https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Artista Helendian Loemnanu1. Ni Nengah Ayudhya Shantika Devi2 Universitas Airlangga. Indonesia, artista. loemnanu-2022@fh. Universitas Airlangga. Indonesia, ni. ayudhya-2022@fh. Corresponding Author: artista. loemnanu-2022@fh. Abstract: The development of crime is currently growing rapidly with various types of crimes involving children as perpetrators of criminal offences. When viewed in regulations related to children, a child can be defined as someone who is not yet 18 years old and or 12 years old but has not reached 18 years. Based on the age classification of children, children are considered as someone who cannot be responsible for their behaviour because they are still in the prepuberty period and cannot be fully blamed. Due to these considerations, children who commit criminal offences or so-called children in conflict with the law cannot be equated with the process of resolving criminal cases like adults. The purpose of this research is to analyse how the child criminal justice system and the process of handling child criminal protection. The results of this study are in the handling of children's cases, both children as perpetrators of criminal acts or victims of criminal acts, the juvenile criminal justice system will be used, namely Law Number 11 of 2012 which regulates how children's cases must be handled and how children after completing cases in court do not affect their future to continue their education and socialise in society without any trauma to the child and the process of protecting children must see the goal of prioritising the welfare of children. Handling children in the legal process must prioritise, approach, service, treatment, care, and special protection for children in trouble with the law. Keyword: Child Criminal Justice System. Children in Conflict with the Law. Child Criminal Protection Process. Restorative Justice in Resolving Child Cases. Abstrak: Perkembangan kejahatan saat ini berkembang pesat dengan berbagai jenis kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana. Jika dilihat dalam pegaturan terkait anak, anak dapat didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun dan atau sudah berusia 12 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun. Berdasarkan pada penggolongan usia anak, maka anak dianggap sebagai seseorang yang belum dapat bertanggungjawab atas perilakunya dikarenakan dianggap masih dalam masa pra pubertas dan tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Oleh karena pertimbangan tersebut maka, anak yang melakukan tindak pidana atau yang disebut anak yang berkonflik dengan hukum tidak dapat disamakan proses penyelesaian perkara tindak pidana seperti orang dewasa. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana sistem peradilan pidana anak dan proses penanganan perlindungan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normative melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan 1760 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 konseptual Hasil dari penelitian ini ialah dalam penanganan perkara anak baik anak sebagai pelaku tindak pidana atau korban tindak pidana akan digunakan sistem peradilan pidana anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur terkait bagaimana perkara anak harus ditangani dan bagaimana anak setelah menyelesaikan perkara di pengadilan tidak mempengaruhi masa depannya untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan dan bersosialisai dalam Masyarakat tanpa ada trauma pada diri si anak serta proses perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu untuk mengutamakan kesejahtraan anak. Penanganan anak dalam proses hukumnya harus mengutamakan, pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Proses Perlindungan Pidana Anak. Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Anak. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi saat ini memberikan peluang pada perkembangan kejahatan dalam masyarakat. Hal ini mengakibatkan anak sebagai penerus masa depan bangsa juga terlibat dalam kejahatan baik sebagai pelaku maupun korban. seringkali ditemukan dalam masyarakat bahwa anak yang seharusnya masih fokus dalam dunia pendidikan terlibat dalam kenakalan remaja, pencurian bahkan pencabulan. Hal ini tentunya tidak lepas dari pengaruh teknologi yang bebas diakses oleh anak tanpa pengawasan. Indonesia adalah negara hukum yang mana anak sebagai warga negara juga harus menaati hukum yang berlaku. Hukum hadir agar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik. Namun dikarenakan anak dikategorikan sebagai individu yang masih dalam proses pencarian jati diri dan belum dapat bertanggung jawab atas apa yang dilakukan maka hadirlah sistem peradilan pidana anak yang bertujuan agar anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh hak-haknya pada proses peradilan pidana. Diratifikasinya Konvensi Hak Anak melalui Keppress No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Ana. adalah salah satu upaya negara untuk memberikan perlindungan kepada anak. Anak yang merupakan salah satu aset dalam Pembangunan nasional sudah sepatutnya dipertimbangkan dan diperhatikan kualitas dan masa depannya. Tidak berhenti pada konvensi diatas, hingga saat ini pengaturan terkait perlindungan terhadap anak baik anak yang berhadap dengan hukum sebagai korban maupun sebagai pelaku telah banyak diundangkan termasuk didalamnya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disebut UU SPPA. Berbagai pengertian tentang anak tertuang dalam setiap pengaturan yang terkait dengan Jika dilihat dalam Convention On The Rights Of The Child, anak diartikan sebagai setiap orang dibawah usia 18 tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak, kedewasaan telah diperoleh sebelumnya. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1: AuAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ay Pengertian ini sama seperti pengertian anak yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 1 angka 5 yang berbunyi: AuAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ay Selanjutnya menurut UU SPPA Pasal 1 angka 3: AuAnak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 . ua bela. tahun, tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Ay Dengan demikian berdasarkan pada 1761 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 pengertian anak diatas maka dapat disimpulkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Dengan mempertimbangkan batasan usia anak diatas, perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak tidak dapat sepenuhnya disalahkan kepada anak. Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak dapat diesebabkan oleh beberapa faktor yaitu factor internal dan eksternal dari anak yang mana perkembangan fisik dan jiwa . anak belum stabil, mudah tersinggung dan peka terhadap kritikan serta pengaruh lingkungan sosial dimana anak itu Perkembangan anak dibagi dalam 3 fase yaitu mulai dari 0-7 tahun dimana masa anak kecil dan masa pertumbuhan bagi anak, 7-14 tahun yaitu masa anak memasuki masyarakat diluar keluarga dimana anak memasuki sekolah dan bersosialisasi langsung dengan teman dan Pada usia ini anak juga memasuki masa pra-pubertas dimana terjadi kematangan fungsi jasmaniah dan cenderung berlaku agak kasar dan kurang sopan. Fase selanjutnya adalah fase terpenting anak pada usia 14-21 tahun yang disebut masa remaja, masa ini juga disebut masa penghubung dan masa peralihan anak menjadi dewasa. Pada masa ini sangat rawan pada anak karena terjadi perubahan-perubahan besar yang memberikan dampak pada sikap serta tindakan yang lebih agresif sehingga dapat menuju kearah gejala kenakalan remaja. Masa ketika anak dikatakan remaja adalah fase perkembangan yang sangat mencolok baik secara fisik, psikologis, sosial dan moralitas, masa adolesen, umur 13-21 tahun sedang mengalami kegoncangan jiwa. Anak yang berhadapan dengan hukum yang dimaksud oleh UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdiri atas: Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum, yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 . ua bela. tahun, tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pasal 1 angka 4 menyatakan anak yang menjadi korban tindak pidana selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Pasal 1 angka 5 menyatakan anak yang anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatau perkara pidana yang di dengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri. Salah satu cara dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana anak adalah pendekatan Restorative Justice. Restorative Justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan diluar sistem peradilan pidana . riminal justice syste. dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta piha-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi guna mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Namun dalam pelaksanaannya sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih menghadapi berbagai Persoalan-persoalan yang ada diantaranya dilakukannya penahanan terhadap anak yang tidak sesuai prosedur, proses peradilan yang panjang dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan yang pada akhirnya terpidana anak harus ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan ataupun yang dikembalikan ke masyarakat dengan putusan bebas akan tetap memiliki trauma serta meninggalkan implikasi negatif terhadap anak. Berdasarkan pada uraian diatas maka peneliti tertarik untuk meneliti dan membatasi penelitian ini pada pokok-pokok masalah dibawah ini: Bagaimana tinjauan sistem peradilan pidana anak? Bagaimana proses penanganan perlindungan pidana anak?. 1762 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 METODE Jenis Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan undang-undang . tatue approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak dalam sistem peradilan anak, serta secara konsep membahas pentingnya perlindungan anak dalam sistem perlindungan anak dalam proses peradilan. Menurut Soerjono Seokanto dan Sri Mamudji, penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan dokumen peraturan perundang-undangan. Berbasis pada sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana yang terkait dengan permasalahan yang ada. Teknik pengumpulan bahan hukum selanjutnya dilakukan dengan cara teknik studi dokumen melalui studi kepustakaan yang relevan dengan masalah. Hasil kajian ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penyajian deskriptif-preskriptif. HASIL DAN PEMBAHASAN Sistem Peradilan Pidana Anak Menurut Soedarto, sejak tahun lima puluhan perhatian ke arah terwujudnya pengadilan anak telah timbul dimana-mana. Sebelum adanya sistem peradilan pidana anak, perkara anak diselesaikan dengan menggunakan kitab undang-undang hukum pidana dan kitab undangundang hukum acara pidana. Peradilan anak di Indonesia terbentuk sejak lahirnya UndangUndang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang mana hal tersebut berpengaruh pada tata cara persidangan maupun penjatuhan hukuman yang dilandaskan pada undangundang tersebut. Soedarto juga memberikan pengertian terkait pengadilan anak yang mana menurutnya pengadilan anak meliputi segala aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak. Selain itu pengertian sistem peradilan pidana anak sendiri juga dimuat dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 1 yang berbunyi: AuSistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Ay Secara harafiah. Peradilan Anak terdiri dari dua kata yaitu kata peradilan dan anak. Menurut kamus Bahasa Indonesia, peradilan berarti segala sesuatu mengenai pengadilan. Bertolak dari hal tersebut maka peradilan merupakan peristiwa atau kejadian atau hal-hal yang terjadi mengenai perkara di pengadilan. Secara sempit, peradilan adalah hal-hal yang menyangkut hukum acara yang hendak mempertahankan materilnya. Sedangkan secara luas adalah kejadian-kejadian atau hal-hal yang terjadi dengan suatu perkara termasuk proses penerapan hukum acara dalam mempertahankan materilnya. Satjipto rahardjo mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri atas bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain. Pemahaman yang demikian itu hanya menekankan pada ciri keterhubungan dari bagian-bagiannya, tetapi mengabaikan cirinya yang lain, yaitu bahwa bagian-bagian tersebut bersama secara aktif untuk mencapau tujuan pokok dari kesatuan tersebut. Sedangkan menurut Doddy Sumbodo Singgih, mengemukakan bahwa ditinjau secara etimologis, istilah sistem berasal dari bahasa Yunani yaitu systema, artinya sehimpunan dari bagian atau komponen yang saling berhubungan satu sama lain secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Secara juridis, peradilan merupakan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan, dan dalam kegiatannya melibatkan lembaga pengadilan, kejaksaan, kepolisian, bantuan hukum, untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi setiap warga Indonesia. 1763 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Fungsi Peradilan Anak pada umumnya adalah tidak berbeda dengan peradilan lainnya yaitu menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya, namun untuk Peradilan Anak perkara yang ditangani khusus menyangkut perkara Pemberian perlakuan khusus dalam rangka menjamin pertumbuhan fisik serta mental anak sebagai generasi penerus yang harus diperhatikan masa depannya, dimana dalam hal ini untuk memberikan suatu keadilan, hakim melakukan berbagai tindakan dengan menelaah terlebih dahulu tentang kebenaran peristiwa yang diajukan kepadanya. Hakim dalam mengadili berusaha menegakkan kembali hukum yang dilanggar oleh karena itu biasa dikatakan bahwa hakim atau pengadilan adalah penegak hukum. Pengadilan dalam mengadili harus berdasarkan hukum yang berlaku meliputi hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Selaniutnya, jika pemikiran dan tujuan peradilan anak difokuskan pada kesejahteraan anak maka berpijak kepada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, proses peradilan anak juga haruslah dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak secara wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial sehingga dari pendekatan yang berorientasi pada kesejahteraan atau kepentingan anak diperlukan pula pendekatan secara khusus dalam proses penanganana anak yang bermasalah dengan hukum. Hal ini berarti bahwa diperlukan adaanya perhatian khusus, pertimbangan khusus, pelayanan khusus, dan perlakuan khusus dalama penanganan anak yang bermasalah dengan hukum tersebut. Proses Penanganan Perlindugan Pidana Anak . Penyidikan dan Penyelidikan (Penangkapan dan Penahana. Istilah penyidikan dapat disejajarkan dengan istilah opsporing (Beland. , investigation (Inggri. atau penyiasatan atau siasat (Malaysi. Pasal 1 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana . elanjutnya disingkat KUHAP). Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pasal 1 ayat . KUHAP, memberikan definisi penyidikan sebagai berikut. Auserangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanyaAy. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat . KUHAP diatas, menjelaskan bahwa penyidikan adalah setiap tindakan penyidik untuk mencari bukti-bukti yang dapat menyakinkan atau mendukung kenyakinan bahwa perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana itu benar-benar terjadi. Pengumpulan bahan keterangan untuk mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana itu telah terjadi, harus dilakukan dengan cara mempertimbangkan dengan saksama makna dari kemauan hukum sesungguhnya, dengan parameter apakah perbuatan atau peristiwa pidana . itu bertentangan dengan nilainilai yang hidup pada komunitas yang di masyarakat setempat, misalnya perbuatan itu nyatanyata merugikan pihak lain di peristiwa tersebut. Pasal 6 KUHAP ayat . menjelaskan bahwa. Penyidik adalah: Pejabat polisi Negara Republik Indonesia. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undangundang. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Syarat Pengangkatan Penyidik dan Penyidik Pembantu, pada Pasal 2A ayat . memberikan rumusan tentang penyidik adalah: Untuk dapat diangkat sebagai penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi syarat: Berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara. Bertugas dibidang fungsi penyidikan paling sedikit 2 . Mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal. 1764 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 . Sehat jasmanai dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan . Memiliki kemampuan dan integritas tinggi. Selain terdapat penyidik seperti yang telah dijelaskan diatas berdasarkan Pasal 10 KUHAP terdapat pula penyidik pembantu. Penyidik pembantu berdasarkan Pasal 10 ayat . KUHAP adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat . pasal ini disebutkan bahwa syarat kepangkatan diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, yaitu pada pasal 3 yang disebut penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berpangkat paling rendah Sersan Dua (Brigadi. dan pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing. Dalam UU SPPA dikenal juga penyidik anak, penyidik inilah yang berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan anak. Untuk dapat diangkat menjadi penyidik anak. Pasal 26 ayat . memberikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat . penyidikan terhadap perkara anak dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Syarat-syarat tersebut meliputi: Telah berpengalaman sebagai penyidik. Mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak, dan c. Telah melakukan pelatihan teknis tentang peradilan anak. Penyidikan yang dilakukan dalam perkara anak tentunya sama dengan penyidikan terhadap tindak pidana orang dewasa. Bedanya adalah hanya ditingkat penahananya yaitu lama penahanan dan cara penahanannya. Selain itu penyidikan dalam perkara anak, peran pembimbing kemasyarakatan sangat penting untuk mendampingi anak yang melakukan tindak Penyidik yang menangani perkara anak diwajibkan untuk meminta pertimbangan saran dari pembimbing kemasyarakatan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 ayat . UU SPPA. Penyidikan yang dilakukan dalam perkara anak tentunya sama dengan penyidikan terhadap tindak pidana orang dewasa. Bedanya adalah hanya ditingkat penahananya yaitu lama penahanan dan cara penahanannya. Selain itu penyidikan dalam perkara anak, peran pembimbing kemasyarakatan sangat penting untuk mendampingi anak yang melakukan tindak pidana. Penyidik yang menangani perkara anak diwajibkan untuk meminta pertimbangan saran dari pembimbing kemasyarakatan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 ayat . UU SPPA. Proses penyidikan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum harus dalam suasana kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 yaitu: AuDalam menangani perkara Anak. Anak Korban, dan/atau Anak Saksi. Pembimbing Kemasyarakatan. Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial. Penyidik. Penuntut Umum. Hakim dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpeliharaAy. Kemudian dalam Pasal 19 ayat . Proses penyidikan anak, wajib dirahasiakan. Dimana seluruh tindakan penyidik berupa penangkapan, penahanan dan tindakan lain yang dilakukan mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan wajib dilakukan secara rahasia. Selanjutnya dalam Pasal 20 dirumuskan dalam hal tindak pidana yang dilakukan anak yang belum berumur 18 tahun diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tetap tetap diajukan ke sidang anak. Dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau digugat melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja professional mengambil keputusan untuk 1765 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 menyerahkan kembali kepada orang tua/wali. mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak . elanjutnya disingkat LPKA) di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik ditingkat pusat maupun daerah paling lama 6 bulan. Ketentuan ini dapat diperpanjang atas hasil evaluasi Petugas Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Anak . elanjutnya disingkat PK BAPAS) dalam hal anak masih memerlukan pendidikan, pembinaan dan pembimbingan lanjutan, paling lama 6 bulan. Menurut Pasal 1 butir 21 KUHAP: penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Pasal 45 Undang-undang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan/atau kepentingan masyarakat. Alasan penahanan harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan. Tempat penahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa dan selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani serta sosial anak harus dipenuhi. Selanjutnya dalam UU RI no. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak penahanan terhadap anak diatur dalam Pasal 32 ayat . , . , . , . sebagai berikut: Pasal 32: Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana. Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut: Anak telah berumur 14 . mpat bela. tahun atau lebih. Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 . tahun atau lebih. Syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat . harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah tahanan. Selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi. Untuk melindungi keamanan anak, dapat dilakukan penempatan anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahtraan Sosial (LPKS). Pasal 33: Penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 . Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat . atas permintaan penyidik dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 8 . Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat . telah berakhir, anak wajib dikeluarkan demi hukum. Penuntutan Pasal 1 angka 7 KUHAP memberikan definisi penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara kepengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini dengan pemintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan. Sedangkan menurut Pasal 137 KUHAP, bahwa AuPenuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, adalah menjadi kewajiban bagi setiap badan negara terutama dalam bidang penegakkan hukum dan keadilan untuk melaksanakan dan membina kerjasama yang dilandasi semangat keterbukaan kebersamaan, dan keterpaduan dalam suasana keakraban guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu. hubungan kerjasama ini dilakukan melalui koordinasi horizontal dan verikal secara berkala dan 1766 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 berkesinambungan dengan tetap menghormati fungsi, tugas dan wewenang masing-masing. Dasar pelaksanaan perlindungan anak adalah: Dasar Filosofis. Pancasila dasar kegiatan dalam berbagai bidang kehidupan keluarga, bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa, serta dasar filosofis pelaksanaan perlindungan . Dasar Etis, pelaksanaan perlindungan anak harus sesuai dengan etika profesi yang berkaitan, untuk mencegah perilaku menyimpang dalam pelaksanaan kewenangan, kekuasaan, dan kekuatan dalam pelaksanaan perlindungan anak. Dasar Yuridis, pelaksanaan perlindungan anak harus didasarkan pada UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Penerapan dasar yuridis ini harus secara integrative, yaitu penerapan terpadu menyangkut peraturan perundangundangan dari berbagai bidang hukum yang berkaitan. Pemeriksaan Persidangan Menurut Pasal 154, dan Pasal 155 KUHAP Pemeriksaan dalam sidang di pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung, arti langsung di sini adalah langsung kepada terdakwa dan para saksi. Hal tersebut sangat berbeda dengan acara perdata yang di mana tergugat dapat diwakili oleh kuasanya. Pemeriksaan oleh hakim juga dapat dilakukan secara lisan, artinya bukan tertulis sebagaimana antara hakim dan terdakwa. Proses pemeriksaan dalam persidangan anak berbeda dengan persidangan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Dalam peradilan anak ada beberapa instansi yang terlibat, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan anak, lembaga pembinaan khusus anak . elanjutnya disingkat LPKA), petugas kemasyarakatan . elanjutnya disingkat PK) yang sebelumnya disebut Balai Pembinaan dan Pemasyarakat Anak . elanjutnya disingkat BISPA). Penasihat hukum. Pasal 55 UURI SPPA 2012 tentang pemeriksaan di sidang pengadilan menyatakan bahwa: Dalam sidang Anak. Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping. Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak. Dalam hal orang tua/Wali dan/atau pendamping tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam hal Hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . , sidang Anak batal demi hukum. Hal ini dipertegas lagi dalam Pasal 56 dan Pasal 57 yang berbunyi: Pasal 56: Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum. Anak dipanggil masuk beserta orang tua/Wali. Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan. Pasal 57: Setelah surat dakwaan dibacakan. Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai Anak yang bersangkutan tanpa kehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat lain. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat . data pribadi Anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial. latar belakang dilakukannya tindak pidana. keadaan korban dalam hal ada korban dalam tindak pidana terhadap tubuh atau nyawa. hal lain yang dianggap perlu. berita acara Diversi. kesimpulan dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan. Pasal 58 berbunyi: Pada saat memeriksa Anak Korban dan/atau Anak Saksi. Hakim dapat memerintahkan agar Anak dibawa keluar ruang sidang. 1767 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 . Pada saat pemeriksaan Anak Korban dan/atau Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat . , orang tua/Wali. Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir. Dalam hal Anak Korban dan/atau Anak Saksi tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan. Hakim dapat memerintahkan Anak Korban dan/atau Anak Saksi didengar keterangannya: Di luar sidang pengadilan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di daerah hukum setempat dengan dihadiri oleh Penyidik atau Penuntut Umum dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya. Melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dengan didampingi oleh orang tua/Wali. Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping Pasal 22 UU SPPA berbunyi: Penyidik. Penuntut Umum. Hakim. Pembimbing Kemasyarakatan. Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak. Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut Pasal 71 UURI SPPA 2012 yaitu: Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: pidana peringatan. pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga. pelayanan masyarakat. pelatihan kerja. pembinaan dalam lembaga. Pidana tambahan terdiri atas: perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. pemenuhan kewajiban adat. Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . , ayat . , dan ayat . diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pelaksanaan Putusan Putusan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 11 KUHAP. Putusan yang telah ditetapkan oleh hakim merupakan suatu karya penemuan terhadap suatu hukum. Mengenai putusan Pengadilan diatur dalam Pasal 50 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman . elanjutnya disingkat UU KK) yaitu: Segala putusan pengadilan selain memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Tiap putusan pengadilan ditandatangani oleh ketua dan hakimhakim yang memutuskan dan panitera yang ikut serta bersidang. Penetapan-penetapan, ikhtiar-ikhtiar rapat permusyawaratan dan berita acara tentang pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua dan panitera. Hakim dalam memutus suatu perkara harus memperhatikan asas-asas yang harus ditegakkan sebagaimana yang dijalaskan dalam Pasal 178 Herzien Inlandsch Reglement . elanjutnya disingkat HIR) dan Pasal 189 Rechtreglement voor de Buitengewesten . elanjutnya disingkat RB. serta beberapa pasal yang ada dalam Undang-Undang Republik 1768 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman . elanjutnya disingkat UU KK). Asas-asas tersebut yaitu: Memuat alasan yang jelas dan rinci. Ini sesuai dengan UU KK yaitu bahwa segala putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan, serta mencantumkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan tertentu yang bersangkutan dengan perkara yang diputus atau berdasarkan sumber hukum lainnya, baik yang tertulis, seperti yurisprudensi atau doktrin hukum, maupun yang tidak tertulis seperti hukum adat. Wajib mengadili seluruh bagian gugatan. Dalam Pasal 178 ayat . HIR dan Pasal 189 ayat . RBg dimana setiap putusan harus secara menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukan. Tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 178 ayat . HIR dan Pasal 189 ayat . RBg. Hakim yang mengabulkan melibihi posita maupun petitum gugat, dianggap telah melampau batas wewenang. Diucapkan dimuka umum. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 20 UU KK, yakni semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. KESIMPULAN Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah peraturan yang mengatur terkait bagaimana perkara anak harus ditangani dan bagaimana anak setelah menyelesaikan perkara di pengadilan tidak mempengaruhi masa depannya untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan dan bersosialisai dalam Masyarakat tanpa ada trauma pada diri si anak. Proses Perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu untuk mengutamakan kesejahtraan Penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan, pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus bagi anak yang bermasalah dengan REFERENSI