Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 KONSEP PEMILAHAN HARTA SYUBHAT DAN NON SYUBHAT DALAM KEPEMILIKAN Erna Dewi Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal zahid@gmail. ABSTRAK Masalah harta syubhat dan non syubhat begitu sentral dalam pandangan umat Islam, hal tersebut merupakan karena harta merupakan batas antara yang hak dan yang bathil. Mengenai harta syubhat dan non syubhat kelihatan mudah, namun menjadi sukar ketika berhadapan dengan kehidupan sehari-hari. Bahkan menjadi sulit membedakan antara yang halal dan haram, atau menjadi syubhat atau karena telah bercampur keduanya. Pencampuran antara harta syubhat dan non syubhat sering terjadi dalam masyarakat, baik dari segi cara mendapatkannya maupun pendistribusiannya. Namun, jarang sekali didapati pengkajian ulang atas status harta kepemilikan tersebut. Padahal, dalam hukum Islam dianjurkan untuk tidak menggunakan harta yang bukan milik kita, maka didapati juga anjuran tersirat perlunya memilah harta kepemilikan yang kita punya agar tidak terjadi Oleh karena itu, hal ini menarik penulis untuk melakukan penelitian Konsep Pemilahan Harta Syubhat dan Non Syubhat dalam KepemilikanAy. Kata Kunci: Pemilahan. Syubhat. Non Syubhat ABSTRACT The issue of doubtful and non-doubtful property is so central in the view of Muslims, this is because property is the boundary between the right and the false. Regarding the treasures of doubtfulness and non-doubtfulness seem easy, but it becomes difficult when dealing with daily life. It even becomes difficult to distinguish between halal and haram, or to be doubtful or because they have been mixed together. Mixing between doubtful and non-doubtful assets often occurs in the community, both in terms of how to obtain them and their distribution. However, it is rarely found a review of the status of these assets. In fact, in Islamic law it is recommended not to use property that is not ours, it is also suggested that there is an implied need to sort out our possessions so that there is no integration. Therefore, this is interesting for the writer to do research "The Concept of Separating Assets and Non-doubtful Owners. Keywords: Sorting, doubtful. Non-doubtful Latar Belakang Masalah Harta yang diperoleh oleh manusia pada dasarnya dibedakan menjadi tiga kategori utama, yakni: harta halal, harta haram dan harta syubhat. Harta halal Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 adalah semua jenis baik itu hak atau kewajiban yang diperoleh dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah. Sebaliknya harta haram adalah benda atau barang yang diperoleh dengan jalan batil, sedangkan harta syubhat merupakan harta yang telah bercampur antara halal dan haram di dalamnya. 1 Tiga jenis kategori harta di atas sangat penting untuk diidentifikasi atau dipilah-pilah, karena pada akhirnya harta ini akan dimanfaatkan sebagai milik sah seseorang. Konteks harta yang halal dalam proses pengumpulan maupun zatnya tidak memunculkan problem apabila dikonsumsi maupun didistribusikan kepada pihak 2 Namun apabila harta tersebut diperoleh dengan jalan yang batil atau zat dari harta tersebut dinilai haram maka akan menimbulkan efek buruk apabila dikonsumsi dan dajadikan milik,3 sedangkan untuk harta syubhat terdapat perbedaan pendapat ulama terutama ulama mazhab empat dalam menentukan kadar kebolehan mengkonsumsi harta tersebut, sebagian ulama menetapkan bahwa kebolehan atau tidaknya menjadikan milik sah harta yang mengandung unsur syubhat tergantung kepada percampuranya. Apabila melebihi dari sepertiga percampuran antara zat haram dengan zat halal, maka harta tersebut dikategorikan haram untuk dipergunakan atau atau untuk dimiliki. Hal ini disebabkan percampuran zat haram sudah melebihi ukuran atau patokan yang ditetapkan. Berbeda dengan sebagian ulama lain yang mengatakan bahwa percampuran antara harta halal dengan harta haram baik sedikit maupun banyak percampurannya, memanfaatkan harta syubhat tersebut tidak dibolehkan, artinya harta yang telah bercampur tersebut haram untuk dipergunakan. Harta syubhat merupakan harta yang diragukan statusnya halal atau haram. Oleh sebab demikian, dalam konteks harta yang diduga mengandung syubhat, mengidentifikasi harta tersebut sangat urgen karena apabila harta yang diduga memiliki unsur syubhat tersebut terbukti mengandung unsur haram, maka akan berpengaruh buruk bagi setiap individu yang akan memiliki harta tersebut. Seperti Ahmad Abdul Ghaffar. Agar Harta Tidak Menjadi Fitnah, (Yogyakarta. Gema Insani, 2. , hlm. Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi. Tafsir al-Qurthubi. Jilid V, (Riyadh: Dar al-Aoalam alKutubi, 2. , hlm. Ibnu Hajar al-Asqalani. Fath al-Bari. Jilid XI, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2. , hlm. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 tidak terkabulnya doAoa, lebih mudah terjebak ke dalam kemaksiatan dan efek buruk lainnya. 4 Hal ini terjadi karena harta yang apabila diketahui sumbernya syubhat, maka ia tetap pada hukum asalnya, yiatu tetap dihukum samar-samar untuk dipergunakan, hingga dilakukan proses pemilahan kedua unsur yang terkandung dalm unsur harta tersebut. Pernyataan di atas didukung oleh pendapat mayoritas ulama dari mazhab Hanafi. Maliki. Syafi'i, dan Hanbali, serta pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah yang menyebutkan bahwa kematian tidaklah menyebabkan harta yang haram berubah status menjadi halal. 5 Konsekuensi dari pendapat tersebut adalah apabila harta yang diperoleh dengan usaha mencampur adukkan harta halal dan haram yang menjadi satu kesatuan harta, maka harta tersebut tetap berstatus syubhat selama belum dipisahkan dari harta tersebut. Allah memerintahkan kepada setiap orang yang beriman untuk mengkonsumsi harta yang diperoleh dengan jalan halal. Banyak hikmah dan faedah yang terkandung dalam perintah tersebut, salah satunya adalah untuk ketertiban dan kesejahteraan umat manusia di dunia. Mengkonsumsi harta yang baik akan lebih memberikan ketenangan dibandingkan dengan mengkonsumsi harta yang diperoleh dengan jalan yang batil. Hasil dari mengkonsumsi harta yang baik akan memberikan efek yang baik bagi jiwa dan raga, sehingga cita-cita untuk mendapatkan generasi muslim yang unggul dapat diwujudkan. Islam menganjurkan penganutnya untuk memperhatikan harta yang akan dikonsumsi dan harta yang akan menjadi simpanannya, yang tentunya akan pindah kepemilikan, fungsikan atau dipindahkan kepemilikannya tatkala ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Oleh karena demikian, maka usaha untuk mengidentifikasi atau menelusuri harta yang mengandung unsur syubha>t perlu dilakukan, sebagai upaya pencegahan terhadap harta yang akan didistribusikan agar tidak terjadi kesalahan. Ibnu Taimiyah. MajmuAo al-Fatawa, (Madinah: MujammaAo al-malik Fahd, 1. , hlm. Al-Nawawi. MajmuAo Syarah Muhadzab. Juz IX,(Jeddah: Maktabat al-Irsyad, t. , hlm. Ibnu Katsir. Tafsir Al QurAoan Al AoAzhim, (Madinah: MujammaAo Malik Fahd, 1. , hlm. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Uraian dan fenomena yang telah digambarkan di atas, maka menarik minat penulis untuk meneliti hal ini secara lebih spesifik. Penulis berusaha meninjau, menelaah dan menganalisis permasalahan ini untuk kemudian dirangkum dalam sebuah penelitian dengan judul AuKonsep Pemilahan Harta Syubhat dan Non Syubhat dalam KepemilikanAy. Rumusan Masalah Agar lebih fokus dan pembahasannya tidak melebar, penulis merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana kriteria harta syubhat dan non syubhat? Bagaimana pandangan ulama terhadap kepemilikan harta syubhat dan non syubhat? Bagaimana upaya preventif terhadap pemisahan harta syubhat dan non syubhat dalam kepemilikan? Tujuan dan Kegunaan Penelitian Tujuan Penelitian Beberapa tujuan penelitian sebagai berikut: Untuk menganalisa kriteria harta syubhat dan non syubhat. Untuk menganalisa pandangan ulama terhadap kepemilikan harta syubhat dan non syubhat. Untuk mengetahui alternatif pemisahan harta syubhat dan non Kegunaan Penelitian Di antara kegunaan penelitian ini adalah penelitian ini mempunyai manfaat sebagai pengembangan ilmu pengetahuan. Tulisan ini mencoba untuk memberikan suatu terobosan baru terkait harta yang diduga mengandung unsur syubhat perlu diidentifikasi dan atau ditelusuri ulang sebelum peroses pendistribusiannya agar terbebas dari unsur syubhat. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Metode Penelitian Jenis Penelitian Kajian penelitian ini berdasarkan atas kajian pustaka. Oleh karena itu, penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan . ibrary researc. , yaitu penelitian yang berusaha menghimpun data dari khazanah literatur sebagai objek utama analisisnya. Teknik Pengumpulan Data Penelitian ini menggunakan data kualitatif yang dinyatakan dalam bentuk kata atau kalimat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui pengumpulan sumber-sumber primer maupun sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah kitab Imam AlGhazali dengan judul IhyaAoUlumuddin, kitab al-Halal wa al-Haram Fi al-Islam yang tulis oleh Yusuf Al-Qardhawi. Fath al-Bari karya Imam Ibnu Hajar alAsqalani. MajmuAo Syarah Muhadzab karya Imam Al-Nawawi. Disertasi karya Muhammad Ichsan dengan judul Hukum Kewarisan Tirkah Syubhat dan Relevansinya dengan Asas Ijbari Perspektif Empat Mazhab, tesis karya Ria Desviastanti dengan judul Perlindungan Hukum terhadap Harta. Jurnal dengan Judul Eksistenti harta Haram Dalam Islam (Suatu kajian Analisi Teoriti. oleh Rizal. Pembahasan Pengertian Harta Secara etimologi harta atau al-mal berasal dari kata mala yang berarti condong atau berpaling dari tengah kepada satu sisi, dan al-mal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat. 7 Untuk pengertian al-mal secara terminologi ada dua definisi yang dikemukaka ulama fiqh, sebagaimana yang dikutip oleh Nasrun Haroen, yaitu:8 AI OIOE uEON EII OOIEI u N uEO OC E O EI IOIEI ON OuN OOIAA Nasrun Haroen. Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2. , hlm. Ibid. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 ANA Artinya: AuSegala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan dan dapat dimanfaatkanAy . efinisi ini dikemukakan oleh ulama Hanafiya. Makna terminologi lain untuk kata mal adalah sebagaimana dikutip oleh Muhammad bahwa makna mal adalah10: AEE IEN COI OEI IEAN IINA Artinya: AuSegala sesuatu yang mempunyai nilai dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannyaAy. Sedangkan Musthafa Ahmad al-ZarqaAo mendefinisikan al-mal dengan: AEIE NO EE OI COI IO OI EIA Artinya: AuHarta adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai materi di kalangan masyarakatAy. Keterangan definisi di atas, jelaslah bahwa mal adalah memiliki nilai materi dan nilai manfaat dan merupakan salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Sehingga para ulama ushul fiqh memasukan persolan mal dalam salah satu al-Dharuriyat al-Khamsah . ima keperluan poko. 11 Oleh karena itu, mempertahankan dan memperoleh mal tersebut merupakan hal yang mendasar dalam Islam, yaitu dengan cara yang diridhai oleh Allah, bukan dengan cara haram atau tidak sesuai dengan ketetapan hukum Islam. Pengertian Harta syubhat dan non syubhat Kata syubhat (A )N Ae NAberasal dari akar kata syabbaha- yusyabbihu yang berarti menyamakan atau menyerupakan. Kata syubhat dalam makna terminologi dapat diartikan dengan Aukeadaan serupa, sama, atau keadaan gelap, kabur, samar, tidak jelasAy dan diartikan juga hal-hal yang berkaita dengan perkara yang tidak jelas kehalalan dan keharamnya. 12 Dalam kamus al-Munjid syubhat Ibid Zaglul al-maAobud, ahkam al-miras wa al-washiyyah fi syariAoati al-Islam, hlm. Nasrun Haroen. Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2. , hlm. Ahamd Warson Munawwir. Al-Munawwir kamus Arab -Indonesia, (Yoyakarta: Pustaka mProgresif, 1997 M), hlm. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 diartikan dengan Aual-mislAy yang berarti sama atau mirip. 13 Penulis kitab alTaAorifat mendefinisikan makna syubhat adalah sesuatu yang tidak dapat dipastikan statusnya apakah haram atau halal. Adapun pengertian syubhAt menurut terminologi para ulama adalah: berarti samar-samar atau tidak jelas halal dan haram terhadap manusia. Al-Ghazali mengatakan syubhat adalah terjadi sesuatu yang samar-samar disebabkan karena tidak jelas dalil dan tidak jelas kehalalan jalan untuk menerapkan dalil yang ada terhadap sesuatu peristiwa atau perbuatan. 15 Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara halal dan haram yakni yang tidak diketahui apakah betul-betul halal dan betul-betul haram. Imam Ahmad berkata, "Barangsiapa yang menjauhinya yang bercampur antara yang halal dan haram, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Syubhat pada dasarnya menghendaki pengetahuan objektif terhadap status hukum suatu perkara. Sebab, dalam pandangan hukum, tidak ada satu pun masalah yang tidak memiliki status hukum. Sekalipun kadang-kadang diperdebatkan, ketidakjelasannya bukan karena keraguan, tetapi berlandaskan keilmuan yang jelas. Sementara status syubhat muncul dari ketidak tahuan, bukan dari pengetahuan. Selamanya akan meraguka dan tidak akan pernah melahirkan kemantapan dalam menentukan sikap terhadap perkara tersebut. Sedangkan pengertian non syubhat atau dengan kata lain disebut halal bermakna membebaskan, melepaskan, memecahkan dan membolehkan. Dalam kaitannya dengan hukum syaraAo, ia memiliki dua pengertian, yaitu: . kata halal menyangkut dengan kebolehan menggunakan benda atau apa saja untuk memenuhi kebutuhan fisik, termasuk di dalamnya makanan, minuman dan obatobatan. Dan . berkaitan dengan kebolehan memanfaatkan, memakan, meminum dan mengerjakan sesuatu yang kesemuanya ditentukan berdasarkan nash. Lous MaAoluf. Al-Munjid fi al-Lughah al-AAoalam, (Bairut: Dar al-Masyriq, 1. , hlm. Al-Jurjani. Al-TaAorifat, (Bairut: Dar al Kutub al Ilmiyah, 2. Al Ghazali. Ihaya AoUlumuddin. Juz II, ( Kairo: Dar al hadits, 2. , hlm. Abdul Aziz Dahlan, et. Ensiklopedi Hukum Islam. Cet. I, (Jakarta: Ikhtiar Baru van Hoeve, 1. Jilid II, hlm. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Penyebab Terjadinya Syubhat dalam Pandangan Ulama Imam Al-Ghazali dalam kitabnya IhyaAo AoUlumuddin17 menyebutkan terdapat beberapa penyebab terjadinya syubhat di antaranya adalah: Penyebab pertama adalah keraguan mengenai sebab yang menghalalkan dan Penyebab terjadinya syubhat ini, adakalanya sama antara halal dan haram atau salah satu dari keduanya terkandung unsur kemungkinan. Apabila kedua kemungkinann tersebut seimbang, maka hukumnya apa yang diketahui sebelumnya, sehingga hukum itu disamakan dan tidak ditinggalkan dengan Akan tetapi apabila salah satu dari dua kemungkinan dengan adanya dalil yang muAotabar maka, hukumnya itu bagi yang menang. Penyebab terjadinya syubhat ini dapat diklasifakikan menjadi empat bagian, yaitu: Keharaman sesuatu terhadap sesuatu diketahui sebelumnya, kemudian terjadi keraguaan terahadap kehalalannya. Model syubhat seperti ini wajib diketahui karena ketatapan hukumnya adalah haram. 18 Sebagai contoh: seorang melempar binatang buruan, binatang tersebut terluka karena buruannya. Kemudian binatang tersebut terjatuh ke dalam air, setelah beberapa saat si pemburu baru kemudian menemukannya dalam keadaan mati. Pemburu tersebut tidak dapat memastikan apakah binatang yang diburunya itu mati karena buruannya ataukah karena terjatuh ke dalam air. Maka dalam hal ini, telah terjadi keraguan pada cara binatang tersebut mati. Atas dasar ini, terdapat penjelasan dalam hadist Rasulullah. AE EEN AEEN CE O eA Artinya: AuJanganlah kamu memakannya karena bisa jadi binatang itu dibunuh oleh selain anjingmuAy. Oleh karena itu Rasulullah selalu hati-hati apabila menerima sesuatu yang status hukumnya masih samar-samar, apakah yang diterimanya itu Imam Al-Ghazali. Ihya Ulumuddin, alih bahasa. Moh. Zuhri (Semarang: CV. AsyifaAo, 1. , hlm 331. Ibid. Hadist ini merupakan hadisr mutafaqun Aoalaih, hadist tersebut diriwayatkan oleh Abi Hatim Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 zakat atau hadiah, dalam keseharianya beliau selalu bertanya tentanng pemberian orang lain. Apakah pemberian tersebut sebagai hadiah, ataukah sebagai zakat. Sehingga Rasulullah mengetahui sesuatu di antaranya. Merujuk kepada praktek Rasulullah dalam kesehariannya yang telah disebutkan, maka kehati-hatian untuk mengkonsumsi makanan dan mempergunakan barang yang dimilikinya atau barang yang akan dimilikinya dengan cara kewarisan dari pihak pewarisnya yang telah meningal dunia menjadi sesuatu kehasuran. Karena bisa jadi dalam barang atau harta yang akan ia warisi tersebut masih mengandung usur syubhat yang status kepastian hukumnya belum diketahui secara jelas. Syubhat Kehalalannya keharamannya diragukan. Asalnya halal dan hukumnya juga halal, akan tetapi hanya dalam penerapannya saja diragukan. Sebagai contoh: dua orang laki-laki menikahi dua orang wanita, dan seekor burung terbang. Salah satu dari kedua laki-laki yang telah menikah tersebut berkata: Aujika yang terbang ini adalah burung gagakAy, maka isteriku tertalak. Sedangkan laki-laki lainnya yang sama-sama telah menikah juga menyebutkan Aujika burung itu bukan burung gagak, maka isteriku tertalak. Dalam kenyataannya mengenai burung yang terbang tersebut adalah samar-samar, maka status hukumnya tidak dapat diputuskan dengan haram pada seorang wanita dari keduanya dan tidak wajib untuk menjahui keduanya. Akan tetapi, menurut waraAo adalah menjauhi dan mentalak keduanya sehingga keduanya halal bagi seluruh suami, di mana Makhul memerintahkan untuk menjahui dalam masalah ini. Syubhat yang ketiga adalah: sesuatu yang pada asalnya adalah haram, kemudian muncul sesuatu yang mewajibkan pengahalalannya dengan dugaan yang ghalib, dan itu diragukan. Sedangkan yang menang itu adalah halalnya sesuatu perkara tersebut. Contohnya adalah: seorang melempar binatang buruan, kemudian binatang tersebut pergi. Setalah beberapa saat Muhammad Ichsan. Hukum Kewarisan Tirkah Syubhat dan Relevansinya dengan Asas Ijbari Perspektif Empat Mazhab, (Pekanbaru. Perpustakaan UIN Suska Riau, 2. , hlm. Imam Al-Ghazali. Ihya Ulumuddin,. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 ia menjumpainya dan dalam keadaan mati, dan pada binatang tersebut tidak ada bekas selain anak panahnya. Tetapi masih ihtimal kemungkinan, bahwa bintang tersebut mati karena jatuh atau sebab lainya. Contoh yang telah disebutkan, dalam penetapan hukumnya adalah apabila diketahui dengan jelas bekas benturan atau luka lain, maka status hukumnya disamakan dengan syubhat yang pertama yaitu haram. Imam al-SyafiAoi dalam menetapkan hukum pada klasifikasi syubhat yang ketiga ini terjadi perbedaan pandangan. Akan tetapi pandangan yang dipilihnya adalah buruan tersebut halal, karena luka yang ada pada bintang buruan tersebut merupakan sebab yang tampak dan telah nyata. Karena melihat kepada asalnya, bahwa tidak ada bukti yang lain selain bekas luka tersebut. Syubhat yang keempat adalah: kehalalannya diketahui, akan tetapi kuat menurut dugaan datangnya sesuatu yang mengharamkan karena sebab yang dianggap menurut syaraAo, maka hilanglah isthishab dan diputuskan dengan haram, karena dalam pandangan al-Ghazali bahwa isthishab itu lemah, dan tidak mempunyai hukum lagi bersama kuatnya dugaan. Misalnya, seseorang berkata Auapabila dia membunuh buruan sendirian, maka isterinya tertalaq. Kemudian, dia melukainya dan binatang tersebut pergi dari padanya. Setelah beberapa saat ia mendapatkan binatang tersebut dalam keadaan mati, maka isterinya tersebut sudah haram Hal ini, dikarenakan pemburu tersebut membunuh binatang buruan tersebut sendirian, tampa bantuan orang lain. Penyebab syubhat yang kedua adalah: karena disebabkan oleh perkembanganya dengan prosedur percampuran. Hal ini terjadi karena haram yang bercampur dengan halal, oleh sebab demikian keadaan tersebut menjadi samar-samar . dan tidak dapat Percampuran antara yang halal dan haram tersbut adakalanya terjadi dengan jumlah yang tidak terhitung dari kedua sisinya tersebut, atau dari salah satu dari keduanya, adakalanya percampuran tersebut dapat diprediksikan jumlah Ibid Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Apabila percampuran tersebut dengan sesuatu yang terbatas, maka adakalanya percampuran senyawa apabila tidak dapat dibedakan dengan isyarat seperti percampuran barang-barang cair atau percampuran samar-samar antara halal dan haram yang dapat dibedakan benda-bendanya, seperti percampuran hamba sahaya, rumah dan kuda. Sesuatu yang bercampur dengan samar, maka adakalanya percampuran tersebut termasuk sesuatu yang mencakup percampuran Aoainnya . seperti barang-barang dagangan atau tidak mencakup Aoainnya seperti uang. Penyebab terjadinya syubhat ini dapat diklasifikasikan menjadi tiga Pertama: AoAin . disamarkan dengan bilangan yang terbatas,23 sebagaimana bangkai bercampur dengan seekor binatang yang disembelih atau dengan sepuluh ekor binatang yang disembelih24 atau seorang wanita tukang menyusui bercampur dengan sepuluh orang wanita atau mengawini salah satu dari wanita bersaudara, kemudian ia ragu. Syubhat yang telah disebutkan wajib diketahui, karena penetapannya dilakukan dengan ijmaAo dan juga bukan merupakan lapangan ijtihad. Dari paparan di atas dapat dipahami bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan status harta menjadi syubhat yakni: Keadaan pemilik harta, keadaan seorang pemilik menjadi pemilik harta pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga keadaan yaitu: Pemiliknya tidak dikenal. Pemilik harta tidak dikenal, maka tidak sepantasnya asal muasal hartanya tersebut diselidiki dan diprasangkakan. Pada hakikatnya, seorang muslim dilarang untuk berburuk sangka kepada muslim yang sebagaimana Firman Allah dalam Surat al-Hujurat ayat 12: aEyCC aC Ca A EeAaEAaEaA ENAACEa AAEoEEAA CAEaA ENAACEa AAEaC AAoCaCsEa aEAEaNEa aEAoAACaE AeaAuCa aCoCOAACCACE AEa ACeAA AaEAeCA aNEEACE Ca Imam Al-Ghazali. Ihya Ulumuddin, alih bahasa. Moh. Zuhri (Semarang: CV. AsyifaAo, 1. , hlm 342. Ibid Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka . , karena sebagian dari prasangka itu dosa, dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lainAy. Sebagaimana juga yang dipraktekkan pada masa nabi, ketika beliau pertama sekali memasuki kota madinah. Nabi dan para sahabatnya juga masuk ke pasar-pasar, dan tidak ada satu riwayatpun yang menyebutkan bahwa nabi dan para sahabat bertanta-tanya tentang barang-barang yang ada di pasar tersebut. Padahal, harta haram sudah ada pada masa itu. Pemiliknya diragukan Dari klasifikasi di atas, harta dapat menjadi syubhat apabila pemiliknya diragukan. Dalam hal ini, pemilik harta dapat diragukan apabila ada indikasi-indikasi yang mengarah kepada keraguan Indikasi tersebut dapat terlihat dari perawakan, perbuatan, perkataan dan sebagainya. Sebagai contoh dari perkataannya, diketahui seseorang pernah menawarkan sesuatu yang haram, hal ini mengindikasikan adanya sikap remeh terhadap masalah harta. Inilah yang menimbulkan keraguan dari setiap harta yang ia miliki. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah SAW: e A a a: A eO aE EE aN aO a eO aIaa aN Ca aEA a AO aeI aa eOA Aa aI eIA a A a ae aAUAA s A aEA aca Aa eI a eO aI a acI s eE a a aI aeI a aEA e aA(( A: A eO aE EE aNA :AOA a a ca A aOCa aE Ea ca e aI aAUAOA ca A a aONa Ea ca e aI aA. ))A aI Oa a eO aaE uaEaO aI Ea Oa a eO aaEA ca aAO aOEIac aA U Aa aOA AA aOe UA a Ae a a UIA Artinya: AuDari Abu Muhammad al-Hasan bin AoAli bin Abi Thalib, cucu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kesayangannya Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: AuAku telah hafal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: AoTinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmuAo. Ay (Diriwayatkan oleh atTirmidzi dan an-Nasy`i. At-Tirmidzi berkata,AuHadits hasan shahy. Keadaan Harta Dilihat dari keadaan harta, maka status harta dapat menjadi syubhat apabila dalam harta tersebut bercampur antara halal dan Dalam kondisi ini, ada beberapa ketentuan yang diatur perihal kondisi harta yang bercampur antara halal dan haram antara lain. Pertama, sesuatu yang diketahui keharamannya secara jelas, namun Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 kemudian timbul keraguan karena bercampur dengan yang halal, dalam hal ini, hukumnya jelas jatuh pada haram, seperti daging sapi yang tercampur dengan daging babi. Kedua, sesuatu yang jelas halalnya namun kemudian timbul keraguan, atau jika keraguan itu muncul setelah ada rasa yakin, dalam hal ini kembali pada hukum asal/ yang diyakini semula, sebagaimana yang disebutkan oleh sebuah kaidah fiqh: AEOCOI E OE EEA/ al-yaqiinu laa yazalu bisy-syak . esuatu yang telah diyakini itu tidak bisa digugurkan dengan keragua. Umpamanya seorang suami yang raguragu apakah ia telah mengucapkan kalimat talak atau belum, atau seseorang yang telah berwudhu kemudian ragu-ragu apakah ia sudah batal atau belum. Ketiga, sesuatu yang diragukan halal atau haramnya. Dalam hal ini lebih baik menghindarinya, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah terhadap kurma yang beliau temukan di atas tikar beliau. Beliau tidak mau memakan kurma tersebut karena khawatir kurma tersebut adalah kurma sedekah, sedangkan Rasulullah tidak boleh memakan sedekah. Perspektif Ulama Mazhab terhadap Harta Syubhat Ulama mazhab, khususnya mazhab empat tentunya memiliki cara pandang tersendiri dalam menilai permasalahan terkait harta haram dan atau harta syubhat yang didapatkan oleh seseorang. Perspektif ulama dalam hal ini dibagi menjadi dua kelompok: Kelompok pertama: mengatakan bahwa harta haram yang telah diusahakan pemilik sebelumnya tetap tidak halal bagi pelakunya dan juga bagi orang lain semisal ahli waris yang menerima estafet kepemilikan harta tersebut dengan cara kewarisan. Pendapat ini dikemukankan oleh Jumhur Ulama Hanafiyyah. Hanabilah, serta pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah menyebutkan pandangan yang sama, dan juga yang dipilih oleh Lajnah Daimah. Alasan atau dalil yang mendukung pendapat, bahwa harta tersebut tidak halal bagi pelakunya dan tidak dapat dimiliki secara syariAoat: Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 adalah bahwa kewajiban terhadap orang yang telah berbuat salah dalam mengembalikannya dan tidak dialihkan kepada orang lain melalui warisan atau dengan hibah, karena mengalihkan harta haram tersebut dengan cara warisan atau hibah tetap menjadi kepemilikannya juga, maka dalam hal ini tidak diperbolehkan. Masalah ini, karena bertumpu pada hukum asal, yaitu: ia termasuk harta yang haram, sehingga dengan kematian tidak dapat merubah status hukum harta tersebut menjadi baik, begitu juga perpindahan hak kepemilikan harta tersebut dari tangan ketangan yang Pendapat golongan kedua: ulama dari kalangan ini berpandangan bahwa: harta haram yang telah dikumpulkan tersebut menjadi halal untuk selain pelakunya, jika harta tersebut berpindah dari pelaku kepada orang lain dengan cara yang halal, seperti: hibah, warisan dan lain sebagainya. Pendapat inilah yang menjadi sandaran Malikiyah, dan sebagian Hanafiyyah dan Hasan Al-Basri. Alasan yang dikemukan oleh ulama kalangan ini: bahwa Rasulullah dan sahabatnya berinteraksi dengan orangorang Yahudi dalam hal jual beli, persewaan dan hutang, padahal mereka terkenal dengan mengambil riba dan memakan makan yang haram. Pendapat ini dibantah oleh ulama kalangan pertama, bahwa: harta orangorang Yahudi itu termasuk harta yang bercampur antara halal dan haram, hal ini tentunya sangat tidak relevan dengan pembahasan harta haram. Dari kedua pendapat yang telah disebutkan di atas, penulis lebih condong memilih pendapat pertama, dengan beberapa alasan. di antaranya adalah, pendapat pertama ini dikemukan oleh jumhur ulama, tentunya suara terbanyak lebih selamat untuk diikuti dan dipedomani. Alasan yang kedua bahwa dalil yang dipergunakan oleh kedua kubu di atas memiliki tingkatan yang sama kuat, namun apabila melihat kondisi sekarang ini, sangat lebih tepat untuk kita memenangkan pendapat yang pertama karena tingkat kehati-hatian dalam pencarian harta pada Baca: Ibnu Nujaim. Al Asybah wa An Nazhair, hlm. Ibnu AoAbidin. Hasyiyah Ibnu AoAbidin, jilid 5, hlm. Ibnu Rusyd. Fatwa Ibnu Rusyd, jilid 1, hlm. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 zaman sekarang ini sangat rendah. Artinya dengan kecondongan kepada pendapat pertama, sangat berkemungkinan menjaga ahli keluarga dari menggunakan hartaharta yang bersumber dari unsur haram. Jika harta haram yang dimiliki sesorang akan berubah status keharam dengan perpindahan kepemilikan, maka membuka peluang besar terhadap pencari harta, untuk melakukan kecurangan, penipuan, mengambil harta yang bukan miliknya disaat ia mengumpulkan harta dengan dalil bahwa nantinya harta tersebut akan berubah status keharamnnya dengan perpindahan kepelikan. Oleh karena demikian sebagai bentuk upaya untuk memuncul kedasaran dalam mengumpulkan harta halal, maka perlu adanya saddu al-zariAoah atau menutup jalan atau cara untuk menuju kemudharatan. Upaya Preventif Terhadap Pemisahan Harta Syubhat dan Non Syubhat Memperhatikan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam, apabila harta tersebut masih bercampur dengan hak-hak dan atau kewajiban yang melekat pada harta maupun terikat dengan kepentingan pihak lain, bahkan terkandung unsur yang kejelasan status hukum haram dan halalnya tidak dapat dipastikan dengan jelas apakah diperoleh dengan cara yang maAoruf atau dengan cara yang munkar, percampuran antara harta yang maAorauf dengan harta yang diusahakan melalui cara yang tidak dibenarkan oleh syariAoat, semisal pencurian, atau korupsi dan lain sebagainya, maka mengidentifikasi atau melakukan pemilahan dan atau dalam istilah lain pensucian terhadap harta syubhat lebih utama untuk dilakukan. Pengidentifikasi atau menelurusi ulang yang mengandung unsur syubhat dianggap perlu dilakukan kerena untuk menjaga kehalalan dan kebersihan harta, dan juga untuk menghindari status harta yang mengandung unsur antara haram dan halal di dalamnya. Usaha preventif sebagai tindakan yang mesti dilakukan untuk memisahkan antara harta yaang mengandung unsur syubhat dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya adalah:27 Tafrq al-halAl min al-harAm Muhammad Ichsan. Hukum Kewarisan. , hlm. Muhammad Ichsan. Hukum Kewarisan. , hlm. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Kaidah ini relevan dikembangkan di bidang yang keterkaitannya dengan ekonomi baik ekonomi yang bersifat umum artinya menyeluruh kepada seluruh masyarakat, maupun masalah ekonomi yang bersentuhan lansung dengan keluarga, salah satunya adalah item yang dikategorikan dalam permasalahan keluarga adalah kewarisan mengingat bahwa kegiatan pendistrisibusian harta tidak terlepas sepenuhnya dari harta yang telah diusahakan pemilik. Oleh karena demikian, perlu adanya upaya untuk melakukan pemisahan harta tersebut sebelum pendistribusian harta tersebut kepada ahli keluarganya. Kaidah tafrq al-halAl min al-harAm . emisahan unsur halal dari yang hara. dapat dilakukan sepanjang yang diharamkan tidak lebih besar atau nominan dari yang halal. Bila unsur haram dan halal telah dapat diidentifikasi maka unsur haram harus dikeluarkan. Kaidah ini secara ringkas dapat dirumuskan bahwa harta atau uang dalam persepektif fikih bukanlah benda haram karena zatnya (Aoainiya. tetapi karena cara memperolehnya . Oleh karena itu, apabila harta atau uang yang halal bercampur dengan yang haram, sedangkan bagian yang haram dapat diidentifikasi dan dikeluarkan, maka harta atau uang yang tersisa adalah halal hukumnya. Dasar kaidah ini dapat dirujuk dari keterangan para ulama. Ibnu Shalah menyatakan: AI OE C EI IO ECIA: AOEI OIO AOCNA. AEO E NI EE NI IA AOEO EN uI EI AN EIN uEON OuE A CN INA. AOOAA AO ECOA Artinya: AuJika uang yang halal tercampur dengan uang yang haram dan tidak dapat dibedakan, maka jalan keluarnya adalah memisahkan bagian yang haram serta menggunakan sisanya. Sedangkan bagian haram yang dikeluarkan, jika ia tahu pemliknya maka ia harus menyerahkannya atau bila tidak maka harus disedekahkanAy. Senada dengan hal tersebut Ibnu Taimiyyah menyatakan: AII E IEN e OEI C EI OECO EE ENA Artinya:AuJika harta seorang tercampur antara unsur yang halal dan yang haram maka unsur haram harus dikeluarkan nominalnya, dan sisanya halal baginyaAy. Muhammad Ali al-Sayis. NasyAoat al-Fiqh al-Ijtihadi (Kairo: MajmaAo al-Buhuts alIslamiyah. , hlm 134. Ibnu taymiyah. Fatawa Ibn Taimiyyah, (Kairo: Maktabah Ibnu Taymiyah, t. juz 29, hlm. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Kaidah tersebut diyakini sebagai jalan tengah yang paling cocok untuk diaplikasikan di Indonesia, terutama dalam hal prosesi pemakaian harta yang masih mengandung unsur syubhat. Selama ini dua pandangan mengenai masalah ini, ada yang mengharamkan mutlak dan ada yang membolehkan mutlak. Pandangan yang mengharamkan secara mutlak adanya percampuran uang sebagaimana disebut diatas berpatokan pada kaidah: A E EI eAUAu I e OEIA Artinya: AuJika hal yang halal dan haram tercampur maka dimenangkan yang haramAy. Hemat penulis, penggunaan kaidah ini untuk mengharamkan secara mutlak adanya percampuran harta antara yang halal dan haram sebagaimana dalam kasus percampuran harta hasil usahanya atau hasil dari pekerjaan sehari-harinya sebagai Pegawai Negri Sipil yang kemudian untuk membeli sepetak tanah, rumah, ruko, peternakan, lahan pertanian dan sebagainya dari hal-hal yang dapat dijadikan sebagai aset harta peninggalan. Pemilik harta ini pada saat pembelian aset harta yang telah disebutkan mencampuradukkan dengan uang yang diperolehnya dengan cara mencuri dan atau korupsi, dan sebagainya yang tergolong dalam cara mendapatkan harta yang tidak dibolehkan oleh hukum. Kaidah yang telah disebutkan di atas hanya cocok dalam kasus percampuran yang tidak mungkin dipisahkan unsur halal dan haram selamanya, baik secara hakiki maupun secara hukum. Sedangkan dalam kasus harta atau uang, pemisahan yang halal dari yang haram . afrq al-halAl min al-harA. adalah mungkin dilakukan dengan cara memisahkan unsur haram dari yang halal, karena haramnya harta di sini bukan karena zatnya tapi karena cara memperolehannya. Di sisi lain, pendapat yang membolehkan dan menghalalkan secara mutlak adanya percampuran antara harta yang haram dan halal didasarkan atas kaidahAoumum al-balwa, yang mengatakan bahwa percampuran dana halal dan haram dalam praktek ekonomi adalah merupakan suatu hal yang tidak Ali Ahmad al-Nadawi. MaushuAoah al-Qawaid wa al-Dhawar . elaAoah ulan. dengan cara menguji kembali alasan hukum (Aoilla. dari pendapat ulama terdahulu tentang suatu Telaah ulang ini dilakukan, karena Aoillah hukumnya telah berubah atau karena beberapa pendapat para ulama terdahulu dipandang tidak aplikatif dan tidak memadai dengan kondisi kontemporer. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Saran Pentingnya menelaAoah ulang harta kepemilikan yang telah dimiliki agar dapat melakukan pemisahan harta yang mengandung unsur syubhat dengan non syubhat, karena selain untuk menjaga kehalalan dan kebersihan harta juga untuk menjaga jiwa-jiwa manusia agar selalu menjadi insan yang bertakwa. Oleh karena itu, menjadi saran dalam tulisan ini bahwa kepada seluruh pihak agar kiranya meninjau ulang harta yang akan dikomsumsi dan diberikan kepada ahli keluarga. agar harta tersebut benar-benar bersih dari unsur syubhat. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 DAFTAR PUSTAKA