Abd. Moqsith: Tafsir atas Hukum Murtad dalam Islam 283 TAFSIR ATAS HUKUM MURTAD DALAM ISLAM Abd. Moqsith Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jl. Ir. Juanda 95. Ciputat. Jakarta, 15412 E-mail: moqsith@gmail. Abstract: An Exegesis on Apostasy Law in Islam. A discussion on apostasy almost spread throughout the corpus of Islamic law, both past and present. The concept of apostasy is now facing a serious challenge in a society that supports freedom of religion. Modern society tends to be of the opinion that the choice of individuals to enter or exit from a religion is a private matter that should not be interfered with by any authority. While Islamic jurisprudence, particularly that which is mainstream, further criminalizes apostates. Opening the entire argument about the concept of apostasy is a necessity. There are several verses of the Koran that speak of apostasy and there are various exegesis of apostasy which are discovered by scholars. There are scholars who criminalize apostates by referring to a Hadith, but there are also scholars who reject to have evidence of these Hadith. Keywords: apostasy, conversion, religious freedom Abstrak: Tafsir atas Hukum Murtad dalam Islam. Bahasan murtad hampir merata di seluruh korpus mengenai hukum Islam, baik dulu maupun sekarang. Konsep murtad kini menghadapi tantangan serius di tengah masyarakat yang mendukung kebebasan beragama. Masyarakat modern cenderung berpendirian bahwa pilihan seseorang untuk masuk atau keluar dari suatu agama adalah masalah privat yang tidak boleh diintervensi otoritas apapun. Sementara fikih Islam, terutama yang mainstream, lebih banyak mengkriminalkan orang murtad. Membuka seluruh argumen tentang konsep murtad adalah keniscayaan. Ada beberapa ayat Alquran yang membicarakan murtad dan ada beragam tafsir murtad yang dikemukakan para ulama. Ada ulama yang mengkriminalkan orang murtad dengan merujuk suatu Hadis, tetapi ada juga ulama yang menolak ber-hujjah dengan Hadis tersebut. Kata Kunci: murtad, pindah agama, kebebasan beragama Pendahuluan Tidak sedikit orang yang berpandangan bahwa masuk dan keluar dari suatu agama adalah hak privat yang melekat pada setiap orang. Tidak ada otoritas di luar diri seseorang yang boleh memaksa orang lain untuk menetap atau keluar dari suatu agama. Dengan perkataan lain, setiap manusia bebas dan merdeka untuk memilih atau keluar dari suatu agama. Itu sebabnya dalam masyarakat modern, kita kerap menyaksikan fenomena sekelompok orang yang dalam hidupnya berkali-kali melakukan migrasi dari satu agama ke agama lain. Bahkan dalam beberapa kasus, satu rumah keluarga dihuni oleh anggota keluarga yang berlainan agama. Berpindah-pindah agama telah menjadi kecenderungan sebagian masyarakat modern. Namun, dalam kasus Islam, soal pindah agama itu bukan perkara sederhana. Banyak ulama memandang negatif terhadap orang pindah agama. 1 Menurut mereka. Naskah diterima: 14 Februari 2013, direvisi: 27 April 2013, disetujui untuk terbit: 3 Mei 2013. orang lain bebas masuk ke dalam Islam. Tetapi orang Islam tidak bebas untuk keluar dari Islam. Orang yang keluar dari Islam . dianggap pelaku kriminal yang hukumannya adalah bunuh. Sejumlah ayat Alquran atau hadis Nabi dihadirkan untuk menunjukkan bahwa tindakan keluar dari Islam tidak dikehendaki Allah dan rasul-Nya, bahkan pelakunya laik dihukum bunuh atau hukum mati. Hadis yang sering dirujuk adalah man baddala dynahu fa Aoqtulyh (Siapa saja pindah agama, maka Dengan Hadis ini sejumlah ulama hendak Tidak hanya Islam, dalam Yahudi dan Kristen pun soal pindah agama dinilai negatif. Keluar dari suatu agama . postasy, ridda. dalam Chatolic Encyclopedia, sebagaimana dikutip Nazila Ghanea, didefinisikan sebagai AuThe desertion of a post, the giving up of state of lifeAy. Dini apostasy dianggap sebagai disersi yang dikenal di dunia militer sebagai tindakan meninggalkan tugas. Sanksinya adalah berat sekali, yaitu hukuman mati. Baca Nazila Ghanea. AuApostasy and Freedom to Change Religion or Belief Ay dalam Tore Lindolm. Cole Durham. Jr. Bahia G. Tahzib . Fasilitating Freedom of Religion or Belief: A Deskbook, (Netherland: Martinus Nijhoff Publisher, 2. Bandingkan dengan Ahmad Suaedy dkk. Islam. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, (Jakarta: The Wahid Institute, 2. , h. 284 Ahkam: Vol. Xi. No. Juli 2013 memperlakukan Aupindah agamaAy sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya laik diganjar dengan hukuman berat bahkan hingga hukuman mati seperti dikehendaki teks hadits tersebut. Untuk mengukuhkan pandangan itu, bukti-bukti pembunuhan orang murtad mulai zaman Nabi hingga abad pertengahan ditunjukkan. Lalu disimpulkan bahwa membunuh orang murtad adalah keharusan yang sudah menjadi doktrin. Pandangan seperti itu dikritik sejumlah pemikir Islam kontemporer karena dianggap tidak fair: pintu terbuka ketika orang lain masuk ke dalam Islam, tetapi tertutup ketika orang Islam hendak keluar dari Islam. Dengan perkataan lain. Islam hanya menyediakan pintu masuk dan tidak mempersiapkan pintu keluar. Dengan merujuk pada ayat ly ikryh fy al-dyn, mereka berkata bahwa setiap orang bebas untuk memeluk suatu Seseorang tidak boleh dipaksa untuk memeluk agama, termasuk untuk memeluk Islam. Jaudat Said. Jamal al-Banna, dan Abdul Karim Soroush berpendapat bahwa kebebasan beragama adalah dasar ajaran yang diperjuangkan Islam. Para pemikir Islam progresif berpendapat bahwa sebagaimana bebas untuk memeluk suatu agama, maka seharusnya bebas juga untuk keluar dari suatu agama. Fikih seperti ini memberi otonomi penuh kepada manusia untuk memilih atau keluar dari suatu agama. Artikel ini akan berfokus pada bagaimana pandangan para ulama . ulu dan sekaran. tentang murtad dalam Islam dan bagaimana tafsir ulama terhadap penerapan hukum bunuh bagi orang murtad. Dalam kaitan itu, secara deskriptif-analitis, artikel ini akan mengkaji dasardasar normatif Islam seperti Alquran dan Hadis terkait orang murtad, lalu bagaimana ulama menafsirkannya dalam buku-buku tafsir dan fikih. Ujungnya, bagaimana memosisikan tafsir-tafsir tersebut dalam konteks negara modern yang menjamin kebebasan beragama seperti Indonesia. Tafsir atas Murtad dalam Alquran dan Hadis Murtad dengan semua kata derivatifnya tercantum dalam Alquran. Ia biasanya dipakai untuk orang yang mengganti keimanan dengan kekafiran, dari beragama Islam lalu keluar menjadi Yahudi. Nasrani, dan lainlain. Sekurang-kurangnya ada tiga ayat Alquran yang menunjuk soal murtad ini. Ayat yang pertama adalah al-MyAoidah . : 54: Hai orang-orang beriman, siapa saja diantara kalian murtad dari agamanya maka Allah kelak akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang muAomin, bersikap tegas terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut terhadap celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikanNya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan Allah Mahaluas . emberian-Ny. lagi Maha Mengetahui. (Q. al-MyAoidah . : . Shihyb al-Dyn al-Alysy mencoba mencari korelasi ayat ini dengan ayat sebelumnya. Menurut dia, setelah pada ayat sebelumnya Allah melarang umat Islam menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai awliyyAo, maka pada ayat ini Allah menegaskan bahwa sekiranya larangan itu dilanggar maka pelakunya akan terjatuh pada kemurtadan. Al-Alysy berkata bahwa konsistensi mereka menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai awliyyAo menyebabkan mereka murtad . nna muwylytihim mustadAoiyah li al-irtidyd Aoan al-dy. 2 Pendapat ini juga dikemukakan Fakhr alDyn al-Ryzy, bahwa siapa saja yang menjadikan orangorang kafir sebagai AuwaliAynya maka ia telah murtad dari agamanya . an yatawally minkum al-kuffyr fa yartadd Aoan dyni. Pendapat al-Alysy ini paralel dengan pendapat Quraish Shihab ketika dia berkata bahwa sanksi yang timbul akibat pelarangan tersebut adalah kemurtadan. 4 Menurut M. Quraish Shihab ayat ini Hai orang-orang yang beriman, siapa yang mengangkat non-muslim sebagai awliyAo, maka itu dapat menjadikan yang bersangkutan murtad, keluar dari Islam dan barang siapa di antara kalian murtad dari agamanya, walau dalam bentuk rahasia dengan memusuhi para wali Allah dan mencintai musuh-musuh-Nya, maka kelak walau tidak segera Allah akan mendatangkan suatu kaum yang bertolak belakang keadaannya dengan mereka itu sehingga Allah mencintai mereka dengan melimpahkan aneka karuniaNya dan mereka pun mencintai-Nya sehingga selalu berupaya mendekat kepada-Nya dengan amal-amal kebajikan. Mereka bersikap lemah lembut terhadap orang2 Shihyb al-Dyn al-Alysy. Ryh al-Ma`yny fi Tafsyr al-QurAoyn al-Azym wa al-SabAoi al-Mathyny, . l-Qyhirah: Dyr al-Hadyth, 2. Jilid i. Fakhr al-Dyn al-Ryzy. Mafytih al-Ghayb, jilid VI, juz XI, (Bayryt: Dyr al-Fikr, 1. , h. Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah: Pesan. Kesan, dan Keserasian al-QurAoan, juz i, (Jakarta: Lentera Hati, 2. , h. Abd. Moqsith: Tafsir atas Hukum Murtad dalam Islam 285 orang mukmin, dan bersikap tegas, kuat pendirian, dan tidak menoleransi dalam hal-hal prinsip terhadap orangorang kafir. Mereka itu terus-menerus berjihad di jalan Allah, tanpa pamrih dan tanpa jemu, dan mereka tidak takut kepada satu celaan apapun dari pencela, walaupun celaan itu sangat buruk. Itulah karunia Allah, diberikanNya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Karena itu, berlomba-lombalah meraih anugerah itu dan Allah Maha Luas anugerah-Nya lagi Maha Mengetahui. Namun. Quraish Shihab tidak menjelaskan tentang siapa yang akan dicintai Allah dan akan mendapatkan sejumlah karunia itu. Menurut M. Quraish Shihab. Allah tidak menyebut siapa mereka sehingga tidak wajar sekiranya kita menetapkan siapa mereka itu. Menurut Shihab, kalau hanya untuk mengisyaratkan maka tidak keliru jika merujuk pada sejarah Islam untuk menemukan siapa yang telah membela Islam dalam perjalanan sejarahnya yang panjang itu. Lalu M. Quraish Shihab menyebut nama Aby Bakr yang gigih membendung gerakan kemurtadan dan pemurtadan dalam periode awal Islam. Ia juga menyebut orangorang yang berperang dalam Perang Salib, mereka yang membendung serangan Tartar. Bahkan M. Quraish Shihab tidak ragu menyebut orang-orang yang membendung kelompok komunis sebagai orang-orang yang masuk dalam pengertian ayat ini. Para mufasir memang berbeda pendapat dalam menentukan siapa sekelompok orang istimewa itu. samping Sahabat Aby Bakr dan kelompoknya, ada juga ulama yang berkata bahwa sekelompok orang istimewa itu adalah Salmyn al-Fyrisy dan orang-orang Persia. Yang lain berkata mereka itu adalah Aby Mysy al-Asy`ary dan orang-orang Yaman lain yang dikenal berhati baik dan lembut. Ada juga yang berkata mereka itu adalah orang-orang Ansyr. 7 TabaAotabaAoi mengutip pendapat yang mengatakan bahwa mereka itu adalah AoAly ibn Aby Tylib dan para pengikutnya. Pendapat ini disetujui TabaAotabaAoi setelah ia merujuk pada Hadis di mana Nabi bersabda. AuSungguh saya akan memberikan bendera ini kepada seorang laki-laki yang mencintai Allah dan Rasul-Nya dan Allah dan Rasul-Nya pun mencintai diaAy . aw Aotiyanna al-ryyah ghadan yuhibb Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah: Pesan. Kesan, dan Keserasian al-QurAoan, h. Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah: Pesan. Kesan, dan Keserasian al-QurAoan. Juz i, h. Shihyb al-Dyn al-Alysy. Ryh al-Ma`yny fi Tafsyr al-QurAoyn alAzym wa al-SabAoi al-Mathyni. Jilid i, h. Bandingkan dengan Muhammad Rashyd Ridy. Tafsyr al-QurAoyn al-Hakym, juz VI, (Bayryt: Dyr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. , h. Fakhr al-Dyn al-Ryzy. Mafytih al-Ghayb, jilid VI, juz XI, h. Allyh wa rasyluh wa yuhibbuh Allyh wa rasylu. Lalu Rasulullah menyerahkan bendera itu pada AoAly ibn Aby Tylib. 8 Muhammad Rashyd Ridy mengutip suatu pendapat yang mengatakan bahwa pengertian ayat tersebut mencakup kepada setiap orang yang memenuhi ciri-ciri yang terkandung dalam ayat itu. Sementara tentang pengertian ayat ini. Ibn Jaryr al-Tabary mengatakan bahwa orang-orang Islam yang kembali kepada agama lamanya, seperti Yahudi dan Nasrani, maka itu tidak akan berdampak buruk pada Allah . a lan yadurra Allyh ShayAo. Alih-alih memberikan keburukan. Allah justru akan mendatangkan sekelompok orang yang mencintai Allah dan mereka pun mencitai-Nya . uhibbuhum Allyh wa yuhibbyn Ally. Setelah terjadi kemurtadan di pelbagai tempat pasca-wafatnya Rasulullah, maka Allah membangun kekuatan dengan menghadirkan orang-orang penuh istimewa itu. Dikisahkan Qatydah, seperti dinukil Ibn Jaryr al-Tabary, bahwa ayat ini turun sebagai alarm bahwa kelak setelah Rasulullah wafat akan muncul kemurtadan yang merata di seluruh Arab. Pada zaman kekhalifahan Aby Bakr, sebagian umat Islam, misalnya, hanya mau mendirikan salat dan tidak mau mengeluarkan zakat. Karena itu Aby Bakr memerangi mereka karena mereka dianggap telah menceraikan salat dari zakat. Aby Bakr berkata. AuDemi Allah, aku tidak akan memisahkan sesuatu yang dipersatukan AllahAy . allyhi ly ufarriq bayn shayAoi jamaAoa Allyh baynahum. Shihyb al-Dyn al-Alysy. Jamyl al-Dyn al-Qysimy. Muhammad Rashyd Ridy. Fakhr al-Dyn al-Ryzy menyebut sebelas kelompok murtad. Tiga kelompok pada zaman Nabi Muhammad, yaitu Bany Mudlaj di Yaman yang dipimpin Dhy al-Himar yang mengaku menjadi nabi. Bany Hanyfah . engikut Musaylamah al-Kadhdhab ibn Haby. , dan Bany Asad . engikut Tulayhah ibn Khuwayli. Tujuh kelompok orang murtad pada zaman Aby Bakr, yaitu Fazarah . engikut AoUyaynah ibn Hashi. Ghatafan . engikut Qurrah ibn Salymah al-Qushayr. Bany Salym . engikut alFajaAoah ibn AoAbd Yalay. Bany Yarbu . engikut Mylik ibn Nuwayra. , sebagian bany Tamym . engikut Sajjah binti al-Mundhir yang mengaku menjadi nab. Kanidah . engikut al-AshAoath ibn Qays. Bany Bakr ibn Muhammad Husayn TabyAotabyi, al-Myzyn fy Tafsyr al-QurAoyn, juz V, (Bayryt: MuAoassasah al-AoyClami li al-MatbuAoah, 1. , h. Fakhr al-Dyn al-Ryzy. Mafytih al-Ghayb, jilid VI, juz XI, h. Muhammad Rashyd Ridy. Tafsyr al-QurAoyn al-Hakym, juz VI, h. Ibn Jaryr al-Tabary. JymiAo al-Bayyn fy TaAowyl al-QurAoyn, (Bayryt: Dyr al-Kutub al-`Ilmiyyah, 1. , h. 286 Ahkam: Vol. Xi. No. Juli 2013 WyAoil di Bahrain . engikut al-Hatam ibn Zay. Dan satu kelompok murtad pada zaman Khalifah AoUmar ibn al-Khattyb, yaitu Ghassyn . engikut Jibillah ibn alAyham yang kembali menganut Nashrani, pindah ke Syam dan mati dalam keadaan murta. Ayat kedua yang membicarakan soal murtad adalah al-Baqarah . : 217: Barangsiapa yang murtad di antara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. (Q. alBaqarah . : . Menurut tafsir Jamyl al-Dyn al-Qysimy ayat ini menyasar orang Islam yang kembali kepada kekafiran . arjiAoyn Aoan dynikum al-islym ily al-kuf. 12 Muhammad Rashyd Ridy lebih lanjut menyatakan bahwa ayat ini hendak menegaskan bahwa begitu seseorang memilih menjadi kafir dengan meninggalkan agama Islam, maka seluruh amal ibadah yang dilakukan ketika menjadi Muslim akan batal dan terhapus secara keseluruhan. Ia mengutip pendapat sebagian ahli fikih yang berkata bahwa amal kebaikan orang Islam yang memilih murtad hilang tidak tersisa, sehingga ketika yang bersangkutan kembali menjadi Muslim maka wajib baginya mengulang ibadah haji yang telah dilakukan sebelum murtad . ajib Aoalayh iAoydyt nahwi al-hajj idhy rajaAoa ily al-isly. Bukan hanya itu, bahkan ketika si murtad telah diceraikan dari istrinya lalu ingin kembali pada Islam dan rujuk pada istrinya maka wajib baginya untuk menjalani akad nikah baru. 13 Sementara menurut Ibn Jaryr al-Tabary ayat ini hendak menegaskan bahwa jika orang murtad meninggal dunia tanpa sempat bertaubat dan kembali pada Islam maka batallah seluruh amal ibadah yang pernah dilakukannya ketika menjadi Muslim. 14 Hal yang sama juga dikatakan Shihyb al-Dyn al-Alysy bahwa orang yang mati dalam keadaan murtad maka amal ibadah yang dilakukan ketika Islam seperti tidak pernah ada . arat aAomyluhum al-hasanah allaty Aoamilyha fi halah al-islym fysidah bi manzilah my lam Secara semantik. Quraish Shihab mencoba menelusuri akar kata ayat itu. Menurut dia, ayat ini menggunakan kata habitat untuk menunjuk kesia-siaan amal orang murtad. Shihab menegaskan bahwa kata tersebut pada mulanya untuk menjelaskan sesuatu yang konkret dan duniawi, misalnya untuk binatang yang ditimpa penyakit akibat menelan sejenis tumbuhan yang mengakibatkan perutnya kembung yang berdampak pada Hal yang sama dikemukakan al-Qurtuby. Menurut dia, al-habat adalah penyakit yang menimpa binatang ternak karena terlalu banyak memakan sejenis rumput yang menyebabkan perutnya kembung . dan tidak jarang mengantarkannya pada kematian . l-habat huwa fasyd yalhaq al-mawyshy fi butynihy min kathrah aklihy al-kalyAo fatantafikh ajwyfuhy warubbamy tamyt min dhyli. Dari luar, binatang yang mengidap penyakit itu tampak gemuk dan sehat, tetapi gemuk yang seakan mengagumkan itu hakikatnya adalah penyakit yang menyebabkan dagingnya membengkak atau penyakit tumor yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidupnya. Menurut Shihab, demikian juga amal orang-orang kafir . Selintas amal-amal mereka tampak baik, tetapi sebenarnya amal-amal itu habitat sehingga yang bersangkutan akan menjadi seperti binatang yang memakan sejenis tumbuhan yang mematikan tersebut. Lebih lanjut Quraish Shihab, melalui ayat ini, berkata bahwa akibat dan dampak yang akan diterima orang murtad adalah kesia-siaan amal mereka dan kekekalan mereka di neraka. 17 Fakhr al-Dyn al-Ryzy mengatakan bahwa jika keterhapusan amal akibat kemurtadan maka kekekalan di neraka adalah akibat mati dalam keadaan murtad. Lepas dari itu, al-Qurtuby mengatakan bahwa ayat ini sebenarnya ingin memberi ancaman agar umat Islam tetap berada dalam Islam . a al-ayyt tahdyd li al-muslimyn li yuthabbity Aoala dyn al-isly. 19 Pendapat serupa dengan Shihyb al-Dyn al-Alysy. Ryh al-Ma`yny fi Tafsyr al-QurAoyn al-Azym wa al-SabAoi al-Mathyny, jilid i, h. Jamyl al-Dyn al-Qysimy. Tafsyr al-Qysimy aw Mahysin al-TaAowyl, jilid IV, . l-Qyhirah: Dyr alHadyth, 2. , h. Muhammad Rashyd Ridy. Tafsyr al-QurAoyn al-Hakym, juz VI, h. Fakhr al-Dyn al-Ryzy. Mafytih al-Ghayb, jilid VI, juz XI, h. Jamyl al-Dyn al-Qysimy. Tafsyr al-Qysimy aw Mahysin al-TaAowyl, jilid II, h. Muhammad Rashyd Ridy. Tafsyr al-QurAoyn al-Hakym, juz II, h. Ibn Jaryr al-Tabary. JymiAo al-Bayyn fy TaAowyl al-QurAoyn, jilid II, h. Shihyb al-Dyn al-Alysy. Ryh al-Ma`yny fi Tafsyr al-QurAoyn al-Azym wa al-SabAoi al-Mathyni, jilid I, h. Muhammad ibn Ahmad al-Qurtuby, al-Jymi` li Ahkym alQurAoyn, jilid II, . l-Qyhirah: Dyr al-Hadyth, 2. , h. Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah: Pesan. Kesan, dan Keserasian al-QurAoan, juz I, h. Fakhr al-Dyn al-Ryzy. Mafytih al-Ghayb, jilid i, juz V, h. Muhammad ibn Ahmad al-Qurtuby, al-Jymi` li Ahkym al-QurAoyn, jilid II, h. Abd. Moqsith: Tafsir atas Hukum Murtad dalam Islam 287 al-Qurtuby ini dikemukakan TabaAotabaAoi dalam al-Myzyn fy Tafsyr al-QurAoyn. Ayat ketiga yang membicarakan soal murtad adalah Muhammad . : 25: Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang . epada kekafira. sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka maka setan telah menjadikan mereka mudah . erbuat dos. dan memanjangkan angan-angan mereka. (Q. Muhammad . : . Al-Qurtuby, mengutip pendapat Ibn Jurayj, menafsirkan murtad dalam ayat ini bukan sebagai orang yang keluar dari Islam. Ia menafsirkan murtad di situ dengan sekelompok orang-orang Ahl al-Kityb yang mengingkari kenabian Muhammad Saw. Padahal, mereka sudah mengetahui sifat dan kepribadian Muhammad Saw. AlQurtuby juga mengutip pendapat Ibn AoAbbys, al-Dahhyk dan al-Suddy yang mengartikan murtad dalam ayat itu dengan orang-orang munafik yang tidak mau berperang padahal mereka tahu tentang kewajiban berperang itu dari Alquran. Pendapat Ibn AoAbbys itu juga dikutip Shihyb alDyn al-Alysy dalam Ruh al-Ma`yny, bahwa ayat di atas turun sebagai respons terhadap orang-orang yang telah menyatakan masuk Islam tetapi dalam hatinya masih mengingkari Islam. Al-Alysy juga mengutip pendapat Qatydah yang berkata bahwa sasaran ayat itu adalah orang-orang Ahl al-Kityb yang mengetahui diutusnya Muhammad sebagai nabi melalui kitab suci mereka, yaitu Taurat dan Injil, tetapi mereka tetap mengingkari kenabian Muhammad Saw. 22 Pendapat serupa dikemukakan Fakhr al-Dyn al-Ryzy. Menurut al-Ryzy, yang ditunjuk ayat ini adalah orang-orang Ahl al-Kityb yang mengingkari kenabian Muhammad sekalipun mereka telah lama tahu itu melalui kitab suci mereka. 23 Pendapat semua mufasir ini tampaknya merujuk kepada Ibn Jaryr al-Tabary yang mengutip pendapat Qatydah. Muhammad Husayn TabyAotabyi, al-Myzyn fy Tafsyr al-QurAoyn, lilid II, h. Muhammad ibn Ahmad al-Qurtuby, al-Jymi` li Ahkym alQurAoyn, jilid Vi, h. Shihyb al-Dyn al-Alysy. Ryh al-Ma`yny fi Tafsyr al-QurAoyn al-Azym wa al-SabAoi al-Mathyni, jilid Xi, h. Fakhr al-Dyn al-Ryzy. Mafytih al-Ghayb, jilid XIV, juz XXVi. Ibn Jaryr al-Tabary. JymiAo al-Bayyn fy TaAowyl al-QurAoyn, jilid XI. Beragam kitab tafsir itu menunjukkan bahwa tidak ada ulama yang berkata bahwa yang dimaksud dengan murtad dalam ayat itu bukanlah orang yang keluar dari Islam, melainkan orang-orang munafikAiyang mulutnya mengaku Islam tetapi hatinya mengingkari IslamAi dan Ahl al-Kityb yang memilih mengingkari kenabian Muhammad sekalipun mereka mengetahui kebenaran berita itu melalui kitab suci mereka. Dari penjelasan itu bisa ditangkap satu pengertian, sekurangnya melalui tafsir ayat ini, bahwa murtad tidak hanya diperuntukkan untuk orang-orang yang keluar dari Islam, melainkan juga untuk sebagian Ahl al-Kityb yang mengingkari kenabian Muhammad Saw. dan orang-orang munafik yang tidak sungguhsungguh dalam berislam. Lepas dari beragam penafsiran tersebut. Akram Ridy dalam al-Riddah wa al-Hurriyyah al-Dyniyyah mengatakan bahwa tidak ada sanksi hukum dunia yang jelas dan tegas bagi orang murtad, seperti jelas dan tegasnya sanksi hukum bagi pelaku pencurian, zina, dan qadhf (Ly tarid yyah fy al-QurAoyn fyhy bayyn li `uqybah al-murtad fy al-dunyy illy al-talmyh bi anna lahum Aoadhyban Aoalyman fy al-dunyy wa al-akhirah. Falam yarid fyhy hadd mansys Aoalayh fy al-QurAoyn kamy nassa al-QurAoyn `ala hadd al-sariqah wa al-ziny wa alqadhf ). 25 Dengan perkataan lain. Alquran tidak menyebut sanksi hukum duniawi bagi orang murtad. Alquran menjatuhkan hukum duniawi hanya pada beberapa jenis kriminal terutama yang berkaitan dengan tindakan merugikan orang lain, seperti pembunuhan, pencurian, zina, menuduh zina tanpa bukti . adhf ), dan tindakan makar/terorisme . Tidak adanya sanksi hukum duniawi bagi murtad itu sama dengan tidak adanya sanksi hukum duniawi bagi orang Islam yang meninggalkan salat, tidak berpuasa, tidak mengeluarkan zakat, meminum khamr, tidak menutup aurat, dan lain-lain. Alih-alih mengkriminalkan orang murtad, syirik yang dianggap sebagai dosa terbesar dan tidak terampuni itu tidak disebutkan sanksi hukum duniawinya dalam Alquran. Sekiranya mengacu pada tiga ayat Alquran di atas an sich, kesimpulan itu tidak keliru. Menurut Alquran, tidak ada sanksi hukum dunia yang bisa dikenakan kepada orang murtad. Namun, bagi sebagian besar ulama, bersandar pada Alquran saja tidak cukup. Hadis dianggap sebagai hukum kedua yang berfungi untuk menjelaskan. Akram Ridy, al-Riddah wa al-Hurriyyah al-Dyniyyah, . tp: Dyr al-Wafy, 2. , h. 288 Ahkam: Vol. Xi. No. Juli 2013 mengelaborasi, memerinci sejumlah ketentuan umum dalam Alquran atau menjelaskan sesuatu yang belum diatur dalam Alquran. Dalam kasus murtad, ada Hadis yang sering menjadi rujukan. Hadis itu berbunyi. AuMan baddala dynah faqtulyh . arang siapa mengganti agamanya, maka bunuhla. Ay. Ikrimah mengisahkan bahwa AoAly ibn Aby Tylib pernah membakar sekelompok Berita pembakaran itu akhirnya sampai kepada Ibn AoAbbys. Lalu Ibn AoAbbys berkata. AuSeandainya aku, maka aku tidak akan membakar mereka karena Nabi Muhammad pernah bersabda. AuJanganlah mengazab dengan azab AllahAy, (Ly tuAoadhdhiby bi Aoadhyb Ally. dan saya lebih memilih untuk membunuh mereka, sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad Saw. AuMan baddala dynah faqtulyh . arangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhla. Ay. Dengan redaksi berbeda, diriwayatkan Imym Mylik, dari Zayd ibn Aslam bahwa Rasulullah bersabda. AuMan ghayyar dynah fa Aodriby AounyqahAy . arang siapa mengubah agamanya, maka pukullah lehernya . Ay. Maksud Hadis ini, menurut Imym Mylik, bahwa barangsiapa keluar dari Islam dan berpindah ke yang lain, misalnya menjadi kafir zindiq, maka hukuman yang pantas baginya adalah hukum bunuh. Menurut Imym Mylik. Hadis ini tidak berlaku bagi orang Yahudi yang pindah ke Kristen atau sebaliknya. Hadis yang memerintahkan pembunuhan orang murtad itu, menurut Jawdat SaAoyd, perlu dianalisis terutama dari sudut kredibilitas dan integritas perawinya. Pertama. Hadis itu hanya diriwayatkan AoAbd Allyh ibn AoAbbys lalu ke Ikrimah baru kemudian menyebar ke yang lain. Akram Ridy mengutip pernyataan sejumlah Sahabat atau ulama yang menceritakan kebohongan Ikrimah. Misalnya. Ibn AoUmar pernah berkata kepada NyfiAo. AuBertakwalah kepada Allah. Celakalah jika engkau mendustakan aku sebagaimana Ikrimah berdusta tentang Ibn AoAbbysAy. Kedua, salah satu rantai perawi Hadis itu adalah Muhammad ibn al-Fadl alSadusy. Perawi ini dianggap memiliki intelektualitas rendah serta mengalami kepikunan. Cacat pada dua perawi inilah yang menyebabkan kualitas Hadis man baddal dynah faqtulyh, menurun drastis. Hadis itu tidak sampai derajat mutawytir, melainkan Hadis ahyd. Muhammad ibn Ismy`yl al-Bukhyry. Sahyh al-Bukhyry, . lQyhirah: Dyr ibn al-Haytham, 2. Hadis ke 3017, h. Mylik ibn Anas, al-MuwattaAo, (Bayryt: Dyr al-Jill, 1. , byb alqadyAo fy man irtadda Aoan al-Islym, h. Jawdat SaAoyd. Ly Ikryh fy al-Dyn: Dirysah wa Abhyth fy al-Fikr al-Islymy, (Damaskus-Suriah, al-AoIlm wa al-Salym li al-Dirysah wa al- Namun penting diketahui bahwa hukum bunuh bagi orang murtad itu tidak hanya bersandar pada Hadis tersebut, melainkan juga pada Hadis-hadis lain. Misalnya, dikisahkan bahwa Rasulullah pernah mengirim Aby Mysy ke Yaman. Selang beberapa waktu. Rasulullah mengirim MuAoydh ibn Jabal ke tempat yang Sampai di lokasi. MuAoadh dipertemukan dengan seorang laki-laki. MuAoydz bertanya. AuSiapa laki-laki Ay Dijelaskan, pada mulanya laki-laki itu beragama Yahudi, lalu masuk Islam. Beberapa waktu kemudian ia kembali beragama Yahudi. MuAoydz berkata. AuSaya tidak akan turun dari pelana unta ini hingga ia dibunuh sebagaimana diperintahkan Allah dan Rasul-NyaAy. Atas dasar itu maka dibunuhlah si laki-laki tersebut setelah sebelumnya diberi kesempatan bertaubat selama dua puluh hari dan ada yang menyebut dua bulan. Berdasarkan itu. Akram Ridy berkesimpulan bahwa hukum bunuh bagi orang murtad tidak hanya dinaskan . dalam Hadis, melainkan juga diterapkan para Sahabat Nabi. 30 Jika Alquran tidak menentukan sanksi hukum bagi murtad, maka melalui Hadis-hadis itu diketahui bahwa Nabi-lah yang menciptakan hukum membunuh orang murtad. Mengapa? Dengan membaca sejarah kita tahu bahwa pembunuhan terhadap orang murtad bukan hanya karena dia murtad, melainkan . karena mereka menyebarkan kebencian dan permusuhan terhadap Islam. Dikecualikan dari itu ialah orang yang murtad karena dipaksa. Menurut al-Ahwadhi, sebagaimana dikutip Akram Ridy, orang yang pindah agama karena sebuah tekanan atau paksaan tidak dihukum bunuh. Dari penjelasan-penjelasan itu. Jamyl al-Banny berkata bahwa Alquran memang tidak memberikan sanksi hukum bunuh terhadap orang murtad. Hukuman mati bagi orang murtad ini hanya ada dalam Hadis dan tidak dalam Alquran. 32 Persis di sini, bisa dikatakan Hadis telah melampaui Alquran. Tidak sedikit ulama yang berpendapat bahwa Hadis tidak boleh melampaui apalagi bertentangan dengan Alquran. Dengan perkataan lain. Nabi tidak diberi otoritas untuk menNashr, 1. , h. Bandingkan dengan Abd Moqsith Ghazali. Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Al-QurAoan, (Depok: Katakita, 2. , h. Muhammad ibn Ahmad al-Qurtuby, al-Jymi` li Ahkym alQurAoyn, jilid II, h. Bandingkan dengan Akram Ridy, al-Riddah wa al-Hurriyyah al-Dyniyyah, h. Akram Ridy, al-Riddah wa al-Hurriyyah al-Dyniyyah, h. Akram Ridy, al-Riddah wa al-Hurriyyah al-Dyniyyah, h. Jamyl al-Banny. Hurriyyah al-Fikr wa al-I`tiqyd fy al-Islym, . lQyhirah: Dyr al-Fikr al-Islymy, 1. , h. Abd. Moqsith: Tafsir atas Hukum Murtad dalam Islam 289 ciptakan hukum baru yang tidak tercantum dalam Alquran. Tidak ada hukum ektra-Quranik yang bisa diciptakan Nabi Muhammad. 33 Artinya, jika Allah tidak menentukan sanksi hukum dunia bagi orang murtad, maka tidak perlu bagi Nabi Muhammad untuk membuat hukum baru yaitu menghukum mati orang Seperti ingin keluar dari kerumitan Hadis-hadis murtad tersebut. Quraish Shihab berkata bahwa sekalipun ada Hadis yang berkaitan dengan larangan pindah agama, maka Hadis-hadis itu harus dilihat sebagai bentuk kebijaksanaan di dalam menata suatu Sebab boleh jadi itu berlaku untuk masyarakat tertentu dan tidak untuk masyarakat lain. Bahkan sekiranya itu merupakan kebijakan Nabi, maka kebijakan itu harus dilihat dalam posisi Nabi sebagai apa: sebagai Rasul, pemberi fatwa, sebagai hakim, atau sebagai pemimpin masyarakat yang arah kebijakannya bisa berbeda-beda karena perbedaan situasi dan kondisi. Dengan pernyataannya ini. Shihab hendak menegaskan bahwa larangan pindah agama seperti diujarkan Hadis itu bersifat kontekstual bukan universal, sehingga tidak bisa menjadi patokan umum yang berlaku untuk semua situasi dan kondisi. Artinya, masih terbuka kemungkinan untuk menerapkan hukuman mati bagi orang murtad ketika kondisi dan situasinya sama dengan ketika Hadis itu diujarkan. Namun. Shihab sendiri tidak menjelaskan situasi-kondisi apa yang melatari kehadiran . abab al-wury. Hadis tersebut. Ia juga tidak menjelaskan Hadis itu dinyatakan Nabi dalam kapasitasnya sebagai apa: sebagai rasul, pemberi fatwa, pemimpin, atau yang lainnya. Tidak semoderat M. Quraish Shihab. Jawdat SaAoyd secara tegas berkata bahwa Hadis yang menyuruh membunuh orang murtad itu bertentangan dengan nas Alquran, yaitu ly ikryh fy al-dyn . idak ada paksaan dalam agam. Menurut dia. Hadis man baddala dynah itu tidak bisa membatalkan Alquran yang menjamin kebebasan beragama. Lebih lanjut Jawdat SaAoyd mengatakan: Fazlur Rahman. Islam, (Bandung: Pustaka, 2. , h. Quraish Shihab. AuWawasan al-QurAoan tentang Kebebasan BeragamaAy, dalam Komaruddin Hidayat & Ahmad Gaus . Passing Over: Melintasi Batas Agama, (Jakarta: Gramedia-Paramadina, 1. Bandingkan dengan Abd. Moqsith Ghazali. Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Al-QurAoan, h. Saya berpendapat bahwa ayat ly ikryha fy al-dyn adalah teks yang terang-benderang mengharamkan pembunuhan orang Terlalu jelas bahwa turunnya ayat ini ialah untuk melarang pemaksaann agama. Memang hukuman mati bagi orang murtad cukup populer di banyak orang. Namun walaupun telah populer tidak berarti ia benar dan sah. Ayat ly ikryha fy al-dyn ini adalah ayat yang kukuh, kuat, dan jelas. Begitu juga kontrak perdamaian yang dibuat Nabi dalam perjanjian Hudaybiyah. Saat itu Nabi tidak menyuruh orang Islam membunuh orang Musyrik Quraysh. Saya mengakui bahwa panorama Islam penuh dengan pemikiran untuk membunuh orang murtad. Namun panorama itu bukan sumber hukum. Begitu juga kepopuleran hukum mati bagi murtad tidak cukup untuk menjadi kebenaran yang tegak dalam sejarahA Sekiranya kami memulai dengan pendapat bahwa Hadis tidak bisa menghapus Alquran maka selesailah permasalahan. Sebab dalam Alquran tidak ada hukum mati bagi orang murtad. Ini yang menjadikan Hadis bolehnya membunuh orang murtad itu lemah dan jauh . ari kebenara. Tambahan pula, perawi Hadis itu tidak menjelaskan tentang sebab, waktu, dan tempat kehadiran Hadis tersebut. Sebab boleh jadi ia hadir dalam kondisi dan peristiwa tertentu. Berbeda dengan para ulama tradisional yang cenderung mengafirmasi hukuman mati bagi orang murtad. Jawdat SaAoyd menolak keras upaya kriminalisasi terhadap perkara pindah agama. Baginya, kebebasan beragama adalah nilai pokok dalam Islam yang keberadaannya tidak bisa dibatalkan dengan argumen apapun. Tidak ada otoritas yang boleh memaksa seseorang untuk Jawdat SaAoyd. Ly Ikryh fy al-Dyn: Dirysah wa Abhyth fy al-Fikr al-Islymy, h. 290 Ahkam: Vol. Xi. No. Juli 2013 masuk atau keluar dari suatu agama. Namun pandangan Jawdat SaAoyd yang menolak Hadis man baddala dynah faqtulyh itu seperti berada dalam kesunyian di tengah gemuruh ulama fikih yang merujuk Hadis tersebut. Murtad dalam Fikih Islam Tidak dibantah bahwa dari Hadis yang memerintahkan membunuh orang murtad . an baddal dynah faqtuly. itu para ahli fikih Islam, dari dulu hingga sekarang, terus melibatkan diri dalam pembahasan Zayn al-Dyn al-Malibary meletakkan pembahasan murtad setelah membahas soal jinyyah . Hal ini, menurut Shata al-Dimyati, karena riddah menjadi bagian dari tindakan kriminal. Bedanya, sekiranya membunuh orang merupakan tindakan kriminal terkait pidana atas jiwa . inyyah by al-naf. , maka riddah adalah jinyyah terkait agama . inyyah bi al-dy. Begitu juga berbeda dengan pelaku kriminal biasa, ketika orang murtad meninggal dunia, menurut Shata al-Dimyati, tidak perlu dimandikan, dikafani, disalatkan, dan tidak boleh dikuburkan di pekuburan umat Islam. Berbeda dengan Alquran dan Hadis yang tidak menjelaskan pengertian murtad, maka fikih memberi pengertian, kriteria, dan batas-batas murtad. Bahkan pengertian murtad dalam fikih demikian luas sehingga orang-orang yang tidak merespons ketika azan dikumandangkan dan tidak mendengarkan tatkala Alquran dibacakan bisa digolongkan sebagai murtad. Zayn al-Dyn al-Malibary, sebagaimana dielaborasi Shata al-Dimyati dalam I`ynat al-Tylibyn, berkata bahwa kemurtadan tidak hanya disebabkan oleh pengingkaran seseorang terhadap kemukjizatan Alquran melainkan juga oleh penolakannya pada satu huruf Alquran. Bahkan penyangkalan seseorang terhadap posisi Aby Bakr al-Siddyq sebagai Sahabat Nabi bisa mengantarkan yang bersangkutan pada kemurtadan. 37 Yang menarik. Syiah Ryfidah memurtadkan Aby Bakr al-Siddyq dan para pengikutnya karena dianggap telah merampas kekuasaan . yang mestinya diberikan kepada AoAly ibn Aby Tylib. Shata al-Dimyaty. I`ynah al-Tylibyn, juz IV, (Semarang: Thaha Putera, t. , h. 132 & 139. Ini karena kedudukan Aby Bakr sebagai sahabat Nabi itu telah dinyatakan dalam Alquran surat al-Tawbah . : 40. Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan Aual-syhibAy dalam ayat itu adalah Aby Bakr. Baca. Shata al-Dimyaty. IAoynah al-Tylibyn, juz IV, h. Muhammad Rashyd Ridy. Tafsyr al-QurAoyn al-Hakym, juz VI, h. Bandingkan dengan Abd. Moqsith Ghazali. Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis al-QurAoan, h. Secara etimologis, murtad dimaknai para ahli fikih sebagai al-rujyAo Aoan al-Islym . erbalik dari Isla. Sedangkan secara terminologi, murtad diartikan AoAbd al-Rahmyn al-Juzayry dalam al-Fiqh Aoaly al-Madhyhib al-ArbaAoah sebagai orang Islam yang memilih menjadi kafir setelah sebelumnya mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjalankan syariat Islam. Kemurtadan itu diungkapkan secara jelas . , misalnya, ushriky bi Allyh . aya menyekutukan Alla. Menurut Zakariyy al-Ansyry, murtad adalah orang Islam yang memutus keislamannya dengan kekufuran yang disengaja dengan maksud menghina, mengingkari, dan membangkang. Namun, al-Ansyry mengingatkan bahwa tindakan seseorang yang masih dalam lingkup ijtihad tidak memurtadkan seseorang. 40 Shata al-Dimyati mengatakan hanya ijtihad yang bertentangan dengan nas qatAoy yang berdampak pada kemurtadan seseorang. Lalu al-Dimyati mencontohkan kelompok MuAotazilah yang menyatakan bahwa Allah tidak bisa dilihat dengan mata kepala adalah bagian dari ijtihad sehingga MuAotazilah tidak murtad. Begitu juga sufi seperti Aby Mansyr al-Hallyj. Muhy al-Dyn ibn AoAraby, dan lain-lain yang membuat pernyataanpernyataan tidak lazim seperti Auaku adalah AllahAy tidak dikategorikan murtad. 41 Namun Shata al-Dimyati tidak bisa mentoleransi perkataan penduduk Yamamah bahwa tidak ada kewajiban beriman kepada Nabi setelah Nabi meninggal dunia dengan alasan syariat Nabi Muhammad telah selesai bersamaan dengan Perkataan ini, menurut Shata alDimyati, jelas salah . ytil qatAo-a. dan mengantarkan para pengucapnya pada kemurtadan. Al-Juzayry memerinci sejumlah hal yang menyebabkan kemurtadan seseorang. Pertama, melempar atau membakar Alquran dengan niat meremehkan, membalik lipatan kertas Alquran dengan niat menghinakan, membuang buku-buku Hadis bahkan bukubuku fikih dengan niat merendahkan syariat Islam. Kedua, memakai pakaian yang menjadi simbol orang AoAbd al-Rahmyn al-Juzayry, al-Fiqh `aly al-Madhyhib al-Arba`ah, . l-Qyhirah: al-Maktab al-Thaqafy, 2. , juz IV, h. Zakariyy al-Ansyry. Fath al-Wahhyb, juz II, (Bayryt: Dyr al-Fikr, t. , h. Namun Ibn AoAbd al-Salam, seperti dikutip Shatha al-Dimyathi, berkata sekiranya para wali Allah itu berkata. AuAku adalah AllahAy, maka baginya dikenakan hukum takzir. Ibn Surayj ketika ditanya tentang sosok al-Hallyj, maka Ibn Surayj berkata. AuPerilaku orang itu mengkhawatirkanAy . ajulun khafiyyun Aoaly amri. Baca Shata alDimyaty. I`ynah al-Tylibyn, juz IV, h. Shata al-Dimyaty. IAoynah al-Tylibyn, juz IV, h. Abd. Moqsith: Tafsir atas Hukum Murtad dalam Islam 291 Ketiga, belajar ilmu sihir dan mengamalkannya, karena sihir berisi ungkapan pemuliaan-pengagungan kepada selain Allah. Keempat, menyatakan bahwa alam ini adalah dahulu . , karena ungkapan itu meniscayakan tiadanya Sang Pencipta (Alla. Kelima, memercayai terjadinya reinkarnasi . anysukh al-arwy. Keenam, mengingkari sejumlah hukum yang telah menjadi konsensus ulama, seperti wajibnya salat, puasa dan haramnya zina. Ketujuh, menyatakan bahwa kenabian bisa diperoleh dengan usaha dan riyydah, karena pernyataan itu membuka kemungkinan adanya nabi setelah Nabi Muhammad. Kedelapan, mencacimaki seorang nabi dan malaikat yang telah disepakati kenabian dan kemalaikatannya serta menyatakan keterbatasan fisik atau kecacatan tubuh seorang nabi seperti Untuk memudahkan, ulama fikih mengategorisasikan riddah ke dalam empat kategori. 44 Pertama, murtad sebab keyakinan . Aotiqyd. yang bertentangan dengan pokok akidah Islam. 45 Shata al-Dimyati memerinci beberapa hal yang termasuk murtad iAotiqydy ini, yaitu: meragukan Allah . l-shakk fi Ally. , meragukan kerasulan seorang rasul, meragukan satu bagian dari Alquran, tidak memercayai hari akhir, tidak memercayai surga dan neraka, tidak memercayai konsep pahala dan dosa, tidak memercayai satu sifat dari sifat-sifat Allah, meyakini kehalalan sesuatu yang diharamkan,46 mengingkari hal-hal yang telah disepakati hukumnya dan telah diketahui publik secara luas seperti salat lima Kedua, murtad sebab perbuatan . iAo. Shata alDimyati menyebut, termasuk murtad bi al-fiAol adalah bersujud pada patung, matahari, atau yang lain . lsujyd li sanam aw li shams aw makhlyq ykha. Ketiga, murtad sebab perkataan . 48 Shata alDimyati mencontohkan beberapa perkataan yang menyebabkan kemurtadan seseorang: memanggil orang Islam lain dengan panggilan Auwahai kafirAy. perkataan Aujika Allah menyiksaku karena tidak mengerjakan salat padahal AoAbd al-Rahmyn al-Juzayry, al-Fiqh `aly al-Madhyhib al-Arba`ah, juz IV, h. Umumnya ulama membagi murtad ke dalam tiga bagian, yaitu murtad bi al-iAotiqyd, murtad bi al-fiAoly, murtad bi al-qawly. Sejauh yang bisa dipantau, hanya Akram Ridy yang menggenapkannya menjadi empat, yaitu murtad bi al-turuki. Baca Akram Ridy, al-Riddah wa alHurriyyah al-Dyniyyah, h. Akram Ridy, al-Riddah wa al-Hurriyyah al-Dyniyyah, h. Shata al-Dimyaty. I`ynah al-Tylibyn. Juz IV, h. Zakariyy al-Ansyry. Fath al-Wahhyb. Juz II, h. Akram Ridy, al-Riddah wa al-Hurriyyah al-Dyniyyah, h. aku sakit, maka Allah zalim kepadakuAy. Ausalat tidak cocok buat akuAy. Ausaya tidak menemukan kebaikan sepanjang aku salatAy. mencaci seseorang yang bernama sama dengan nama Nabi Muhammad dengan maksud mencaci Nabi. meremehkan fatwa ulama dengan maksud meremehkan syariat. menyerupakan wajah orang saleh dengan babi. perkataan seseorang. Ausaya menginginkan sejumlah harta, baik yang halal maupun yang haram. tidak merespon azan dan tidak mendengarkan ketika Alquran dibacakan. mencaci para Sahabat Nabi. Keempat, murtad karena meninggalkan ajaran . ark turu. dengan maksud menentang dan mengingkari syariat Islam . l-tark yadull Aoaly al-Aoinyd wa almuAoaradyh li al-sharAoi istikbyran aw juhyda. ,50 seperti meninggalkan salat, puasa, dan zakat dengan maksud menentang wajibnya ibadah-ibadah tersebut. Pertanyaannya, bagaimana kemurtadan bisa dibuktikan? Apakah kemurtadan yang dilakukan dalam kesendirian bisa menyeret pelakunya ke meja pengadilan? Zakariyy al-Ansyry berkata bahwa kemurtadan seseorang harus dibuktikan dengan kesaksian orang lain. Artinya, kemurtadan yang tidak tersaksikan maka tidak bisa dikriminalkan. Menurut Al-Juzayry, seorang hakim hanya bisa menjatuhkan vonis murtad pada seseorang setelah sang hakim mendengarkan kesaksian dua orang laki-laki adil yang menyaksikan bahwa orang itu telah berkata atau berbuat murtad. Jika telah divonis murtad maka ia wajib dihukum mati. Akan tetapi dalam fikih Shyfi`iyyah disebutkan, setelah vonis murtad dibacakan, tidak otomatis hukuman mati bisa langsung Seorang hakim tetap wajib memberi kesempatan pada si murtad selama tiga hari: apakah yang bersangkutan tetap murtad atau akan kembali ke Islam. Jika ia kokoh pendirian tidak mau kembali ke Islam barulah hukuman mati bisa dilakukan. 52 Demikian nyata hukuman mati bagi orang murtad itu sehingga al-Sha`ryny berkata. AuSeandainya seluruh penduduk negeri itu menyatakan murtad maka mereka wajib dibunuh, sedang harta milik mereka dihukumi sebagai Shata al-Dimyaty. I`ynah al-Tylibyn, juz IV, h. 132 & 138. Cacian terhadap sahabat Nabi yang dianggap sebagai bagian dari riddah ini berpotensial menimbulkan masalah pada implementasinya. Sebab boleh jadi kajian-kajian historis-kritis yang kerap dilakukan para sejarawan belakangan dianggap sebagai bagian dari cacian yang berdampak pada kemurtadan seseorang. Karena itu perlu ada rumusan yang jelas, apa yang dimaksud dengan cacian itu, bagaimana kriteria dan batasannya. Akram Ridy, al-Riddah wa al-Hurriyyah al-Dyniyyah, h. Zakariyy al-Ansyry. Fath al-Wahhyb, juz II, h. AoAbd al-Rahmyn al-Juzayry, al-Fiqh Aoaly al-Madhyhib al-ArbaAoah, juz V, h. Zakariyy al-Ansyry. Fath al-Wahhyb, juz II, h. 292 Ahkam: Vol. Xi. No. Juli 2013 harta ghanymah. 53 Namun. Aby Ishyq al-Shayryzy mengingatkan bahwa pihak yang mengeksekusi orang murtad itu adalah negara bukan swasta. Berbeda dengan Imym ShyfiAoy. Imym Aby Hanyfah mengatakan bahwa sunah bagi kita meminta orang murtad bertaubat. Sedangkan Tywys, al-Hasan. Ibn al-Majitsun al-Myliky. Aby Yysuf, dan sekelompok ulama tekstualis (Ahl al-Zyhi. berpendapat bahwa orang murtad tidak perlu diminta bertaubat. Sekiranya dia bertaubat maka taubatnya hanya bermanfaat di hadapan Allah dan tidak membatalkan hukuman mati yang harus dikenakan kepadanya. Sementara menurut AoAtyAo, jika seseorang lahir dalam keadaan Islam kemudian murtad maka baginya tidak perlu diberi kesempatan bertaubat, tetapi bisa langsung dihukum Sedangkan orang yang lahir dalam keadaan kafir, lalu masuk Islam, dan kemudian murtad, maka baginya perlu diberi kesempatan bertaubat. Yang disepakati para ulama fikih adalah hukum mati bagi laki-laki murtad. Sementara bagi perempuan murtad para ulama memperselisihkan sanksi hukumnya. Jumhur ulama berpendapat, sebagaimana laki-laki murtad dihukum mati, maka begitu juga perempuan Pendapat ini didasarkan pada Hadis riwayat Jybir. Diriwayatkan bahwa seorang perempuan bernama Umm Ruman telah murtad dari Islam. Dengan cepat berita itu sampai kepada Nabi. Lalu Nabi memerintahkan agar perempuan itu diminta bertaubat. Jika tidak mau maka ia dihukum bunuh. 56 Ibn Rushd mengutip pendapat sekelompok orang, perempuan murtad tetap dibunuh sekalipun telah kembali pada Islam . uqtal wa in rajaAoat al-Isly. Sementara Aby Hanyfah berpendapat lain. Menurut dia, perempuan murtad tidak dihukum mati seperti tidak dihukum matinya perempuan yang kafir sejak mula . l-kyfirah al-asliyya. Berbeda dengan kecenderungan umum para ahli fikih tersebut. Ibryhym al-NakhyAoy dan sejumlah ulama fikih mengajukan pendapat lain. Menurut mereka. AoAbd al-Wahhyb al-ShaAoryny, al-Myzyn al-Kubry, juz II, . lQyhirah: Dyr al-Fikr, t. , h. Bandingkan dengan Aby Ishyq al-Shayryzy, al-Muhadhdhab fy Fiqh al-Imym al-Shyfi`y, juz II, h. Aby Ishyq al-Shayryzy, al-Muhadhdhab fy Fiqh al-Imym alShyfi`y, juz II, (Semarang: Thaha Putera, t. , h. Akram Ridy, al-Riddah wa al-Hurriyyah al-Dyniyyah, h. Aby Ishyq al-Shayryzy, al-Muhadhdhab fy Fiqh al-Imym al-Shyfi`y. Juz II, h. Aby Ishyq al-Shayryzy, al-Muhadhdhab fy Fiqh al-Imym alShyfi`y, juz II, h. Muhammad ibn Ahmad ibn Rushd. Bidyyah al-Mujtahid, juz II, . l-Qyhirah: Dyr al-Kutub al-Islymiyyah, t. , h. orang murtad tidak dihukum bunuh. Ia hanya perlu diminta bertaubat secara terus-menerus sekiranya yang bersangkutan tidak kembali ke Islam. Sejauh yang bisa dibaca, ulama yang menolak hukum bunuh bagi murtad itu mendasarkan pandangannya pada beberapa alasan. Pertama. Rasulullah tidak membunuh orang munafik, yaitu orang yang secara lahir mengaku Islam tetapi hatinya sudah berada di luar Islam. 58 Kedua. Hadis AoUmar ibn al-Khattyb yang mengatakan. AuJika orangorang murtad itu bertaubat maka itu baik. Jika tidak mau, mereka dipenjaraAy. Ketiga, ulama Hanafiyyah menolak hukum bunuh bagi perempuan murtad. Menurut mereka, perempuan murtad cukup ditahan hingga yang bersangkutan bertaubat. Keemppat, yang dibunuh pada zaman Nabi itu adalah murtad muhyrib, yaitu murtad yang memusuhi umat Islam. Pandangan terakhir ini tampaknya menarik diperhatikan di era kebebasan beragama seperti sekarang, di mana pilihan orang atas suatu agama dianggap sebagai pilihan individual. Keputusan seseorang untuk keluar dari suatu agama, termasuk keluar dari Islam, tidak dipandang sebagai tindakan kriminal. Keputusan seseorang untuk memilih atau keluar dari suatu agama dipandang sebagai hak dasar yang melekat pada setiap Dalam konteks itu. Abdul Karim Soroush mengatakan bahwa hendaknya suatu agama dipeluk karena pemahaman serta ketulusan dan bukan karena 60 Pertanyaannya, bagaimana kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk memilih atau keluar dari suatu agama dibicarakan di Indonesia? Dalam konteks Indonesia jika seseorang telah menyatakan keluar dari Islam, bisakah ia dipidanakan? Apakah hukum bunuh bisa diterapkan terhadap orang Islam yang pindah agama? Jawabnya, jelas tidak bisa. Sampai sekarang. KUHP dan sejumlah undangundang lain tidak menyebutkan pindah agama sebagai perkara pidana. Alih-alih bisa dipenjarakan apalagi dibunuh. UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh warga negara dalam menjalankan hak kebebasan beragama. Pasal 28 E ayat . menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran Aby Ishyq al-Shayryzy, al-Muhadhdhab fy Fiqh al-Imym alShyfi`y, juz II, h. Akram Ridy, al-Riddah wa al-Hurriyyah al-Dyniyyah, h. Abdul Karim Soroush. Menggugat otoritas dan Tradisi Agama, (Bandung: Mizan, 2. , h. Bandingkan dengan Abd Moqsith Ghazali. Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis AlQurAoan, h. Abd. Moqsith: Tafsir atas Hukum Murtad dalam Islam 293 dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 22 ayat . AuNegara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ay Ketentuan itu adalah panduan bagi pemerintah untuk melindungi setiap warga negara dalam menjalankan aktivitas keberagamaannya di Indonesia. Bukan hanya itu. NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia tidak pernah merekomendasikan untuk menerapkan hukuman mati bagi orang pindah agama, dari Islam ke agama lain. Begitu juga MUI. Organisasi keulamaan yang didirikan rezim Orde Baru yang belakangan otoritasnya makin kuat itu tidak pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan membunuh orang pindah Ini seperti ada konsensus diam-diam di kalangan para ulama Indonesia untuk tidak mengkriminalkan pelaku pindah agama. Pindah agama tidak dimasukkan ke dalam kejahatan . yang pelakunya harus dijebloskan ke dalam penjara. Ajaran Ahmadiyah pun yang telah difatwa sesat-menyesatkan oleh MUI tahun 1980 dan 200561, hak hidup jamaahnya dijamin. Dengan kata lain, sekalipun telah divonis sesat-menyesatkan. MUI tidak menghendaki dan tidak menganjurkan untuk membunuh orang-orang Ahmadiyah. Penutup Pengertian murtad terus mengalami perluasan dan pelebaran. Alquran tidak menjelaskan pengertian murtad, lalu coba dispesifikasi di dalam Hadis. Murtad dalam Hadis itu dilebarkan pengertiannya dalam fikih sehingga orang yang mencaci para ulama pun bisa disebut murtad. Hukuman terhadap orang murtad juga mengalami perubahan. Alquran yang tidak menentukan sanksi hukum duniawi terhadap murtad, maka Hadis menentukan hukum bunuh bagi orang Terhadap Hadis yang menyuruh membunuh orang murtad tersebut, kecenderungan ulama lampau, kecuali Ibryhym al-Nakha`i, adalah menyetujuinya. Sementara ulama kontemporer seperti Jamyl al-Banny dan Jawdat Sa`id menolak penerapan hukuman mati Adapun M. Quraish Shihab mengajak umat Islam untuk memahami Hadis murtad itu secara Ismail Hasani & Bonar Tigor Naipospos. Ahmadiyah dan Keindonesiaan Kita, (Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2. , h. Sekalipun Indonesia ini mayoritas beragama Islam, persoalan pindah agama . tidak dianggap sebagai perkara kriminal. Tidak ada pasal dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan bahwa pindah agama merupakan sebuah kejahatan. NU dan Muhammadiyah sebagai dua ormas keislaman terbesar Indonesia pun tidak pernah mengajukan klausul untuk menerapkan hukum bunuh bagi orang murtad. Begitu juga dengan Majelis Ulama Indonesia. Pustaka Acuan