Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 365-374 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Kedudukan Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Perdata Pasca Penerapan Peradilan Digital Shifa Arifatunnisa1. Sidi Ahyar Wiraguna2 Universitaas Esa Unggul Tangerang Email: arifatunisashifa@student. Abstract: The digital transformation of IndonesiaAos judiciary marked by the implementation of the e-Court system and the enactment of the Electronic Information and Transactions Law (ITE La. has created a new legal space for electronic evidence in civil litigation. This article examines the legal standing of electronic evidence following the adoption of digital justice mechanisms, focusing on its admissibility, probative value, and practical challenges in courtroom Employing a normative juridical approach, the study finds that electronic evidence such as instant messages, emails, and digital documents is legally recognized as valid proof, provided it satisfies the principles of authentication, data integrity, and substantive relevance to the dispute. Nevertheless, its integration into the civil procedural framework remains hampered by regulatory misalignment between the ITE Law and classical civil procedure rules (HIR/RB. , the absence of technical guidelines for verification, and limited judicial capacity in digital forensic assessment. These findings underscore the urgent need for normative harmonization and enhanced technological literacy among legal practitioners to ensure a fair, efficient, and digitally responsive justice Abstract: Perkembangan peradilan digital di Indonesia, terutama melalui penerapan sistem e-Court dan pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), telah membuka ruang hukum baru bagi penggunaan bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata. Tulisan ini menganalisis kedudukan bukti elektronik pasca transformasi digital sistem peradilan, dengan fokus pada keabsahan, kekuatan pembuktian, serta tantangan praktis dalam penerapannya. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa bukti elektronik seperti pesan instan, email, dan dokumen digital telah memperoleh legitimasi hukum sebagai alat bukti yang sah sepanjang memenuhi prinsip autentikasi, integritas data, dan relevansi substansial terhadap pokok sengketa. Namun demikian, integrasi bukti elektronik ke dalam kerangka hukum acara perdata masih terkendala oleh ketidakselarasan antara UU ITE dan peraturan acara perdata klasik (HIR/RB. , minimnya pedoman teknis verifikasi, serta keterbatasan kapasitas aparat peradilan dalam memahami aspek forensik digital. Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi normatif dan peningkatan literasi teknologi di kalangan penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang adil, efisien, dan responsif terhadap dinamika digital. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 09, 20252017 Keywords : bukti elektronik, peradilan digital. UU ITE, e-Court, hukum acara perdata Keywords: electronic evidence, digital judiciary. ITE Law, e-Court, civil procedural law This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Transformasi digital yang melanda berbagai aspek kehidupan masyarakat modern juga telah menjangkau ranah sistem peradilan. Di Indonesia, transformasi ini tampak jelas melalui penerapan sistem peradilan digital, dikenal dengan istilah e-Court, yang secara resmi diimplementasikan oleh Mahkamah Agung sejak 2019 melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Bersamaan dengan itu, pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengakuan bukti elektronik sebagai alat bukti sah dalam proses hukum, termasuk dalam perkara perdata. Dua pilar inilah UU ITE dan sistem e-Court yang menjadi fondasi Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 365-374 utama dalam menjawab tantangan hukum di era digital, di mana transaksi, komunikasi, dan bahkan konflik hukum semakin banyak terjadi dalam ruang siber1. Namun demikian, pengakuan normatif terhadap bukti elektronik tidak serta merta menjamin penerapannya berjalan mulus di persidangan. Dalam praktik peradilan perdata, masih ditemukan keraguan, kebingungan, bahkan penolakan implisit terhadap bukti elektronik oleh sebagian hakim maupun praktisi hukum. Hal ini tidak terlepas dari karakteristik sistem hukum acara perdata Indonesia yang sejak lama menganut prinsip gesloten bewijsstelsel atau sistem pembuktian tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 284 RBg. Dalam sistem tersebut, hanya lima jenis alat bukti yang diakui: surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Padahal, bukti elektronik seperti pesan WhatsApp, surel, dokumen PDF, atau rekaman transaksi digital tidak secara eksplisit termaktub dalam kategori tersebut2. Ketegangan antara norma lama dan realitas baru inilah yang memicu ketidakpastian dalam penilaian bukti elektronik di persidangan. Di satu sisi. UU ITE Pasal 5 ayat 1 telah secara tegas menyatakan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya memiliki kedudukan sebagai alat bukti hukum yang sah. Di sisi lain, ketiadaan aturan prosedural yang mengatur mekanisme pengajuan, verifikasi, dan penilaian bukti elektronik dalam hukum acara perdata menyebabkan pelaksanaannya sangat bergantung pada diskresi hakim. Akibatnya, praktik peradilan menjadi tidak seragam: di satu pengadilan, bukti WhatsApp dapat diterima sebagai dasar pertimbangan putusan, sementara di pengadilan lain, bukti serupa ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formal3. Fenomena ini diperparah oleh keterbatasan kapasitas teknis aparat peradilan dalam memahami aspek teknologi yang melekat pada bukti elektronik. Sebagian besar hakim dan panitera pengadilan, terutama di daerah, masih belum terbiasa dengan konsep seperti hashing, digital forensics, chain of custody, atau audit trail padahal konsep-konsep tersebut krusial dalam menilai integritas dan autentisitas data digital. Tanpa pemahaman teknis yang memadai, keberadaan bukti elektronik rentan dianggap tidak meyakinkan, meskipun secara substansial relevan dengan pokok sengketa. Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UU ITE, validitas bukti elektronik ditentukan bukan oleh bentuk fisiknya, melainkan oleh kemampuannya untuk diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan Perkara perdata, terutama dalam kasus perdata modern seperti sengketa kontrak daring, pembatalan transaksi e-commerce, atau perselisihan waris berbasis surat wasiat digital, semakin sering bergantung pada bukti elektronik. Dalam konteks inilah urgensi penyesuaian kerangka hukum acara perdata menjadi semakin mendesak. Peradilan tidak bisa lagi bertahan pada paradigma analog yang hanya mengakui kertas, tinta, dan sumpah sebagai satu-satunya jalan menuju kebenaran formal. Dunia hukum harus beradaptasi: tidak hanya mengakui keberadaan bukti elektronik secara normatif, tetapi juga membangun infrastruktur prosedural dan kapasitas institusional yang memadai untuk menanganinya secara adil, transparan, dan proporsional. Lebih dari sekadar masalah teknis, persoalan ini juga menyentuh dimensi keadilan substantif. Penolakan atau pengabaian terhadap bukti elektronik yang sah dapat berdampak serius pada hak-hak para pihak, terutama pihak yang secara ekonomi atau geografis bergantung pada sarana digital untuk mengakses keadilan. Jika sistem peradilan gagal mengakomodasi realitas digital, maka ia berpotensi menciptakan ketimpangan struktural: pihak yang mampu menyediakan bukti konvensional, misalnya Eka Susylawati. Kedudukan Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Perceraian. NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam 12, no. : 285Ae332. Syamsulbahri. Eksistensi Alat Bukti Elektronik pada Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Pengadilan Tinggi Agama Jakarta 12, no. : 33Ae58. Efa Laela Fakhriah. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata (Bandung: Penerbit Alumni, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 365-374 akta notaris atau surat asli berstempel akan lebih diuntungkan dibanding pihak yang hanya mampu menghadirkan bukti dalam bentuk digital. Hal ini bertentangan dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman4. Upaya harmonisasi antara UU ITE dan hukum acara perdata sebenarnya bukan hal baru. Beberapa putusan pengadilan telah menunjukkan keberanian dalam menerima bukti elektronik, seperti dalam sengketa kontrak antara pelaku usaha mikro yang hanya menggunakan WhatsApp sebagai media Namun, tanpa adanya pedoman teknis yang mengikat, praktik semacam itu masih bersifat ad hoc dan tidak memberikan kepastian hukum jangka panjang. Mahkamah Agung, sebagai otoritas tertinggi dalam pembinaan peradilan, sejatinya telah menunjukkan komitmen melalui penerapan eCourt, yang secara implisit mengakui bahwa dokumen elektronik dapat berfungsi sebagai alat bukti. Namun demikian. PERMA tentang e-Court lebih berfokus pada aspek administrative, seperti pendaftaran gugatan dan pembayaran biaya perkara daripada pada tata cara pemeriksaan dan penilaian bukti digital di muka persidangan5. Kajian akademis mengenai kedudukan bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata pasca penerapan peradilan digital menjadi sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai ketegangan normatif dan praktis yang muncul antara pengakuan hukum terhadap bukti elektronik di satu sisi, dan keterbatasan sistem hukum acara perdata di sisi lain. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi terhadap perkembangan peraturan serta praktik peradilan terkini, tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya posisi bukti elektronik dipahami dan diterapkan dalam sistem pembuktian perdata yang adil, efisien, dan responsif terhadap perubahan Penulisan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkaya diskursus akademik, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret bagi pembentuk kebijakanAikhususnya Mahkamah Agung dan DPR dalam menyusun regulasi turunan atau revisi terhadap hukum acara perdata. Beberapa hal yang perlu segera diakomodasi antara lain: pengakuan eksplisit bukti elektronik sebagai perluasan kategori AusuratAy dalam HIR atau RBg. penyusunan pedoman teknis verifikasi bukti elektronik yang mencakup standar forensik digital. serta pelatihan berkelanjutan bagi hakim dan aparat pengadilan mengenai literasi digital dan penanganan data elektronik6. Di tengah laju percepatan digitalisasi yang tak terbendung, sistem peradilan tidak boleh menjadi penghambat, melainkan harus menjadi fasilitator keadilan di era baru. Pengakuan terhadap bukti elektronik bukanlah sekadar penyesuaian teknis, tetapi bagian dari komitmen kolektif untuk memastikan bahwa hukum tetap relevan, responsif, dan adil bagi seluruh warga negara tanpa memandang medium yang mereka gunakan untuk bertransaksi, berkomunikasi, atau mencari keadilan7. Rumusan Masalah Bagaimana kedudukan hukum bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara perdata setelah diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta penerapan sistem e-Court di Indonesia? Husnul Hudzaifah. Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia. Katalogis 3, no. Arya Pradipa. Analisis terhadap Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Perdata Pasca UU ITE dan Perkembangan ECourt. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan. Hukum dan Ilmu Komunikasi 2, no. : 191Ae203. Dewa Gde Rudy dan I Dewa Ayu Dwi Mayasari. Keabsahan Alat Bukti Surat dalam Hukum Acara Perdata Melalui Persidangan Secara Elektronik. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. : 167Ae174. Tutwuri Handayani. Yunanto, dan M. Hum. Pengakuan Tanda Tangan pada Suatu Dokumen Elektronik Di Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata di Indonesia (Semarang: Universitas Diponegoro, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 365-374 Apa saja tantangan yuridis dan teknis dalam penerimaan serta penilaian bukti elektronik oleh hakim dalam persidangan perdata, dan bagaimana respons sistem peradilan terhadap dinamika METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Fokus utama diberikan pada analisis Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta penerapannya dalam kerangka hukum acara perdata. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif untuk mengungkap kesenjangan normatif dan praktis dalam penerimaan bukti elektronik pasca penerapan sistem e-Court. Pendekatan ini dipilih guna memperoleh pemahaman mendalam mengenai kedudukan hukum dan tantangan implementasi bukti elektronik di persidangan HASIL DAN PEMBAHASAN Kedudukan hukum bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara perdata setelah diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta penerapan sistem e-Court di Indonesia Kedudukan hukum bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara perdata di Indonesia mengalami transformasi signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pengesahan UU ITE ini menjadi titik balik dalam pengakuan yuridis terhadap dokumen dan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah. Pasal 5 ayat . UU ITE secara eksplisit menyatakan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, maupun hasil cetaknya memiliki kedudukan sebagai alat bukti hukum yang sah. Ketentuan ini tidak hanya bersifat afirmatif, tetapi juga progresif karena secara normatif memperluas cakupan alat bukti dalam sistem hukum acara perdata yang sebelumnya bersifat tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 284 RBg8. Sistem pembuktian dalam hukum acara perdata Indonesia memang menganut prinsip gesloten bewijsstelsel, yang hanya mengakui lima jenis alat bukti: surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam kerangka tersebut, keberadaan bukti elektronik seperti surel, pesan instan, dokumen PDF, atau transaksi digital tidak secara eksplisit termuat. Namun. Pasal 5 ayat . UU ITE menjembatani celah normatif ini dengan menyatakan bahwa bukti elektronik merupakan perluasan dari jenis alat bukti yang telah diakui menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian. UU ITE berfungsi sebagai lex specialis yang memperkaya, bukan menggantikan, sistem pembuktian perdata klasik. Pendekatan ini memungkinkan dokumen elektronik diakui sebagai bagian dari kategori AusuratAy, asalkan memenuhi prinsip relevansi, autentikasi, dan integritas data9. Keabsahan bukti elektronik tidak semata-mata ditentukan oleh bentuknya, melainkan oleh kualitas teknis dan prosedural dalam pengelolaannya. Pasal 6 UU ITE menegaskan bahwa informasi atau dokumen elektronik dianggap sah apabila dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Empat kriteria ini menjadi tolok ukur utama dalam menilai validitas bukti digital. Dalam praktik, hal ini berarti bahwa bukti elektronik harus mampu menunjukkan keaslian sumber, tidak mengalami perubahan sejak pembuatan, serta relevan dengan pokok sengketa. Untuk Sidi Ahyar Wiraguna et al. Hukum Acara Perdata, 12 Desember 2024. Fransiscus Xaverius Vincent Roger Letsoin. Pengakuan Tandatangan pada Dokumen Elektronik dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata di Indonesia. Sasi 16, no. : 52Ae60. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 365-374 memastikan hal tersebut, diperlukan mekanisme forensik digital seperti hashing, digital signature, timestamp, dan chain of custody. Tanpa verifikasi teknis yang memadai, bukti elektronik rentan dipertanyakan keabsahannya, terutama mengingat sifatnya yang mudah dimanipulasi atau dihapus10. Penerapan sistem e-Court melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 semakin memperkuat posisi bukti elektronik dalam proses peradilan perdata. Sistem ini tidak hanya memfasilitasi pengajuan gugatan secara daring, tetapi juga memungkinkan pertukaran dokumen, jawaban, replik, duplik, hingga pengajuan alat bukti dilakukan dalam format digital. Dengan demikian, e-Court secara implisit mengakui bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen fisik. Namun demikian. PERMA tentang e-Court lebih menekankan pada aspek administratif dan belum memberikan panduan teknis yang rinci mengenai tata cara pemeriksaan, verifikasi, atau penilaian bukti elektronik di persidangan. Akibatnya, penilaian terhadap bukti digital masih sangat bergantung pada diskresi hakim. Dalam praktik peradilan, terutama di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan agama, masih ditemukan ketidakkonsistenan dalam penerimaan bukti elektronik. Sebagian hakim menerima cetakan pesan WhatsApp atau hasil screenshot sebagai alat bukti, asalkan pihak lawan tidak membantah atau bukti tersebut diperkuat dengan keterangan saksi. Sebaliknya, hakim lain menolak bukti serupa karena dianggap tidak memenuhi syarat formil atau tidak dapat diverifikasi keasliannya. Ketidakkonsistenan ini muncul karena ketiadaan pedoman teknis yang mengikat serta keterbatasan kapasitas aparat peradilan dalam memahami aspek teknologi yang melekat pada bukti elektronik. Banyak hakim dan panitera belum memahami konsep dasar forensik digital, sehingga cenderung bersikap skeptis atau mengandalkan analogi hukum untuk menerima bukti tersebut. Meskipun demikian, beberapa putusan pengadilan menunjukkan penerimaan progresif terhadap bukti elektronik. Dalam sengketa kontrak jual beli daring, misalnya, pengadilan menerima surel dan riwayat percakapan sebagai dasar pertimbangan putusan karena terbukti menggambarkan kesepakatan para pihak. Dalam kasus waris digital, pengadilan juga pernah menerima surat wasiat dalam bentuk dokumen PDF yang ditandatangani secara digital, asalkan sistem tanda tangan tersebut memenuhi standar keamanan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Putusan-putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan mulai beradaptasi dengan realitas digital, meskipun prosesnya masih bersifat inkremental dan belum merata11. Secara teoretis, kekuatan pembuktian bukti elektronik dalam hukum acara perdata tidak bersifat tetap, melainkan fleksibel. Sebagaimana diuraikan dalam dokumen referensi, bukti elektronik dapat berkedudukan sebagai bukti permulaan, bukti persangkaan, atau bahkan bukti pengakuan, tergantung pada konteks dan cara penilaiannya. Jika pihak lawan mengakui keaslian pesan WhatsApp yang diajukan, maka bukti tersebut dapat dikategorikan sebagai pengakuan dan memiliki kekuatan mengikat. Namun, jika pihak lawan membantah, maka bukti elektronik tersebut hanya menjadi bukti permulaan yang harus diperkuat dengan alat bukti lain. Dalam konteks ini, prinsip vrij bewijskracht . ebebasan penilaian bukt. tetap berlaku, sehingga hakim diberikan kewenangan penuh untuk menilai nilai probatif bukti elektronik berdasarkan keyakinan batinnya12. Arief Satrya Budianto. Ika Fransisca, dan Dave David Tedjokusumo. Perluasan dari Alat Bukti Tertulis dalam Perspektif Hukum Acara Perdata. Law. Development and Justice Review 7, no. : 124Ae140. Junaidi Tarigan. Akibat Hukum Tanda Tangan Elektronik Dokumen Digital dalam Pembuktian Perdata. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. : 41Ae46. Arlan Ariya Mokosolang. Revy Semuel M. Korah, dan Rudolf Sam Mamengko. Kekuatan Hukum Surat Elektronik Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata. Lex Administratum 11, no. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 365-374 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 juga memberikan legitimasi tambahan terhadap bukti elektronik. Dalam pertimbangannya. Mahkamah menegaskan bahwa alat bukti elektronik dapat dijamin keasliannya sepanjang sistem yang digunakan memenuhi prinsip keamanan, integritas, dan akuntabilitas. Meskipun putusan ini lahir dalam konteks hukum acara pidana, prinsip yang dikandungnya sangat relevan untuk diterapkan dalam perkara perdata, mengingat karakteristik bukti digital bersifat universal. Oleh karena itu, pengadilan perdata dapat menggunakan putusan tersebut sebagai acuan dalam menilai validitas bukti elektronik, terutama dalam kasus yang melibatkan transaksi kompleks atau data sensitif. Namun, tantangan struktural masih menghambat integrasi penuh bukti elektronik dalam sistem pembuktian perdata. Pertama, ketidaksinkronan antara UU ITE dan peraturan acara perdata klasik menyebabkan ketidakpastian hukum. Kedua, keterbatasan infrastruktur digital di daerah seperti jaringan internet yang tidak stabil dan minimnya perangkat pendukung menghambat pemeriksaan bukti elektronik secara optimal. Ketiga, belum adanya pelatihan sistematis bagi hakim dan aparat pengadilan mengenai literasi digital dan forensik elektronik membuat penilaian bukti digital cenderung subjektif. Keempat, isu perlindungan data pribadi juga menjadi pertimbangan penting, mengingat bukti elektronik seringkali mengandung informasi sensitif yang berpotensi disalahgunakan jika tidak dikelola dengan prinsip privasi yang ketat13. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan langkah strategis yang bersifat normatif dan Secara normatif, perlu ada harmonisasi antara UU ITE dan hukum acara perdata melalui amandemen Pasal 164 HIR atau penerbitan Peraturan Mahkamah Agung khusus yang mengatur tata cara pembuktian elektronik secara rinci. Regulasi tersebut harus mencakup standar teknis verifikasi, mekanisme autentikasi, serta prosedur pemeriksaan forensik digital. Secara institusional. Mahkamah Agung perlu memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan dan kerja sama dengan lembaga forensik digital. Selain itu, pengembangan infrastruktur teknologi di pengadilan daerah menjadi kebutuhan mendesak agar penerapan e-Court dan penggunaan bukti elektronik dapat berjalan merata dan efektif. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara perdata pasca UU ITE dan e-Court telah diakui secara normatif dan semakin kokoh dalam praktik. Namun, pengakuan tersebut masih belum sepenuhnya diikuti oleh kesiapan prosedural, teknis, dan kapasitas institusional. Tanpa langkah-langkah konkret untuk menutup kesenjangan tersebut, potensi bukti elektronik sebagai instrumen keadilan di era digital tidak akan terwujud secara Oleh sebab itu, transformasi digital dalam sistem peradilan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus menyentuh fondasi substantif sistem pembuktian itu sendiri14. Tantangan yuridis dan teknis dalam penerimaan serta penilaian bukti elektronik oleh hakim dalam persidangan perdata, dan bagaimana respons sistem peradilan terhadap dinamika Penerimaan dan penilaian bukti elektronik dalam persidangan perdata di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan yang bersifat yuridis maupun teknis. Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 telah mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, implementasinya dalam praktik peradilan perdata masih terkendala oleh kerangka normatif yang tidak sinkron serta keterbatasan kapasitas teknis aparat peradilan. Dua dimensi tantangan ini saling Arkisman Arkisman dan Nandatama Ayu Lafitri. Kepastian Hukum Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik dalam Hukum Pembuktian di Peradilan Menurut Hukum Acara Perdata, 2021. Fauziah Lubis dan Sofia Ramadhani Purba. Analisis Kritik Pembuktian Elektronik dalam Hukum Acara Perdata: Tantangan dan Prospek di Era Digital. Judge: Jurnal Hukum 5, no. : 39Ae47. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 365-374 berkaitan dan menjadi penghambat utama dalam mewujudkan sistem pembuktian yang adil, transparan, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Tantangan yuridis pertama yang dihadapi adalah adanya ketidaksesuaian antara UU ITE sebagai lex specialis dengan sistem hukum acara perdata yang masih berpegang pada prinsip gesloten Pasal 164 HIR dan Pasal 284 RBg hanya mengakui lima jenis alat bukti, yaitu surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam konstruksi tersebut, bukti elektronik tidak secara eksplisit termasuk, sehingga keberadaannya hanya dapat diakomodasi melalui interpretasi analogis, yaitu dengan memasukkannya ke dalam kategori AusuratAy. Meskipun Pasal 5 ayat . UU ITE menyatakan bahwa bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang diakui menurut hukum acara yang berlaku, ketentuan ini tidak diikuti dengan pengaturan prosedural yang jelas dalam HIR atau RBg. Akibatnya, penerimaan bukti elektronik menjadi sangat bergantung pada diskresi hakim, yang berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan putusan antar pengadilan15. Selain itu, masih terdapat ambiguitas normatif mengenai batasan penerimaan bukti elektronik. Pasal 5 ayat . UU ITE secara tegas mengecualikan dokumen elektronik dari kategori surat yang menurut undang-undang wajib dibuat dalam bentuk tertulis atau oleh pejabat berwenang seperti notaris. Namun, dalam praktik, batasan ini sering menimbulkan kebingungan, terutama dalam kasus-kasus perdata modern seperti perjanjian hibah, jual beli tanah, atau perdamaian, yang secara hukum materiil mensyaratkan bentuk akta tertentu. Hakim kerap ragu menerima bukti elektronik dalam kasus semacam itu, meskipun substansi perjanjian telah terpenuhi secara digital. Ketidakjelasan ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap bukti elektronik masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem hukum perdata secara holistik16. Di sisi teknis, tantangan utama yang dihadapi adalah minimnya kapasitas aparat peradilan dalam memverifikasi autentisitas dan integritas data elektronik. Bukti elektronik bersifat unik karena mudah dimanipulasi, dihapus, atau diubah tanpa jejak yang kasatmata. Untuk memastikan keabsahannya, dibutuhkan pendekatan forensik digital yang meliputi pemeriksaan hash value, digital signature, timestamp, dan chain of custody. Namun, sebagian besar hakim dan panitera, terutama di pengadilan daerah, belum memiliki pemahaman memadai mengenai konsep-konsep tersebut. Akibatnya, banyak hakim cenderung memperlakukan cetakan pesan WhatsApp atau screenshot media sosial sebagai bukti biasa, tanpa mempertimbangkan risiko manipulasi atau kehilangan metadata yang penting untuk verifikasi. Padahal, menurut standar internasional seperti ISO/IEC 27037:2012, setiap bukti digital harus melalui prosedur identifikasi, pengamanan, akuisisi, dan preservasi yang ketat agar dapat diterima di persidangan. Keterbatasan infrastruktur teknologi juga menjadi hambatan serius. Banyak pengadilan di daerah belum memiliki perangkat keras yang memadai, jaringan internet yang stabil, atau sistem keamanan siber yang andal untuk mendukung pemeriksaan bukti elektronik. Dalam beberapa kasus, hakim meminta pihak berperkara menampilkan bukti langsung dari ponsel pribadi, yang justru berisiko merusak integritas data karena tidak dilakukan melalui prosedur forensik yang tepat. Hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa pemeriksaan bukti elektronik seharusnya dilakukan terhadap image atau salinan forensik, bukan pada perangkat aslinya, guna mencegah perubahan pada data asli. Respons sistem peradilan terhadap dinamika ini terlihat melalui penerapan sistem e-Court yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Sistem ini memang telah memperluas ruang bagi penggunaan dokumen elektronik dalam proses administrasi perkara, termasuk pengajuan Sidi Wiraguna. Purwanto, dan Robert Rianto Widjaja. AuMetode Penelitian Kualitatif di Era Transformasi Digital,Ay Arsitekta: Jurnal Arsitektur dan Kota Berkelanjutan 6, no. Putri Visky Saruji dan Nyoman A. Martana. Kekuatan Hukum Pembuktian Tandatangan pada Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, no. : 1Ae5. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 365-374 alat bukti secara digital. Namun. PERMA tersebut lebih berfokus pada aspek layanan publik dan efisiensi administratif, bukan pada tata cara pemeriksaan dan penilaian bukti elektronik di persidangan. Dengan kata lain, e-Court telah membuka pintu bagi eksistensi bukti digital, tetapi belum menyediakan kompas untuk menilainya. Akibatnya, meskipun bukti elektronik dapat diajukan melalui platform eCourt, proses verifikasinya masih dilakukan secara konvensional dan tidak sistematis. Di sisi lain. Mahkamah Agung mulai menunjukkan respons positif melalui putusan-putusan pengadilan yang progresif. Dalam beberapa sengketa perdata, terutama yang melibatkan transaksi daring atau komunikasi digital, pengadilan telah menerima bukti elektronik sebagai dasar pertimbangan putusan, asalkan relevan dan tidak dibantah oleh pihak lawan. Dalam kasus demikian, prinsip vrij bewijskrachtAikebebasan hakim dalam menilai buktiAimenjadi landasan utama. Namun, pendekatan ini bersifat situasional dan tidak memberikan kepastian hukum jangka panjang, karena tidak diikuti oleh pedoman teknis yang mengikat seluruh pengadilan17. Beberapa langkah strategis telah diusulkan oleh akademisi dan praktisi hukum untuk menjawab tantangan ini. Pertama, perlu dilakukan harmonisasi normatif antara UU ITE dan hukum acara perdata melalui amandemen terhadap Pasal 164 HIR untuk secara eksplisit mengakui bukti elektronik sebagai bagian dari alat bukti sah. Kedua. Mahkamah Agung perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung khusus yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, dan penilaian bukti elektronik, termasuk standar forensik digital minimal yang harus dipenuhi. Ketiga, pelatihan berkelanjutan mengenai literasi digital dan dasar forensik elektronik harus diberikan kepada hakim, panitera, dan jaksa secara nasional. Keempat, sistem peradilan perlu bermitra dengan lembaga forensik digital independen untuk membantu verifikasi bukti dalam kasus-kasus kompleks. Respons sistem peradilan juga harus mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi. Bukti elektronik seringkali mengandung informasi sensitif seperti nomor rekening, lokasi geografis, atau riwayat komunikasi pribadi. Tanpa regulasi yang ketat, penggunaan bukti semacam ini berpotensi melanggar hak atas privasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat . Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, setiap proses pemeriksaan bukti elektronik harus dilengkapi dengan mekanisme redaction atau penyuntingan data yang tidak relevan, serta jaminan bahwa data tidak disalahgunakan di luar keperluan persidangan19. Secara keseluruhan, tantangan dalam penerimaan dan penilaian bukti elektronik bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga ujian terhadap kemampuan sistem hukum Indonesia untuk beradaptasi dengan realitas digital. Respons sistem peradilan sejauh ini menunjukkan kemauan untuk berubah, namun masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar permasalahan. Tanpa reformasi yang komprehensifAibaik dari sisi norma, prosedur, infrastruktur, maupun sumber daya manusiaAi pemanfaatan bukti elektronik akan terus menghadapi hambatan struktural yang berpotensi merugikan keadilan substantif para pihak. Oleh sebab itu, transformasi digital dalam sistem peradilan perdata tidak boleh berhenti pada permukaan, tetapi harus menjangkau fondasi sistem pembuktian itu sendiri. Dengan demikian, bukti elektronik bukan lagi dilihat sebagai ancaman terhadap kepastian hukum, melainkan sebagai instrumen baru yang memperluas akses dan keadilan di era digital20. Siti Aisyatur Rodiah. Sunarjo Sunarjo, dan Wika Yudha Shanty. Tinjauan Umum Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Berupa Akta Autentik Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perdata Secara Elektronik (E-Litigas. Bhirawa Law Journal 1, no. : 47Ae55. Miftah Farid. Alat Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan (Skripsi. UIN Alauddin Makassar, 2. Johan Wahyudi. Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di Pengadilan. Perspektif 17, no. : 118Ae126. Eman Sulaiman. Nur Arifudin, dan Lily Triyana. Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti yang Sah Ditinjau dari Hukum Acara Perdata. Risalah Hukum . : 95Ae105. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 365-374 SIMPULAN Berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa kedudukan bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara perdata di Indonesia telah memperoleh legitimasi yuridis yang kuat melalui Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Ketentuan tersebut secara eksplisit mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah, bahkan sebagai perluasan dari alat bukti yang telah diakui dalam hukum acara perdata. Dengan demikian, bukti elektronik kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk diajukan dan diperiksa dalam persidangan perdata, termasuk dalam perkara yang melibatkan transaksi digital, komunikasi daring, atau dokumen administrasi elektronik. Namun demikian, penerapan bukti elektronik dalam praktik peradilan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi yuridis maupun teknis. Secara yuridis, ketidakselarasan antara UU ITE dan kerangka hukum acara perdata yang masih menganut sistem pembuktian tertutup menimbulkan ketidakpastian dalam penerimaan dan penilaian bukti tersebut. Secara teknis, keterbatasan kapasitas aparat peradilan dalam memahami aspek forensik digital, minimnya pedoman verifikasi teknis, serta infrastruktur yang belum merata menghambat optimalisasi penggunaan bukti elektronik. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa harmonisasi normatif, peningkatan literasi digital hakim dan panitera, serta penguatan infrastruktur teknologi agar bukti elektronik dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen keadilan di era peradilan digital. SARAN Berdasarkan temuan dalam uraian sebelumnya, disarankan agar Mahkamah Agung segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung khusus yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, dan penilaian alat bukti elektronik dalam perkara perdata. Regulasi tersebut harus mencakup standar teknis forensik digital yang jelas, seperti penggunaan hashing, digital signature, timestamp, chain of custody, serta audit trail sebagai acuan objektif bagi hakim dalam menilai autentikasi dan integritas data Selain itu, perlu dilakukan harmonisasi normatif antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukum acara perdata, baik melalui amandemen terhadap Pasal 164 HIR maupun pengembangan kategori AusuratAy yang secara eksplisit mencakup dokumen elektronik. Langkah ini akan menutup celah ketidakpastian hukum dan meminimalkan diskresi yang terlalu luas dalam penilaian bukti digital di persidangan. Selain aspek normatif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi kebutuhan Mahkamah Agung hendaknya menyelenggarakan pelatihan berkelanjutan mengenai literasi digital dan dasar forensik elektronik bagi seluruh hakim, panitera, dan aparat pengadilan, terutama di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan agama yang sering menjadi garda terdepan dalam menangani perkara perdata berbasis bukti digital. Pelatihan tersebut harus bersifat praktis dan melibatkan ahli forensik digital serta lembaga teknis terpercaya. Di samping itu, infrastruktur teknologi di seluruh wilayah yurisdiksi perlu diperkuat, termasuk penyediaan perangkat keras, jaringan internet yang stabil, dan sistem keamanan siber yang memadai. Dengan pendekatan komprehensif yang mencakup aspek regulasi, kapasitas SDM, dan infrastruktur, sistem peradilan perdata dapat benar-benar responsif terhadap dinamika digital dan menjamin keadilan substantif bagi seluruh pihak yang bergantung pada bukti elektronik. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 365-374 REFERENSI