitu ijarah atau sewa menyewa. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT Aa aO eEI eIEaA a AA E O a a eIN O a aI eEAae A ca A acaI EA 22 Al-quran dan terjemah (Surah Al-RaAod. Ayat . ,h. Vol. 2 No. 2 Juli2021 | 18 Prayudi Kumala & Uzlifatil Jannah Artinya: "Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar". QS Al-'Ankabut:4523 Hal ini sesuai dengan hasil wawancara dan observasi yang telah peneli lakukan bahwa dalam setiap kegiatan muamalah termasuk transaksi ijarah pasti mempunyai tujuan yang baik sesuai dengan penjelasan Al-quran di atas bahwa pekerjaan yang di lakukan dengan perbuatan yang baik, maka hasilnya akan baik dan juga bisa mencegah dari perbuatan yang mungkar sesuai dengan penjelsan Al-quran di atas. Sebagaimana Allah swt. berfirman dalam Q. AlBaqarah/2: 233 sebagai berikut : A aEaeO aE eI a aEac ea eI aI aa eO a eI A a aO eI aa e a eI a eI a ea e a eO aeOaE aE eI aE aIA AEe a e eOAA AAOA e aAEEN a a e aEa eO aI A a AEEN aO eEa a eOa acIA a AaOac aC eOA Artinya: Audan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain. Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakanAy QS. Al-Baqarah/2: 23324 Dari penjelasan Al-quran di atas bahwa dalam setiap kegiatan muamalah harus di lakukan dengan baik dan jujur dan juga ketika melakuakan transaksi ijarah antara pemilik rental mobil dan yang menyewa harus sama-sama jujur dan Ketika transaksi itu sudah di sepakati tentang ketentuan-ketentuan yang harus di lakukan termasuk pembayaran uang sewa, maka harus di bayar menurut yang patut berapa dan juga kesepakatannya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW sebagai berikut: 23 Al-quran dan terjemah (Surah Al-Ankabut. ,h. 24 Al-quran dan terjemah (Surah Al-baqarah . : 233, h. 19 | Fintech: Journal of Islamic Finance Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh aEO EEN EON OEI (A a ACa aE a a eO aE EENA:AaO a eI eI a aa aO EENa aeI aN a Ca aEA AA aa CaN. ON I I NA ca aN Ca e aE a eI OA e AO aA e aAeaeOaEA Artinya: AuDari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum mengering keringatnya. " HR. Ibnu Majah. Dari penjelasan hadist di atas dan juga dari hasil wawancara dan observasi yang telah di lakukan peneliti bahwa sudah jelas ketika melakukan suatau transaksi . atau sewa menyewa mobil, maka harus membayar upah sewanya kepada pemilik rental sebelum mengering keringatnya. Bagaiman hasil untung rugi rental mobil di Desa Karang Penang Oloh yang di lakukan oleh pemilik rental mengenai dengan keuntungan dari rental mobil yang di jalani selama ini yaitu dari hasil sewanya bisa di nikmati oleh semua pihak antar pemilik rental dan yang menyewa. Keuntungan dalam bahasa Arab disebut dengan Ar-ribh yang berarti pertumbuhan dalam perdagangan. Di dalam Almu'jam al-Iqtisad al-Islami disebutkan bahwa keuntungan merupakan pertambahan penghasilan dalam perdagangan. Dan juga dapat di definisikan keuntungan adalah tambahan dana yang di peroleh sebagai kelebihan dari beban biaya produksi atau modal. Secara khusus laba dalam perdagangan . ual bel. adalah tambahan yang merupakan perbedaan antara harga pembelian barang dengan harga Berikut ini merupakan ayat Al Quran beserta hadist yang berkaitan dengan keuntungan : 25 Hadist Riwayat . bnu maja. ,h. 26 Mastur. Wawancara Langsung. 17 November 2021. Pukul 15:00-16-30 Vol. 2 No. 2 Juli2021 | 20 Prayudi Kumala & Uzlifatil Jannah A ca a aa aN eI aOaI aEIa eO aI eNa aOe aIA a AOA ANA AEA AEA AEA AEA AOA AIA AOA AEA AEA AEA e a a aa a e a a ca a a a e a e c a a Artinya: Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk. erjemahannya, 2. Dari penjelasan Al-quran di atas bahwa ketika melakukan transaksi ijarah atau berniaga harus jujur biar memperoleh keuntungan yang barokah dan manfaat dan juga biar memperoleh petunjuk dar Allah SWT. Dan hasil dari wawancara yang telah peneliti peroleh dengan hasil observasi bahwa hasil untung dari rental mobil ini sesuai dengan kesepakatan bersama, sama-sama mempunyai keuntungan bersama pemilik menerima keuntungan dari hasil rentalnya yang menyewa bisa menikmati hasil dari sewanya. Keuntungan didapat karna adanya jual beli dengan perniagaan sebagaimana yang dijelaskan dalam al-quran yang terdapat dalam surat Ash-Shaff . ayat 10 yang berbunyi : a ca ca AEO a a a aIe aeO aE eI aI eI a a aEaeOIA a AOa Oac aN E Oe aI aaIIa eO aN eE aa E aE eI aA Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih. Dari hasil penjelasan ayat diatas menjelaskan bahwa hidup di dunia ini bagaikan laksana perniagaan. akan dituai di akhirat. ada yang untung, ada pula yang ada yang berbahagia karenanya, sebaliknya ada pula menderita selama-lamanya. ayat ini memberikan tawaran kepada kita mengenai sebuah perniagaan dengan 27 Al Quran dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama RI. Belkaoui. Accounting Theory : Teori Akuntansi (Edisi Kelim. Jakarta: Salemba Empat. 28 Al-quran dan terjemahnya(Surah As-Saff,Ayat . ,h,11 21 | Fintech: Journal of Islamic Finance Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh keuntungan berlipat-lipat. Tak Dalam hal transaksi muamalah termasuk . Menegnai dengan kerugiannya yaitu penyebab terjadinya kerugian di sebabkan sebagian karena terjadinya musibah kecelakaan sehingga menyebabkan rugi, maka dalam melakukan transaksi muamalah sewa menyewa mobil harus hati-hati dan juga harus mempunya tanggung jawab besar. Sesuai dengan firman Allah dalam Q. Ath-Thalaaq ayat A e aI Ea aE eI Aa a eO aN acI a a eO aaNIA a a eI aeA Artinya: AuKemudian jika mereka menyusukan . nak-ana. mu Untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnyaAy QS Ath Thalaaq: 6. Dari hasil penjelasan ayat diatas telah menjelaskan bahwa dalam hal melakukan sesuatu . akan mendapatkan upah, tetapi dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. apabila dari salah satu kedua belah pihak tersebut tidak diberikan upah karena dianggap suka rela. karena dalam sewa-menyewa . apabila disuatu proses penyewaan masih berlangsung jika terjadi sesuatu yang tidak sesuai atau terjadi hal-hal yang membuat kerugian dari salah satu pihak maka dikenakan denda atau ganti rugi sesuai dengan kesepakatan awal yang sudah dibuat, tetapi apabila hal tersebut tidak ada maka kesepakatan bisa batal karena tidak ada yang merugikan dari 29 Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Dan Terjemahnya, (Bandung: MQS Publishing, 2. , h. Vol. 2 No. 2 Juli2021 | 22 Prayudi Kumala & Uzlifatil Jannah salah satu belah pihak. Dan diperjelas dengan Sabda Nabi yang ca Aae aa EIacaO AEO EEN EON OEI aO a eO a eE a a UE aI eI aI aOA AE Oe aE aacIA e AaOA a a a AaII IaO a aI aA A Ee a aN a a Ee aN aOa a eAO aN OU ca OeU Eeca OA c a e ea a e Artinya: AuNabi ShallallahuAoalaihi wa sallam beserta Abu Bakar menyewa . seorang penunjuk jalan yang mahir dari Bani ad Dail kemudian dari Bani AoAbdu bin AoAdiAy. Hal ini mengenai dengan perjanjian sewa-menyewa, resiko mengenai apabila terjadi musibah kecelakaan sesuai kesepaktan awal apabila rusaknya mobil sebelum penyewa menyewa, maka resiko ganti rugi di tanggung pemilik rental. Dan apabila rusaknya ketika di sewa oleh penyewa, maka resiko ganti ruginya di tanggung oleh sipenyewa. BAB V PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara di atas mengenai sistem untung rugi rental mobil di desa Karang Penang Oloh dalam perspektif maqoshid syariah, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Penerapan ijarah atau sewa menyewa mobil di desa Karang Penang Oloh yang dilakukan oleh pemilik rental merupakan kegiatan muamalah yang hukumnya mubah dan juga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang mau bepergian jauh, dengan adanya rental tersebut 30 Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil . Shahiih al-Bukhari (IV/442, no. ,h. 23 | Fintech: Journal of Islamic Finance Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh meringankan beban masyarakat yang ekonominya menengah kebawah yang membutuhkan kendaraan roda empat karna tidak mampu membeli bisa menyewa di tempat rental di desa Karang Penang Oloh. Sistem ijarah atau sewa menyewa di desa Karang Penang Oloh dalam perspektif maqhosid syariah sesuai dengan tujuannya yaitu mengharap kebahagiaan didunia dan akhirat dan bisa membuat meringankan beban orang lain. Mengenai hasil keuntungan rentel mobil di Desa Karang Penang Oloh dalam hal ini mobil yang disewakan berdampak pada sipenyewa dan yang menyewakan. Pemilik rental menerima upah mengenai mobil yang disewakan, sedangkan yang menyewa mendapat manfaat dari mobil yang disewakan. Selain itu juga mengenai kerugian sewa-menyewa mobil yakni pihak yang menyewakan mobil berkewajiban untuk mengganti apa saja yang rusak dikarenakan bukan kelalaian dari sipenyewa, dan apabila mobil rusak akibat kelalaian dari sipenyewa maka mobil tersebut wajib ditanggulangi oleh sipenyewa Daftar Rujukan Azhar Basyir . Ahmad. Asas-asas hukum muaamalah . ukum perdata Isla. , (Yokyakarta: UII Press 2. Vol. 2 No. 2 Juli2021 | 24 Prayudi Kumala & Uzlifatil Jannah Agama. Departemen Republik indonesia. Al-quran Dan terjemahannya,. andung:cv penerbit jumanatul Ali Art,2. Al-fauzan . Saleh Al-fauzan,Fiqh sehari-hari,depok: Gema insani,2006 Pasaribu. Chairuman Dan Surawardi K. L Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam,. akarta:sinar Grafika,1. Sayyid sabiq, fiqh sunnah,. andung:PT. Al maAoarif ,1. Rahmad. SyafeAoi fiqh muamalah untuk lain, stain, ptais dan untuk umum,(Bandung:PustakaSetia,cet,1,2. TIM Buku Penyusun Pedoman Karya Tulis Ilmiah (Sampang:STEI walisongo,2. TIM Buku Penyusun pedoman Karya Tulis ilmiyah . ampang STEI walisongo,2. TIM penyusun kamus Besar Bahasa Indonesia. Kamus besar Bahasa indonesia. Balai pustaka,1. Lubis. Suhrawardi dan farid wajdi, hukum ekonomi islam . akarta timur:sinar Grafika Offset,2. Al Quran dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama RI. Belkaoui. Accounting Theory : Teori Akuntansi (Edisi Kelim. Jakarta: Salemba Empat. Al-quran dan terjemahnya. (Surah Al-baqarah Ayat . Nasrun Haroen. MA. Fiqih Muammalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama. Fatwa DSN NO. 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. Lihat dalam Himpunan Fatwa DSN untuk Lembaga Keuangan Syariah. Edisi Pertama. DSN-MUI. BI, 2001. Helmi Karim. Op. Agama. Kementrian Republik Indonesia. Al-QurAoan Dan Terjemahnya, (Bandung: MQS Publishing, 2. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil . Shahiih al-Bukhari (IV/442, no. 25 | Fintech: Journal of Islamic Finance Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh Ghafur Anshori. Abdul Pokok-Pokok Hukum Perjanjian (Yogyakarta: Citra Media, ) Huda. Qomarul Fiqh muamalah (Yogyakarta: teras. Islam Sahrani. Sohari dan RuAfah Abdullah Fikih Muamalah. Undang-Undang. Kitab Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboe. Fuady. Munir Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisni. ,Citra Aditya Bakti. Bandung,2001. Radin. PENGARUH METODE PROPORSIONAL DAN ANUITAS TERHADAP TINGKAT RISIKO DAN KESEHATAN BANK SYARIAH. Fintech: Journal of Islamic Finance, 1. , 181-192. Qurtubi. PENGARUH PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN OPERASIONAL DI BANK BRI SYARIAH PAMEKASAN. Fintech: Journal of Islamic Finance, 1. Vol. 2 No. 2 Juli2021 | 26