Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 3 Nomor 2 . , pp. Doi: 10. 70308/adagium. Peran Ganda Media Sosial Dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak: Antara Advokasi Publik dan Risiko Reviktimisasi Korban Dewi Asri Puannandini1. Devi Anggraeni*2. Deden Octo Firmansyah Gulo3. Agum Ahmad Nur4. Jumadi K. Karabi5 1,2,3,4,5Universitas Islam Nusantara *Correspondence: Viviangg456@gmail. Received: 25/06/2025 Accepted: 18/07/2025 Published: 20/07/2025 Abstrak Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dengan dampak jangka panjang. Di era digital, media sosial memainkan peran ganda yang paradoksal dalam penanganan kasus-kasus ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ganda media sosial sebagai alat advokasi publik yang mempercepat proses hukum sekaligus sebagai medium yang berisiko menyebabkan reviktimisasi pada korban anak. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif dan empiris, studi ini mengkaji peraturan perundangundangan, analisis konten pada kasus-kasus viral di Indonesia periode 2020-2024, serta wawancara mendalam dengan aktivis perlindungan anak, pakar hukum, dan penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tekanan publik melalui media sosial terbukti efektif mengakselerasi respons penegak hukum. Namun, pada saat yang sama, paparan yang tidak etis seperti penyebaran identitas, komentar negatif, dan stigma di platform digital menyebabkan trauma berulang dan penderitaan psikologis yang mendalam bagi korban. Kondisi ini diperparah oleh celah regulasi yang tidak adaptif terhadap kecepatan media sosial dan rendahnya literasi digital masyarakat. Kesimpulannya, keadilan yang bergantung pada viralitas adalah sistem yang tidak berkelanjutan dan berbahaya. Diperlukan sebuah pergeseran fundamental menuju pendekatan kolaboratif antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk membangun ekosistem digital yang berpusat pada korban, di mana perlindungan, pemulihan, dan martabat anak menjadi prioritas utama. Kata Kunci: Kekerasan Seksual Anak. Media Sosial. Reviktimisasi. Abstract Child sexual violence is a serious human rights violation with long-term consequences. In the digital era, social media plays a paradoxical dual role in handling these cases. This study aims to analyze the dual role of social media as a public advocacy tool that accelerates the legal process while simultaneously posing a risk of revictimization for child victims. Using a qualitative research method with normative legal and empirical approaches, this study examines legislation, content analysis of viral cases in Indonesia from 2020-2024, and in-depth interviews with child protection activists, legal experts, and law enforcement officials. The findings show that public pressure through social media has proven effective in accelerating law enforcement responses. However, at the same time, unethical exposure such as the dissemination of identities, negative comments, and stigma on digital platforms causes repeated trauma and profound psychological suffering for the victims. This situation is exacerbated by regulatory gaps that are not adaptive to the speed of social media and the low level of public digital literacy. In conclusion, justice that relies on virality is an unsustainable and dangerous system. A fundamental shift is required towards a collaborative approach involving the government, digital platforms, and the public to build a victim-centric digital ecosystem where the protection, recovery, and dignity of the child are the highest priority. Keywords: Child Sexual Violence. Social Media. Revictimization. PENDAHULUAN Kekerasan seksual terhadap anak adalah sebuah tragedi, bukan sekadar pelanggaran hak asasi manusia, melainkan juga kejahatan yang merusak masa depan mereka1. Meskipun ada berbagai upaya perlindungan anak, sayangnya kasus kekerasan seksual masih sering terjadi di negara kita. Anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan penting seharusnya perlindungan khusus seperti yang tertulis dalam Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua mempunyai tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak dapat hidup, berkembang, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan Hukum melarang segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penentaran. Kekerasan seksual pada anak tidak hanya soal sentuhan fisik, tapi juga termasuk eksploitasi seksual melalui kata -kata, gambar, atau bahkan dunia maya. Anak-anak masih belum dewasa secara fisik dan mental, sehingga dampak kekerasan seksual pada mereka bisa lebih parah dan kompleks dibandingkan orang Trauma yang mereka rasakan bisa bertahan lama, meninggalkan luka psikologis yang mempengaruhi perkembangan emosi dan sosial mereka di masa Di zaman serba digital, media sosial telah menjadi tempat baru bagi kita untuk berdiskusi dan bertukar pikiran. Media sosial adalah alat komunikasi yang 1 Laurensius Arliman. AuPeranan Filsafat Hukum Dalam Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia,Ay Doctrinal 1, no. : 208Ae28. 2 Yemi Mandagi. Triono Eddy, dan Alpi Sahari. AuTinjauan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Atas Tindak Kejahatan Seksual Di Kota Medan,Ay Legalitas: Jurnal Hukum 14, no. : 17Ae26. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. menghubungkan orang -orang untuk membahas isu -isu penting, termasuk kekerasan seksual pada anak3. Dalam beberapa tahun terakhir, kita sering melihat kasus kekerasan seksual pada anak yang viral di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa platform digital bisa menjadi wadah yang ampuh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mempercepat pelaporan kasus, dan mendorong penegakan Banyak kasus yang tadinya tersembunyi kini menjadi perhatian nasional berkat bantuan warganet yang menyuarakan keadilan. Namun, media sosial juga memiliki sisi gelap yang tidak boleh diabaikan. Korban kejahatan sangat mengalami reviktimisasi, yaitu menjadi korban lagi karena terlalu banyak diekspos di media sosial dengan cara yang tidak etis4. Misalnya, jika identitas korban anak diungkapkan tanpa perlindungan, wajah mereka tidak disamarkan, atau komentar publik justru memaafkan dan membantu kondisi psikologis mereka. Kurangnya aturan yang jelas tentang bagaimana pemberitaan kasus anak di media digital, serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang dunia digital, semakin meringankan situasi ini. Meskipun ada beberapa penelitian tentang peran media sosial dalam gerakan digital dan pengaruhnya pada penegakan hukum, belum banyak yang membahas secara mendalam tentang dua sisi media sosial dalam perlindungan anak korban kekerasan seksual. 5 Hal baru dari penelitian ini adalah bagaimana ia melihat dua sisi peran media sosial sebagai alat untuk membela hak anak sekaligus sebagai potensi bahaya dalam menanganikasus kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini tidak hanya ingin mengetahui sejauh mana media sosial mempercepat atau melakukan penanganan kasus, tetapi juga memberikan saran konkret untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital melalui kebijakan, aturan yang etis, dan peningkatan pemahaman masyarakat tentang dunia digital. 3 Nabila Diva Pratidina dan Jane Mitha. AuDampak Penggunaan Media Sosial Terhadap Interaksi Sosial Masyarakat: Studi Literature,Ay Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 23, no. 810Ae15. 4 Indriastuti Yustiningsih. AuPerlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Dari Reviktimisasi Dalam Sistem Peradilan Pidana,Ay Lex Renaissance 5, no. : 287Ae306. 5 Abdul Wahid. Rohadi Rohadi, dan Andi Kusyandi. AuAoNo Viral No JusticeAoPhenomenon in Indonesian Law Enforcement: Acceleration or Threat to Justice?,Ay Reformasi Hukum 29, no. 36Ae51. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat membantu memperkuat sistem perlindungan anak secara keseluruhan, terutama di era di mana batasan antara ruang pribadi dan publik semakin kabur karena pengaruh media sosial. Dalam beberapa jurnal, penulis membandingkan pendapat Muhammad Iqbal dan Marline Eva. Peningkatan signifikan dalam tindakan pidana kekerasan seksual mempengaruhi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Media sosial tidak hanya menjadi sarana interaksi, tetapi sering disalahgunakan untuk melakukan kejahatan dengan menjadikan pengguna sebagai target. Para pelaku kerap kali menipu, memeras, atau mencemarkan nama baik korban dengan menyebarluaskan konten pornografi lewat platform digital. Ironinya, perlindungan data pribadi dan kerahasiaan pengguna teknologi sering kali terlupakan, padahal itu seharusnya Oleh karena itu, penting untuk menganalisis peraturan tentang tindak pidana pornografi dan meninjau aspek hukum bagi korban. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui pendekatan studi literatur. Fokus utama penelitian ini adalah memahami kerangka hukum yang mengatur tindak pidana pornografi serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi Dari hasil studi, regulasi mengenai tindak pidana pornografi tercatat dalam beberapa undang-undang, termasuk KUHP. Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pornografi melalui media sosial mencakup penyediaan layanan medis hingga rehabilitasi psiko-sosial6. Permintaan bantuan ini dilakukan secara tertulis untuk memastikan pemulihan kondisi korban dan memberikan keadilan yang layak. Pendapat selanjutnya berasal dari Maziah Ulfah. Rohila Chindy, dan Fathul Lubabin Nuqul. Pelecehan seksual merupakan salah satu jenis kejahatan yang terus menjadi permasalahan di masyarakat, baik di Indonesia maupun di dunia, terutama bagi perempuan. Kasus pelecehan seksual seringkali melibatkan dugaan malingering yang memerlukan identifikasi akurat. Penulisan ini bertujuan untuk memahami dampak yang dialami oleh korban pelecehan seksual, khususnya anak-anak. Metode penelitian ini menggunakan tinjauan literatur sistematik untuk mengenali dampak kekerasan 6 Eri Kusnaningsih. AuPerlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan,Ay UNJA Journal of Legal Studies 1, no. : 391Ae418. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. seksual pada anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual menimbulkan berbagai dampak, termasuk efek psikologis, dampak mental, dampak sosial, dan dampak kognitif. Dari kedua jurnal tersebut. Dapat disimpulkan bahwa mereka membahas masalah kekerasan seksual dari sudut pandang berbeda tetapi saling melengkapi. Jurnal pertama meletakkan penekanan pada regulasi hukum dan perlindungan korban di ruang digital, sementara jurnal kedua menjelaskan dampak serius yang dirasakan oleh anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, baik secara psikologis maupun sosial. Keduanya memiliki kesamaan dalam membahas tentang korban kekerasan seksual, sama-sama menggunakan pendekatan ilmiah untuk menganalisis fenomena sosial yang Perbedaannya adalah bahwa jurnal pertama bersifat normatif yuridis dengan fokus pada kerangka hukum, sedangkan jurnal kedua bersifat empiris teoritis dengan penekanan pada dampak individu dari korban. Keduanya menunjukkan bahwa penanganan kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif: memperbaiki sistem hukum, sistem perlindungan, serta memberikan dukungan psiko-sosial kepada korban, khususnya anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, kami menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan sentuhan pendekatan empiris. Pendekatan hukum normatif ini dipakai untuk mengkaji aturan-aturan hukum tertulis yang berhubungan dengan isu kekerasan seksual pada anak serta perlindungan bagi korban di dunia maya7. Sumber hukum yang kami telaah meliputi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai aturan hukum nasional dan internasional yang relevan dengan hak anak dan privasi di dunia digital. Sebagai pelengkap analisis normatif , kami juga melakukan analisis isi terhadap media sosial dan wawancara mendalam dengan beberapa tokoh kunci, seperti aktivis yang bergerak di bidang perlindungan 7 Irwansyah. Penelitian Hukum (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. anak, ahli hukum siber, dan aparat penegak hukum. Teknik pengambilan sampel dilakukan secara purposif, dengan memilih akun media sosial atau konten digital yang berkaitan erat dengan isu kekerasan seksual terhadap anak. Wawancara dilakukan dengan lima narasumber yang memiliki keahlian di bidang hukum dan perlindungan anak. Data utama dari wawancara dan media sosial dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan tematik , dengan tujuan untuk mengenali pola-pola dan bagaimana hukum direpresentasikan dalam praktik HASIL DAN PEMBAHASAN Media Sosial sebagai Sarana Advokasi dan Akselerator Penegakan Hukum Peran media sosial dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak telah mentransformasi cara masyarakat merespons dan menekan sistem peradilan. Dalam banyak kasus yang dianalisis dalam rentang waktu 2020-2024, media sosial berfungsi sebagai "pengadilan publik" yang efektif untuk menyuarakan keadilan. Fenomena ini, yang sering disebut "No Viral. No Justice", menunjukkan bahwa platform digital memiliki kekuatan untuk mengangkat kasus yang tersembunyi atau berjalan lambat di tingkat penegakan hukum menjadi isu prioritas nasional. Kekuatan utama media sosial terletak pada kemampuannya untuk memobilisasi opini publik secara masif dan cepat. Ketika sebuah kasus kekerasan seksual anak menjadi viral, tekanan dari warganet . menciptakan dorongan yang signifikan bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak8. Sebagaimana disorot dalam penelitian, tekanan ini tidak hanya mempercepat proses pelaporan tetapi juga mendorong penyelidikan dan proses hukum secara keseluruhan. Aktivis perlindungan anak dan keluarga korban sering kali menggunakan platform seperti Twitter. Instagram, dan Facebook untuk memulai kampanye, menyebarkan informasi, dan menggalang dukungan9. Dengan demikian, media sosial telah menjadi alat advokasi yang ampuh, memberikan wadah bagi mereka yang sebelumnya tidak memiliki suara untuk menuntut pertanggungjawaban dari pelaku 8 Mohamad Fadhilah Zein. Panduan Menggunakan Media Sosial Untuk Generasi Emas Milenial (Mohamad Fadhilah Zein, 2. 9 Raden Ahmad Rosyiddin Brillyanto. AuAktivisme Digital Dalam Mempromosikan Hak Asasi Manusia Di Indonesia (Studi Kasus Amnesty International Indonesi. Ay (Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif A, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. dan negara10. Selain itu, diskusi publik yang meluas turut meningkatkan kesadaran kolektif mengenai urgensi dan dampak destruktif dari kekerasan seksual, yang pada akhirnya dapat memengaruhi perumusan kebijakan yang lebih baik. Secara normatif. Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang bertujuan untuk melindungi anak sebagai korban kejahatan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, misalnya, secara tegas mengamanatkan bahwa identitas anak sebagai korban, saksi, atau pelaku wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media untuk menghindari stigma negatif dan dampak psikologis. ranah digital. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga memiliki pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat penyebar konten yang melanggar kesusilaan atau mencemarkan nama baik. Aturan-aturan ini dirancang untuk memberikan lapisan pelindung bagi korban, memastikan bahwa proses pencarian keadilan tidak justru menimbulkan penderitaan baru. Tantangan terbesar muncul ketika aturan-aturan yang ada yang sebagian besar dirancang untuk media konvensional diterapkan pada ekosistem media sosial yang liar dan terdesentralisasi. Kecepatan penyebaran informasi viral jauh melampaui kapasitas pengawasan dan penegakan hukum. Berbeda dengan media massa yang memiliki redaksi sebagai penjaga gerbang . , di media sosial setiap pengguna adalah penyiar konten. Regulasi menjadi lemah karena sulit untuk menindak jutaan individu yang turut serta menyebarkan foto, video, atau data pribadi korban tanpa memahami konsekuensinya. Akibatnya, terjadi celah regulasi yang signifikan, di mana semangat perlindungan anak dalam undang-undang tidak diimbangi dengan mekanisme penegakan yang efektif di ruang digital. Kelemahan regulasi ini pada akhirnya berkontribusi langsung pada risiko Tanpa adanya aturan main yang jelas dan sanksi yang tegas bagi platform maupun pengguna yang melanggar privasi korban anak, upaya advokasi seringkali menjadi pedang bermata dua. Oleh karena itu, diperlukan langkah lebih dari sekadar penegakan hukum konvensional. Mendesak adanya kolaborasi strategis antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyedia platform media sosial untuk merumuskan kebijakan yang lebih adaptif. Ini mencakup 10 Auditya Firza Saputra. AuKendali Sosial Dibawah Intaian Polisi Virtual: Aktivisme Viral Di Era Patroli Siber,Ay Jentera: Jurnal Hukum 4, no. : 414Ae39. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. pengembangan algoritma yang lebih proaktif dalam mendeteksi dan memblokir konten eksploitatif terhadap anak, serta kampanye literasi digital berskala nasional untuk mendidik publik tentang etika berbagi informasi dalam kasus-kasus sensitif. Kekuatan utama media sosial terletak pada kemampuannya untuk memobilisasi opini publik secara masif dan cepat. Ketika sebuah kasus kekerasan seksual anak menjadi viral, tekanan dari warganet . menciptakan dorongan yang signifikan bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Sebagaimana disorot dalam penelitian, tekanan ini tidak hanya mempercepat proses pelaporan tetapi juga mendorong penyelidikan dan proses hukum secara keseluruhan. Aktivis perlindungan anak dan keluarga korban sering kali menggunakan platform seperti Twitter. Instagram, dan Facebook untuk memulai kampanye, menyebarkan informasi, dan menggalang dukungan. Dengan demikian, media sosial telah menjadi alat advokasi yang ampuh, memberikan wadah bagi mereka yang sebelumnya tidak memiliki suara untuk menuntut pertanggungjawaban dari pelaku dan negara. Selain itu, diskusi publik yang meluas turut meningkatkan kesadaran kolektif mengenai urgensi dan dampak destruktif dari kekerasan seksual, yang pada akhirnya dapat memengaruhi perumusan kebijakan yang lebih baik. Risiko Reviktimisasi Korban di Tengah Pusaran Informasi Digital Di balik perannya sebagai alat advokasi, media sosial juga menyimpan sisi gelap yang sangat berbahaya bagi korban anak, yaitu risiko reviktimisasi. Reviktimisasi terjadi ketika korban mengalami trauma berulang akibat paparan yang tidak etis dan tidak terkendali di ruang digital. Salah satu bentuk reviktimisasi yang paling umum adalah penyebaran identitas korban. Meskipun terkadang dengan niat baik untuk mencari keadilan, pengungkapan nama, wajah . ahkan yang disamarkan secara tidak sempurn. , atau detail pribadi lainnya membuat korban rentan terhadap stigma dan perundungan lebih lanjut. Studi ini menyoroti bahwa kurangnya regulasi yang jelas mengenai pemberitaan kasus anak di media digital, ditambah dengan rendahnya tingkat 11 Deni Satria dan Febrian Chandra. AuSosialisasi Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Berdasarkan Undang-Undang Ite Di Desa Sungai Ulak,Ay Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. : 87Ae96. 12 Hera Wahyuni. AuFaktor Resiko Gangguan Stress Pasca Trauma Pada Anak Korban Pelecehan Seksual,Ay Khazanah Pendidikan 10, no. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. literasi digital masyarakat, memperburuk situasi ini. Komentar-komentar negatif, tuduhan yang menyalahkan korban . ictim blamin. , atau narasi yang meragukan kesaksian anak dapat membanjiri unggahan terkait kasus tersebut. Hal ini tidak hanya melukai kondisi psikologis korban yang sedang dalam proses pemulihan, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan emosi dan sosial mereka dalam jangka panjang, seperti yang disebutkan dalam pendahuluan. Trauma yang seharusnya disembuhkan justru "diabadikan" secara digital dan dapat diakses kapan saja, meninggalkan luka psikologis yang mendalam. Dengan demikian, sementara media sosial mendorong keadilan prosedural, ia sering kali gagal melindungi korban dari serangan sekunder di ranah sosial dan psikologis, menunjukkan adanya dilema etis yang mendesak untuk segera diatasi. Secara psikologis, fenomena "serangan sekunder" oleh publik di media sosial dapat dijelaskan melalui beberapa konsep. Pertama, adalah deindividuasi, di mana anonimitas dan berada dalam kerumunan besar secara daring membuat individu kehilangan rasa tanggung jawab pribadi dan lebih berani melontarkan komentar kejam yang tidak akan mereka ucapkan secara tatap muka. Kedua, bias kognitif seperti "just-world fallacy" atau keyakinan pada dunia yang adil, secara keliru membuat sebagian masyarakat mencari-cari kesalahan pada korban untuk meyakinkan diri bahwa peristiwa buruk hanya menimpa mereka yang "pantas" Narasi yang menyalahkan pakaian, perilaku, atau latar belakang keluarga korban adalah manifestasi dari bias ini. Ketika narasi-narasi negatif ini diperkuat oleh algoritma yang memprioritaskan konten kontroversial, terbentuklah gema digital . cho chambe. yang menenggelamkan suara empati dan dukungan bagi korban. Dampak dari jejak digital yang permanen ini bersifat destruktif bagi perkembangan anak. Berbeda dengan trauma yang dibicarakan di ruang privat dan terkendali, trauma yang diabadikan secara digital menciptakan "bekas luka" yang dapat ditemukan kembali kapan saja, oleh siapa saja. Bagi seorang anak yang sedang dalam fase pembentukan identitas, keberadaan konten ini dapat menghambat kemampuannya untuk pulih dan bergerak maju. Ia mungkin akan terus-menerus 13 Mohammad Arqon et al. AuSexual Violence in the Educational Sector from a Criminological Perspective,Ay Jurnal Penelitian Inovatif 5, no. : 859Ae68. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. diidentifikasi sebagai "korban", bukan sebagai individu utuh dengan potensi dan masa depan. Hal ini dapat memicu kecemasan sosial yang parah, ketidakpercayaan pada orang lain, dan kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat di kemudian hari. Setiap kali mereka mencoba untuk memulai hidup baru, risiko bahwa seseorang akan menemukan masa lalu mereka di internet menjadi sumber ketakutan yang konstan. Selain perilaku pengguna, arsitektur platform media sosial itu sendiri turut Algoritma memaksimalkan keterlibatan . , bukan untuk melindungi pengguna yang rentan. Konten yang memicu amarah, perdebatan sengit, dan sensasionalisme termasuk detail grafis dari kasus kekerasan atau perdebatan yang menyalahkan korban cenderung mendapatkan lebih banyak interaksi dan, akibatnya, disebarkan lebih luas oleh sistem. Mekanisme pelaporan konten seringkali bersifat reaktif dan tidak memadai. Meskipun sebuah foto atau video asli dihapus, konten tersebut mungkin sudah telanjur diunduh dan disebarkan ulang oleh ribuan pengguna lain, menjadikannya seperti monster Hydra yang mustahil untuk dibasmi sepenuhnya. Kegagalan sistemik dari sisi platform ini menunjukkan adanya konflik kepentingan antara model bisnis mereka yang berbasis perhatian . ttention econom. dan tanggung jawab etis mereka untuk melindungi anak. Maka dari itu, solusi yang dibutuhkan harus melampaui sekadar peningkatan literasi digital individu. Perlu ada desakan kuat untuk sebuah pendekatan yang berpusat pada korban . ictim-centric approac. dari semua pemangku kepentingan. Bagi platform, ini berarti mendesain ulang algoritma dan fitur keamanan secara proaktifAimisalnya, dengan secara otomatis membatasi atau menonaktifkan kolom komentar pada unggahan sensitif yang teridentifikasi melibatkan anak. Bagi regulator, perlu ada aturan turunan yang lebih spesifik dan teknis mengenai bagaimana data pribadi anak korban harus diperlakukan di ruang digital, beserta sanksi tegas bagi platform yang lalai. Pada akhirnya, tujuannya adalah membangun ekosistem digital yang tidak hanya mampu memperjuangkan keadilan prosedural, 14 Muhammad Deckri Algamar dan Aliya Ilysia Irfana Ampri. AuHak Untuk Dilupakan: Penghapusan Jejak Digital Sebagai Perlindungan Selebriti Anak Dari Bahaya Deepfake,Ay Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 25, no. : 25Ae39. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. tetapi juga secara aktif mempraktikkan keadilan restoratif yang memprioritaskan penyembuhan dan pemulihan martabat korban di atas segalanya. PENUTUP Media sosial memainkan peran ganda yang penuh paradoks dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Di satu sisi, ia terbukti menjadi alat advokasi publik yang kuat, mampu mengakselerasi proses hukum dan membongkar kasus-kasus tersembunyi melalui tekanan viral. Namun di sisi lain, mekanisme yang sama secara simultan menciptakan risiko reviktimisasi yang parah bagi korban melalui penyebaran identitas yang tidak etis, serangan verbal, stigma, dan jejak digital permanen yang melukai kondisi psikologis anak. Dualisme ini berakar pada celah regulasi hukum yang tidak mampu beradaptasi dengan kecepatan ekosistem digital, diperburuk oleh rendahnya literasi digital masyarakat serta arsitektur platform yang berorientasi pada engagement, bukan Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa keadilan yang bergantung pada viralitas adalah sistem yang rapuh dan berbahaya, sehingga mendesak adanya pergeseran fundamental menuju pendekatan kolaboratif yang holistic melibatkan pemerintah, penegak hukum, dan platform untuk membangun kerangka kerja yang berpusat pada korban . ictim-centri. , di mana perlindungan dan pemulihan martabat anak di ruang digital menjadi prioritas tertinggi. DAFTAR PUSTAKA