Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3890/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Mengenal Prinsip Unconditional Pada Bank Garansi Dan Polis Surety Bond Riris Marito Marbun Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 29 September 2022 Publish 15 November 2022 Keywords: Bank Garansi Polis Surety Bond Prinsip unconditional Prinsip conditional Perbankan N Perusahan Asuransi Jaminan Info Artikel Article history: Received 29 September 2022 Publish 15 November 2022 Abstract The writing of this paper has a research purpose, to know the examine themechanism for implementing the Bank Guarantee Policy and the Surety Bond Policy, for the implementing the Bank Guarantee Policy and the Surety Bond Policy, for the existence of an unconditional bank guarantee, and to know and explain about unconditional principle of the two policies. This research is a normative law. The type of data the researchers used secondary data. Secondary data were obtained from a review of documents from a variety of legal materials. The data were analyzed qualitatively and presented descriptively. The results of this study indicate that the unconditional bank guarantee will not be difficult for banks in the disbursement of the claims even though no doubts about the existence of default by the debtor when claim is submitted by the holder of the guarantee. This is because, in principle, unconditional bank guarantee means that the bank wants to avoid involvement between the customer . to the beneficiary . In cases where there is a claim which is accompanied by a refutation of default by the debtor prior to the bank's claim to be able to ascertain the accuracy of the claim. It is so that banks can maintain the trust of the customer . who save money in the bank . Peventif legal protection provided by law against the debtor that is at the stage of application for a bank guarantee, the debtor can ask the bank to revoke privileges as set out in Article 1831 KUH Perdata and Article 1832 KUH Perdata ABSTRACT Penulisan karya ilmiah ini memiliki tujuan penelitian, yakni untuk, mengetahui danmengkaji mekanisme pelaksanaan Polis Bank Garansi dan Polis Surety Bond, atas keberadaan bank garansi yang bersifat unconditional, dan mengetahui dan mengkaji penerapan prinsip unconditional pada kedua polis tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Data sekunder diperoleh dari penelaahan dokumen dari berbagai bahan hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa bank garansi yang bersifat unconditional tidak akan menyulitkan bank dalam melakukan pencairan klaim walapun ada sanggahan mengenai adanya wanprestasi oleh debitur disaat klaim diajukan oleh pemegang jaminan. Hal ini karena pada prinsipnya bank garansi bersifat unconditional berarti bank ingin menghindari keterlibatannya antara nasabah . dengan beneficiary . Dalam hal apabila terjadi klaim yang diiringi dengan bantahan terhadap wanprestasi oleh debitur, sebelum terjadinya klaim bank harus dapat meyakini kebenaran klaim tersebut. Hal ini agar bank dapat menjaga kepercayaan dari nasabah . yang menyimpan dana di bank. Perlindungan hukum Peventif yang diberikan oleh undang-undang terhadap debitur yaitu pada tahap permohonan bank garansi, debitur bisa meminta permohonan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1831 dan Pasal 1832 KUHPerdata. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Riris Marito Marbun Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia PENDAHULUAN Pada masa Pandemi Covid-19, telah terjadi peningkatan jumlah investor baru di pasar modal Indonesia. Dengan berdasarkan pada fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat mulai sadar akan pentingnya investasi. Setiap perusahaan maupun lembaga yang ada saat ini terus berkembang mengikuti kemajuan zaman demi terwujudnya kesejahteraan para konsumen. Perusahaan maupun lembaga tersebut juga telah memiliki keunggulan yang diberikan melalui produk-produk untuk memudahkan dan memenuhi kebutuhan para konsumen. Dalam hal ini, dikhususkan bagi suatu perusahaan perbankan, dimana di tengah zaman yang semakin modern ini kebutuhan para konsumen semakin beragam tergantung dengan seberapa besar kebutuhan itu 2622 | Prinsip Uncoditional Bank Garansi (Riris Marito Marbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dalam memenuhi kebutuhan para konsumen, setiap perusahaan perbankan akan merencanakan segala sesuatu yang dikaitkan dengan produk, syarat-syarat terbentuknya produk tersebut, termasuk segala resiko yang ada. Perbankan sendiri diartikan sebagai suatu lembaga atau perusahaan industri yang bergerak di bidang perekonomian yang menjalankan kegiatannya berdasarkan kepercayaan masyarakat dan merupakan media perantara keuangan bagi masyarakat. Adapun aturan yang berlaku di Indonesia mengartikan perbankan sebagai lembaga penghimpunan dana dari masyarakat baik dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lain yang disamakan dengan kesemuanya. Sebagai lembaga keuangan, perbankan juga menyediakan alat pembayaran yang dapat digunakan secara cepat dan aman, sehingga dalam pelaksanaan funsi perbankan ini, turut memerlukan kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Jika perbankan tidak menjalankan fungsi sebagai lembaga perbankan, maka nantinya dapat menimbulkan kerugian baik bagi perbankan itu sendiri maupun para konsumen, dalam hal ini masyarakat yang menggunakan jasa Indonesia memiliki suatu lembaga perbankan yang berperan sebagai pemberi pinjaman yang terakhir bagi bank-bank lainnya yang beroperasi di Indonesia, yakni Bank Indonesia. Bantuan yang diberikan oleh Bank Indonesia berupa bantuan likuiditas terhadap bank-bank yang mengalami masalah, sehingga bank-bank tersebut tetap berjalan dan tetap menjamin dana para Dalam kaitannya dengan perusahaan perbankan, lembaga yang ada juga dituntut mampu memberikan kemudahan bagi para konsumen, baik dari produk yang ada, mekanisme penerapannya, maupun hubungan komunikasi yang baik bagi lembaga itu sendiri maupun konsumen, khususnya lembaga penjamin. Lembaga penjamin berperan sebagai sumber pemenuhan kewajiban finansial disaat konsumen sudah tidak dapat memenuhi kewajibannya Pemberian penjaminan di Indonesia saat ini dilayani oleh industri yang berbeda-beda, tergantung pada setiap kebutuhan para konsumen. Selain keinginan para konsumen yang bervariasi, pastinya juga produk-produk perusahaan maupun lembaga lainnya juga bervariasi. Terdapat produk penjaminan yang baik yang berasal dari perbankan maupun lembaga penjamin, seperti Polis Polis Bank Garansi . ank guarante. yang dikeluarkan oleh lembaga perbankan dan polis Polis Surety Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Polis Bank Garansi sendiri adalah produk jaminan yang diberikan oleh pihak bank, dengan arti lain Polis Bank Garansi adalah suatu perjanjian tertulis yang berisi pengikatan diri kepada penerima jaminan dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu, jika di kemudian hari ditemukan terjamin tidak memenuhi kewajiabnnya kepada si penerima jaminan. Sedangkan arti dari Polis Surety Bond adalah produk penjamin yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, dimana perusahaan asuransi menjamin pelaksana pekerjaan akan melaksanakan kewajibannya atas suatu kewajibannya kepada pemilik pekerjaan sesuai kontrak/perjanjian diantara mereka. Dalam penerapan kedua polis tersebut, pada prakteknya dijalankan dengan prinsip yang terbatas maupun tidak terbatas, tergantung dengan seberapa besar keuntungan yang akan didapat. Masing-masing produk tersebut. memiliki persyaratan yang harus dipenuhi apabila para konsumen ingin menggunakan atau mengaplikasikan kedua produk penjaminan tersebut. Salah satu syaratnya adalah produk penjaminan ini bersifat beryarat . onditional basi. maupun bersifat tanpa syarat . nconditional basi. Dari syarat tersebut, nantinya produk penjaminan baik dari perbankan maupun perusahaan asuransi dapat dijalankan secara penuh kepada para pihak terkait didalamnya, khususnya dalam hal penjaminan sebagai bentuk kepedulian perbankan maupun perusahaan asuransi bagi para konsumennya. Rumusan Masalah Bagaimana mekanisme pelaksanaan Polis Bank Garansi dan Polis Polis Surety Bond di Indonesia? Bagaimana penerapan prinsip unconditional pada Polis Polis Bank Garansi dan Polis Polis Surety Bond dan peraturan apa saja yang mengatur kedua polis tersebut? 2623 | Prinsip Uncoditional Bank Garansi (Riris Marito Marbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 METODE PENELITIAN Metode penelitian adalah suatu cara yang sistematis dalam melakukan sebuah penelitian, untuk memperoleh informasi yang dianggap sebagai kebenaran ilmiah. Metode penelitian juga diartikan sebagai proses penelitian atau kegiatan yang terkait dan berkesinambungan terhadap permasalahan atau obyek yang akan diteliti. Dalam hal memperoleh informasi yang dianggap benar dan berkesinambungan terhadap obyek permasalahan atau tujuan, maka diperlukan metode penelitian yang sesuai dengan masalah yang akan diteliti. Bentuk Penelitian Bentuk penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini dilakukan atau ditunjukan pada aturan norma yang ada pada peraturan perundang-undangan di bidang hukum undang-undang intelektual dan hukum kenotariatan. Penelitian ini dilakukan dengan metode kepustakaan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tipologi Penelitian Tipe penelitian yang digunakan menurut sifatnya adalah penelitian deskriptif. Yang dimaksud dengan penelitian deskriptif adalah penelitian yang tujuannya untuk menggambarkan sifat suatu keadaan, gejala, atau kelompok dan individu tertentu, yang bertujuan untuk menggambarkan suatu hal atau keadaan yang terjadi. Tipe penelitian ini digunakan untuk menjelaskan terkait mekanisme pelaksanaan Polis Bank Garansi dan Polis Surety di Indonesia dan penerapan unconditional pada kedua polis tersebut beserta dengan aturan terkait. Jenis Data Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yakni data yang berasal dari studi kepustakaan. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen atau studi pustaka, yang nantinya akan mempelajari dokumen-dokumen terkait, untuk menemukan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, putusan hakim, artikel, jurnal, kamus, atau indeks yang terkait dengan permasalahan yang diangkat. Alat pengumpulan data Dalam penulisan ini, alat pengumpulan data yang digunakan berupa studi dokumen, untuk mendapatkan data sekunder, yang berupa : Bahan hukum primer, yang meliputi Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bahan hukum sekunder, yang meliputi penjelasan bahan hukum primer, yang diperoleh dari buku-buku, hasil penelitian, dan artikel yang berhubungan dengan kedua polis Bahan hukum tersier, yang meliputi kamus hukum. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), serta artikel-artikel lainnya yang berasal dari dalam maupun luar negeri untuk mendukung penjelasan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Garansi berasal dari Bahasa Inggris yakni AuGuaranteeAy dan dari bahasa Belanda AuGarantieAy yang artinya adalah jaminan. Sedangkan pengertian Garansi diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991, yang diartikan sebagai : Garansi/jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin cidera janji . 2624 | Prinsip Uncoditional Bank Garansi (Riris Marito Marbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat berharga seperti jaminan dan dukungan dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar baik bagi bank apabila yang dijamin wanprestasi . edera janj. Dan Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban finansial bagi bank. Polis Bank Garansi sendiri diartikan sebagai jaminan yang diterbitkan oleh pihak perbankan dalam bentuk perjanjian tertulis yang mengakibatkan kewajiban dalam membayar kewajiban pelaksana pekerjaan jika yang bersangkutan ingkar janji . Pengertian Polis Bank Garansi lainnya diatur dalam Surat Edatan Bank Indonesia No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Pengertian lainnya mengenai Polis Bank Garansi juga terdapat dalam pasal 1 SK Direksi Bank Indonesia No. 11/11-/Kep/Dir/UUPB, yang mengartikan Polis Bank Garansi sebagai jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar biaya kewajiban kepada pihak yang menerima jaminan apabula pihak yang dijamin cidera janji . Jika disingkat, pengertian Polis Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari lembaga perbankan kepada Obligee . emilik pekerjaa. untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu, yang keadaannya pihak bank akan membayar kewajiban Principal . elaksana pekerjaa. kalau yang bersangkutan ingkar janji. Walaupun tidak diatur dengan jelas arti dari Polis Bank Garansi, namun ada aturan yang berkaitan seperti SEBI No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk Begitu juga kalau dilihat dari kemampuan lembaga perbankan dalam membayar utang telah dijamin oleh Pasal 1267 KUHPerdata, yang jika terjadi ingkar janji atau ingkar janji dapat dituntut untuk memenuhi perjanjiannya dan membayar ganti kerugian biaya ataupun kerugian bunganya. Dari pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa Polis Bank Garansi terjadi jika bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, dalam waktu tertentu, atau dengan kata lain menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada Sebenarnya tidak ada aturan spesifik yang mengatur khusus mengenai Polis Bank Garansi, namun jika berkaitan dalam pelaksanaan Polis Bank Garansi ini sendiri dimana adanya perjanjian penanggungan, hal tersebut diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUHPerdata, dan secara umum menga cu kepada SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 dan Surat Edaran Np. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991, selain itu ada juga Surat Edaran Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran No. SE-173/A/51/1294 tanggal 26 Desember 1994 Perihal Penerbitan Polis Bank Garansi dalam rangka Pelaksanaan APBN, serta Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuanga. No. S-4773/BL/2009, tanggal 5 Juni 2009. Perihal Pencatatan Produk Asuransi Polis Surety Bond (Jaminan Konstruksi dan Non Konstruks. Kontra Polis Bank Garansi, dan Custom Bond. Dalam menjamin kelangsungan Polis Bank Garansi, maka pihak bank dalam hal ini penanggung memiliki hak istimewa yang diberikan undang-undang, yakni memilih salah satu Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUHPerdata, dimana pasal tersebut berbunyi Ausi penanggung tidak diwajibkan membayar kepada si berpiutang selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangAy. Begitu juga dalam Pasal 1832 KUHPerdata, yang menyatakan : Ausi penanggung tidak dapat menurut supaya benda-benda untuk melunasi utangnyaAy. Polis Bank Garansi memiliki beberapa jenis berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/KEP/DIR tanggal 18 maret 1991 tentang Pemberian Polis Bank Garansi oleh bank. Jenis-jenis Polis Bank Garansi dasarnya telah sesuai dengan jenis 2625 | Prinsip Uncoditional Bank Garansi (Riris Marito Marbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 perjanjian dan fungsi penjaminan itu sendiri dalam perjanjian. Beberapa jenis Polis Bank Garansi, di antaranya : Garansi Bank Pita Cukai Tembakau Garansi ini diberikan oleh kantor bea dan cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal pihak yang di jamin ada atau tidak pabrik rokok. Garansi Bank Penangguhan Bea Masuk Garansi bank yang diberikan kepada kantor bea dan cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhanmilik nasabah. Garansi Bank tender/Bid Bond dalam negeri Garansi bank yang diterbitkan oleh bank bagi nasabahanya agar dapat mengikuti tender suatu proyek. Garani jenis ini diberikan kepada nasabah bank yang mengikuti penawaran atau tender untuk mengerjakan proyek yang akan syaratkan adanya suatu jaminan penawaran yang dilakukan oleh bank. Terjadi wanprestasi apabila pihak yang dijamin tidak menerim penunjukan untuk melaksanakan proyek, padahal pihak tersebut sudah dinyatakan seabgai pemenangnya oleh pihak yang dijamin atau si pemberi proyek. Garansi bank pelaksanaan/ performance bond Garansi bank ini diterbitkan oleh bank untuk menjamin kepastian pengerjaan suatu proyek atau untuk menjamin performance salah satu pihak untuk melakukan sebuah transaksi. Jaminan pelaksanaan ini diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp200. 000,00 . ua ratus juta Besar nilai Jaminan Pelaksanaan ini dapat dilihat dalam pasal 33 Perpres No. Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yakni untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% . elapan puluh perse. sampai dengan 100% . erratus perse. dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% . ima perse. dari nilai kontrak, atau untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% . elapan puluh perse. dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% . ima perse. dari nilai total HPS. Garansi bank untuk uang muka Garansi ini diterbitkan oleh bank untuk menjamin pembayaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemohon garansi bank dari pemilik proyek, baik dalam pembayaran uang muka maupun pembayaran keseluruhan proyek tersebut. Wanprestasi terjadi jika pihak yang dijamin . asabah ban. tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan atau mengerjan proyek yang telah diberikan, padahal nasabah bank tersebut telah menerima uang muka atas proyek tersebut. Garansi Bank Pemeliharaan/retention bank Garansi bank ini diberikan oleh pemilik proyek untuk kepenitingan kontraktor guna menjamin pemeliharaan aset atas proyek yang telah selesai oleh kontraktor. Jenis-jenis Polis Bank Garansi yang ada tersebut diatas, dipilih berdasarkan dengan kepentingan masing-masing pelaksana pekerjaan sesuai dengan permintaan yang diajukan ke lembaga perbankan. Berikut pihak-pihak yang terdapat di dalam Polis Bank Garansi sebagaimana Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Polis Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya, yang terdiri dari 3 . Pihak Penjamin Dalam hal ini yang dimaksud pihak penjamin adalah bank. Di mana bank yang akan menerbitkan sebuha jaminan, yang kemudian disebut Polis Bank Garansi kepada nasabahanya yang memiliki sebuah kepentingan tertentu dan waktu tertentu terhadap pihak lainnya. Bank disini berfungsi sebagai penanggung, dimana bank dalam melepaskan hak-hak istimewa sesuai dengan Pasal 1831 KUHPerdata, sehingga dengan begitu bank harus membayar klaim yang diajukan oleh penerima Polis Bank Garansi apabila nasabah melakukan wanprestasi. 2626 | Prinsip Uncoditional Bank Garansi (Riris Marito Marbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pihak Terjamin Pihak terjamin yang dimaksud dalam hal ini adalah para nasabah atau pemilik penyedia jasa yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan mmeminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan para pihak yang lain. Kesepakatan ini diimplementasikan dalam sebuah perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1824 KUHPerdata, dimana dalam pasal tersebut diuraikan bahwa penanggungan atau jaminan harus ditentukan secara tegas meskipun tidak harus secara tertulis. Berdasarkan perjanjian Polis Bank Garansi tersebut, bank akan memberikan surat Polis Bank Garansi kepada terjamin untuk diserahkan kepada penerima jaminan. Penerima Jaminan Penerima jaminan yang dimaksud dalam hal ini adalah pihak ketiga atau pemilik proyek yang menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank Penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi uang sewaktu-waktu bisa terjadi di dalam perjanjian yang telah mereka sepakati dengan pihak terjamin, dimana pihak-pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Dalam menerbitkan Polis Bank Garansi, pihak terjamin . harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya berupa simpanan deposito atau simpanan giro yang jumlahnya kurang lebih sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan Dengan mengetahui pihak-pihak yang terjamin, pada saat pengaplikasiannya pastilah menentukan tujuan yang ingin dicapai, sehingga bukan hanya mengajukan permintaan jaminan Polis Bank Garansi oleh piihak terjamin, untuk menjaminkan proyek/pekerjaan yang diberikan kepada si penerima jaminan nantinya. Dalam menentukan tujuannya, para pihak harus terlebih dahulu mengetahui tujuan dan fungsi Polis Bank Garansi, sebagai berikut . Tujuan Polis Bank Garansi Bagi bank tujuannya adalah untuk memberi bantuan dan fasilitas serta memperlancar transaksi nasabah dalam hal untuk mengerjakan suatu proyek atau pekerjaan atau baru mengikuti tender. Bagi pemegang jaminan . emberi pekerjaa. Polis Bank Garansi adalah untuk memberi jaminan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami kerugian bila pihak yang menjaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapatkan gantu rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan Polis Bank Garansi. Menumbuhkan rasa percaya antara pembeian jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan. Saling percaya ini akan digunakan dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan dalam sertifikat Polis Bank Garansi. Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berhubungan usaha, baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya Bagi bank terdapat keuntungan dimana memperoleh keuntungan dalam biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan. Nantinya bank akan meningkatkan kredibilitasnya kepada para nasabah. Dengan adanya tujuan diatas, para pihak dituntut untuk mengetahui juga fungsi dan manfaat Polis Bank Garansi, yakni : Fungsi Polis Bank Garansi bagi penerima jaminan, berfungsi sebagai jaminan terlaksananya pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian Bagi pihak terjamin. Polis Bank Garansi berfungsi sebagai saran untuk mendukung pemberian jaminan kepercayaan kreditur, bahwa prestasi yang mnejadi hak kreditur akan tetap terpenuhi pada waktunya, walaupun pihak tersebut berhalangan untuk 2627 | Prinsip Uncoditional Bank Garansi (Riris Marito Marbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Bagi penjamin. Polis Bank Garansi berfungsi sebagai salah satu sarana untuk memberikan bantuan fasilitas berbentuk jaminan yang bertujuan memperlancar transaksi yang dibuat nasabah dan krediturnya serta memperoleh biaya yang harus dibayar nasabah serta adanya jaminan kontra Polis Bank Garansi yang diberikan, sehingga kredibilitas bank juga Sedangkan manfaat Polis Bank Garansi itu sendiri adalah sebagai suatu sarana untuk mempelancar lalu lintas pembangunan dan jasa sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/5UKU tanggal 28 Februari 1991 yang isinya mengenai pentingnya Polis Bank Garansi untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa perdagangan surat-surat berharga. Selain itu, manfaat Polis Bank Garansi lainnya untuk memberikan jaminan atas pemberian sejumlah uang yang melibatkan tiga pihak, yakni bank, pihak penerima jaminan, dan pihak yang Dari jenis, tujuan, fungsi, serta manfaat Polis Bank Garansi, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Polis Bank Garansi ini sendiri. Sebagaimana dalam cterdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Polis Bank Garansi. Judul Polis Bank Garansi atau Garansi Bank Nama dan alamat pemberi Polis Bank Garansi Tanggal penerbiatan Polis Bank Garansi Transaksi antar pihak yang terjamin dan penerima jaminan Jumlah uang yang dijamin oleh bank Tanggal mulai dan berlakunya Polis Bank Garansi Penegasan batas waktu untuk melakukan klaim Pernyataan bahwa penjamin akan memenuhi pembayaran dengan terlebih dahulu menyita benda-benda terjamin atau nasabah untuk melunasi utang sebagaimana Pasal 1831 KUHPerdata, dan melepaskan hak istimewanya untuk menuntut benda-benda terjamin atau nasabah lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang sesuai dengan Pasal 1832 KUHPerdata. Syarat-syarat diatas haruslah dipenuhi dalam pelaksanaan Polis Bank Garansi, karena apabila tidak, para pihak tidak dapat melaksanakan dan melakukan Polis Bank Garansi Oleh karena hal-hal tersebut diatas, perjanjian kredit/pemberian Polis Bank Garansi yang mengikuti ketentuan hukum perjanjian, maka berakhirnya Polis Bank Garansi dapat disesuaikan dengan Pasal 1831 KUHPerdata, yakni tentang hapusnya sebuah perikatan. Karena terlaksananya Polis Bank Garansi ini atas dasar perjanjian, maka hapus atau berakhirnya Polis Bank Garansi pada prakteknya lebih banyak karena disebabkan oleh pembayaran untuk kredit, dimana dalam hal pembayaran lunas memerlukan pemenuhan dari debitur, baik pembayaran hutang pokok, bunga, denga, maupun biaya-biaya lainnya yang wajib dibayar lunas oleh debitur. Selain syarat-syarat diatas, ada juga larangan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak dalam menjalankan Polis Bank Garansi, larangan ini terdapat dalam Pasal 12 butir 3 Surat Keputusan Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991, yang terdiri dari : Syarat-syarat yang ada haruslah dipenuhi untuk berlakunya Polis Bank Garansi Ketentuan bahwa Polis Bank Garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak, sebagaimana lembaga perbankan diawajibkan untuk bersikap selektif dalam melakukan aktivitas untuk meminimalisasi segala resiko yang ada. Bank dilarang untuk memberikan Polis Bank Garansi untuk kredit yang diberikan atau dana yang diterima oleh bank lain Bank dialrang memberikan jaminan dalam bentuk rupiah untuk bukan penduduk Indonesia Bank asing dilarang pemberian Polis Bank Garansi untuk perusahaan diluar Jakarta, dan 2628 | Prinsip Uncoditional Bank Garansi (Riris Marito Marbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Bank umum dan bank pembangunan pemerintah dilarang memebrikan Polis Bank Garansi jangka menengnah dan jangka panjang kepada pengusaha non pribumi dalam pegadaan. Selain Polis Bank Garansi, ada juga produk jaminan yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan, khususnya perusahaan asuransi, yang disebut Polis Surety Bond. Polis Surety Bond merupakan perjanjian dua pihak yakni antara Surety . dengan principal . elaksana pekerjaa. Dimana pihak pertama (Suret. memberikan jaminan untuk pihak kedua . bagi kepentingan pihak ketiga . bahwa apabila principal oleh suatu sebab hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban principal tersebut. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan secara singkat bahwa Polis Surety Bond ini adalah produk penjaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Polis ini diartikan sebagai produk jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi, dimana perusahaan asuransi menjamin Principal . elaksana pekerjaa. akan melaksanakan kewajibannya atas suatu kewajibannya kepada Obligee . emilik pekerjaa. sesuai kontrak/perjanjian diantara mereka. Sama halnya dengan polis Polis Bank Garansi, polis ini juga tidak diatur jelas pada suatu aturan, tetapi ada aturan yang berkaitan seperti Keputusan MenKeu RI No. 761/KM. 013/1992. Tidak beda hal dengan Polis Bank Garansi. Polis Surety Bond memiliki beberapa pihak yang terkait, diantaranya ada principal yakni pelaksana pekerjaan yang mendapat pekerjaan dari pemilik proyek . dan membutuhkan jaminan dari Surety Company. Kemudian obligee, yakni pemilik pekerjaan/proyek yang menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada principal dan mesyaratkan adanya jaminan dari pihak ketiga (Surety Cimpan. Obligee dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya. Pihak yang terkahir adalah Surety Company, yakni perusahaan asuransi yang menerbitkan jaminan atas permintaan principal untuk menjamin pembayaran kepada Obligee apabila principal tidak dapat menyelesaikan sesuai kontrak antara principal dan obligee. Produk polis Polis Surety Bond memberikan jaminan atas permintaan yang terutang pada kontrak berikut : Jaminan Penawaran (Big Bon. Merupkana jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bon. Metupakan jaminan atas kesanggupan principal untuk melaksanakan atau menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bon. Merupakan jaminan yang digunakan pada saat principal mengambil uang muka yang disediakan Obligee untuk memulai pekerjaannya. Jaminan ini berisi jaminan untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima principal untuk melaksanakan pekerjaan apabila principal gagal melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut, dan Jaminan Pemeliharaan . aintenance Bon. Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Principal sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam kontrak. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan pengaplikasian Surety Company, dimana jaminan Polis Surety Bond ini mengikuti kontrak induk yang telah disepakati principal dan obligee. Periode penjaminan ini sama dengan yang telah disyaratkan dalam kontrak induk yang telah disepakati principal dan obligee. Para prinsipnya, jaminan yang diberikan oleh Surety Company ini merupakan perlindungan bagi oblige, bukan Sebelum Surety Company menerbitkan surat jaminan, nantinya principal diwajibkan membuat Surat Ganti Rugi yang disahkan oleh Notaris. Surat Ganti Rugi ini nantinya akan digunakan Surety Company untuk menagih kerugian kepada principal. Hal 2629 | Prinsip Uncoditional Bank Garansi (Riris Marito Marbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 yang terkahir yang harus diperhatikan, apabila Surety Company tidak yakin akan keuangan dari principal, maka Surety Company bisa memberikan syarat tambahan berupa collateral, yang besarnya akan dianalisa berdasarkan laporan keuangan principal. Mengenai premi yang harus dibayarkan. Polis Surety Bond, tarif . berdasarkan besarnya nilai jaminan yang merupakan tarif tahunan yang akan dihitung secara prorate hari sesuai dengan periode kontrak induk. Dimana jaminan penawaran : 1. 2 Ae 2. 0 %, jaminan pelaksanaan : 1,4 Ae 2. 0%, jaminan pembayaran uang muka : 1,6 Ae 2,0%, dan jaminan pemeliharaan : 1,4 Ae 2%. Sedangkan Polis Bank Garansi berlaku untuk semua jenis jaminan, yakni Bank Pemerintah sebesar 6. 0% dan Bank Swasta sebesar 4,0 Ae 5,0%. Dari beberapa sumber yang ada, disebutkan, antara Polis Bank Garansi yang merupakan produk turunan dari Polis Surety Bond, sebagaimana dilihat dalam Peraturan MenKeu (PMK) No. 124/PMK. 010/2008 Pasal 4 ayat . Tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi Kredit Dan Surety Ship. Dalam menjalankan kedua polis diatas, dilakukan dua prinsip atau kondisi yang terkait, yaitu pinsip jaminan bersyarat (Conditona. dan prinsip jaminan tidak bersyarat (Unconditiona. Jaminan bersyarat ini adalah jaminan yang akan dicairkan setelah diketahui penyebab dari pencairan itu dan penjaminnya cuma wajib mengganti sebesar kerugian Obligee. Sedangkan, jaminan tidak bersyarat adalah jaminan yang akan dicairkan kalau ketentuan dalam kontrak mereka tidak dipenuhi, tapi tidak perlu membuktikan kegagalan Principal. Jaminan bersyarat ini adalah jaminan yang akan dicairkan setelah diketahui penyebab dari pencairan itu dan penjaminnya cuma wajib mengganti sebesar kerugian Obligee. Sedangkan, jaminan tidak bersyarat adalah jaminan yang akan dicairkan kalau ketentuan dalam kontrak mereka tidak dipenuhi, tapi tidak perlu membuktikan kegagalan Principal. Jaminan itu hanya boleh dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Negara seperti perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank seperti perusahaan asuransi. Dalam pelaksanaannya jika dilihat dari jenis dan sifatnya, jaminan yang diterbitkan oleh Bank berbeda dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Baik Polis Bank Garansi ataupun Polis Surety Bond itu menerapkan dua prinsip, yakni prinsip conditional . dan unconditional . idak bersyara. Jika prinsip jaminan conditional diberikan maka harus mengikuti isi dari perjanjian yang sudah disepakati bersama antara Principal dan Obligee terkait kemungkinan kegagalan Principal , yang mana harus harus ada kesepakatan terkait pemutusan hubungan kerja diantara mereka dan pembayarannya sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee saja, nih. Pada umumnya, prinsip ini diterapkan di banyak negara, apalagi sudah jelas juga diatur dalam Pasal 1831 KUHPerdata tentang persyaratan jaminan yang bersangkutan. Prinsip yang kedua ialah prinsip unconditional atau jaminan tidak bersyarat, yakni jaminan yang harus disetujui oleh kedua pihak di dalam perjajian yang dalam kontraknya Obligee mempunyai hak untuk menilai Principal, dan jika Principal gagal, maka Obligee secara sepihak memutus hubungan kerja dan pembayaran jaminan dilakukan secara penuh. Dari uraian singkat terkait prinsip diatas, berikut perbedaan kedua polis tersebut : Table 1. Surety Bond Suatu bentuk jaminan bersyarat Merupakan kegiatan pokok dan mengikuti prinsip asuransi Pada prinsipnya non collateral, diganti dengan indemnitor . rangnya sebagai penjami. Tidak perlu setor jaminan Jangka waktu mengikuti kontrak Polis Bank Garansi Suatu bentuk jaminan tanpa syarat Merupakan kegiatan tambahan pada usaha perbankan Diperoleh dengan menyerahkan collateral Dapat dikeluarkan dalam segala valuta . ata uan. Hanya dalam valuta Rupiah. Dalam valuta asing harus izin Bank Indonesia dan hanya dalam negeri Mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUHPer dan perikatannya masuk pada hukum perikatan sepihak Tidak mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUHPer dan perikat tanggung renteng Menyetor jaminan uang sejumlah tertentu Jangka waktu jaminan terbatas 2630 | Prinsip Uncoditional Bank Garansi (Riris Marito Marbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dalam pelaksanaan pemberian produk jaminan diatas, pihak bank menerapkan prinsip Unconditional, dikarenakan untuk menghindari keterlibatannya dari persoalan antara nasabah dengan Obligee, untuk menunjukkan kemampuan bank pada dunia luar, tidak merugikan bank karena adanya agunan, dan tindakan bank tersebut bisa digabungkannya dengan fasilitas kredit yang diberikan. Akibatnya malah bisa membuat rugi Principal karena kepentingannya menjadi kurang dilindungi . isa dianggap memihak kepada Oblige. Sedangkan terkait penerapan Conditional pada Surety Bond itu karena asuransi sesuai dengan prinsip mengganti kerugian, adanya prinsip tanpa agunan, dan kerugian yang dibayar otomatis diminta dikembalikan Principal. Pembahasan Mekanisme Pelaksanaan Polis Bank Garansi dan Polis Surety Bond di Indonesia Di Indonesia, baik Polis Bank Garansi maupun Polis Surety Bond sudah diterapkan baik bagi pihak bank maupun perusahaan asuransi. Dimana dalam menjalankan kedua polis tersebut ada syarat-syarat dan mekanisme yang harus di lakukan. Terkait syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi bagi para pihak telah disebutkan sebelumnya di atas, namun beriktu ada syarat dalam pelaksanaan pencairan Bank Garansi, yakni : A Obligee dan Principal membuat perjanjian mengenai pekerjaan yang akan dilakukan. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Obligee mensyaratkan adanya Bank Garansi/ jaminan atas pekerjaan yang akan dilakukan oleh Principal. A Sesuai perjanjian tersebut. Principal membuat permohonan Bank Garansi kepada perusahaan atas pekerjaan yang dilakukan. A Setelah melalui analisa yang menyatakan bahwa permohonan Principal atas Bank Garansi disetujui maka perusahaan penjamin menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip. dan dibawa Principa ke Bank yang dituju. A Kemudian Bank melakukan penilaian dan kalau menurut Bank layak diberikan Bank Garansi maka bank melakukan penerbitan Bank Garansi atas Principal yang dimaksud. A Jika Principal melakukan ingkar janji karena tidak melakukan proyek sesuai dengan perjanjian kerja, maka Obligee sebagai penerima jaminan Bank Garansi, mengajukan klaim . dengan disertai dokumen terkait ingkar janji dari Principal kepada Bank yang menerbitkan Bank Garansi. A Bank segera memberitahukan kepada penjamin yang menjamin Bank Garansi dalam waktu 2 hari setelah bank menerima surat pencairan dari Obligee. A Penjamin segera memberitahukan kepada Principal atas pemberitahuan adanya pencairan Bank Garansi. A Apabila dalam waktu 14 . mpat bela. hari penjamin tidak memberi konfirmasi atas pencairan Bank Garansi tersebut, maka bank dapat segera mencairkan Bank Garansi sehingga dapat mengurangi ruang penjamin yang ada di Bank, dan A Penjamin akan mengajukan penggantian hak piutang atas pembayaran pencairan Bank Garansi yang telah dilakukan oleh Bank kepada Obligee. Sedangkan syarat-syarat dalam pencairan Polis Surety Bond adalah : A Tidak dalam keadaan bersengketa antara Principal dan Obligee yang telah didaftarkan pada LAPS atau PN. A Ingkar janji terjadi dalam jangka waktu jaminan. A Pembayaran pencairan jaminan penawaran adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan. A Pembayaran pencairan jaminan sanggahan banding setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan. A Pembayaran pencairan jaminan pelaksanaan adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan, 2631 | Prinsip Uncoditional Bank Garansi (Riris Marito Marbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pembayaran pencairan jaminan uang muka adalah sejumlah nilai sisa uang muka yang belum dikembalikan oleh Principal berdasarkan kontrak sesuai yang tertera dalam sertifikat jaminan. A Pembayaran pencairan jaminan pemeliharaan adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat Jaminan. A Dalam hal nilai jaminan melebihi jumlah yang diwajibkan sesuai kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak,dan A Setiap pencairan jaminan dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee atau sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 . mpat bela. hari kerja setelah dokumen pendukung pencairan jaminan diterima lengkap. Dari syarat-syarat tersebut, jika sudah dipenuhi semua maka pelaskanaan pencairan Polis Bank Garansi maupun Polis Surety Bond dapat diterbitkan sesuai dengan mekanisme yang Di Indonesia, secara umum mekanisme penerbitan Bank Garansi, pencairan Bank Garansi, atau pengembalian Bank Garansi, dapat terjadi dengan melihat mekanisme Bank Garansi tersebut : Dari gambar mekanisme yang ada diatas, dapat dilihat bahwa dalam pelaksanaannya, pemilik proyek (Oblige. saat memberikan perkerjaan kepada pelaksana kerja . dan pemilik proyek menginingkan jaminan pada saat ia memberikan pekerjaan tersebut. pemilik proyek melakukan permintaan untuk adanya jaminan, dimana permintaan tersebut dimohonkan kepada pihak bank. Sehingga nantinya, jaminan Bank Garansi tersebut diberikan kepada pihak pemilik proyek (Oblige. , untuk menjaminkan pembayaran kewajiban pihak pelaksana kerja . jika pihaknya melakukan wanprestasi . ngkar janj. Sama halnya dengan mekanisme permintaan maupun penerbitan polis Surety Bond. Hanya saja yang berbeda jika polis Surety Bond diterbitkan atau dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Terdapat beberapa contoh kasus permasalahan hukum berkaitan dengan penerbitan Polis Bank Garansi ini, seperti : permasalahan PT Cikarang Listrindo (PTCL) yang menuntuntut jaminan uang Rp. 32 Miliar, yang dilaporkan oleh Wartaekonomi. Agustus 2017. PT Cikarang Listrindo (PTCL) melaporkan PT Hamson Indonesia (PTHI) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan bank garansi terbitan Bank Mandiri, dengan nomor laporan polisi dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah pemalsuan dan penipuan, selain itu permasalahan Asuransi Recapital digugat US$ 4,6 juta dan US$ 1 juta US$ 3,6 juta. , yang dilaporkan oleh CNN Indonesia 29/06/2015 lalu bahwa PT Asuransi Recapital digugat oleh KZIS karena tidak membayar uang jaminan . urety bond. senilai US$ 4,6 juta. Bonds itu terdiri dari advance payment bond US$ 1 juta dan performance bonds US$ 3,6 juta. Penerapan prinsip Unconditional pada Polis Bank Garansi dan Polis Surety Bond Dalam menjalankan kedua polis diatas, dilakukan dua prinsip atau kondisi yang terkait, yaitu pinsip jaminan bersyarat (Conditona. dan prinsip jaminan tidak bersyarat (Unconditiona. Jaminan bersyarat ini adalah jaminan yang akan dicairkan setelah diketahui penyebab dari pencairan itu dan penjaminnya cuma wajib mengganti sebesar kerugian Obligee Sedangkan, jaminan tidak bersyarat adalah jaminan yang akan dicairkan kalau ketentuan dalam kontrak mereka tidak dipenuhi, tapi tidak perlu membuktikan kegagalan Principal. Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 telah menegaskan bahwa yang dapat memberikan jaminan 2632 | Prinsip Uncoditional Bank Garansi (Riris Marito Marbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 adalah Bank Umum. Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Asuransi. Dalam hal jaminan. Bank Umum mengeluarkan produk Bank Garansi, sedangkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penjaminan mengeluarkan Surety Bond. Jaminan yang diajukan oleh Bank Umum. Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Asuransi haruslah bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat . Penegasan Jaminan harus tidak bersyarat . tertera dalam definisi Surat Jaminan pada pasal 1 point 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Jaminan tersebut harus dapat dicairkan tanpa syarat . sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 . mpat bela. hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Jaminan juga dapat dicairkan dan disetor ke kas negara jika ditemukan penipuanatau pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa. Penegasan tentang jaminan ini dipertegas dalam Peraturan Kepala (Perk. LKPP Nomor 14 Tahun 2012. Sesuai dengan jenisnya. Jaminan Pelaksanaan harus dibayar Tidak Bersyarat jika Penerima Jaminan telah dapat mengajukan syarat-syarat pencairan Jaminan kepada Bank Penjamin. Klausul dalam Jaminan Pelaksanaan unconditional dapat dilihat dari perumusan sebagai berikut: AuPenjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 . mpat bela. hari kerja tidak bersyarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyatan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi Ay Dilihat dari ketentuan diatas. Penerima Jaminan hanya perlu mengajukan Surat Pernyataan Wanprestasi untuk menuntut pencairan Jaminan Pelaksanaan. Jika dianalisa lebih jauh. Jaminan Pelaksanaan unconditional merupakan satu bentuk dari Bank Garansi yang berarti hanya merupakan perjanjian accesoir . erjanjian tambaha. sehingga bersifat dependen. Namun di sisi lain. Jaminan juga tidak memerlukan pembuktian klaim wanprestasi. Percampuran sifat dari Jaminan Pelaksanaan inilah yang banyak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Namun, pada akhirnya, pelaksanaan kontrak harus tunduk pada ketentuan KUH Perdata yang mengatur bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undangundang bagi para pihaknya. Artinya, jika dalam ketentuan jaminan pelaksanaan ditentukan bahwa pencairan Jaminan Pelaksanaan adalah Tidak Bersyarat dan tanpa perlu ada pembuktian, maka walaupun ada klaim keberatan dari pihak terjamin, sudah merupakan kewajiban kontraktual dari Bank untuk melaksanakan pencairan tersebut. KESIMPULAN Berdasarkan uraian diatas, bahwa Bank Garansi merupakan lembaga jaminan yang bersifat perorangan yang jika mengacu pada dasar penerbitan Peraturan Bank Indonesia dan Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan perjanjian accesoir . Perjanjian penanggungan tergolong jaminan perorangan yang lazim terjadi dalam praktek perbankan. Apabila perjanjian pokok/induknya berakhir, maka perjanjian bank garansi akan berakhir. Dalam permasalahan klaim di atas, begitu Obligee melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak, maka langsung dapat mengajukan tuntutan pencairan bank garansi sebelum jangka waktu kerja proyeknya berakhir. Sedangkan secara prinsip bagi Surety Company (Perusahaan Penjamina. untuk jaminan Unconditional tidak dapat diterima karena umumnya yang menerbitkan jaminan Unconditional adalah pihak lembaga perbankan, namun bila pihak Surety Company tetap menerbitkan jaminan yang bersifat unconditional sebaiknya wajib dikenakan collateral (Aguna. yang besarnya minimal sama sebesar maksimum penjaminan sebagai antisipasi bila Principal (Kontrakto. wanprestasi/gagal dan lalai dalam memenuhi kewajibannya. UCAPAN TERIMA KASIH Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmatNya, saya dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah ini. Penulisan karya tulis ilmiah, berbentuk jurnal ini dilakukan dalam rangka memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti siding Tesis dan 2633 | Prinsip Uncoditional Bank Garansi (Riris Marito Marbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 mendapatkan gelar Magister Kenotariatan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Saya menyadari bahwa tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, akan sulit bagi saya menyelesaikan karya tulis ilmiah ini. Oleh sebab itu saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Edmon Makarim. Kom. ,S. ,LL. M selaku Dekan Fakultas Hukum Universtias Indonesia Ibu Dr. Sonyendah Retnaningsih. ,M. H selaku Dosen Akademik yang selalu membimbing dan memberikan arahan Bapak Mohamad Fajri Mekka Putra. Kn selaku Dosen Pembimbing dalam penulisan karya ilmiah jurnal ini, yang memberikan masukan dan saran Team Editorial & Reviewer Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala Ibu Noni Antika, selaku Editor in Chief JISIP Mandala, yang selalu merespon dan memberikan arahan pada saat penulisan hingga pengiriman jurnal Terima Kasih untuk teman-teman perkuliahan yang memberikan informasi dan masukan pada saat menuli karya ilmiah ini. Penulis menyadari dalam penulisan jurnal ini masih terdapat kekurangan, untuk itu diharapkan kritik dan saran yang membangun untuk dapat menyempurnakan karya tulis ilmiah ini. DAFTAR PUSTAKA