Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis Juli 2022, 8. : 798-809 KAJIAN SOSIALISASI KEBIJAKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KELURAHAN SETIANAGARA. KECAMATAN CIBEUREUM. KOTA TASIKMALAYA. JAWA BARAT STUDY ON THE SOCIALIZATION OF SUSTAINABLE AGRICULTURE LAND POLICIES IN SETIANEGARA VILLAGE. CIBEUREUM DISTRICT, TASIKMALAYA CITY. WEST JAVA PROVINCE Yudianto Permana1. Trisna Insan Noor2 Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran Departemen Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran Jl. Raya Bandung-Sumedang Km. *Email: yudiantopermana27@gmail. (Diterima 16-03-2022. Disetujui 18-05-2. ABSTRAK Kelurahan Setianegara. Kecamatan Cibeureum adalah satu dari sekian banyak daerah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan oleh pemerintah setempat, namun peningkatan alih fungsi lahan masih terus terjadi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat mengetahui bagaimana sosialisasi kebijakan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kelurahan Setianagara. Kecamatan Cibeureum, serta menganalisis factor-faktor pendukung dan penghambat terwujudnya tujuan sosialisasi. Desain penelitian ini yaitu kualitatif dengan metode wawancara dan studi kasus. Hasil analisis menunjukan kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan dari mulai tingkat kota sampai tingkat kecamatan yang dihadiri oleh para petani, yang menjadi sosialisator yakni Dinas Pertanian dan Tim perumus LP2B dengan kelompok sasaran petani pemilik lahan sawah, dengan metode presentasi dan pamflet, yang menjadi tujuannya yaitu sebagai informasi penetapan lahan LP2B beserta kesepakatan dengan petani. Faktor pendorong kegiatan sosialisasi adalah kerkurangnya ketersediaan air untuk kebutuhan lahan, sedangkan faktor penghambat tercapainya tujuan sosialisasi adalah dalam pelaksanaannya kelompok sasaran kurang Kata kunci: Sosialisasi. Kebijakan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Setianegara ABSTRACT Setianegara Village. Cibeureum District is one of the areas that has been designated as Sustainable Food Agricultural Land (LP2B) in Regional Regulation No. 4 of 2012, socialization activities have been carried out by the local government, but the increase in land conversion is still happening. This study aims to determine how the socialization of sustainable food agricultural land policies in Setianagara Village. Cibeureum District, and to analyze the supporting and inhibiting factors for the realization of the socialization This research design is qualitative with interview and case study methods. The results of the analysis show that the socialization activities have been carried out from the city level to the sub-district level which was attended by farmers, who became the socializers, namely the Agricultural Service and the LP2B formulating team with the target group of farmers who own rice fields, with presentation methods and pamphlets, which are the objectives, namely as information LP2B land determination and agreement with KAJIAN SOSIALISASI KEBIJAKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KELURAHAN SETIANAGARA. KECAMATAN CIBEUREUM. KOTA TASIKMALAYA. JAWA BARAT Yudianto Permana. Trisna Insan Noor The driving factor for the socialization activities was the lack of water availability for land needs, while the inhibiting factor for the achievement of the objectives of the socialization was inadequate implementation of the target group. Keywords: Socialization. Policy. Sustainable Food Agriculture. Setianegara PENDAHULUAN Mendorong pangan dalam jangka panjang dapat pembangunan dalam kemandirian dan ketahanan pangan adalah satu dari sekian perkembangan jaman saat ini terjadi aspek penting guna memenuhi tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat dan pemenuhan hak asasi manusia atas hak menyebabkan terjadi penurunan jumlah pemenuhan pangan, faktor pendukung lahan pertanian di Indonesia. Badan dalam memenuhi tujuan tersebut yaitu Statistika di Indonesia (BPS) menyatakan cukupnya lahan pertanian pangan untuk bahwasannya luasan baku lahan pertanian terus-menerus orang, lahan pertanian adalah bagian Tercatat bahwa lahan-lahan bumi yang menjadi anugrah dari Tuhan, baku untuk persawahan pada tahun 2018, dikuasai dan diatur oleh negara serta mengalami penurunan lebih dari setengah dipergunakan manfaatnya semaksimal juta hektar, yaitu menjadi 7,1 juta hektar, yang awalnya masih 7,75 juta hektar pada sebagaimana aturan yang tertuang pada Adanya penurunan tersebut Undang-Undang Dasar Pasal 33 ayat . Menurut Mubyarto . semakin banyak diikuti dengan maraknya lahan adalah satu dari sekian faktor diluar sektor pertanian, dengan semakin mempengaruhi hasil dari produktivitas bertambahnya kebutuhan akan lahan non pertanian yang juga didukung faktor produksi lainnya. dalam jangka waktu pemerintah untuk membuat kebijakan yang sangat panjang produksi pertanian yang fokus terhadap pengendalian laju akan terjaga apabila lahan yang tersedia konversi lahan. Secara jangka panjang tetap ada serta masih ada dukungan apabila terjadi penurunan luas lahan pertanian akan mengancam ketahanan faktor-faktor akan kebutuhan lahan Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis Juli 2022, 8. : 798-809 Pasandaran . Sebenarnya berpendapat bahwa ancaman terhadap mengupayakan pengendalian terhadap laju konversi lahan-lahan pertanian guna terjadinya konversi lahan sawah yang menjaga ketahanan akan pangan dengan dampaknya bersifat permanen karena adanya UU No. 41 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tersebut akan menjadi lahan persawahan Nomor perlindungan lahan - lahan pertanian Jawa Tahun peningkatan konversi lahan pertanian sawah juga masih terjadi, khususnya di dapat melindungi serta menjaga kawasan. Jawa Barat yang memiliki luas lahan kepemilikan, serta menjaga ketersediaan baku sawah ketiga terbesar, sementara di lahan-lahan pertanian untuk kebutuhan posisi pertama sebagai pemilik lahan pangan bekelanjutan, selain itu Kota baku sawah tersbesar di Pulau Jawa Tasikmalaya sendiri juga telah membuat adalah Jawa timur, disusul oleh Jawa sebuah peraturan Tengah (BPS, 2. Tingginya laju untuk menjaga lahan pertanian pangan konversi/alih lahan-lahan secara berkelanjutan dalam Peraturan pertanian sawah di pulau Jawa khususnya Daerah Nomor 4 Tahun 2012 yang juga Provinsi Jawa Barat disebabkan antara diterintegrasikan dengan Rencana Tata lain karena pesatnya pembangunan di Ruang diperuntukan terlebih dahulu untuk empat Kota Tasikmalaya, salah satu kota Wilayah (RTRW), Purbaratu. Cibeureum. Mangkubumi, dan Kawalu. di Jawa Barat dengan luas lahan sawah Diantara 962 hektar pada tahun 2016 sudah ditetapkan Kecamatan Cibeureum (BPS, 2. merupakan areal yang paling luas lahan Kota Tasikmalaya juga sawahnya, sudah seyogyanya kebijakan LP2B yang seharusnya menjadi pegangan tingginya konversi lahan, sebanyak 1. dalam mengurangi alih fungsi lahan, akan Hektar lahan terkonversi terhitung dari tetapi pada tahun 2013-2016 Kecamatan tahun 2014Ae2016. (BPS, 2. Cibeureum tetap mengalami alih fungsi Kabupaten Indramayu KAJIAN SOSIALISASI KEBIJAKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KELURAHAN SETIANAGARA. KECAMATAN CIBEUREUM. KOTA TASIKMALAYA. JAWA BARAT Yudianto Permana. Trisna Insan Noor sebagian lahan sawahnya yaitu seluas 5 menjaga budaya hukum dalam tatanan Kawalu Cibeureum Mangkubumi Purbaratu Indonesia, sesuatunya diatur berdasarkan hukum. Tabel 3. Perkembangan luas lahan baku sawah kecamatan LP2B Kota Tasikmalaya tahun 2013-2016 (H. Kecamatan bukan hanya berdasar pada kekuasaan Luas Konversi (H. Namun demikian implementasi di didapatkan bahwa masih banyak yang Sumber: Dinas Pertanian Kota Tasikmalaya, 2017 Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memahami, tidak sedikit juga yang belum mengetahui dan bahkan para dkarenakan areal wilayah yang sangat petani baru mendengar lahan pertanian berdekatan dengan pusat kotanya, dan pangan berkelanjutan. Hal ini menjadi ada juga rencana bahwa Kecamatan perhatian penting dikarenakan aspek Cibeureum akan dibangun menjadi pusat pendidikan Kota Tasikmalaya, hal ini sosialisasi kebijakan tidak sesuai dengan berdampak pada pembangunan di sektor banyaknya petani yang tidak mengetahui Konversi (Martunisa, tingkat konversi lahan-lahan pertanian berkelanjutan ini. Berdasarkan uraian dikeluarkanlah langkah pengendaliannya sebelumnya maka fokus penelitian ini karena itu dalam upaya menurunkan dengan melakukan sosialisasi kebijakan LP2B yang dikeluarkan dari Dinas Tata berkelanjutan di Kelurahan Setianegara. Ruang Tata Wilayah. Kecamatan Cibeureum. Kota Tasikmalaya. Jawa Barat. Sosialisasi merupakan satu dari berbagai aspek penting pada tahapantahapan METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kebijakan akan dapat bermanfaat bila di sosialisasikan khususnya demi mencegah Sosialisasi mencari makna atau pemahaman yang Peraturan Perundang-undangan adalah mendalam tentang suatu masalah yang langkah efektif dalam meningkatkan dan dihadapi, dan ditampakan dalam bentuk Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis Juli 2022, 8. : 798-809 penyajian data kualitatif, baik berupa kumpulan gambar, kata, maupun kejadian wawancara, observasi dan dokumentasi. atau dalam natural setting (A. Muri Reduksi data adalah proses pemulihan. Yusuf, 2. Objek yang diteliti pada penelitian ini adalah kajian sosialisasi penyederhanaan dan transformasi dari kebijakan LP2B. Tempat peneltian ini data kasar yang muncul dari catatan yang tertulis di lapangan yang kemudian Kelurahan Kecamatan Setianagara. Cibeureum. Kota dikelompokan sesuai dengan aspek yang Tasikmalaya. Jawa Barat. Penentuan Selanjutnya penyajiann data di . Sumber data berasal dari informasi tersusun yang memberikan data primer dan data sekunder. Data kemungkinan untuk adanya penarikan primer diperoleh dari hasil pengamatan kesimpulan serta pengambilan keputusan. dan wawancara langsung, sedangkan data Penyajian sekunder diperoleh dari informan pihak digunakan yaitu berupa teks naratif terkait dan sumber pustaka. Teknik dan dengan tujuan agar peneliti lebih mudah Analisis menggunakan model interaktif dari Miles keputusan, terakhir penarikan kesimpulan dan Huberman . langkah ke empat ini, dimulai dengan mencari arti benda, mencatat keteraturan. Pengumpula n Data Penyajian Data pola-pola penjelasan, konfigurasi yang mungkin, serta alur sebab-akibat dan Reduksi Data Kesimpulan/ HASIL DAN PEMBAHASAN Kelurahan Setianagara terbentuk Gambar 1. Model Interaktif Miles dan Huberman Tahapan tahapan model interaktif Pemekaran dari Desa Setiaratu dan sejak pengumpulan data dilakukan beberapa tahun 2003 berdasarkan Perda Kota tahap yaitu sebelum penelitian, kemudian Tasikmalaya No. 30 Tahun 2003 berubah saat penelitian hingga akhir penelitian. status menjadi Kelurahan. Luas wilayah Pengumpulan Kelurahan Setianagara yaitu 131,50 Ha. Miles Huberman . KAJIAN SOSIALISASI KEBIJAKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KELURAHAN SETIANAGARA. KECAMATAN CIBEUREUM. KOTA TASIKMALAYA. JAWA BARAT Yudianto Permana. Trisna Insan Noor Jarak Kelurahan Tasikmalaya dengan Irigasi di Kelurahan Setianagara pusat pemerintahan Cibeureum sejauh 2 dalam pemenuhan pasokan air ialah dengan irigasi sistem teknis, yang berasal pemerintahan kota sejauh 8 km. Sebanyak 4. 697 penduduk berada Sungai Kajian Sosialisasi Kebijakan LP2B laki-laki sebanyak 49,8 % atau sebesar Cimuluh Ciherang. di Kelurahan Setianegara. Diantaranya Sungai Sosialisasi LP2B merupakan kegiatan dan bentuk upaya pemerintah dalam melakukan pembinaan Berasarkan sebagi mana yang dimaksud dalam Pasal penghitungan sex ratio didapatkan sex 35 UU No. 41 Tahun 2009. Suksesnya ratio nya adalah 99 yang artinya setiap 100 orang penduduk berjenis kelamin Herdiana . harus adanya kejelasan perempuan, ada 99 orang penduduk peran sosialisator, kejelasan isi/substansi berjenis kelamin laki-laki. Kelurahan Setianagara Dian kelompok sasaran, dan kejelasan output mayoritas petani mengusahakan lahan pertaniannya untuk usahatani padi sawah, dilakukan dimulai dari tingkat tertinggi luas lahan pada tahun 2018 sebesar 50 dilingkungan pembuat peraturan. Kota Ha, petani Kelurahan Setianagara terdiri Tasikmalaya dari petani pemilik, pemilik penggarap. Daerah Nomor 4 Tahun 2012 terintegrasi petani sewa, dan petani penggarap yang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah berjumlah 282 petani. Pada saat musim yang didalamnya memuat pembagian tanam padi akan dilakukan apabila ketersediaan air cukup dan biasanya Kegiatan Peraturan terjadi pada saat penghujan, hal ini Maka dari itu untuk dikarenakan pasokan air sedang banyak, saat pasokan air dianggap kurang oleh pemerintah melakukan sosialisasi. petani atau pada saat musim kemarau Sosialisasi Tingkat Kota melanda maka para petani setempat Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam upaya untuk menjamin kecukupan digunakan untuk usahatani palawija dan Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis Juli 2022, 8. : 798-809 pihak terkait lainnya seperti Petani dan No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Kelompok Tani. Sarana yang digunakan lahan pertanian berkelanjutan, maka Kota Dinas Pertanian dan Pangan dalam Tasikmalaya menetapkan kebijakan yang sosialisasi berupa pemaparan presentasi diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 kepada massa yang hadir selain itu Tahun 2012 terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, dengan adanya informasi dan juga pemberian ex-banner peraturan tersebut yang menjadi acuan informasi seputar LP2B yang nantinya pemerintahan dibawahnya. Berdasarkan Dinas Pertanian dan pangan yang diungkapkan oleh Dian Herdiana . dalam hal ini bertanggung jawab sebagai tentang suksesnya kegiatan sosialiasi sosialisator dalam pelaksanaan LP2B didapatkan bahwa kegiatan yang telah melakukan koordinasi dengan dilakukan oleh Dinas Pertanian dan kecamatan yang wilayahnya termasuk ke Pangan terlaksana sesuai tujuan, serta dapat dilihat indikator yang tercapai Dalam hal ini upaya yang yakni adanya sosialisator yaitu Dinas Pertanian dan Pangan, adanya kejelasan sosialisasi kepada pihak Kecamatan, substansi dan metode sosialisasi yang Kelurahan dan perwakilan kelompok tani digunakan, selanjutnya kelompok sasaran LP2B LP2B, kegiatan sosialisasi dilakukan di substansi yang akan diberikan, serta gedung BAPPEDA Kota Tasikmalaya, kejelasan hasil yang telah tercapai dalam tujuan sosialisasi ini sebagai tahapan terselenggaranya sosialisasi tersebut. awal untuk menginformasikan kepada Sosialisasi Tingkat Kecamatan Kecamatan Tujuan dari diadakannya kegiatan peimplementasian sekaligus pemetaan wilayah yang menjadi LP2B, dengan menginformasikan kepada para petani disampaikan nya hal tersebut agar di sebagai objek yang sangat berpengaruh teruskan kepada unsur pemerintahan dalam suksesnya kebijakan ini. Hal yang selanjutnya yakni pihak Kelurahan dan disampaikan berupa urgensi LP2B yakni KAJIAN SOSIALISASI KEBIJAKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KELURAHAN SETIANAGARA. KECAMATAN CIBEUREUM. KOTA TASIKMALAYA. JAWA BARAT Yudianto Permana. Trisna Insan Noor sebagai sebagai upaya untuk menjamin sasaran sebagaimana yang diungkapkan kecukupan penyediaan pangan secara nasional dan upaya keseriusan dalam kejelasan kelompok sasaran merupakan melakukan perbaikan sistem produksi salah satu sukses tujuan sosialisasi, hal Informasi yang disampaikan juga berupa data statistik penurunan lahan sosialisasi yang terjadi di Kecamatan Cibeureum Dian Herdiana harapannya agar menambah ketertarikan merupakan petani penggarap yang tidak petani dalam menarik simpati. Selain itu penyampaian wilayah yang termasuk sedangkan objek dalam sosialisasi ini kedalam wilayah penetapan LP2B kepada merupakan petani atau masyarakat yang petani yang hadir agar dicermati apakah mempunyai lahan. wialayah nya termasuk atau tidak, yang Sosialisasi Tingkat Kelurahan selanjutnya akan dilakukan penetapan Berdasarkan bersama komitmen pemilik lahan agar sosialisasi mengenai LP2B di tingkat tidak boleh dialih fungsikan sampai Kelurahan dengan rencana tataruang yang secara diwakilkan di tingkat Kecamatan, akan periodik melakukan peninjauan kembali. tetapi pihak kelurahan terus melakukan Kegiatan tersebut dilakukan dengan himbauan kepada masyarakat agar terus presentasi oleh pihak Dinas dan Tim koordinasi terkait pendirian bangunan LP2B kepada massa yang hadir, selain itu yang akan dilakukan agar memudahkan upaya lainnya juga digunakan kuisioner respon akan persetujuan kebijakan ini, terkonversi, namun belum optimal dalam pelaksanaannya, karena masih minimnya menurut Suprianto selaku tim leader perumus LP2B sekaligus sosialisator menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi di imbasnya lahan semakin banyak yang Kecamatan rata-rata dihadiri oleh lebih dari 70 Petani tiap kecamatan. Sosialisasi Tingkat Petani/Kelompok Sosialisasi yang dilakukan di tiap Informan Kecamatan pelaksanaannya tidak sesuai tingkat petani atau kelompok tani adalah dengan tujuan dan target kelompok perwakilan dari setiap kelompok tani di Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis Juli 2022, 8. : 798-809 Kelurahan Setianegara. Kecamatan Faktor Pendorong Cibeureum. Kebijakan LP2B Nasional Pengimplementasian penggarap yang aktif dalam kelompok lahan berkelanjutan dikarenakan adanya Hasil dilapangan didapatkan bahwa kebijakan yang telah mengatur perihal ternyata masih banyak yang belum tersebut. UU No. 41 Tahun 2009 menjadi mengetahui tentang adanya kegiatan rujukan dasar dalam hal kebijakan secara Nasional, didalamnya mengamanatkan LP2B, dikarenakan tidak adanya informasi dari pemerintah atau penyelenggara kegiatan. kebijakan ini ke tahap daerah. Faktor Pendorong dan Penghambat Penetapan RTRW Tasikmalaya Faktor pendorong merupakan suatu Setelah adanya kebijakan secara hal atau kondisi yang dapat mendorong Tasikmalaya mengeluarkan rencana tata faktor penghambat marupakan suatu hal atau faktor yang sifatnya menghambat beserta peruntukannya, tak terkecuali pengelolaan untuk Kegiatan khususnya terkait lahan pangan. Kota Tasikmalaya dalam Kota usaha, dan upaya lainnya, sedangkan Pemerintah Berkurangnya Sumber Air Dengan bertumbuhnya penduduk, kebutuhan akan tempat tinggal semakin pengaihfungsian lahan yang sebelumnya mempunyai beberapa faktor pendorong digunakan untuk pertanian di alihkan ke Mulyono pembagunan rumah atau industri, dan . , faktor-faktor yang mempengaruhi imbasnya terbatasnya air yang tersedia tersebut diantaranya faktor kesadaran karena ketidakseimbangan ekosistem. Menurut aparatur, faktor aturan, faktor organisasi, faktor kemampuan dan keterampilan, faktor sarana dan prasarana. KAJIAN SOSIALISASI KEBIJAKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KELURAHAN SETIANAGARA. KECAMATAN CIBEUREUM. KOTA TASIKMALAYA. JAWA BARAT Yudianto Permana. Trisna Insan Noor Faktor Penghambat informasi penuturan dari petani, belum Kelompok Sasaran Tidak Tepat pengukuran secara langsung di lapangan. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Ini jadi penghambat terwujudnya tujuan tidak tepat sasaran, yang menjadi objek nya adalah petani pemilik lahan karena kepemilikan lahan harus yang pasti dan akan berwenag langsung memutuskan enjadi faktor penghambat dalam masa depan lahan tersebut, akan tetapi mewujudkan tujuan sosialisasi. Dengan pemilik lahan tidak bisa menghadiri didapatkan ditambah dengan tidak ada sosialisasi yang diselenggarakan, alhasil pilihan lain akhirnya petani mengambil yang bisa menghadirinya yaitu mayoritas langkah tersebut, sebagaimana penuturan petani penggarap. Setianegara Antusiasme Petani dalam Program melakukan alih fungsi untuk kebutuhan LP2B Dalam kebijakan LP2B terdapat keuntungan yang didapatkan bagi pemilik Menjadi permasalahan manakala proses pendataan tidak dilakukan secara berproduksi, namun hal tersebut tidak spesifik dan berkala, hal ini lah yang terjadi di lapangan, sehingga keakuratan Kelurahan Setianegara karena keuntungan yang didapatkan tidak seberapa dibandingkan dengan kebutuhan untuk sehari-hari. lahan untuk dijadikan tempat tinggal Pendataan Kepemilikan Belum Efektif Banyaknya Lahan pemerintahan setempat. Alih Fungsi Lahan Kebutuhan Pribadi mengalihfungsikan lahan untuk dijadikan tempat tinggal dan kebutuhan pribadi Banyaknya Karena lainnya dengan tanpa koordinasi dengan mengalihfungsikan lahan untuk dijadikan mPendataan tempat tinggal dan kebutuhan pribadi lainnya dengan tanpa koordinasi dengan Setianegara masih belum maksimal, dan pemerintahan setempat menjadi faktor sampai saat ini masih terbatas sebagai penghambat dalam mewujudkan tujuan Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis Juli 2022, 8. : 798-809 Dengan keuntungan yang didapatkan ditambah dengan tidak ada pilihan lain akhirnya KESIMPULAN DAN SARAN sebagaimana penuturan kepala kelurahan Setianegara Kesimpulan Sosialisasi warganya yang melakukan alih fungsi untuk kebutuhan pribadi. Kepemilikan Lahan Bukan Warga Lokal sosialisasi tingkat kecamatan, namun Sasaran dalam sosialisasi adalah Sosialisator yang terlibat dalam tidak ada sosialisasi tingkat kelurahan. petani pemilik dan penggarap, petani pemilik untuk menjadi penentu keputusan Pertanian dan Tim perumus LP2B dengan kelompok sasaran petani pemilik lahan penggarap sebagai bahan pertimbangan sawah, dengan metode presentasi, dan petani pemilik memanfaatkan lahannya. pamflet, yang menjadi tujuannya yaitu Akan tetapi, di Kelurahan Setianegara sebagai informasi penetapan lahan LP2B beserta kesepakatan dengan petani. dimiliki oleh masyarakat sekitar, para Dinas Faktor pendukung yang dominan pemilik lahan umumnya berada di luar Kota Tasikmalaya dan bukan berprofesi dikarenakan berkurangnya sumber air di sebagai petani, sebagai mana penuturan sekitar, sedangkan faktor penghambat dari team leader LP2B. Belum Meratanya Informasi LP2B kelompok sasaran kurang tepat sehingga Pemerataan tidak tercapai tujuan sosialisasi setianegara, dibuktikan dengan survei Saran yang dilakukan kepada petani setempat Berdasarkan hasil penelitian dan yang banyak belum mengetahui adanya pembahasan maka saran yang dapat dilakukan pemerintah setempat mengenai Pemerintah Kota Tasikmalaya diharapkan dapat membuat KAJIAN SOSIALISASI KEBIJAKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KELURAHAN SETIANAGARA. KECAMATAN CIBEUREUM. KOTA TASIKMALAYA. JAWA BARAT Yudianto Permana. Trisna Insan Noor Konsep Dasar. STIA Cimahi. Jurnal Ilmiah Wawasan Akademik Martunisa. Prilly. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Alih Fungsi lahan di Kelurahan Kersaneraga. Kecamatan Cibeureum. Kota Tasikmalaya. Jurnal Rekayasa Hijau. Vol 2: . Mulyana. Octavianti. Efektivitas Penggunaan Media Dalam Sosialisasi Kebijakan Penanganan Human Trafficking Di Kabupaten Indramayu. Fikom Unpad Mubyarto. Pengantar Ekonomi Pertanian. Jakarta: LP3ES Metti. Paramita. Efektifitas Sosialisasi Asuransi Syariah Pt. Pru Syariah Bogor. Jurnal Syarikah Vol 1 No. Pasandaran. Effendi. Alternatif Kebijakan Pengendalian Konversi Lahan Sawah Beririgasi Indonesia. Jurnal Litbang Pertanian No. Sudirman, s. Valuasi Ekonomi Dampak Konversi Lahan di Pinggiran. Yogyakarta. Agrika. Vo. : 103-125 Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta Vembriarto. Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Gramedia. sesuai dengan target kelompok sasaran, sehingga output bisa tercapai dan tidak terjadi salah sasaran. Pemerintah Kota Tasikmalaya diharapkan dapat memberikan penawaran antusiasme petani dalam implementasi Tasikmalaya Pemerintah Kota pengendalian, dan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan lebih mengikutsertakan peran masyarakat pelaku bisnis, komunitas, pemerintahan, dan media. DAFTAR PUSTAKA