AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab https://journal. id/index. php/mabsuth/index Vol. No. 36701/mabsuth. Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris The Law of Taking Bequeathed Property in Cases of Family Insufficiency According to Fiqh Mawaris Fadli Deefa. Khaerul Aqbarb. Muhammad Rezky Fauzyc a Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: fadlideef8@gmail. Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: khaerul@stiba. Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: muh. fauzy@stiba. Article Info Received: 27 Agustus 2025 Revised: 20 September 2025 Accepted: 10 Oktober 2025 Published: 30 Januari 2026 Keywords: Law, wills, family inheritance. Islamic inheritance laws, wills of will Kata kunci: Hukum. Harta Wasiat. Ketidakcukupan Keluarga. Hukum Waris Islam. Fikih Wasiat Abstract This study examines the legal provisions concerning the distribution or reduction of bequest assets . in situations of family financial insufficiency through a library research method, utilizing classical fiqh texts as primary sources along with supporting secondary literature. The study employs a normative approach combined with content analysis to explore the views of Islamic scholars. The findings reveal that the distribution or reduction of bequest assets due to the heirsAo economic hardship is not justified according to Islamic law . harAoa. after the testatorAos death. In such circumstances, the execution of the bequest must be carried out fully according to Islamic legal provisions, as long as it does not exceed one-third of the total estate. The bequest cannot be canceled or reduced after the testatorAos death solely on the grounds of the heirsAo The responsibility to safeguard the rights of vulnerable heirs lies with the testator during their lifetime before deciding on the bequest. This study is expected to enrich the body of knowledge in the field of Islamic inheritance law . iqh almawArit. , particularly regarding the implementation of bequests, and to serve as an academic reference in studies of Islamic law, inheritance, and bequests. Practically, this research can provide guidance for legal practitioners, sharia judges, and the general public in resolving inheritance and bequest disputes, especially in cases where heirs face economic hardship. Furthermore, this study aims to offer fairer and more beneficial solutions in inheritance distribution and serve as a valuable contribution to policy-making regarding the implementation of bequests and the protection of heirsAo rights in situations of economic difficulty, in line with the principles of justice and maqAid al-sharAoah. Abstrak Penelitian ini mengkaji hukum terkait pengambilan harta wasiat dalam kondisi ketidakcukupan keluarga melalui metode studi kepustakaan . ibrary researc. dengan menggunakan kitab-kitab fikih klasik sebagai sumber primer serta literatur sekunder Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis isi untuk memahami pandangan para Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengambilan harta wasiat dalam kondisi ketidakcukupan keluarga tidak dibenarkan secara syariat setelah pewaris wafat. Dalam keadaan demikian, pelaksanaan wasiat tetap wajib dilaksanakan secara utuh sesuai 1 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. ketentuan syariat, selama tidak melebihi sepertiga dari harta Wasiat tidak boleh dibatalkan atau dikurangi setelah pewaris wafat hanya karena alasan kemiskinan ahli waris. Perlindungan terhadap ahli waris yang lemah menjadi tanggung jawab pewaris semasa hidup sebelum menetapkan wasiat. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan dalam bidang fikih mawaris, khususnya terkait pelaksanaan wasiat, serta menjadi referensi akademik dalam kajian hukum Islam, waris, dan wasiat. Secara praktis, penelitian ini dapat memberikan pedoman bagi para praktisi hukum, hakim syariah, dan masyarakat umum dalam mengatasi konflik pembagian warisan dan wasiat, khususnya ketika ahli waris mengalami kesulitan ekonomi. Selain itu, penelitian ini diharapkan mampu menawarkan solusi yang lebih adil dan maslahat dalam pembagian warisan, serta menjadi masukan penting bagi perumusan kebijakan hukum terkait pelaksanaan wasiat dan perlindungan hak-hak ahli waris dalam situasi ekonomi yang sulit, sesuai dengan prinsip keadilan dan maqAid al-syarAoah. How to cite: Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy. AuHukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih MawarisAy. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab. Vol. No. : 1-21. doi: 10. 36701/mabsuth. This work is licensed under a Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4. 0 International (CC BY-NC-SA 4. PENDAHULUAN Wasiat merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam, sebagai wujud tanggung jawab moral dan sosial seseorang terhadap harta yang ditinggalkannya. Dalam Al-QurAoan dan hadis, umat Islam diajarkan untuk menunaikan wasiat dengan adil, tidak memberatkan, dan memperhatikan kebutuhan para ahli waris. Namun, dalam praktiknya, muncul fenomena di mana seorang pewasiat yang tergolong miskin atau memiliki harta yang sangat terbatas tetap memilih untuk mewasiatkan sebagian hartanya kepada pihak di luar ahli waris, sementara ahli warisnya sendiri sangat membutuhkan bantuan secara ekonomi. Dalam situasi keluarga miskin atau ketidakcukupan ekonomi, penerapan wasiat dapat berpotensi menimbulkan kesulitan hidup bagi ahli waris. Padahal, maqAid alsyarAoah menekankan perlindungan keturunan dan harta . ife an-nas. ife al-mA. sebagai bagian dari lima tujuan utama syariah yang harus dijaga. Wasiat tidaklah wajib, namun dianjurkan jika seseorang ingin mewasiatkan sebagaimana yang diriwayatkan dalam auu al-BukhAr dari Ibnu AoUmar ra. Rasulullah saw. aa a a aAO EaeO EaA a aA OaAUAaI a acC eI a s aI eE sI EaNa a eOU OaOAO AONA aAeO uaacE aOaOAO aNa aIEeaOaU eI aNA Artinya: Ab AbdillAh Muuammad ibn IsmAl ibn IbrAhm ibn al-Mughrah ibn Bardizbah al-BukhAr alJuf, "auu al-BukhAr. Juz 4, (Beirut: DAr awq al-NajAh, 1422 H), h. 2 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. Tidak pantas bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, bermalam selama dua malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya. Kesejahteraan keluarga merupakan salah satu tujuan utama syariat Islam, termasuk dalam pengaturan harta warisan dan wasiat. Dalam ajaran Islam. Rasulullah sangat menekankan pentingnya tanggung jawab seseorang terhadap keluarganya, termasuk dalam hal meninggalkan harta warisan yang cukup. Beliau mengingatkan bahwa meninggalkan ahli waris dalam keadaan berkecukupan jauh lebih utama daripada membiarkan mereka hidup dalam kemiskinan dan bergantung pada belas kasihan orang Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sabda beliau: a aA aOa a AuIA a AE a eI a aA a AE a eIOaa aeOU I eI a eI a a a aN eI aEaU Oaa aE A aAO aI EIA Artinya: Sesungguhnya, engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik dari pada meninggalkan mereka miskin yang meminta-minta kepada orang Hukum waris dalam Islam, yang dikenal sebagai fikih mawaris, mengatur secara terperinci pembagian harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya. Pengaturan ini memberikan hak secara adil kepada setiap individu tanpa membedakan jenis kelamin atau Tujuan hukum waris memberikan hak kepada setiap ahli waris sesuai ketentuan syariat, menjamin keseimbangan dalam pemindahan harta secara sah, memastikan harta digunakan untuk menopang kehidupan individu. Islam menetapkan batas maksimal sepertiga dari total harta untuk wasiat. Pembatasan ini bertujuan menjaga hak ahli waris, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Sa'ad bin Abi Waqqas ra. AO a eIA a A aaO a aA a aACA AOE A a AacEEa uacI a aA AO Aa ea a aE ua A U A aI aA ca AaE EIA a A Aa aC eEA-AAEO NEE EON OEIA- a a A aEeIA:AEA a AaCa aI I aaE A AE aI eI a eIA a A Aa aCAUAaOA aO aaNA a aA aOEacEA a aA EacEA:AEA a aAE a eIaOaa aeOU EA a aA a eI aeaaE aOaUUA aEaeOA a aa a Aa aeaE aN eI Aa aCaa Oaa aE A aAO aI EIA Artinya: Ia berkata, 'Saya sakit keras dan Rasulullah datang menjenguk. Saya berkata, 'Ya Rasulullah, saya ingin membagikan seluruh harta saya sebagai wasiat. ' Nabi bersabda, 'Jangan, sepertiga cukup, bahkan sepertiga itu sudah banyak. Lebih baik engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya daripada meninggalkan mereka miskin dan meminta-minta kepada orang lain. Proses pelaksanaan waris dimulai setelah mengurus kebutuhan jenazah, seperti biaya pemakaman dan pengafanan. Setelah itu, harta digunakan untuk melunasi hutanghutang jenazah. Jika terdapat wasiat, pelaksanaannya diambil dari sepertiga bagian harta setelah kebutuhan jenazah dan hutang terpenuhi. Sisa harta kemudian dibagi kepada ahli Ab AbdiAllAh Muuammad ibn IsmAl ibn IbrAhm ibn al-Mughrah ibn Bardizbah al-BukhAr al-Juf, "auu al-BukhAr. Juz 4, (Beirut: DAr awq al-NajAh, 1422 H), h. Muhammad Ali ash-Shabuni. Al-MawAri f al-SyarAoah al-IslAmiyyah f UauAo al-KitAb wa alSunnah (Kairo: Maktabah Taufqiyyah, 2. , h. Ibn MAjah. Sunan Ibn MAjah, tahqq: ShuAoayb al-ArnaAo wa Akhirn. Juz 4 (Dimasyq: DAr alRisAlah al-AoAlamiyyah, 2. , h. 3 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. waris yang berhak sesuai hukum waris Islam. Proses ini memastikan hak-hak seluruh pihak terpenuhi secara adil. Adapun dalil-dalil yang berkaitan dengan wasiat bagi ahli waris yaitu: Hadis Rasulullah saw. 5sa a a AacE aOAOa E aOA Artinya: "Tidak ada wasiat bagi ahli waris. Juga ijmak dari para ulama yang sepakat bahwa wasiat tidak sah diberikan kepada ahli waris tanpa persetujuan. Dalam praktiknya, muncul persoalan terkait keluarga ahli waris yang berada dalam kondisi kekurangan. Berdasarkan hadis Rasulullah saw: A aOacE aO aAOa EaaO a sAUacEEa eaaO aE E aO a saC aCNA Aua I A Artinya: "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Hukum mawaris dan wasiat saling melengkapi untuk mengatur pembagian harta peninggalan secara adil. Namun, kondisi tertentu seperti kekurangan ekonomi keluarga ahli waris memerlukan kajian analitis yang komprehensif. Dalam Islam, membantu keluarga sangat dianjurkan, tetapi amanah wasiat juga harus dihormati. Oleh karena itu, solusi yang seimbang harus diterapkan agar semua hak dapat terpenuhi sesuai dengan syariat Islam. Di masyarakat, seringkali ditemukan kasus di mana harta peninggalan yang diwariskan sangat terbatas. Dalam situasi seperti ini, pelaksanaan wasiat tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan dasar para ahli waris dapat menimbulkan ketimpangan, ketidakadilan, bahkan kemudaratan. Padahal, hukum Islam telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pembagian harta waris. Namun, dalam praktiknya, tekanan dari keluarga besar atau pengaruh adat istiadat sering kali turut memengaruhi keputusan terkait pelaksanaan wasiat. Ketidakcukupan keluarga ahli waris bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sedikitnya aset yang dimiliki pewaris atau beban utang yang besar. Ketegangan dapat muncul apabila ahli waris merasa bahwa wasiat yang diberikan kepada pihak lain mengurangi hak mereka secara signifikan, terutama dalam kondisi keuangan yang sulit. Oleh karena itu, penting dilakukan penelitian mengenai hukum pengambilan harta wasiat dalam kasus ketidakcukupan keluarga. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan dalam bidang fikih mawaris, khususnya mengenai pengambilan harta wasiat dan memberikan kontribusi bagi praktisi hukum, hakim syariah, dan masyarakat dalam menyelesaikan konflik warisan dan wasiat, khususnya dalam kondisi ketidakcukupan ekonomi ahli waris. Ibn MAjah. Sunan Ibn MAjah, tahqq: ShuAoayb al-ArnaAo wa Akhirn. Juz 4 (Dimasyq: DAr alRisAlah al-AoAlamiyyah, 2. , h. Ibnu Rusyd. BidAyah al-Mujtahid wa NihAyah al-Muqtaid. Juz 1 (Beirut: DAr Ibn azm, 1. Ibn MAjah. Sunan Ibn MAjah, tahqq: ShuAoayb al-ArnaAo wa Akhirn. Juz 4 (Dimasyq: DAr alRisAlah al-AoAlamiyyah, 2. , h. 4 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. Berdasarkan pembatasan masalah tersebut, terdapat beberapa pokok masalah yang perlu diteliti dan dikaji dalam penulisan penelitian ini, yaitu sebagai berikut: . Bagaimana ketentuan hukum Islam mengenai wasiat dan kewarisan serta pandangan para ulama? . Bagaimana solusi hukum Islam yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan ketidakcukupan ekonomi keluarga ahli waris? Penelitian dalam jurnal ini tergolong menggunakan metode penelitian studi kepustakaan . ibrary researc. berbasis sumber primer . itab fikih klasi. dan sekunder, dengan pendekatan normatif dan analisis isi. 8 Data yang digunakan diperoleh dari berbagai literatur tertulis, seperti kitab-kitab, artikel ilmiah, serta hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan topik pembahasan. Seluruh sumber tersebut dijadikan sebagai landasan dalam proses penulisan dan penyelesaian penelitian ini. Fokus utama penelitian ini adalah pada teks-teks hukum Islam, baik dalam Al-QurAoan, hadis, maupun literatur fikih klasik dan kontemporer. Penelitian ini membahas pendapat para ulama terkait permasalahan wasiat dalam kondisi ketidakcukupan ahli waris dan memahami konsep wasiat serta permasalahan yang terjadi dalam kondisi ketidakcukupan ahli waris, berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Adapun sejumlah penelitian sebelumnya yang memiliki keterkaitan dengan topik ini dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, artikel jurnal ta'yin: penentuan bagian ahli waris sebelum pembagian warisan9 karya Raja Ritonga. Kajian ini membahas proses penentuan bagian masingmasing ahli waris sebelum dilakukan pembagian warisan. Sementara itu. Penelitian ini membahas hukum pengambilan harta wasiat dalam kasus ketidakcukupan keluarga. Kedua, skripsi wasiat kepada ahli waris studi komparatif pasal 195 hukum Kompilasi Hukum Islam dengan hukum islam 10 karya Ilham Ismail. Penelitian ini membahas persamaan dan perbedaan tentang wasiat kepada ahli waris khususnya pada Pasal 195 dengan hukum islam mengenai wasiat kepada ahli waris. Sementara itu, pada penelitian ini fokus pada hukum pengambilan harta wasiat dalam kasus di mana keluarga yang ditinggalkan tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Ketiga, artikel jurnal Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagikan Kepada Ahli Waris11 karya Umar Haris Sanjaya. Penelitian ini berfokus pada analisis keputusan pengadilan terkait kedudukan surat wasiat. Sementara itu, pada penelitian ini membahas hukum pengambilan harta wasiat dalam kasus ketidakcukupan keluarga menurut fikih mawaris. Keempat, artikel jurnal Pemberian wasiat wAjibah terhadap ahli waris beda agama karya Muhammad Rinaldi Arif. Penelitian ini fokus pada pemberian wasiat Mestika Zed. Metode Penelitian Kepustakaan. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2. , h. Raja Ritonga,"TaAoyin. Penentuan Bagian Ahli Waris Sebelum Pembagian Warisan. " AlSyakhshiyyah 3, no 1 . , h. Ilham Ismail, "Wasiat kepada Ahli Waris: Studi Komparatif Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam Dengan Hukum Islam. " . , h. Umar Haris Sanjaya, "Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagikan Kepada Ahli Waris. " Jurnal Yuridis 5, no 1 . , h. Muhammad Rinaldi Arif, "Pemberian Wasiat wAjibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama. " De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 2, no 2 . , h. 5 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. kepada ahli waris beda agama. Sementara itu, pada penelitian ini fokus pada pengambilan harta wasiat dalam kasus ketidakcukupan keluarga menurut fikih mawaris. Kelima, artikel jurnal Pembagian Harta Waris dengan Wasiat13 karya Muhammad Arip Purqon. Penelitian yang membahas hubungan wasiat dengan harta warisan secara umum. Sementara itu, pada penelitian ini membahas hukum pengambilan harta wasiat dalam kasus ketidakcukupan keluarga menurut fikih mawaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan wasiat untuk ahli waris tidak mampu dalam perspektif fikih mawaris, termasuk mekanisme dan proporsi pembagiannya, guna memastikan terpenuhinya keadilan ekonomi keluarga. Temuan studi diharapkan dapat memberikan rekomendasi hukum yang seimbang antara melaksanakan wasiat sebagai kewajiban agama dan menjaga hak hidup layak bagi keluarga, khususnya dalam konteks masyarakat muslim kontemporer yang menghadapi tantangan ekonomi kompleks. PEMBAHASAN Definisi Wasiat Secara bahasa kata "A "OAOAberasal dari akar kata "AAOA a aAOA-AAOA a A " aOAyang mengandung makna pemberian wasiat, amanat, atau nasihat. Dalam penggunaannya, kata ini dapat merujuk pada orang yang memberi wasiat (A )EIOAOAmaupun orang yang menerima wasiat (A)EIOAO ENA. Secara istilah wasiat adalah pemberian harta secara sukarela yang berlaku setelah Rukun Wasiat al-Mh . rang yang berwasia. al-MhA lah . rang yang menerima wasia. al-MhA bihi . arta yang diwasiatka. 16 Syarat-syarat Wasiat Wasiat memiliki syarat-syarat keabsahan yang bergantung padanya sah atau tidaknya wasiat tersebut, serta syarat-syarat pelaksanaan yang bergantung padanya pelaksanaan wasiat dan timbulnya akibat-akibatnya. Pewasiat . l-M) harus memenuhi dua syarat utama, yaitu syarat sahnya wasiat dan syarat berlakunya wasiat. Syarat sah wasiat mengharuskan pewasiat merupakan orang yang cakap bertindak, yaitu telah balig, berakal, merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, serta boleh berasal dari kalangan Muslim maupun non-Muslim. Selain itu, pewasiat harus bertindak secara sukarela tanpa adanya paksaan, canda, atau kekeliruan, karena wasiat termasuk bentuk pemindahan Arip Purqon, "Pembagian Harta Waris Dengan Wasiat (Pendekatan Ushul Fiqi. " MIZAN 2, no 1 . , h. Ibn Maner, dkk, "LisAn al-AoArab". Juz 15 ( Beirut: DAr Adir 2. , h. Muhammad bin IbrAhm al-MsA, dkk. , "al-Fiqh al-Muyassar". Juz 6 (Cet. RiyAs: MadAr alWaan 1433 H/2012 M), h. AoAbd al-RaumAn bin Muuammad AoAwas al-Jazr, "Al-Fiqh AoalA al-MazAhib al-ArbaAoah". Juz 3 (Cet. Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1424 H/2003 M), h. 6 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. kepemilikan yang mensyaratkan kerelaan, sebagaimana halnya hibah atau jual Adapun syarat berlakunya wasiat, yaitu pewasiat tidak sedang memiliki utang yang menghabiskan seluruh hartanya, sebab pelunasan utang harus didahulukan sebelum pelaksanaan wasiat. Penerima wasiat . l-MhA la. harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat sah dan syarat berlakunya wasiat. Jika penerima wasiat berupa lembaga atau badan hukum, maka disyaratkan bahwa lembaga tersebut bukan lembaga yang bergerak dalam kemaksiatan. Adapun jika penerima wasiat adalah individu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: pertama, sudah ada . saat wasiat kedua, memiliki identitas yang jelas. ketiga, layak untuk memiliki dan menerima hak. keempat, bukan orang kafir harbi menurut mazhab Malikiyah. kelima, bukan orang kafir harbi yang tinggal di wilayah musuh (DAr al-ar. menurut mazhab Hanafiyah. dan keenam, menurut mazhab SyafiAoiyah, tidak boleh menerima wasiat berupa senjata yang dapat digunakan untuk memerangi kaum Muslimin. Wasiat kepada lembaga maksiat tidak sah, khususnya jika pewasiat adalah seorang Muslim. Para ulama sepakat bahwa wasiat kepada lembaga maksiat, seperti klub judi, tempat dansa, pendirian kubah di atas kuburan, pembangunan atau renovasi gereja, serta pemberian alat musik atau hiburan yang melalaikan, adalah batal. Hal ini karena wasiat dalam Islam disyariatkan sebagai bentuk kebaikan dan pendekatan diri kepada Allah, sehingga tidak boleh diarahkan kepada kemaksiatan. Jika wasiat mengandung unsur yang haram, maka secara mutlak wasiat tersebut batal menurut syariat. Harta yang diwasiatkan . l-MhA bih. harus memenuhi beberapa syarat agar wasiat dinyatakan sah, serta satu syarat tambahan untuk pelaksanaannya. Syarat pertama, harta yang diwasiatkan harus berupa harta yang dapat diwariskan, yakni harta yang bernilai, baik berupa uang tunai seperti dirham dan dinar, maupun harta benda seperti tanah, rumah, hewan ternak, barang dagangan, piutang, atau hakhak tertentu seperti hak irigasi dan hak aliran air. Syarat kedua, harta tersebut harus bernilai menurut syariat . , yakni yang boleh dimanfaatkan secara halal menurut hukum Islam. Oleh karena itu, tidak sah mewasiatkan harta haram seperti khamr, babi, anjing, atau binatang buas, kecuali wasiat tersebut terjadi antara sesama non-Muslim yang menganggap barang-barang tersebut Di samping itu, tidak sah pula mewasiatkan hak-hak yang tidak dapat dialihkan kepemilikannya seperti hak menuntut qishash atau hak syufAoah. Syarat ketiga, harta yang diwasiatkan harus dapat dimiliki secara sah, meskipun barang tersebut belum ada saat wasiat dibuat, selama barang itu lazim dimiliki dan diperjualbelikan secara syarAoi, seperti buah atau hasil panen yang akan datang. Syarat keempat, apabila harta yang diwasiatkan disebut secara spesifik, seperti rumah atau kendaraan tertentu, maka harta tersebut harus sudah dimiliki oleh pewasiat saat wasiat dibuat, karena tidak sah mewasiatkan sesuatu yang bukan Syarat kelima, harta yang diwasiatkan tidak boleh berupa sesuatu yang digunakan untuk maksiat atau diharamkan syariat, sebab wasiat bertujuan sebagai 7 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. bentuk kebaikan dan pendekatan diri kepada Allah, sehingga tidak sah mewasiatkan harta untuk perbuatan maksiat atau melanggar hukum Islam. Legalitas Wasiat: Wasiat ditetapkan dalam Al-QurAoan, sunah, dan ijmak': Dari Al-QurAoan: aao AaEa EaO aEI aa a a aEI EeaOI a eI aaE eO EeO aA Oa EaEeOEa aO aI O eacEaCe aeO aaEeaOA AA aCUcA eae a a e a a e a a Ue a a a e a a a a a a e e a a AeOA a AaEaO Ee aaCA Terjemahnya: Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi . anda-tand. maut sedang dia meninggalkan kebaikan . arta yang banya. , berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut . kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. "(Q. S al-Baqarah/2 :. sa a a AOAO a eaO aOe sIA a aAI eI a e aOAO OA Terjemahnya: "(Pembagian warisan dilakuka. ipenuhi wasia. yang dibuatnya atau . an setelah dibaya. Ay (Q. S al-NisAAo/4 :. Ayat pertama menunjukkan disyariatkannya wasiat kepada kerabat, sedangkan ayat berikutnya menjelaskan bahwa pembagian warisan dilakukan setelah pelaksanaan wasiat dan pembayaran utang. Dari Sunah. Rasulullah saw. 18 a a a a a a a A aaO aU Ea aE eI aA ea aaE aE eIAUA aEa eaI aOE aE eIAUAI aOAa aE eIA AuI A a a a AC aEaeO aE eI A a acEEa A Artinya: Sesungguhnya Allah telah memberikan sedekah kepada kalian pada saat kematian kalian, yaitu dengan sepertiga harta kalian, sebagai tambahan bagi kalian dalam amal kebaikan. 19 a a Aa aA a aa a sa s a a A EN OU OaAUAI a acC eI aI eEIA a A OaAUAO a eI OaOA aO AONA aA uacE aOaOAO aNa aIEeaOaU Ie aNAUAO EaeO EaaeOA Artinya: "Tidak pantas bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, ia bermalam dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya. Hadis di atas menjelaskan bahwa Allah Swt. memberi keringanan dan kesempatan bagi seorang muslim untuk beramal setelah mati dengan berwasiat maksimal sepertiga harta, dan Dianjurkan menulis wasiat dan menyiapkannya segera, karena kematian bisa datang kapan saja. Wahbah al-Zuuail. Al-Fiqh al-IslAm wa Adillatuh. Juz 10 (Cet. IV: Dimasyq: DAr al-Fikr, 2. , h. Aumad ibn anbal. Musnad al-ImAm Aumad ibn anbal. Juz 45 (Cet. I: RiyAs: Muassasah alRisAlah, 1421 H/2001 M), h. Ab Abd AllAh Muuammad ibn IsmAl ibn IbrAhm ibn al-Mughrah ibn Bardizbah al-BukhAr al-Juf, "auu al-BukhAr. Juz 4, (Beirut: DAr awq al-NajAh, 1422 H), h. 8 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. Adapun ijmakAo . esepakatan para ulam. , para ulama telah sepakat atas bolehnya Dari segi akal . , wasiat sangat dibutuhkan oleh manusia sebagai sarana menambah kebaikan dan pahala, serta sebagai bentuk penebusan atas kelalaian dalam melakukan amal-amal kebajikan selama hidupnya. Berlakunya Wasiat Wasiat dalam hukum Islam dianggap sah dan berlaku apabila telah memenuhi seluruh rukun dan syarat-syarat wasiat. terlepas dari persetujuan ahli waris. Namun, apabila wasiat ditujukan kepada salah satu ahli waris atau jumlahnya melebihi sepertiga dari total harta peninggalan, maka pelaksanaannya hanya dapat dilakukan apabila seluruh ahli waris memberikan persetujuan secara sukarela. Di sisi lain, wasiat yang mengandung unsur perkara haram dianggap tidak sah meskipun disetujui oleh para ahli waris. Hal ini menunjukkan bahwa keabsahan wasiat dalam Islam tidak hanya bergantung pada kehendak pribadi, tetapi juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syarAoi yang mengatur substansi dan subjek wasiat. Pembatal Wasiat Dalam hukum Islam, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan wasiat menjadi batal atau tidak dapat dilaksanakan: Pertama, kematian penerima wasiat . l-mushA lah. sebelum pewasiat meninggal dunia menyebabkan wasiat gugur secara otomatis karena tidak ada lagi pihak yang menerima manfaat dari wasiat tersebut. Kedua, jika penerima wasiat melakukan pembunuhan terhadap pewasiat, karena pembunuhan menghalangi seseorang dari mewarisi, warisan lebih kuat kedudukannya dibanding wasiat. Maka, larangan menerima wasiat lebih layak diberlakukan, karena keduanya . arisan dan wasia. sama-sama berlaku akibat kematian. Ia juga berniat mempercepat kematian pewasiat agar segera memperoleh harta, maka sebagai balasannya ia justru diharamkan dari hak atas wasiat tersebut. Ketiga, kerusakan atau kehancuran objek wasiat . l-mushA bi. sebelum pewasiat meninggal dunia juga menyebabkan batalnya wasiat karena objek yang diwasiatkan tidak lagi ada "Misalnya, seseorang berwasiat memberikan uang atau mobil kepada Zaid. Namun, sebelum wasiat itu direalisasikan, barang yang diwasiatkan rusak atau musnah akibat kebakaran atau sebab lainnya, maka wasiat tersebut menjadi batal karena objeknya tidak lagi ada". Keempat, wasiat dari orang mabuk tidak sah karena hilangnya akal, sehingga ia diperlakukan seperti orang gila Jika ia dimaafkan atas mabuknya, seperti orang yang meminum minuman memabukkan karena mengira itu hanyalah jus, atau ia dipaksa meminumnya, dan semisalnya, maka wasiatnya tidak sah menurut kesepakatan para Dr. AoAzz bin FaruAn bin Muuammad al-ablan al-AoAnaz, "MawsAoah al-IjmAAo f al-Fiqh alIslAm". Juz 8 . al-RiyAs: DAr al-Faslah, 1433 H), h. Wahbah al-Zuuail. Al-Fiqh al-IslAm wa Adillatuh. Juz 10 (Cet. IV: Dimasyq: DAr al-Fikr 2. , h. Iyata. Khaerul Aqbar, dan Syandric, "Wasiat Penggunaan Tubuh Manusia sebagai Bahan Penelitian dalam Perspektif Hukum Islam". Qiblah: Journal of Islamic Studies 3, no. , h. 539Ae560 9 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. Kelima, jika pewasiat secara eksplisit mengingkari wasiatnya sebelum wafat, maka wasiat tersebut tidak dapat dilaksanakan. Hukum Wasiat Tergantung keadaan dan Kondisi Wasiat dalam Islam memiliki berbagai hukum tergantung pada kondisi dan Wasiat yang dianjurkan . adalah wasiat kepada kerabat, kepada fakir miskin, serta kepada lembaga-lembaga sosial dan amal kebajikan. Adapun wasiat yang diharamkan adalah wasiat yang mengandung unsur maksiat, seperti pabrik khamr, tempat hiburan maksiat, menyebarkan buku-buku kesesatan, wasiat kepada orang-orang fasik dan pelaku maksiat. Wasiat juga bisa dimakruhkan, seperti wasiat dari orang fakir yang ahli warisnya membutuhkan harta peninggalannya. Sementara itu, wasiat yang mubah . adalah wasiat dari orang kaya kepada orang-orang kaya lainnya, baik dari kalangan kerabat maupun orang lain. Definisi Kewarisan Secara bahasa (A)EIOA, warisan berarti perpindahan sesuatu dari satu orang kepada orang lain setelah kematian, baik perpindahan itu kepada ahli waris yang sudah Secara istilah, warisan adalah hak seseorang untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia, disebabkan oleh hubungan kekerabatan, pernikahan, atau walAAo26Adapun hukum mempelajarinya adalah fardu kifayah. Sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan (AsbAb al-I. Dalam hukum waris Islam, terdapat tiga sebab utama yang melandasi seseorang berhak memperoleh warisan, yang dikenal sebagai AsbAb al-Ir. Pertama adalah nikAu . , yaitu ikatan sah antara suami dan istri yang memberikan hak saling mewarisi apabila salah satu dari keduanya meninggal dunia. Hak waris ini tetap berlaku selama akad nikah tidak dibatalkan, dan dalam beberapa pendapat ulama, tetap sah meskipun telah terjadi talak rajAoi selama masa Aoiddah. Kedua adalah nasab. Nasab adalah hubungan darah antara pewaris dan ahli waris, seperti hubungan antara orang tua dan anak, saudara kandung, atau kerabat lain yang ditetapkan dalam nas Al-QurAoan dan sunah. Nasab merupakan sebab pewarisan yang paling kuat dan mencakup mayoritas ahli waris. Ketiga adalah walAAo, yaitu hubungan pembebasan budak dalam sistem perbudakan, dimana seorang mantan budak dapat mewarisi atau diwarisi oleh orang yang SulaimAn ibn JAsir ibn AoAbd al-Karm al-JAsir, "LamauAt Muhimmah f al-Waiyyah", (Cet. RiyAs: MadAr al-Waan li al-Nashr 1436 H/2015 M), h. Muuammad bin IbrAhm bin AoAbdullAh at-Tuwajir, "MawsAoah al-Fiqh al-IslAm". Juz 3 (Amman. Bait al-AfkAr ad-Duwaliyyah,1430 H / 2009 M), h. Muuammad bin YaAoqb al-FrzAbAd, "Al-QAms al-Muu". Juz 1 (Cet. Kairo: Maktabah MuafA al-alab 1371 H / 1952 M), h. Abd al-FattAu Maumd Idrs"Al-NibrAs"(Cet. Kairo: MabaAoah al-Ikhwah al-AshiqA 1416 H / 1995 M), h. Muuammad ibn Aliu ibn Muuammad Ibn al-'Utsaimn, "Talkhs Fiqh al-FarA'idh", (RiyAs: DAr al-Waan li al-Nashr 1421 H/2000 M), h. Muuammad ibn Aliu ibn Muuammad Ibn al-'Utsaimn, "Talkhs Fiqh al-FarA'idh", (RiyAs: DAr al-Waan li al-Nashr 1421 H/2000 M), h. 10 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. Penghalang Warisan Dalam hukum waris Islam, terdapat beberapa hal yang menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan warisan, meskipun ia memiliki sebab yang sah. Penghalang tersebut dikenal dengan istilah MawAniAo al-Ir. Pertama, perbudakan . lRiq. , di mana seorang budak tidak berhak menerima warisan karena ia tidak memiliki hak kepemilikan pribadi. segala sesuatu yang dimilikinya menjadi milik tuannya. Kedua, pembunuhan . l-Qat. , yakni apabila seseorang membunuh pewaris secara sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ia terhalang dari mendapatkan warisan. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw. AuOrang yang membunuh tidak berhak mendapatkan warisan. Ay Namun, tidak semua bentuk pembunuhan menjadi penghalang Jika pembunuhan tersebut dibenarkan syariat, seperti pelaksanaan hukuman qishA . alasan setimpa. , pembelaan diri, atau tindakan lain yang sah menurut syariat, maka pelaku tetap berhak menerima warisan. Sebaliknya, dalam kasus pembunuhan yang disengaja tanpa hak, para ulama sepakat bahwa pelaku tidak berhak mewarisi. Untuk pembunuhan karena kelalaian atau tidak disengaja, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. sebagian menghalangi warisan, sementara sebagian lainnya tetap Ketiga, perbedaan agama (IkhtilAf al-D. , yakni perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, menjadi penghalang warisan. Seorang Muslim tidak dapat mewarisi harta dari non-Muslim, begitu pula sebaliknya, sebagaimana sabda Nabi saw. AuSeorang Muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari seorang Muslim. Ay29 Rukun-Rukun Warisan al-Muwarrits (Pewari. al-WArith (Ahli Wari. al-Maur (Harta Warisa. 30 Syarat-Syarat Warisan Terbuktinya kematian pewaris secara nyata Terbuktinya kehidupan ahli waris setelah wafatnya pewaris Harus ada pengetahuan yang jelas tentang sebab yang menyebabkan seseorang berhak mewarisi31 Definisi Ketidakcukupan Keluarga Frasa "ketidakcukupan keluarga" bisa diartikan dalam Keluarga yang mengalami kemiskinan atau kefakiran. Dalam bahasa Arab, kata faqr" (A)EACAmerupakan lawan dari "ghina" (A )EIOAyang berarti kekayaan. Menurut al-Layts, faqr secara bahasa merujuk pada kondisi yang buruk, sementara Ibn Sidah mendefinisikannya sebagai keadaan di mana seseorang hanya memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Aliu bin FawzAn bin AbdullAh al-FawzAn," Al-TauqqAt al-Marsiyyah f al-MabAui alFarsiyyah", (Cet. RiyAs: Maktabah al-MaArif 1407 H/ 1987 M), h. Aliu bin FawzAn bin AbdullAh al-FawzAn," Al-TauqqAt al-Marsiyyah f al-MabAui alFarsiyyah", (Cet. RiyAs: Maktabah al-MaArif 1407 H/ 1987 M), h. Muuammad ibn Aliu ibn Muuammad Ibn al-'Utsaimn, "Talkhs Fiqh al-FarA'idh", (RiyAs: DAr al-Waan li al-Nashr 1421 H/2000 M), h. Ibn Maner, dkk, "LisAn al-AoArab". Juz 5, ( Cet. Beirut: DAr Adir, 1414 H), h. 11 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. Para ulama dari mazhab Hanafi. Maliki. SyafiAoi, dan Hanbali memberikan definisi tentang fakir dan miskin. Menurut Maehab al-anafyyah a a a a aa A Aa aN aO E aOAUA aOaN aO ea a a UacE aI aI E aA aC aeOA:AeOA a A aOaN aO EO aOaeEA:aAE aACeOA a AE a eO CU CaE UO acE OaEeAONa E e EA AacE a eOa EaNA Artinya: Fakir adalah orang yang memiliki harta sedikit yang tidak mencukupinya. Sedangkan miskin Kondisinya lebih buruk dari pada fakir yaitu orang yang tidak memiliki apa-apa. Menurut Maehab al-MAlikyah a a aa A aOacE OaO a a aI eIAUAE a eO CUA a A aOaN aO aI eI acE aOaeEA:AeOA a aA aOaN aO aI eI aIEA:aAE aACeOA a AE a eO CU acE OaEeAON a UIa E e EA 34 a a Aa aOa a UacE aI aI E aACeOA e A Aa aN aO AUaA EaNA a A aOacE aE eAUAOaeIA aC aEaeONA Artinya: Fakir adalah orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhannya untuk satu tahun. Sedangkan miskin adalah orang yang tidak memiliki apa-apa, tidak ada yang menafkahinya, dan tidak memiliki penghasilan. Keadaannya lebih buruk daripada fakir. Menurut Maehab al-SyAfiAoiyyah a AIE aO aE O aI a eI OEA a A OacE aEAUAIE EaN aA UA aAeAOaNA a U e e U aA eaO EaNAUA II a a sEA a a A aN aO aII acEA:aAE aACeOA a e a a a aa a a a a a AeO a U aA aN aO aII EaNA:AeOA a AeO ua ae e A a A aI OaEeAON a eC a a aaeAUA eaO E a aaNa aI UAUAA a AE e EA U AIE eaO aE eA 35 a a AEa aI eI a OaNA Artinya: Fakir adalah orang yang sama sekali tidak memiliki harta atau penghasilan halal, atau memiliki harta/penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya . urang dari separuh kebutuha. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan . tau keduany. yang mencukupi 50Ae90% kebutuhannya. Menurut Maehab al-anbal a a a A OacE aEAUAE EaN aA UA UAA U A aN aO aI eI EaNa aIA:AeOA a A I eI a a sEa E e EA U AE eaO aE eA a e a e a a A aN aO aI eI acE aIA:aAE aACeOA 36aa a a A aaI OEAUAaO Ea a aaN IA AeAO aI ea aI a ONA Ua a Artinya: NajAu al-alab, "Fiqh al-AoIbAdAt AoalA al-Mazhab al-anaf", t. , t. , t. Kaukab 'Ubayd, "Fiqh al-'IbAdAh 'alA al-Mazhab al-MAliki", (Damasyq: Matba'ah al-Insha', 1406 H/1986 M), h. Durriyah al-AoAihah, "Fiqh al-AoIbAdAt AoalA al-Mazhab al-SyAfiAo". Juz 2, t. , t. , t. Su'ad Zarzur, "Fiqh al-'IbAdAh 'alA al-Mazhab al-Hanbal", t. , t. , t. 12 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. Fakir adalah orang yang sama sekali tidak memiliki harta atau penghasilan yang halal, sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan atau keduanya yang mencukupi sebagian besar kebutuhannya. Menurut Imam al-Khab al-Syarbn, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhannya, atau hanya memenuhi sebagian kecil Kebutuhan di sini meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya tanpa berlebihan atau terlalu pelit. Termasuk fakir adalah orang yang sakit sehingga tidak bisa bekerja, orang yang tidak mendapatkan pekerjaan, orang yang hanya mendapatkan pekerjaan tidak layak, orang yang tidak menemukan pekerjaan halal. Ketidakcukupan keluarga terjadi apabila sebuah keluarga tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya. Keadaan ini semakin diperparah jika tidak ada pihak yang menanggung nafkah mereka, serta mereka tidak mampu bekerja atau tidak mendapatkan pekerjaan yang mencukupi. Batas kecukupan ditentukan oleh kemampuan keluarga dalam memenuhi 100% kebutuhan dasar secara wajar, tanpa hidup dalam kemewahan yang berlebihan dan tanpa mengalami kekurangan yang menyulitkan atau menyakitkan. Batasan Wasiat Islam menetapkan bahwa wasiat tidak diperbolehkan melebihi sepertiga harta peninggalan seseorang, khususnya bagi orang yang memiliki ahli waris. Ketentuan ini didasarkan pada hadis dari Sa'ad bin Abi Waqqash r. a AOI aaeE eaA A Oae a aI NEEa e aIA:AEA a aA Eaa aN a a aIeI aN CA a a OaA ca Aa a EIA a aAOacI aO aI aa Ea aOaN aO OaEaeNa a eI aOA a AOE NEEa A :AEA a aA CA a aA AaE ea CA:AA a aOAO a aaE aEEaa aN CA a A aaO a aA:AA a aA EacEA:AA a A Ca eEA. A acEA:AEA a A Ca eEA. A acEA:AEA a Aa ea Ca eEA a a aAE a eI a a OaA a aA aOEacEA a aEacEA a A aEaeOU uaIA aa a a AE a eIOaa aeOU I eI a eI a a a aN eI aEaU Oaa aE A aAO aI EIA Artinya: Nabi saw. datang menjengukku saat aku sakit di MekahAisedangkan beliau tidak suka meninggal di tanah yang beliau tinggalkan . arena hijra. Beliau bersabda: 'Semoga Allah merahmati Ibnu 'Afra' (Sa'a. ' Aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, bolehkah aku mewasiatkan seluruh hartaku?' Beliau menjawab: 'Tidak. ' Aku bertanya lagi: 'Kalau separuhnya?' Beliau tetap menjawab: 'Tidak. ' Aku tanya lagi: 'Bagaimana dengan sepertiga?' Beliau bersabda: 'Ya, sepertiga. Dan sepertiga itu sudah banyak! Sesungguhnya, engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik dari pada meninggalkan mereka miskin yang meminta-minta kepada orang lain. (H. al-BukhA. Hadis di atas menunjukkan bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari harta. Hal ini menjadi dalil utama dalam pembatasan jumlah maksimal wasiat. Ketentuan ini juga dikuatkan oleh ijmakAo . onsensus para ulam. , sebagaimana dinukil oleh para ulama terkemuka seperti Ibnu Rusyd. Ibnu Qudamah. Imam Nawawi, dan al-AoAini, yang al-Khab al-Syarbn, dkk. "Mughn al-MuutAj ilA Ma rifat MaAn AlfAe al-MinhAj. Juz 4 (Beirut: DAr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1. , h. Ab AbdillAh Muuammad ibn IsmAl ibn IbrAhm ibn al-Mughrah ibn Bardizbah al-BukhAr al-Juf, " al-auu al-BukhAr. Juz 4, (Beirut: DAr awq al-NajAh, 1422 H), h. 13 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. menyepakati bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta. Larangan wasiat lebih dari sepertiga harta terutama berlaku bagi orang yang memiliki ahli waris, karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi para ahli waris dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan hak mereka dalam harta warisan. Pembatasan wasiat mencegah seseorang memberikan seluruh hartanya kepada selain ahli waris, sehingga tidak menghilangkan hak orang-orang yang secara syarAoi berhak mendapat warisan. wasiat juga bisa menjadi sarana kezaliman, misalnya pewasiat memberi sebagian besar hartanya hanya kepada pihak tertentu dan mengabaikan kewajiban terhadap keluarga terdekat. Syariat Islam menekankan keadilan dan tanggung jawab terhadap keluarga. Jika seseorang berwasiat melebihi sepertiga hartanya, hal itu sering menimbulkan perselisihan dan konflik di antara ahli waris, bahkan bisa berujung pada gugatan dan permusuhan. Pandangan ulama Mengenai Wasiat Lebih dari Sepertiga Pendapat Pertama Mazhab Hanafiyah. Hanabilah, salah satu pendapat Malikiyah, dan sebagian ulama salaf saleh, berpendapat bahwa diperbolehkan mewasiatkan lebih dari sepertiga harta jika tidak ada ahli waris. Hadis yang diriwayatkan oleh Sa'ad bin Abi Waqqas ra. menunjukkan bahwa larangan Nabi saw. terhadap wasiat melebihi sepertiga harta didasarkan pada pertimbangan hak para ahli waris, sebagaimana beliau bersabda bahwa meninggalkan ahli waris dalam keadaan cukup lebih baik daripada menjadikan mereka miskin dan bergantung kepada orang lain. Maka, jika seseorang tidak memiliki ahli waris, alasan utama dari larangan tersebut tidak lagi berlaku. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti ini, wasiat melebihi sepertiga harta Mereka juga menguatkan pendapat ini dengan kias terhadap sedekah semasa Jika seseorang diperbolehkan menyedekahkan seluruh hartanya ketika masih hidup tanpa batasan tertentu, maka secara logika, boleh pula ia mewasiatkan seluruh hartanya setelah wafat, selama wasiat tersebut tidak melanggar hak pihak mana pun dan dilakukan secara sah menurut syariat. Pendapat Kedua Mazhab Malikiyah . endapat masyhu. SyafiAoiyah, salah satu riwayat Imam Ahmad. Mazhab Zhahiriyah, dan sebagian ulama salaf berpendapat bahwa tidak boleh wasiat lebih dari sepertiga meskipun tanpa ahli waris. Petunjuk dari hadis yang diriwayatkan oleh Sa'ad bin Abi Waqqas menunjukkan bahwa secara Zahir. Nabi saw. melarang wasiat melebihi sepertiga harta secara mutlak, tanpa membedakan antara keadaan seseorang yang memiliki ahli waris atau tidak. Hal ini dijadikan dasar oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa larangan tersebut tetap berlaku meskipun pewasiat tidak meninggalkan ahli waris. Mereka menambahkan bahwa Baitul Mal memiliki hak atas harta orang yang wafat tanpa ahli waris, sehingga kedudukannya menyerupai ahli waris. Oleh karena itu. Al-Mawsah al-Fiqhiyah t. , t. , t. Al-Mawsah al-Fiqhiyah t. , t. , t. 14 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. mewasiatkan lebih dari sepertiga tetap dianggap tidak sah, karena dapat mengurangi hak Baitul Mal. Dengan demikian Pendapat pertama membolehkan mewasiatkan lebih dari sepertiga harta jika pewasiat tidak memiliki ahli waris, karena sebab larangan dalam hadis dianggap tidak lagi ada. Sementara itu, pendapat kedua melarang wasiat lebih dari sepertiga secara mutlak, berdasarkan keumuman lafaz hadis dan pertimbangan bahwa Baitul Mal juga memiliki hak dalam harta orang yang wafat tanpa ahli waris. Wasiat Kurang dari Sepertiga Mazhab Hanafiyah. Malikiyah. SyafiAoiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa disunahkan . untuk membatasi wasiat hingga tidak melebihi sepertiga harta secara mutlak, tanpa memandang kondisi ekonomi para ahli waris, baik mereka kaya maupun miskin. s A a aI e aI aAUA a eI aaO aNAUaA a eI aN a aI e aI a eaOAUAOIA :AEA a aA CA a aIa aEa acO e aI a a s CA U A aaIa aOEA:AEA aAOE A a aA O aII EacEA a a EO NEEa aEaeO aN aO a E aI CA a A aeEa I a aAUAEa aIA ca ea aA uA a aA AEacEA:AEA a AaO eA a AacEEA a ca A aA a AI a I EIA 42 a UA eaO aEeOA- UAaEaeOA Artinya: Dari Ibnu AoAbbas ra. , ia berkata: "Sekiranya manusia mengurangi . mereka menjadi seperempat, tentu itu lebih baik. karena Rasulullah saw. 'Sepertiga, dan sepertiga itu banyak Ai atau besar. Asar ucapan beliau. AuSekiranya mereka menguranginya menjadi seperempat,Ay menunjukkan bahwa mengurangi wasiat dari sepertiga menjadi seperempat adalah lebih utama dan lebih disukai. Dari segi sosial dan keluarga, pengurangan wasiat tersebut mencerminkan perhatian dan kasih sayang terhadap kerabat, karena dengan memberi wasiat kurang dari sepertiga, pewasiat meninggalkan lebih banyak harta untuk ahli Berbeda dengan mewasiatkan tepat sepertiga, yang meskipun merupakan hak pribadi, tidak menunjukkan keutamaan memberi . dan menjaga hubungan silaturahmi . dengan keluarga. Oleh karena itu, disunahkan agar seseorang tidak memanfaatkan seluruh haknya dalam wasiat hingga sepertiga, melainkan menguranginya, misalnya menjadi seperempat atau seperlima. Hal ini dianggap lebih utama, bijak, dan mencerminkan kasih sayang yang lebih besar terhadap ahli waris dan kerabat. Analisis kasus Ketidakcukupan Keluarga Wasiat dalam hukum Islam memiliki kedudukan sebagai amalan sukarela . Dengan batas wasiat 1/3 dari harta peninggalan. wasiat dari orang fakir yang ahli warisnya membutuhkan harta peninggalannya hukumnya makruh. Batas kecukupan ditentukan oleh kemampuan keluarga dalam memenuhi 100% kebutuhan dasar secara wajar, tanpa hidup dalam kemewahan. Al-Mawsah al-Fiqhiyah t. , t. , t. Ibn MAjah. Sunan Ibn MAjah, tahqq: ShuAoayb al-ArnaAo wa Akhirn. Juz 4 (Dimasyq: DAr alRisAlah al-AoAlamiyyah, 2. , h. 15 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. Ketidakcukupan keluarga biasa terjadi apabila sebuah keluarga tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya. Keadaan ini semakin diperparah jika tidak ada pihak yang menanggung nafkah mereka, serta mereka tidak mampu bekerja atau tidak mendapatkan pekerjaan yang mencukupi. Status Hukum Pengambilan Wasiat dalam Kondisi Keluarga Tidak Mampu Dalil-dalil: Allah Swt. telah menetapkan pembagian harta warisan a AOA. a aA eEaIaOA "AeOA aa AacEEa a eaOacE a aE eI n EaE aE a aIe aE aA AOAO aE aI A Terjemahnya: "Allah mewasiatkan kepada kalian tentang . embagian warisan untu. anak-anak kalian: bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. "(Q. S alNisA/4: . Hadis Sahih landasan utama larangan wasiat kepada ahli waris: 43 s a a a s a a A Aa a aOAOa E aOAUacEEa Ca e eaaO aE E O a aC aCNA AuI A Artinya: "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Allah telah menetapkan didalam Al-QurAoan bagian warisan secara pasti cara pembagian harta warisan, dan itu sudah cukup. Maka tidak boleh seorang pun mengambil wasiat termasuk memberi wasiat tambahan kepada ahli waris. Larangan memberi wasiat kepada ahli waris dijelaskan oleh Nabi saw. dalam hadis, dan masuk dalam bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah jika dilanggar. Allah Swt. Berfirman: aAE aO A s AacEE OOEaN O e aEeN IA "AIA a a a eAEA. a a a a a a a acEE oa aOaII Oa aI A Terjemahnya: "Itulah batas-batas . Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga. "(Q. S al-NisA/4: . a AOaII Oa eA. "aAONA AA A a AacEEa aOa aOEaNa aOOaa a a aA Terjemahnya: "Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batasbatas-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam nerakaA"(Q. S alNisA/4: . Wasiat kepada non-ahli waris yang nilainya tidak melebihi sepertiga harta warisan adalah wasiat yang sah, mengikat, dan wajib dilaksanakan. Ahli waris tidak berhak menolak atau membatalkannya. 44 Wasiat yang sah wajib dilaksanakan oleh ahli waris dan haram diubah atau dibatalkan, sebagaimana kasus seorang wanita cakap hukum ( ANEA A )EEayang mewasiatkan pakaiannya kepada saudari-saudarinya yang bukan ahli waris Ibn MAjah. Sunan Ibn MAjah, tahqq: ShuAoayb al-ArnaAo wa Akhirn. Juz 4 (Dimasyq: DAr alRisAlah al-AoAlamiyyah, 2. , h. https://w. net/ar/fatwa/129198 16 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. di mana wasiat ini sah dan berlaku, selama pakaian tersebut tidak melebihi sepertiga harta 45 Berdasarkan firman Allah TaAoala: a a I EaNu a I aNu AauaacIae uaeaNu EaO E aOI O aaEaOIaeNu oa ua I A AOI aEa UOIA a a U AacEEa a a aa a aa a ea a a a Terjemahnya: AoBarangsiapa mengubahnya setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang-orang yang mengubahnya. Sungguh. Allah Maha Mendengar. Maha Mengetahui. (Q. S al-Baqarah/2: . Ibnu Kasir mengatakan dalam tafsirnya barang siapa yang mengubah wasiat, memalsukannya, mengubah hukumnya, menambah atau menguranginya termasuk juga yang menyembunyikannya maka dosanya hanya bagi orang-orang yang mengubahnya. Berdasarkan dalil-dalil di atas. Pengambilan harta wasiat dalam kondisi ketidakcukupan keluarga tidak dapat dibenarkan secara syariat setelah pewaris wafat. Dalam kondisi ketidakcukupan keluarga, pelaksanaan wasiat tetap wajib dilakukan secara utuh sesuai ketentuan syariat jika tidak melebihi sepertiga harta. Mengurangi atau membatalkannya termasuk perbuatan zalim yang diharamkan. Anjuran untuk mengurangi wasiat, sebagaimana disampaikan Ibnu AoAbbas ra. aAOE A a aA O aII EacEA a a EO NEEa aEaeO aN aO a E aI CA a A aeEa I a aAUAEa aIA ca ea aA uA a aA AEacEA:AEA a AaO eA a AacEEA a ca A aA a AI a I EIA 47 a UA eaO aEeOA- UAaEaeOA Artinya: Sekiranya manusia mengurangi . mereka menjadi seperempat, tentu itu lebih baik. karena Rasulullah saw. bersabda: 'Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar. Merupakan nasihat bagi pihak yang hendak berwasiat agar tidak berlebihan, bukan justru membenarkan pengambilalihan hak wasiat setelah pewaris meninggal. Menimbang Wasiat dan Kemaslahatan Keluarga Dalil-dalil: Dari Q. S al-NisA/4: 9. a AOEeOA AOA AOI Ea eO a aaEO aI eI a eE aA aN eI aOU a aAU aO aEaeO aN eI Aa eEOa aCO A U AacEEa aOEeOa aCOEaO Ca eOUacE a aA a eaa a A EA Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap . Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. Dari Hadis Rasulullah saw. Bersabda: https://w. net/ar/fatwa/481114 Ab Abdillah. Muuammad bin Aumad al-AnAr al-Qurub, "al-JAmiAo li-AukAm al-QurAoAn. Juz 2, (Cet. II . al-QAhirah: DAr al-Kutub al-Mir iyyah, 1384 H/1964 M), h. Ibn MAjah. Sunan Ibn MAjah, tahqq: ShuAoayb al-ArnaAo wa Akhirn. Juz 4 (Dimasyq: DAr alRisAlah al-AoAlamiyyah, 2. , h. 17 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. a a aAE a eI a a OaA a AuaIA aa a a AE a eIOaa aeOU I eI a eI a a a aN eI aEaU Oaa aE A aAO aI EIA Artinya: Sesungguhnya, engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik dari pada meninggalkan mereka miskin yang meminta-minta kepada orang "(H. al-BukhA. Dari Kaidah Fikih: 49 a a aOacE a aA a AacEA Artinya: Tidak boleh membahayakan . iri sendir. dan tidak boleh membahayakan . rang Ayat Q. S al-NisA/4: 9, hadis Rasulullah saw. dan kaidah fikih lA sarar wa lA sirAr menunjukkan pentingnya meninggalkan ahli waris dalam keadaan cukup lebih baik. Hadis Rasulullah saw. menegaskan bahwa lebih baik seseorang meninggalkan ahli warisnya dalam keadaan cukup secara ekonomi dari pada meninggalkan mereka dalam kemiskinan hingga terpaksa meminta-minta. Kaidah fikih tersebut menguatkan prinsip bahwa dalam Islam, tidak diperbolehkan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Ibnu al-Atsir menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua istilah sarar (A a aA a (, dan sirAr )A( aA. Uarar merupakan tindakan merugikan orang lain secara sepihak, sedangkan sirAr adalah bentuk timbal balik dari kerugian tersebut. Beliau juga memaparkan bahwa sarar bisa berupa tindakan yang menguntungkan pelaku tetapi merugikan orang lain, sementara sirAr adalah perbuatan merugikan tanpa keuntungan bagi pelaku. Rasulullah saw. memberikan peringatan keras melalui hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat, salah satunya berkaitan dengan tindakan menyakiti atau merugikan orang lain dalam hal wasiat. Dalam sebuah asar dari Ibnu Abbas r. Aa a a Ee aO aAO a aI aI Ee aEa e AeEA Artinya: "Berbuat mudarat dalam wasiat termasuk dosa-dosa besar. sa a as a Ae aA aO aA a aNIIA a acEEa CA a Aa I a aA A aA aOAO aEe aCNa A AOE A a AacEEa a aA a A aI eIA:AEA Artinya: "Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang berbuat mudarat dalam wasiat, niscaya Allah ta'ala akan melemparkannya ke dalam lembah di neraka Jahanam. Ab AbdillAh Muuammad ibn IsmAl ibn IbrAhm ibn al-Mughrah ibn Bardizbah al-BukhAr al-Juf, " auu al-BukhAr. Juz 4, (Beirut: DAr awq al-NajAh, 1422 H), h. Muuammad idq bin Aumad Al Brn Ab al-Arith al-Ghazz, "Al-Wajz f sAu QawAid alFiqh al-Kulliyyah", (Beirut: Muassasat ar-RisAlah al-Alamiyyah, 1416 H / 1996 M), h. Ibn Maner, dkk, "LisAn al-AoArab". Juz 2 ( Cet. Beirut: DAr Adir, 1414 H), h. Ibn AoAiyyah. Ab Muuammad AoAbd al-aqq ibn AoAiyyah al-Andalus, "Tafsr al-QurAoAn alKarm". Juz 2 (Qatar: WizArat al-AwqAf al-Qaariyyah, 1428 H/2007 M), h. 18 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. Secara keseluruhan. Islam sangat menekankan keadilan, bahkan dalam perkara terakhir seperti wasiat. Prinsip utama dalam Islam adalah mengutamakan kesejahteraan Sebagaimana Rasulullah saw. menegaskan: "Meninggalkan ahli waris dalam keadaan kaya lebih baik daripada miskin" Ketika ahli waris berada dalam kondisi fakir . idak mamp. , maka pemenuhan kebutuhan dasar mereka menjadi prioritas utama yang harus didahulukan sebelum akan berwasiat. Dengan demikian, pelaksanaan wasiat dalam Islam tidak boleh mengabaikan kemaslahatan ahli waris, terutama jika mereka berada dalam kondisi fakir atau sangat membutuhkan demi menjaga keadilan, menghindari kemudaratan, dan melindungi generasi yang lemah. Saran-Saran Dalam kondisi di mana harta peninggalan terbatas dan ahli waris berada dalam situasi ekonomi yang sulit maka sebaiknya tidak berwasiat. Perlindungan Harta dan Keturunan . ife al-mAl dan uife al-nafs/an-nas. , wasiat harus mempertimbangkan tujuan utama syariah, yaitu menjaga harta dan Wasiat yang mengakibatkan kerugian berat terhadap kebutuhan dasar ahli waris bertentangan dengan maqAid. jika pelaksanaan wasiat menimbulkan kerugian bagi ahli waris yang sangat membutuhkan, maka lebih baik tidak berwasiat. Menyusun Wasiat Secara Proporsional Berdasarkan Kondisi Ekonomi Jika pewaris memiliki harta yang cukup banyak, maka bisa berwasiat hingga Namun, jika hartanya terbatas, maka sebaiknya tidak berwasiat atau hanya memberikan sebagian kecil, agar ahli waris tidak terbebani. Ini sesuai dengan praktik Rasulullah saw. dalam memberi batas maksimal sepertiga dan bahkan menyarankan lebih sedikit. Diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan wasiat dalam Islam agar umat paham bahwa wasiat bukan kewajiban mutlak, serta harus disesuaikan dengan kondisi keluarga. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengambilan harta wasiat oleh ahli waris dalam kondisi ketidakcukupan keluarga tidak dapat dibenarkan secara syariat setelah pewaris wafat. Dalam kondisi ketidakcukupan keluarga, pelaksanaan wasiat tetap wajib dilakukan secara utuh sesuai ketentuan syariat jika tidak melebihi sepertiga harta. Wasiat tersebut tidak boleh dikurangi atau dibatalkan setelah pewaris wafat hanya karena alasan kemiskinan ahli waris. Apabila wasiat jumlahnya melebihi sepertiga dari total harta peninggalan, maka pelaksanaannya membutuhkan persetujuan ahli waris. Perlindungan terhadap ahli waris yang lemah menjadi tanggung jawab pewaris semasa hidup sebelum menetapkan wasiat. Islam menekankan keadilan dan menolak segala bentuk pengambilan hak orang lain secara batil. Wasiat yang sah tetap menjadi hak penerimanya dan wajib dilaksanakan sepenuhnya. Wasiat disunnahkan apabila seseorang memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkan sebesar sepertiga harta atau kurang dari itu. Jika ia memiliki harta, maka tidak mengapa berwasiat sepertiga atau kurang. Namun, jika hartanya sedikit, sebaiknya tidak berwasiat, agar semua harta bisa diwariskan kepada ahli warisnya. Tapi 19 | Fadli Deef. Khaerul Aqbar. Muhammad Rezky Fauzy Hukum Pengambilan Harta Wasiat Dalam Kasus Ketidakcukupan Keluarga Menurut Fikih Mawaris AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 1-21 doi: 10. 36701/mabsuth. jika hartanya banyak, maka tidak ada masalah jika ia berwasiat sepertiga harta, bahkan dianjurkan untuk mewasiatkan sepertiga, seperempat, atau seperlima harta untuk berbagai bentuk kebaikan. DAFTAR PUSTAKA