P-ISSN : 2654-5721 E-ISSN : 2654-7546 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive Literasi Media Online pada Kalangan Remaja Untuk Meningkatkan Pemahaman Etika Berkomunikasi di Media Sosial Denada Faraswacyen L. Gaol1 . faraswacyen@budiluhur. Indah Suryawati2 . suryawati@budiluhur. Rachmi Kurnia Siregar3 . kurnia@budiluhur. Dudi Iskandar4 . iskandar@budiluhur. Universitas Budi Luhur. Jakarta1234 ABSTRAK Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang berbasis pada pelajar, mahasiswa, dan santri, sebagai suatu wadah pembinaan bagi generasi penerus para ulama dan penerus perjuangan bangsa. IPNU adalah suatu organisasi yang anggotanya merupakan generasi milenial . enerasi Y) dan generasi Z. Pada organisasi tersebut tentunya memiliki permasalahan yang dihadapi, salah satunya berkaitan etika berkomunikasi di media sosial oleh generasi muda IPNU Ciledug. Dari salah satu permasalahan yang dihadapi oleh IPNU, maka dirancanglah kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat oleh Dosen-dosen Ilmu Komunikasi Universitas Budi Luhur dengan judul Literasi Media Online pada Kalangan Remaja sebagai Upaya Meningkatkan Pemahaman Etika Komunikasi di Media Sosial. Adapun kegiatan ini dapat bermanfaat sebagai sarana pembelajaran generasi muda pada IPNU Ciledug untuk dapat menerapkan etika berkomunikasi di media online setelah memahami literasi media online sesuai dengan program yang telah direncanakan dan sesuai dengan target yang diharapkan. Target luaran yang akan dicapai dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah: . Dokumentasi pelaksanaan berupa video kegiatan. Artikel di jurnal PKM. Meningkatnya pengetahuan, kemampuan, keterampilan anggota IPNU Ciledug dalam pemahaman terkait etika berkomunikasi di media sosial. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini terdiri dari 3 tahap, . Tahap persiapan, untuk mengidentifikasi permasalahan, mengajukan perizinan kepada pengurus IPNU Ciledug, dan melakukan persiapan untuk pelaksanaan kegiatan literasi media . Tahap pelaksanaan kegiatan literasi media online. Tahap evaluasi kegiatan, dengan memberikan kuesioner kepada peserta pelatihan untuk mengetahui respon IPNU Ciledug terhadap kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Kata kunci: literasi, etika komunikasi, media sosial, remaja ABSTRACT The Nahdlatul Ulama Student Association (IPNU) is an autonomous body of Nahdlatul Ulama (NU) based on students, students, and santri, as a forum for fostering the next generation of scholars and successors of the nation's struggle. IPNU is an organization whose members are millennials . eneration Y) and generation Z. The organization certainly has problems faced, one of which is related to the ethics of communicating on social media by the younger generation of IPNU Ciledug. From one of the problems faced by IPNU, a Community Service activity was designed by Communication Studies Lecturers at Budi Luhur University with the title Online Media Literacy among Adolescents as an Effort to Improve Understanding of Communication Ethics in Social Media. This activity can be useful as a means of learning for the younger generation at IPNU Ciledug to be able to apply communication ethics in online media after Jurnal IKRATH-ABDIMAS Vol 6 No 2 Juli 2023 P-ISSN : 2654-5721 E-ISSN : 2654-7546 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive understanding online media literacy in accordance with the planned program and in accordance with the expected target. The output targets to be achieved from this community service activity are: . Implementation documentation in the form of activity videos. Articles in PKM journals. Increased knowledge, abilities, skills of IPNU Ciledug members in understanding the ethics of communicating on social media. The implementation of this community service activity consists of 3 stages, namely. The preparation stage, to identify problems, apply for permits to the IPNU Ciledug management, and make preparations for the implementation of online media literacy activities. the implementation stage of online media literacy activities. the activity evaluation stage, by giving a questionnaire to the training participants to find out the response of IPNU Ciledug to this community service activity. Keyword: literacy, communication ethics, social media, youth PENDAHULUAN Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi berbasis internet telah melahirkan sebuah produk bernama media sosial. Media sosial kini sudah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat karena sangat informatif dan memiliki manfaat yang sangat besar sehingga masih menjadi trend yang sangat populer di kalangan masyarakat. Sayangnya, produk teknologi Internet yang sangat agresif ini kurang digunakan dengan cara yang semestinya, sehingga menyebabkan Cyberbullying merupakan perilaku kekerasan yang menggunakan media sosial sebagai alat utama untuk mengancam, mengusik, menghina, serta mempermalukan orang lain. Di Indonesia cyberbullying terus berkembang. Kasus cyberbullying sampai saat ini masih belum dapat dihentikan. Seakan-akan hal ini sudah menjadi hal yang lumrah di media sosial. Bullying adalah perilaku agresif yang Bullying berkaitan dengan hiperaktivitas, dan masalah eksternal Bullying mengarah kepada kriminalitas dan memiliki efek negatif jangka pendek maupun jangka panjang. Cyberbullying banyak dilakukan di berbagai platform media sosial. Adapun mayoritas korban perundungan siber ini adalah anak perempuan, sedangkan korban bullying tatap muka didominasi oleh anak laki-laki. (Slonje & Smith. Tokunaga, 2010. Ybarra & Mitchell, 2004. dalam Gyrzig. Anke, et al, 2017. Gambar 1. Hate Speech pada Instagram Salah satu contoh kasus cyberbullying di media sosial yaitu, maraknya hate speech di jejaring sosial Instagram. Twitter. Tiktok, dan sebagainya. Hate speech tersebut dapat berupa komentar negatif yang disematkan pada foto dan video yang di-posting oleh seseorang. Hate speech berupa cemoohan atau caci maki dianggap lumrah bagi sebagian dampaknya bagi pemilik akun dan follower lain yang membacanya. Fenomena hate speech maupun cyberbullying tidak bisa dipungkiri menyebabkan krisis kepercayaan diri. Jurnal IKRATH-ABDIMAS Vol 6 No 2 Juli 2023 P-ISSN : 2654-5721 E-ISSN : 2654-7546 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive (Aliyev. Ramin & Gengec. Hilal, 2015:. Sebaliknya Nilan. Pam, et al . mengklaim perundungan siber ini justeru bermanfaat dalam mengelola tekanan social maupun kecemasan. Singkatnya, perilaku social dalam cyberbullying ibarat pisau bermata dua karena dapat menimbulkan kesenangan dan kesedihan. Terlepas dari kontradiksi tersebut, berbagai upaya sudah dilakukan, mulai membuat campaign hingga membuat komunitas dan gerakan anti-bullying. Namun berbagai upaya ini belum terbukti efektif meskipun ada perubahan di tumbuhnya kesadaran dalam etika berkomunikasi melalui media sosial. Kesadaran akan pentingnya etika berkomunikasi dalam menggunaka media sosial tersebut dapat dimulai dari memberikan pemahaman kepada para pengguna media sosial terutama kalangan generasi muda sebagai kelompok usia yang paling aktif sekaligus juga rentan menjadi korban bullying di media sosial. Berdasarkan pemeringkatan, media sosial yang banyak digunakan oleh generasi muda pada tahun 2020 adalah youtube, whatsapp, facebook, instagram, twitter, dan sebagainya. Kelima peringkat besar media sosial inilah yang juga sering menjadi sasaran bullying terhadap pemilik akun yang berupa komentar negatif, hinaan, kata-kata kasar yang berdampak secara psikis kepada pemilik akun dan pembaca lainnya. Berbagai mempertimbangkan etika, norma, dan dampak yang mungkin akan dirasakan oleh pemilik akun. Perilaku mengabaikan etika dalam berkomunikasi ini dapat disebabkan oleh komunikasi yang dilakukan secara tidak langsung yaitu melalui media sosial sehingga merasa aman dan tidak dapat langsung dikonfrontir meskipun bullying. Para pelaku bullying secara sadar atau tidak sadar berlindung di balik komunikasi Jurnal IKRATH-ABDIMAS Vol 6 No 2 Juli 2023 tidak langsung melalui media sosial tersebut padahal jejak digital yang ditinggalkan dalam komunikasi melalui perangkat digital tidak bisa dihapus. Dampak jangka panjang inilah yang jarang dipertimbangkan dan dipikirkan oleh para pelaku bullying di media sosial sehingga abai dengan etika dalam berkomunikasi melalui media sosial. Berdasarkan fenomena dan faktafakta berkomunikasi melalui media sosial tersebut maka Tim Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) FIKOM Universitas Budi Luhur mengadakan kegiatan yang relevan dan penting untuk disosialisasikan kepada generasi muda menetapkan tema AuLiterasi Media Online pada Kalangan Remaja sebagai Upaya Meningkatkan Pemahaman Etika Komunikasi di Media Sosial. Ay Generasi muda yang menjadi sasaran kegiatan PKM ini adalah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ciledug karena sebagai pelajar dan mahasiswa yang masuk dalam rentang usia generasi muda dan pengguna media sosial aktif dan terbanyak kelompok usia ini perlu berkomunikasi melalui media sosial yaitu dengan memberikan literasi media Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang etika berkomunikasi seperti tidak menggunakan kata kasar, provokatif, porno ataupun SARA. mem-posting artikel atau status bohong. serta memberikan komentar yang Pengguna media sosial perlu diberikan kesadaran bahwa mereka diikat menggunakan media sosial demi keselamatan diri sendiri dan pengguna media sosial lainnya agar terhindar dari jeratan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan sanksi sosial dari masyarakat. P-ISSN : 2654-5721 E-ISSN : 2654-7546 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive PERMASALAHAN Maraknya kasus pelanggaran etika dalam berkomunikasi melalui media sosial menimbulkan keprihatinan bagi banyak kalangan terutama akademisi. Padahal seharusnya etika berkomunikasi itu menjadi tanggung jawab atau kewajiban semua orang semua kalangan terutama yang aktif menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi yang sangat diminati saat ini. Peningkatan pemahaman akan etika berkomunikasi menjadi kebutuhan yang dirasa mendesak saat ini terutama dengan munculnya banyak kasus penyalahgunaan media sosial sebagai sarana atau alat untuk melakukan bullying atau menyerang pribadi/kelompok lain. Gambar 2. Jenis-jenis Bullying Berbagai jenis ditemukan dalam media sosial seperti physical bullying, verbal bullying, social bullying, dan cyber bullying. Perlakuan kasar atau penyerangan ini dengan mempertimbangkan dampak sosial dan emosional yang diterima oleh korban Pelaku bullying tidak menyadari bahwa dampak negatif atau kerugian tidak hanya dirasakan oleh korban tetapi juga dapat berbalik menjerat pelaku bullying jika dijerat dengan dengan undang-undang dan sansksi norma social yang berlaku di masyarakat. Kesadaran inilah yang belum dimiliki oleh banyak pelaku bullying karena minimnya pengetahuan akan etika berkomunikasi dalam wadah media sosial. Generasi muda sebagai pengguna media sosial terbanyak dan aktif perlu diberikan pemahaman dan kesadaran akan etika berkomunikasi dengan memperbanyak literasi atau budaya membaca dan menggali informasi sebanyak mungkin dari sumber-sumber yang kredibel mengenai aturan-aturan menggunakan media online yang aman bagi semua pengguna dan khalayak. Sudah banyak contoh kasus pelaku bullying dilaporkan ke pihak berwajib dan diproses sebagai pelanggaran hukum akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak dan mempertimbangkan dampak sosialnya bagi diri sendiri sebagai pelaku bullying dan juga korban bullying tersebut. Tetapi Cassidy. Wanda et al . berargumen jika hanya mengandalkan sanksi berupa hukuman terhadap pelaku bullying tidak lantas persoalan selesai. Namun para pemangku komitmen bersama untuk mengatasi cyberbullying maupun perilaku buruk lainnya secara komprehensif dan METODOLOGI Kegiatan PKM ini dirancang berdasarkan kebutuhan mitra sasaran yaitu IPNU Ciledug sebagai kelompok generasi muda sebagai pengguna media sosial aktif. Selanjutnya Tim Pelaksana PKM yang terdiri dari Dosen-dosen FIKOM Universitas Budi Luhur menyusun agenda kegiatan PKM bersama IPNU sesuai dengan target sasaran yang telah disepakati bersama. Adapun kegiatan ini dapat bermanfaat sebagai sarana pembelajaran generasi muda pada IPNU Ciledug untuk dapat menerapkan etika berkomunikasi di media online setelah memahami literasi media online sesuai dengan program yang telah direncanakan dan sesuai dengan target yang diharapkan. Target luaran yang akan dicapai dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini Jurnal IKRATH-ABDIMAS Vol 6 No 2 Juli 2023 P-ISSN : 2654-5721 E-ISSN : 2654-7546 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive adalah: . Dokumentasi pelaksanaan berupa video kegiatan. Artikel di PKM. Meningkatnya pengetahuan, kemampuan, keterampilan IPNU Ciledug pemahaman terkait etika berkomunikasi di media sosial. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini terdiri dari 3 tahap, yaitu. Tahap persiapan, untuk mengidentifikasi permasalahan, mengajukan perizinan kepada pengurus IPNU Ciledug, dan melakukan persiapan untuk pelaksanaan kegiatan literasi media . Tahap pelaksanaan kegiatan literasi media online. Tahap evaluasi kegiatan, dengan memberikan kuesioner kepada peserta pelatihan untuk mengetahui respon IPNU Ciledug terhadap kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yaitu online dan offline dengan membagi tugas kepada setiap Tim Pelaksana PKM sehingga interaksi dengan peserta generasi muda IPNU Ciledug dapat lebih efektif dan bersifat dialogis tanpa mengabaikan protokol Gambar 4. Peserta PKM dari IPNU Ciledug HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan pemahaman tentang etika berkomunikasi melalui media sosial dengan langkah awal sebagai upaya memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang literasi atau budaya membaca dan mencari informasi sebanyak mungkin akan aturan-aturan yang yang harus dipatuhi oleh pengguna media sosial. Jurnal IKRATH-ABDIMAS Vol 6 No 2 Juli 2023 Gambar 3. Ketentuan Pidana dan Sanksi Pidana bagi Penyalahgunaan Media Sosial Generasi dihasilkan jika mengabaikan etika dalam berkomunikasi bahwa sudah banyak aturan-aturan pemerintah untuk dipatuhi sebagai panduan dalam berkomunikasi media Pemahaman intens oleh kaum berkomunikasi di media sosial sangatlah penting, mengingat mereka merupakan garda terdepan dalam pemanfaatan teknologi digital yang nyaris kecanduan dengan media social dan smartphone. Sebagai konsekuensi logisnya hal pertumbuhan kaum milenial itu sendiri. Hasil penelitian Davis, et al . menyatakan anak perempuan tergila-gila dengan Instagram, sedangkan anak lakilaki terpikat dengan video game. Sementara itu, selain aturan yang mengikat dan hukuman yang diterima bila melanggar aturan tersebut, pengguna media sosial juga diberikan pemahaman dan kesadaran untuk memiliki cognitive behavioral theraphy sebagai bentuk menggunakan media sosial secara aman dan bijak, serta tentunya memiliki nilai positif maupun kondusif. Tentu saja seperti yang ditekankan McDade. Niamh penggunaan media social secara aman. P-ISSN : 2654-5721 E-ISSN : 2654-7546 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive bijak, positif dan kondusif mustahil terlaksana tanpa keterlibatan semua pihak mulai pemerintah, masyarakat, industry media social, orangtua, lembaga swadaya masyarakat (LSM), kalangan swasta, lembaga pendidikan dan kaum muda. Patut dicatat bahwa keberadaan kebaikan untuk generasi muda di antaranya menggelorakan produktivitas, meningkatkan kesejahteraan dan interaksi social, membangun peradaban dan KESIMPULAN Generasi muda sebagai pengguna media sosial aktif dan terbanyak merupakan subjek sekaligus objek dari pelaku dan korban bullying yang marak terjadi saat ini. Oleh karena itu sebagai kelompok usia yang sangat rentan dan rawan menjadi pelaku bullying yang dapat dijerat hukum maupun sanksi sosial dari masyarakat, generasi muda perlu diberikan pemahaman yang dalam akan pentingnya etika berkomunikasi melalui media sosial dengan memberikan pemahaman akan urgensi literasi media Literasi ini sangat penting diberikan dan diketahui oleh generasi muda sebagai pengguna media sosial agar media sosial tersebut dapat memberikan manfaat positif bagi mereka sebagai media komunikasi yang efektif dan efisien, bukan malah sebaliknya menjerumuskan pelaku kepada tindakan pelanggaran hukum. Pencarian sumber-sumber literasi media online dapat diperoleh dari sumber-sumber yang kredibel dan relevan dengan perkembangan media komunikasi digital agar informasi yang didapatkan dapat memandu generasi muda ke arah yang positif dengan tercapainya target literasi digital oleh pemerintah yaitu mengurangi dan menghilangkan penyalahgunaan media sosial yang tidak sehat atau tindakan DAFTAR PUSTAKA